DAFTAR ISI PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAB I. PENDAHULUAN .............................................................................................. 1 A. Latar Belakang .................................................................................................. 1 B. Maksud dan Tujuan ........................................................................................... 2 C. Ruang Lingkup ................................................................................................... 3 D. Istilah dan Pengertian ........................................................................................ 4 BAB II. PRINSIP DAN STRATEGI PENGENDALIAN GRATIFIKASI ......................... 9 A. Prinsip Pengendalian Gratifikasi ........................................................................ 9 B. Strategi Pengendalian Gratifikasi .................................................................... 11 BAB III. PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI .......................................... 15 A. Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi ............................................................ 15 B. Pemantauan dan Evaluasi................................................................................ 36 C. Sanksi .............................................................................................................. 37 D. Perbaikan Berkelanjutan .................................................................................. 38 E. Pengendalian Internal ...................................................................................... 39 F. Dukungan Sumber Daya ................................................................................. 40 G. Budaya Pengendalian Gratifikasi ..................................................................... 41 BAB IV. PENUTUP .................................................................................................... 42 A. Evaluasi Pedoman ........................................................................................... 42 B. Penafsiran, Perbaikan dan Penyempurnaan Evaluasi Pedoman .................... 43 LAMPIRAN .................................................................................................................. 44 1. Formulir Pelaporan Penerimaan Gratifikasi............................................................ 44 2. Formulir Pelaporan Penolakan Gratifikasi ............................................................. 45 3. Berita Acara Serah Terima Objek Gratifikasi ......................................................... 46 4. Surat Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi .................................................. 47
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : I. PENDAHULUAN PERIHAL : A. LATAR BELAKANG PT Pegadaian sebagai suatu Entitas Bisnis, yang bergerak di bidang Jasa Keuangan menyadari bahwa dalam kegiatan bisnis yang dijalankan tidak terlepas dari hubungan dan interaksi antara para pihak baik internal maupun eksternal yang berupa penyediaan layanan bagi nasabah/masyarakat maupun sinergi dengan pemangku kepentingan lainnya, dengan mengedepankan etika dan dan prinsip- prinsip Good Corporate Governance (GCG). Hubungan dan interaksi antara para pihak, terdapat aktivitas yang berpotensi terjadinya penerimaan dan/atau pemberian Gratifikasi kepada pihak lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur ketentuan tentang penerimaan dan/atau pemberian Gratifikasi beserta sanksinya. Penjabaran tentang Gratifikasi diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Mengingat hal tersebut diatas, diperlukan Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Insan Pegadaian agar terbebas dari sanksi hukum serta aktivitas di Perusahaan terhindar dari praktik korupsi. PENGESAHAN : 1
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : I. PENDAHULUAN PERIHAL : B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Pedoman ini adalah a. Menjadi acuan bagi Insan Pegadaian untuk memahami, mencegah dan menanggulangi Gratifikasi di Perusahaan; b. Memberi acuan dan panduan bagi Insan Pegadaian mengenai kepatuhan Pelaporan Gratifikasi. 2. Tujuan dari Pedoman ini adalah: a. Terlaksananya Pengendalian Gratifikasi di Perusahaan sesuai dengan ketentuan internal maupun ketentuan eksternal; b. Terlaksananya pengendalian Gratifikasi dengan menggunakan prinsip – prinsip Good Corporate Governance (GCG); c. Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan yang baik. PENGESAHAN : 2
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : I. PENDAHULUAN PERIHAL : C. RUANG LINGKUP 1. Ruang lingkup Pedoman ini meliputi hal dan kegiatan sebagai berikut: a. Prinsip dan Strategi Pengendalian Gratifikasi; b. Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi yang didukung oleh organisasi beserta uraian tanggung jawab; c. Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi melalui Pencegahan dan Pelaporan Penerimaan/Penolakan dan/atau Pemberian Gratifikasi; d. Pemantauan dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi; e. Sanksi atas pelanggaran ketentuan; f. Perbaikan Berkelanjutan; g. Pengendalian Internal; h. Pemenuhan Dukungan Sumber Daya Pengendalian Gratifikasi; dan i. Penerapan Budaya Pengendalian Gratifikasi; dan 2. Pedoman Pengendalian Gratifikasi ini diterapkan pada lingkup: a. Kalangan Internal Perusahaan Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi oleh Insan Pegadaian disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pedoman ini. b. Bagi Stakeholder Pedoman ini menjadi rujukan bagi seluruh Stakeholder yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas atau bisnis Perusahaan. c. Pedoman ini dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Anak Perusahaan. PENGESAHAN : 3
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : I. PENDAHULUAN PERIHAL : D. ISTILAH DAN PENGERTIAN Beberapa istilah yang digunakan dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi ini didefinisikan sebagai berikut: 1. Perusahaan dengan huruf kapital “P” adalah PT PEGADAIAN, sedangkan untuk perusahaan dengan “p” huruf kecil adalah perusahaan lain pada umumnya; 2. Benturan Kepentingan adalah adalah situasi dimana Insan Pegadaian memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya; 3. Berlaku Umum adalah kondisi pemberian yang diberlakukan sama untuk semua dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, sesuai dengan standar biaya yang berlaku, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan; 4. Cinderamata adalah pemberian dan/atau penerimaan dalam bentuk barang antara lain namun tidak terbatas pada plakat, goodybag, dan gimmick; 5. Dewan Komisaris adalah Organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi; 6. Direksi adalah Organ Perusahaan yang bertanggung jawab penuh dan berwenang atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan, serta memiliki kewenangan untuk mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan Anggaran Dasar; 7. Diseminasi adalah suatu kegiatan yang ditujukan kepada kelompok atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut; PENGESAHAN : 4
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : I. PENDAHULUAN PERIHAL : D. ISTILAH DAN PENGERTIAN 8. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik; 9. Hadiah adalah setiap penerimaan dalam bentuk uang dan/atau setara uang (cek, bilyet giro, saham, deposito, voucher, pulsa, pembayaran premi asuransi, barang rabat (discount), komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang dinikmati sendiri atau bersama-sama dengan pemberi Gratifikasi; 10. Hiburan adalah segala sesuatu bersifat menghibur dan menyenangkan hati, yang dinikmati pribadi penerima dan/atau bersama-sama dengan pemberi, termasuk tapi tidak terbatas pada fasilitas konser musik, opera, drama, dan wisata; 11. Insan Pegadaian adalah keseluruhan Anggota Dewan Komisaris, Anggota Direksi, Anggota Dewan Pengawas Syariah, dan Karyawan Perusahaan; 12. Karyawan adalah setiap orang yang terikat hubungan kerja dengan Perusahaan yang menerima upah/gaji atau imbalan dalam bentuk lain, melakukan pekerjaan atas dasar perintah, berdasarkan suatu perjanjian kerja, baik perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT); 13. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi seluruh Insan Pegadaian yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya; PENGESAHAN : 5
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : I. PENDAHULUAN PERIHAL : D. ISTILAH DAN PENGERTIAN 14. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah Komisi/Lembaga Negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 15. Korupsi adalah perbuatan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Perusahaan atau perekonomian Negara; 16. Para Pemangku Kepentingan Perusahaan (Stakeholders) adalah setiap pihak yang memiliki kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung, baik finansial maupun non finansial terhadap Perusahaan dan memiliki pengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap kelangsungan hidup Perusahaan, termasuk didalamnya Pemegang Saham, Karyawan, Pemerintah, Pelanggan/Nasabah, Rekanan/Pemasok, Mitra Usaha, Kreditur dan Pemegang Obligasi (Bondholder) serta Masyarakat; 17. Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Insan Pegadaian yang menerima/menolak dan/atau memberi Gratifikasi dan menyampaikan laporan Gratifikasi; 18. Pemberi Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pemberi adalah setiap Insan Pegadaian maupun Pihak Ketiga yang melakukan pemberian Gratifikasi; 19. Peminta Gratifikasi yang selanjutnya disebut Peminta adalah setiap Insan Pegadaian maupun Pihak Ketiga yang melakukan permintaan Gratifikasi; 20. Penerima Gratifikasi yang selanjutnya disebut Penerima adalah setiap Insan Pegadaian maupun Pihak Ketiga yang melakukan penerimaan Gratifikasi; 21. Penolakan Gratifikasi adalah tindakan setiap Insan Pegadaian maupun Pihak Ketiga yang menolak atas penerimaan Gratifikasi; PENGESAHAN : 6
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : I. PENDAHULUAN PERIHAL : D. ISTILAH DAN PENGERTIAN 22. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 23. Pihak Ketiga adalah orang-perseorangan dan/atau badan hukum yang memiliki atau tidak memiliki hubungan bisnis dengan Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada nasabah, notaris, vendor, supplier, pengacara, perusahaan asuransi, agen, bank counterpart maupun mitra kerja pihak ketiga; 24. Pimpinan Unit Kerja adalah pejabat setingkat Kepala Satuan, Kepala Divisi/setingkat di Kantor Pusat/Direktorat/Kantor Wilayah, Kantor Area, Kantor Cabang dan UPC; 25. Rekan Kerja adalah sesama pegawai di lingkungan internal Perusahaan di mana terdapat interaksi langsung terkait kedinasan; 26. Suap adalah menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun (berupa keuangan atau non), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut ; 27. Standar Nilai adalah batasan nilai yang dianggap wajar dalam pengendalian Gratifikasi pada saat penerimaan, pemberian atau pemanfaatan Gratifikasi berbentuk Fasilitas atau barang yang dinilai dalam setara Rupiah; 28. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), yang selanjutnya disebut GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan Perusahaan berlandaskan peraturan perundang- undangan dan etika berusaha; PENGESAHAN : 7
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : I. PENDAHULUAN PERIHAL : D. ISTILAH DAN PENGERTIAN 29. Unit Kerja adalah satuan kerja yang merupakan bagian dari organisasi Perusahaan, seperti namun tidak terbatas pada Direktorat, Divisi/Setingkat, Departemen/Setingkat, Kantor Wilayah, Kantor Area, Kantor Cabang/Setingkat dan Unit Pelayanan Cabang/Setara; 30. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah Unit tugas di bawah unit kerja yang membidangi Kepatuhan yang melakukan fungsi pengelolaan Gratifikasi di Perusahaan. PENGESAHAN : 8
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : II. PRINSIP DAN STRATEGI PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : A. PRINSIP PENGENDALIAN GRATIFIKASI Pengendalian Gratifikasi merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan, pemberian, dan/atau permintaan Gratifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan kegiatan pengendalian Gratifikasi, terdapat sejumlah prinsip utama yang meliputi: 1. Prinsip Transparansi Prinsip transparansi (keterbukaan) ini tercermin dari adanya mekanisme pelaporan atas penerimaan Gratifikasi kepada UPG dan/atau KPK. Namun demikian, ketikaK pelaporan tersebut masuk ke dalam proses penanganan penetapan statusnya oleh UPG dan/atau KPK, maka prinsip keterbukaan dapat dikesampingkan dengan memandang kepentingan yang lebih besar, yaitu perlindungan bagi pelapor Gratifikasi. 2. Prinsip Akuntabilitas Prinsip akuntabilitas diimplementasikan sebagai bentuk kewajiban dari Insan Pegadaian yang telah diberikan amanah untuk menjalankan tugas dan kewenangan dalam jabatan yang diembannya, untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun terkait dengan jabatannya dan melaporkan pada UPG dan/atau KPK dalam hal terdapat penerimaan Gratifikasi. 3. Prinsip Kepastian Hukum Prinsip ini mengandung makna bahwa proses penerimaan laporan, pencarian informasi, telaah/analisis dan penetapan status kepemilikan Gratifikasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Prinsip Kemanfaatan Prinsip ini mengacu pada aspek pemanfaatan barang Gratifikasi, yaitu bahwa barang Gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik Negara dimanfaatkan untuk kepentingan Negara, sedangkan Gratifikasi yang tidak dianggap suap namun PENGESAHAN : 9
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : II. PRINSIP DAN STRATEGI PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : A. PRINSIP PENGENDALIAN GRATIFIKASI terkait dengan kedinasan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan Perusahaan atau kepentingan sosial. 5. Prinsip Kepentingan Umum Prinsip kepentingan umum diwujudkan dengan tidak meminta dan menerima pemberian dari masyarakat terkait dengan pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan. Apabila dalam kondisi tertentu terjadi penerimaan, maka wajib dilaporkan pada UPG dan/atau KPK. Pelaporan tersebut merupakan bentuk sikap Insan Pegadaian mengesampingkan kepentingan pribadi dan tetap konsisten menjalankan tugas untuk kepentingan umum. 6. Prinsip Independensi Prinsip independensi ini ditunjukkan dengan sikap menolak atas setiap pemberian dalam bentuk apapun yang terkait dengan jabatannya atau melaporkan penerimaan Gratifikasi yang dianggap suap kepada UPG dan/atau KPK. Pelaporan tersebut dapat memutus potensi pengaruh pada independensi Penerima Gratifikasi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. 7. Perlindungan Pelapor Gratifikasi Perusahaan memberikan perlindungan terhadap saksi dan pelapor dengan menjaga kerahasiaan pelapor Gratifikasi dan memastikan bahwa pelapor tidak mendapatkan intimidasi dan diskriminasi dari aspek kepegawaian. PENGESAHAN : 10
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : II. PRINSIP DAN STRATEGI PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : B. STRATEGI PENGENDALIAN GRATIFIKASI Strategi yang digunakan dalam Pengendalian Gratifikasi dalam rangka mencapai tujuan yang ditetapkan,yaitu: 1. Komitmen; Komitmen seluruh Insan Pegadaian untuk menolak atas setiap pemberian dalam bentuk apapun yang terkait dengan jabatannya atau melaporkan penerimaan gratifikasi yang wajib dilaporkan sesuai dengan pedoman ini. 2. Partisipasi Aktif Stakeholder; Peran serta dan partisipasi Insan Pegadaian dan Stakeholder sangat penting dalam proses pengendalian sistem pengendalian Gratifikasi di lingkungan Perusahaan. 3. Keselarasan dengan Peraturan Perundang-undangan; Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Perusahaan diterapkan berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 4. Mengelola Pengendalian Gratifikasi yang efisien dan efektif; dan Pengendalian Gratifikasi dikelola dengan perencanaan dan implementasi yang tepat guna untuk memenuhi tujuan yang ditetapkan oleh Perusahaan. 5. Perlindungan bagi Pelapor. Perusahaan memberikan jaminan perlindungan dan kerahasiaan bagi Pelapor Gratifikasi demi memberikan rasa aman dalam menerapkan Pengendalian Gratifikasi. PENGESAHAN : 11
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : II. PRINSIP DAN STRATEGI PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : B. STRATEGI PENGENDALIAN GRATIFIKASI Dalam Penerapan Pengendalian Gratifikasi diperlukan organisasi yang tepat untuk memastikan strategi Pengendalian Gratifikasi berjalan dengan efektif yaitu: 1. Direksi; 2. SEVP Manajemen Risiko; 3. Unit Kerja yang membidangi Kepatuhan; dan 4. Unit Kerja terkait lainnya. Adapun tugas dan tanggung jawab dari organisasi pengendalian gratifikasi adalah sebagai berikut: 1. Direksi; a. Menjadi role model yang baik dalam menerapkan budaya Pengendalian Gratifikasi; b. Mengesahkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi; dan c. Melakukan pembinaan dan pengawasan atas penerapan Pengendalian Gratifikasi di Perusahaan. 2. SEVP Manajemen Risiko; a. Memastikan aktivitas Pengendalian Gratifikasi diimplementasikan secara tepat untuk mencapai tujuannya; b. Memastikan terlaksananya campaign budaya Pengendalian Gratifikasi kepada seluruh Insan Pegadaian; dan c. Memastikan independensi Unit Kerja yang membidangi Kepatuhan dalam Pengendalian Gratifikasi. PENGESAHAN : 12
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : II. PRINSIP DAN STRATEGI PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : B. STRATEGI PENGENDALIAN GRATIFIKASI 3. Unit Kerja yang membidangi Kepatuhan; Pengelolaan Pengendalian Gratifikasi dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi Kepatuhan dengan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai unit fungsional yang memiliki fungsi perencanaan, penerapan, pemantauan dan pengendalian terkait dengan pengendalian Gratifikasi di Perusahaan. Pembentukan Tim UPG diatur melalui Surat Keputusan Direksi tersendiri. Tugas dan tanggung jawab UPG yaitu: a. Menyiapkan perangkat aturan dan sistem pendukung terkait penerapan dan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Perusahaan; b. Menyusun rencana kerja atau program pengendalian Gratifikasi secara berkala dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan; c. Melakukan sosialisasi Pedoman ini kepada segenap Insan Pegadaian, Pihak Ketiga dan masyarakat pada umumnya; d. Menerima saran dan memberikan konsultasi (advisory) kepada Insan Pegadaian maupun pihak eksternal terkait pengendalian Gratifikasi di Perusahaan; e. Menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan Gratifikasi dan meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku; f. Melaporkan hasil penanganan pelaporan Gratifikasi dan perkembangannya kepada Direksi; g. Melakukan koordinasi, konsultasi dan komunikasi kepada KPK atas nama Perusahaan dalam pelaksanaan Pedoman ini; h. Meminta data dan informasi kepada unit kerja tertentu dan/atau Insan Pegadaian terkait pemantauan penerapan Program Pengendalian Gratifikasi; PENGESAHAN : 13
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : II. PRINSIP DAN STRATEGI PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : B. STRATEGI PENGENDALIAN GRATIFIKASI i. Berkoordinasi dengan Satuan Pengawasan Internal (SPI) sebagai tindak lanjut apabila terjadi pelanggaran atas Pedoman ini; j. Melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; k. Melakukan campaign kepada seluruh Insan Pegadaian dalam rangka pemahaman dan penerapan Pengendalian Gratifikasi sesuai ketentuan; dan l. Melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka Pengendalian Gratifikasi. 4. Unit Kerja Lainnya a. Setiap Unit Kerja di Perusahaan bertanggung jawab untuk menerapkan Pengendalian Gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pedoman ini; dan b. Melakukan sosialisasi Pedoman kepada seluruh Karyawan dan Pihak Ketiga Perusahaan. PENGESAHAN : 14
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : III. PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : A. PELAKSANAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI 1. PENCEGAHAN GRATIFIKASI Pencegahan gratifikasi di Perusahaan dilaksanakan oleh Insan Pegadaian dengan menerapkan budaya Pengendalian Gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku dalam setiap aktivitas perusahaan. Pencegahan gratifikasi dapat dimulai dengan mengidentifikasi secara mandiri melalui pertanyaan - pertanyaan kepada diri sendiri, apakah suatu pemberian berhubungan dengan status dan jabatan di Perusahaan, dengan metode yang disebut PROVE IT. Berikut beberapa pertanyaan yang dapat diajukan kepada diri sendiri mengenai maksud dan tujuan pemberian yang berhubungan dengan status dan jabatan seseorang, adalah: P Purpose atau tujuan “ Apakah tujuan pemberian ini?” R Rules atau aturan ”Bagaimanakah aturan perundangan mengatur tentang gratifikasi?” O Openness atau keterbukaan ”Bagaimana substansi keterbukaan pemberian tersebut?” apakah hadiah diberikan secara sembunyi-sembunyi atau di depan umum V Value atau nilai ”Berapa nilai dari gratifikasi tersebut?” jika gratifikasi memiliki nilai yang cukup tinggi maka sebaiknya anda bersikap lebih hati-hati dan menolak pemberian tersebut E Ethics atau etika ”Apakah nilai moral pribadi anda memperbolehkan penerimaan hadiah tersebut?” I Identity Atau identitas pemberi ”Apakah pemberi memiliki hubungan dengan jabatan, calon rekanan, atau rekanan instansi?” PENGESAHAN : 15
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : III. PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : A. PELAKSANAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI T Timing atau waktu pemberian ”Apakah pemberian gratifikasi berhubungan dengan waktu pengambilan keputusan, pelayanan atau perizinan?” Apabila metode Prove it ini telah dilakukan, maka Insan Pegadaian dapat mengenali maksud dan tujuan sebuah pemberian, sehingga dapat memutuskan secara mandiri tindak lanjut atas pemberian tersebut sesuai peraturan yang berlaku. Selain melakukan pencegahan dengan mengidentifikasi secara mandiri atas pemberian/penerimaan Gratifikasi, Pencegahan gratifikasi di Perusahaan juga dilaksanakan oleh Insan Pegadaian dengan aktivitas sebagai berikut: a. Penandatanganan pakta integritas komitmen penerapan Good Corporate Governance (GCG). b. Peningkatan pemahaman melalui keikutsertaan dalam sosialisasi dan pelatihan mengenai pengendalian gratifikasi; c. Melaksanakan diseminasi Pengendalian Gratifikasi kepada pihak eksternal Perusahaan; d. Melakukan tindakan saling mengingatkan sesama rekan kerja dalam rangka penerapan pengendalian gratifikasi; e. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaan sesuai dengan Pedoman yang telah ditetapkan Perusahaan; f. Tidak melakukan aktivitas meminta, menawarkan, menginstruksikan, dan memberikan/menerima suap, gratifikasi, atau pemerasan dalam bentuk apapun sebagaimana dilarang oleh peraturan yang berlaku; dan g. Meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya. PENGESAHAN : 16
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : III. PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : A. PELAKSANAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI Sebagai upaya pencegahan gratifikasi maka dilakukan sosialisasi Pengendalian Gratifikasi kepada seluruh Insan Pegadaian maupun pihak ketiga yang terkait dengan perusahaan. Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi sekurang-kurangnya memuat informasi: a. Bentuk dan kategori gratifikasi; b. Ketentuan pengendalian gratifikasi di Perusahaan; c. Hak dan kewajiban pelapor; d. Tata cara pelaporan gratifkasi; e. Pengelolaan objek gratifikasi; dan f. Sanksi atas pelanggaran pedoman pengendalian gratifikasi. Selain pelaksanaan sosialisasi, komunikasi Pengendalian Gratifikasi kepada internal dan eksternal juga dapat berupa iklan, poster, banner, flyer, dan bentuk komunikasi lainnya. Komunikasi dilakukan melalui salah satu atau beberapa media namun tidak terbatas pada: a. Situs resmi atau website Perusahaan; b. Surat elektronik; c. Surat biasa; d. Siaran pers; e. Laporan tahunan; f. Laporan berkala; g. Saluran telepon siaga; h. Dialog komunitas; dan i. Diskusi dan forum terbuka. PENGESAHAN : 17
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : III. PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : A. PELAKSANAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI 2. BENTUK GRATIFIKASI Pengendalian Gratifikasi tidak hanya berkaitan dengan penerimaan gratifikasi, tetapi juga pemberian dan permintaan gratifikasi yang dilakukan oleh Insan Pegadaian kepada Pihak Ketiga. Beberapa ketentuan atas bentuk-bentuk Gratifikasi adalah sebagai berikut: a. Penerimaan Gratifikasi Merupakan Gratifikasi yang diterima oleh Insan Pegadaian dari pihak ketiga, dimana Insan Pegadaian WAJIB MENOLAK secara sopan dan santun pada kesempatan pertama apabila ditawarkan dan/atau diberikan Gratifikasi. Jika Gratifikasi tidak bisa ditolak, maka Insan Pegadaian wajib melaporkan penerimaan gratifikasi dalam hal: 1) Adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, seperti: dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri/karier penerima/ada ancaman lainnya. 2) Gratifikasi tidak diterima secara langsung; 3) Tidak diketahuinya pemberi gratifikasi; dan 4) Penerima ragu dengan kualifikasi gratifikasi yang diterima. b. Pemberian Gratifikasi Merupakan tindakan Insan Pegadaian berupa pemberian sesuatu yang termasuk kategori Gratifikasi baik langsung maupun tidak langsung kepada Pihak Ketiga. Berkaitan dengan pemberian Gratifikasi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah: 1) Tidak memberikan Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya, baik secara langsung atau PENGESAHAN : 18
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : III. PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : A. PELAKSANAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI disamarkan dalam bentuk fee marketing, collecting fee, refund, atau penamaan lainnya; 2) Pemberian berupa insentif untuk mendukung upaya promosi dan kegiatan operasional Perusahaan yang berkaitan dengan Instansi Pemerintahan/ BUMN dan BUMD, hanya diberikan kepada instansi dan tidak diberikan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara; dan 3) Pemberian yang diperbolehkan dilaksanakan berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan. c. Permintaan Gratifikasi Merupakan upaya permintaan dari salah satu pihak untuk diberikan sejumlah uang dan/atau fasilitas tertentu dari pihak lainnya. Insan Pegadaian dilarang melakukan permintaan gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Insan Pegadaian apabila diminta untuk memberikan Gratifikasi yang tidak sesuai atau dilarang dalam ketentuan Pedoman ini, hendaknya melakukan hal-hal sebagai berikut: 1) Insan Pegadaian melakukan penolakan dengan cara yang sopan dan santun terhadap permintaan tersebut dengan memberikan penjelasan terhadap kebijakan dan aturan ini kepada Pihak Ketiga; 2) Apabila permintaan dimaksud mengarah pada pemerasan dan/atau pemaksaan yang dapat mempengaruhi kelancaran operasional kegiatan bisnis, karyawan yang bersangkutan berkoordinasi kepada Pimpinan Unit Kerja, apabila diperlukan dapat disampaikan kepada UPG untuk mendapatkan kajian terkait dengan ketentuan pengendalian Gratifikasi dan dapat juga dikonsultasikan dengan pihak-pihak yang berwenang termasuk KPK; dan PENGESAHAN : 19
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : III. PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : A. PELAKSANAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI 3) Pimpinan Unit Kerja memberikan keputusan mengenai tindakan yang akan diambil dalam menindaklanjuti permintaan tersebut. Apabila Pemberian Gratifikasi atas Permintaan tersebut tidak dapat dihindari, maka pemberian Gratifikasi harus didokumentasikan dan dilaporkan kepada kepada atasan pimpinan unit kerja. Insan Pegadaian melakukan tindakan saling mengingatkan sesama rekan kerja dalam rangka penerapan pengendalian gratifikasi baik dalam rangka penerimaan, pemberian dan/atau permintaan gratifikasi, serta melaporkan kepada atasan atas adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi. 3. BATASAN PEMBERIAN GRATIFIKASI Insan Pegadaian dilarang memberikan Gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Pihak Ketiga, kecuali memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Pemberian dilakukan untuk membina hubungan baik dalam batas-batas yang sesuai dengan kewajaran dan kepatutan dengan memperhatikan hubungan yang saling menghormati dalam rangka menunjang kepentingan Perusahaan; b. Pemberian tersebut sudah direncanakan, dianggarkan dan pelaksanaannya sudah disetujui oleh pejabat sesuai dengan otorisasinya; c. Pemberian tersebut dimaksudkan untuk kepentingan Perusahaan dan tidak bertujuan untuk menyuap Pihak Ketiga; d. Pemberian tersebut tidak berupa benda yang melanggar ketertiban, kesusilaan dan perundang-undangan yang berlaku; e. Apabila berbentuk jamuan makan harus memenuhi kewajaran dan kepantasan serta dilakukan di tempat yang terhormat dengan tetap menjaga citra positif Perusahaan; PENGESAHAN : 20
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : III. PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : A. PELAKSANAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI f. Apabila berbentuk uang tunai yang diperbolehkan adalah pemberian honorarium kepada Pihak Ketiga sebagai apresiasi atas sumbangan pemikiran dan keahlian yang telah diberikan kepada Perusahaan atas undangan resmi dari Perusahaan sepanjang besaran honorarium sesuai dengan standar nilai yang diatur dalam ketentuan tersendiri; g. Pemberian tersebut tidak dalam bentuk uang dan/atau setara uang (termasuk tapi tidak terbatas pada voucher, cek dan giro) kecuali dalam rangka pemberian dana sponsorship yang dilengkapi dengan dokumen (proposal pengajuan pemberian dari penerima, bukti penggunaan pemberian dan tanda terima); h. Pemberian tersebut nilainya tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kecuali dalam rangka event, promosi, sponsorship atau customer gathering stakeholders lainnya yang dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya; i. Pemberian tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dimaksudkan sebagai alat promosi dengan mengikutsertakan identitas Perusahaan. Dalam melakukan pemberian Gratifikasi sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemberi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Setiap rencana pemberian hadiah/cinderamata dan/atau hiburan (entertainment) wajib disampaikan kepada pejabat sesuai dengan otorisasinya dalam suatu usulan tertulis; b. Pejabat yang mempunyai otorisasi akan meneliti nilai dan sifat pemberian tersebut dan segera memutuskan persetujuan atas rencana pemberian, dan apabila diperlukan dapat berkonsultasi dengan UPG; dan c. Setelah diperolehnya keputusan persetujuan pemberian, pihak yang memberikan Gratifikasi wajib melakukan pelaporan kepada Pimpinan Unit Kerja dan didokumentasikan dengan baik. PENGESAHAN : 21
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : III. PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : A. PELAKSANAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI 4. PELAPORAN GRATIFIKASI a. Kewajiban Melaporkan Gratifikasi Insan Pegadaian menyampaikan laporan Gratifikasi dalam hal: 1) Telah menerima Gratifikasi; 2) Telah menolak suatu pemberian Gratifikasi; dan 3) Telah memberikan Gratifikasi; Gratifikasi memiliki kategori yang beragam, tetapi secara umum gratifikasi dapat dikategorikan sebagai berikut: a) Penerimaan Gratifikasi Yang Wajib Dilaporkan Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah penerimaan dalam bentuk apapun yang diperoleh Insan Pegadaian dari pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan penerima dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi yang wajib dilaporkan secara umum, antara lain Gratifikasi yang diterima dalam hal: i. Terkait dengan pemberian layanan pada nasabah; ii. Terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran; iii. Terkait dengan tugas dalam pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi; iv. Terkait dengan perjalanan dinas (di luar penerimaan yang sah/resmi dari Perusahaan); v. Dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai; vi. Dalam terkait proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan dengan Pihak Ketiga terkait pelaksanaan tugas dan kewenangannya; PENGESAHAN : 22
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : III. PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : A. PELAKSANAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI vii. Sebagai akibat dari Perjanjian Kerjasama/Kontrak/Kesepakatan dengan pihak lain; viii. Sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa; ix. Merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas; x. Merupakan fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher oleh Pejabat/Pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi Gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima; xi. Dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan; xii. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pejabat/Pegawai; dan xiii. Besaran nilai Objek Gratifikasi melebihi standar nilai yang diatur oleh Perusahaan. Atas penerimaan Gratifikasi yang wajib dilaporkan, Insan Pegadaian mengkomunikasikan kepada Pimpinan Unit Kerja atas penerimaan Gratifikasi tersebut dan melaporkan kepada UPG atau KPK. b) Penerimaan Gratifikasi Yang Tidak Wajib Dilaporkan Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah penerimaan dalam bentuk apapun yang diperoleh Insan Pegadaian dari pihak-pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan jabatan penerima atau tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. PENGESAHAN : 23
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : III. PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : A. PELAKSANAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI Karakteristik Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah : i. Berlaku umum, yaitu suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk persyaratan atau nilai, untuk semua peserta dan memenuhi Prinsip Kewajaran atau Kepatutan; ii. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; iii. Dipandang sebagai wujud ekspresi, keramah-tamahan, penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar; iv. Merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam standar nilai yang wajar; dan v. Tidak terkait sama sekali dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Contoh jenis Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagai berikut: i. Pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat /wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat benturan kepentingan. ii. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum; iii. Manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang berlaku umum; iv. Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum, baik yang dilakukan dalam maupun diluar rangkaian dinas; PENGESAHAN : 24
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : III. PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : A. PELAKSANAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI v. Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki benturan kepentingan dan berlaku umum; vi. Hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan; vii. Penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; viii. Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan; ix. Kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat benturan kepentingan, kode etik, peraturan perundang-undangan dan peraturan internal Perusahaan; x. Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di Perusahaan sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku; xi. Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan; PENGESAHAN : 25
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : III. PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : A. PELAKSANAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI xii. Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi; xiii. Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan; xiv. Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat benturan kepentingan; xv. Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama; xvi. Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; dan xvii. Pemberian cinderamata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara. PENGESAHAN : 26
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : III. PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : A. PELAKSANAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI Atas penerimaan Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, bukan dianggap suap, dapat diterima dan dimanfaatkan oleh Penerima tanpa ada kewajiban pelaporan kepada UPG atau KPK. c) Penerimaan Gratifikasi Terkait Kedinasan Gratifikasi yang terkait kedinasan adalah pemberian dari Perusahaan yang diberikan kepada Insan Pegadaian selaku wakil yang sah/resmi dari Perusahaan, dalam suatu kegiatan kedinasan atau kegiatan tertentu sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut. Karakteristik umum Penerimaan Gratifikasi terkait kedinasan adalah sebagai berikut: i. Diperoleh secara sah dalam pelaksanaan tugas resmi; ii. Diberikan secara terbuka dalam rangkaian acara kedinasan, yaitu disaksikan atau diberikan di hadapan para peserta yang lain, atau adanya tanda terima atas pemberian yang diberikan; dan iii. Berlaku umum, yaitu suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai (mengacu pada standar biaya umum), untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan. Beberapa contoh Gratifikasi dalam kedinasan antara lain, termasuk namun tidak terbatas pada: i. Penerimaan transportasi, akomodasi, uang saku, fasilitas dalam kegiatan yang terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban di Perusahaan dari Pihak Ketiga berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi dari Perusahaan, sepanjang tidak terdapat PENGESAHAN : 27
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : III. PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : A. PELAKSANAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI pembiayaan ganda, tidak terdapat conflict of interest, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di Perusahaan; ii. Penerimaan plakat, barang promosi, goody bag/gimmick dari panitia seminar, lokakarya, pelatihan yang mana keikutsertaannya didasarkan pada penunjukan dan penugasan resmi perusahaan; iii. Penerimaan hadiah pada waktu kegiatan kontes/kompetisi terbuka dalam kedinasan dan penugasan resmi Perusahaan; dan iv. Discount dan atau fasilitas yang berlaku khusus bagi Insan Pegadaian yang diberikan oleh badan usaha Pihak Ketiga seperti rumah makan, hotel, jasa transportasi dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang dinikmati oleh Insan Pegadaian. Perlakuan atas Gratifikasi yang terkait Kedinasan yang diterima oleh Insan Pegadaian memperhatikan hal sebagai berikut: i. Atas Gratifikasi dalam kedinasan Wajib Ditolak jika terdapat pembiayaan ganda yang diterima; ii. Atas Gratifikasi dalam kedinasan berupa uang dan/atau setara uang Wajib Ditolak jika nilainya melebihi batas kewajaran atau standar nilai, dengan kondisi nilai Gratifikasi telah diketahui sebelum penerimaan terjadi; dan iii. Atas penolakan maupun penerimaan Gratifikasi dalam kedinasan sebagaimana huruf i dan ii diatas, wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Kebijakan mengenai standar nilai pemberian gratifikasi kedinasan diatur dalam ketentuan tersendiri. PENGESAHAN : 28
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : III. PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : A. PELAKSANAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI b. Hak dan Perlindungan Pelapor Perusahaan menjamin hak dan perlindungan bagi Pelapor Gratifikasi. Hak yang diberikan kepada Pelapor Gratifikasi sebagai berikut: 1) Memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi; dan 2) Memperoleh informasi perkembangan laporan Gratifikasi. Perlindungan yang diberikan kepada Pelapor diberikan dalam hal: 1) Kerahasiaan identitas Pelapor dalam hal diperlukan; dan 2) Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda berkaitan dengan laporan gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan sebagaimana dimaksud diatas berdasarkan permohonan secara tertulis kepada unit kerja yang membidangi Kepatuhan untuk selanjutnya dapat dilaksanakan kerjasama dengan pihak yang berwenang dalam pemberian Perlindungan kepada Pelapor. Pelapor gratifikasi mempunyai hak untuk diberi perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. Tata Cara Pelaporan 1) Dokumen Pelaporan Pelaporan Gratifikasi disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Perusahaan dan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan Gratifikasi. Laporan Gratifikasi sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut: a) Identitas Pelapor, terdiri dari Nama Lengkap, Nomor Induk Karyawan, Jabatan, Unit Kerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat lengkap, alamat email dan nomor telepon; PENGESAHAN : 29
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : III. PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : A. PELAKSANAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI b) Bentuk dan jenis praktek Gratifikasi yang telah dilakukan, yaitu penerimaan/penolakan/pemberian Gratifikasi; c) Bentuk dan Objek Gratifikasi, yaitu spesifikasi wujud dari benda Gratifikasi. Contohnya: uang, cek, voucher hotel, dan sebagainya; d) Waktu dan/atau rentang waktu dan lokasi dilakukannya praktek Gratifikasi; e) Nama Pihak/lembaga Pemberi atau Penerima Gratifikasi; f) Nilai/perkiraan nilai materiil dari benda Gratifikasi; g) Kronologis peristiwa penerimaan/pemberian Gratifikasi; h) Bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi. 2) Media Pelaporan Gratifikasi Pelaporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi dapat dilakukan melalui: a) Pelaporan Manual Dengan cara mengisi formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran I dan II dan menyampaikan pelaporan Gratifikasi antara lain melalui: i. Secara langsung menyerahkan formulir pelaporan kepada Pengelola UPG di Divisi Kepatuhan; ii. Surat yang ditujukan kepada Divisi Kepatuhan; iii. Email UPG di alamat [email protected]. b) Aplikasi Digital Dengan cara mengisi form pada: i. Portal Aplikasi Pelaporan Gratifikasi (APASI) dengan tautan www.PGRC.pegadaian.co.id menggunakan jaringan internet yang terverifikasi Perusahaan; ii. Aplikasi Gratifikasi On Line milik KPK melalui tautan https://gol.kpk.go.id/ dan ditembuskan kepada UPG. PENGESAHAN : 30
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : III. PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : A. PELAKSANAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI Petunjuk pelaksanaan Pelaporan Gratifikasi melalui sistem digital diatur dalam Surat Edaran tersendiri. 3) Jangka Waktu Pelaporan a) Formulir pelaporan yang telah diisi selambat-lambatnya dikirim kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan ditembuskan kepada pimpinan unit kerja dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan/penolakan Gratifikasi. b) UPG melakukan verifikasi dan analisis terhadap pelaporan penerimaan gratifikasi sebelum disampaikan kepada KPK selambat- lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima oleh UPG. c) Jangka waktu penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang dilaporkan kepada UPG/KPK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan diterima dan dinyatakan lengkap, dan Keputusan penetapan kepemilikan Gratifikasi disampaikan kepada Pelapor paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. 4) Mekanisme Pelaporan Insan Pegadaian melakukan Pelaporan Gratifikasi dengan mekanisme sebagai berikut: a) Mekanisme Pelaporan Penerimaan Gratifikasi i. Insan Pegadaian mengkomunikasikan kepada Pimpinan Unit Kerja atas penerimaan Gratifikasi dan melaporkan kepada UPG, dengan memperhatikan hal berikut: (a) Untuk pelaporan atas penerimaan barang yang mudah rusak (misal: makanan dan minuman), dapat segera PENGESAHAN : 31
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : III. PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : A. PELAKSANAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI disalurkan sebagai bantuan sosial dengan menyampaikan bukti tanda penyerahan kepada UPG; (b) Untuk pelaporan atas penerimaan barang yang tidak mudah rusak (misal: uang dan benda berharga lainnya) dapat dititipkan di UPG, sampai dengan ditetapkannya status kepemilikan atas penerimaan tersebut. ii. UPG akan melakukan verifikasi dan konfirmasi atas pelaporan penerimaan Gratifikasi kepada pelapor; iii. Atas proses verifikasi dan konfirmasi, UPG memberikan tindak lanjut kepada pelapor atas Pelaporan Gratifikasi dan/atau meneruskan laporan Gratifikasi kepada KPK; dan iv. Keputusan penetapan kepemilikan Gratifikasi akan disampaikan oleh UPG atau KPK kepada Pelapor. b) Mekanisme Pelaporan Penolakan Gratifikasi i. Insan Pegadaian mengkomunikasikan kepada Pimpinan Unit Kerja atas penolakan Gratifikasi dan melaporkan kepada UPG; ii. UPG akan melakukan verifikasi dan konfirmasi pelaporan penolakan gratifikasi kepada pelapor; dan iii. Atas proses verifikasi dan konfirmasi, UPG mendokumentasikan pelaporan Penolakan Gratifikasi. c) Mekanisme Pelaporan Pemberian Gratifikasi i. Pelaporan pemberian gratifikasi pada Pimpinan Unit Kerja dan didokumentasikan; dan ii. Pimpinan Unit kerja Pemberi Gratifikasi melaporkan kepada atasan Pimpinan Unit Kerja. PENGESAHAN : 32
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : III. PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : A. PELAKSANAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI 5. PENGELOLAAN OBJEK GRATIFIKASI Rangkaian kegiatan pengelolaan objek gratifikasi dimulai dari penerimaan, penyimpanan, dan pengamanan objek gratifikasi sebagai bukti otentik dan pertanggungjawaban terhadap Gratifikasi yang telah terjadi. Untuk kepentingan verifikasi dan analisis, UPG atau KPK dapat meminta pelapor untuk menyertakan objek Gratifikasi yang diterima dan disimpan sebagai titipan pada UPG atau KPK. Penitipan objek Gratifikasi dibuatkan dengan tanda terima secara tertulis sebagaimana dimaksud pada lampiran III, dan dititipkan sampai dengan diperolehnya penetapan status objek gratifikasi. Atas penerimaan Gratifikasi yang telah dilaporkan, dilakukan verifikasi dan analisis pelaporan untuk kemudian diberi keputusan Penetapan status Objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada lampiran IV, yakni sebagai berikut: a. Penetapan Objek Gratifikasi menjadi milik Penerima; b. Penetapan Objek Gratifikasi menjadi milik Negara; dan c. Penetapan Objek Gratifikasi untuk dikelola Perusahaan. Kriteria gratifikasi yang dilarang sebagai dasar Penetapan status objek Gratifikasi adalah: a. Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan; dan b. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut /tidak wajar. Dalam hal status Gratifikasi ditetapkan menjadi Gratifikasi milik Penerima, pengelolaan objek Gratifikasi adalah sebagai berikut: a. Gratifikasi ditetapkan menjadi milik Penerima, maka objek Gratifikasi yang dititipkan dikembalikan kepada Pelapor; PENGESAHAN : 33
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : III. PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : A. PELAKSANAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI b. Terhadap objek Gratifikasi yang dititipkan di UPG maka pelapor dapat melakukan pengambilan secara langsung dan Pengembalian objek Gratifikasi yang dititipkan di KPK dilaksanakan dengan pengambilan langsung oleh Pelapor atau melalui UPG; dan c. Apabila objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud diatas tidak diambil oleh Pelapor dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan sebagai Gratifikasi milik Penerima, objek Gratifikasi diserahkan kepada Perusahaan atau Negara untuk kemanfaatan publik setelah diinformasikan kepada Pelapor. Dalam status objek ditetapkan menjadi Gratifikasi milik Negara, pengelolaan objek Gratifikasi adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan permintaan penyerahan dari KPK, Pelapor atau melalui UPG wajib menyerahkan objek Gratifikasi kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal keputusan ditetapkan; b. Jika pelapor tidak menyerahkan Objek Gratifikasi maka akan ditetapkan sebagai Piutang Negara dan akan dilakukan penagihan oleh KPK; c. Apabila Objek Gratifikasi tidak diserahkan setelah dilakukan penagihan, maka Penetapan Status Gratifikasi dicabut dan diteruskan untuk penanganan perkara; dan d. Dalam hal Gratifikasi berbentuk barang, Pelapor dapat menyampaikan permohonan kompensasi atas objek Gratifikasi kepada KPK untuk diganti dengan sejumlah uang yang senilai dengan barang yang dikompensasikan. Persetujuan dan besaran nilai uang kompensasi ditentukan dalam Surat Keputusan KPK, dan Pelapor berhak atas objek Gratifikasi yang dilaporkan setelah membayar kompensasi sesuai Keputusan KPK. PENGESAHAN : 34
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : III. PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : A. PELAKSANAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI Atas penerimaan Gratifikasi yang telah diputuskan pemanfaatannya menjadi milik Perusahaan yang dikelola oleh UPG, maka alternatif pemanfaatan yang dapat dilakukan yaitu: a. Disumbangkan kepada yayasan sosial atau lembaga sosial lainnya; b. Dimanfaatkan oleh Perusahaan untuk kegiatan operasional, untuk perpustakaan, atau untuk barang display hasil pelaporan Gratifikasi; c. Diserahkan kepada Insan Pegadaian yang menerima Gratifikasi untuk dimanfaatkan sebagai penunjang kinerja. PENGESAHAN : 35
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : III. PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : B. PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI Pelaksanaan pengendalian gratifikasi sesuai Bab III. A dipantau dan dievaluasi oleh Unit kerja yang membidangi Kepatuhan melalui UPG dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut: 1. Melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Pengendalian Gratifikasi untuk menilai keefektifan dan efisiensi penerapan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Perusahaan; 2. Menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi penerapan Pengendalian Gratifikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait; dan 3. Memberikan laporan secara berkala (6 bulan sekali) kepada Direksi mengenai implementasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Perusahaan. PENGESAHAN : 36
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : III. PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : C. SANKSI Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi akan dikenakan sanksi yang berlaku di Perusahaan dan berpotensi dikenakan tindak pidana suap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsekuensi dari penerimaan gratifikasi yang dianggap suap dan tidak melakukan Pelaporan adalah: 1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pedoman pengendalian gratifikasi akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan seperti yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama atau peraturan Intern Perusahaan lainnya. 2. Apabila terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan ancaman sanksi sebagai berikut: ● Pidana penjara minimum empat tahun, dan maksimum 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup; dan ● Pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), maksimum Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Ancaman sanksi sebagaimana poin 2, menyesuaikan dengan regulasi terbaru jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan. PENGESAHAN : 37
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : III. PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : D. PERBAIKAN BERKELANJUTAN Unit kerja yang membidangi Kepatuhan bekerja sama dengan Unit Kerja lainnya untuk melakukan peningkatan Pengendalian Gratifikasi secara berkelanjutan. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Pengendalian Gratifikasi, maka dilakukan rangkaian aktivitas dalam rangka perbaikan secara terus menerus untuk mewujudkan tercapainya tujuan Pengendalian Gratifikasi. Peningkatan pengendalian gratifikasi difokuskan pada penanganan sebab-sebab terjadinya aktivitas penerimaan dan pemberian Gratifikasi di kemudian hari antara lain melalui: 1. Penetapan area of improvement; 2. Penyusunan rencana tindakan perbaikan. Bentuk dari peningkatan berkelanjutan ini didokumentasikan dalam dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku. PENGESAHAN : 38
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : III. PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : E. PENGENDALIAN INTERNAL Pengendalian Internal terhadap pelaksanaan pengendalian gratifikasi dilakukan melalui serangkaian pengawasan seperti pencegahan, pengawasan dan pemantauan laporan pengendalian gratifikasi oleh Perusahaan. Pengendalian internal terhadap pelaksanaan Pedoman Pengendalian Gratifikasi adalah sebagai berikut: 1. Unit kerja yang membidangi Kepatuhan bersama unit kerja yang membidangi Manajemen Risiko membuat penilaian risiko terhadap terjadinya penerimaan atau pemberian Gratifikasi di lingkungan Perusahaan; 2. Seluruh Unit Kerja mencantumkan ketentuan larangan penerimaan dan pemberian Gratifikasi pada setiap aktivitas bisnis antara lain namun tidak terbatas pada proses pengadaan barang/jasa dan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga; 3. Unit Kerja yang Membidangi Sumber Daya Manusia dalam seleksi penerimaan karyawan baru dilaksanakan dengan ketat guna mendapatkan karyawan baru dengan karakter yang berintegritas tinggi. 4. Seluruh Unit Kerja yang terkait dengan pihak ketiga mensosialisasikan ketentuan Pengendalian Gratifikasi di Perusahaan kepada pihak ketiga; 5. Seluruh Unit Kerja melakukan pemantauan terhadap implementasi Pengendalian Gratifikasi sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang berlaku; 6. Unit Kerja yang membidangi Kepatuhan berkoordinasi dengan Satuan Pengawasan Intern (SPI) maupun unit kerja lainnya dalam melaksanakan pengawasan dan evaluasi atas penerapan Pengendalian Gratifikasi di Perusahaan. PENGESAHAN : 39
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : III. PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : F. DUKUNGAN SUMBER DAYA Perusahaan memberikan dukungan terhadap penerapan Pengendalian Gratifikasi baik secara finansial, kesiapan Karyawan, sarana dan prasarana maupun sistem tekhnologi informasi yang dibutuhkan untuk mencapai manfaat terbaik bagi Perusahaan. Bentuk dukungan sumber daya yang disediakan Perusahaan adalah namun tidak terbatas pada: 1. Dukungan Finansial Penyediaan alokasi anggaran bagi penerapan Pengendalian Gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Dukungan Sumber Daya Manusia Pemenuhan sumber daya manusia pada Unit Kerja yang ditunjuk untuk melakukan Pengelolaan Pengendalian Gratifikasi dengan kompetensi atau pengalaman yang memadai. 3. Dukungan Sarana dan Prasarana a. Pemberian pelatihan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Karyawan yang ditunjuk sebagai pengelola Unit Pengendalian Gratifikasi; b. Penyediaan sarana dan prasarana sosialisasi kebijakan pengendalian gratifikasi; dan c. Penyediaan sistem pengendalian gratifikasi yang memadai sehingga penerapan Pengendalian Gratifikasi dapat terlaksana sebagaimana mestinya sesuai kemampuan Perusahaan. 4. Dukungan Teknologi Informasi Guna mendukung penerapan pengendalian gratifikasi di Perusahaan berjalan dengan efektif dan efisien maka dapat dibantu dengan menggunakan tekhnologi informasi. Penggunaan teknologi informasi yang digunakan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan serta mempertimbangkan azas manfaat dan biaya yang berkaitan dengan penerapan pengendalian gratifikasi. PENGESAHAN : 40
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : III. PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERIHAL : G. BUDAYA PENGENDALIAN GRATIFIKASI Pemberian dan Penerimaan Gratifikasi merupakan akar dari Korupsi yang bertentangan dengan Budaya Perusahaan. Sebagai perwujudan Budaya Perusahaan, Insan Pegadaian diharapkan dapat menerapkan Budaya Pengendalian Gratifikasi yang selaras dengan Budaya Perusahaan “AKHLAK” dalam berfikir, bersikap dan bertindak untuk memahami, mencegah dan mengendalikan praktik- praktik Gratifikasi di lingkungan Perusahaan. Divisi Kepatuhan bekerja sama dengan Divisi Budaya Kerja dalam melakukan internalisasi Budaya Pengendalian Gratifikasi untuk membentuk karakter Insan Pegadaian yang terbebas dari praktik-praktik Gratifikasi yang dilarang. Tim Internalisasi Budaya Perusahaan menjadi motivator, fasilitator, dan role model di lingkungan unit kerjanya dalam membentuk sikap dan perilaku dalam upaya Pengendalian Gratifikasi. PENGESAHAN : 41
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : IV. PENUTUP PERIHAL : A. EVALUASI PEDOMAN Unit Kerja yang membidangi kepatuhan melakukan evaluasi terhadap kesesuaian Pedoman Pengendalian Gratifikasi dengan ketentuan internal, eksternal, dan standar umum lainnya secara periodik, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. Untuk kondisi tertentu seperti namun tidak terbatas pada perubahan peraturan perundang-undangan maka evaluasi dapat segera dilakukan guna penyesuaian terhadap kebutuhan perusahaan. PENGESAHAN : 42
LAMPIRAN PERATURAN DIREKSI PEDOMAN PENGENDALIAN NOMOR : Tahun 2022 GRATIFIKASI TANGGAL : Februari 2022 TGL. BERLAKU : Februari 2022 BAB : IV. PENUTUP PERIHAL : B. PENAFSIRAN, PERBAIKAN DAN PENYEMPURNAAN 1. Apabila terdapat perbedaan penafsiran Pedoman Pengendalian Gratifikasi, maka yang berwenang untuk melakukan penafsiran adalah unit kerja yang membidangi Kepatuhan. 2. Dalam hal perbaikan dan penyesuaian berdasarkan evaluasi, dapat dilakukan perubahan/ penambahan/ pengurangan pada Pedoman Pengendalian Gratifikasi. 3. Unit Kerja yang membidangi Kepatuhan bekerja sama dengan Unit Kerja lainnya secara konsisten dan berkesinambungan melaksanakan perbaikan Pedoman Pengendalian Gratifikasi dengan mempertimbangkan perubahan regulasi yang ditetapkan oleh pihak berwenang. PENGESAHAN : 43
Lampiran I Perdir No : Tahun 2022 Tgl : Februari 2022 FORMULIR PELAPORAN PENERIMAAN GRATIFIKASI PENGESAHAN : 44
Lampiran II Perdir No : Tahun 2022 Tgl : Februari 2022 FORMULIR PELAPORAN PENOLAKAN GRATIFIKASI PENGESAHAN : 45
Lampiran III Perdir No : Tahun 2022 Tgl : Februari 2022 BERITA ACARA SERAH TERIMA OBJEK GRATIFIKASI Nomor: …../00025.00/20…. Berdasarkan Surat Unit Pengendalian Gratifikasi Divisi Kepatuhan Nomor …../00025.00/20…. pada hari ……. tanggal … bulan …. tahun ….. telah dilakukan penyerahan objek Gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi sebagai berikut: Pelapor Gratifikasi : ………………………………….. Nama lengkap Penerima Gratifikasi : ………………………………….. : ………………………………….. NIK Pegawai : ………………………………….. Jabatan Unit Kerja Objek Gratifikasi : ………………………………….. Pemberi Gratifikasi : ………………………………….. Jenis Pemberian : Rp ……………………………… Nilai Equivalen/Setara (Rp.) Opsi Status Objek Gratifikasi: • Diserahkan kepada UPG sebagai titipan sampai dengan ditentukannya status kepemilikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) • Diserahkan kepada UPG untuk dimanfaatkan oleh Perusahaan • Dikirimkan kepada KPK sebagai Gratifikasi Milik Negara Demikian Berita Acara serah terima ini kami buat dengan sesungguh-sungguhnya. Yang Menyerahkan …………….., ………. 20… Yang Menerima (Nama) (Nama) NIK Pengelola UPG PENGESAHAN : 46
Lampiran IV Perdir No : Tahun 2021 Tgl : Februari 2022 SURAT PENETAPAN STATUS KEPEMILIKAN GRATIFIKASI Nomor: …./00025.00/20.. Dengan ini menetapkan Status Kepemilikan Gratifikasi atas: Nama lengkap Penerima Gratifikasi : ………………………………….. NIK Pegawai : ………………………………….. Jabatan : ………………………………….. Unit Kerja : ………………………………….. Pemberi Gratifikasi : ………………………………….. Jenis Pemberian : ………………………………….. Nilai Equivalen/Setara (Rp.) : Rp ……………………………… Alasan Pemberian : ………………………………….. Berdasarkan keputusan UPG/KPK* dinyatakan merupakan MILIK PENERIMA/ DIKEMBALIKAN KEPADA PEMBERI/ DIKELOLA PERUSAHAAN/ MILIK NEGARA* Dasar Pertimbangan** : ………………………………….. Selanjutnya terhadap objek Gratifikasi dilakukan sebagai berikut*: • Dikembalikan kepada Pemberi Gratifikasi • Dikembalikan kepada Pelapor Gratifikasi • Disumbangkan kepada Yayasan atau Lembaga sosial kemasyarakatan • Dimanfaatkan oleh Perusahaan untuk kegiatan operasional atau untuk barang display hasil pelaporan Gratifikasi, atau • Diserahkan kepada KPK Demikian Surat Penetapan ini dibuat untuk dipergunakan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku. Jakarta, (tgl, bulan, tahun) Unit Pengendalian Gratifikasi (Nama) Ketua UPG *) Pilih Salah Satu **) Diisi sesuai hasil verifikasi dan analisa UPG dan/atau berdasarkan surat keputusan KPK PENGESAHAN : 47
Search
Read the Text Version
- 1 - 49
Pages: