CSR Corporate Social Responsibility Best Practice PT PJB UP Gresik Moch. Saleh Sukaris
Best Practice CSR i|
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY Best Practice PT PJB UP Gresik Penyusun: Moch. Saleh Praktisi CSR PT. PJB UP Gresik Sukaris, S.E., M.S.M Pengajar Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Gresik Editor: Budiyono Prestyadi, Drs. Ec., M.M. Adhi Kurniawan, S.IIP. Penerbit: UMG Press Universitas Muhammadiyah Gresik Jln. Sumatra 101 Gresik Kota Baru (GKB) Gresik Telp. (031)3951414, fax(031)3952585 Surel: [email protected] ISBN 978-602-5680-09-0 Cetakan ketiga, 2021 B e s t P r a c t i c e C S R ii |
KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum. Wr. Wb Alhamdulillah, puji syukur kehadirat ALLAH Subhanahu Wata’ala atas nikmat dan karunia yang telah diberikan, dan sholawat serta salam untuk junjungan Nabi akhir zaman Muhammad Rasulillahi Sollallahu Alaihi Wasallam. Mengapa buku ini ditulis? Buku ini diharapkan menambah kekayaan ilmu pengetahuan dan pembedaharaan praktik Corporate Social Responsibility di Indonesia, terutama implementasi ini menjadi perhatian pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat sekitar perusahaan. Selain itu buku ini dapat digunakan sebagai referensi dalam perkuliahan khususnya yang terkait dengan Corporate Social Responsibility Buku ini terdiri dari dari 10 bab, yang merupakan hasil pembacaan dan pengalaman dari penulis dalam menggeluti praktik CSR perusahaan. Terselesaikannya buku ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak, khususnya stakeholder CSR PT PJB Unit Pembangkitan Gresik serta Dosen di Fakultas Ekonomi Bisnis UMG. Hasil ini semoga dapat memberi manfaat kepada semua pihak dalam mensinergikan harapan stakeholder dan kinerja Corporate Social Responsibility (CSR) PT PJB Unit Pembangkitan Gresik melalui community development. Akhirnya, Semoga buku ini memiliki kebermanfaatan bagi kita semua, dan masukan-masukan dari ketidaksempurnaan dari buku ini sangat diharapkan. Wassalamualaikum.Wr.Wb Gresik, 05 Mei 2018 Ttd. Penulis B e s t P r a c t i c e C S R iii |
SAMBUTAN GENERAL MANAGER PT PJB UP GRESIK Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Dalam menjalani hidup kita diajarkan keseimbangan hubungan, bukan hanya kepada Sang Pencipta tetapi harus menjaga hubungan dengan insan/manusia yang lain. Begitu juga Perusahaan. Perusahaan harus tumbuh dan maju bersama lingkungannya. Undang-Undang dan Keputusan Menteri mengatur bagaimana tanggung jawab perusahan terhadap lingkungannya. Alhamdulillah, salah satu insan terbaik PT PJB Unit Pembangkitan Gresik menulis secara komplit mulai aspek legal sampai penilaian, yang merupakan pengalaman beliau dalam merealisasikan program CSR. Inilah legacy dalam beliau sebagai knowledge management yang sangat bermanfaat. Kami berharap semoga buku ini menginspirasi banyak orang untuk lebih peduli terhadap lingkungannya untuk mencapai kehidupan esok yang lebih baik. Terima kasih serta penghargaan yang tulus kami sampaikan pada Saudara Moch. Saleh yang memiliki passion terhadap lingkungan. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Gresik, 05 Maret 2018 Ttd. Ompang Reski Hasibuan B e s t P r a c t i c e C S R iv |
SAMBUTAN REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GRESIK 2017-2021 Prof. Setyo Budi, M.S. Assalamu’alaikum. Wr. Wb Alhamdulillah, Puji syukur senantiasa kita panjatkan kehadiran Allah SWT, atas anugerah nikmat dan rahmat-Nya. Buku CSR best practice PT PJB UP Gresik Hasil Karya Moch. Saleh dan Sukaris, menurut saya merupakan buku paket komplit yang menggabungkan pengalaman praktis dan akademis sehingga lebih kaya untuk dapat menginspirasi dan mensinergikan sumber daya dalam memberdayakan masyarakat khususnya bagaimana mengimplementasikan program CSR yang memandirikan dan berkelanjutan. Sebagaimana saya telah mengenal penulis sejak dibangku kuliah yang memang fokus dan menspsialisasikan diri dengan bidang CSR, menambah keyakinan saya akan kebermanfaatan buku bagi pelaku CSR, mahasiswa dan stakeholder lain. Titik letak keunggulan buku CSR best practice PT PJB UP Gresik, bagaimana penulis memunculkan sebuah gagasan membangun dan mengimplementasikan program CSR yang dapat mengedukasi, menyamakan persepsi dan konsepsi semua stakeholder CSR, dan pada saatnya menjadikan CSR yang berkelanjutan, yang oleh penulis sebagai sebuah pendekatan EPVS (Education, Added Value, Perpormance Expectation and Sustainability ). Semoga buku ini mampu memberikan kontribusi nyata dalam mengembangkan dan memberdayakan masyarakat yang semakin berkemajuan. Wassalamualaikum.Wr.Wb Gresik, 06 Mei 2018 Ttd. Rektor Best Practice CSR v|
DAFTAR ISI Halaman HALAMAN JUDUL............................................................................................................. i COVER DALAM .................................................................................................................. ii KATA PENGANTAR.......................................................................................................... iii SAMBUTAN-SAMBUTAN .............................................................................................. iv DAFTAR ISI.......................................................................................................................... vi DAFTAR TABEL................................................................................................................. x DAFTAR GAMBAR............................................................................................................ xi BAB 1: CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY: PERSEPSI, KONSEPSI DAN REGULASI ................................................................................................................ 1 1.1. Pendahuluan ..................................................................................................... 2 1.2. Persepsi ................................................................................................................ 3 1.3. Konsepsi ............................................................................................................... 7 1.4 Regulasi................................................................................................................. 12 BAB 2 : DEFINISI, PRINSIP, TIPOLOGI, ETIK CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY ............................................................................................................ 16 2.1. Pendahuluan....................................................................................................... 17 2.2. Definisi Corporate Social Responsibility .............................................. 18 2.3. Prinsip-prinsip CSR......................................................................................... 19 2.4. Tipologi CSR........................................................................................................ 22 2.5. Ruang Lingkup CSR ......................................................................................... 23 2.6. Dimensi Etik CSR.............................................................................................. 26 BAB 3: MENGELOLA CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY BERBASIS EPVS ....................................................................................................................................... 29 3.1. Pendahuluan ...................................................................................................... 30 3.2. Konsep Corporate Social Responsibility (CSR).................................... 31 3.3. Program-program CSR .................................................................................. 32 3.4. CSR dan Kemandirian Masyarakat.......................................................... 33 B e s t P r a c t i c e C S R vi |
3.5. Praktik Terbaik PT PJB UP Gresik............................................................ 33 3.6. Pembahasan ...................................................................................................... 33 3.7. Penutup ...................................................................................................... 36 BAB 4: IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY BERBASIS KEBUTUHAN MASYARAKAT ................................................................................... 37 4.1. Pendahuluan ...................................................................................................... 38 4.2. Tujuan CSR ...................................................................................................... 39 4.3. Pemberdayaan Masyarakat ........................................................................ 40 4.4 Manfaat Penelitian CSR berbasis Kebutuhan Masyarakat ........... 41 4.5. Praktik TerbaikPT PJB UP Gresik............................................................. 41 4.5.1 Analisis Data ...................................................................................................... 44 4.5.2 Hasil ...................................................................................................................... 45 4.5.2.1 Identifikasi Permasalahan Sosial Ekonomi ......................................... 46 4.5.2.2 Identifikasi Potensi Sosial Ekonomi dan Peluang-Peluang Lain yang Dapat Dikembangkan Menjadi Faktor Pemicu Dan Pendorong Pemberdayaan Masyarakat................................................ 47 4.5.2.3 Identifikasi karakteristik yang menjadi sasaran program pemberdayaan .................................................................................................. 49 4.5.2.4 Identifikasi jenis dan tingkat kebutuhan program pemberdayaan yang dapat meningkatkan kemandirian berdasarkan potensi dalam masyarakat.............................................. 50 4.5.3 Pembahasan ...................................................................................................... 52 4.6 Penutup ............................................................................................................ 53 BAB 5: ACTUATOR PROGRAM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY ........ 56 5.1. Pendahuluan ...................................................................................................... 57 5.2. Jenis Jenis Program CSR................................................................................ 57 5.3. Praktik Terbaik PT PJB UP Gresik............................................................ 59 5.4. Penutup ............................................................................................................... 64 B e s t P r a c t i c e C S R vii |
BAB 6: MODEL IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) BERKELANJUTAN............................................................................................. 67 6.1. Pendahuluan ...................................................................................................... 68 62. Strategi dalam menerapkan CSR.............................................................. 69 6.3. Evaluasi Program CSR ................................................................................... 70 6.4. Praktik Terbaik PT PJB UP Gresik............................................................ 71 BAB 7: MODEL IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) BERPERSPEKTIF GENDER .......................................................................... 74 7.1. Pendahuluan ...................................................................................................... 75 7.2. Lingkup Batasan Penelitian ........................................................................ 75 7.3. Tujuan Penelitian............................................................................................. 76 7.4. Gender dan Kesetaraan ................................................................................ 76 7.5. Praktik Terbaik PT PJB UP Gresik............................................................ 78 7.6. Analisis ............................................................................................................... 80 7.7. Pembahasan ...................................................................................................... 91 7.8. Penutup ............................................................................................................... 93 BAB 8: IMPLEMENTASI PROGRAM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY TERHADAP REPUTASI PERUSAHAAN MELALUI PENGUATAN MODAL SOSIAL DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT ......................................................................... 96 8.1. Pendahuluan ...................................................................................................... 97 8.2. Corporate Social Responsibility dan Pemberdayaan Masyarakat ...................................................................................................... 100 8.3. Modal Sosial ...................................................................................................... 101 8.4. Corporate Social Responsibility dan Kesejahteraan Masyarakat ...................................................................................................... 103 8.5. Citra dan Reputasi Positif Perusahaan .................................................. 104 8.6. Praktik Terbaik PT PJB UP Gresik............................................................ 104 8.7. Penutup................................................................................................................. 112 B e s t P r a c t i c e C S R viii |
BAB 9: IMPLEMENTASI PROGRAM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DAN PERAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT .................................................................................................................. 114 9.1. Pendahuluan ...................................................................................................... 115 9.2. Peran Kelembagaan Sosial (Masyarakat) ............................................ 116 9.3. Praktik Terbaik PT PJB UP Gresik dalam Kaitan dengan Peran Kelembagaan Masyarakat............................................................................ 117 BAB 10: EVALUASI IMPLEMENTASI PROGRAM CSR MELALUI PENGUKURAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM)..................... 121 10.1. Pendahuluan ...................................................................................................... 122 10.2. Dasar Hukum pelaksanaan Evaluasi ...................................................... 123 10.3. Pendekatan dan pengukuran Evaluasi Implementasi CSR ...... 125 10.4. Praktik Terbaik PT PJB UP Gresik............................................................ 127 DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................................... 134 B e s t P r a c t i c e C S R ix |
DAFTAR TABEL Halaman Tabel 7.1 : Hasil Analisis Chi Square.................................................................... 86 Tabel 7.2 : Hasil Analisis Chi Square (crosstabs) .......................................... 89 Tabel 10.1: Indeks Kepuasan Masyarakat .......................................................... 133 Best Practice CSR x|
DAFTAR GAMBAR Halaman Gambar 3.1 : Open House Teknologi Pembangkitan ................................... 35 Gambar 4.1 : Alur Penelitian ................................................................................... 42 Gambar 5.1 : Akademi Komunitas PT. PJB UP Gresik................................. 60 Gambar 5.2 : Pemberdayaan Ekonomi produktif Masyarakat ............... 61 Gambar 5.3 : Implementasi Program CSR Bidang Kesehatan................ 63 Gambar5.4 :Implementasi Program CSR Bidang Keamanan dan Ketertiban Lingkungan .................................................................... 64 Gambar6.1 :Sumber Daya dalam Membangun CSR yang Berkelanjutan .................................................................................... 71 Gambar6.2 : Role Model Pengembangan Masyarakat .............................. 72 Gambar 6.3 : Model Blue Print Kegiatan CSR.................................................. 73 Gambar 9.1 : FKPM sebagai Wujud Penguatan Kelembagaan ................ 120 Gambar 10.1 : Proses Survei IKM ............................................................................ 128 B e s t P r a c t i c e C S R xi |
BAB 1 CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY: PERSEPSI, KONSEPSI DAN REGULASI Best Practice CSR 1|
BAB 1 CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY: PERSEPSI, KONSEPSI DAN REGULASI 1.1 Pendahuluan Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility atau CSR) dapat juga disebut melakukan bisnis secara etis untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, tidak hanya dalam hal ekonomi, tapi juga di bidang sosial dan lingkungan bahkan dalam konteks Indonesia bagaiamana dapat memperkuat bidang keagamaan, tentu ini menjadi peran penting dan semakin penting dalam bisnis Namun, masih banyak perdebatan mengenai peran CSR dan kebijakan CSR perusahaan di masyarakat. Misalnya, sejauh mana perusahaan bertanggung jawab atas aktivitas bisnisnya, bagaimana mereka menangani karyawan, konsumen dan masyarakat sekitar perusahaan dimana mereka beroperasi. Diantara optimis dan skeptis diharapkan CSR tetap menjadi bagian penting dari pembangunan yang berkelanjutan. Jawaban yang realistis adalah akan sangat bergantung dari stakeholder yang terlibat termasuk perusahaan yang melaksanakannya yakni terletak pada kesadaran akan peran bisnis di masyarakat, keterlibatan perusahaan yang mengambil tindakan yang lebih luas. Perspektif kinerja perusahaan dibanding sekedar berkonsentrasi tentang maksimisasi jangka pendek nilai pemegang saham terhadap mengesampingkan segala sesuatu yang lain. Banyak perusahaan yang melihatnya berhasil dalam jangka panjang mereka tidak hanya memanfaatkan sumber daya tetapi juga dapat menghasilkan keuntungan bisnis, membangun kualitas hidup masyarakat, inilah kemudian yang disebut dengan tujuan dan kewajiban komprehensif yaitu nilai pemegang saham, namun kewajiban lain yaitu karyawan, konsumen, pemasok serta masyarakat secara keseluruhan. Dekade terakhir ini dan menjadi trend bahwa kesadaran tanggung jawab sosial (CSR) perusahaan telah memberikan perubahan dalam cara berpikir baik itu perusahaan, manager, konsumen, masyarakat juga pemerintah sebagai regulator. Dalam cara berpikir demikian jika dikaitkan dengan masyarakat dan apalagi Best Practice CSR 2|
berkaitan dengan indeks pembelian konsumen maka jika perusahaan mengabaikan tanggung jawab sosial dan hanya mengejar keuntungan ekonomi finansial semata, maka perusahaan akan terhukum dan akan menerima konsekuensi seperti menurunnya kinerja perusahaan, terpengaruhnya pasar modal, citra, reputasi dimata masyarakat akan berkurang. CSR harus berubah menjadi tren pembangunan internasional dan trend gaya hidup perusahaan, karena masyarakat sekarang lebih pintar dalam memilih produk yang akan mereka konsumsi. Sekarang, masyarakat cenderung untuk memilih produk yang diproduksi oleh perusahaan yang peduli terhadap lingkungan dan atau memiliki kesadaran CSR 1.2 Persepsi Dalam sebuah diskusi ringan kami dengan pengelola CSR sebuah perusahaan selalu mengilustrasikan bahwa setiap hari bahkan dalam hitungan bulan, ratusan proposal masuk dan semua mengajukan partisipasi, bantuan dan kontribusi walaupun juga ada yang menawarkan program sinergi pemberdayaan masyarakat. Dari diskusi ringan tersebut sebenarnya apa yang ada dalam persepsi masyarakat sekitar perusahaan tidaklah salah bagaimanan mereka memhami program tanggung jawab sosial perusahaan. Rakhmat (2005) persepsi adalah pengalaman tentang obyek, peristiwa, atau hubungan-hubungan yang diperoleh dengan menyimpulkan informasi dan menafsirkan pesan. Walaupun begitu, menafsirkan makna informasi inderawi tidak hanya melibatkan sensasi tetapi juga atensi, ekspektasi, motivasi dan memori. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa persepsi berasal dari lingkungan yang kemudian diterima oleh panca indera manusia kemudian diproses dalam pikiran yang dipengaruhi oleh sensasi, atensi, ekspektasi, motivasi dan memori sehingga menghasilkan sebuah kesimpulan dari informasi yang diperoleh tersebut. Fenomena dan konsep persepsi memberikan kesimpulan bahwa bisa jadi ada perusahaan perusahan yang dalam implementasi program CSR sebatas hanya memberikan bantuan dan itu diikuti oleh sebagian masyarakat bahwa persepsinya semua perusahaan melakukan hal yang sama dan CSR merupakan Best Practice CSR 3|
program dari perusahaan yang berhubungan langsung kepada masyarakat sekitar. Persepsi masyarakat demikian juga tidak terlepas dari praktek CSR itu sendiri, enam cara yang sering dilakukan oleh perusahaan dalam menjalankan program CSR ini, yaitu: a. Cause Promotion menjadi sponsor kegiatan yang sedang menjadi perhatian masyarakat. b. Cause Related Marketing mengalokasikan sekian persen pendapatan untuk kegiatan sosial. c. Corporate Social Marketing mengadakan kampanye untuk mengubah perilaku masyarakat. d. Corporate Philanthropy memberikan donasi atau sumbangan kepada masyarakat. e. Community Volunteering mengerahkan karyawan untuk kegiatan sosial. f. Social Responsible Business Practices praktek produksi menyesuaikan dengan isu sosial. Pandangan-pandangan ini kemudian dapat menjadi dasar akan persepsi masyarakat mengenai CSR. Tentu yang harus disadari adalah Implementasi program CSR sangat bergantung pada cara setiap perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Jika masyarakat bersepsi demikian, bagaiamana perusahaan mempersepsikan CSR dalam perusahaan? Kartini (2009, 37-46) menjelaskan persepsi parsial bagaimana dalam memahami CSR, diantaranya adalah; a. Community development sama dengan CSR b. CSR hanya menonjolkan aspek sosial semata c. Organisasi CSR cuma tempelan d. CSR dianggap hanya untuk perusahaan besar saja e. CSR dipisahkan dari bisnis inti perusahaan f. CSR bukan untuk rantai pemasok g. CSR dianggap tidak berkaitan dengan pelanggan h. CSR menyebabkan penambahan biaya i. CSR hanya bersifat kosmetik bagi citra perusahaan j. CSR hanya voluntary atau sukarela. Best Practice CSR 4|
Hadi (2011:65) menyatakan bahwa kendatipun social responsibility memiliki kemanfaatan secara sosial (social consequences) dan ekonomi (economic consequences) namun perusahaan memandang secara berbeda. Perbedaan tersebut berada secara diametral, yaitu terdapat perusahaan yang memandang bahwa tanggungjawab sosial perusahaan bukan merupakan kewajiban mereka, bahkan tanggung jawab social responsibility perusahaan mengandung biaya yang relatif besar yang justru mengganggu profitabilitas perusahaan. Sementara terdapat sekelompok pelaku bisnis beranggapan bahwa social responsibility merupakan investasi jangka panjang dan memiliki manfaat dalam meningkatkan image dan legimitasi. Sehingga dapat dijadikan basis kontruksi strategi perusahaan. Bias-bias CSR akan tetap ada dalam sebuah industri atau pelaku bisnis sebagaimana dinyatakan oleh Suharto (2010;55-58) bahwa tidak sedikit perusahaan yang terjebak oleh bias-bias CSR berikut ini: a. Kamuflase, perusahaan melakukan CSR tidak didasari oleh komitmen, melainkan hanya sekedar menutupi praktek bisnis yang memunculkan “ethical questions”. b. Generik, Program CSR terlalu umum dan kurang focus karena dikembangkan berdasarkan template atau program CSR yang dilakukan oleh pihak lain. c. Directive, kebijakan dan program CSR dirumuskan secara top down, dan hanya berdasarkan misi dan kepentingan perusahaan (shareholder) semata. Program CSR tidak partisipatif sesuai prinsip stakeholder engagement yang benar. d. Lip Service, CSR tidak menjadi bagian dari strategi dan kebijakan perusahaan. Biasanya, program CSR tidak didahului oleh need assessment dan diberikan berdasarkan kasihan (karikatif). e. Kiss and Run, Program CSR bersifat ad hoc dan tidak berkelanjutan. Masyarakat hanya diberi “ciuman” berupa barang, pelayanan atau pelatihan lantas ditinggalkan begitu saja. Best Practice CSR 5|
Dengan berbagai macam pandangan tersebut maka tugas dari perusahaan yang telah mengimplementasikan program CSR melakukan edukasi kepada dan bersama masyarakat mengenai konsepsi maupun program CSR mereka diperusahaan, selain itu juga perusahaan dapat melibatkan mereka dalam penyusunan program, sehingga masyarakat mengetahui tentang program dan juga meningkatkan engagement terhadap program itu sendiri serta memiliki potensi berkelanjutan yang tinggi. Sedangkan bagaimana merubah bias, persepsi bagi perusahaan atas implemtasi yang baik dari program CSR, pemerintah tentu dapat mendorong melalui regulasi, forum-forum CSR, pembentukan badan-badan koordinasi CSR begitu juga masyarakat harus terlibat akatif dalam membumikan CSR yang tidak hanya “sekedar” sekedar punya, sekedar ada, sekedar memberi, sekedar berpartisipasi, sekedar melatih dan sekedar berkontribusi tetapi lebih dari dari sekedar. Masyarakat dan perusahaan memiliki persepsi masing-masing mengenai program CSR perusahaan, kemudian bagaimana konsumen mempersepsikan CSR perusahaan?, yang tentu juga akan melihat tanggungjawab perusahaan yang telah dilakukan terhadap masyarakat dan lingkungannya. Sebagi bagian proses sebelum atau setelah melakukan pembelian, konsumsi produk/jasa maupun hubungan dengan perusahaan. Morh and other scholars’ (2001) conducted further investigation on the basis of Webster. The study shows that, a type of consumers tends to purchase the products of the enterprises which possess positive contribution to the society for the sake of moral aspect. Bahwa konsumen akan cenderung membeli produk-produk perusahaan yang berkontribusi positif pada masayarakat demi aspek moral. Arli dan laksmono (2010) dalam penelitiannya menunjukkan bahwa konsumen di Indonesia masih belum memiliki kesadaran dan tidak mau mendukung CSR. kebanyakan orang di Indonesia masih berjuang setiap hari untuk membeli kebutuhan dasar. Dengan demikian, ini adalah kesimpulan logis bahwa mereka akan menghabiskan uang mereka untuk membeli produk yang paling terjangkau, terlepas dari keterlibatan perusahaan yang tinggi atau Best Practice CSR 6|
rendah dalam kegiatan CSR. CSR belum menjadi faktor penentu dalam membeli produk dari perusahaan. Temuannya yang berlawanan dengan persepsi konsumen negara maju, di mana sebagian besar konsumen bersedia untuk mendukungnya, CSR diluncurkan oleh perusahaan (misalnya Brown dan Dacin, 1997; Creyer dan Ross, 1997; Maignan, 2001; Du et al., 2008). Namun temuan lain saat konsumen memilikinya untuk membeli produk serupa dengan harga dan kualitas yang sama, CSR bisa menjadi faktor penentu. Konsumen Indonesia akan membeli dari perusahaan itu memiliki reputasi yang bertanggung jawab secara sosial. Ini menunjukkan bahwa CSR bisa menjadi strategi yang menguntungkan bagi perusahaan saat mereka berada lingkungan yang kompetitif. Namun, kita bisa menafsirkan dengan hati-hati bahwa ketika perusahaan lain menawarkan harga yang lebih rendah, strategi CSR tidak akan lagi menarik bagi konsumen ini. Bagaimanapun konsumen menjadi bagian penting dalam implementasi CSR perusahaan, lepas dari berbagai penelitian termasuk konteks Indonesia apakah benar mereka belum peduli dengan produk yang dihasilkan oleh tipe perusahaan yang telah melakukan praktik CSR yang baik. Kedepan potensi keterkaitan konsumen dengan produk perusahaan memiliki potensi lineritas yang positif, karena bagaimanapun implementasi CSR perusahaan merupakan investasi jangka panjang bukan sekedar biaya. 1.3 Konsepsi Kehidupan bisnis dapat berlangsung lama dan dalam jangka panjang, bisnis harus memberi jawaban kepada kebutuhan masyarakat dan memberi masyarakat. Kesadaran ini adalah suatu akibat dari suksesnya suatu masyarakat di dalam memecahkan masalah ekonomi yang besar, yang bertitik dari kelaparan, penyakit dan kemiskinan. Untuk itu harus diberi definisi dari suatu hubungan baru antara dunia bisnis dan masyarakat untuk membawa kegiatan usaha lebih dekat pada keinginan sosial sehingga mencapai suatu kehidupan yang lebih bermutu. Manfaat keterlibatan bisnis dalam masalah sosial Best Practice CSR 7|
menghasilkan kondisi lingkungan serta memberi hal yang positif bagi pengelola bisnis (Simorangkir,2003). Simorangkir (2003), menyatakan konsep tanggung jawab sosial perusahaan merupakan suatu bentuk nyata perusahaan untuk memberi kesenangan dan kebahagiaan bagi masyarakat dan juga merupakan perbuatan etis. Hubungan masyarakat diartikan mempunyai hubungan sosial dan bukan hubungan bisnis. Fenomena sosial tersebut menuntut perusahaan memiliki tanggung jawab sosial atau CSR (Corporate Social Responsibillity). Holme and Watts dalam Hadi (2011) mendefinisikan Istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970an dan semakin popular setelah kehadiran buku cannibals with FORKS: The triple Botton Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington (Hadi, 2011) mengembangkan 3 komponen penting suistabinable development, yakni economic growth, environment protection dan social equity yang ditugaskan the world Commission On Environmental and development (WCED), Elkington mengemas CSR dalam 3 fokus yakni 3P, singkatan dari profit, planet dan people. Perusahaan yang baik tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi belaka (profit) melainkan pula memiliki kepedulian terhadap ketertarikan lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people) Secara umum CSR merupakan upaya peningkatan kualitas kehidupan, didalamnya ada kemampuan manusia sebagai individu anggota masyarakat untuk menanggapi keadaan sosial yang ada dan dapat dinikmati, memanfaatkan serta memelihara lingkungan hidup. Atau dengan kata lain merupakan cara perusahaan mengatur proses usaha untuk memproduksi dampak positif pada komunitas atau citra yang baik. Ghana dalam Hadi (2011) memberikan batasan mengenai “Corporate Social Responsibility sebagai kapasitas dalam membangun corporate building menuju terjaminnya going concern perusahaan, didalamnya termasuk upaya peka (respect) terhadap adopsi sistemik berbagi budaya (kearifan lokal) ke dalam strategi bisnis perusahaan, termasuk ketrampilan karyawan, masyarakat dan pemerintah. Best Practice CSR 8|
Konsep CSR sebenarnya relatif baru. Bahkan dalam teori korporasi klasik, konsep CSR sulit ditemukan. Namun demikian persoalan CSR jika dicari akar teoritisnya, konsep CSR mendapat pijakan yang relatif kuat karena dua perkembangan berikut ini: Pertama, dalam realitasnya agen pemerintah tidak selamanya bisa menjalankan kesejahteraan masyarakat secara memuaskan. Kedua, pasar terkadang gagal mengalokasikan sumber daya secara efisien. Hal itu terjadi apabila, salah satu tindakan agen pasar, ternyata menimbulkan dampak bagi kesejahteraan atau kondisi pihak lainnya. Sayangnya, dampak ini terkadang tidak diperhatikan oleh agen yang bersangkutan. Kegiatan ekonomi atau perusahaan seyogyanya dapat memberikan dampak positif bagi perubahan masyarakat di lingkungan perusahaan itu sendiri. Perubahan tersebut tentunya dilandasi oleh kemauan yang tulus yang lahir dari dalam diri pelaku usaha/perusahaan. Hal ini tentunya bertujuan pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial dalam pelaksanaanya menunjang pembangunan yang stabil dengan syarat utama yaitu efisien dan pemerataan. oleh karenanya dalam Pengertian yang lebih luas, CSR dipahami sebagai konsep yang lebih “manusiawi” dimana suatu organisasi dipandang sebagai agen moral. Oleh karena itu, dengan atau tanpa aturan hukum, sebuah organisasi bisnis, harus menjunjung tinggi moralitas (Nussahid, 2006). Untuk itu terdapat tiga pilar penting dalam merangsang pertumbuhan CSR yang mampu mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan. Yang pertama adalah mencari bentuk CSR yang efektif untuk mencapai tujuan yang diharapkan (unsur lokalitas), yang kedua mengkalkulasi kapasitas SDM dan institusi untuk merangsang pelaksanaan CSR (masyarakat, pembuat UU, pekerja, pelaku bisnis), dan yang ketiga adalah peraturan dan perundangan serta kode etik dalam dunia usaha. Pada akhirnya tiga pilar ini tidak akan mampu bekerja dengan baik tanpa dukungan sektor publik untuk menjamin bahwa pelaksanaan CSR oleh perusahaan sejalan dan seiring dengan strategi pengembangan dan pembangunan sektor publik (www. suaramerdeka.co.id) Best Practice CSR 9|
Dalam konteks inilah CSR berusaha bagaimana korporasi sebagai agen ekonomi selalu patuh terhadap hukum dan peraturan, peduli terhadap persoalan sosial di sekitarnya, peduli terhadap perlindungan lingkungan hidup, kesehatan kerja dan sebagainya. Korporasi harus meminimalkan eksternalitas negatif yang harus ditanggung masyarakat. Dan korporasi harus bertindak sebagai good corporate citizenship. Konsep CSR di Indonesia sudah dikenal dan dipraktekkan di Indonesia sekitar tahun 1970-an. Dalam pengertiannya CSR masih dipersepsikan sebagai idiologi yang bersifat amal (charity) dari pihak pengusaha kepada masyarakat di sekitar tempat beroperasinya perusahaan. Disamping itu masih banyak pihak yang mengidentikkan CSR dengan Community Development (CD). CSR tidak dapat disederhanakan hanya sebatas Community Development (CD) karena sesungguhnya secara historis keberadaan Community Development (CD) dan CSR sangat berbeda. Community Development (CD) merupakan kerelaan perusahaan untuk memberikan berbentuk benefit bagi masyarakat di sekitar lokasi perusahaan, sedangkan CSR muncul sebagai sebuah reaksi atas tuntutan masyarakat yang didasarkan pemikiran bahwa keberadaan perusahaan di suatu tempat akan dan niscaya mengurangi hak-hak masyarakat setempat. CSR mensyaratkan sesuatu yang lebih dalam dari sekedar memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat di sekitar lokasi usaha (Simorangkir, 2007) Wibisono (2007;8) mendefinisikan CSR secara etimoligi di Indonesia sebagai tanggung jawab sosial perusahaan. Dalam konteks lain, CSR kadang juga disebut sebagai tanggung jawab sosial korporasi atau tanggung jawab sosial dunia usaha. Namun apabila disebut salah satunya darinya, konotasinya pastilah kembali kepada CSR. Kendati tidak mempunyai definisi tunggal, konsep ini menawarkan sebuah kesamaan, yaitu kesinambungan antara perhatian terhadap aspek ekonomis dan perhatian terhadap aspek sosial serta lingkungan, (konsep economic, sustainability, environment sustainability dan social sustainability) B e s t P r a c t i c e C S R 10 |
Pandangan lebih komprehensif mengenai CSR dikemukakan oleh Carrol yang mengemukakan teori Piramida CSR. Menurutnya, tangung jawab perusahaan dapat dilihat berdasarkan empat jenjang (ekonomis, hukum, etis dan filantrofis) yang merupakan satu kesatuan. Selanjutnya Weeden dan Svendsen menyatakan bahwa CSR berkembang menjadi konsep yang mengandung gagasan tanggung jawab dunia usaha, yang mengenal kinerja etis, ramah lingkungan, berjiwa sosial bisnis, dan mengutamakan hubungan baik dengan semua stakeholders (Badaruddin,2007). Implementasi CSR juga dipandang sebagai salah satu penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan kepada publik. Intinya GCG merupakan suatu sistem, dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan. Terutama dalam arti sempit, yakni hubungan antara pemegang saham dan dewan komisaris serta dewan direksi demi tercapainya tujuan korporasi (perusahaan). Dan dalam arti luas, yaitu mengatur hubungan seluruh kepentingan stakeholders agar dapat diakomodir secara proporsional. GCG juga, dimaksudkan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan dalam strategi korporasi yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera. Dalam pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia yang menyatakan: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan keadilan sosial ….” Selanjutnya juga tercermin dalam Pasal 33ayat (3) UUD 1945, menyatakan, “ Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat”. Nusssahid (2006) menyatakan peran sosial BUMN dapat dilihat dari dimensi ganda yang melekat padanya. Menurut hasil diskusi Kelompok Tangiier pada 1981, sebuah institusi digambarkan sebagai BUMN jika mempunyai dua dimensi: dimensi publik (public dimension) dan dimensi badan usaha. Dimensi publik, BUMN mengsyaratkan bukan saja pemilikan dan pengawasan oleh publik, B e s t P r a c t i c e C S R 11 |
tetapi juga menggambarkan konsep mengenai public purpose (bertujuan publik, masyarakat). Sementara dimensi badan usaha bertautan dengan konsep komersial (bidang usaha) Sejalan dengan hal tersebut landasan hukum telah diterbitkan oleh Kementerian BUMN yaitu : Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-236/MBU/ 2003 tanggal 17 Juni 2003 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Pelaksanaan Bina Lingkungan. Dana dari program kemitraan ini diambilkan dari penyisihan 1-3 persen laba bersih yang diperoleh BUMN. Kita berharap agar kebijakan tersebut menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan kondisi lingkungan sosial masyarakat sekitar BUMN berdomisili (www.suarakarya.com) Selanjutnya berdasarkan Lampiran Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE- 433/MBU/ 2003 tanggal 16 September 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan antara laindiatur mengenai pembentukan Unit PKBL yang merupakan bagian dari organisasi perusahaan secara keseluruhan. Fungsi PKBL adalah melakukan pembinaan berupa evaluasi, penyaluran, penagihan, pelatihan, monitoring, promosi, dan fungsi administrasi dan keuangan. Masalah koordinasi telah diatur dalam Pasal 11 ayat (1) butir b keputusan Menteri BUMN tersebut, minimal dalam bentuk menyampaikan daftar calon mitra binaan yang akan diberikan dana pinjaman kepada BUMN koordinator untuk menghindari duplikasi pinjaman. 1.4 Regulasi Program tanggung jawab social perusahaan yang dikenal dengan CSR tidak dapat dipisahkan dari praktek Community Development (Comdev) pada kenyataannya disikapi oleh perusahaan dengan sikap menentang, menolak, mengelabuhi, memenuhi dan melampaui. Diantara sikap tersebut tiga diantaranya tidak sesuai dengan hakekat CSR itu sendiri, sedangkan sikap memenuhi dan melampaui yang sesuai dengan substansi pengertian sebagai upaya untuk peningkatan kualitas hidup. Hal tersebut tentu menimbulkan silang pendapat pelaku bisnis dari stakeholedernya. Silang pendapat tersebut B e s t P r a c t i c e C S R 12 |
tentunya terkait dengan payung hukum dan regulasi mengenai praktek CSR. Sebagai acuan dalam praktek pelaksanaan, regulasi yang mengatur kewajiban berorientasi lingkungan mengacu pada payung hukum dari tingkatan Undang-Undang sampai pada tingkat Peraturan Pemerintah. Berikut ini disajikan regulasi yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan dan implementasi corporate social Responsibility perusahaan. 1. Tinjauan UUD 1945. Dalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 yang berbunyi bahwa Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bunyi tersebut dapat ditafsirkan bahwa semua kekayaan alam yang ada menjadi milik Negara namun manfaatnya harus dapat digunakan untuk kesejahteraan seluruh rakyat. 2. Tinjauan UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Ketentuan yang mengatur tentang tanggung jawab social dan lingkungan sesuai dengan undang-undang no. 40 tahun 2007 yang mengatur secara khusus terdapat pada pasal 74 ayat 1, 2 dan 3 yang berbunyi antara lain : Ayat 1 ; Setiap perusahaan yang mengelola sumber daya alam dan lingkungan wajib melaksanaan tanggung jawab social Ayat 2 ; Wajib tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut dianggarkan berdasarkan anggaran perusahaan yang memenuhi kepatutan dan kewajaran Ayat 3 ; Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Tinjauan UU No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 4. Sementara pada perusahaan dalam naungan badan usaha milik Negara dalam pelaksanaan program CSR COMDEV mengacu pada beberapa regulasi sebagai berikut: B e s t P r a c t i c e C S R 13 |
a. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero). b. Keputusan Menteri Keuangan No.:1232/KMK.013/1989 tanggal 11 Nopember 1989 tentang Pedoman Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah dan Koperasi melalui Badan Usaha Milik Negara, dana pembinaan disediakan dari penyisihan sebagian laba sebesar 1%-5% dari laba setelah pajak. c. Keputusan Menteri Keuangan No.:316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pedoman Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi melalui Pemanfaatan Dana dari Bagian Laba Badan Usaha Milik Negara d. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembina BUMN No.: Kep-216/M-PBUMN/1999 tanggal 28 September 1999 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN e. Keputusan Menteri BUMN No.:Kep-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan f. Peraturan Menteri Negara BUMN No.: Per-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan Problematika terkait dengan implementasi CSR yang dilaksanakan oleh perusahaan belum tersosialisasikan kepada masyarakat dengan baik. Masih banyak masyarakat yang belum mengerti apa sebenarnya CSR termasuk program-program CSR, apa manfaat dan kegunaan program CSR. Penyebab problem ini diantaranya adalah lemahnya kolaborasi perusahaan dengan masyarakat dan lingkungan sekitar. Akibat ketidaktahuan masyarakat terhadap program CSR tentu saja membawa persepsi berbeda dari masyarakat terhadap perusahaan. Persepsi berbeda ini B e s t P r a c t i c e C S R 14 |
tentu akan merugikan perusahaan tersebut dan mengancam eksistensi perusahaan dalam jangka pendek. Apa yang seharusnya? Bahwa persepsi, konsepsi dan regulasi harus berjalan selaras sehingga akan menjadikan implementasi program CSR perusahaan akan dapat berkelanjutan, dapat memenuhi ekspektasi public (masyarakat) dan juga dapat meningkatkan kinerja perusahaan (baik kinerja bersifat finansial maupun non finansial) begitu juga pihak pemerintah dapat terdukung dengan proses implementasi program CSR yang dapat meningkatkan proses pembangunan nasional. Karena itu dalam bab bab berikutya ini kan disajikan pendakatan praktis dan empiris dalam pelaksanaan CSR serta dibagian akhir bagaimana praktik terbaik disajikan sebagai motivasi dan inspirasi stakeholder dan penggiat CSR. B e s t P r a c t i c e C S R 15 |
BAB 2 DEFINISI, PRINSIP, TIPOLOGI DAN ETIK CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY B e s t P r a c t i c e C S R 16 |
BAB 2 DEFINISI, PRINSIP, TIPOLOGI DAN ETIK CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY 2.1 Pendahuluan Apa itu Corporate Social Responsibility dan apa sebenarnya yang termasuk dalam konsep ini? Bagaimana prinsip-prinsip CSR dimplementasikan? Bagaimana CSR dipersepsikan baik atau etis? Jawaban atas pertanyaan ini akan mempengaruhi pandangan kita tentang CSR, dan bagaimana mengimplementasikannya. Dimana definisi selama ini belum dapat terselesaikan, mengidentifikasi tujuan dan harapan juga menjadi sulit, kesalahpahaman muncul bersamaan dengan perdebatan dan pendekatan dan dari sudut pandang yang berbeda. Misalnya, ada perbedaan antara konsep pembangunan berkelanjutan, termasuk didalamnya masalah lingkungan, dan masalah kebijakan sosial yang berfokus pada pengurangan kemiskinan dan standar yang hidup layak serta mengurangi masalah pengangguran. Fakta yang bisa dan hanya bisa ditempuh melalui CSR semata berfungsi untuk menyoroti bidang apa yang dibahas dalam CSR, dan itu ada sebuah kebutuhan akan dimulai dari sebuah definisi yang jelas. 'tanggung jawab sosial' dan 'tanggung jawab perusahaan', dan istilah terkait seperti 'corporate governance', corporate 'stakeholder' atau 'pemegang saham' semua harus didefinisikan secara hati-hati, untuk menghindari silang pendapat mengenai konsep tersebut. Tanggung jawab sosial perusahaan dalam beberapa tinjauan adalah konsep yang menjadi dominan dalam pelaporan bisnis. Setiap perusahaan memiliki kebijakan mengenai CSR dan menghasilkan laporan setiap tahun yang merinci aktivitasnya. Berdasarkan aktivitas tersebut dapat dikenali aktivitas perusahaan yang bertanggung jawab secara sosial dan aktivitas yang tidak bertanggung jawab secara sosial. Dengan demikian jumlah definisi yang berbeda sangat besar dan bab ini akan membahas definisi CSR, prinsip-prinsip CSR dan juga ruang Lingkup CSR serta dimensi etiknya. B e s t P r a c t i c e C S R 17 |
2.2 Definisi Corporate Social Responsibility Kehidupan bisnis dapat berlangsung lama dan dalam jangka panjang, bisnis harus memberi jawaban kepada kebutuhan masyarakat dan member masyarakat. Kesadaran ini adalah suatu akibat dari suksesnya suatu masyarakat di dalam memecahkan masalah ekonomi yang besar, yang bertitik dari kekurangan, penyakit dan kemiskinan. Untuk itu harus diberi definisi dari suatu hubungan baru antara dunia bisnis dan masyarakat untuk membawa kegiatan usaha lebih dekat pada keinginan sosial sehingga mencapai suatu kehidupan yang lebih bermutu. Manfaat keterlibatan bisnis dalam masalah sosial menghasilkan kondisi lingkungan serta memberi hal yang positif bagi pengelola bisnis (Simorangkir,2003). Crowther & Guler ( 2008) “The broadest definition of corporate social responsibility is concerned with what is or should be the relationship between global corporations, governments of countries and individual citizens. More locally the definition is concerned with the relationship between a corporation and the local society in which it reside or operates. Another definitions is concerned with the relationship between a corporation and its stakeholders”. Bahwa tangung jawab sosial perusahaan yang paling luas berkaitan dengan apa yang seharusnya atau harus menjadi hubungan antara perusahaan global, pemerintah negara dan warga perorangan. Secara lebih lokal, definisi tersebut berkaitan dengan hubungan antara perusahaan dan masyarakat sekitar perusahaan tempat mereka tinggal atau beroperasi. Definisi lain selalu berkaitan dengan hubungan antara korporasi dan pemangku kepentingannya. Holme and Watts dalam Hadi (2011) mendefinisikan Corporate Social Responsibility is the continuing comintment by business to behave ethically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and society at large. Ghana dalam Hadi (2011) memberikan batasan mengenai “Corporate Social Responsibility sebagai kapasitas dalam membangun corporate building menuju terjaminnya going concern perusahaan, didalamnya termasuk upaya peka (respect) terhadap adopsi sistemik berbagi B e s t P r a c t i c e C S R 18 |
budaya (kearifan lokal) ke dalam strategi bisnis perusahaan, termasuk ketrampilan karyawan, masyarakat dan pemerintah. Wibisono (2007;8) mendefinisikan CSR secara etimoligi Indonesia kerap diterjemahkan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan. Dalam konteks lain, CSR kadang juga disebut sebagai tanggung jawab sosial korporasi atau tanggung jawab sosial dunia usaha. Namun apabila disebut salah satunya darinya, konotasinya pastilah kembali kepada CSR. Kendati tidak mempunyai definisi tunggal, konsep ini menawarkan sebuah kesamaan, yaitu kesinambungan antara perhatian terhadap aspek ekonomis dan perhatian terhadap aspek sosial serta lingkungan, (economic, sustainability, environment sustainability dan social sustainability) Berdasarkan definisi tersebut diatas, sebenarnya terdapat konsep yang sering dicitasi oleh berbagai penulis dalam konteks CSR, yakni konsep yang dikenalkan oleh John Elkingston’s (1998), konsep ini sering dikenal dengan Tripple Bottom Lines (profit, planet, dan people)” CSR yang dikelompokkan atas tiga aspek tersebut meliputi kesejahteraan atau kemakmuran ekonomi (economic prosperity), peningkatan kualitas lingkungan (environmental quality), dan keadilan sosial (sosial justice). Dan tiga aspek ini menjadi pijakan dalam pembangunan yang berkelanjutan. 2.3 Prinsip-prinsip CSR Bahwa masih seringnya terdapat perbedaan interpretasi dan dimensi kompleksitas CSR, baik dari sudut pandang corporate maupun dari sudut pandang stakeholder, CSR memiliki beberapa prinsip-prinsip dasar sebagaimana dinyatakan oleh Crowther (www.davideacrowther.com), diantaranya ; 1. Accountability 2. Sustainability 3. Transparency Accountability oleh Crowther mengandung makna bahwa; ketika aktivitas atau tindakan perusahaan mempengaruhi lingkungan eksternal, bertanggung jawab atas dampak yang timbul, melaporkan B e s t P r a c t i c e C S R 19 |
kepada semua pihak yang terdampak, melaporkan kepada pemangku kepentingan eksternal dan juga perusahaan adalah bagaian dari masyarakat yang lebih luas. Sehingga accountability perlu mengandung karakteristik-karakteristik yang; 1. Understandability to all parties concerned 2. Relevance to the users of the information provided 3. Reliability in terms of accuracy of measurement, representation of impact and freedom from bias 4. Comparability, which implies consistency, both over time and between different organisations Karakteristik-karakteristik ini menjadi pennting karena terkadang Accountability (keterbukaan) memiliki dua sisi dampak yaitu negative dan positif. Sustainability, dengan berdasar pada pengelolaan dan analisis lingkungan, bahwa Sustainability (keberlanjutan) sebagai sebuah konsep untuk waktu yang lama. Sebagian besar identik dengan kelestarian lingkungan. Namun tidak terbatas dengan kelestarian lingkungan tetapi juga dari pertimbngan aspek ekonomi dan sosial (Elkington, 1998). Kesinambungan berkaitan dengan efek yang diambil, tindakan yang ada saat ini pilihan yang tersedia di masa depan jika sumber daya dimanfaatkan pada saat ini maka mereka tidak lagi tersedia untuk digunakan di masa depan, dan ini menjadi perhatian khusus jika kuantitas sumber daya terbatas. Dalam praktiknya, kebanyakan organisasi cenderung mengarah pada ketidakberlanjutan dengan meningkatkan efisiensi dalam cara pemanfaatan sumber daya, contohnya adalah sebuah program efisiensi energi. Oleh karena itu konsep sustainability development berprinsip untuk memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan. salah satu faktor yang harus dihadapi dalam rangka mencapai pembangunan berkelanjutan adalah memperbaiki kerusakan lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial. CSR dan sustainability pada dasarnya adalah B e s t P r a c t i c e C S R 20 |
merajut dan menggerakkan elemen people, planet dan profit dalam satu kesatuan intervensi Transparency, sebagai sebuah prinsip, yang bermakna penting bagi pihak eksternal berarti bahwa dampak eksternal dari aktivitas perusahaan atas apa yang disampaikan merupakan fakta-fakta dan tidak bersifat disguised. Transparansi dalam pelaksanaan implementasi CSR mensyaratkan keterbukaan dalam proses pembuatan keputusan atau kebijakan atau pelaporan – pelaporan atas aktivitasnya sehingga masyarakat dapat mengetahui, memberikan masukan serta mengawasi pelaksanaan program CSR. Transparansi pada akhirnya akan berkaitan dengan Accountability dan Sustainability. Suharto (2010:59) menyatakan bahwa CSR yang baik memiliki empat prinsip good corporate govenrnance: 1. Fairness 2. Transparency 3. Accountability 4. Responsibility Fairness merupakan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minorita; transparency merujuk pada penyajian laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu; accountability diwujudkan dalam bentuk fungsi dan kewenangan RUPS, komisaris, dan direksi yang harus dipertanggungjawabkan, sedangkan responsibility merupakan prinsip yang berbasis pada stakeholder, karena lebih mengutamakan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Dimana perusahaan tidak hanya dituntut mampu menciptakan nilai tambah (value added) produk dan jasa bagi stakeholders tetapi harus sanggup memelihara keberanjutan nilai tambah yang diciptakan (Supomo, 2004). B e s t P r a c t i c e C S R 21 |
2.4 Tipologi CSR Berbagai motivasi dalam implementasi dan alasan perusahaan merespon CSR, berikut ini dijelaskan bagaimana tipe-tipe perusahaan dalam merespon CSR. Tiga alasan penting mengapa kalangan dunia usaha harus merespon CSR agar sejalan dengan jaminan keberlanjutan operasional perusahaan; 1. Perusahaan adalah bagian dari masyarakat, wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat. berfungsi sebagai kompensasi atas penguasaan sumber daya alam atau sumber ekonomi oleh perusahaan yang kadang bersifat ekspansif dan eksploratif, disamping sebagai kompensasi sosial karena timbul ketidaknyamanan (discomfort) pada masyarakat. 2. Perusahaan dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Wajar bila perusahaan dituntut untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sehingga bisa tercipta harmonisasi hubungan bahkan pengdongkrakan citra dan kinerja perusahaan perusahaan. 3. Salah satu cara untuk meredam konflik sosial serta mengurangi potensi konflik yang berasal akibat dari dampak operasional perusahaan atau akibat kesenjangan struktural dan ekonomis yang timbul antara masyarakat dengan komponen perusahaan. Bahwa perusahaan memiliki jenis tanggapan yang berbeda dalam melaksanakan atau tidak melaksanakan, oleh karenanya perusahaan dapat dikategorikan; 1. Mengelak: tidak mengakui adanya masalah dalam kinerja sosial dan lingkungan. 2. Melawan: menggunakan aparat militer dan atau pengaruh di pengadilan. 3. Mengelabui: menggunakan berbagai taktik untuk memberi kesan bahwa telah terjadi perubahan kinerja sosial dan lingkungan (greenwash). 4. Mematuhi: membuat berbagai perubahan signifikan dalam kinerja sosial dan lingkungan. B e s t P r a c t i c e C S R 22 |
5. Melampaui: melakukan perubahan kinerja sebelum mendapat tekanan. Suharto (2010), membagi dalam berbagai kemungkinan berdasarkan Respon, berdasarkan proporsi keuntungan dan berdasarkan tujuan CSR, yaitu: 1. Berdasarkan tipe perusahaan dan responnya; perusahaan nakal dengan respon melawan, perusahaan licik dengan respon menyembunyikan, perusahaan baik dengan respon menyesuaikan, dan perusahaan maju dengan respon mengembangkan. 2. Berdasarkan keuntungan perusahaan dikategorikan kedalam perusahaan minimalis yang profit rendah dengan anggaran CSR yang rendah, perusahaan ekonomis yang memiliki keuntungan tinggi tetapi anggaran CSR rendah, perusahaan humanis perusahaan dengan profit rendah dengan anggaran CSR tinggi dan perusahaan reformis, perusahaan ini dengan profit dan anggaran CSRnya tinggi 3. Berdasarkan tujuan CSR antara promosi dan pemberdayaan masyarakat, dibagi dalam beberapa kategori diantaranya; perusahaan pasif dimana perusahaan melihat promosi dan CSR dianggap kurang bermanfaat, perusahaan impresif yang mengedepankan sisi promosinya dibandingkan dari nilai tambah CSR itu sendiri bagai masyarakat, perusahaan agresif yang mana perusahaan lebih mengedepankan peran CSR dibandingkan promosi dan yang terakhir adalah perusahaan progresif bahwa penerapan CSR untuk tujuan promosi dan memberdayakan masyarakat. 2.5 Ruang Lingkup CSR Ruang lingkup CSR merupakan semua aktivitas menyeluruh untuk mencapai keberlangsungan melalui program CSR, yang melibatkan semua komponen baik individu atau kelompok secara konstruktif, begitu juga CSR merupakan bagian dari bentuk long term commitment perusahaan terhadap perbaikan kualitas lingkungan. Program ini juga B e s t P r a c t i c e C S R 23 |
merupakan salah satu cara dalam mendapatkan “IJIN” sosial bagi kegiatan operasional perusahaan dari masyarakat sekitar dan bagi strategi bisnis dalam upaya menambah nilai positif perusahaan dimata masyarakat yakni membangun lebih dari citra positif tetapi kepercayaan stakeholders. Bahwa ruang lingkup CSR sebenarnya tidak akan keluar dari konsep triple bottom CSR yaitu people, planet dan profit. Sehingga jika akan sangat berkaitan dengan isu aktivitas ekonomi sosial, lingkungan, dan kesejahteraan. 1. Aktivitas Ekonomi, meliputi: a. Kinerja keuangan berjalan baik b. Investasi modal berjalan baik c. Kepatuhan dalam pembayaran pajak d. Tidak terdapat praktik suap/korupsi e. Tidak ada konflik kepentingan f. Tidak dalam keadaan mendukung rezim yang korup g. Menghargai hak atas kemampuan intelektual/paten h. Tidak melakukan sumbangan politis/lobi 2. Isu Lingkungan Hidup, meliputi: a. Tidak melakukan pencemaran b. Tidak berkontribusi dalam perubahan iklim c. Tidak berkontribusi atas limbah d. Tidak melakukan pemborosan air e. Tidak melakukan praktik pemborosan energy f. Tidak melakukan penyerobotan lahan g. Tidak berkontribusi dalam kebisingan h. Menjaga keanekaragaman hayati 3. Isu Sosial, meliputi: a. Menjamin kesehatan karyawan atau masyarakat yang terkena dampak b. Tidak memperkerjakan anak c. Memberikan dampak positif terhadap masyarakat B e s t P r a c t i c e C S R 24 |
d. Melakukan proteksi konsumen e. Menjunjung keberanekaragaman f. Menjaga privasi g. Melakukan praktik derma sesuai dengan kebutuhan h. Bertanggung jawab dalam proses outsourching dan off-shoring i. Akses untuk memperoleh barang-barang tertentu dengan harga wajar 4. Isu Kesejahteraan : yang diberikan a. Memberikan kompensasi terhadap karyawan b. Memanfaatkan subsidi dan kemudahan pemerintah c. Menjaga kesehatan karyawan d. Menjaga keamanan kondisi tempat kerja e. Menjaga keselamatan dan kesehatan kerja f. Menjaga keseimbangan kerja/hidup Ruang lingkup isu-isu dalam CSR cukup luas dan beragam, ISO 26000 memberikan dasar ruang lingkup CSR, diantaranya menyangkut : 1. Isu lingkungan 2. Ketenagakerjaan 3. HAM 4. Isu pelayanan dan hak konsumen 5. Manajemen tata kelola organisasi 6. Praktek fair business serta 7. Pembangunan masyarakat lokal Sehingga ruang lingkup dari peran dan implementasi program CSR tidak akan lepas dari isu triple bottom, yang jika diuraikan menyangkut isu-isu ekonomi, lingkungan, isu sosial dan juga isu kesejahteraan. B e s t P r a c t i c e C S R 25 |
2.6 Dimensi etik CSR Secara umum aktivitas bisnis memiliki tujuan yang positif salah satunya bagaimana bisnis memiliki tanggung jawab untuk membentuk masa depan dengan mengikuti praktek praktek yang etis dan dengan menjadi lebih bertanggung jawab terhadap stakeholdernya. Karena praktek etis dan CSR merupakan bagian dari kunci sukses keberlanjutan perusahaan dalam jangka panjang. Bahwa ada kritik atas CSR akan menyebabkan suatu alasan dimana akhirnya aktivitas perusahaan menjadi hal yang dipersalahkan. Ada beberapa pendapat menyatakan bahwa perusahaan yang melaksanakan program CSR belum tentu menjalankan etika bisnis dengan baik, kalau pelaksanaan tanggung jawab sosial itu disertai dengan motivasi yang tidak baik. Sebaliknya perusahaan yang melaksanakan etika bisnis dengan baik pastilah juga akan melaksanakan tanggung jawab sosialnya dengan baik. jadi etika bisnis harus menjadi motor penggerak dilaksanakannya tanggung jawab sosial perusahaan (Kristianto, 2015). Frederiksen and Nielsen (2013), memberikan pandangan mengenai hubungan kunci antara etika dan CSR, dimana hubungan ini dapat dilihat dari tiga pendekatan, yaitu: 1. Instrumental Approach 2. Ethical Approach 3. Hybrid Approach Instrumental Approach (pendekatan instrumental) yaitu dengan mengacu pada sesuatu yang positif pada bisnis untuk CSR, Pendekatan ini ditandai dengan fokus eksklusifnya pada kasus bisnis untuk CSR. Suatu keharusan perusahaan terlibat dalam praktik CSR jika, dan hanya jika, pada akhirnya, menguntungkan, CSR sebagai sebuah branding perusahaan, karena pelanggan cenderung lebih suka membeli dari perusahaan dengan reputasi yang baik, dan mampu membangun legitimasi di mata konsumen dan LSM serta akan mengurangi risiko ketika perusahaan berada dalam isu tertentu. Demikian juga, reputasi perusahaan yang baik penting bagi pemangku kepentingan, kecenderungan mereka untuk membuat B e s t P r a c t i c e C S R 26 |
perusahaan terlihat baik di mata berbagai pemangku kepentingan. CSR adalah taktik pemasaran yang bagus bagi perusahaan. Begitu juga pendekatan ini tidak menyiratkan bahwa perusahaan harus mengabaikan undang-undang atau aturan, itu hanya menyiratkan perusahaan seharusnya tidak melampaui hukum dan berbuat baik, kecuali tindakan semacam itu diharapkan memiliki dampak positif pada perusahaan. Ethical Approach (pendekatan etis), pendekatan ini ditandai dengan fokus pada aspek etis daripada kemungkinan mendapatkan keuntungan dari CSR. pendekatan ini percaya bahwa perusahaan setidaknya harus melakukan CSR karena itu adalah tindakan yang benar secara moral, bahwa CSR mungkin tidak selalu menjadi jalan yang paling menguntungkan Oleh karena itu, mengambil pendekatan etis terhadap CSR mensyaratkan perusahaan itu menerima potensi kehilangan keuntungan, dan akhirnya kehilangan keuntungan diterima untuk suatu alasan moral, karena terkadang tuntutan etis seperti kepedulian terhadap kepentingan pihak lain mengesampingkan permintaan akan keuntungan. Hybrid Approach (pendekatan hybrid), pendekatan ini mencoba menggabungkan pendekatan instrumental dan pendekatan etis. Pendekatan ini ditandai dengan dengan menolak atau mengecilkan potensi konflik antara keuangan (keuntungan) dan pertimbangan moral, yaitu bahwa kepentingan perusahaan dan masyarakat pada umumnya (kebanyakan) bersesuaian. Dalam pandangan optimis literatur bisnis, tuntutan sosial (kira-kira apa kita telah disebut tuntutan etis) dan keuntungan saling sesuai dengan menawarkan situasi \"win-win\". Posisi hibrid memiliki satu keunggulan utama, yaitu yang nampaknya bisa diatasi dilema antara pertimbangan ekonomi (keuntungan) dan etika yang dihadapi, Namun, satu poin umum tampaknya sesuai: Ini adalah empiris, apakah melakukan hal yang benar selalu terbayar-apakah tidak pernah ada konflik antara memaksimalkan keuntungan dan bertindak secara moral. Masalahnya di sini adalah jika bahwa keuntungan harus diutamakan bila ada konflik maka pendekatan hibrid tidak dapat dibedakan dari instrumental. Begitu juga, Jika pilihan etis adalah yang benar, maka B e s t P r a c t i c e C S R 27 |
posisi hibrid runtuh ke dalam etika. Maka terlihat tidak adanya situasi bahwa keuntungan dan etika selalu berdampingan, oleh karenanya beberapa pendapat pendekatan ini sulit untuk diimplementasikan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Hadi (2009, 2011;80) bahwa umumnya perusahaan melakukan tanggungjawab sosial (social responsibility) dilakukan setengah hati, meskipun terdapat perusahaan yang melakukan tanggungjawab sosial (social responsibility) dengan sepenuh hati, serta bagian dari visi dan misi yang dituangkan dalam code of conduct. Namun sebagaimana hasil penelitian ditemukan bahwa perusahaan yang melakukan tanggungjawab sosial dengan cakupan yang lebih luas tersebut, ternyata lebih didasarkan pada motive approach, terutama motif ekonomi. Tanggungjawab sosial di dilakukan dengan didasarkan pada pertimbangan trade off cost and benefit. perusahaan melakukan tanggungjawab sosial didudukkan dalam rangka mendukung operasional perusahaan dan meningkatkan kinerja ekonomi. Terlepas dari motivasi dan pendekatan dalam memandang etis atau tidak etis, namun aktivitas berperilaku etis pada era saat ini menjadi sangat penting dalam mendukung kinerja perusahaan baik yang bersifat intangible (image perusahaan) maupun dari sisi ekonomi finansial, tidak sedikit perusahaan yang sukses, berkembang karena menjalankan bisnis yang etis, karena perusahaan merasa bagian dari masyarakat dan membangun masyarakat. B e s t P r a c t i c e C S R 28 |
Search
Read the Text Version
- 1 - 40
Pages: