PENDISTRIBUSIAN SNACK DI RUANG PENYEDIAAN MAKANAN RSPAD GATOT SOEBROTO No.Dokumentasi No.Revisi Halaman GZ-39 19/II/2022 - 1 dari 2 SPO (STANDAR Tanggal Terbit Ditetapkan PROSEDUR 3 Februari 2022 Kepala RSPAD Gatot Soebroto, OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. PENGERTIAN Letnan Jenderal TNI TUJUAN Pendistribusian snack adalah serangkaian kegiatan penyaluran KEBIJAKAN makanan berupa kudapan / kue sebagai makanan selingan diantara waktu makan dengan 2 ( kali ) pemberian sesuai dengan jumlah PROSEDUR pasien, jenis makanan pasien yang dilayani (makanan biasa maupun makanan diet) 1. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mendistribusikan snack pasien ke ruang rawat inap. 2. Tersedianya snack pasien sesuai dengan diet pasien Pendistribusian Snack di Ruang Penyediaan Makanan dilaksanakan di RSPAD Gatot Soebroto sesuai dengan Kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep 132/XII/2020 Tanggal 21 Desember 2020 tentang Pelayanan dan Asuhan Pasien. 1. Petugas administrasi mendistribusikan snack sesuai dengan jumlah dan diet pasien . 2. Petugas administrasi melakukan serah terima dengan pramusaji ruangan sesuai dengan jumlah pasien dan diet pasien dari setiap ruang rawat inap. 3. Pendistribusian snack dilakukan pada jam : a. Snack pagi : 08.00 – 09.30 WIB b. Snack sore : 15.00 – 16.00 WIB 4. Petugas administrasi mebagi snack sesuai dengan : a. Untuk pasien dengan diet biasa atau diet lunak diberikan kue b. Untuk pasien dengan diet DM diberikan buah @ 100 gram atau pudding DM c. Untuk pasien dengan diet rendah protein diberikan kue yang berprotein rendah atau puding 5. Pramusaji memeriksa dan menghitung kembali snack sesuai dengan jumlah dan diet pasien
PENDISTRIBUSIAN SNACK DI RUANG PENYEDIAAN MAKANAN No.Dokumentasi No.Revisi Halaman GZ-39 19/II/2022 - 2 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO 1. Instalasi Rawat Inap RSPAD Gatot Soebroto Gatot 2. Instalasi Kesehatan lingkungan RSPAD Gatot Soebroto UNIT TERKAIT 3. Komisi Pencegah dan Pengendali Infeksi RSPAD Soebroto 4. Instalasi Gizi RSPAD Gatot Soebroto
PENDISTRIBUSIAN SNACK DI RUANG RAWAT INAP No.Dokumentasi No. Revisi Halaman GZ-39 20/II/2022 - 1 dari 1 RSPAD GATOT SOEBROTO Tanggal Terbit Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO (STANDAR 3 Februari 2022 PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. PENGERTIAN Letnan Jenderal TNI TUJUAN Pendistribusian snack adalah serangkaian kegiatan penyaluran KEBIJAKAN makanan berupa kudapan / kue sebagai makanan selingan diantara waktu makan dengan 2 ( dua ) kali pemberian. PROSEDUR 1. Sebagai acuan penerapan langkah- langkah untuk mendistribusi UNIT TERKAIT kan snack pasien ke ruang rawat inap. 2. Tersedianya snack pasien yang sesuai dengan diet pasien. Pendistribusian snack di Ruang Rawat Inap dilaksanakan di RSPAD Gatot Soebroto sesuai dengan Kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep 132/XII/2020 Tanggal 21 Desember 2020 tentang Pelayanan dan Asuhan Pasien. 1) Pramusaji mendistribusikan snack diruangan, sesuai dengan pembagian waktu yaitu snack pagi pukul 08.30 – 09.30 WIB dan snack sore pukul 15.30 – 16.00 WIB 2) Pramusaji sebelum mendistribusikan snack memakai APD dan mencuci 3) Pramusaji membuat teh manis di teko dan menuangkan ke gelas sesuai jumlah pasien, untuk pasien diabetes mellitus, minuman teh menggunakan gula pengganti. 4) Menutup gelas dengan menggunakan tutup gelas atau plastik wrapping. 5) Menata snack ke piring snack. 6) Pramusaji merapikan dan membersihkan meja pendistribusian. 7) Pramusaji setelah menata snack, mencuci tangan dan melepaskan APD sebelum mendistribusikan snack ke kamar pasien. 8) Membagikan snack ke pasien sesuai dietnya 1. Instalasi Rawat Inap RSPAD Gatot Soebroto 2. Instalasi Kesehatan lingkungan RSPAD Gatot Soebroto 3. Komisi Pencegah dan Pengendali Infeksi RSPAD Gatot Soebroto 4. Instalasi Gizi RSPAD Gatot Soebroto
PENDISTRIBUSIAN MAKANAN DI RUANG RAWAT INAP No.Dokumentasi No.Revisi Halaman GZ-39 21/II/2022 - 1 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO Tanggal Terbit Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO (STANDAR 3 Februari 2022 PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Pendistribusian makanan adalah serangkaian kegiatan penyaluran TUJUAN makanan sesuai dengan jumlah porsi dan jenisnya makanan pasien yang dilayani (makanan biasa maupun makanan diet). KEBIJAKAN 1. Sebagai acuan pendistribusian makanan di ruang rawat inap. PROSEDUR 2. Tersedianya makanan sesuai kebutuhan pasien yang berkualitas baik dan aman bagi pasien. Pendistribusian makanan di Ruang rawat Inap dilaksanakan di RSPAD Gatot Soebroto sesuai dengan Kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep 132/XII/2020 Tanggal 21 Desember 2020 tentang Pelayanan dan Asuhan Pasien. 1. Pramusaji membawa makanan yang sudah diporsikan dari dapur instalasi gizi ke ruang rawat inap. 2. Pramusaji mendistribusikan makanan ke pasien sesuai dengan etiket makanan 3. Pendistribusian makanan diruang rawat inap dilaksanakan pada jam : a. Makan pagi : 05.30 – 07.00 WIB b. Makan Siang : 12.00 – 13.30 WIB c. Makan Sore : 17.00 – 19.00 WiB 4. Pramusaji mengambil alat makan pasien yang telah selesai dimakan oleh pasien dan diletakkan di pantry ruangan
PENDISTRIBUSIAN MAKANAN DI RUANG RAWAT INAP No.Dokumentasi No.Revisi Halaman GZ-39 21/II/2022 - 2 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO 1. Instalasi Rawat Inap RSPAD Gatot Soebroto 2. Instalasi Kesehatan lingkungan RSPAD Gatot Soebroto UNIT TERKAIT 3. Komisi Pencegah dan Pengendali Infeksi RSPAD Gatot Soebroto 4. Instalasi Gizi RSPAD Gatot Soebroto
PENGGUNAAN PISAU DAPUR No.Dokumentasi No.Revisi Halaman GZ-39 22/II/2022 - 1 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO Tanggal Terbit Ditetapkan 3 Februari 2022 Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO (STANDAR dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. PROSEDUR Letnan Jenderal TNI OPERASIONAL) PENGERTIAN Penggunaan pisau dapur merupakan salah satu alat persiapan yang digunakan sebagai alat pemotong bahan makanan sesuai jenisnya TUJUAN KEBIJAKAN 1. Sebagai acuan penerapan langkah – langkah dalam penggunaan pisau sesuai jenis bahan makanan PROSEDUR 2. Tersedianya bahan makanan yang akan diolah Penggunaan pisau dapur dilaksanakan di RSPAD Gatot Soebroto sesuai dengan Kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep 132/XII/2020 Tanggal 21 Desember 2020 tentang Pelayanan dan Asuhan Pasien. 1. Petugas persiapan sebelum memakai pisau yang akan digunakan dicuci terlebih dahulu 2. Petugas persiapan menggunakan pisau sesuai jenis bahan makanan yang akan diolah, jenis pisau dibagi menjadi 5 macam sesuai jenis bahan makanannya : a. Hijau untuk pisau sayuran digunakan untuk memotong sayuran seperti bayam, wortel, labu siam, kangkung, kacang panjang dan lain – lain. b. Kuning untuk pisau lauk nabati digunakan untuk memotong lauk nabati seperti tempe dan tahu c. Merah untuk pisau daging digunakan untuk memotong dan mencincang daging sapi d. Putih untuk pisau ayam digunakan untuk memotong daging ayam e. Biru untuk pisau ikan untuk memotong ikan 3. Petugas persiapan setelah menggunakan pisau dicuci kembali sesuai prosedur pencucian alat, dan disimpan dtempat penyimpanan pisau
PENGGUNAAN PISAU DAPUR No.Dokumentasi No.Revisi Halaman GZ-39 22/II/2022 - 2 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO 1. Bidrendaladamatfasum RSPAD Gatot Soebroto 2. Instalasi Gudang Material RSPAD Gatot Soebroto UNIT TERKAIT 3. Instalasi Gizi RSPAD Gatot Soebroto
PENYIMPANAN BAHAN MAKANAN BASAH No.Dokumentasi No.Revisi Halaman GZ-39 23/II/2022 - 1 dari 1 RSPAD GATOT SOEBROTO Tanggal Terbit Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO (STANDAR 3 Februari 2022 PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN TUJUAN Penyimpanan bahan makanan basah adalah serangkaian kegiatan menata, menyimpan, memelihara keamanan bahan makanan basah ( KEBIJAKAN sayur, lauk hewani, lauk nabati ) baik kualitas maupun kuantitasnya. PROSEDUR 1. Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk penyimpanan bahan makanan basah. UNIT TERKAIT 2. Tersedianya bahan makanan basah dalam kondisi segar Penyimpanan bahan makanan basah dilaksanakan di RSPAD Gatot Soebroto sesuai dengan Kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep 132/XII/2020 Tanggal 21 Desember 2020 tentang Pelayanan dan Asuhan Pasien. 1. Petugas gudang menerima bahan makanan yang baru datang dan diberi label tanggal datang bahan makanan. 2. Petugas gudang menyimpan bahan makanan yang telah diterima disimpan di dalam chiller atau freezer. 3. Petugas gudang meletakkan bahan makanan sesuai dengan tempatnya atau sesuai label bahan makanannya. 4. Pengeluaran bahan makanan basah dengan menggunakan sistem FIFO (First in First out) 1. Instalasi Gudang Material RSPAD Gatot Soebroto 2. Instalasi Kesehatan lingkungan RSPAD Gatot Soebroto 3. Instalasi Sarana Prasarana RSPAD Gatot Soebroto 4. Instalasi Gizi RSPAD Gatot Soebroto
PENYIMPANAN BAHAN MAKANAN KERING No.Dokumentasi No.Revisi Halaman GZ-39 24/II/2022 - 1 dari 1 RSPAD GATOT SOEBROTO Tanggal Terbit Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO (STANDAR 3 Febuari 2022 PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Penyimpanan bahan makanan kering adalah serangkaian TUJUAN kegiatan menata, menyimpan, memelihara keamanan bahan makanan kering ( beras, tepung – tepungan, gula pasir dan lain – KEBIJAKAN lain ) baik kualitas maupun kuantitasnya. PROSEDUR 1. Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk penyimpanan bahan makanan kering yang disimpan agar UNIT TERKAIT terjamin kualitasnya. 2. Tersedianya bahan makanan kering yang terjamin kualitasnya. Penyimpanan bahan makanan kering dilaksanakan di RSPAD Gatot Soebroto sesuai dengan Kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep 132/XII/2020 Tanggal 21 Desember 2020 tentang Pelayanan dan Asuhan Pasien. 1. Petugas gudang menerima bahan makanan kering yang datang langsung dibawa ke gudang bahan makanan kering. 2. Petugas gudang memberi label tanggal datang dan kadaluwarsa pada bahan makanan kering 3. Petugas gudang menyusun bahan makanan kering sesuai tempatnya atau sesuai label bahan makanannya. 4. Petugas gudang menyusun berdasarkan tanggal kedatangan barang, yang baru datang diletakkan paling belakang 5. Petugas gudang mengeluarkan bahan makanan kering yang disimpan menggunakan sistem FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expaired First Out) 1. Instalasi Gudang Material RSPAD Gatot Soebroto 2. Bidrendaladamatfasum RSPAD Gatot Soebroto 3. Instalasi Gizi RSPAD Gatot Soebroto
PENYEDIAAN CONTOH PRODUK MAKANAN (RETAIN FOOD) No.Dokumentasi No.Revisi Halaman GZ-39 25/II/2022 - 1 dari 1 RSPAD GATOT SOEBROTO Tanggal Terbit Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO (STANDAR 3 Februari 2022 PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN TUJUAN Penyediaan contoh produk makanan (retain food )adalah suatu kegiatan menyiapkan contoh hidangan yang telah diolah sesuai KEBIJAKAN dengan menu yang telah ditetapkan, dan disimpan selama 3 hari PROSEDUR 1. Sebagai acuan dalam penerapan langkah – langkah dalam penyediaan contoh produk makanan UNIT TERKAIT 2. Tersedianya contoh makanan yang disimpan, apabila terjadi keracunan makanan Penyediaan contoh produk makanan dilaksanakan di RSPAD Gatot Soebroto sesuai dengan Kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep 132/XII/2020 Tanggal 21 Desember 2020 tentang Pelayanan dan Asuhan Pasien. 1. Quality Control mengambil contoh produk makanan 50 gram untuk produk makanan lauk hewani, lauk nabati, buah, nasi, bubur,dan sayur 2. Quality Control memasukkan contoh produk makanan ke dalam plastik kemudian ditutup rapat. 3. Quality Control memberi label pada sampel makanan yang terdiri dari nama masakan, tanggal dan jam selesai pemasakan. 4. Quality Control menyimpan contoh produk makanan didalam lemari pendingin (Freezer) dengan suhu -10°C sampai dengan -4°C selama 3 (tiga) hari. 5. Quality Control mengeluarkan contoh produk makanan dari freezer setelah 3 (tiga) hari dan pastikan tidak terjadi keluhan dari pasien, kemudian contoh produk makanan dibuang. 6. Lakukan setiap hari dan setiap kali proses pemasakan 1. Instalasi Kesehatan lingkungan RSPAD Gatot Soebroto 2. Komisi Pencegah dan Pengendali Infeksi RSPAD Gatot Soebroto
PENYIMPANAN NUTRISI ENTERAL No .Dokumentasi No.Revisi Halaman GZ-39 26/II/2022 - 1 dari 1 RSPAD GATOT SOEBROTO Tanggal Terbit Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO (STANDAR 3 Februari 2022 PROSEDUR OPERASIONAL dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. PENGERTIAN Letnan Jenderal TNI TUJUAN Penyimpanan nutrisi enteral adalah suatu kegiatan menata, menyimpan, memelihara keamanan nutrisi enteral. KEBIJAKAN 1. Sebagai acuan dalam penerapan langkah – langkah dalam PROSEDUR penyimpanan nutrisi enteral. UNIT TERKAIT 2. Tersedianya nutrisi enteral siap pakai sesuai dengan kebutuhan dan keamanan produk nutrisi enteral. Penyimpanan Nutrisi Enteral Baru dilaksanakan di RSPAD Gatot Soebroto sesuai dengan Kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep 132/XII/2020 Tanggal 21 Desember 2020 tentang Pelayanan dan Asuhan Pasien. 1. Petugas gudang memeriksa terlebih dahulu kemasan dan tanggal kadaluarsa 2. Petugas gudang memberi label pada kemasan makanan enteral tanggal datang dan tanggal kadaluarsa 3. Petugas gudang menyimpan semua nutrisi enteral disimpan di tempat khusus sesuai rekomendasi pabrik yaitu dengan suhu tertentu, tertutup rapat dan tidak berlubang. 4. Petugas gudang mengeluarkan makanan enteral menggunakan sistem FIFO (First in First Out) dan FEFO ( First expaired date First Out ) 1. Instalasi Rawat Inap RSPAD Gatot Soebroto 2. Instalasi Kesehatan lingkungan RSPAD Gatot Soebroto 3. Komisi Pencegah dan Pengendali Infeksi RSPAD Gatot Soebroto 4. Instalasi Gizi RSPAD Gatot Soebroto
PENYEDIAAN MAKANAN PASIEN BATAL OPERASI No.Dokumentasi No.Revisi Halaman GZ-39 27/II/2022 - 1 dari 1 RSPAD GATOT SOEBROTO Tanggal Terbit Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO (STANDAR 3 Februari 2022 PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN TUJUAN Penyediaan makanan pasien batal operasi adalah serangkaian kegiatan penyediaan makanan untuk pasien yang tidak mendapatkan KEBIJAKAN makanan karena puasa untuk persiapan operasi tetapi karena sesuatu hal rencana operasi dibatalkan atau ditunda. PROSEDUR 1. Sebagai acuan penerapan langkah – langkah penyediaan pasien UNIT TERKAIT batal operasi 2. Tersedianya makanan untuk pasien batal operasi Penyediaan makanan pasien batal operasi dilaksanakan di RSPAD Gatot Soebroto sesuai dengan Kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep 132/XII/2020 Tanggal 21 Desember 2020 tentang Pelayanan dan Asuhan Pasien. 1. DPJP ( Dokter Penanggungjawab Pelayanan )/ tim memutuskan tindakan operasi dibatalkan karena pertimbangan sesuatu hal kemudian berkoordinasi dengan perawat dan nutrisionis. 2. Nutrisionis/perawat melakukan asesmen ulang kepada pasien. 3. Nutrisionis/perawat berkoordinasi dengan penyediaan makanan Instalasi Gizi bahwa ada pasien batal operasi, 4. Nutrisionis/perawat memberitahukan kepada petugas pramusaji untuk mengambil makanan di penyediaan makanan Instalasi Gizi. 5. Petugas penyediaan makanan Instalasi Gizi menyediakan makanan sesuai dengan diet pasien, apabila diluar waktu makan digantikan dengan roti tawar 4 lembar, selai dan telur rebus. 6. Pramusaji mendistribusikan kepada pasien yang batal operasi. 1. Instalasi Rawat Inap RSPAD Gatot Soebroto 2. Instalasi Gizi RSPAD Gatot Soebroto
PENCUCIAN PERALATAN PENGOLAHAN MAKANAN No.Dokumentasi No.Revisi Halaman GZ-39 28/II/2022 1 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO Tanggal Terbit Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO (STANDAR 3 Februari 2022 PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. PENGERTIAN Letnan Jenderal TNI TUJUAN Pencucian peralatan pengolahan makanan adalah serangkaian kegiatan untuk membebaskan peralatan pengolahan makanan KEBIJAKAN dari kotoran – kotoran, sisa makanan, lemak / minyak,. PROSEDUR 1. Sebagai acuan penerapan langkah – langkah dalam pencucian peralatan pengolahan makanan 2. Tersedianya peralatan pengolahan makanan yang bersih dan aman dan terwujudnya perilaku kerja yang sehat dan benar dalam penanganan pencucian peralatan pengolahan makanan Pencucian peralatan pengolahan makanan dilaksanakan di RSPAD Gatot Soebroto sesuai dengan Kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep 132/XII/2020 Tanggal 21 Desember 2020 tentang Pelayanan dan Asuhan Pasien. 1. Tenaga pengolah menempatkan peralatan pengolahan makanan yang kotor di tempat khusus pencucian peralatan. 2. Tenaga pengolah membersihkan peralatan pengolahan makanan dari sisa – sisa makanan. 3. Tenaga pengolah menyiram peralatan pengolahan makanan dengan air hangat untuk melarutkan lemak yang menempel. 4. Tenaga pengolah mencuci peralatan pengolahan makanan dengan sabun cair. 5. Tenaga pengolah membilas peralatan pengolahan makanan yang sudah dicuci dengan air bersih. 6. Tenaga pengolah membilas kembali peralatan pengolahan makanan yang sudah bersih dengan air panas. 7. Tenaga pengolah menyimpan peralatan pengolahan makanan yang telah bersih di lemari penyimpanan peralatan pengolahan makanan dengan meletakkan peralatan menghadap kebawah. 8. Tenaga pengolah membersihkan area kerja setelah selesai bekerja.
PENCUCIAN PERALATAN PENGOLAHAN MAKANAN RSPAD GATOT SOEBROTO No.Dokumentasi No.Revisi Halaman GZ-39 28/II/2022 - 2 dari 2 UNIT TERKAIT 1. Instalasi Kesehatan lingkungan RSPAD Gatot Soebroto 2. Komisi Pencegah dan Pengendali Infeksi RSPAD Gatot Soebroto 3. Instalasi Gizi RSPAD Gatot Soebroto
PEMBUATAN FORMULA ENTERAL RUMAH SAKIT No .Dokumentasi No.Revisi Halaman GZ-39 29/II/2022 - 1 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO Tanggal Terbit Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO (STANDAR 4 Februari 2022 PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Pembuatan formula enteral adalah serangkaian kegiatan TUJUAN pemasakan makanan khusus enteral mulai dari tahap persiapan, tahap pengolahan, sampai dengan tahap pendistribusian. KEBIJAKAN 1. Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk pembuatan enteral formula rumah sakit. 2. Tersedianya formula enteral rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan pasien. Pembuatan formula enteral rumah sakit dilaksanakan di RSPAD Gatot Soebroto sesuai dengan Kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep 132/XII/2020 Tanggal 21 Desember 2020 tentang Pelayanan dan Asuhan Pasien. 1. Petugas sonde menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai prosedur. 2. Petugas sonde mencuci tangan sebelum masuk area dapur susu. 3. Petugas sonde mengecek bahan makanan formula enteral rumah sakit yang akan digunakan. 4. Petugas sonde menimbang bahan makanan berdasarkan permintaan formula enteral rumah sakit dari ruang rawat inap 5. Petugas sonde memasak bahan makanan enteral sesuai dengan standar pembuatan makanan enteral. 6. Petugas sonde menempatkan formula enteral kedalam wadah, dan disimpan sementara di trolly pemanas 7. Petugas sonde mendistribusikan makanan formula enteral keruang rawat inap sesuai permintaan dari ruang rawat inap
PEMBUATAN FORMULA ENTERAL RUMAH SAKIT No .Dokumentasi No.Revisi Halaman GZ-39 29/II/2022 - 2 dari 2 MARKAS BESAR TNI ANGKATAN DARAT 8. Petugas sonde membersihkan area kerja setelah selesai RSPAD GATOT SOEBROTO kegiatan pengolahan dan pendistribusian formula enteral rumah sakit. PROSEDUR 9. Petugas sonde melepas Alat Pelindung Diri (APD) dan menyimpan di tempat yang telah ditentukan UNIT TERKAIT 1. Instalasi Rawat Inap RSPAD Gatot Soebroto 2. Instalasi Gudang Material RSPAD Gatot Soebroto 3. Komisi Pencegah dan Pengendali Infeksi RSPAD Gatot Soebroto 4. Instalasi Gizi RSPAD Gatot Soebroto
PERMINTAAN MAKANAN PASIEN PINDAH RUANG PERAWATAN No.Dokumentasi No.Revisi Halaman GZ-39 30/II/2022 - 1 dari 1 RSPAD GATOT SOEBROTO Tanggal Terbit Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO (STANDAR 4 Februari 2022 PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. PENGERTIAN Letnan Jenderal TNI TUJUAN Permintaan makanan pasien pindah ruangan adalah serangkaian kegiatan penyediaan makanan bagi pasien yang pindah ruang KEBIJAKAN perawatan PROSEDUR 1. Sebagai acuan penerapan langkah – langkah dalam permintaan makan pasien pindah ruang perawatan. UNIT TERKAIT 2. Tersedianya makanan untuk pasien yang pindah ruang perawatan sesuai dengan dietnya Permintaan makanan pasien pindah ruangan dilaksanakan di RSPAD Gatot Soebroto sesuai dengan Kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep 132/XII/2020 Tanggal 21 Desember 2020 tentang Pelayanan dan Asuhan Pasien. 1. DPJP ( Dokter Penanggungjawab Pelayanan ) menentukan pasien pindah ruang perawatan. 2. Perawat memberitahukan nutrisionis atau pramusaji tentang perpindahan ruang rawat pasien. 3. Nutrisionis atau pramusaji mengkoordinasikan ke dapur penyediaan makanan tentang pasien pindah ruang rawat 4. Petugas penyediaan makanan memindahkan makanan pasien yang pindah ruang rawat. 5. Petugas pramusaji mengambil makanan pasien diruang produksi. 6. Petugas pramusaji mendistribusikan makanan ke pasien. 7. Pramusaji mengambil makanan ke ruang perawatan sebelumnya, apabila makanan telah dibawa keruang rawat inap 1. Instalasi Rawat Inap RSPAD Gatot Soebroto 2. Instalasi Gizi RSPAD Gatot Soebroto
PENCUCIAN PERALATAN MAKAN DI RUANG RAWAT INAP RSPAD GATOT SOEBROTO No.Dokumentasi No.Revisi Halaman GZ-39 31/II/2022 - 1 dari 2 SPO (STANDAR Tanggal Terbit Ditetapkan PROSEDUR Kepala RSPAD Gatot Soebroto, OPERASIONAL) PENGERTIAN 4 Februari 2022 dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI TUJUAN Pencucian peralatan makan adalah serangkaian kegiatan untuk KEBIJAKAN membersihkan kotoran dari sisa makanan. PROSEDUR 1. Sebagai acuan penerapan langkah langkah untuk pencucian peralatan makan di ruang rawat inap. 2. Tersedianya peralatan makan yang bersih dan aman bagi pasien,menurunkan kejadian resiko penularan penyakit atau gangguan kesehatan melalui peralatan makan Pencucian peralatan makan di ruang rawat inap dilaksanakan di RSPAD Gatot Soebroto sesuai dengan Kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep 132/XII/2020 Tanggal 21 Desember 2020 tentang Pelayanan dan Asuhan Pasien. 1. Pramusaji menggunakan celemek plastik. 2. Pramusaji membuang sisa makanan / kotoran yang menempel di peralatan makan ke tempat sampah. 3. Pramusaji menyiram peralatan makan dengan air mengalir 4. Pramusaji menyuci peralatan makan dengan menggunakan sabun cair yang mengandung sodium aluminosilicate, anionic surfactants. 5. Pramusaji membilas peralatan makan yang sudah diberi sabun cair dengan air bersih. 6. Pramusaji menggunakan sarung tangan karet 7. Pramusaji membilas kembali peralatan makan yang sudah bersih dengan air hangat (40◦C – 60C ) yang mengalir.
PENCUCIAN PERALATAN MAKAN DI RUANG RAWAT INAP MARKAS BESAR TNI ANGKATAN DARAT No.Dokumentasi No.Revisi Halaman RSPAD GATOT SOEBROTO GZ-39 31/II/2022 - 2 dari 2 PROSEDUR 8. Pramusaji meniriskan dan menyimpan peralatan makan ditempat yang telah ditentukan 9. Pramusaji melepas celemek plastik, dan sarung tangan, kemudian simpan pada tempatnya UNIT TERKAIT 1. Instalasi Rawat Inap RSPAD Gatot Soebroto 2. Instalasi Kesehatan lingkungan RSPAD Gatot Soebroto 3. Komisi Pencegah dan Pengendali Infeksi RSPAD Gatot Soebroto 4. Instalasi Gizi RSPAD Gatot Soebroto
PEMBERSIHAN RUANG PENGOLAHAN MAKANAN No.Dokumentasi No.Revisi Halaman GZ-39 32/II/2022 - 1 dari 1 RSPAD GATOT SOEBROTO Tanggal Terbit Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO (STANDAR 4 Februari 2022 PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Pembersihan ruang pengolahan makanan adalah suatu TUJUAN rangkaian kegiatan pembersihan ruang pengolahan makanan dari sisa – sisa bahan makanan dari kegiatan pengolahan makanan KEBIJAKAN 1. Sebagai acuan penerapan langkah – langkah dalam PROSEDUR pembersihan ruang pengolahan makanan UNIT TERKAIT 2. Tersedianya ruang pengolahan makanan yang selalu terjaga kebersihannya. Pembersihan ruang pengolahan penyediaan makanan dilaksanakan di RSPAD Gatot Soebroto sesuai dengan Kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep 132/XII/2020 Tanggal 21 Desember 2020 tentang Pelayanan dan Asuhan Pasien. 1. Petugas pengolah membersihkan permukaan meja tempat pengolahan makanan, dari sisa – sisa makanan dengan menggunakan kain lap, detergen dan air bersih. 2. Petugas pengolah membersihkan kompor dari sisa – sisa makanan dan percikan lemak. 3. Petugas pengolah membersihkan lantai dan dinding ruang pengolahan. 1. Instalasi Gudang Material RSPAD Gatot Soebroto 2. Instalasi Kesehatan lingkungan RSPAD Gatot Soebroto 3. Komisi Pencegah dan Pengendali Infeksi RSPAD Gatot Soebroto 4. Instalasi Gizi RSPAD Gatot Soebroto
PERBAIKAN DAN PERAWATAN ALAT DI RUANG PRODUKSI No.Dokumentasi No.Revisi Halaman GZ-39 33/II/2022 - 1 dari 1 RSPAD GATOT SOEBROTO Tanggal Terbit Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO (STANDAR 4 Februari 2022 PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN TUJUAN Perbaikan alat di ruang produksi adalah usaha untuk mengembalikan kondisi dan fungsi dari alat yang rusak akibat KEBIJAKAN pemakaian alat tersebut pada kondisi semula. Perawatan alat di ruang produksi adalah usaha yang dilakukan agar PROSEDUR alat yang dipakai tidak mengalami kerusakan atau tidak cepat rusak UNIT TERKAIT 1. Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk perbaikan dan perawatan alat di ruang produksi 2. Tersedianya alat di ruang produksi yang dapat digunakan dan tidak mengalami kerusakan Perbaikan dan perawatan alat di ruang produksi yang dilaksanakan di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan Kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor : 132/XII/2020 Tanggal 21 Desember 2020 tentang Standar Pelayanan dan Asuhan Pasien ( PAP ). 1. Perbaikan alat di ruang produksi : a) Petugas pengolah melaporkan kepada penanggung jawab alat bila alat yang dipakai mengalami kerusakan. b) Penanggung jawab alat melaporkan ke Instalasi Sarpras tentang alat yang rusak. c) Penanggung jawab alat membuat nota dinas apabila ada alt yang harus diganti d) Penanggung jawab alat mencatat di buku pelaporan kerusakan alat yang berisi tanggal, jam, alat yang rusak, yang menerima laporan, dan tindak lanjut. 2. Perawatan alat di ruang produksi: a. Petugas pengolah membersihkan alat yang telah selesai digunakan. b. Petugas pengolah mengeringkan alat yang telah dicuci 1. Instalasi Gudang Material RSPAD Gatot Soebroto 2. Instalasi Kesehatan lingkungan RSPAD Gatot Soebroto 3. Instalasi Sarana Prasarana RSPAD Gatot Soebroto 4. Instal Gizi RSPAD Gatot Soebroto
PENANGGULANGAN KERUSAKAN FREEZER DAN CHILLER No.Dokumentasi No.Revisi Halaman GZ-39 34/II/2022 - 1 dari 1 RSPAD GATOT SOEBROTO Tanggal Terbit Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO (STANDAR 4 Februari 2022 PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. PENGERTIAN Letnan Jenderal TNI TUJUAN Penanggulangan kerusakan freezer dan chiller adalah suatu KEBIJAKAN metode untuk menanggulangi jika terjadi kerusakan pada freezer dan chiller pada saat proses penyimpanan bahan makanan PROSEDUR berlangsung. UNIT TERKAIT 1. Sebagai acuan penerapan langkah – langkah dalam penanggulangan kerusakan freezer dan chiller. 2. Tersedianya freezer dan chiller dalam kondisi baik Penanggulangan kerusakan freezer dan chiller baru dilaksanakan di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan Kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor : 132/XII/2020 Tanggal 21 Desember 2020 tentang Standar Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP). 1. Quality Control melakukan pengecekan suhu chiller dan freezer,setiap hari 2. Quality Control melihat suhu yang tertera di freezer dan chiller tidak sesuai dengan standar, agar mengatur ulang suhu pada chiller dan freezer. 3. Quality Control mengatur suhu freezer dan chiller ke posisi suhu sesuai standar, Jika tidak berhasil lakukan koordinasi melalui telepon ke Instalasi Sarpras 4. Quality Control memindahkan bahan makanan selama proses perbaikan berlangsung ke freezer dan chiller cadangan yang telah disediakan. 5. Quality Control mencatat waktu koordinasi, kedatangan petugas, dan kapan alat bisa digunakan. 6. Quality Control mencek suhu freezer dan chiller cadangan sebelum digunakan. 7. Quality Control membuat laporan jika terjadi kerusakan freezer dan chiller. 1. Instalasi Sarana Prasarana RSPAD Gatot Soebroto 2. Instalasi Gizi RSPAD Gatot Soebroto
HYGIENE DAN SANITASI PADA PENGOLAHAN MAKANAN No.Dokumentasi No.Revisi Halaman GZ-39 35/II/2022 - 1 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO Tanggal Terbit Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO (STANDAR 4 Februari 202 PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Hygiene dan sanitasi pada pengolahan makanan adalah usaha TUJUAN pencegahan penyakit yang menitik beratkan pada kesehatan individu dan kesehatan lingkungan pada pengolahan makanan KEBIJAKAN 1. Sebagai acuan penerapan langkah – langkah dalam hygiene dan sanitasi pada pengolahan makanan 2. Tersedianya tempat pengolahan yang bersih dan terwujudnya perilaku kerja yang sehat dan benar dalam penanganan pencucian peralatan pengolahan makanan Hygiene dan sanitasi pada pengolahan makanan baru dilaksanakan di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan Kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor : 132/XII/2020 Tanggal 21 Desember 2020 tentang Standar Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP). 1. Instalasi Gizi menyediakan tempat pengolahan makanan ( sanitasi dapur ) dengan syarat – syarat : a. Air yang dipakai memenuhi syarat kesehatan b. Pembuangan limbah tertutup dan mengalir c. Tersedia tempat pembuangan sampah yang tertutup d. Bebas serangga dan tikus e. Penerangan cukup ( minimal 200 lux ) f. Ventilasi cukup g. Asap keluar dengan cepat ( ada cerobong asap )
HYGIENE DAN SANITASI PADA PENGOLAHAN MAKANAN RSPAD GATOT SOEBROTO No.Dokumentasi No.Revisi Halaman GZ-39 35/II/2022 - 2 dari 2 PROSEDUR 2. Tenaga pengolah ( food handler ) harus memperhatikan hal – UNIT TERKAIT hal sebagai berikut : a. Cuci tangan dengan 6 langkah sebelum memulai bekerja b. Kuku harus pendek dan bersih c. Tidak memakai cincin, jam tangan, anting dan gelang tangan d. Memakai APD dengan lengkap ( celemek, penutup kepala, masker, handglove ) e. Hindari batuk dan bersin di depan makanan f. Tidak berbicara pada saat mengolah makanan g. Menggunakan alat untuk mengambil makanan seperti sendok sayur, jepitan makanan, centong dan lain - lain 1. Instalasi Kesehatan lingkungan RSPAD Gatot Soebroto 2. Komisi Pencegah dan Pengendali Infeksi RSPAD Gatot Soebroto 3. Instalasi Gizi RSPAD Gatot Soebroto
HYGIENE DAN SANITASI PENDISTRIBUSIAN MAKANAN DI RUANG RAWAT INAP No.Dokumentasi No.Revisi Halaman GZ-39 36/II/2022 - 1 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO Tanggal Terbit Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO (STANDAR 4 Februari 2022 dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. PROSEDUR Letnan Jenderal TNI OPERASIONAL) Hygiene dan sanitasi pendistribusian makanan adalah usaha PENGERTIAN pencegahan penyakit yang menitik beratkan pada kesehatan individu dan kesehatan lingkungan pada pendistribusian makanan TUJUAN di ruang rawat inap KEBIJAKAN 1. Sebagai acuan penerapan langkah – langkah dalam hygiene dan sanitasi pendistribusian makanan di ruang rawat inap PROSEDUR 2. Terwujudnya perilaku kerja yang sehat dan benar dalam penanganan pendistribusian makanan Hygiene dan sanitasi pendistribusian makanan dilaksanakan di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan Kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor : 132/XII/2020 Tanggal 21 Desember 2020 tentang Standar Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP). 1. Tempat pendistribusian( sanitasi dapur ) a. Air memenuhi syarat untuk pencucian alat tidak terkontaminasi b. Pembuangan air kotor memenuhi syarat c. Tersedia tempat pembuangan sampah yang tertutup d. Bebas serangga dan tikus e. Penerangan cukup ( minimal 200 lux ) f. Pembersihan dapur ruangan setiap hari ( setiap pergantian dinas )
HYGIENE DAN SANITASI PENDISTRIBUSIAN MAKANAN DI RUANG RAWAT INAP No.Dokumentasi No.Revisi Halaman GZ-39 36/II/2022 - 2 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO 2. Pramusaji a. Cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah PROSEDUR bekerja,setiap keluar dari WC,sesudah menjamah bahan UNIT TERKAIT atau alat yang kotor b. Alihkan muka dari makanan dan alat – alat makan dan minuman bila batuk atau bersin c. Memakai APD ( tutup kepala, celemek,handgloves dan masker ) d. Tidak menjamah makanan yang sudah masak, pergunakan sendok, garpu atau alat lainnya. 3. Pramusaji menjaga sanitasi peralatan di dapur ruangan rawat inap a. Menjaga kebersihan alat – alat makan dengan mencuci alat – alat makan dengan sabun cuci piring dan dikeringkan kemudian di simpan pada rak tertutup b. Trolli makanan dibersihkan setiap hari selesai digunakan Rak piring, meja pendistribusian, box wrapping harus dalam keadaan bersih. 1. Instalasi Rawat Inap RSPAD Gatot Soebroto 2. Instalasi Kesehatan lingkungan RSPAD Gatot Soebroto 3. Komisi Pencegah dan Pengendali Infeksi RSPAD Gatot Soebroto 4. Instalasi Gizi RSPAD Gatot Soebroto
QUALITY CONTROL No.Dokumentasi No.Revisi Halaman GZ-39 37/II/2022 - 1 dari 1 RSPAD GATOT SOEBROTO Tanggal Terbit Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO (STANDAR 4 Februari 2022 PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. PENGERTIAN Letnan Jenderal TNI TUJUAN Quality Control adalah pengawasan bahan makanan mulai dari tahap persiapan sampai makanan didistribusikan KEBIJAKAN 1. Sebagai acuan penerapan langkah - langkah dalam PROSEDUR melaksanakan tugas quality control 2. Tersedianya makanan yang dihasilkan aman dan sesuai dengan standar rumah sakit. 3. Agar makanan yang dihasilkan aman dan sesuai dengan standar Quality Control dilaksanakan di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan Kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor : 132/XII/2020 Tanggal 21 Desember 2020 tentang Standar Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP). 1. Quality Control memeriksa bahan makanan yang datang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. 2. Quality Control mengecek bahan makanan yang akan disimpan yaitu etiket, tanggal datang dan tanggal kadaluarsa. 3. Quality Control mengecek suhu penyimpanan bahan makanan di chiller, frezer dan suhu ruangan bahan makanan 4. Quality Control mengecek makanan yang telah selesai diolah diuji secara organoleptik meliputi rasa, warna, tekstur, dan tingkat kematangan. 5. Quality Control mengawasi proses distribusi makanan secara sentralisasi. 6. Quality Control membuat laporan.
QUALITY CONTROL No.Dokumentasi No.Revisi Halaman GZ-39 37/II/2022 - 1 dari 1 RSPAD GATOT SOEBROTO 1. Instalasi Kesehatan lingkungan RSPAD Gatot Soebroto 2. Komisi Pencegah dan Pengendali Infeksi RSPAD Gatot UNIT TERKAIT Soebroto 3. Instalasi Gudang Material RSPAD Gatot Soebroto 4. Instalasi Gizi RSPAD Gatot Soebroto
MAKANAN DISIAPKAN DENGAN CARA MENGURANGI RESIKO KONTAMINASI DAN PEMBUSUKAN RSPAD GATOT SOEBROTO No.Dokumentasi No.Revisi Halaman GZ-39 38/II/2022 - 1 dari 2 SPO (STANDAR Tanggal Terbit Ditetapkan PROSEDUR Kepala RSPAD Gatot Soebroto, OPERASIONAL) PENGERTIAN 4 Februari 2022 dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI TUJUAN Makanan disiapkan dengan cara mengurangi resiko kontaminasi KEBIJAKAN dan pembusukan adalah serangkaian kegiatan dalam menyiapkan bahan makanan menjadi makanan yang bebas dari resiko PROSEDUR kontaminasi dan pembusukan. 1. Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk menyiapkan makanan untuk mengurangi resiko kontaminasi dan pembusukan. 2. Tersedianya makanan yang bebas dari resiko kontaminasi dan pembusukan Makanan disiapkan dengan cara mengurangi resiko kontaminasi dan pembusukan dilaksanakan di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan Kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor : 132/XII/2020 Tanggal 21 Desember 2020 tentang Standar Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP). 1. Petugas penerimaan bahan makanan menerima bahan makanan sesuai dengan spesifikasi bahan makanan 2. Petugas pengolah memakai alat pelindung diri ( APD ) dan mencuci tangan sebelum bekerja 3. Petugas pengolah membersihkan dan mencuci bahan makanan yang akan diolah 4. Petugas pengolah memasak bahan makanan sampai matang 5. Petugas pengolah menyimpan sementara makanan yang telah diolah di tempat penyimpanan yang sesuai dengan suhu penyimpanan ( 600C – 800C ) 6. Petugas distribusi memakai alat pelindung diri ( APD ) saat mendistribusikan makanan 7. Petugas distribusi memporsikan makanan menggunakan alat porsi untuk masing – masing jenis menu makana
MAKANAN DISIAPKAN DENGAN CARA MENGURANGI RESIKO KONTAMINASI DAN PEMBUSUKAN No.Dokumentasi No.Revisi Halaman GZ-39 38/II/2022 - 2 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO 1. Bidrendaladaalkes RSPAD Gatot Soebroto Gatot 2. Instalasi Gudang Material RSPAD Gatot Soebroto UNIT TERKAIT 3. Instalasi Kesehatan lingkungan RSPAD Gatot Soebroto 4. Komisi Pencegah dan Pengendali Infeksi RSPAD Soebroto 5. Instalasi Gizi RSPAD Gatot Soebroto
Search
Read the Text Version
- 1 - 30
Pages: