KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA Cerminan Kajian Unsur Pendukung Kerja & Proses Kerja R. Landung E.P., M.Psi., Psi.
Sistem Kerja Unsur 1. Manusia a) Fisik b) Psikologis a) Peralatan Kerja b) Bahan Kerja c) Lingkungan Kerja 3. Proses Kerja a) Manajemen Proses b) SOP c) Aturan
Tujuan K3 1. menciptakan lingkungan kerja yang selamat dengan melakukan penilaian secara kualitatif dan kuantitatif. 2. menciptakan kondisi yang sehat bagi karyawan, keluarga dan masyarakat sekitarnya melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Sujoso, A.D. P. (2012). Dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jember: Jember University Press.
DEFINISI K3 WHO-ILO*: meningkatan dan memelihara derajat tertinggi semua pekerja baik secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial di semua jenis pekerjaan, mencegah terjadinya gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh pekerjaan, melindungi pekerja pada setiap pekerjaan dari risiko yang timbul dari faktor-faktor yang dapat mengganggu kesehatan, menempatkan dan memelihara pekerja di lingkungan kerja yang sesuai dengan kondisi fisologis dan psikologis pekerja dan untuk menciptakan kesesuaian antara pekerjaan dengan pekerja dan setiap orang dengan tugasnya OSHA**: kesehatan dan keselamatan kerja adalah aplikasi ilmu dalam mempelajari risiko keselamatan manusia dan properti baik dalam industri maupun bukan. Kesehatan keselamatan kerja merupakan mulitidispilin ilmu yang terdiri atas fisika, kimia, biologi dan ilmu perilaku dengan aplikasi pada manufaktur, transportasi, penanganan material bahaya. …* : WHO-ILO (World Health Organization - international Labour Organization) …**: OSHA (Occupational Safety Health Administration)
Keselamatan kerja & Kecelakaan Kerja
Keselamatan Kerja • laSomeslsaa)nm. daatr/iscaidfeetrya;,tsearkbietbaatsaudakreihkielarnuggaiann,(fkroenedfirsoim • tkpKeeeemrrsjaepalla.aattmaknaetrkajeanrnKjyaeadr,jasane: hupiprnaogysgaeasatpgerarohrdipnuedkkaseri rsdjeaalrabimeksaeectredtaliakaan • Berciri: ✓Tidak/minim terjadi cidera pada pekerja ✓bTiedraukp/amainlaimt kteerrjjaa,dbiakhearnuskaekrajan, dparnopleinrgtikkuenrgjaa,nbkaeikrja ✓Tppiredorasaket/usmrkaiennri.mja tyearnjagdtiekreghainlagngugadnanwaatkatuupperlaondgugkasiraankibat
Kecelakaan Kerja kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan, sehingga mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.
Hazard suatu sumber yang berpotensi menimbulkan kerusakan misalnya cidera, sakit, kerusakan properti, lingkungan atau Accident gabungan dari semuanya. kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan, sehingga mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya Risk potensi kerugian akibat berkontak dengan suatu sumber bahaya atau suatu kegagalan fungsi, dilihat dari kombinasi frekuensi kemungkinan kejadian kerugian dengan nilai keparahan yang bakal muncul. Keselamatan Kerja Near Miss/Near kejadian yang tidak diinginkan, namun tidak sampai menimbulkan kerugian karena bisa terhindar atau bisa Accident menghindari kejadian yang tidak diharapkan tersebut. cidera pada pekerja, hilangnya waktu kerja (pada pekerja, rekan kerja, dan supervisor), kerusakan properti kerja, dan Loss terhambatnya proses produksi. Safety upaya agar pekerja beserta peralatan kerja dan proses produksi selamat di tempat kerjanya, sehingga terhindar dari kecelakaan kerja. Unsafe Act Tindakan tidak aman; kegagalan (human failure) dalam mengikuti persyaratan dan prosedur-prosedur kerja yang benar sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja Unsafe Condition kondisi tidak aman; kondisi lingkungan kerja yang tidak memenuhi syarat atau kondisi peralatan kerja yang berbahaya
No Sign No Sign Hazard Hazard Near Miss/Near Accident Accident Risk Risk Loss Unsafe Condition Loss Unsafe Condition Unsafe Act Unsafe Act Safety
Hazard Mechanical Hazard Kebahayaan yang bersumber dari Physical Hazard peralatan mesin yang bergerak secara Electrical Hazard Biological Hazard mekanis Chemical Hazard Kebahayaan yang berasal dari kebisingan, getaran mekanis, temperatur yang ekstrim, radiasi, tekanan udara. Kebahayaan yang berasal dari energi listrik Kebahayaan yang berasal dari keberadaan virus, bakteri, jamur, protoza yang berada di lingkungan kerja Kebahayaan yang berasal dari bahan- bahan kimia dengan karakteristik korosif, mudah meledak, iritasi, mutagen, dan atau karsinogen.
Kerugian Umum Waktu produksi berkurang, mesin yang berhenti, cidera atau cacat yang dialami pekerja, kompensasi terhadap Kerugian Waktu Kerja pekerja yang mengalami kecelakaan Loss Hilangnya waktu kerja karyawan Hilangnya waktu kerja rekan kerja Hilangnya waktu kerja supervisor Kerugian properti pengeluaran Kerugian Lainnya belanja properti pengganti, biaya perbaikan, biaya koreksi peralatan dan sistem tata kelola property Dampak dari regulasi K3, berupa nama baik, denda, dan proses hukum
Sehat dalam Kerja
Kesehatan Kerja • Menurut WHO-ILO (1995) adalah: 1. Pemeliharaan dan promosi pada kesehatan & kapasitas kerja pekerja 2. Peningkatan lingkungan kerja & pekerjaan yang kondusif terhadap K3 pekerja 3. Pengembangan, pengorganisasian kerja & budaya kerja yang mendukung K3, meningkatkan suasana sosial yang positif, memperlancar kegiatan operasional perusahaan, dan meningkatkan produktivitas perusahaan.
Penyakit Kerja ❑adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan. ❑Jenisnya: 1. Penyakit Akibat Kerja (Occupational Disease) 2. Penyakit yang Berhubungan Dengan Pekerjaan (Work Related Disease) 3. Penyakit yang Mengenai Populasi Pekerja (Disease Affecting Working Populations)
Occupational Disease semua kelainan atau penyakit yang Contoh: Lingkungan kerja yang disebabkan SEMATA hanya oleh lingkungan berdebu menyebabkan kerja atau pekerjaan saja. munculnya penyakit bronchitis pada para pekerja PENYAKIT AKIBAT Work Related Disease Semua kelainan atau penyakit dimana Lingkungan kerja yang lembab KERJA Disease Affecting Working faktor pekerjaan memegang peranan ditambah pekerjaan di area BERSAMA dengan faktor risiko penyebab yang becek menyebabkan Populations pekerja buruh angkut sampah kelainan/penyakit lainnya. mengalami sakit gatal-gatal di kulit. Kelainan atau penyakit yang terjadi pada Penyakit akibat virus COVID-19 yang populasi pekerja TANPA ADANYA sumber menyebar pada di antara karyawan supermarket, yang mana semuanya penyebab dari tempat kerja, namun tidak memakai masker dan google kelainan/penyakit tersebut diperberat oleh untuk menghindari penularan lewat kondisi pekerjaan yang buruk bagi droplet. kesehatan pekerja.
PENYEBAB PENYAKIT AKIBAT FISIK Kebisingan (Noise), Getaran KERJA KIMIA (Vibration), Tekanan Udara (Air BIOLOGI Pressure), Radiasi, Suhu Kerja FISIOLOGI PSIKOLOGI Benda dan Limbah kategori B3 (Bahan Beracun & Berbahaya) kaitannya dengan toksikologi bahan dan alat kerja Bahaya atau hazard yang sering ditemukan di tempat kerja dalam bentuk virus, bakteri, jamur, parasit dan lain-lain Erat kaitannya dengan unsur fisik manusia, yang salah satunya menimbulkan WMSD (lih. Kembali kajian biomekanika) Faktor-factor pencetus stress kerja yang memicu kebahayaan dalam bentuk ancaman kesehatan pada pekerja (lih.kembali kajian stress)
Mencapai Tujuan Ergonomi Melalui Unsur Proses Kerja
MULAI Tidak/Salah/ LANGKAH Tidak Sesuai/ LANGKAH KERJA 1 Tidak Tepat PERBAIKI/GANTI/HILANGKAN 1 Proses Tidak/Salah/ LANGKAH Berkeputusan 1 Tidak Sesuai/ Tidak Tepat PERBAIKI/GANTI/HILANGKAN n Ya/Benar/Sesuai/Tepat LANGKAH KERJA n Proses Berkeputusan n Ya/Benar/Sesuai/Tepat SELESAI
Proses Bisnis “Tata Kelola” SOP “Tata Laksana” Aturan “Arah bertindak dan Batasan Bertindak”
Regulasi K3 di Indonesia ❑ UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 ayat 1 tentang hak perlindungan karyawan atas K3 ❑ Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 1 angka 1 tentang definisi “tempat kerja”; Pasal 2 ayat 2 mengenai “jenis-jenis tempat kerja dimana K3 harus diterapkan”. ❑ PP No.50 tahun 2012, Pasal 5 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) ❑ Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja
•Tempat kerja yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU 1/1970 adalah tempat kerja di mana: 1. dibuat, dicoba, dipakai, atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya, atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran, atau peledakan; 2. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan bahan atau barang yang: dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi; 3. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran, atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan; 4. dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan, dan lapangan kesehatan; 5. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan: emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan; dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara; 6. dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang; 7. dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air; 8. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan; 9. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah; 10. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut, atau terpelanting; 11. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang; 12. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran; 13. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah; 14. dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon; 15. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis; 16. dibangkitkan, diubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air; 17. diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
Search
Read the Text Version
- 1 - 26
Pages: