PROPOSAL PROGRAM KERJA WAKIL KEPALA SEKOLAH TAHUN 2023 Disusun oleh Waka Bidang Humas PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR DINAS PENDIDIKAN SMA NEGERI PLUS SUKOWONO Jl. Sumberkalong, Sumberwaru, Sukowono, Telepon. 0331-567100, Laman: www.smanplussukowono.sch.id || Surel: [email protected] JEMBER Kode Pos: 68194
A. Latar Belakang Standar Nasional Pendidikan (SNP) di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan merupakan kunci untuk mewujudkan sistem pendidikan yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cakupan SNP terdiri dari 8 (delapan) standar, yaitu: (i) standar kompetensi lulusan; (ii) standar isi; (iii) standar proses; (iv) standar penilaian pendidikan; (v) standar tenaga kependidikan; (vi) standar sarana dan prasarana; (vii) standar pengelolaan; dan (viii) standar pembiayaan. Penerapan standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses yang bertujuan untuk memenuhi tuntutan mutu pendidikan nasional. Pelaksanaannya harus dilakukan secara bertahap, terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan perubahan dalam kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam proses pemenuhan standar tersebut, diperlukan indikator pencapaian yang membantu mempermudah pelaksanaan kegiatan pendidikan. Kegiatan operasional pendidikan berada di tingkat satuan pendidikan (sekolah) dengan tujuan menghasilkan lulusan yang bermutu. Sebagai pemimpin di tingkat satuan pendidikan, kepala sekolah memiliki peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Kepala sekolah perlu mampu mendorong timbulnya kemauan, memberikan bimbingan dan arahan kepada guru, staf, dan peserta didik, serta memacu keterlibatan seluruh anggota sekolah dalam mencapai tujuan bersama. Kepala sekolah juga harus memiliki strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan, memberdayakan mereka melalui kerjasama, menjalin hubungan yang erat dengan berbagai pihak terkait, serta melakukan pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan. Panduan Kerja Kepala Sekolah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, sebagai rambu-rambu bagi kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya. Panduan kerja ini memberikan bimbingan kepada kepala sekolah dalam mempersiapkan pembinaan dan penilaian yang dilakukan oleh pengawas sekolah dan dinas pendidikan. Dalam rangka 1
meningkatkan kinerja kepala sekolah dan peningkatan mutu pendidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan kinerja kepala sekolah melalui penerbitan Panduan Kerja Kepala Sekolah. Dalam konteks tersebut, peran Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas menjadi sangat penting dalam mendukung kepala sekolah dalam mencapai tujuan tersebut. Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas harus memiliki pemahaman yang baik tentang SNP dan panduan kerja kepala sekolah, serta mampu mengimplementasikan program-program humas yang sesuai dengan standar nasional pendidikan dan tujuan sekolah. Dengan demikian, melalui proposal program kerja ini, kami bertujuan untuk memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kualitas komunikasi, hubungan, dan citra sekolah, sejalan dengan tuntutan mutu pendidikan nasional yang diatur dalam SNP dan panduan kerja kepala sekolah. B. Landasan Hukum 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Merupakan undang-undang yang mengatur sistem pendidikan nasional di Indonesia dan memberikan landasan hukum untuk penyelenggaraan pendidikan. 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Undang-undang ini mengatur tentang tugas, kewajiban, dan hak-hak guru, termasuk dalam hal pembinaan hubungan dengan masyarakat. 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015: Merupakan undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah dan memberikan landasan hukum bagi sekolah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya di tingkat daerah. 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: Undang-undang ini mengatur tentang kepegawaian dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai di sekolah. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan 6. Keputusan Kepala SMA Negeri Plus Sukowono Kabupaten Jember NOMOR : 44.2//101.6.5.17/2023 Tentan Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 2
C. Tujuan Tujuan dari proposal program kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas adalah: 1. Memenuhi persyaratan UU Guru dan Dosen terkait komunikasi, hubungan, dan partisipasi orang tua serta masyarakat dalam kegiatan sekolah. Melalui program-program humas yang diusulkan, tujuan ini adalah untuk memastikan bahwa sekolah memenuhi persyaratan hukum yang terkait dengan komunikasi, hubungan, dan partisipasi orang tua serta masyarakat dalam kegiatan pendidikan. Dengan demikian, sekolah dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjalin kerjasama yang baik dengan orang tua dan masyarakat. 2. Meningkatkan citra dan reputasi sekolah di mata masyarakat. Melalui program-program humas yang efektif, sekolah akan dapat memperkenalkan keunggulan dan prestasi sekolah kepada masyarakat secara transparan dan positif. Dengan demikian, sekolah dapat menjadi pilihan utama bagi calon siswa dan mendapatkan dukungan yang lebih besar dari masyarakat. 3. Meningkatkan transparansi dan efektivitas komunikasi internal antara guru dan staf sekolah. Melalui program-program humas, diharapkan tercipta saluran komunikasi yang terbuka, jelas, dan efektif antara semua anggota sekolah. Hal ini akan membantu meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan kualitas kerja di dalam sekolah. 4. Mengelola acara dan kegiatan sekolah dengan baik, sesuai dengan panduan yang berlaku. Melalui program-program humas, diharapkan tercipta perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan acara yang efisien, berkesan, dan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. 5. Meningkatkan partisipasi dan keterlibatan orang tua dalam kegiatan pendidikan siswa. Tujuan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi dan keterlibatan orang tua dalam kegiatan pendidikan siswa. Melalui program-program humas yang melibatkan orang tua secara aktif, diharapkan tercipta kerjasama yang erat antara sekolah dan orang tua dalam mendukung proses pembelajaran dan pengembangan siswa. 6. Mengelola informasi dan publikasi secara efektif untuk mempromosikan prestasi siswa dan kegiatan sekolah. Melalui program-program humas yang terencana, sekolah dapat mempublikasikan prestasi siswa dan kegiatan sekolah dengan baik, baik 3
melalui media tradisional maupun digital. Hal ini akan membantu meningkatkan pengenalan dan penghargaan terhadap prestasi siswa serta membangun citra positif sekolah. 7. Memperkuat hubungan dengan lembaga pemerintah dan masyarakat sebagai bagian dari upaya kolaboratif dalam meningkatkan kualitas pendidikan: Tujuan ini adalah untuk memperkuat hubungan dengan lembaga pemerintah dan masyarakat sebagai bagian dari upaya kolaboratif dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Melalui program-program humas, sekolah dapat menjalin kerjasama yang erat dengan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan stakeholder terkait lainnya untuk meningkatkan akses, kualitas, dan relevansi pendidikan. 8. Meningkatkan keterampilan staf dalam bidang humas melalui pelatihan dan pengembangan yang relevan. Tujuan ini adalah untuk meningkatkan keterampilan staf dalam bidang humas melalui pelatihan dan pengembangan yang relevan. Melalui program-program humas, diharapkan staf yang terlibat dalam kegiatan humas dapat mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan mereka dalam mengelola komunikasi, publikasi, dan hubungan dengan masyarakat. 9. Mengukur dan meningkatkan efektivitas program-program humas yang telah dilaksanakan. Tujuan ini adalah untuk mengukur dan meningkatkan efektivitas program-program humas yang telah dilaksanakan. Melalui pemantauan, evaluasi, dan pengukuran kinerja program-program humas, sekolah dapat mengevaluasi keberhasilan dan efektivitasnya, serta mengidentifikasi area perbaikan yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan mencapai tujuan-tujuan ini, diharapkan bahwa sekolah dapat meningkatkan komunikasi, hubungan, dan partisipasi dengan masyarakat, memperkuat citra dan reputasi sekolah, serta meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan. D. Ruang Lingkup Program Ruang Lingkup Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas mencakup beberapa aspek, antara lain: 1. Komunikasi Eksternal: a. Membangun hubungan yang baik dengan orang tua, wali murid, dan masyarakat melalui pertemuan, komunikasi tertulis, dan media sosiall. b. Menyampaikan informasi terkait kegiatan sekolah, prestasi siswa, dan agenda penting kepada orang tua, wali murid, dan masyarakat secara teratur dan transparan. 4
c. Mengelola saluran komunikasi eksternal, seperti papan pengumuman, website sekolah, newsletter, dan media sosial, untuk menyebarkan informasi dengan efektif. d. Membangun kemitraan dengan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan stakeholder terkait untuk mendukung pengembangan pendidikan. 2. Komunikasi Internal: a. Meningkatkan komunikasi dan kolaborasi antara guru, staf, dan pimpinan sekolah melalui rapat rutin, surat edaran, dan saluran komunikasi internal lainnya. b. Mengelola saluran komunikasi internal, seperti surat-surat resmi, sistem komunikasi online, dan intranet sekolah, untuk memfasilitasi pertukaran informasi dan koordinasi antara anggota sekolah. c. Mendukung koordinasi dan kolaborasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan sekolah. 3. Publikasi dan Promosi: a. Mengelola publikasi dan dokumentasi kegiatan sekolah, termasuk foto, video, dan artikel, untuk mempromosikan prestasi siswa dan kegiatan sekolah. b. Menyusun dan mendistribusikan materi promosi sekolah, seperti brosur, leaflet, dan presentasi, untuk memperkenalkan sekolah kepada calon siswa dan orang tua. c. Mengelola media sosial dan website sekolah untuk meningkatkan eksposur dan citra positif sekolah. 4. Pengelolaan Acara: a. Mengelola perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan acara sekolah, termasuk kegiatan kebudayaan, seminar, konferensi, dan perayaan penting lainnya. b. Menyusun jadwal acara, mengkoordinasikan persiapan teknis, dan memastikan keberlangsungan acara yang sukses. c. Menjalin kerjasama dengan pihak terkait, seperti sponsor, pemerintah daerah, dan lembaga masyarakat, dalam penyelenggaraan acara. 5. Pelatihan dan Pengembangan: a. Menyusun program pelatihan dan pengembangan staf dalam bidang humas, termasuk pelatihan komunikasi, manajemen media, dan peningkatan keterampilan presentasi. b. Mengidentifikasi kebutuhan dan menentukan sumber daya yang dibutuhkan untuk pelatihan dan pengembangan staf. c. Melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap pelatihan yang telah dilaksanakan untuk memastikan efektivitasnya. 5
Ruang lingkup program kerja dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi spesifik dari sekolah atas petunjuk dan arahan Kepala Sekolah dan koordinasi bersama Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikukulum, Kesiswaan dan Sarana Prasarana. E. Program Kerja (Terlampir) Peran sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas membantu kepala sekolah adalaha untuk memperkuat hubungan sekolah dengan orang tua, wali murid, dan masyarakat melalui komunikasi yang efektif dan transparan. Melalui program kerja yang telah dirancang, kami berupaya meningkatkan citra sekolah, memperbaiki komunikasi internal antara guru dan staf sekolah, mengelola acara sekolah dengan baik, serta meningkatkan keterampilan staf dalam bidang humas. Dengan demikian, kami berharap dapat mencapai keberhasilan dalam membangun hubungan yang kuat dengan semua pihak terkait dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Berikut rencana Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas : 1. Komunikasi Eksternal: a. Pertemuan Orang Tua ● Mengadakan pertemuan rutin antara orang tua, wali murid, dan pihak sekolah untuk berkomunikasi tentang perkembangan siswa, program sekolah, dan agenda penting. ● Membuat jadwal pertemuan yang teratur dan menyediakan saluran komunikasi tambahan, seperti email atau aplikasi pesan, untuk diskusi individu dengan orang tua. ● Pertemuan Komite Sekolah ● Menyampaikan laporan kinerja sekolah dalam periode terakhir, termasuk prestasi siswa, kegiatan sekolah, dan proyek yang sedang berjalan. ● Berbagi informasi tentang program-program sekolah dan kegiatan khusus yang telah dilaksanakan. ● Mendiskusikan peran Komite Sekolah dalam mendukung dan melaksanakan kegiatan tersebut. ● Diskusi terbuka upaya untuk meningkatkan keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam kegiatan sekolah. ● Membahas langkah-langkah konkret untuk memperkuat hubungan antara sekolah dengan orang tua dan masyarakat. ● Menyampaikan informasi tentang kebijakan-kebijakan baru atau perubahan kebijakan yang akan diterapkan oleh sekolah. ● Membuka runang diskusi dan mendengarkan masukan dari anggota Komite Sekolah mengenai kebijakan tersebut. 6
b. Komunikasi Tertulis: ● Menyampaikan informasi terkait kegiatan sekolah, prestasi siswa, dan agenda penting melalui surat edaran, email, dan pesan teks kepada orang tua, wali murid, dan masyarakat. ● Mengelola papan pengumuman sekolah dan website untuk mempublikasikan informasi secara teratur dan transparan. c. Media Sosial dan Website: ● Mengelola akun media sosial sekolah (misalnya, Facebook, Instagram, Twitter) untuk memperkenalkan sekolah kepada masyarakat dan membagikan berita, prestasi siswa, dan kegiatan sekolah. ● Memperbarui dan memelihara website sekolah agar tetap informatif dan menarik bagi calon siswa dan orang tua. d. Hubungan dengan Pihak Eksternal: ● Membangun dan menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan stakeholder terkait dalam rangka mendukung pengembangan pendidikan. ● Mengadakan pertemuan atau koordinasi dengan pihak terkait untuk membahas kerjasama dalam kegiatan sekolah, sponsor, dan dukungan komunitas. 2. Komunikasi Internal: a. Rapat Koordinasi Rutin: ● Mengadakan rapat koordinasi rutin dengan guru, staf, dan pimpinan sekolah untuk membahas perkembangan program, kebijakan sekolah, dan koordinasi tugas. ● Mengadakan rapat koordinsi rutin Kepala Sekolah bersama semua Wakil Kepala Sekola, Bendahara, Kepala Tata Usaha dan Koordinator Program ● Mengadakan rapat koordinasi bersama Tim Pengembang Sekolah ● Memastikan saluran komunikasi terbuka dan memberikan kesempatan kepada anggota sekolah untuk menyampaikan ide, masukan, dan permasalahan yang relevan. b. Komunikasi Tertulis Internal: ● Mengirimkan surat edaran dan pesan tertulis kepada guru dan staf sekolah untuk menyampaikan informasi penting, perubahan kebijakan, atau pengumuman lainnya. ● Menggunakan platform komunikasi internal, seperti aplikasi pesan atau sistem komunikasi online, untuk memfasilitasi diskusi dan kolaborasi antar anggota sekolah. c. Koordinasi Kegiatan: ● Mendukung koordinasi dan kolaborasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan sekolah, seperti seminar, workshop, atau kegiatan ekstrakurikuler. 7
● Memastikan informasi terkait kegiatan disampaikan kepada guru, staf, dan pihak terkait sesuai dengan jadwal dan persyaratan yang telah ditetapkan. 3. Publikasi dan Promosi: a. Dokumentasi Kegiatan: ● Mengelola publikasi dan dokumentasi kegiatan sekolah, termasuk foto, video, dan artikel, untuk mempromosikan prestasi siswa dan kegiatan sekolah. ● Menyusun arsip digital dan fisik untuk menyimpan dan mengorganisir materi publikasi. b. Materi Promosi Sekolah: ● Menyusun materi promosi sekolah, seperti brosur, leaflet, dan presentasi, yang memberikan informasi lengkap tentang program pendidikan, fasilitas, dan prestasi sekolah. ● Mendistribusikan materi promosi ke calon siswa, orang tua, dan masyarakat dalam acara-acara pameran, kunjungan sekolah, atau kegiatan promosi lainnya. c. Manajemen Media Sosial dan Website: ● Mengelola akun media sosial sekolah dan website untuk mempublikasikan konten berkualitas yang menarik minat calon siswa, orang tua, dan masyarakat ● Merespon pertanyaan, komentar, atau pesan yang masuk melalui media sosial dan website dengan cepat dan profesional. 4. Pengelolaan Acara: a. Perencanaan Acara: ● Mengelola perencanaan acara sekolah, termasuk kegiatan kebudayaan, seminar, konferensi, dan perayaan penting lainnya. ● Menyusun jadwal acara, mengkoordinasikan persiapan teknis, dan bekerja sama dengan tim terkait untuk memastikan keberlangsungan acara yang sukses. b. Kerjasama dengan Pihak Terkait: ● Menjalin kerjasama dengan pihak terkait, seperti sponsor, pemerintah daerah, dan lembaga masyarakat, dalam penyelenggaraan acara sekolah. ● Mengkoordinasikan dukungan dan sumber daya yang diperlukan untuk acara, termasuk perizinan, sponsor, fasilitas, dan keamanan. 8
5. Pelatihan dan Pengembangan: a. Identifikasi Kebutuhan Pelatihan: ● Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan pengembangan staf dalam bidang humas, seperti pelatihan komunikasi, manajemen media, atau keterampilan presentasi. ● Melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap kebutuhan staf dalam hal peningkatan keterampilan dan pengetahuan terkait tugas wakil kepala sekolah bidang humas. b. Penyelenggaraan Pelatihan: ● Menyusun program pelatihan dan pengembangan staf sesuai dengan kebutuhan yang telah diidentifikasi. ● Mengundang narasumber atau ahli dalam bidang humas untuk memberikan pelatihan dan bimbingan kepada staf sekolah. c. Evaluasi Pelatihan: ● Melakukan evaluasi terhadap pelatihan yang telah dilaksanakan untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan staf. ● Menggunakan umpan balik dari staf dan evaluasi kinerja untuk menilai dampak dan keberhasilan pelatihan yang telah dilakukan. ● Program kerja yang dijelaskan di atas bisa berubah sesuai kondisional sekolah yang disesuaikan dengan kebutuhan, karakteristik sekolah, serta sumber daya yang tersedia. F. Rencana Implementasi 1. Tim Pelaksana Tim Pelaksana Program Kehumasan terdiri dari beberapa anggota yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam menjalankan program kerja di bidang humas. Berikut adalah anggota tim pelaksana program kehumasan dan deskripsi singkat tentang peran mereka: a. Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas: ● Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan program kehumasan. ● Bertanggung jawab dalam menyusun strategi dan merencanakan program kerja. ● Memastikan kelancaran komunikasi antara sekolah dengan orang tua, wali murid, masyarakat, dan stakeholder terkait. 9
b. Koordinator Komunikasi Eksternal: ● Mengelola hubungan dengan orang tua, wali murid, dan masyarakat melalui komunikasi eksternal. ● Menyampaikan informasi terkait kegiatan sekolah, prestasi siswa, dan agenda penting kepada orang tua, wali murid, dan masyarakat secara teratur dan transparan. ● Mengelola saluran komunikasi eksternal, seperti papan pengumuman, website sekolah, newsletter, dan media sosial, untuk menyebarkan informasi dengan efektif. c. Koordinator Komunikasi Internal: ● Meningkatkan komunikasi dan kolaborasi antara guru, staf, dan pimpinan sekolah melalui rapat rutin, surat edaran, dan saluran komunikasi internal lainnya. ● Mengelola saluran komunikasi internal, seperti surat-surat resmi, sistem komunikasi online, dan intranet sekolah, untuk memfasilitasi pertukaran informasi dan koordinasi antara anggota sekolah. ● Mendukung koordinasi dan kolaborasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan sekolah. d. Koordinator Publikasi dan Promosi: ● Mengelola publikasi dan dokumentasi kegiatan sekolah, termasuk foto, video, dan artikel, untuk mempromosikan prestasi siswa dan kegiatan sekolah. ● Menyusun dan mendistribusikan materi promosi sekolah, seperti brosur, leaflet, dan presentasi, untuk memperkenalkan sekolah kepada calon siswa dan orang tua. ● Mengelola media sosial dan website sekolah untuk meningkatkan eksposur dan citra positif sekolah. e. Koordinator Pengelolaan Acara: ● Mengelola perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan acara sekolah, seperti seminar, konferensi, dan perayaan penting. ● Menyusun jadwal acara, mengkoordinasikan persiapan teknis, dan memastikan keberlangsungan acara yang sukses. ● Menjalin kerjasama dengan pihak terkait, seperti sponsor, pemerintah daerah, dan lembaga masyarakat, dalam penyelenggaraan acara. f. Koordinator Pelatihan dan Pengembangan: ● Menyusun program pelatihan dan pengembangan staf dalam bidang humas, termasuk pelatihan komunikasi, manajemen media, dan peningkatan keterampilan presentasi. ● Mengidentifikasi kebutuhan dan menentukan sumber daya yang dibutuhkan untuk pelatihan dan pengembangan staf. ● Melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap pelatihan yang telah dilaksanakan untuk memastikan efektivitasnya. 10
2. Jadwal kegiatan Dalam menjalankan tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, penting bagi kami untuk memiliki program kerja yang terencana dan terstruktur. Program kerja ini bertujuan untuk memperkuat hubungan dengan orang tua, wali murid, dan masyarakat, meningkatkan komunikasi internal, mengelola dan promosi, mengkoordinasikan kegiatan sekolah, serta menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan bagi staf. Melalui program kerja ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan sekolah yang transparan, efektif, dan menginspirasi, serta memperkuat citra dan reputasi sekolah di mata masyarakat. Berikut deskripsi kegiatan yang direncanakan dalam kurun waktu satu tahun pembelajaran periode Juli 2023 s.d Juni 2024: a. Komunikasi Eksternal: 1. Pertemuan Orang Tua ● Frekuensi: Setiap 6 bulan ● Deskripsi : Mengadakan pertemuan rutin antara orang tua, wali murid, dan pihak sekolah untuk berkomunikasi tentang perkembangan siswa, program sekolah, dan agenda penting. Pertemuan dilakukan dalam bentuk presentasi dan diskusi interaktif. ● Alat dan sumber daya yang dibutuhkan: Ruang pertemuan, proyektor, mikrofon, papan tulis, brosur informasi, formulir umpan balik ● Pengelolaan anggaran: Anggaran untuk penyediaan materi presentasi, cetakan brosur, pengadaan makanan ringan, dan kebutuhan teknis lainnya bersumber dari dana BOS,BPOPP dan atau anggaran sah lainnya. 2. Pertemuan Komite Sekolah ● Frekuensi: Setiap tiga bulan sekali ● Deskripsi: Menyampaikan laporan kinerja sekolah dalam periode terakhir kepada anggota Komite Sekolah. Berbagi informasi tentang program-program sekolah, kegiatan khusus, dan rencana masa depan. Mendiskusikan peran Komite Sekolah dalam mendukung dan melaksanakan kegiatan sekolah. Membahas langkah-langkah konkret untuk memperkuat hubungan antara sekolah dengan orang tua dan masyarakat. ● Alat dan sumber daya yang dibutuhkan: Ruang pertemuan, proyektor, mikrofon, papan tulis, laporan kinerja, presentasi slide ● Pengelolaan anggaran: Anggaran untuk persiapan presentasi, pengadaan makanan ringan, dan kebutuhan teknis lainnya. 11
3. Komunikasi Tertulis ● Frekuensi : fleksibel sesuai kebutuhan ● Deskripsi: Menyampaikan informasi terkait kegiatan sekolah, prestasi siswa, agenda penting, dan pengumuman melalui surat edaran, email, dan pesan teks kepada orang tua, wali murid, dan masyarakat. Pengumuman juga dipublikasikan melalui papan pengumuman sekolah dan website. ● Alat dan sumber daya yang dibutuhkan: Surat, email, aplikasi pesan, papan pengumuman, website sekolah ● Pengelolaan anggaran: Anggaran untuk pengadaan materi tulisan, pemeliharaan website, dan pengiriman surat jika diperlukan. 4. Media Sosial dan Website ● Frekuensi : Minimal 3 kali seminggu ● Deskripsi: Mengelola akun media sosial sekolah (misalnya, Facebook, Instagram, Twitter) untuk memperkenalkan sekolah kepada masyarakat dan membagikan berita, prestasi siswa, dan kegiatan sekolah. Memperbarui dan memelihara website sekolah agar tetap informatif dan menarik bagi calon siswa dan orang tua. ● Alat dan sumber daya yang dibutuhkan: Akun media sosial, aplikasi manajemen media sosial, website sekolah ● Pengelolaan anggaran: Anggaran untuk pengelolaan konten media sosial, pengembangan dan pemeliharaan website, serta pengadaan perangkat lunak pendukung. 5. Hubungan dengan Pihak Eksternal: Pertemuan dengan Lembaga Pemerintah dan Organisasi Masyarakat ● Frekuensi: Sesuai kebutuhan ● Deskripsi: Mengadakan pertemuan atau koordinasi dengan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan stakeholder terkait untuk membahas kerjasama dalam kegiatan sekolah, sponsor, dan dukungan komunitasi ● Alat dan sumber daya yang dibutuhkan: Ruang pertemuan, proyektor, mikrofon, papan tulis, dokumen kerjasama ● Pengelolaan anggaran: Anggaran untuk persiapan presentasi, pengadaan makanan ringan, dan kebutuhan teknis lainnya. 12
b. Komunikasi Internal: 1. Rapat Koordinasi Rutin ● Frekuensi: Setiap minggu ● Deskripsi: Mengadakan rapat koordinasi rutin antara kepala sekolah, wakil kepala sekolah, bendahara, kepala tata usaha, koordinator program, dan tim pengembang sekolah. Rapat bertujuan untuk membahas perkembangan program, kebijakan sekolah, dan koordinasi tugas. ● Alat dan sumber daya yang dibutuhkan: Ruang rapat, agenda rapat, catatan rapat ● Pengelolaan anggaran: Anggaran untuk pengadaan makanan ringan, kebutuhan teknis rapat 2. Komunikasi Tertulis Internal ● Deskripsi: Mengirimkan surat edaran dan pesan tertulis kepada guru dan staf sekolah untuk menyampaikan informasi penting, perubahan kebijakan, atau pengumuman lainnya. Penggunaan aplikasi pesan atau sistem komunikasi online juga dilakukan untuk memfasilitasi diskusi dan kolaborasi antar anggota sekolah. ● Alat dan sumber daya yang dibutuhkan: Surat edaran, pesan tertulis, aplikasi pesan, sistem komunikasi online ● Pengelolaan anggaran: Anggaran untuk pengadaan materi tulisan, pemeliharaan sistem komunikasi, dan pengiriman surat jika diperlukan. c. Koordinasi Kegiatan: 1. Perencanaan Acara ● Deskripsi: Mengelola perencanaan acara sekolah, termasuk kegiatan kebudayaan, seminar, konferensi, dan perayaan penting lainnya. Menyusun jadwal acara, mengkoordinasikan persiapan teknis, dan bekerja sama dengan tim terkait untuk memastikan keberlangsungan acara yang sukses. ● Alat dan sumber daya yang dibutuhkan: Ruang acara, jadwal acara, koordinator acara, perangkat audio visual, papan tulis, perlengkapan teknis acara ● Pengelolaan anggaran: Anggaran untuk persiapan teknis acara, dekorasi, pengadaan makanan dan minuman, dan kebutuhan teknis lainnya. 13
d. Publikasi dan Promosi: 1. Dokumentasi Kegiatan\\ ● Deskripsi: Mengelola publikasi dan dokumentasi kegiatan sekolah, termasuk foto, video dan artikel, untuk mempromosikan prestasi siswa dan kegiatan sekolah. Menyusun arsip digital dan fisik untuk menyimpan dan mengorganisir materi publikasi. ● Alat dan sumber daya yang dibutuhkan: Kamera, kamera video, perangkat penyimpanan data, komputer, software pengeditan foto/video, album foto, media penyimpanan fisik ● Pengelolaan anggaran: Anggaran untuk pengadaan perangkat fotografi dan videografi, pengembangan arsip, dan kebutuhan teknis lainnya. 2. Materi Promosi Sekolah ● Deskripsi: Menyusun materi promosi sekolah, seperti brosur, leaflet, dan presentasi, yang memberikan informasi lengkap tentang program pendidikan, fasilitas, dan prestasi sekolah. Mendistribusikan materi promosi ke calon siswa, orang tua, dan masyarakat dalam acara-acara pameran, kunjungan sekolah, atau kegiatan promosi lainnya. ● Alat dan sumber daya yang dibutuhkan: Desain grafis, printer, brosur, leaflet, presentasi slide, booth pameran ● Pengelolaan anggaran: Anggaran untuk desain dan cetakan materi promosi, pembelian perlengkapan booth pameran, dan distribusi materi promosi. 3. Manajemen Media Sosial dan Website ● Deskripsi: Mengelola akun media sosial sekolah dan website untuk mempublikasikan konten berkualitas yang menarik minat calon siswa, orang tua, dan masyarakat. Merespon pertanyaan, komentar, atau pesan yang masuk melalui media sosial dan website dengan cepat dan profesional. ● Alat dan sumber daya yang dibutuhkan: Akun media sosial, aplikasi manajemen media sosial, website sekolah, perangkat komunikasi online ● Pengelolaan anggaran: Anggaran untuk pengelolaan konten media sosial, pengembangan dan pemeliharaan website, serta pengadaan perangkat lunak pendukung. 14
e. Pelatihan dan Pengembangan: 1. Identifikasi Kebutuhan Pelatihan ● Deskripsi: Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan pengembangan staf dalam bidang humas, seperti pelatihan komunikasi, manajemen media, atau keterampilan presentasi. Melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap kebutuhan staf dalam hal peningkatan keterampilan dan pengetahuan terkait tugas wakil kepala sekolah bidang humas. ● Alat dan sumber daya yang dibutuhkan: Evaluasi kinerja, umpan balik staf, analisis kebutuhan pelatihan ● Pengelolaan anggaran: Anggaran untuk analisis kebutuhan pelatihan, penyelenggaraan pelatihan, dan evaluasi pelatihan. 2. Penyelenggaraan Pelatihan ● Deskripsi: Menyusun program pelatihan dan pengembangan staf sesuai dengan kebutuhan yang telah diidentifikasi. Mengundang narasumber atau ahli dalam bidang humas untuk memberikan pelatihan dan bimbingan kepada staf sekolah. ● Alat dan sumber daya yang dibutuhkan: Ruang pelatihan, materi pelatihan, narasumber, presentasi slide ● Pengelolaan anggaran: Anggaran untuk penyelenggaraan pelatihan, honorarium narasumber, pembiayaan perjalanan narasumber jika diperlukan, dan kebutuhan teknis pelatihan. 3. Evaluasi Pelatihan ● Deskripsi: Melakukan evaluasi terhadap pelatihan yang telah dilaksanakan untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan staf. Menggunakan umpan balik dari staf dan evaluasi kinerja untuk menilai dampak dan keberhasilan pelatihan yang telah dilakukan. ● Alat dan sumber daya yang dibutuhkan: Evaluasi kinerja, umpan balik staf ● Pengelolaan anggaran: Anggaran untuk analisis dan perbaikan pelatihan. Semua kegiatan diatas terjadwal program kerja semester dan tahuan (terlampir) 15
G. Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan Evaluasi merupakan bagian penting dari program kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas untuk memastikan keberhasilan dan efektivitas pelaksanaan program-program humas. Berikut adalah deskripsi lebih mendetail terkait Monitoring dan Evaluasi: 1. Indikator Keberhasilan: a. Tingkat kepuasan orang tua, wali murid, dan masyarakat terhadap komunikasi dan informasi yang disampaikan oleh sekolah dapat diukur melalui survei kepuasan yang dilakukan secara berkala. b. Jumlah partisipasi orang tua dalam kegiatan sekolah dan pertemuan yang diadakan dapat menjadi indikator keberhasilan dalam meningkatkan keterlibatan orang tua dalam kegiatan pendidikan. c. Tingkat penerimaan dan pengenalan sekolah oleh masyarakat dapat diukur melalui jumlah pengikut dan interaksi di media sosial, tingkat kunjungan ke website sekolah, serta tanggapan positif dari masyarakat terhadap publikasi dan promosi yang dilakukan. d. Peningkatan keterampilan dan pengetahuan staf dalam bidang humas dapat dievaluasi melalui penilaian kinerja individu, uji kompetensi, atau evaluasi pelatihan yang dilaksanakan. 2. Metode Evaluasi: a. Survei Kepuasan: Melakukan survei terhadap orang tua, wali murid, dan masyarakat untuk mengukur tingkat kepuasan mereka terhadap komunikasi, informasi, dan kegiatan yang disampaikan oleh sekolah. Survei dapat dilakukan secara daring atau dengan menggunakan kuesioner yang didistribusikan kepada responden. b. Observasi: Melakukan pengamatan langsung terhadap kegiatan humas, seperti pertemuan orang tua, kegiatan publikasi, dan acara sekolah, untuk mengevaluasi kualitas, efektivitas, dan respons dari peserta terhadap kegiatan tersebut. c. Analisis Media Sosial: Melakukan analisis terhadap interaksi dan respons dari masyarakat terhadap konten yang dipublikasikan di media sosial sekolah. Melalui pemantauan komentar, likes, shares, dan engagement lainnya, dapat diukur tingkat penerimaan dan pengenalan sekolah di media sosial. 16
d. Evaluasi Pelatihan: Melakukan evaluasi terhadap pelatihan yang dilakukan bagi staf dalam bidang humas. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian, seperti kuesioner atau sesi refleksi kelompok, untuk mengukur peningkatan keterampilan dan pengetahuan yang telah dicapai setelah mengikuti pelatihan. 3. Mekanisme Pelaporan dan Monitoring: a. Pelaporan Rutin: Melakukan pelaporan rutin kepada Kepala Sekolah mengenai perkembangan dan hasil dari kegiatan humas yang dilakukan. Pelaporan ini dapat dilakukan secara tertulis maupun melalui pertemuan rutin dengan Kepala Sekolah. b. Monitoring Internal: Mengadakan pertemuan internal secara berkala dengan tim pelaksana dan staf terkait untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan program-program humas. Dalam pertemuan ini, dilakukan pemantauan terhadap progres program, evaluasi hasil, dan identifikasi perubahan atau peningkatan yang perlu dilakukan. c. Evaluasi Partisipatif: Melibatkan orang tua, wali murid, dan masyarakat dalam proses evaluasi dan memberikan masukan melalui pertemuan, survei, atau forum diskusi. Dengan melibatkan pemangku kepentingan utama, evaluasi dapat lebih akurat dan relevan dengan kebutuhan dan harapan mereka. Dengan menggunakan indikator keberhasilan yang telah ditetapkan, metode evaluasi yang variatif, serta mekanisme pelaporan dan monitoring yang terstruktur, kami dapat memastikan bahwa program-program humas yang dilaksanakan berjalan dengan baik, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan orang tua, wali murid, dan masyarakat yang dilayani oleh sekolah. H. Anggaran Anggaran merupakan hal penting dalam program kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas. Berikut adalah ringkasan terkait anggaran: 1. Rincian Anggaran untuk Setiap Program Kerja Alokasi anggaran untuk setiap program kerja, termasuk pertemuan orang tua, pertemuan komite sekolah, komunikasi tertulis, media sosial dan website, publikasi dan promosi, pengelolaan acara, pelatihan dan pengembangan.(terlampir dalam RAB). 2. Sumber Pendanaan yang Diusulkan: Penggunaan dana BOS, BPOPP, atau sumber anggaran sah lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung program-program humas.Proposal 17
penggunaan dana kepada pihak terkait, seperti lembaga pemerintah atau sponsor, jika ada kebutuhan tambahan pendanaan. 3. Pengelolaan Anggaran ● Penyususun dan pengelolaan rencana anggaran yang proporsional dan sesuai dengan prioritas program ● Pengawasan dan kontrol terhadap pengeluaran anggaran. ● Laporan keuangan secara teratur dan lakukan pemantauan serta evaluasi terhadap penggunaan anggaran dan pencapaian tujuan. Penggunanaan anggaran dengan tetap berpedoman dan mematuhi aturan dan regulasi terkait penggunaan dana BOS, BPOPP, atau sumber pendanaan lainnya. Sumber anggaran lain berasal dari sponsor atau sumber pendanaan tambahan dari pihak eksternal untuk mendukung program-program humas yang akan dilaksanakan. I. Penutup Program kerja ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi eksternal dan internal sekolah, meningkatkan partisipasi orang tua dan masyarakat, serta mempromosikan citra sekolah yang positif. Melalui kegiatan rutin dan insidental, kami berharap dapat membangun hubungan yang baik dengan orang tua, wali murid, komite sekolah, dan pihak terkait. Kami mengapresiasi dukungan dan kerjasama dari semua pihak dalam menjalankan program kerja ini. Terima kasih atas perhatian dan waktu yang telah diberikan. Kami berharap proposal ini mendapatkan dukungan dan persetujuan sehingga dapat diimplementasikan dengan sukses. Disetujui, Waka Humas Kepala SMA Negeri Plus Sukowono Dra. Titin Swastinah, M.Si., M.M. Syaiful Rahman, S.Pd., M.Pd. NIP.19680921 199903 2 005 NIP.19790227 201412 1 003 18
Lampiran ● Matrik Program Kerja Semester dan Tahunan ● Format Jurnal Target dan Pencapaian Pelaksanaan 19
Search
Read the Text Version
- 1 - 20
Pages: