44. Patok Duga MIT sebagai patokan? Pedoman Pengajaran dan Pembelajaran MIT (MIT Sloan Teaching & Learning Technologies) adalah contoh yang luar biasa yang dapat ditiru. Pedagogi progresif melayani universitas yang mewujudkan kerjasama intelektual dengan bisnis dan pemerintah serta masyarakat sipil dalam konteks otonomi yang dipahami sebagai otonomi untuk melakukan sesuatu daripada otonomi hanya dipahami sebagai otonomi dari ikatan-ikatan tertentu. Patokan MIT dan praktik terbaik lainnya perlu disesuaikan dalam situasi budaya lokal. Contoh kebijakan otonomi diambil dari negara tetangga Malaysia. Putra Business School (PBS), sebelumnya dikenal sebagai the Graduate School of Management, adalah sebuah sekolah bisnis dengan otonomi penuh sebagai entitas swasta dalam universitas negeri Universiti Putra Malaysia (UPM) yang didirikan pada 12 Oktober 2012. PBS dan UPM adalah entitas pendidikan pertama di Malaysia yang diakreditasi oleh AACSB pada tahun 2012. PBS menerima akreditasi ulang dari AACSB pada tahun 2018. Ketika ditanya wartawan tentang perbedaan antara tata Kelola baru dan sebelumnya (15/10/2012), Menteri Pendidikan Tinggi, Dato' Seri Nordin menjelaskan, \"Menjadi otonom adalah dasar untuk keunggulan. Kementerian memberikan status antonom kepada lembaga publik untuk memastikan universitas juga siap memberikan penghargaan yang sama kepada institusi di bawah mereka seperti Pusat Keunggulan, Sekolah Bisnis, dll.\" Kementerian Pengembangan SDM di India memberikan otonomi penuh untuk universitas inovasi sebagai pusat keunggulan mirip Harvard dan Oxford. Otonomi sangat penting untuk mencapai keunggulan karena menawarkan ruang lingkup yang lebih besar untuk kreativitas dan inovasi. Universitas inovasi fokus pada penelitian dan pengembangan serta kolaborasi industri-akademisi. Universitas-universitas ini sebagai entitas otonom, tanpa \"peraturan dari luar\". Universitas inovasi membingkai aturan mereka sendiri tentang akademik dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk posisi dosen, dan dapat memutuskan biaya, kurikulum, dan aturan mereka sendiri untuk penunjukan dosen. 44
45. Manifesto Otonomi Manifesto otonomi adalah pernyataan sikap yang diumumkan tentang maksud, motif, atau pandangan tentang otonomi di PT. Mutu manifesto harus ditakar pada sejauh mana kemampuan pernyataan itu memberikan visi yang membimbing dunia kampus untuk mendapatkan harapan. Otonomi pendidikan bagi PT merupakan kewenangan dan kemampuan PT untuk menjalankan kegiatan mandiri di bidang akademik maupun non-akademik agar mutu pendidikan di Indonesia semakin meningkat sehingga dapat bersaing secara global. Otonomi tidak berarti komersialisasi pendidikan tetapi kemampuan kemandirian untuk melaksanakan tugas dan kewajiban secara mandiri. Prinsip pertama otonomi bagi PT bersifat kodrati karena kebebasan akademik dan administrasi hanya didapatkan dalam PT yang memiliki otonomi. Dosen membutuhkan kebebasan akademik untuk dapat berkarya dan berinovasi, agar dapat luasnya seluas-luasnya menyumbangkan dirinya kepada kemajuan ilmu, berkontribusi kepada kemanusiaan, sekaligus menegakkan martabat bangsa dalam pergaulan masyarakat dunia. Prinsip kedua adalah otonomi PT tidak terkonsentrasi memusat tetapi menyebar ke unit kerja. Pimpinan melakukan desentralisasi untuk membagi kewenangan ke unit kerja. PT Pusat tetap mengarahkan dan memantau. Pusat lebih mengedepankan koordinasi daripada perintah. Bentuk penerapan mengenai sistem desentralisasi itu adalah otonomi F/S berupa hak, wewenang, dan kewajiban F/S secara mandiri untuk mengatur dan mengurus tanggung jawabnya baik dari kebijakan, perencanaan, dan pendanaan demi kepentingan masyarakat. Sistem desentralisasi memiliki kelebihan, antara lain memperingan manajemen pusat; dalam menghadapi permasalahan yang mendesak, F/S tidak perlu menunggu instruksi dari pusat; hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pusat dan F/S dapat ditingkatkan; peningkatan efisiensi dalam kegiatan operasional; dan dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan. 45
46. Kartu Skor Otonomi UNESCO mendefinisikan otonomi institusional sebagai, “tingkat tata kelola sendiri, yang diperlukan untuk pengambilan keputusan yang efektif oleh PT mengenai standar kerja akademik, manajemen, dan kegiatan terkait”. Ada dua jenis otonomi institusional: otonomi substantif dan otonomi prosedural. Otonomi substantif mencakup bidang akademik dan penelitian, khususnya otonomi atas bidang yang terkait dengan desain kurikulum, kebijakan penelitian, pemberian gelar, dan lainnya. Otonomi prosedural mencakup bidang non-akademik yang tumpang tindih dengan banyak masalah keuangan. Otonomi dipertimbangkan secara luas sebagai prasyarat penting bagi PT modern untuk dapat mengembangkan profil kelembagaan dan untuk mewujudkan misi mereka secara efisien. Diskusi seputar tata kelola universitas dan otonomi muncul di Eropa dalam konteks yang berbeda sebagai respons terhadap keragaman tantangan. Akibatnya, kebutuhan menjadi nyata untuk mengembangkan kartu skor untuk menangani perbandingan lintas PT dan batas negara. Kartu Skor Otonomi Asosiasi Universitas Eropa (EUA), yang pertama kali diluncurkan pada tahun 2011, menawarkan metodologi untuk mengumpulkan dan membandingkan data tentang otonomi universitas. Serangkaian indikator otonomi inti dikembangkan untuk menawarkan perspektif institusional tentang kebebasan institusional. Kartu Skor didasarkan pada lebih dari 30 indikator inti yang berbeda dalam 4 dimensi kunci otonomi. Dimensi kunci termasuk: (1) otonomi organisasi (mencakup struktur akademik dan administrasi, kepemimpinan dan pemerintahan); (2) otonomi keuangan (mencakup kemampuan untuk menggalang dana, memiliki gedung, meminjam uang dan menetapkan biaya sekolah); (3) otonomi staf atau ketenagaan (termasuk kemampuan untuk merekrut secara mandiri, mempromosikan dan mengembangkan staf akademik dan non-akademik); dan (4) otonomi akademik (termasuk bidang studi, jumlah siswa, pemilihan siswa serta struktur dan isi gelar). 46
47. Model Otonomi Tersebar Pelaksanaan otonomi berdasarkan pada prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, dan efektivitas dan efisiensi. Setiap F/S di dalam PT tentunya memiliki permasalahan yang berbeda-beda, keunikan, dan keunggulan komparatif dan kompetitif. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelaksanaan pengembangan F/S diperlukan sistem otonomi tersebar (pengelolaan) F/S sesuai dengan keungulan dan permasalahannya masing-masing. Sistem Otonomi PT bertujuan untuk: meningkatkan pelayanan Tridharma kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat. Sistem otonomi ini perlu ditetapkan oleh Emwea yang mencakup aras institusi sampai pada aras unit kerja. Asas-asas sistem otonomi pengelolaan F/S, antara lain: F/S beroperasi sebagai unit kerja Itebe untuk tujuan pemberian layanan yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Itebe; F/S merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan Itebe dan karenanya status hukum F/S tidak terpisah dari Itebe sebagai instansi induk; tanggung jawab pimpinan adalah dari segi manfaat layanan yang dihasilkan dan F/S adalah pelaksanaan kegiatan pemberian layanan tridharma; F/S menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan; RKA serta laporan keuangan dan kinerja F/S disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RKA serta laporan keuangan dan kinerja Itebe; dan F/S mengelola penyelenggaraan layanan (diversifikasi layanan Tridharma PT) sejalan dengan praktek bisnis yang sehat. Sistem pengelolaan keuangan yang tersebar lebih tinggi tingkatannya daripada BLU (Badan Layanan Umum) (lihat PP 26/2015), yang mana standar pelayanan minimum (SPM), jenis layanan, tarif pendapatan, dan standar biaya ditetapkan oleh Rektor dan disetujui oleh Emwea. 47
48. Sistem Pengelolaan Keuangan Pola Pengelolaan Keuangan PTN BH memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yarg sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dasar hukum PTN BH sebagai organisasi otonom (akademik dan non-akademik) adalah UU 12/2012. Pola keuangan PTN BH mengacu Pasal 65 ayat (3) UU 12/2012: “tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri” dan “hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel”. Namun PTN BH tidak dikenal dalam keuangan negara menurut UU 17/2003. Karena itu, sistem pengelolaan keuangan PTN BH perlu dikembangkan bersama Emwea dan lembaga regulator. Seorang pakar sistem keuangan negara, mengusulkan Kebijakan Umum Desain Pengelolaan Pengeluaran, antara lain: pusat-pusat pertanggungjawaban (pendelegasian kewenangan; pengukuran kinerja; pelimpahan sebagian otorisasi dan penatausahaan keuangan), pejabat pengelola keuangan (mengadopsi struktur dalam sistem keuangan negara; ditetapkan otonom oleh Rektor; pemisahan yang jelas antara fungsi penatausahaan, fungsi otorisasi dan fungsi kebendaharawan), dan penataan sistem dan prosedur (kecepatan proses dan ketepatan data, sisdur penganggaran, sisdur pelaksanaan anggaran, sisdur pengadaan barang dan jasa, penguatan peran SPI dalam pengawasan melalui monitoring dan evaluasi). Otonomi keuangan pada aras unit kerja dilakukan oleh Satuan Unit Kerja Pengguna Anggaran (SUKPA) di F/S berdasarkan rencana kerja dan pendapatan dan belanja. Beberapa isu yang perlu diselesaikan: SOTK Itebe yang belum mengakomodir fungsi keuangan khususnya di tingkat F/S atau unit kerja, kebijakan rektor terkait pengguna anggaran atau pendelegasian kewenangan sebagai pusat-pusat pertanggungjawaban (responsibility center), dan berisi pejabat pengelola keuangan yang akan melaksanakan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan PTN BH. 48
49. Terobosan Paradigma pendidikan pada era disrupsi yang lebih tepat adalah paradigma pembebasan dan pemberdayaan yang mengakui keberagaman. Orientasi pendidikan tidak lagi terpaku pada aspek-aspek peningkatan pengetahuan yang serba formal, ideal, pemborosan otak peserta didik, bahkan utopis, melainkan lebih ditekankan pada aspek yang berkaitan dengan pencarian alternatif pemecahan masalah aktual dilandasi kajian ilmiah yang diperkuat dengan landasan moral. Itebe mempunyai peluang lebih besar untuk melakukan debirokratisasi dalam rangka meningkatkan daya saing dan menyederhanakan urusan keuangan dengan sistem kontrol dan propositif atas transparansi keuangan dan perencanaan program, dan keterbukaan untuk menerima masukan dari masyarakat berkaitan dengan pendidikan dan layanan yang ditawarkan. Otonomi jangan terlalu menekankan keleluasaan dalam pengelolaan anggaran yang membuat prioritas sumber dana adalah masyarakat, tetapi membuat kerja sama dengan lembaga atau perusahaan yang memiliki keterkaitan pengembangan Ipteks dan kebutuhan riil. Otonomi PT berarti bahwa Pimpinan harus mencari terobosan- terobosan baru untuk memastikan lulusannya tetap relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan menjalin kerja sama dengan berbagai institusi lain untuk menggairahkan kegiatan litbang serta inovasi yang memberikan nilai tambah. Otonomi ditularkan sampai tingkat unit kerja memberikan banyak keuntungan seperti Pimpinan dapat menantang F/S mengajukan proposal inovasi bersifat terobosan dalam menjamin keberlanjutan alih-alih restrukturisasi, F/S akan lebih dekat dengan pengguna, pengalaman dosen dan mahasiswa terkait dengan persoalan yang riil, dan F/S akan mendapat imbalan yang layak dari setiap produk atau layanan yang dihasilkan. Sudah saatnya paradigma birokrasi ditransformasikan ke paradigma humanokrasi sebagaimana disarankan oleh Hamel dan Zanini (2020) dalam Humanocracy: Creating Organizations as Amazing as the People Inside Them (HBR Press). 49
50. Refleksi Para kaum intelek di Indonesia masih dalam tahap memperjuangkan otonomi pada aras institusi dan aras F/S atau unit kerja. Rektoria terkesan membatasi otonomi F/S dengan menarik Itebe menjadi bagian dari birokrasi, melalui berbagai kebijakan dan instrumen. Drama yang terjadi di Itebe adalah cerminan bagaimana sentralisasi justru akan membinasakan semangat akademik dan menghalangi perkembangan Itebe melalui unit-unit kerjanya untuk turut menjadi sokoguru kemajuan bangsa. Rektoria diharapkan tidak terus membangun benteng dan tembok, tetapi perlu meluruskan salah pengertian atau sesat pikir yang mereduksi otonomi menjadi kesewenangan dan kendali terpusat. Di satu sisi, narasi yang telah diuraikan menunjukkan keprihatinan dan kegelisahan para dosen/tendik terhadap rencana implementasi otonomi terpusat. Di sisi lain, Rektoria diharapkan pada upaya membawa perubahan lebih baik bagi Itebe berbasis otonomi tersebar. Otonomi aras F/S cukup sederhana, yakni swakelola dan swadana untuk menetapkan masa depan sendiri, melalui seperti: kemerdekaan merencanakan dan kreasi nilai, pendanaan blok untuk memastikan bisa merencanakan masa depan, kepastian untuk bisa menentukan dan merekrut modal manusia dan menjamin imbalan yang layak, dan kepastian dalam mencapai keprimaan di setiap aspek organisasi untuk menjadi F/S kelas dunia. Derajat otonomi F/S dapat berbeda-beda tergantung tingkat standar (nasional/global), kemampuan penghasil pendapatan, kontribusi nasional, dan kemampuan keberlanjutan. Kisruh antara Itebe dan Esbeem yang sedang berlangsung merupakan kesempatan untuk naik kelas dalam penyelenggaraan otonomi aras F/S dan menjadi teladan di Indonesia dalam menyelesaikan persoalan internal bukan dengan tameng birokrasi yang koersif yang tidak hanya merugikan Esbeem, namun juga masa depan Itebe. Rektoria perlu welas asih dan tidak terjerat pada keangkuhan “saya tidak mau didikte”. Ingat bahwa jabatan rektor adalah amanah bukan khianat. 50
Lampiran 51
Daftar Lampiran 1. Keberatan Esbeem Itebe atas Surat WRURK 1627/2021 (5/11/2021) 2. Penolakan Esbeem Itebe terhadap Peraturan Rektor 1162/2021 (16/11/2021) 3. Peti Si Kepada Rektor Itebe (29/11/2021) 4. Sumbangan Pemikiran Dewan Penasihat Esbeem kepada Rektor dan Emwea Itebe (6/12/2021) 5. Usulan Penyelesaian Permasalahan Kepada Emwea Itebe (10/12/2021) 6. Surat Tindak Lanjut Peti Si (29/12/2021) 7. Jajak Pendapat Dosen dan Tendik Itebe tentang Esbeem (22/11/2021 dan 23/11/2021) 8. Kronologis Drama Birokratisasi 52
Lampiran 1 Keberatan Esbeem Itebe terhadap Surat WRURK 1627/2021 Tanggapan terhadap Surat WRURK Nomor 1627/IT1.B06/KU.02/2021 (5/11/2021) 5 November 2021, Nomor 5999/IT1.C09/LB/2021, Perihal Tanggapan terhadap Surat WRURK No 1627/IT1.B06/KU.02/2021 Menanggapi Surat WRURK Nomor: 1627/IT1.B06/KU.02/2021 mengenai Anggaran Tambahan Revisi RKA Esbeem tahun 2021, berikut ini beberapa hal yang perlu kami sampaikan terutama menanggapi pernyataan dalam surat tersebut yang menyatakan bahwa (1) syarat pencairan anggaran Belanja Pegawai dan Belanja Jasa Langsung Personil menggunakan standar biaya yang berlaku yang dikeluarkan oleh Rektor (Peraturan Rektor Nomor: 016/PER/I1.A/KU/2015 tentang Standar Biaya Sumber Dana bukan PNBP, meskipun dalam pasal 2 ayat 3 menyatakan bahwa standar biaya ini tidak berlaku bagi Esbeem) dan (2) pelaksanaan anggaran Esbeem tahun berikutnya harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku umum untuk seluruh unit kerja. Esbeem Itebe berdiri dan tumbuh menjadi Sekolah dengan berbagai capaian yang sangat baik dalam usia yang masih muda, diantaranya berhasil membangun international academic environment, reputasi yang diakui dunia, berkontribusi menumbuhkan entrepreneur di Indonesia, dan memiliki jejaring nasional dan internasional yang kuat dan luas. Capaian ini berangkat dari kondisi yang dibangun sejak 2003 dengan tugas dan wewenang yang termuat dalam SK Rektor Itebe Nomor: 203/SK/K01/KP/2003 tentang Pendirian Esbeem yang memberikan kemandirian (swadana dan swakelola). Amanah kemandirian ini kami jalankan dengan sungguh-sungguh untuk menjadi kebanggaan Itebe, dan prinsip dan tata Kelola kemandirian ini juga yang menjadi faktor paling utama dalam capaian sangat baik Esbeem Itebe tersebut. Keberanian dalam menerima Amanah dan menjalankan tata Kelola berdasarkan kemandirian membawa kami menjadi yang unggul dalam service excellence dan dalam membangun reputasi, sehingga dapat menjadi model bagi Itebe dan contoh bagi sekolah bisnis lain di Indonesia. Ini semua dapat dicapai karena kami meyakini dan menjalankan nilai-nilai Esbeem, terutama 53
komitmen kami untuk bekerja penuh waktu (“no moonlighting”), kuliah adalah sakral, semua yang dikerjakan Dosen adalah tugas dalam kelembagaan (disetujui/disahkan oleh Dekan) dan membangkitkan Prakarsa dari semua dosen dan tendik untuk secara kolaboratif menumbuh-kembangkan Esbeem. Sistem yang mengatur penggunaan anggaran di Esbeem, termasuk dalam penugasan dan remunerasi dosen dan tendik di Esbeem Itebe, dibangun berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip di atas, dengan implikasi Esbeem wajib menjamin kesejahteraan dosen dan tendik yang diberikan secara paket berdasarkan penugasan tridharma per-bulan. Sistem ini dirancang agar Dosen dan tendik Esbeem memiliki engagement untuk menjamin reputasi yang ditargetkan. Hal ini berbeda dengan sistem yang diberlakukan di Itebe selama ini yang terbukti tidak mampu menumbuhkan kinerja Itebe secara signifikan. Instruksi yang kami terima dalam surat WRURK tersebut, yang menghilangkan faktor terpenting keberhasilan Esbeem, yaitu kemandirian Esbeem, akan membuat arah perkembangan Esbeem bukan menuju ke arah yang lebih baik, melainkan menuju ke arah kemunduran. Kemunduran tersebut akan berdampak negatif pada kualitas Tridharma Perguruan Tinggi yang dilaksanakan oleh Esbeem, kualitas proses pembelajaran mahasiswa, dan kualitas lulusan Esbeem, yang secara langsung juga berdampak negatif terhadap reputasi Itebe. Kalau ada suatu kesan yang muncul bahwa kemunduran Esbeem merupakan hal yang dapat diterima dan dibiarkan, maka sikap tersebut jelas bukan merupakan sikap yang mementingkan kepentingan dan reputasi Itebe sebagai institusi pendidikan yang kita banggakan. Kemandirian Esbeem bersumber dari SK Rektor Itebe Nomor: 203/SK/K01/KP/2003, dan merupakan keputusan Bersama Tiga Pilar Itebe (Emwea, Esa, dan Rektor) yang secara sadar memberikannya kepada Esbeem dengan tujuan agar dapat digunakan sebagai landasan yang kokoh bagi Esbeem untuk mengembangkan visi Esbeem. Oleh karena itu, setiap upaya untuk mengubah kemandirian tersebut, yang merupakan jiwa dan landasan kerja Esbeem, juga harus disetujui oleh Tiga Pilar dengan mempertimbangkan aspirasi warga Esbeem. Untuk itu, melalui surat ini kami menyatakan bahwa kami tidak dapat dan tidak akan mengubah nilai-nilai, jiwa, dan landasan kerja yang kami yakini tersebut, karena sudah terbukti mampu mengantarkan 54
Esbeem ke posisi yang terhormat dan membawa nama dan reputasi baik bagi Itebe. Kami sadar sepenuhnya atas sikap kami untuk mengirimkan surat ini, untuk itu kami mengharapkan bahwa di dalam mencapai titik temu kita utamakan pendekatan kecendekiawanan dalam institusi keilmuan, bukan sekedar pendekatan administratif birokratis. Atas nama warga Esbeem Itebe, Dekan Esbeem Itebe, Ketua Senat Esbeem Itebe, dan Ketua Dewan Penasihat Esbeem Itebe Tembusan: (1) Ketua Majelis Wali Amanat Itebe, (2) Sekretarus Eskekutif Emwea, (3) Ketua Komite Audit dan Manajemen Risiko Emwea Itebe, (4) Ketua Senat Akademik Itebe, (5) Ketua Komisi II Esa Itebe, (6) Ketua Panitia Adhoc Tatakelola Esa Itebe, (7) Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan Itebe, (8) Direktur Perencanaan Itebe, (9) Direktur Keuangan Itebe; dan (1) Ketua Espei Itebe. 55
Lampiran 2 Penolakan Esbeem Itebe terhadap Peraturan Rektor 1162/2021 Tanggapan terhadap Peraturan Rektor Nomor 1162/IT1.A/PER/2021 (16/11/2021) Bandung, 16 November 2021, Nomor 6332/IT1.C09/LB/2021, Perihal Tanggapan terhadap Peraturan Rektor Nomor 1162/IT1.A/PER/2021 Berkaitan dengan terbitnya Peraturan Rektor Nomor 1162/IT.1.A/PER/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Rektor Nomor 016/PER/I1.A/KU/2015 tentang Standar Biaya Sumber Dana Bukan PNBP Itebe, bersama ini kami menyampaikan penolakan dan meminta Rektor untuk mencabut peraturan perubahan di atas, karena alasan berikut: (1) Bertentangan dengan SK Rektor Itebe Nomor 203/SK/K01/KP/2003 tentang Pendirian Esbeem Itebe yang merupakan keputusan bersama Tiga Pilar Itebe (Emwea, Esa, dan Rektor) dan menetapkan fungsi, asas, dan sistem yang berbasis kemandirian (swadana dan swakelola); (2) Bertentangan dengan prinsip kepemimpinan transformasional (inspiratif, motivasional, berbasis kepercayaan & rasa hormat atau trust & respect) yang ditetapkan dalam Renstra Itebe 2021-2025; (3) Bertentangan dengan asas-asas organisasi Itebe termasuk di dalamnya asas desentralisasi, asas kebhinekaan dan kolegial, dan ases subsistem pengelolaan tersebar yang dijalankan oleh F/S yang ditetapkan dalam SK Senat Akademik Itebe Nomor 34/SK/K01-SA/ 2003; (4) Bertentengan dengan Peraturan Emwea Itebe Nomor 001/IT1.MWA/PER/2021 pasal 5 ayat 5 dimana dengan meningkatnya otonomi Itebe sesuai dengan statusnya sebagai PTN-BH, Itebe harus merancang dan menjalankan tata kelola universitas yang baik, dengan standar mutu yang tinggi, serta menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang mampu berbagi (shared governance). Kami menyesalkan inkonsistensi kepemimpinan Rektor dalam menjalankan transformasi di Itebe, yang di satu sisi menyatakan bahwa sistem yang dijalankan Esbeem adalah sistem yang baik dan ingin diterapkan di Itebe, tapi di sisi lain sistem tersebut dihapus dengan tindakan sepihak sehingga teladan transformasi yang berhasil di Itebe menjadi hilang. Sistem Esbeem dirancang 56
agar dosen dan tendik Esbeem dapat bekerja dengan penuh Prakarsa untuk mencapai reputasi yang ditargetkan, namun dengan penerapan Peraturan Rektor Nomor 1162/IT1.A/PER/2021 ini dalam sekejap akan meruntuhkan nilai-nilai, jiwa, dan landasan kerja yang telah dibangun selama 18 tahun. Sebagaimana yang kita tahu bersama semua organisasi menghadapi Dilema Pareto dimana sebagian anggota kurang berkontribusi dan sebagian lagi menghela seluruh organisasi untuk mencapai kinerja tertentu. Esbeem Itebe juga mengalami hal yang sama, tetapi kepemimpinan kolektif Esbeem berhasil menghela seluruh organisasi untuk menghasilkan kinerja yang dapat dibanggakan. Mengikuti Peraturan Rektor tersebut akan mengubah seluruh jiwa kepemimpinan kolektif Esbeem, karena peraturan tersebut hanyalah berisi teknis perhitungan keuangan dan bukan cara-cara untuk memotivasi dosen dan tendik untuk mencapai visi dan misi institusi. Bagi Esbeem, melaksanakan pekerjaan di Esbeem adalah pengejewantahan dan keinginan bersama untuk mencapai lebih dari pesaing. Melaksanakan pekerjaan di Esbeem meliputi mengamati pesaing dan membuat strategi yang tepat; mengamati mahasiswa yang kurang termotivasi dan menyesuaikan pembelajaran dengan memberikan tantangan; mengamati perkembangan ilmu dan meneliti relevansinya dengan kehidupan nyata. Pengelolaan modal insani di Esbeem adalah penerapan manajemen berdasarkan kesepakatan akan nilai-nilai luhur yang dianut, yang dituangkan dalam sistem kepemimpinan kolektif, kemudian dimanifestasikan dalam prosedur, instruksi, dan penugasan. Prosedur-prosedur di Esbeem dibuat dan dilaksanakan berdasarkan visi dan misi Esbeem yang mencerminkan visi Itebe, bukan sekedar berdasarkan baku pengupahan. Penugasan di Esbeem dibuat berdasarkan evaluasi dan strategi untuk mencapai yang terbaik. Penugasan dan pemberian imbalan yang sepadan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem nilai dan kepemimpinan. Hal-hal yang dilakukan Esbeem selaras dengan Peraturan Emwea Itebe Nomor 001/PER/I1- MWA/HK/2019 tentang Tri Dharma dan Otonomi Pengelolaan Itebe PTN BH. Pasal 6 ayat 4 yang menyatakan bahwa “Itebe menerapkan sistem remunerasi berbasis kinerja dengan besaran remunerasi yang cukup untuk hidup sejahtera” dan ayat 6 yang menyatakan “Itebe membangun iklim kerja yang kondusif, yang memotivasi dan memberi “ruang” kepada modal insaninya, untuk menghasilkan karya atau kinerja dengan kualitas dan produktivitas kerja terbaik.” 57
Rektor seharusnya dapat memajukan seluruh F/S di Itebe dengan tindakan yang visioner, inspiratif, motivational peningkatan kinerja, meritokratik, berkelas internasional, realistis, dan berkelanjutan, yang dapat meningkatkan kreativitas dan inovasi dalam pengembangan model-model bisnis dan pelayanan baru untuk memajukan Itebe, sejalan dengan amanah Renstra Itebe 2021-2025. Model bisnis yang telah terbukti berhasil seharusnya menjadi teladan atau contoh, dengan pengembangan dan penerapan disesuaikan dengan karakter, kemampuan peningkatan kapasitas (capacity building), tingkat kesiapan, dan potensi masing-masing F/S. Otonomi perguruan tinggi adalah nafas dari Kampus Merdeka dimana terdapat diferensiasi misi (mission differentiation) (Peraturan Mendikbud RI Nomor 4 tahun 2020). Peraturan rektor yang menyeragamkan standar biaya di Itebe bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut. Itebe sebagai institusi dimana ribuan putra-putri terbaik bangsa sedang dididik dan ribuan lagi yang akan terus dididik setiap tahunnya, layak menjadi yang terbaik. Itebe yang terbaik harus menjadi tujuan bersama dan paling utama di atas kepentingan orang perorang. Atas kesadaran untuk selalu memberikan yang terbaik bagi institusi Itebe, maka Surat Penolakan ini dibuat. Atas nama warga Esbeem Itebe, Dekan Esbeem Itebe, Ketua Senat Esbeem Itebe, dan Ketua Dewan Penasihat Esbeem Itebe. Tembusan: (1) Ketua Majelis Wali Amanat Itebe; (2) Wakil Ketua Majelis Wali Amanat Itebe; (3) Sekretaris Eksekutif Majelis Wali Alamat Itebe; (4) Ketua Senat Akademik Itebe; (5) Sekretaris Senat Akademik Itebe; (6) Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan Itebe. 58
Lampiran 3 Peti Si Kepada Rektor Itebe Pemberhentian Saudara Aduhai sebagai WRURK Itebe dan Pembatalan Peraturan Rektor Nomor 1162/IT1.A/PER/2021 (29/11/2021) Kami Dosen Esbeem, Itebe mengajukan mosi tidak percaya dan meminta pemberhentian Saudara Aduhai sebagai Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan Itebe. Kami juga meminta dengan hormat kepada Ibu Rektor Itebe, untuk mencabut dan membatalkan Peraturan Rektor Nomor 1162/IT1.A/PER/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Rektor Nomor 016/PER/I1.A/ KU/2015 tentang Standar Biaya Sumber Dana Bukan PNBP ITEBE, karena dipandang tidak sejalan dengan visi dan misi Itebe. Tuntutan kami yang pertama, Saudara Aduhai sebagai Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan Itebe, telah terbukti melakukan maladministrasi dengan: ! Memberlakukan Surat WRURK Nomor 1627/IT1.B06/KU.02/ 2021 mengenai Anggaran Tambahan Revisi RKA Esbeem tahun 2021, yang bertentangan dengan pasal 2 ayat 3 Peraturan Rektor Nomor 016/PER/I1.A/KU/2015 tentang Standar Biaya Sumber Dana Bukan PNBP yang menyatakan bahwa standar biaya ini tidak berlaku bagi Esbeem. ! Menutup jalur komunikasi dan informasi mengenai Surat WRURK Nomor 1627/IT1.B06/KU.02/2021 dengan tidak mengindahkan surat balasan Esbeem tanggal 5 November 2021, Nomor 5999/IT1.C09/LB/2021 tentang Tanggapan terhadap Surat WRURK No1627/IT1.B06/KU.02/2021. ! Saudara Aduhai mengubah pembagian pendapatan kelas internasional dan pascasarjana Esbeem Itebe dari 70-30 menjadi 60-40 akibatnya memotong RKA Esbeem Itebe 2022 sebesar Rp 6 miliar, dan pada waktu yang sama meminta penambahan pemasukan Sispran-2 Esbeem Itebe dari semula Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Hal ini dilakukan tanpa persetujuan Esbeem. 59
! Tindakan Saudara Aduhai menjadi preseden buruk dalam Kerjasama institusional antar-unit kerja di Itebe. Selanjutnya, tuntutan kami yang kedua adalah mencabut dan membatalkan Peraturan Rektor Nomor 1162/IT1.A/PER/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Rektor Nomor 016/PER/I1.A/KU/2015 tentang Standar Biaya Sumber Dana Bukan PNBP Itebe, yang membatalkan SK Rektor Itebe Nomor 203/SK/K01/KP/2003 tentang Pendirian Esbeem yang memberikan kemandirian (swadana dan swakelola). Adapun tuntutan ini diajukan dengan pertimbangan: ! Esbeem telah menerapkan SK Rektor Itebe Nomor 203/SK/K01/KP/2003 menjadi prinsip dan tata kelola satuan kerja setingkat Fakultas/Sekolah yang telah stabil dan terbukti berkinerja tinggi. ! Esbeem berdiri dan tumbuh menjadi Sekolah dengan berbagai capaian yang sangat baik dalam usia yang masih muda, di antaranya berhasil menjadikan Itebe sebagai universitas dengan akreditasi internasional AACSB (hanya 5% universitas di dunia mendapatkan akreditasi ini). ! Institusi Esbeem sebagai bagian dari Itebe sudah berkontribusi dalam pendapatan Itebe. ! Esbeem berhasil menumbuhkan semangat kewirausahaan dan pemimpin bisnis berkualitas. ! SK Rektor Itebe Nomor 203/SK/K01/KP/2003 tentang pendirian Esbeem memberikan kemandirian Esbeem untuk mengelola secara swadana dan swakelola agar berkembang secara profesional. Esbeem sudah bisa membuktikan keberhasilan prinsip kemandirian ini, maka semestinya tidak dimatikan, justru dikembangkan lebih luas untuk dapat diadopsi oleh Fakultas/Sekolah lain yang menghendakinya. ! Peraturan Rektor Nomor 1162/IT1.A/PER/2021 menutup kemungkinan pengembangan Fakultas/Sekolah untuk menjadi satuan kerja yang mandiri (swadana dan swakelola) untuk selama- lamanya. ! Menimbulkan kesulitan dalam mempertanggungjawabkan komitmen Esbeem untuk menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi karena peraturan baru ini memaksa Esbeem untuk meninggalkan etos kerja yang sudah dihayati. 60
Reputasi Itebe yang telah dijaga selama lebih dari seratus tahun harus dipertahankan dengan menunjukkan pembelajaran yang terbaik, inovasi yang terus mengalir, pengabdian yang tidak pernah berhenti, dan inovasi institusi pendidikan. Keteladanan Itebe harus dibangun dari kinerja institusi dan dari perilaku para pemimpinnya. Karena itu, kami meminta agar Ibu Rektor untuk: ! Memberhentikan Saudara Aduhai sebagai Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan Itebe, dan, ! Membatalkan Peraturan Rektor Nomor 1162/IT1.A/PER/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Rektor Nomor 016/PER/I1.A/ KU/2015 tentang Standar Biaya Sumber Dana Bukan PNBP Itebe. Terima kasih atas kebijaksanaan Ibu Rektor. Bandung, 29 November 2021, Forum Dosen Esbeem Itebe Tembusan kepada: (1) Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Emwea Itebe, (2) Ketua dan Sekretaris Esa Itebe, dan (3) Wakil-Wakil Rektor Itebe. Lampiran Lini Masa Komunikasi Berkaitan dengan semua permasalahan di atas, Dekanat Esbeem sudah melakukan berbagai macam cara untuk melakukan komunikasi namun tidak ada dialog yang dapat dilakukan karena alasan kesibukan WRURK. Sebagai gambaran beberapa hal yang sudah dilakukan adalah sebagai berikut: 1. Hari Senin 25 Oktober (surat tertanggal 22 Oktober 2021) menerima surat dari WRURK menyatakan bahwa: (a) syarat pencairan anggaran Belanja Pegawai dan Belanja Jasa Langsung Personil menggunakan standar biaya yang berlaku yang dikeluarkan oleh Rektor dan (b) pelaksanaan anggaran Esbeem tahun berikutnya harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku umum untuk seluruh unit kerja. 2. Hari Selasa, 26 Oktober 2021 Dekan menemui Rektor dan WRURK sebelum rapim Itebe untuk menanyakan surat WRURK tersebut karena melanggar Peraturan Rektor Nomor: 016/PER/I1.A/KU/2015 tentang Standar Biaya Sumber Dana Bukan PNBP di mana pasal 2 ayat 3 menyatakan bahwa standar biaya ini tidak berlaku bagi Esbeem. Rektor menyatakan akan membuat aturan transisi atau 61
perubahan. Dekan menyampaikan kalau ada transisi atau perubahan Peraturan Rektor minta agar melibatkan Esbeem. 3. Hari Jumat, 5 November 2021 pagi, Esbeem mengirimkan surat tanggapan ke Rektor Itebe atas Surat WRURK dan ditembuskan Ketua dan Sekretaris Emwea, Ketua Esa, Ketua Komisi 2 Esa, dan lain-lain. 4. Pada saat Rapat Pleno Esa hari Jumat, 5 November 2021, Sekretaris Esa menyampaikan bahwa Esa menerima surat tembusan dari Esbeem. 5. Hari Selasa, 9 November 2021 Esbeem mengirimkan surat ke Ketua Esa untuk minta audiensi. 6. Hari Rabu, 10 November 2021 Esbeem diundang untuk diskusi di depan Komisi 2 Esa, di mana Saudara Aduhai juga hadir, namun yang bersangkutan tidak menyampaikan bahwa Peraturan Rektor Nomor 1162/IT1.A/PER/2021 sudah ditetapkan. Dekan menyatakan bahwa surat WRURK tersebut tidak sesuai dengan SK Esa Itebe Nomor 34/SK/K01-SA/2003 tentang Kebijakan Organisasi dan Manajemen Satuan Akademik Itebe, yang mengatur asas-asas organisasi Itebe termasuk di dalamnya asas desentralisasi dan asas kebhinekaan dan kolegial dan subsistem pengelolaan tersebar yang dijalankan oleh F/S. 7. Hari Kamis, 11 November 2021 Rapat Emwea mengundang Rektor untuk membahas solusi terhadap persoalan Esbeem. 8. Hari Jumat, 12 November 2021 Peraturan Rektor diunggah di e-office Rektorat, kemudian menyebar. Peraturan tersebut tertanggal 4 November 2021, artinya sudah ditetapkan sebelum Sidang Pleno Esa maupun Rapat Emwea. Secara etika, dokumen yang sudah ditandatangani dan sangat menyangkut kepentingan Esbeem seharusnya sudah diinformasikan sesuai dengan tanggal, namun dalam kenyataannya Peraturan Perubahan Nomor 1627/IT1.B06/KU.02/2021 itu baru disampaikan secara resmi pada saat rapat pimpinan tanggal 16 November 2021. 9. Setelah mendapatkan Peraturan tersebut di Tanggal 12 November 2021, WDS Esbeem mencoba menghubungi WRURK untuk menanyakan kebenaran dan meminta komunikasi. Namun WRURK menjawab sedang sibuk pada saat itu. 62
Lampiran 4 Sumbangan Pemikiran Dewan Penasihat Esbeem kepada Rektor dan Emwea Itebe (6 Desember 2021) Ibu Rektor, Ibu Ketua Emwea, dan Para Anggota Emwea Itebe, Dewan Penasihat Esbeem Itebe (Dewan Sekolah) terdiri dari para pemimpin bisnis dan pemerintahan yang dibentuk dan berfungsi sejak sebelum lahirnya Esbeem Itebe. Kami menyambut dengan gembira terbitnya Surat Keputusan Rektor Itebe No: 203/SK/K01/KP/2003 tentang Pendirian Esbeem dengan suatu premis bahwa pemberian otonomi kepada Esbeem Itebe dalam SK tersebut akan menjadi suatu fondasi kuat untuk berdiri dan berkembangnya suatu sekolah bisnis dan manajemen yang baik dan mampu berkontribusi melahirkan lulusan, calon-calon pemimpin berintegritas, yang handal membangun pemerintahan, dunia bisnis dan masyarakat sipil yang bersih, berdaya saing dan bermartabat. Dasar pemikiran tersebut terbukti benar, dan sampai saat ini Esbeem Itebe telah memberi kebanggaan kepada Dewan Sekolah dengan sejumlah prestasinya di bidang pendidikan bisnis dan manajemen di tataran nasional maupun internasional. Sejak pendirian hingga saat ini, Dewan Sekolah dengan kesadaran dan keyakinan penuh akan masa depan Esbeem Itebe yang lebih baik, selalu mendampingi dan memberikan masukan yang dibutuhkan sehingga Esbeem Itebe dapat berkembang menjadi seperti saat ini. Ketika Esbeem Itebe menghadapi masalah yang bisa menghambat perkembangannya, Dewan Sekolah terpanggil untuk ikut mengurai hambatan tersebut. Menanggapi terbitnya Peraturan Rektor Nomor 1162/2021 dan Peti Si dari Forum Dosen Esbeem Itebe, perkenankan Dewan Sekolah Esbeem Itebe menyampaikan fakta-fakta dan pemikiran-pemikiran sebagai berikut: ! Esbeem Itebe berdiri dan tumbuh menjadi Sekolah dengan berbagai capaian yang sangat baik dalam usia yang masih muda, dengan berlandaskan pada otonomi yang diberikan pada saat pendiriannya pada tahun 2003, dan pemberian otonomi tersebut terbukti mengantarkan Esbeem Itebe menjadi salah satu sekolah bisnis terbaik di Indonesia yang membawa nama dan reputasi baik bagi Itebe dan dunia pendidikan Indonesia. 63
! Berbagai capaian kinerja yang baik, telah dicapai Esbeem Itebe selama 18 tahun ini dan puncaknya, pada tanggal 15 November yang lalu Esbeem Itebe berhasil mendapatkan akreditasi AACSB. Dengan akreditasi ini, maka Esbeem Itebe termasuk ke dalam 5% sekolah bisnis terkemuka di dunia yang memiliki standar tinggi. Kami mengalami dan meyakini bahwa dalam mencapai keberhasilan itu diperlukan modal insani, para dosen dan tenaga kependidikan, yang bekerja secara penuh prakarsa untuk mencapai sasaran yang hendak dicapai, menggunakan prinsip manajemen berbasis meritokratik yang menghargai kinerja, cepat dan tanggap dalam menghadapi perubahan lingkungan, memberikan layanan terbaik, selalu mencari inovasi dan kebaruan dalam proses kegiatannya, berani mengambil risiko, dan berpola pikir wirausaha. Kepentingan terbaik mahasiswa selalu menjadi fokus utama Esbeem Itebe, dan berdasarkan masukan pengguna lulusan Esbeem Itebe maupun berdasarkan survei jajak yang dilakukan secara independen atas lulusan Esbeem Itebe, sistem dan metode pendidikan yang dijalankan oleh Esbeem Itebe ternyata memang terbukti efektif. Nilai-nilai dan semangat yang diterapkan dalam pengorganisasian Esbeem Itebe tersebut, dan yang dilaksanakan secara konsisten dalam bingkai praktik- praktik tata kelola yang baik (good governance) berdasarkan pilar-pilar keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian dan kesetaraan, senantiasa kami tanamkan ketika memberikan masukan dalam membangun dan menumbuh-kembangkan Esbeem Itebe. Sejalan dengan asas Kampus Merdeka yang memberikan keleluasaan dan otonomi untuk menjawab tantangan masa depan, kami menilai Esbeem Itebe telah menerapkan hal ini dengan baik dan terarah. Dan puncaknya adalah diraihnya gelar akreditasi internasional AACSB pada tahun ini. Dengan keyakinan bahwa Esbeem Itebe dilahirkan dan dapat tumbuh berkembang menjadi seperti saat ini berdasarkan nilai dan semangat otonomi pengelolaan yang melekat dalam SK Rektor nomor 203/2003 tentang Pendirian Esbeem Itebe, maka Dewan Sekolah Esbeem Itebe meminta dengan hormat kepada Rektor kiranya berkenan mengembalikan otonomi pengelolaan Esbeem Itebe berdasarkan SK Rektor nomor 203/2003 tersebut. 64
Bila pun ada prakarsa lain mengenai diperlukannya cara pengendalian tambahan, replikasi sistem atau redistribusi kemanfaatan, atau pemikiran apapun yang dapat lebih memajukan Esbeem Itebe dan Itebe, maka dengan nilai dan semangat yang sama Dewan Sekolah akan sangat terbuka untuk diajak berembuk. Hal ini akan membantu mencari pola hubungan yang lebih baik dalam pengelolaan Esbeem Itebe yang otonom di dalam Itebe sehingga memungkinkan kemajuan bersama dalam membina tunas-tunas bangsa. Atas perkenan Ibu Rektor, Ibu Ketua Emwea dan para anggota Emwea, kami menyampaikan penghargaan yang tinggi disertai ucapan terima kasih. Hormat Kami, Dewan Penasihat (Dewan Sekolah) Esbeem Itebe. 65
Lampiran 5 Usulan Penyelesaian Permasalahan Kepada Emwea Itebe (10/12/2021) Tanggal 10 Desember 2021, Nomor 6808/IT.1C09/LB/2021, Perihal Tanggapan terhadap Usulan Penyelesaian Permasalahan Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Eksekutif, dan beberapa anggota Emwea pada hari Kamis 9 Desember 2021, kami telah membahas usulan dan permintaan Emwea dengan para Dosen Esbeem di hari yang sama. Kami sangat menghargai upaya yang dilakukan oleh Emwea untuk memperoleh penyelesaian atas permasalahan yang terjadi ini. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta Itebe, pasal 20 Ayat 3 (point I) yang berbunyi “Emwea memiliki tugas dan wewenang menangani atau mengambil keputusan tertinggi penyelesaian atas masalah-masalah yang ada di dalam Itebe”, kami mengharapkan Emwea dapat mengambil keputusan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dalam pengambilan keputusan penyelesaikan permasalahan ini kami mengusulkan kepada Emwea beberapa langkah berikut: 1. Sesuai dengan yang disampaikan pada saat pertemuan bahwa Esbeem masih dapat menjalankan pengelolaan seperti saat ini sampai adanya sistem baru yang disepakati. Berdasarkan atas kepastian hukum (principle of legal security), untuk menjalankan ini perlu dilakukan pencabutan atau penundaan penerapan Peraturan Rektor Itebe No. 1162/IT1.A/PER/2021 sampai dengan waktu yang disepakati, dimana selama penundaan ini Peraturan Rektor Itebe No. 016/PER/I1.A/KU/2015 tetap diberlakukan. Pencabutan/penundaan suatu peraturan dapat dilakukan melalui peraturan baru yang mencabut atau menunda pemberlakuan peraturan terdahulu. 2. Kemudian dalam penyelesaian permasalahan ini perlu ditetapkan linimasa penyelesaiannya, mengingat banyaknya pemangku kepentingan yang telah menantikan penyelesaian dari permasalahan ini. Kami mengusulkan penyelesaian dapat dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2021. 66
3. Mengikutsertakan wakil Esbeem dalam semua tim yang relevan dalam perumusan sistem pengelolaan yang fleksibel seperti disampaikan oleh Emwea. Dengan dijalankan langkah-langkah ini, maka akan membantu kami dalam meyakinkan para pemangku kepentingan mengenai arah penyelesaian permasalahan dan terus menjaga situasi yang kondusif selama proses penyelesaian serta tidak akan menuntut butir lain yang tertera dalam surat Peti Si sebelumnya. Demikian kami sampaikan, atas dukungan yang diberikan kami ucapkan terima kasih. Dekan Esbeem Itebe Tembusan: (1) Wakil Ketua Majelis Wali Amanat Itebe, (2) Sekretaris Eksekutif Majelis Wali Amanat Itebe. 67
Lampiran 6 Surat Tindak Lanjut Peti Si Kepada Rektor Itebe (29/12/2022) Hari/Tanggal: Bandung, 29 Desember 2021, Perihal: Tindak Lanjut terhadap Peti Si Forum Dosen Esbeem Itebe 29 November 2021 Sebulan setelah Peti Si Forum Dosen Esbeem Itebe dikeluarkan, kami belum mendapatkan tanggapan dan komunikasi langsung dari Rektor yang menanggapi Peti Si kami terhadap penolakan Peraturan Rektor No. 1162/IT1.A/PER/2021 (PR 1162/2021). Oleh karena itu kami, Forum Dosen Esbeem Itebe, menolak dengan tegas Peraturan Rektor tersebut dan peraturan-peraturan Rektor berikutnya yang senafas dengan PR 1162/2021. Peraturan-peraturan baru yang akan dibuat/disahkan harus memperhatikan asas dan norma pembentukan peraturan yang berlaku, dimana transparansi informasi ke Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) harus diperhatikan yang mencerminkan asas-asas manfaat, kesejahteraan dan tidak merugikan. Peraturan-peraturan baru tersebut juga harus didukung oleh kajian akademis yang mendalam dan melalui proses partisipatif sesuai asas-asas organisasi Itebe. Selama masih adanya PR 1162/2021 yang menghilangkan esensi kemandirian Esbeem Itebe, seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan Rektor Itebe No. 203/SK/K01/KP/2003 (SKR 203/2003), dan munculnya Peraturan Rektor lain yang tidak sejalan dengan norma kehidupan Esbeem Itebe yang telah berjalan selama 18 tahun dan yang tidak memberikan kesempatan kepada Fakultas/Sekolah (F/S) di Itebe untuk berkembang, kami pastikan bahwa perjuangan kami terus berlanjut sampai tujuan pertumbuhan Itebe dengan keberdayaan F/S tercapai. Kami meminta kejelasan visi Ibu Rektor terhadap masa depan Esbeem Itebe melalui kebijakan yang dikeluarkan ke depannya, termasuk mempertahankan Renstra Esbeem Itebe 2021-2025 dan RKA 2022 Esbeem Itebe yang telah disusun dengan penuh pertimbangan dan kajian untuk terus berkontribusi dalam kemajuan Itebe dan bangsa. Kami juga mendesak untuk dibukakan ruang diskusi antara Ibu Rektor dengan Forum Dosen Esbeem Itebe secepatnya sebelum dimulainya kegiatan akademik Semester 2 Tahun Akademik 2021/2022. 68
Forum Dosen Esbeem Itebe Tembusan kepada: (1) Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Emwea Itebe, (2) Ketua dan Sekretaris Esa Itebe, (3) Wakil-Wakil Rektor Itebe. 69
Lampiran 7 Jajak Pendapat Tentang Esbeem Itebe (22/112021 dan 23/11/2021) Jajak pendapat tentang Esbeem dilakukan terhadap beberapa dosen senior dan tendik di Itebe yang diharapkan dapat memberikan keterangan tentang pandangan terhadap Esbeem seperti apa dan apa saja yang perlu ditingkatkan oleh Esbeem. Kepada nara sumber diajukan pertanyaan utama yakni apa saja pandangan positif dan negatif tentang Esbeem dan apa usulan untuk perbaikan ke depan. Persepsi Tentang Esbeem Pandangan terhadap Esbeem sebagai sebuah F/S di Itebe adalah sebagai berikut kalau lihat yang di US, medical school, business school, dan law school di mana cara pengaturannya berbeda dengan school yang lainnya. Kalau melihat di pasar ada perkembangan yang disebut dengan perintisan, mulai berdiri, bisa berdiri, dan mandiri. Tentu saja di awal-awal pada tahap merintis perlu energi ekstra dan vitamin. Kalau ada perlakukan khusus (special treatment) harus dilakukan iterasi terus dan tidak bisa untuk selamanya. Nanti semua F/S akan minta merdeka mirip Esbeem. Belum begitu jelas dengan penyeimbangan beban kerja dan pembagian pembiayaan lintas F/S. Apakah ada penyesuaian pada saat tidak normal seperti saat pandemi ini? Penyesuaian juga terkait dengan formula remunerasi dengan penyesuaian untuk kekhasan. negara dalam negara kurang baik. Informasi tentang manajemen perubahan di Esbeem masih sangat minim. Banyak yang ingin mengetahui bagaimana tentang manajemen perubahan dosen di Esbeem. Esbeem bagus dalam pengisian borang yang selalu nomor satu dan perlu penjelasan mengapa bisa demikian. Demikian juga dengan corak mahasiswa Esbeem yang agak kinclong dibandingkan dengan mahasiswa ITEBE pada umumnya. Bagaimana proses rekrutmen dan pembinaannya? Praktik terbaik di Esbeem Itebe belum sama sekali diperkenalkan dan dikembangkan untuk mengajak atau ditularkan kepada F/S lain. Ada kebutuhan bahwa F/S lain juga ingin belajar dari keberhasilan Esbeem. Juga ingin diketahui dampak gaya manajemen dalam menjalankan Esbeem. 70
Apakah ada dampak negatif dan bagaimana Esbeem bisa memitigasinya? Apakah praktik terbaik ini dapat ditularkan untuk semua FS di Itebe. Apakah Esbeem dapat menjadi pelatih dalam proses peningkatan kinerja dari F/S lain? Apa yang dapat dilakukan Esbeem untuk membantu pertumbuhan Itebe? Apakah ada catatan kecil dari pengalaman Esbeem untuk mengelola F/S? Apa yang boleh ditiru dan apa yang tidak boleh ditiru dari Esbeem oleh F/S lain? Atau sejenis daftar apa yang bisa dan apa yang tidak bisa dilakukan atau sejenisnya. Pandangan negatif cukup subjektif. Mungkin istilah yang lebih pas adalah dengan isu yang belum jelas (clear) terkait dengan posisi Esbeem dalam Tata Kelola Itebe. Beberapa hal yang dapat disampaikan antara lain: a. Itebe belum memiliki dasar hukum konsep otonomi bagi F/S. Otonomi Esbeem bisa jadi dipandang terlalu luas. Ini bukanlah semata urusan Esbeem, tetapi harus ada payung aturan di level Itebe yang mengatur tentang ini. Konsep otonomi unit-unit kerja pada masing-masing F/S di Itebe ini sudah mendesak untuk segera ditangani. b. Tata kelola penganggaran dan keuangan Esbeem dipandang belum sepenuhnya mengikuti sistem Itebe. Solusinya adalah berhubungan dengan kewenangan Itebe pusat dengan kewenangan Esbeem sebagai unit kerja yang otonom. Sesuai konsep Hukum Tata Negara, seharusnya apapun sistem yang diterapkan di Esbeem yang menjadi kewenangan penuh Itebe, seharusnya bisa sejalan (inline) dengan sistem Itebe, dan tinggal disepakati antara Esbeem dan Pimpinan Itebe koefisiennya yang berbeda antara Esbeem dengan F/S lain. Bisa juga ada pedoman teknis yang disediakan oleh Itebe dan setiap F/S dapat mempunyai akses mengadopsinya sesuai dengan kemampuan masing-masing dalam mencapai target kinerja yang disepakati antara Itebe dan F/S. c. Esbeem sudah sangat sering memberikan dukungan atau support data dan dokumen ke Itebe, teetapi tidak cukup efektif karena mungkin saja pola komunikasi yang dibangun cukup birokratif. Saran yang kongkret adalah bahwa Esbeem perlu membangun komunikasi yang informal dan personal ke Pimpinan Itebe, agar data dan dokumen, posisi dan kondisi Esbeem dapat difahami secara tepat atau presisi oleh Pimpinan Itebe. Harapannya adalah sikap kerjasama 71
membuat Pimpinan Itebe boleh mengambil kebijakan terbaik dengan mempertimbangkan kondisi yang sedang dihadapi oleh Esbeem dan pengembangan Itebe secara keseluruhan. Pendapat lain mengatakan bahwa Esbeem bersifat eksklusif dengan kewenangan dan haknya. Hal ini karena ada hak/kewajiban yang sama tetapi haknya berbeda. Secara kasat mata F/S lain juga melakukan kegiatan Tridharma PT, namun belum bisa berkembang maksimal. Ini pertanda bahwa sistem Esbeem diperlukan sebagai contoh untuk F/S lain dalam meningkatkan pelayanan yang lebih baik. Artinya sistem Esbeem menjadi sistem yang inklusif tentunya dengan memperhatikan kendala yang ada dan minimasi risiko ketidaksiapan dari F/S lain. Kuncinya adalah pemberikan kesempatan bagi F/S lain untuk peningkatan kapasitas untuk lebih baik lagi karena mempunyai potensi yang besar. Kritik yang sering muncul kepada Esbeem adalah adanya kesenjangan pendapatan dengan dosen F/S lain. Mungkin ini relatif, tetapi persepsi ini yang perlu ditanggapi. Kalau tidak, masa isunya bergeser ke kecemburuan sosial. Kesenjangan remunerasi atau imbal jasa dan SPP yang berbeda ini perlu dijelaskan dan prinsip-prinsip yang mendasarinya karena F/S lain ingin juga punya SPP tinggi seperti Esbeem lalu bisa dapat gaji yang tinggi pula. Idenya adalah akses terhadap hak dan kewajiban yang memberikan kesempatan kepada F/S lain seperti Esbeem. Hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana mengatasi persepsi komersialisasi pendidikan. Karena itu, pengembangan program lain yang di luar kelas reguler yang perlu dilakukan dengan gencar. Kritik sosial ke Esbeem terkait dengan modal manusia adalah banyaknya dosen luar biasa dari luar dan kurang sekali melibatkan dosen dari Itebe. Ada juga yang memandang bahwa prioritas untuk mengundang dosen Itebe yang berkaliber masuk atau menjadi bagian dari Esbeem masih kecil sekali. Banyak dosen Itebe yang ingin berkontribusi dalam pengembangan usaha atau melakukan percobaan pengembangan usaha. Sebenarnya tidak ada pandangan negatif terhadap Esbeem malahan semua bangga. Bisa jadi ada pandangan bias sebagai seorang yang terlibat dalam desain melahirkan Esbeem. Sejatinya Esbeem adalah metaforfosis terencana dari Itebe otonom yang tertatih menghadapi perkembangan lingkungan yang 72
begitu cepat. Inilah sebabnya Esbeem itu adalah program percontohan bukan proyek sekali pakai, supaya dengan adanya program ini semua bisa belajar bagaimana mengelola suatu F/S yang lebih mandiri dan memberikan maslahat yang besar bagi Indonesia. Kalaupun ada pandangan negatif yang sifatnya tidak langsung, hal itu disebabkan: a. Kurangnya transparansi informasi pengelolaan F/S yang ada di Itebe. b. Tidak adanya komunikasi/interaksi yang efektif untuk memecahkan masalah manajerial di elit Itebe (Emwea, Esa, dan Rektor). c. Belum disepakati secara tuntas nomenklatur biaya satuan (unit cost) Tridharma walaupun Itebe sudah punya pengalaman menjadi BLU yang jelas punya diferensiasi biaya satuan dan pemberian kewenangan ke unit-unit kerja di bawahnya. Dengan kata lain tatakelola Itebe harus dibereskan. Kasus Esbeem yang terpendam lama dan meledak sekarang (ini terkait dengan masalah kepemimpinan) adalah dampak negatif dari kesemrawutan tatakelola Itebe yang tidak pernah diselesaikan tuntas walaupun ada perbaikan di sana-sini. Perlu diketahui oleh semua orang bahwa Esbeem berkembang mulai dari tertatih-tatih sejak 2003 dengan modal tidak ada dan semua dosennya seperti sapi perah dan ini perlulah dihormati dan dijadikan contoh bahwa unit yang diberikan kepercayaan oleh Itebe dan dengan kerja keras akan bisa berkembang dengan baik. Kalaupun ada penularan, jangan dikira tidak bisa gagal. Perlu disampaikan bahwa mengguncang perahu \"rocking in the boat\" adalah istilah yang dipakai bersama Prof. Alibasyah Siregar (almarhum) ketika menata PTBHM di awal. Tentu saja setelah dua dekade perlu dicari istilah yang lebih adaptif untuk memicu adrenalin untuk ITEBE yang lebih maju. Kemudian ada informasi tambahan yang berasal dari hasil wawancana dengan para dosen dan tendik yang berasal dari dalam dan luar Esbeem, adalah sebagai berikut: ! Itebe benchmark-nya jangan ke sesama kampus di Indonesia nanti kelasnya lokalan terus. mestinya Itebe sudah anggap dirinya kelas Asia-lah, jadi benchmark-nya juga kampus Asia. Jangan lirik-lirik UGM/UI lagi, nanti terjebak kelasnya iya segitu-gitu saja. 73
! Yang di-benchmark bukan cuma gajinya, juga cara rekrutasi, kualifikasi, pembinaan. ! Melalui dekan dan dosen-dosen di FITB, mendengar statement tentang ketidakmerataan gaji antara Esbeem dan FITB secara spesifik. Muncul pepatah “pendapat boleh beda, asal bukan pendapatan”. ! Esbeem dianggap mengeksklusifkan diri. ! Insentif triwulannya (Sispran-2) beda jauh. ! Akan tetapi ada dosen merasa terkesan dengan desentralisasi yang dilakukan Esbeem karena dosen Esbeem bisa kerja 8.00 – 5.00, lebih mengajar penuh dan tugas administrasinya lumayan banyak, dan merasa Esbeem lebih disiplin. ! Seakan adanya sikap “kami Esbeem, makanya kami boleh/bisa berbeda” memperuncing kesenjangan yang terjadi. ! Pak YYY menyebutkan 1 contoh spesifik: saat awal bulan November lalu dimana pembayaran honor terlambat dari biasanya (karena perubahan sistem di Itebe), Admin Esbeem sudah dari awal mengabarkan keterlambatan itu ke dosen-dosen terkait. ! Di masa Rektor Pak Kadarsah sempat ada rencana (inisiatif) untuk uji coba tiga fakultas (STEI, SITH, yang ke-3 lupa) untuk dikelola seperti Esbeem. Tapi ini tidak jadi dijalankan seiring pergantian Rektor. ! Seandainya sistem seperti Esbeem ini diterapkan di SAPPK, menurut teman saya ini, Angkatan 95 ke atas mungkin siap dengan perubahan ini, tetapi Angkatan 95 ke bawah tidak siap karena sudah nyaman dengan posisi saat ini. ! Kebijakan Rektor saat ini tidak jelas tentang F/S ke depan, ini pasti menyulitkan siapa saja yang ingin adanya perkembangan ke depan karena akan menghadapi ketidakpastian yang tinggi. ! Kinerja rekan-rekan tendik luar biasa. Sigap dan pelayanan prima. Renumerasinya beda itu wajar karena tuntutan kerja, beban pekerjaan, dan targetnya juga berbeda. Usulan Perbaikan Esbeem Ada baiknya semacam praktik terbaik yang bagus yang bisa dicontoh oleh F/S yang lain. Perlu penyesuaian untuk mencari titik temu agar yang bukan Esbeem tidak diekslusi dengan membuat beberapa hak dan kewajiban termasuk yang sensitif (berkaitan dengan dana) yang sama untuk semua S/F. Semua S/F di Itebe mempunyai keunikan dan kekuatan dan punya potensi 74
untuk bertumbuh dan pemberian hak/kewajiban diberikan pada bidang- bidang yang berpotensi dan bila perlu ada kajian khusus berupa proposal dari F/S yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan kemandirian. Pemberian hak/kewajiban tidaklah membuat kerajaan-kerajaan kecil tetapi lebih kepada pemberdayaan yang bertanggung jawab untuk bersama-sama mencapai visi dan menjalankan misi Itebe. Pendapat lain menyatakan bahwa sistem kewenangan Esbeem saat ini masih bisa dipertahankan tetapi harus bisa dimulai membuat program replikasi. Misalnya dengan target sekian F/S dalam lima tahun ke depan. Skenario kedua adalah Esbeem diberikan tanggung jawab memimpin untuk menaikkan pendapatan (income) Itebe dari Tridharma dengan target 4,5 T dalam 5 tahun ke depan. Ada informasi bahwa temuan Bepeka meminta Rektor membuat sistem yang sama tetapi dengan adanya derajat perbedaan hak dan kewajiban. Seharusnya Itebe dapat memetik manfaat sebagai PTN BH, dan bukan tersandung oleh euphoria membuat aturan sendiri yang melumpuhkan diri sendiri. Mungkin hal ini bisa juga diselesaikan di tingkat Emwea. Sistem ini bisa diatasi dengan sistem kompensasi dengan prinsip 3P (Pay for person, pay for position, dan pay for performance). Bayar untuk kinerja (pay for performance), di sini adalah kontribusi untuk menghasilkan pendapatan (contribution for generating income). Boleh juga ada unit tertentu di Itebe yang bertanggung jawab untuk peningkatan penghasilan yang sesuai dengan koridor PTN BH. Proses perubahan tidak bisa dielakkan apalagi dengan melihat kondisi Itebe yang terus melorot. Perubahan untuk memberdayakan F/S adalah peluang yang bagus bagi Itebe. Proses perubahan di Itebe perlu menjaga nama baik Itebe yang selalu jadi acuan PT-PT lain di tanah air. Lain halnya, seorang dosen senior lebih menyoroti peran Itebe itu sendiri. Persoalan Itebe dalam pengembangan mempunyai dua isu utama, antara lain: 1. Itebe tidak pernah mau investasi (baik dalam kerjasama, maupun program unggulan seperti Esbeem), yang sering dilakukan adalah kalau ada uang maka dilakukan bagi hasil. 2. Itebe kurang berani mengambil risiko namun lebih besifat akomodatif, yang penting bisa aman dari tekanan mayoritas. Contohnya kesenjangan anggaran yang terjadi selama bertahun- 75
tahun, yang sering dilakukan adalah melakukan realokasi anggaran pada salah satu F/S yang mononjol, dan bukan mendorong pencarian sumber-sumber yang baru atau meningkatkan dari sumber yang sudah ada di masing-masing F/S. Usulan yang disampaikan oleh dosen senior tersebut adalah perlunya perubahan pola pikir Itebe untuk bertumbuh dengan berani investasi atau paling tidak memberikan delegasi ke F/S sebagai unit kerja untuk investasi. Setiap F/S bisa mendapatkan privilage seperti skema Esbeem untuk bisa bertumbuh. Kalau ada yang kurang mampu, maka bisa dibantu ditingkatkan kemampuannya dan Esbeem bisa menjadi nara sumber untuk program transisi selama 1-2 tahun sampai F/S tersebut bisa jalan sistemnya. Salah seorang dosen senior lainnya menyampaikan perlunya perbaikan di Itebe, antara lain: a. Dari sisi kolaborasi, ada pandangan Esbeem asal mengajak dosen dari S/F lainnya tanpa memberikan manfaat (benefit) kepada F/S asal dari dosen tersebut. Saran yang bisa diberikan adalah ruang yang lebih fleksibel bahkan memberikan kesempatan kepada dosen dari luar Esbeem untuk menjadi penggagas dan pembentuk kegiatan kolaboratif tersebut, misalnya riset, pendirian prodi baru, pemberdayaan masyarakat, bahkan perintisan usaha baru. b. Harus secepat mungkin menaikkan produk riset terutama publikasi di jurnal internasional, karena saat ini produk inilah yang terlihat secara kasat mata oleh Itebe. c. Program pengabdian kepada masyarakat juga harus lebih ditingkatkan dan masif serta sistematis dan diketahui atau diakui secara nasional bahkan bila perlu secara internasional. d. Dosen Esbeem sebaiknya lebih proaktif (atau diberikan program) untuk membuat kerjasama dengan dosen di S/F lainnya agar terlihat inklusifitasnya atau dosen Esbeem tidak terkesan eksklusif. 76
Penutup Jajak pendapat yang dilakukan secara personal telah memberikan gambaran tentang pandangan positif dan negatif terhadap Esbeem dan saran-saran untuk perbaikan di masa yang akan datang. Ada harapan bahwa informasi yang diperoleh memberikan keterangan bahwa sistem Esbeem perlu dibakukan dan perlu adanya kesempatan bagi F/S lain untuk berkembang sesuai dengan potensinya masing-masing. Itebe masih dapat berkembang kalau semua unit kerjanya dapat berkembang atau dikembangkan secara akuntabel dan melakukan kerja keras dan kerja cerdas. 77
Lampiran 8 Kronologis Drama Birokratisasi 22 Oktober 2021 : WRURK mengirim surat 1627/2021 4 November 2021 : PR 1162/2021 5 November 2021 : Surat Keberatan Esbeem atas WRURK 16 November 2021 : Surat Penolakan PR 1162/2021 17 November 2021 : Esbeem meraih Akreditasi the Association to Advance Collegiate Schools of Business (AACSB) Amerika Serikat 24 November 2021 : Rapat Esbeem dengan Emwea diusulkan PR 1162 dicabut sebelum membahas sistem baru 29 November 2021 : Peti Es Forum Dosen Esbeem 1 Desember 2021 : Rapat dengan Tim Emwea terkait Peti Si 6 Desember 2021 : Dewan Penasihat Sekolah mengirimkan Sumbangan Pemikiran ke Rektor Itebe dan Emwea 8 Desember 2021 : Rapat Esbeem dengan Dewan Penasihat Sekolah Esbeem 9 Desember 2021 : Dekanat dipanggil oleh Pimpinan Emwea dengan usulan PR 1162 dicabut sebelum membahas sistem baru 10 Desember 2021 : Esbeem mengirimkan surat ke Pimpinan Emwea dengan usulan PR 1162 dicabut atau ditunda sebelum membahas sistem baru, dan meminta pimpinan Emwea untuk menyelesaikan masalah ini sesuai amanat PP 65/2013 16 Desember 2021 : Dekanat (WDA dan WDS) diundang WRSD untuk bincang-bincang tentang HCM 20 Desember 2021 : Esbeem kirim surat ke Rektor, mengusulkan revisi PR 1162 sebelum membahas sistem baru 21 Desember 2021 : Dekanat (Dekan dan WDS) diundang Rektorat untuk koordinasi kuliah semester depan, minta PR 1162 dicabut, ditunda, atau direvisi sebelum membahas sistem baru 31 Desember 2021 : PR 1320/2021 tentang Standar Biaya 7 Januari 2022 : Dekan diundang Sekretaris Institut untuk membahas Surat Forum Dosen Esbeem Itebe 11 Januari 2022 : Rapat dosen dan tendik Esbeem Itebe membahas dan berpendapat tentang masa depan Esbeem dan hubungan dengan Rektorat 12 Januari 2022 : Memoar ini dirilis ke publik 78
Parodi Birokratisasi Ala Itebe Buku ini terdiri dari narasi parodi tentang pemikiran, praktik, dan konflik seputar otonomi PT yang membonceng kisah pada sebuah pendidikan tinggi teknik pelopor di Indonesia. Parodi yang mengisahkan kebingungan mengenai konsep otonomi, penggunaan birokrasi yang buruk, dan perjuangan otonomi pada aras Fakultas atau Sekolah (F/S) atau unit kerja. Rektoria memarodikan rektor yang demen dengan otoritas dan kekuatan birokrasi. Esbeem adalah salah satu F/S yang terpojok, berkeberatan, namun tidak bisa berbuat banyak menghadapi ketidakadilan. Tanpa kejelasan visi dan sistem otonomi, prakarsa transformasi Rektoria berjangka pendek dan sulit berkelanjutan dan hanya menjadikan Esbeem sebagai bidak dan tumbal. Perlu kedewasaan menerima otonomi sebagai fondasi bagi unit kerja untuk bertumbuh dan akuntabel. Walaupun disajikan secara parodi, buku ini sarat dengan pemikiran yang bernas dan kepedulian yang tinggi terhadap masa depan otonomi PT dan bangsa Indonesia. Bukan hanya berbagai permasalahan yang diungkapkan, tetapi sekaligus pengalaman dan solusinya. Tujuan buku ini adalah agar masyarakat ilmiah dan masyarakat luas yang ingin memahami seluk-beluk gagasan dan konflik otonomi PT di Indonesia, dapat mempelajarinya. Galigelo Galigeli adalah seorang parodis. Misi dalam karyanya adalah menggali fenomena sosial yang aneh, kontradiksi, membingungkan, anomali, manipulatif, dan menggusarkan yang masuk dalam kategori melantur dan terpesong. Kemudian, hal-hal yang sesat akal atau gila tadi dikupas dan memantik tertawaan karena menimbulkan efek geli yang mengusik kewarasan, kewajaran, keadilan, kepatutan, dan keelokan. Topik yang diangkat biasanya sensitif dan dapat membuat orang lain tersinggung dan kemungkinan besar menuduh perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Bahkan mereka tidak ragu untuk membungkam karena ketersingungan yang berlebihan, tetapi apesnya gagal melihat esensi dari pesan yang disampaikan. Alias dimiripkan dengan seorang intelek terkemuka bernama Galileo Galilei yang diasingkan, dibui, dan dipaksa minum racun, karena teori-teori tata suryanya seperti heliosentris dianggap berlawanan dengan pendapat kolot para penguasa, birokrat, dan kaum intelek pada zaman itu. Penerbit Lentera Merdeka
Search