["kegiatan sosial lainnya. Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa pengelolaan tanah wakaf di Indonesia masih minim digunakan untuk kegiatan produktif. Wakaf harusnya dikembangkan untuk kegiatan produktif atau biasa disebut dengan wakaf produktif untuk menghasilkan manfaat yang lebih besar. Dana wakaf dikelola untuk menghasilkan manfaat atau keuntungan yang berkelanjutan. Meskipun wakaf termasuk kegiatan amal, tetapi tujuan pemanfaatannya bukan hanya untuk tujuan sosial. Sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, nazhir atau pengelola wakaf didorong untuk mengelola wakaf untuk kegiatan produktif, yaitu kegiatan yang melibatkan proses produksi. Sehingga manfaat wakaf menjadi lebih besar dan lebih banyak umat yang dapat menikmatinya. Keuntungan yang dihasilkan dari pengolahan atau bisnis dari dana wakaf digunakan untuk kesejahteraan umat atau untuk menjaga nilai dari wakaf itu sendiri. B. Definisi Wakaf Menurut ahli fikih, terminologi wakaf dapat menggunakan kata al-habsu dan al-waqf. Kedua kata tersebut sama-sama berarti al-imsak yang berarti menahan, al-man\u2019u yang berarti mencegah atau melarang, dan at-tamakkuts yang berarti diam. Wakaf artinya menahan, yaitu menahan harta wakaf dari terjadinya kerusakan dan menahan manfaatnya atau dilarang untuk menikmati harta tersebut selain oleh yang berhak mendapat manfaat tersebut. Wakaf adalah menahan harta untuk selamanya ataupun sementara, digunakan langsung atau tidak langsung, dan dapat dimanfaatkan secara terus menerus dalam hal kebaikan, 138 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","untuk perorangan, masyarakat, agama atau umum (Qahaf, 2008). Sedangkan pengertian wakaf dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf adalah \u201cperbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan\/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan\/atau kesejahteraan umum menurut syariah.\u201d C. Landasan Hukum Wakaf Wakaf tidak disebutkan secara langsung dalam Al-Qur\u2019an maupun hadis. Salah satu dalil Al-Qur\u2019an yang dijadikan landasan untuk diperbolehkannya wakaf adalah Surat Al-Baqarah ayat 261 yang berbunyi, \u202b\u064f\u0633 \u06e2\u0646\u0628\u064f\u0644\u064e \u064d\u0629\u202c \u202b\u064f\u0643 \u0650\u0651\u0644\u202c \u202b\u0641\u0650\u0649\u202c \u202b\u064e\u0633\u0646\u064e\u0627\u0628\u0650 \u064e\u0644\u202c \u202b\u064e\u0633 \u0652\u0628 \u064e\u0639\u202c \u202b\u064e\u0643 \u064e\u0645\u062b\u064e \u0650\u0644 \u064e\u062d\u0628\u064e\u0651 \u064d\u0629 \u064e\u0623 \u06e2\u0646\u0628\u064e\u062a\u064e \u0652\u062a\u202c \u0650 \u202b\u0671\u0647\u064e\u0651\u0644\u202c \u202b\u064a\u064f\u0646\u0641\u0650\u0642\u064f\u0648 \u064e\u0646 \u064e\u0623 \u0652\u0645 \u0670 \u064e\u0648\u0644\u064e\u0647\u064f \u0652\u0645 \u0641\u0650\u0649 \u064e\u0633\u0628\u0650\u064a \u0650\u0644\u202c \u202b\u0671\u0644\u064e\u0651 \u0650\u0630\u064a \u064e\u0646\u202c \u064f\u202b\u0650\u0651\u064e\u0651\u0645\u0645 \u06df\u0627\u062b\u064e\u064e\u0626 \u064f\u0644\u0629\u202c \u202b\u064f \u0670 \u064e\u0648 \u0650\u0633 \u064c\u0639 \u064e\u0639\u0644\u0650\u064a \u064c\u0645\u202c \u202b\u064e\u0648\u0671\u0647\u064e\u0651 \u0644\u202c \u06d7 \u202b\u064e\u0648\u0671\u0647\u064e\u0651\u0644 \u064f \u064a\u064f \u0670 \u064e\u0636 \u0650\u0639 \u064f\u0641 \u0644\u0650 \u064e\u0645\u0646 \u064a\u064e \u064e\u0634\u0653\u0627 \u064f\u0621\u202c \u06d7 \u202b\u064e\u062d\u0628\u0651\u064e \u064d\u0629\u202c Artinya: \u201cPerumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.\u201d Terdapat 36 hadis yang menyinggung terkait wakaf (Yaakob dkk., 2017). Salah satu hadis terkemuka menyebut wakaf termasuk dalam amalan (sadaqah) jariyah, yaitu amalan yang tidak akan terputus walau pelaku amal tersebut sudah tidak hidup di dunia lagi 139 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","atau meninggal. Bunyi hadis Nabi Muhammad Saw. tersebut adalah \u202b \u064e\u0623 \u0652\u0648 \u064e\u0648\u0644\u064e \u064d\u062f\u202c\u060c\u202b \u064e\u0623 \u0652\u0648 \u0650\u0639 \u0652\u0644 \u064d\u0645 \u064a\u064f \u0652\u0646\u062a\u064e\u0641\u064e \u064f\u0639 \u0628\u0650 \u0650\u0647\u202c\u060c\u202b \u064e\u0635 \u064e\u062f\u0642\u064e \u064d\u0629 \u064e\u062c\u0627 \u0650\u0631\u064a\u064e \u064d\u0629\u202c:\u202b\u0650\u0625 \u064e\u0630\u0627 \u064e\u0645\u0627 \u064e\u062a \u0627 \u0652\u0628 \u064f\u0646 \u0622 \u064e\u062f \u064e\u0645 \u0627 \u0652\u0646\u0642\u064e\u0637\u064e \u064e\u0639 \u064e\u0639 \u064e\u0645\u0644\u064f\u0647\u064f \u0650\u0625\u0627\u064e\u0651\u0644 \u0650\u0645 \u0652\u0646 \u062b\u064e\u0627\u064e\u0644 \u064d\u062b\u202c \u064f\u202b\u064e\u0635\u0627\u0644\u0650 \u064d\u062d \u064a\u064e \u0652\u062f \u064f\u0639\u0648 \u0644\u064e\u0647\u202c Artinya: \u201cApabila anak adam (manusia) telah meninggal dunia, maka terputuslah amal darinya, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah (sedekah yang pahalanya terus mengalir), ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang selalu mendoakan (kedua orang tua) nya\u201d (HR. Muslim Nomor 1631). Wakaf dalam perundang-undangan Indonesia pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan wakaf, termasuk terkait peran nazhir dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), juga sanksi dalam pelanggaran praktek wakaf. D. Rukun Wakaf Wakaf tidak akan sah dilakukan jika tidak memenuhi 4 rukun yang telah disepakati oleh mayoritas ulama. Berikut adalah keempat rukun wakaf tersebut: 1. Wakif, yaitu orang yang memberikan hartanya untuk tujuan wakaf; 2. Mauquf, yaitu harta benda yang diwakafkan oleh wakif; 3. Mauquf \u2018Alaih, yaitu orang atau lembaga penerima manfaat dari wakaf; dan 4. Sighat atau ikrar wakaf, yaitu pernyataan wakif untuk mewakafkan hartanya kepada nazhir yang dilakukan baik secara lisan dan\/atau tulisan. 140 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","Nazhir adalah pengelola wakaf. Nazhir menjadi kunci utama dalam pengelolaan wakaf. Optimal dan tidak optimalnya wakaf tergantung dari peran nazhir (Kementerian Agama, 2007). Tugas nazhir adalah memastikan keamanan properti agar nilainya terjaga.\u00a0Properti wakaf yang dikelola dengan baik, akan dapat mengurangi biaya yang timbul seperti biaya memperbaiki aset wakaf (Yaakob dkk., 2017). Nazhir meliputi perseorangan atau individu, organisasi, atau badan hukum. E. Karakteristik Wakaf Wakaf sebagai instrumen keuangan sosial memiliki 2 karakteristik utama yang membedakannya dengan instrumen keuangan Islam lainnya, yaitu kekal dan sesuai dengan ketentuan wakif. Harta atau aset yang diwakafkan akan selamanya menjadi benda wakaf sesuai dengan waktu yang dikehendaki wakif dan harus terus menghasilkan manfaat. Sifat keabadian menyiratkan bahwa\u00a0nilai harta\u00a0wakaf\u00a0tidak boleh berkurang. Dalam pelaksanaanya, hanya manfaat harta wakaf yang diambil sedangkan nilai atau pokoknya harus tetap (Hamzani, 2015). Wakaf harus dimanfaatkan untuk tujuan kebaikan sesuai dengan keinginan pemberi wakaf (wakif). Wakaf merupakan kegiatan sukarela yang diamanahkan wakif kepada penerima amanah dan ketentuan yang diberikan oleh wakif harus dilakukan selama tidak bertentangan dari syariah. Selain itu, pendapatan atau manfaat yang dihasilkan dari harta wakaf juga harus digunakan untuk tujuan yang\u00a0ditetapkan oleh wakif dan tidak dapat dirubah selama harta wakaf tersebut masih dapat 141 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","memberikan manfaat bagi umat (Toraman dkk., 2007). Selain dua karakteristik utama di atas, karakteristik lain adalah harta wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan atau diminta kembali oleh wakif, ahli warisnya, atau pihak lainnya. Secara hukum, harta yang sudah diikrarkan menjadi harta wakaf menjadi milik umum bukan lagi milik wakif secara individu (Hamzani, 2015). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, aset wakaf juga tidak boleh dijual, ditukar, diwariskan, dihibahkan, disita, atau dijadikan jaminan. F. Macam Wakaf Wakaf berdasarkan jenis harta yang diwakafkan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu wakaf benda tidak bergerak dan wakaf benda bergerak. Wakaf benda tidak bergerak adalah wakaf berupa benda yang tidak bergerak, yaitu harta atau benda yang dalam jangka pendek atau panjang tidak dapat dipindahkan. Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan meliputi: a. hak atas tanah; b. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah; c. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; d. hak milik atas satuan rumah susun; dan e. benda tidak bergerak lain sesuai syariah dan undang-undang. Wakaf benda bergerak adalah wakaf berupa harta benda bergerak, yaitu harta benda yang tidak 142 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","habis karena dikonsumsi. Benda bergerak yang dapat diwakafkan meliputi: a. uang; b. logam mulia; c. surat berharga (termasuk juga saham, surat utang negara, obligasi); d. kendaraan; e. hak atas kekayaan intelektual; dan f. hak atas benda bergerak lainnya. Sedangkan benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan meliputi kapal, pesawat terbang, kendaraan bermotor, mesin atau peralatan industri yang tidak tertancap pada bangunan, logam dan batu mulia, dan\/atau benda lainnya yang tergolong sebagai benda bergerak karena sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang. Dilihat dari segi kemanfaatan atau peruntukannya, wakaf dibagi menjadi 3, yaitu wakaf khairi, wakaf ahli, dan wakaf musytarak. Wakaf khairi adalah wakaf yang diperuntukkan untuk kepentingan umum, seperti wakaf untuk pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, hutan, sumur, dan lainnya. Wakaf ahli adalah wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan wakif, yaitu kerabat atau keluarga wakif, seperti kisah wakaf Abu Thalhah yang memberikan hartanya untuk keluarga pamannya. Sedangkan wakaf musytarak adalah gabungan dari wakaf khairi dan ahli, yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi keturunan wakif dan umat secara umum, contohnya yaitu pondok pesantren yang dibangun di atas tanah wakaf (Badan Wakaf Indonesia, 2021). 143 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","G. Wakaf Uang Versus Wakaf Melalui Uang Wakaf uang adalah satu bentuk wakaf harta benda bergerak yang paling populer saat ini. Wakaf uang merupakan instrumen utama dalam mengumpulkan dana wakaf (Hasan & Rajafi, 2018). Wakaf ini lebih fleksibel dibandingkan dengan wakaf berupa tanah atau bangunan. Wakaf uang memungkinkan orang untuk mewakafkan uangnya tanpa harus memiliki aset tetap seperti tanah, karena sifat dasar uang adalah mudah dicairkan dan cenderung mudah digunakan untuk apa saja yang dapat dinilaikan dengan uang. Dalam wakaf uang, harta benda wakafnya adalah uang yang nilai pokoknya harus dijaga dan tidak boleh berkurang (Fahruroji, 2019). Uang wakaf yang dihimpun kemudian diinvestasikan ke proyek atau instrumen investasi syariah yang menguntungkan. Dalam penggunaan uang sebagai obyek wakaf, di Indonesia dikenal dua istilah, yaitu wakaf uang dan wakaf melalui uang. Jika wakaf uang adalah wakaf dalam bentuk uang rupiah dengan minimum 1 juta rupiah dan harus melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), wakaf melalui uang tidak ada minimal uang yang diberikan dan bisa langsung melalui nazhir atau pengelola wakaf. Wakaf melalui uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk membeli harta benda bergerak atau tidak bergerak sesuai kehendak wakif untuk dikelola secara produktif atau sosial. Dana wakaf melalui uang yang terhimpun dikelola nazhir untuk membeli barang atau langsung digunakan untuk membiayai program atau proyek wakaf. Harta benda wakaf dalam wakaf melalui uang 144 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","adalah barang atau benda yang dibeli dengan dana wakaf (Fahruroji, 2019). Secara lebih rinci, perbedaan wakaf uang dan wakaf melalui uang dijabarkan dalam tabel berikut. Tabel IV Perbedaan Wakaf Uang dengan Wakaf Melalui Uang Aspek Wakaf Uang Wakaf Melalui Uang Tujuan hanya untuk tujuan untuk tujuan produktif sosial dan produktif Penghimpunan penghimpunan penghimpunan dana dana tidak nya berbasis berdasarkan program atau program atau proyek wakaf; proyek wakaf tertentu 145 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","Penyaluran Keuntungan wakaf untuk tujuan manfaat diperuntukkan bagi produktif, mauquf \u2018alaih keuntungan Harta benda wakaf untuk wakaf uang mauquf \u2018alaih, sedangkan untuk tujuan sosial, keuntungan digunakan untuk program atau proyek sosial wakaf barang atau benda yang dibeli atau didanai dengan wakaf H. Wakaf Produktif Harta wakaf akan lebih optimal jika digunakan untuk kegiatan produktif atau biasa disebut dengan wakaf produktif. Sesuai dengan namanya, tujuan dari wakaf produktif adalah untuk digunakan dalam kegiatan atau usaha yang produktif. Wakaf produktif merupakan harta benda yang diwakafkan untuk digunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf (Qahaf, 2008; Sulistiani, 2017). Saat ini, pengembangan wakaf produktif sangat beragam. Contoh pengembangan wakaf produktif adalah wakaf untuk perkebunan, peternakan, pembangunan jalan tol, pembangunan sekolah atau perguruan 146 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","tinggi, rumah sakit atau klinik kesehatan, hotel, perumahan, dan lain sebagainya. Keuntungan dari hasil pengelolaan wakaf produktif akan disalurkan kepada penerima manfaat dan sebagian untuk pemeliharaan dan pengembangan wakaf itu sendiri sehingga terus menghasilkan manfaat yang keberkanjutan. Harta wakaf jika dikelola dengan baik dan profesional akan menghasilkan manfaat yang bernilai tinggi. Contoh bentuk pengelolaan wakaf produktif yang sukses bisa dilihat dari wakaf Utsman bin Affan. Sampai sekarang masih terdapat rekening atas nama Utsman bin Affan untuk harta wakafnya, berupa Masjid Utsman bin Affan, hotel, 2 restoran besar, dan pusat perbelanjaan. Hotel tersebut merupakan hotel bintang 5, bertaraf internasional, yang dioperasikan oleh Sheraton. Hotel ini berdiri dari pengembangan harta wakaf Ustman As. pertama kali berupa sumur yang dibeli dari orang Yahudi untuk memberikan minum gratis bagi kaum muslim saat itu. Dari satu sumur tersebut, kemudian berubah menjadi kebun kurma yang subur. Sebagian hasil dari kebun tersebut diberikan untuk anak yatim dan orang fakir miskin, sebagian lagi dimasukkan dalam rekening atas nama Utsman bin Affan sampai jumlahnya mampu membeli tanah di daerah Markaziyah (daerah elit) sekitar Masjid Nabawi, tepat di samping Masjid Utsman bin Affan (Sulistiani, 2017). Sebelum wakaf Ustman, lebih dahulu Umar bin Khattab melakukan praktek wakaf yang dipercayai mayoritas ulama sebagai bentuk pengelolaan wakaf produktif pertama. Kisah Umar mewakafkan harta kesayangannya berupa tanah 147 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","yang subur dan berada di tempat strategis disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad Saw. Berikut: \u201cDari Ibn Umar Ra., bahwa Umar bin Khattab mendapatkan bagian tanah di Khaibar, kemudian ia menemui Nabi Muhammad Saw. untuk meminta arahan. Umar berkata: \u2018Wahai Rasulullah Saw., aku mendapatkan kekayaan berupa tanah yang sangat bagus, yang belum pernah kudapatkan sebelumnya. Apa yang akan engkau sarankan kepadaku dengan kekayaan itu?\u2019 Nabi bersabda: \u2018Jika kamu mau, kau bisa mewakafkan pokoknya dan bersedekah dengannya.\u2019 Lalu Umar menyedekahkan tanahnya dengan persyaratan tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Umar menyedekahkan tanahnya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk memerdekakan budak, sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak berdosa bagi orang yang mengurusinya jika mencari atau memberi makan darinya dengan cara yang baik dan tidak menimbun\u201d (HR. Bukhari). I. Mengenal Badan Wakaf Indonesia (BWI) Badan Wakaf Indonesia atau biasa disingkat BWI adalah badan negara bersifat independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. Kehadiran BWI diharapkan dapat membantu nazhir untuk mampu mengelola aset wakaf dengan baik dan produktif sehingga 148 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","mampu memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pemberdayaan ekonomi, pelayanan sosial, ataupun pembangunan infrastruktur publik (Badan Wakaf Indonesia, 2021). BWI berkedudukan di Jakarta, ibukota negara. Perwakilan BWI dapat dibentuk di masing-masing provinsi, kabupaten, dan\/atau kota sesuai dengan kebutuhan. Anggota BWI diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Sedangkan anggota perwakilan BWI diangkat dan diberhentikan oleh BWI. BWI mempunyai tugas dan wewenang yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 49 Ayat 1, yang terdiri dari: 1. Membina nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf; 2. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf baik skala nasional ataupun internasional; 3. Menyetujui dan\/atau memberikan izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf; 4. Memberhentikan dan mengganti nazhir; 5. Menyetujui penukaran harta benda wakaf; dan 6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan. J. Kesimpulan \u25aa Wakaf adalah menahan harta untuk selamanya ataupun sementara, digunakan langsung atau tidak langsung, dan dapat dimanfaatkan secara terus menerus dalam hal kebaikan, untuk perorangan, masyarakat, agama atau umum 149 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","\u25aa Rukun wakaf terdiri dari wakif (orang yang berwakaf), mauquf (harta yang diwakafkan), mauquf \u2018alaih (penerima manfaat), dan sighat atau ikrar wakaf (pernyataan wakif kepada nazhir untuk mewakafkan hartanya). \u25aa Wakaf memiliki 2 karakteristik utama, yaitu kekal yang berarti harta benda wakaf akan terus menjadi obyek wakaf dan terus diupayakn menghasilkan manfaat sesuai dengan jangka waktu yang dikehendaki wakif; dan sesuai dengan ketentuan wakif dimana peruntukan wakaf harus menghendaki keinginan wakif selama tidak melanggar syariah. \u25aa Wakaf berdasarkan jenis harta dibedakan menjadi wakaf benda tidak bergerak dan wakaf benda bergerak. Sedangkan berdasarkan peruntukannya, wakaf dibagi menjadi 3, yaitu wakaf khairi (untuk kepentingan umum), wakaf ahli (untuk keluarga), dan wakaf musytarak (untuk keluarga dan masyarakat umum). \u25aa Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara yang bersifat independen dan dibentuk untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. K. Soal Diskusi 1. Kapan praktek wakaf pertama dilakukan? 2. Apa keunggulan wakaf dibandingan dengan instrumen keuangan Islam berbasis sosial lainnya? 3. Sebutkan rukun wakaf! 4. Sebutkan 2 karakteristik utama wakaf! 150 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","5. Sebutkan dan berikan contoh masing-masing macam wakaf berdasarkan jenis harta yang diwakafkan? 6. Apa perbedaan antara wakaf uang dan wakaf melalui uang? 7. Apa yang dimaksud dengan wakaf produktif? 8. Berikan contoh pengembangan wakaf produktif yang ada di Indonesia! 9. Apa peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam pengembangan wakaf di Indonesia? 10. Sebutkan undang-undang yang mengatur tentang wakaf di Indonesia! 151 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","BAB IX EKONOMI PONDOK PESANTREN 152 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari bab ini, diharapkan mahasiswa memiliki kompetensi berikut: 1. Memahami sejarah eksistensi pesantren 2. Memahami pengertian pesantren 3. Memahami peranan pesantren 4. Memahami model dan ciri pesantren 5. Memahami bentuk pemberdayaan ekonomi pesantren 6. Memahami pola bisnis ekonomi pesantren A. Pendahuluan Lembaga pendidikan Islam yang tertua di nusantara biasa dikenal dengan istilah pesantren. Dalam perkembangannya, pondok pesantren juga telah menggoreskan sejarah terhadap perjuangan bangsa Indonesia itu sendiri. Selain itu di Indonesia pesantren memiliki sejarah panjang dalam pembangunan perekonomian nasional, dengan demikian pesantren tidak hanya sebatas diketahui sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai lembaga sosial, perjuangan, ekonomi, spiritual, syiar keagamaan, dan dakwah. Awalnya pesantren hanya dianggap sebagai pusat pembelajaran ilmu agama dan akhlak, namun seiring berjalannya waktu pondok pesantren memiliki potensi yang lebih besar yang tidak hanya mengimplementasikan kegiatan keagamaan tetapi juga mampu menumbuhkan kesadaran sosial. Sejarah mengajarkan kepada kita bahwa sejak awal keberadaan masyarakat muslim di Indonesia, pesantren sudah berangkat dari sejarah perdagangan kemudian merambah bidang pendidikan dan dakwah Islam, hingga akhirnya berkuasa. Kekuasaan dibentuk 153 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","semata-mata sebagai instrumen untuk mengamankan dan mengembangkan sektor ekonomi dengan sektor pendidikan. Kaitan bisnis, politik, dan pendidikan itulah yang melahirkan tradisi dan tatanan umat Islam di Indonesia. Karena hubungan antara budaya atau tradisi suatu bangsa dan masyarakat pada dasarnya dibangun oleh proses ekonomi yang berjalan seiring modal, pendidikan, pengetahuan dan politik kekuasaan. Semakin baik status ekonomi, kualitas pendidikan dan semakin besar pengaruh pemerintah, maka budaya dan tradisi semakin berkembanhg termasuk pesantren. Karena bagi lembaga seperti pesantren, sistem ekonomi adalah jantung kehidupan yang sesuai dengan kemajuan sistem pendidikan juga eksistensi terhadap bidang yang lain.\u00a0 Pasca UU No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren diundangkan, Kementerian Agama mempunyai tugas berat untuk menggerakkan dunia pesantren dalam tiga fungsinya, yaitu: fungsi pendidikan, fungsi pemberdayaan sosial, dan fungsi dakwah. Sejauh ini, lembaga pesantren lebih dominan menjalankan fungsi pendidikan sebagai implementasi fungsi tafaquh fiddin. Penambahan dua fungsi yang lain merupakan perluasan mandat (wider mandate) yang merupakan aspirasi politik pesantren untuk mendapatkan status hukum dalam Undang-Undang NKRI. Tanpa dua fungsi yang lain, tak ubahnya pesantren hanyalah pelaksana kebijakan pendidikan. Pesantren kerap kali dianggap cukup lamban dalam menanggapi modernisasi yang digagas oleh negara. Tetapi disisi lain, eksistensi pesantren dianggap mampu menjadi penyelamat bangsa. Resolusi Jihad 1945 yang dikeluarkan para kyai pesantren telah menyelamatkan muka bangsa di tengah diplomasi 154 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","internasional menegakkan kemerdekaan Indonesia. Dalam konteks kontestasi ekonomi global, hadirnya komunitas ekonomi pesantren yang mandiri akan menjadi modal sosial dan inspirasi umat agar ekonomi masyarakat lokal tidak kalah dan tergeser oleh pemain global. Pesantren dengan masyarakatnya mempunyai peluang untuk mewujudkan hal tersebut. Kemandirian ekonomi pesantren dapat diwujudkan meskipun pesantren berfungsi sebagai pemberdayaan sosial belum diatur lebih lanjut, namun berbagai inovasi mulai banyak dilakukan. Beberapa kementerian terkait mulai sadar dan melirik kebutuhan yang berguna bagi perkembangan pesantren karena pesantren harus mampu membangun kekuatan ekonomi sebagai penopang sekaligus motor penggerak dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. B. Definisi Pondok Pesantren Pondok pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam di Indonesia yang memiliki ciri khasnya sendiri. Ada beberapa pengertian pesantren namun pada dasarnya memiliki makna yang sama. Menurut Jailani, pesantren adalah pesantren adalah gabungan dari berbagai kata pondok dan pesantren, istilah pesantren diangkat dari kata santri yang berarti murid atau santri yang berarti huruf sebab dalam pesantren inilah mula-mula santri mengenal huruf, sedang istilah pondok berasal dari kata funduk (dalam bahasa Arab) mempunyai arti rumah penginapan atau hotel. Namun pondok-pondok yang ada di Indonesia khususnya di pulau Jawa lebih mirip padepokan, yaitu hunian sederhana yang terbagi menjadi kamar-kamar yang merupakan kamar asrama bagi para santri.\u00a0 155 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","Selain itu, Zamakhsyari Dhofir mengklaim bahwa pesantren adalah tempat tinggal santri yang disebut pondok atau rumah bambu, atau kemungkinan berasal dari kata funduk, yang berarti hotel atau penginapan. Kata pesantren berasal dari kata santri yang mengambil awalan pe dan akhiran an yang berarti tempat tinggal para santri. Secara umum unsur pokok pondok pesantren terdiri dari kias, santri, masjid, pondok, asrama dan kitab kuning.\u00a0 Pesantren sebagai lembaga pendidikan tradisional dengan ciri khasnya yang dimana para santri tinggal di dalam asrama bersama dan menerima ilmu serta bimbingan dari para guru atau lebih dikenal kiai di lingkungan pesantren. Pesantren menjadi wadah utama para santri untuk belajar ilmu agama islam. Kata pesantren itu sendiri berasal dari kata \u201csantri\u201d yang berarti murid yang mempelajari ilmu agama islam. Disebut pesantrian atau pesantren dikarenakan semua murid yang belajar atau menuntut ilmu di pesantren disebut dengan istilah santri. Tidak dikenal dengan sebutan siswa atau murid. Sebutan santri adalah konsep yang sudah baku, walaupun makna nya tetap sama dengan sebutan siswa, murid atau anak didik. Adapun dalam arti yang sempit, santri merupakan seorang pelajar sekolah agama yang tinggal disuatu tempat yang biasa disebut dengan pondok atau pesantren. Pesantren merupakan pesantren tertua di nusantara. Pesantren memiliki peran yang sangat besar dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia pada masa sejarah perkembangannya (Syafar, 2019). Pesantren telah menunjukkan eksistensi dan perannya yang dinamis dalam keseluruhan proses perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Syafar menjelaskan bahwa pesantren di Indonesia juga memberikan kontribusi 156 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","tersendiri bagi pembangunan perekonomian nasional, karena salah satu pilar keberlangsungan pesantren juga merupakan hasil pertanian yang diwariskan secara turun-temurun. Oleh karena itu, urgensi kaum tani bukan hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai lembaga perjuangan sosial, ekonomi, dakwah dan spiritual.\u00a0Secara umum ada beberapa model pesantren sesuai dengan ciri-cirinya menurut Hilmy yaitu: 1. Pondok pesantren salafi, model klasik atau zaman dahulu\/ awal. Pondok pesantren menurut Anhari yakni pesantren yang melestarikan model pembelajaran klasik, yaitu dengan metode bandongan, sorogan, wetonan, yang dikaji juga kitab-kitab klasik atau model kitab kuning. 2. Pondok Pesantren Khalafi atau Modern. Kata \u201cal-khalaf\u201d yang berarti orang yang datang kemudian setelah keberadaan muslimin pertama. Juga bisa berarti berlainan paham atau pendapat. Pesantren ini mempraktikkan sistem pengajaran madrasi\/ klasikal, dengan mengajarkan ilmu agama dan umum juga mengajarkan keterampilan. 3. Pesantren Kilat Pesantren kilat adalah suatu pesantren dengan program singkat dan sangat praktis. Pesantren ini mengadopsi model pendidikan seperti training\/ pelatihan dalam jangka waktu yang relatif singkat dan biasanya diselenggarakan di saat sekolah libur. Pesantren seperti ini lebih terfokus pada kegiatan ibadah leadership. 4. Pesantren Terintegrasi Pesantren ini merupakan pesantren yang lebih menitikberatkan pada keterampilan, kejuruan dan 157 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","vokasional, selayaknya BLK (Balai Latihan Kerja) di Kementerian Tenaga Kerja. Biasanya santrinya terdiri dari golongan remaja yang tidak melanjutkan sekolah dan dari golongan orang yang ingin mencari bekal keterampilan untuk mendapatkan kerja. Tanggung jawab pesantren saat ini harus mampu mengembangkan dan memberdayakan jiwa ekonomi santri yang merupakan bagian dari aspek ekonomi, dimana Teknik dakwah pada awalnya hanya menggunakan bil lisan sekarang berubah menjadi bil hal melihat persoalan masyarakat yang semakin kompleks dan mulai menyadari pentingnya keterkaitan antara ilmu agama dan ekonomi. Inilah yang menjadikan beberapa pesantren untuk berpacu menanamkan nilai dan jiwa islamic entrepreneurship. Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam di Indonesia yang biasanya memberikan penekanan kuat pada pengembangan moral dan pengajaran agama. Santri di pondok pesantren hidup dan belajar di bawah arahan seorang kyai atau ustadz. Beberapa pesantren memberikan pendidikan formal, seperti pendidikan dasar atau menengah, selain pelajaran agama. Pesantren seringkali memiliki hubungan erat dengan usaha ekonomi. Ada beberapa penyebab hal tersebut, antara lain: a. Pondok Pesantren Biasanya pesantren membutuhkan dana untuk operasionalnya, termasuk membayar gaji guru, membayar makan, dan memelihara bangunan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, usaha ekonomi dapat menjadi sumber penghasilan tambahan. Beberapa pesantren misalnya, mungkin memiliki ternak atau 158 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","properti pertanian untuk mengumpulkan makanan dan menghasilkan uang dari penjualan hasil bumi, ada juga pesantren yang memiliki usaha air galon dan konveksi. b. Pendidikan Praktis Beberapa pesantren memasukkan usaha bisnis ke dalam kurikulum atau rencana pengajaran mereka. Santri dapat belajar tentang manajemen perusahaan, keuangan, dan keterampilan kerja yang akan membantu di masa depan dengan melibatkan mereka dalam kegiatan ekonomi seperti menjalankan toko, bengkel, atau industri kreatif. c. Pemberdayaan Ekonomi Lingkungan Sekitar Beberapa pesantren juga berkontribusi dalam pemberdayaan ekonomi lingkungan. Penduduk setempat dapat memperoleh manfaat dari bantuan mereka dengan menerima pendanaan bisnis atau pelatihan untuk mendirikan atau mengembangkan perusahaan mereka. Hal ini meningkatkan ikatan antara pesantren dan masyarakat setempat dan berkontribusi pada peningkatan ekonomi lokal. C. Perkembangan Ekonomi Pondok Pesantren Pesantren adalah lembaga keagamaan yang menuntut moral dan tradisi yang terhormat, yang telah mendefinisikannya hampir sepanjang sejarah mereka. Ciri-ciri pesantren ini mungkin berpotensi untuk dijadikan landasan untuk menyikapi persoalan-persoalan lain yang mempengaruhi pesantren pada khususnya dan persoalan-persoalan yang mempengaruhi masyarakat pada umumnya, seperti ekonomi. Pesantren modern biasanya memiliki sistem sendiri, terutama dalam hal ekonomi. Karena 159 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","kemandirian ekonomi dapat mendukung pesantren tanpa merusak struktur yang ada. sehingga dapat berdiri pesantren modern, memberdayakan santri dan meningkatkan perekonomian daerah setempat. Sebagaimana diketahui, kebijakan-kebijakan resmi yang menyikapi sistem ekonomi konglomerasi menjadi penyebab runtuhnya ekonomi pesantren. Sebenarnya, struktur konglomerasi hanya membantu satu kelompok saja, terutama mereka yang memiliki sarana dan akses ke ekonomi. Orang tanpa sumber daya yang diperlukan tidak dapat terlibat dalam kegiatan ekonomi yang berguna bagi bisnis mereka. Pesantren bisa menjadi lembaga yang berguna untuk membina umat, atau ekonomi berbasis kerakyatan. Jika pondok pesantren hanya menjadi pengamat di masa yang akan datang, lembaga ekonomi mikro lainnya bahkan akan benar-benar berjalan dan menggesernya untuk menuju kemajuan. Untuk menghindari kesalahan tersebut, perlu mempertimbangkan dengan hati-hati penguatan lembaga-lembaga ekonomi ini. Sebenarnya, tujuan akhir dari pemberdayaan ekonomi pondok pesantren adalah kemandirian dari pesantren itu sendiri. Dengan melihat realitas tersebut, maka pesantren harus mengerahkan dan memanfaatkan potensi yang dimiliki untuk meningkatkan angka kewirausahaan di masa mendatang. Agar santri selanjutnya mampu mendayagunakan potensi ekonomi pondok pesantren dan mampu mendongkrak ekonomi lokal melalui sumber daya yang dikuasainya. D. Pemberdayaan Ekonomi Pondok Pesantren Kemandirian akan memungkinkan pesantren berdiri tanpa bergantung pada pihak manapun, seperti 160 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","yang telah dilakukan oleh pesantren yang mengikuti sistem modern. Dengan demikian, pesantren dapat memungkinkan seluruh komunitas pesantren untuk menggerakkan roda ekonomi, sistem pendidikan, dan perluasan jaringan tanpa perlu campur tangan pihak luar dengan mengembangkan khizanattulah atau menyediakan sumber pendanaan mandiri. Untuk mengontrol ekspansi pesantren, khususnya dalam bidang ekonomi, pesantren harus mulai membuat perusahaan komersial tersendiri. Pesantren dikatakan mampu mewujudkan esensi bahwa pesantren mampu menjadi pusat lembaga ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya lokal. memanfaatkan sumber daya lokal, salah satunya memanfaatkan santri di pesantren yang memiliki sejuta potensi sebagai penggerak ekonomi. Oleh karena itu, di pondok pesantren sebaiknya menggali potensi dan bakat santri sebelum membantunya tumbuh dan berkembang. Di bawah naungan keikhlasan, ketakwaan, dan ketakwaan kepada pesantren, santri tidak hanya harus dibekali spiritualitas sebagai bekal untuk mengabdikan diri kepada umat, tetapi juga harus belajar bagaimana mengelola organisasi secara aman dan mandiri. Alhasil, Pondok akan memiliki pendapatan yang cukup untuk mendukung lembaganya melalui pemberdayaan seluruh anggotanya. KOPONTREN (Koperasi Pondok Pesantren) adalah salah satu ilustrasinya. Perkembangan koperasi di pesantren dipermudah dengan adanya hubungan interaksionis-kultural antara pesantren dan masyarakat. Pesantren mampu memaksimalkan daya beli masyarakat berkat koneksi ini. Sehingga mampu mengembangkan usahanya dan memiliki jaringan yang 161 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","luas selain memaksimalkan santri sebagai pelanggan pondok pesantren. E. Pondok Pesantren dan Usaha Ekonomi Menurut Max Weber, serta sejumlah peneliti sebelumnya memberikan partisipasi terhadap perkembangan ekonomi. Kajian Clifford Geertz terhadap santri pengusaha di Mojokuto memperkuat pendapat ini. Ia juga mengatakan bahwa dibandingkan dengan rekan-rekan abangan dan priyayi, santri pengusaha memiliki etos kerja, disiplin, hemat, jujur, dan nalar yang jauh lebih kuat. Kelompok abangan dan bangsawan kurang memiliki kompetensi berdagang, keterampilan, dan pengetahuan yang dimiliki oleh santri pengusaha. Mereka dikalahkan bahkan oleh gabungan pebisnis dan pedagang. Santri, atau pengusaha dan pedagang terkenal sebagai puritan dalam menegakkan ajaran agama, menurut penelitian Clifford Geertz. Mereka mengunjungi Mekkah untuk berziarah, salat lima waktu, dan berpuasa selama Ramadhan. Kita dapat membuat penilaian yang berpendidikan tentang model apa yang paling mungkin digunakan dalam upaya ini dengan melihat perilaku ekonomi secara umum di lingkungan pesantren. Di pesantren, setidaknya ada tiga jenis pola bisnis ekonomi yang potensial. Yaitu adalah sebagai berikut: Pertama, usaha ekonomi kyai yang kebanyakan bertugas membangun pesantren. Sebagai ilustrasi, seorang kiai memiliki kebun cengkeh yang ukurannya bisa diubah-ubah. Kiai memberikan tugas kepada murid-muridnya untuk diselesaikan untuk menjaga dan memanen. Kemitraan yang saling menguntungkan berkembang sebagai hasilnya: kiai dapat memproduksi 162 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","tanamannya, santri dapat menawarkan lebih banyak wawasan, dan pada akhirnya, dengan uang yang dihasilkan dari perkebunan cengkeh, kiai dapat memenuhi tuntutan pembangunan pesantrennya. Yang kedua adalah inisiatif ekonomi pesantren untuk mempertahankan biaya operasional. Misalnya, pesantren mengoperasikan divisi bisnis yang menguntungkan yang menyewakan rumah, ruang pertemuan, dan properti lainnya. Pesantren mampu membiayai dirinya sendiri dari pendapatan perusahaan-perusahaan sukses ini, memungkinkan kegiatan ekonomi ini untuk membayar semua biaya operasional pesantren. Ketiga, usaha ekonomi bagi santri dengan memberikan bakat dan kemampuan santri yang dapat dimanfaatkan setelah keluar dari pesantren. Pesantren merancang kurikulum mereka dengan cara yang menghubungkan mereka dengan profesi ekonomi seperti bertani dan peternakan. Satu-satunya tujuan adalah memberikan santri kemampuan baru dengan harapan bahwa mereka akan berfungsi sebagai sumber daya dan instrumen untuk mencari nafkah. F. Kesimpulan Pesantren selalu memiliki potensi strategis dalam kehidupan umat karena merupakan pranata budaya yang tercipta melalui prakarsa (tokoh) masyarakat dan bersifat otonom. Sejak tahun 1970-an, sejumlah pesantren telah berupaya melakukan reposisi diri untuk menjawab berbagai persoalan sosial di masyarakat, seperti ekonomi, sosial, dan politik, meskipun banyak pesantren yang secara tradisional 163 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","memposisikan diri (hannya) sebagai lembaga pendidikan. dan organisasi keagamaan. Oleh karenanya pesantren harus menerapkan perubahan yang akan memaksimalkan potensi mereka. khususnya dalam hal pemberdayaan ekonomi masyarakat. Agar kualitas sumber daya manusia pada pesantren meningkat, maka upaya lembaga dalam mewujudkan hal tersebut antara lain: pendidikan dan pelatihan bagi para kyai, guru, dan santri; keikutsertaan dalam workshop, simposium atau diskusi juga lomba karya tulis ilmiah. Hal ini menunjukkan bahwa sekiranya upaya tersebut berhasil, maka dianggap sudah mampu menunjukkan kompetensi para pengajar juga santri yang telah mengambil andil dalam upaya berkreasi dan inovasi dalam mengambil atau mengemban amanah dalam kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya insani selama berada di pondok pesantren. G. Soal Diskusi : 1. Jelaskan pengertian pesantren? 2. Bagaimanakah peranan pesantren dalam perkembangan perekonomian di Indonesia? 3. Jelaskan pola bisnis ekonomi pesantren yang potensial? 4. Bagaimanakah bentuk pemberdayaan ekonomi pesantren? 5. Jelaskan sejarah eksistensi ekonomi pesantren? 6. Jelaskan model dan ciri-ciri pesantren? 7. Jelaskan upaya yang dilakukan pesantren dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia? 8. Bagaimanakah cara mengontrol ekspansi ekonomi pesantren? 164 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","9. Jelaskan tujuan pemberdayaan ekonomi pondok pesantren? 10.Bagaimanakah sistem pesantren modern dalam rangka membangun sistem ekonomi yang baik? 165 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","BAB X INDUSTRI HALAL 166 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","Tujuan Pembelajaran Diharapkan setelah membaca dan mepelajari Bab ini, mahasiswa dapat memahami : 1. Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup Industri halal 2. Mahasiswa dapat memahami maksud dari Industri halal bersifat Universal 3. Mahsiswa dapat memahami 3 pilar utama dalam SDG\u2019s 4. Mahasiswa dapat memahami hubungan dan relavansi antara industyri halal dan SDG\u2019s pada pilar Ekonomi 5. Mahasiswa dapat memahami hubungan dan relavansi antara industyri halal dan SDG\u2019s pada pilar Sosial 6. Mahasiswa dapat memahami hubungan dan relavansi antara industyri halal dan SDG\u2019s pada pilar Lingkungan 7. Mahasiswa mampu menyebutkan support system industry halal 8. Mahasiswa mampu menjelaskan potensi Industri Halal A. Pendahuluan Deskripsi Industri Halal dan Ruang Lingkupnya Sementara itu, tidak hanya industri makanan dan minuman yang berkembang pesat dan komprehensif, industri halal juga telah merambah ke berbagai sektor antara lain: Islamic fashion, kosmetik, travel, hotel, halal travel, halal media and leisure, halal medicine dan tentunya Islamic. . keuangan 1. Keuangan Islam Pada tahun 1991, Bank Muamalat merupakan bank Islam pertama di Indonesia yang memulai sistem bagi hasil yang meliputi keuangan Islam, asuransi dan kontrak investasi. Industri keuangan syariah kembali menorehkan sejarah baru dan sangat fenomenal dengan hadirnya Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Februari 167 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","2021 sebagai bank syariah terbesar di Indonesia hasil merger Bank Mandir dengan Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). BSI menempati posisi penting sebagai promotor dari semua kegiatan ekonomi, khususnya dalam ekosistem industri Halal. 2. Busana Islami Busana Islami telah menjadi nilai otentik bagi umat Islam di Indonesia dan kini menjadi tren baru dan gaya hidup modern. Busana Islami tidak lagi hanya membutuhkan ketaatan pada aturan Syariah, tetapi juga budaya baru yang modern. Pengusaha muda di industri fashion halal, khususnya hijab, memperkenalkan Indonesia kepada dunia melalui event dan pameran. Masuk akal bahwa Indonesia berada di urutan ketiga dalam industri fashion Islami. 3. Obat dan Kosmetik Halal Pendorong utama permintaan produk kecantikan Halal berasal dari generasi muda Muslim yang sadar dan dinamis dalam beragama. Di bidang kosmetik halal, bagian penting dari produksinya, seperti bahan baku halal dan penggunaan bahan yang diizinkan, harus mematuhi peraturan Syariah. Produsen juga harus lebih memperhatikan bahan halal yang digunakan dalam produk mereka. Selain itu, kesadaran konsumen akan pentingnya sertifikasi Halal dalam menjaga kesehatan, keamanan dan kepatuhan harus diperhatikan saat mengkonsumsi produk. Kehadiran produk Wardah sebagai pemain utama industri kosmetik halal tanah air dan kemampuan juga bersaing di skala nasional dan global. B. Definisi Industri halal adalah gabungan perusahaan yang bergerak dalam kegiatan ekonomi produktif melalui pengolahan bahan mentah, barang dan jasa yang input, proses dan outputnya sama. 168 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","Berpedoman pada syariat Islam. Saat ini, Halal adalah indikator utama, jaminan universal kualitas produk dan standar hidup (Gillani et al, 2016). Bersifat universal karena Halal dapat diterima oleh semua orang, tidak hanya umat Islam tetapi juga non-Muslim. Industri halal tumbuh dengan ekspansi ke makanan dan minuman, keuangan, perjalanan, fashion, kosmetik dan farmasi, media dan hiburan, kesehatan dan pendidikan. Upaya meningkatkan potensi dan menangkap peluang dalam industri halal memerlukan sinergi yang baik antar semua elemen. Hal ini dilakukan untuk mencapai standar halal secara komprehensif (Faqiatul et al, 2018). Sinergi untuk membentuk ekosistem halal dalam industri halal. Selain sumber daya berupa manusia, bahan baku atau alat, diperlukan sistem pendukung seperti pemandu dan pendidik untuk mengarahkan operasional ekonomi halal di industri halal.\u00a0 C. Pembahasan Industri Hahal berpartisipasi dalam tiga dimensi tujuan keberlanjutan berbasis teknologi; ekonomi, sosial dan lingkungan. Mimpi indah ini dimulai dengan kerangka kerja strategis yang mencakup dukungan untuk komunitas internasional dan domestik dan terdiri dari tiga pilar: komitmen pemerintah, kapasitas produksi, dan ekosistem pendukung yang berfungsi (Laporan dan Strategi Halal Indonesia 2018) 1. Ekonomi Potensi industri halal masyarakat internasional didokumentasikan dalam laporan State of the Global Islamic Economy 2018, yang menyatakan bahwa masyarakat Islam global menghabiskan sekitar $2,1 triliun pada tahun 2017. Laporan STGIE juga memperkirakan bahwa sektor keuangan Islam bernilai 2,4 triliun dolar AS. dolar. 169 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","dari total aset. Sektor makanan dan minuman menghabiskan $1,3 triliun, sektor pakaian menghabiskan $270 miliar, sektor media dan hiburan menghabiskan $209 miliar, sektor perjalanan $177 miliar, dan obat-obatan dan kosmetik masing-masing $87 dan $61 miliar. Indonesia menyumbang 10 persen dari omzet ekonomi halal global sebesar USD 1,2 miliar pada 2017. Angka tersebut cukup tinggi, tidak hanya dibandingkan total dunia, tetapi juga dibandingkan total produksi\/ekspor Indonesia yang hanya 3,8%. Dari gambar di bawah ini kita mendapatkan informasi bahwa industri halal Indonesia dibanjiri peluang ekspor halal ekonomi dari OKI senilai hingga 17,8 miliar USD.\u00a0 Industri halal Indonesia menghasilkan $3,8 miliar per tahun, yang merupakan 0,4 persen dari PDB Indonesia. Jelas, capaian ini seharusnya mengubah nilai impor Indonesia dan meningkatkan nilai ekspornya. Dengan berkembangnya barang dan meluasnya pasar baru, maka pemerataan kesempatan kerja diharapkan dapat meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat. Dalam rangka meningkatkan daya saing pelaku usaha di era Revolusi Industri 4.0, Indonesia berkomitmen mengadopsi strategi digital dari berbagai bidang, terutama menciptakan platform ekonomi digital yang dapat menjangkau UKM dan rantai pasok halal, serta mencapai kapasitas produksi halal nasional. dengan cakupan global bisa. Dalam publikasi Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024, BPPN memaparkan empat isu terkait membangun strategi ekonomi digital Halal: 1) Pasar halal dan sistem keuangan Syariah; 2) Membentuk inkubator global yang dapat memperkuat rantai nilai halal nasional dan 170 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","mendorong pertumbuhan perusahaan start-up; 3) Sistem informasi ketertelusuran produk halal yang terintegrasi.\u00a0 2. Sosial Konsekuensi penerapan industri halal yang tak sekedar sebagai pemberi jaminan dari standar halal suatu barang, tetapi juga menciptakan wawasan halal by design dalam kehidupan masyarakat. Pelaku bisnis harus melewati tahapan pengujian untuk bisa mengkategorikan barang\/jasanya memiliki klasifikasi halal oleh birokrat yang terkait sehingga mampu turut meramaikan pasar global industri halal, yang dalam hal ini adalah BPJH. Dalam serangkaian proses pengujian tersebut, terdapat adanya sosialisasi dan literasi terkait halal kepada para pelaku bisnis. Hal ini menjadi langkah struktural yang dilakukan negara untuk mencerdaskan rakyatnya melalui pendidikan semi-formal dengan formasi pendidikan yang berorientasi pada sosio-ekonomi. Tak hanya sosialisasi, terdapat pula pelatihanpelatihan dengan tutor yang kompeten dalam bidang bisnis dan digital, pendampingan secara berkala, dan kemudahan pelayanan permodalan dan pembiayaan. 3. Lingkungan Indonesia memiliki nilai tambah yang dapat memperkuat korelasi antara perlindungan lingkungan dan pengembangan industri halal, yang tercantum dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Klaster Pariwisata. Kearifan lokal, atau kearifan lokal yang dianut masyarakat, untuk melindungi sumber daya alam tersebar hampir di seluruh wilayah nusantara. Kedekatan psikologis bahwa \\\"Anda tidak bisa melawan alam secara 171 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","kebetulan\\\" masih menjadi kunci untuk melestarikan beberapa kawasan indah di Indonesia. Dengan ditetapkannya 10 daerah di Indonesia sebagai Halal Tourism Hubs, kearifan lokal diharapkan menjadi kekuatan yang berwibawa untuk konservasi. Tentunya mereka tidak hanya terikat oleh kepercayaan \u201cleluhur\u201d mereka, tetapi juga oleh internalisasi nilai-nilai Islam di masyarakat. bahwa alam adalah ciptaan Tuhan, yang juga berhak mengalami keprihatinan yang sama. Konsep rantai pasok halal, yang mengontrol pemrosesan barang dan jasa, juga menarik perhatian pada batasan \\\"eksploitasi\\\" sumber daya alam. Ini termasuk keberlanjutan ekosistem dengan nilai-nilai standar Islam untuk tidak memproduksi dan mengkonsumsi secara berlebihan.\u00a0 D. Support System Industri Halal Dengan komitmen pemerintah dalam mensosialisasikan SDGs, industri halal hadir sebagai bagian dari gerakan ekonomi syariah, artinya perkembangan industri halal berdampak pada ekonomi syariah. Laporan Keadaan Ekonomi Islam Global 2018\/19 menyusun kerangka ekonomi etis global yang dapat mempromosikan peran ekonomi Islam dalam skala global, dan perluasan ini dilaksanakan untuk mengakomodasi gaya hidup modern yang dibentuk oleh nilai-nilai Islam.\u00a0 1. Travel, Sejalan dengan meningkatnya populasi penduduk muslim di Indonesia, minat masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji maupun umrah turut semakin besar dimana angka keinginan masyarakat untuk menjalankan ibadah tersebut direspon baik oleh para pelaku usaha bidang travel 172 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","dengan menyediakan jasa perjalanan berbasis syariah. 2. Perhotelan,menjadi bagaian penting dalam kebutuhan para wisatawan muslim baik domestic maupun mancanegara dalam merancanakan perjalanannya. Hotel Sofyan Jakarta hadir sebagai hotel syariah pertama di Indonesia, dan kini ketertarikan pelaku usaha sektor perhotelan dan investor semakin meningkat dalam mengembangkan hotel syariah terbukti dari munculnya beragam hotel yang bernuansa nilai Islam yang lain seperti Grand Seriti Madani Yogyakarta, Noor Hotel Bandung, dan Bayt Kaboki Hotel Bali. 3. Media dan Rekreasi Flim, akselerasi dalam bidang perfilman dan hiburan yang bertemakan Islami, ditandai dengan banyaknya flim-flim Islami yang sukses menarik minat penonton dalam lingkup yang cukup signifikan seperti salah satunya flim animasi Islam Nusa dan Rara. Dimana episode perdana Nussa Official telah ditonton sebanyak 134 juta penonton dan memperoleh 8,85 juta subcriber bahkan menempati posisi tranding topic ketiga di Youtube Indonesia. 4. Produk halal Industri produk halal menjadi trend dan budaya hidup baru di Indonesia. Perkembangan tersebut membuktikan bahwa potensi pasar industri halal semakin besar dan terbuka luas bagi para pelaku usaha, ditambah dengan adanya regulasi jaminan produk halal dan sertifikasi halal gratis yang dilaunching oleh pemerintah semakin menambah peluang pelaku usaha untuk menciptakan produk yang bersertifikasi halal. Misalnya seperti PT Atalla Indonesia yang berinisiatif meluncurkan produk kacamata bersertifikasi halal. 173 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","5. Pariwisata halal Performa sektor pariwisata di Indonesia semakin menjanjikan yakni dimana Indonesia berhasil memperoleh rangking-4 sebagai destinasi wisata muslim terbaik dunia menurut riset Global Muslim Travel Index (GMTI) tahun 2021. Potensi Industri Halal di Indonesia Industri dan produk halal di Indonesia sebenarnya memiliki potensi yang sangat besar baik nasional maupun global, tidak hanya bidang makanan dan minuman, fashion, pariwisata, keuangan syariah, dan lainnya. Karena industri dan produk halal menyangkut keseluruhan dari aspek penunjang lifestyle dan trend budaya yang sangat luas juga sesuai untuk diterapkan dengan permintaan pasar dikarenakan mayoritas muslim begitu tinggi. Terbukti dari data salah satunya menurut laporan Mastercard dan Crescent Rating 2022, bahwa populasi umat Islam mencapai 2 miliar atau berkisar 25% dari total populasi dunia dan penganut Islam terbesar berada di kawasan Asia. Adapun beberapa potensi industri dan produk halal di Indonesia antara lain: 1. Penduduk Muslim terbesar di dunia Indonesia dikenal sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, yaitu 237,53 juta orang atau 86,9% dari total penduduk 273,32 juta orang (Kementerian Dalam Negeri, 2021). Otomatis pemenuhan kebutuhan masyarakat akan produk halal juga akan besar. Kebangkitan ekonomi Islam, termasuk industri 174 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","halal, menjadi dorongan bagi perusahaan untuk mendongkrak industri halal nasional, nasional, dan global, tidak hanya sebagai bentuk kesadaran dan kepatuhan terhadap Syariah, tetapi juga sebagai budaya baru untuk hidup lebih sehat, lebih aman. dan halal untuk dikonsumsi. Seiring pertumbuhan industri halal secara nasional, Indonesia menjadi pemain terdepan dalam industri halal global. Selain itu, industri dan produk halal tidak hanya menjadi masalah bagi umat Islam, tetapi juga terintegrasi ke dalam sistem produksi internasional karena kualitas halal produk diatur dalam International Commercial Code. Adanya regulasi tersebut membuat negara lain berlomba-lomba memperkenalkan produk Halal untuk mendapatkan pangsa pasar global, meskipun negara tersebut tidak memiliki populasi muslim yang besar. 2. Indonesia emas 2045 Adanya bonus demografi tahun 2045 mencapai 70% dari total penduduk Indonesia, yang menunjukkan kelompok usia produktif menjadi bagian terbesar (Indonesiabaik.id, 2021). Maka deengan potensi ini permintaan masyarakat terhadap produk halal dari berbagai sektor akan terus ikut tumbuh semakin besar. 3. Tingginya nilai konsumsi produk halal oleh masyarakat Indonesia. Orang Indonesia menghabiskan sekitar $220 miliar untuk industri halal, jumlah yang tidak sedikit. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat seiring bertambahnya populasi muslim dan kesadaran masyarakat akan pentingnya manfaat produk Halal semakin meningkat. Hal ini memberikan peluang bagi Indonesia untuk menjadi pemimpin pasar Halal jika dapat dioptimalkan dengan baik. Misalnya, 175 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","pangsa industri makanan halal dalam pengeluaran industri halal besar. Jika kita fokus pada sektor ini dan memaksimalkan pengembangan industri makanan halal dalam negeri, baik skala besar maupun UKM, Indonesia akan mampu bersaing dengan industri dunia. Dimana Indonesia mungkin memiliki sumber daya alam, pertanian, perikanan, peternakan dan tanaman yang cukup besar. Jika perusahaan industri besar dan UKM memperkenalkan sertifikasi Halal, besar kemungkinan tahta industri Halal global akan berpindah ke Indonesia. 4. Ketentuan Hukum\/UU Jaminan Produk Halal Keberadaan UU JPH mencerminkan keinginan pemerintah untuk memajukan dan mengembangkan industri halal di Indonesia. Undang-undang JPH memberikan panduan dan standar kepada operator industri untuk melakukan sertifikasi Halal secara aman sesuai dengan praktik manajemen yang baik. Sebagai penjamin peraturan hukum yang resmi dan diakui negara, bertujuan untuk memberikan keamanan informasi dan transparansi bagi pelaku usaha dan konsumen produk halal serta mendorong pertumbuhan pasar industri halal di Indonesia. Peraturan ini juga dapat dijadikan acuan dan acuan kebijakan dalam menetapkan dan menetapkan standar dan sertifikasi bagi industri halal Indonesia, sehingga seluruh proses operasional sertifikasi halal dapat terlaksana sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah ditetapkan yaitu menjadikan Indonesia pusat halal dunia Berbagai tatanan kebijakan telah dirumuskan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya industri halal, seperti Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite 176 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","Nasional Keuangan Syariah (KNKS), yang berfungsi sebagai wadah koordinasi, sinkronisasi, dan sinergis pedoman kebijakan. dan program strategis pembangunan nasional sektor keuangan syariah. Misi KNKS ini adalah mempercepat, memperluas, dan mendorong pengembangan keuangan syariah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional. Presiden mengarahkan KNKS tidak hanya dari sektor keuangan tetapi juga dari sektor ekonomi syariah yang lebih luas. Regulasi yang diundangkan diharapkan dapat menjadi pendorong bagi Indonesia untuk mengoptimalkan atau memperluas pasar halal dan menjadi global halal hub. Hal ini menurut data termasuk State of Global Islam Report 2020, di mana Indonesia berhasil menduduki peringkat kelima ekonomi Islam global, di belakang Malaysia, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Arab Saudi. Pada awal tahun 2019, Indonesia menduduki peringkat ke-10 kategori ekonomi syariah global (KNKS, 2020).\u00a0 5. Adanya kebijakan substitusi impor Pemerintah mendukung substitusi barang impor dengan produk dalam negeri. Seiring bertambahnya jumlah penduduk Indonesia, permintaan dan kebutuhan akan produk Halal otomatis akan meningkat. Oleh karena itu, pemerintah berupaya mengganti produk halal impor dengan produk luar negeri untuk mengurangi ketergantungan pada negara lain.\u00a0 6. Pembentukan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Salah satu peluang untuk pengembangan industri halal lebih lanjut adalah pembentukan KNEKS melalui Keputusan Presiden No. Sesuai PP 28\/2020 mendukung pembangunan ekonomi nasional, percepatan ekonomi syariah. dan Syariah - Mempromosikan 177 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","keuangan, memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi antar lembaga, kementerian\/lembaga, dan pelaku ekonomi dan sektor keuangan syariah lainnya. KNEKS menyusun Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 untuk mendukung pengembangan Industri Halal di Indonesia dan merumuskan nilai-nilai komponen pemberdayaan untuk Pengembangan Industri Halal. Dengan adanya master plan tersebut, maka peluang pengembangan industri halal di Indonesia semakin menjanjikan.\u00a0 7. Sinergi Pemangku Kepentingan Beberapa institusi yang terlibat dalam pengembangan industri Halal di Indonesia, antara lain: a. Dalam rangka mendukung Kementerian Agama (BPJPH) sebagai pemangku kepentingan utama dalam penyelenggaraan jaminan produk Halal, diperlukan sinergi dari berbagai pihak yaitu Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Luar Negeri, Menteri Riset, Teknologi dan Teknologi. Dikti, Menkeu, Menkominfo, Kapolri, Kepala BPOM, Direktur BSN dan MUI menandatangani nota kesepahaman tentang penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal (PLSH) untuk produk yang dipersyaratkan sertifikasi Halal. Tepat waktu di Kantor Wakil Presiden pada Rabu, 16 Oktober 2019. b. Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenas) dan KNEKS sedang menyiapkan Strategi Pengembangan Industri Halal 2019-2024 melalui MEKSI. c. Institusi pendidikan seperti universitas dilaksanakan melalui pendirian pusat studi halal dan pengenalan program studi berbasis industri halal. Selain itu, beberapa kursus terkait industri 178 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","dan produk Halal diadaptasi sebagai respons terhadap implementasi UU JPH (Sukoso et al., 2020). )\u00a0 8. Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan LPH Selain melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait industri halal, keseriusan pemerintah dalam mengembangkan produk halal dan industri halal juga tercermin dalam pembentukan otoritas atau kelompok kepentingan yang bertanggung jawab atas sebaliknya. untuk Industri Produk Halal yaitu BPJPH yang didirikan pada tanggal 11 Oktober 2017 berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 di bawah naungan komunitas keagamaan. Seperti dalam UU No. 33 Tahun 2014 bahwa BPJPH bertanggung jawab atas Registrasi Halal, Sertifikasi Halal dan Verifikasi Halal Pembuatan pedoman, pengawasan produk Halal, kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, pengembangan norma dan standar kebijakan produk Halal. Kehadiran BPJPH memperkuat sertifikasi Halal yang telah dilakukan MUI selama puluhan tahun, dan sertifikasi Halal meningkatkan urgensinya dari yang tadinya bersifat sukarela menjadi wajib. Kepentingan adalah sesuatu yang dituntut oleh hukum untuk kebaikan seluruh bangsa. Untuk memudahkan pelayanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, BPJPH telah mendirikan kantor perwakilan di seluruh provinsi\/kota di Indonesia. Hal ini penting karena Indonesia sangat besar dan volume yang harus ditangani sangat besar. Selain itu, pemerintah juga mendorong pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) wajib yang berperan untuk melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk. Yaitu kerjasama dengan kementerian atau 179 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","lembaga terkait, LPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kerjasama dengan lembaga dalam dan luar negeri untuk menjamin produk Halal.\u00a0 9. Memfasilitasi pengurusan sertifikasi Halal bagi perusahaan KFE dengan pelayanan yang cuma-cuma, sederhana, profesional dan jujur s\u200b esuai standar pemerintah syariah yaitu. H. melaksanakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja agar layanan sertifikasi halal tersedia bagi seluruh pelaku UMKM dengan syarat yang telah disepakati.\u00a0 10.Adanya Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Untuk mensukseskan program 10 juta Produk Bersertifikat Halal, BPJPH bersama Kementerian\/Lembaga\/Pemda dan mitra BPJPH lainnya akan membantu para pengusaha untuk mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis. tahun 2022 324.834 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022. (diumumkan dalam Buletin No. 1479 Tahun 2022). Keseriusan pemerintah dalam meraih posisi terbaik dalam industri pariwisata dibuktikan dengan dibuatnya Indonesian Muslim Travel Index (IMTI) yang menyebut standar GMTI bagi pelaku usaha pariwisata Indonesia sebagai standar acuan pengembangan wisata halal. Skor GMTI berdasarkan empat jenis kriteria: Akses, Komunikasi, Lingkungan, dan Layanan. Melalui Kementerian Pariwisata, pemerintah menawarkan layanan yang identik dengan wisata ramah muslim. Ini juga menawarkan peluang dalam bentuk paket perjalanan, seperti B. Perusahaan perjalanan, hotel, perbelanjaan, dan restoran halal.\u00a0 11. Dukungan masyarakat Niat baik pemerintah untuk mengembangkan industri Halal di Indonesia juga telah diterima dengan antusias oleh banyak 180 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","kalangan, akademisi, tokoh agama dan masyarakat umum, seperti didirikannya Halal Community, Center for Halal Research. studi Contoh Komunitas Peduli Halal Sumatera Barat dan UKM Halal Bogor.\u00a0 12.Capaian Industri Halal Indonesia Berikut beberapa Capaian Industri Halal Indonesia antara lain Laporan Status Ekonomi Islam Global 2022 Indonesia menempati urutan keempat dalam mengembangkan ekosistem ekonomi syariah yang kuat. B. Dalam hal makanan halal, Indonesia berada di urutan kedua. C Peringkat ke-6 di sektor keuangan Islam. D. Juara 3 Halal Fashion. e. Juara 9 Apotek Halal. F. Produsen produk halal terbesar di negara OKI, 2022. g. Peringkat 4 tujuan wisata Muslim terbaik di dunia menurut Global Muslim Travel Index (GMTI) 2021. Regulasi Industri Halal Indonesia Riset tentang industri Halal Indonesia saat ini menjadi perdebatan yang menarik dan diperlukan payung hukum untuk keseriusan kebijakan pemerintah untuk industri Halal, dan makanan, minuman dan sektor ekonomi lainnya. Selain regulasi hukum pengembangan industri halal, mereka juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Pemerintah merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk menjamin hak setiap orang, termasuk hak untuk memperoleh atau mengkonsumsi produk Halal, berdasarkan Pasal 29 (2) UU RI. Kemudian beberapa aspek tersebut menjadi acuan bagi pemerintah untuk membuat regulasi bagi industri halal.\u00a0 E. Kesimpulan Konsep nilai-nilai Islami yang merupakan aspek fundamental dari industri halal; Halal dan thoyyib tidak 181 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","hanya merujuk pada produk dan layanan, tetapi juga mewakili paradigma baru gaya hidup manusia.Tujuan pembangunan berkelanjutan dan industri halal memiliki filosofi pendidikan yang sama - terutama di bidang ekonomi, yaitu berjuang untuk menjadikan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama. kebutuhan hidup yang adil dengan memanfaatkan dan melestarikan potensi sumber daya alam dan manusia. Ide keduanya dapat digabungkan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagai platform dan industri halal sebagai paradigma global yang merangkum tiga dimensi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, yaitu. H. Dampak dan pengaruh ekonomi, sosial dan lingkungan. Sebagai bentuk adaptasi terhadap kemajuan zaman, industri halal kemudian memperbaharuinya menjadi suatu pendirian industri yang menerapkan teknologi ramah lingkungan berbasis teknologi Islami. Industri halal sebagai fenomena baru dalam perekonomian dunia sudah selayaknya dijadikan paradigma baru, khususnya dalam praktik produksi dan konsumsi dunia. Kendala yang masih tersisa antara lain peran pemerintah dan seluruh jaringannya yang belum terintegrasi, serta regulator yang belum matang. Hal ini harus segera diselesaikan agar Indonesia dapat produktif bukan sebagai konsumen tetapi sebagai produsen aktif dan menjadi pihak yang kredibel dalam melabuhkan ekonomi syariah khususnya industri halal di kancah global. Karena industri halal dikaitkan dengan tiga pilar SDGs, maka ini merupakan perjalanan yang akan semakin membawa kemajuan ekonomi syariah ke tata kelola yang tentunya membutuhkan kerjasama semua pihak, baik bisnis maupun pendidikan. Kelembagaan untuk mengimplementasikan sinergi timbal balik di 182 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","setiap elemen, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dengan 17 poin tujuan. Halal adalah cara hidup yang dipraktikkan dan ditujukan untuk kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua pihak, baik Muslim maupun non-Muslim, agar industri Halal tidak hanya tentang makanan dan minuman, tetapi juga tentang kesejahteraan masyarakat serta gaya hidup, sehingga menjadi roda roda perekonomian. umum. penggerak ekonomi\u00a0 F. Soal Diskusi 1. Jelaskan ruang lingkup Industi Halal ? 2. Apakah yang di maksud dengan Industri Halal bersifat universal ? 3. Sebutkan 3 pilar utama dalam SDG\u2019s ? 4. Jelaskan hubungan atau relevansi antara industry halal dengan SDG\u2019s pada pilar Ekonomi ? 5. Jelaskan hubungan atau relevansi antara industry halal dengan SDG\u2019s pada pilar Sosial ? 6. Jelaskan hubungan atau relevansi antara industry halal dengan SDG\u2019s pada pilar lingkungan ? 7. Jelaskan Supprt system dalam bidang Industri Halal 8. Jelaskan Potensi Industri Halal 183 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","BAB XI PARIWISATA HALAL 184 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari bab ini, diharapkan mahasiswa memiliki kompetensi berikut: 1. Memahami wisata berbasis nilai Islam yang sekaligus memberikan edukasi praktik prinsip-prinsip syariah dalam berbagai sendi kehidupan 2. Memahami pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar wisatawan muslim sesuai dengan aturan-aturan Islam 3. Memahami pemasaran, karena pemasaran wisata halal. A. Pengantar Sejalan dengan tren healing dikalangan gen-Z, pariwisata merupakan salah satu sektor yang amat diminati dewasa ini. Banyaknya minat pariwisata tentu saja akan sejalan dengan meningkatkan perekonomian warga disekitar lokasi wisata sekaligus sangat potensial dalam meningkatkan perekonomian suatu negara (Jaelani, 2017). Banyaknya keuntungan yang didapatkan dari pengembangan sektor pariwisata kemudian membuat setiap daerah atau bahkan dalam lingkup yang lebih luas yakni antar negara, berlomba untuk merumuskan strategi pengembangan pariwisata yang dapat menarik minat wisatawan dalam negeri maupun wisatawan internasional. Sejalan dengan hal itu, meningkatnya kesadaran halal pada kaum muslim yang mengakibatkan terjadinya tren gaya hidup halal di d unia Internasional. Dimulai pada awalnya adalah produk fashion, kemudian merambah kepada produk makanan, hingga 185 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","kemudian hal ini dinilai dapat menjadi sebuah peluang yang besar bagi sektor pariwisata. Hal ini sejalan dengan penelitian Reza(2020), wisata halal mulai berkembang karena kebutuhan gaya hidup masyarakat yang senang berwisata namun tetap menjaga aturan syariah seperti makanan dan minuman halal, serta penginapan berkonsep syariah. Indonesia sebagai yang berpenduduk mayoritas Muslim, turut membaca peluang ini sehingga pada sekitar tahun 2013 pemerintah Indonesia melalui Kementrian Pariwisata mulai melakukan campaign atas branding wisata halal yang disematkan pada beberapa desa di Pulau Lombok. Setelah berjalan lebih dari 10 tahun, masih terjadi inkonsistensi dalam masyarakat dalam penggunaan istilah yang merujuk pada sesuatu yang dimaksut dengan pariwisata halal. Masyarakat seringkali menyebut hal ini dengan istilah-istilah lain yang serupa, yakni pariwisata syariah, halal travel, Islamic tourism, ataupun halal lifestyle. Untuk itu, kita perlu mengkaji lebih dalam terkait dengan definisi dari pariwisata halal, karakteristik, perkembangan pariwisata halal di Indonesia, serta peluang dan tantangan yang dihadapi B. Definisi Pariwisata Halal Pariwisata merupakan sebuah kata yang terdiri dari gabungan dua suku kata Bahasa Sansekerta, yaitu kata pari dan kata wisata. Kata pertama yakni pari memiliki arti berulangkali atau berkeliling (A. Yoeti, 2008), sedangkan kata wisata merupakan sebuah perjalanan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan diri atau mempelajari keunikan dari wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu 186 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam","tertentu(Samsuduha, 2020). Sehingga, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pariwisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan baik oleh seseorang maupun berkelompok dengan tujuan mencari hiburan dengan sekedar berkeliling atau mengunjungi suatu destinasi wisata yang jauh dari tempat domisilinya dan dilakukan dalam waktu yang relatif singkat (Ramadhani, 2021). Sedangkan halal, adalah sebuah kata yang berasal dari bahasa arab \u202b\u062d\u0644\u0627\u0644\u202c\u200e, dimana kata tersebut memiliki makna diperbolehkan. Dalam arti lain, halal bisa diidentifikasikan sebagai suatu hal yang diperbolehkan menurut prinsip-prisip Islam. Dalam pengertian yang lebih luas, halal dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang dibolehkan bagi umat Islam yang mencakup pada semua aspek dalam kehidupannya. Contohnya adalah tingkah laku, ucapan, pakaian yang dikenakan, dan cara hidup (Zakaria & Thalib, 2010). Sehingga definisi pariwisata halal menurut Mohsin (2016) lebih kepada penyediaan produk dan layanan pariwisata yang memenuhi kebutuhan wisatawan Muslim. Termasuk didalamnya adalah penyediaan untuk fasilitas ibadah dan hal-hal lainnya yang sesuai dengan hukum Islam. Sejalan dengan pendapat tersebut di atas, M. Battour dan M. Nazari Ismail (2016) mendefinisikan pariwisata halal sebagai keseluruhan aspek yang mendukung sebuah parwisata yang diperbolehkan menurut ajaran Islam untuk digunakan oleh orang Muslim. Aspek yang dimaksud seperti hotel, restoran, tempat hiburan, maupun travel agent yang beroperasi sesuai dengan syariat Islam. 187 Pengantar Ekonomi dan Keuangan Islam"]
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360
- 361
- 362
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367
- 368
- 369
- 370
- 371
- 372
- 373
- 374
- 375
- 376
- 377
- 378
- 379
- 380
- 381
- 382
- 383
- 384
- 385
- 386
- 387
- 388
- 389
- 390
- 391
- 392
- 393
- 394
- 395
- 396
- 397
- 398
- 399
- 400
- 401
- 402
- 403
- 404
- 405
- 406
- 407
- 408
- 409
- 410
- 411
- 412
- 413
- 414
- 415
- 416
- 417
- 418
- 419
- 420
- 421
- 422
- 423
- 424
- 425
- 426
- 427
- 428
- 429
- 430
- 431
- 432
- 433
- 434
- 435
- 436
- 437
- 438
- 439
- 440
- 441
- 442
- 443
- 444
- 445
- 446
- 447
- 448
- 449
- 450
- 451
- 452
- 453
- 454
- 455
- 456
- 457
- 458
- 459
- 460
- 461
- 462
- 463