Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore MAJALAH DIGITAL PKN

MAJALAH DIGITAL PKN

Published by JAMES DANIEL KAMALI, 2021-01-07 03:59:07

Description: MAJALAH DIGITAL PKN

Search

Read the Text Version

DAFTAR ISI kata pengantar hak dan kewajiban contoh hak dam kewajiban Apa yang bisa kita lakukan Pendapat filsuf Hasil Survey Kewajiban disaat pandemi Potret kemiskinan Bela Negara Menghormati satu sama lain Teka-teki silang

KATA PENGANTAR Segala puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan YME, karena atas berkah dan perlindungan- Nya, kami dapat menyelesaikan karya majalah ini dengan tepat waktu dan tanpa halangan. Berikut kami mempersembahkan karya majalah kami, yang mencakup materi Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara. Mengapa kami memilih tema ini? Dari pengamatan kami, perwujudan hak dan kewajiban di Indonesia masih belum terlaksana secara maksimal. Masih banyak orang yang mengabaikan kewa- jiban mereka, namun selalu ingin menerima hak yang seharusnya mereka dapatkan setelah melak- sanakan kewajiban mereka. Di sisi lain, masih banyak warga Negara yang belum menerima hak-hak mereka, bahkan yang paling dasar sekalipun. Lalu, menurut kami banyak warga Negara sekarang masih kurang sadar akan kewajiban dan hak mereka sebagai warga Negara. Terlebih lagi, sekarang banyak terjadi penyalahgunaan kewajiban dan wewenang, khususnya pada jajaran petinggi-petinggi Negara. Dengan merangkai majalah ini, kami berharap diri kami serta pembaca dapat mengedukasi diri tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai warga Negara, dan apa pentingnya bagi hidup yang bermanfaat bagi sesama dan Negara. Kami berharap, setelah membaca dan menghayati konten majalah kami ini, pembaca dapat lebih termotivasi untuk melaksanakan kewajiban mereka, serta menuntut pemenuhan hak yang layak mereka dapatkan.

Hak Dan Kewajiban Hak adalah hal yang selalu kita dapatkan sedangkan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa maupun tidak. Secara umum, hak di artikan sebagai segala sesuatu myaenngggduinpaekraonlyeahsedcaanraamdauntlyaak kmeebnejabdaismanilidkaaltaamu kepunyaanya. Hak Warga Negara dapat dikatakan sebagai sesuatu yang seharusnya dimiliki oleh warga nteergdaarpaa. tSikfeabt edbaarsiahnakdiwdaalragmannyeag.aSreatiyaapitwu amrguatlankegdaarna wajib atau berhak memperoleh sesuatu sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Kewajiban adalah suatu hal yang wajib dilakukan untuk mendapatkan wewenang atau hak kita. Dapat dikatakan bahwa kewajiban menjadi sesuatu yang harus dilakukan karena sudah mendapatkan wewenang atau hak. kewajiban warga negara secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakuan oleh seorang warga negara dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apa Hubungannya satu sama lain? hak merupakan sesuatu yang diperoleh sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan atau dikerjakan Namun sebelum warga negara mendapatkan haknya, warga negara harus menjalani atau melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu.

CONTOH HAK DAN KEWAJIBAN 1.Setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan WARGA NEGARA hukum yang sama (Pasal 27 ayat 1) 2.Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2) 3.Setiap warga negara berhak memperoleh kedudukan yang sama pada hukum dan pemerintahan (Pasal 28 ayat 1) 4.Setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam berserikat, berkumpul maupun mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan. (Pasal 28) 5.Setiap warga negara berhak memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai sesuai dengan agama yang sudah diresmikan. (Pasal 29 ayat 2) 6.Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran yang layak. (Pasal 31 ayat 1 UUD 1945) 1.Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (perpu dan perda pada pasal 23A) 2.Setiap warga negara wajib berperan atau ikut serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari berbagai serangan yang tidak diinginkan.(Pasal 30 ayat 1) 3.Setiap warga negara wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara Indonesia. Selain itu, warga negara juga wajib menaati hukum dan pemerintah yang berlalu serta menjalankan sebaik-baiknya. (pasal 27 ayat 1 UUD 1945) 4.Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia. Sehingga setiap warga negara tidak diizinkan tidak menghormati hak asasi orang lain atau warga negara yang lainnya. (pasal 28 ayat 1) 5.Setiap warga negara wajib tunduk pada pembatasan yang telah ditetapkan oleh undang-undang dasar yang berlaku (Pasal 28 ayat 2) 6.Setiap warga negara wajib ikut serta dalam pembangunan negara yang bertujuan untuk memajukan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik. (pasal 27 ayat 3 UUD 1945)





Mendapat hakmu Melakukan kewajibanmu sebagai Mahasiswa sebagai Mahasiswa Mendapat hakmu Melakukan kewajibanmu sebagai Warga Negara sebagai Warga Negara

Kewajiban Warga Negara Disaat Pandemi Disaat pandemi ini, banyak hal baru yang memaksa kita untuk adaptasi. Banyak hal baru menjadi se- buah normal baru dalam kehidupan kita, tak terkecuali kehidupan bernegara. Kita sebagai warga negara memiliki beberapa kewajiban-kewajiban baru yang harus kita lakukan saat Pandemi. Pertama, kita diha- ruskan menuruti peraturan-peraturan disaat pandemi, seperti tidak melakukan aktivitas dengan banyak orang, membatasi pergi keluar ke tempat umum, dan bila terpaksa keluar, diharapkan kita memakai masker. Lalu, kita juga harus menjaga kebersihan dengan mencuci tangan dengan sabun atau menggu- nakan hand sanitizer. Kita juga tidak boleh lupa melakukan kewajiban kita yang lainnya, seperti menjaga lingkungan, menaati peraturan perundang-undangan, dll. Dengan mengikuti semua hal diatas, diharap- kan kita sudah menjadi warga negara yang baik dan bertanggungjawab Potret kemiskinan yang terekam di dunia maya se- lama 10 bulan terakhir ini menunjukkan bahwa, kontraksi ekonomi – di tengah pandemi – telah mengantarkan pandangan kita pada masyarakat kurang mampu. Sehubungan dengan itu, bantuan sosial dalam bentuk sembako dan uang tunai mulai dikerahkan untuk mengentaskan angka kemiskinan yang terus meningkat. Melalui bantuan ini, pemer- intah berharap hak masyarakat dalam mendapa- tkan penghidupan yang layak dapat terpenuhi. Gerakan ini memantik partisipasi aktif masyarakat untuk berbagi dengan mereka yang lebih mem- butuhkan. Atas dasar kesadaran ini lahir komuni- tas-komunitas mulia yang membukakan pintu bagi siapa saja yang ingin berbagi. Kendati penghasilan mahasiswa yang pas-pasan, kita sebagai warga neg- ara wajib bahu-membahu untuk menyokong ke- hidupan warga negara yang kurang mampu. Ban- yak jalan untuk berbagi walaupun sedikit.

Kewajiban Menghormati Satu Sama Lain Setiap warga Negara Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Dasar berdasarkan kewajiban dan hak-nya. Di Indonesia, kita memiliki kewa- jiban sebagai warga nergaranya yang telah diatur pada UUD 1945 seperti salah satunya tentang menghormati hak asasi manusia. Pada pasal tersebut berbunyi bahwa “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”, yang menjelaskan mengenai kewajiban warga Negara untuk menghormati hak yang dimiliki oleh se- tiap warga ngara Indonesia. Hak Asasi Manusia ini memberikan warga Negaranya kebebasan untuk berbica dan menyatakan pendapat, kebe- basan untuk memilih agama dan kepercayaan- nya. Hak Asasi Manusia juga memberikan hak untuk mendapatkan pengajaran, serta hak untuk menentukan, memilih dan juga mendapatkan pendidikan. Bela negara merupakan sebuah kewajiban bagi setiap warga negara dan juga bela negara merupakan sebuah bukti bahwa warga mau berbakti kepada negaranya sendiri. Tindakan bela negara yang paling sederha- na yang ada di sekitar kita adalah dengan mematuhi peraturan dan ikut upacaya dengan tertib. Upaya bela negara tidak hanya tentang dunia militer yang pada dasarnya terlihat secara fisik dalam pembelaan negara, melainkan juga bisa dalam bentuk non fisik seperti adanya kesadaran dalam berbangsa dan bernegara atau nasionalisme. Oleh karena itu, dengan kita memi- liki rasa nasionalisme saja kita sudah melakukan se- buah upaya pembelaan negara dan kita sebagai warga sudah sepatutnya dan wajib untuk memiliki kesadaran tersebut untuk ikut melakukan pembelaan terhadap negara sendiri.

1 2 34 5 6 7 8 9 10 MENDATAR MENURUN


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook