Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Buku Pedoman Keprotokolan Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Buku Pedoman Keprotokolan Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Published by UMG, 2022-08-11 09:09:40

Description: Buku Pedoman Keprotokolan Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Search

Read the Text Version

c. Bendera Merah Putih; bendera Persyarikatan, bendera PTM, bendera Fakultas d. Backdrop/dekorasi e. Podium untuk sambutan f. Meja untuk penandatanganan surat pernyataan telah mengucapkan sumpah g. Palu sidang dan tatakan palu h. Pena beserta tempatnya i. Rohaniwan dan kitab suci j. Surat sumpah k. Surat KeputusanKelulusan/Pelantikanyang memuat daftar nama perawat; l. Surat pernyataan telah mengucap Sumpah Perawat yang telah dibu- buhkan di atas materai pada masing-masing nama peserta, yang disi- apkan oleh DPW PPNI Provinsi dan diberikan nomor registrasi DPW PPNI Provinsi m. Lencana/ PIN Persatuan Perawat Nasional Indonesia n. Buku kode etik o. Ijazah p. Sertifikat Kompetensi q. Surat permohonan pengajuan pengambilan sumpah perawat ke DPW PPNI. 5. Unsur Personel Sidang Personal dalam sumpah perawat: a. Peserta Sidang adalah peserta sumpah perawat 1). Mahasiswa Keperawatan Vokasi yang telah dinyatakan lulus dari Institusi Perguruan Tinggi Keperawatan Vokasi Muhammadiyah. 2). Mahasiswa Profesi Ners Keperawatan yang telah dinyatakaan lulus dari Institusi Perguruan Tinggi Ners Muhammadiyah. b. Dewan Sidang Dewan Sidang terdiri dari dan dengan peranan, sebagai berikut: 1). PWM/BPH: Sambutan, representasi pimpinan Persyarikatan. 2). Rektor/Ketua: Yang mewisuda,sambutan,representasipimpinanPTM. 3). Dekan Fakultas: Memberisertifikat kompetensi, Menyerahkandaftar nama perawat kepada PPNI dan Dinas Kesehatan. 50 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

4). Ketua Program Studi: Membacakan SK Kelulusan dan menjadi saksi tanda tangan di surat sumpah. 5). PPNI: Menjadi pimpinan sidang yang melaksanakan pengangkatan sumpah perawat, menyerahkan surat sumpah, memberikan sam- butan, representasi organisasi profesi. 6). Dinas Kesehatan: menerima daftar nama perawat, memberikan sambutan,representasi pemerintah. 6. Tahap Pelaksanaan Tahap pelaksanaan yang dilakukan pada Sumpah Perawat bagi peserta (calon perawat) adalah: 1. Apabila bersamaan dengan wisuda, sidang pengambilan Sumpah Perawat akan dilaksanakan setelah pelantikan lulusan dan penyerahan ijazah oleh Pimpinan Perguruan Tinggi 2. Apabila tidak bersamaan dengan wisuda, sidang pengambilan Sumpah Perawat dilaksanakan oleh Pimpinan sidang yang melaksanakan Sumpah Perawat adalah DPP PPNI atau DPW PPNI Provinsi atau yang mendapat- kan mandat dari DPW PPNI Provinsi yaitu DPD PPNI Kabupaten/ Kota atau DPK PPNI Berikut adalah mekanisme sidang sumpah perawat yang dilaksanakan: 1. BERSAMAAN DENGAN WISUDA a. Pembukaan 1) Pembukaan acara oleh MC 2) Peserta (calon perawat) memasuki ruang sidang 3) Dewan sidang memasuki ruang sidang, hadirin dipersilakan berdiri 4) Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Sang Surya dan himne PTM 5) Pembacaan ayat suci Al Qur’an 6) Sambutan: (a) DPD PPNI setempat (b) Dinas Kesehatan setempat (c) PimpinanPTM (d) BPH/PWM setempat 7) Wisuda: pelantikan lulusan oleh PTM b. Sidang Pengambilan Sumpah Perawat Pedoman Keprotokolan 51 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

1) Penyerahan sidang dari MC ke pimpinan sidang. 2) Pimpinan sidang (PPNI) membuka Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Perawat. “Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Perawat bagipeserta (Lulusan Keperwatan Vokasi/Profesi Ners) Fakultas/Stikes/ Program Studi/ dan lain-lain (disesuaikan) Institusi Perguruan Tinggi…. (sebutkan namanya) … dibuka …. [ketuk palu 3x] “Saudara Ketua Program Studi dipersilahkan membaca laporan dan Surat Keputusan Kelulusan Pimpinan Perguruan Tinggi” 3) Laporan Ketua Program Studi Profesi Keperawatan dan pembacaan Surat Keputusan Kelulusan tentang nama-nama peserta sumpah perawat yang lulus dan akan disumpah 4) Pengambilan Sumpah Perawat “Peserta yang akan diambil sumpah dimohon untuk berdiri” “Para rohaniwan dipersilakan menempatkan diri” 5) Pimpinan sidang (PPNI) memimpin Sidang Pengambilan Sumpah Perawat, dengan memandu jalannya Pengucapan Lafal Sumpah Perawat (a) “Apakah saudara bersedia untuk diambil Sumpah Perawat”, Jika peserta secara serempak mengatakan “bersedia” (b) Dilanjutkan dengan “Saudara yang di Sumpah, Ikuti kata-kata saya” (c) Pembacaan Naskah/Lafal Sumpah Perawat: Saya bersumpah bahwa: 1. Saya akan membaktikan hidup saya// untuk kepentingan kemanusiaan// terutama dalam bidang kesehatan// tanpa membeda-bedakan kesukuan// kebangsaan// keagamaan // jenis kelamin// golongan// aliran politik// dan kedudukan sosial. 2. Saya akan menghormati setiap hidup insani// sepanjang daur kehidupannya. 3. Saya akan mempertahankan dan menjunjung tinggi// martabat profesi keperawatan// dengan terus menerus mengembangkan ilmu keperawatan. 4. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui / 52 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

/ karena pekerjaan dan keilmuan saya sebagai perawat// kecuali jika diminta keterangan untuk proses hukum. 5. Saya akan senantiasa memelihara hubungan baik// antar sesama perawat. 6. Saya akan membina kerja sama sebaik-baiknya// dengan tenaga kesehatan dan pihak lain// dalam pemberian pela- yanan kesehatan. 7. Saya akan tetap memberikan penghormatan yang selayak- nya//kepada guru dan pembimbing saya. 8. Saya ikrarkan sumpah ini// dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi kekuatan kepada saya. 6) Penandatanganan Surat Pernyataan Telah Mengucapkan Sumpah. (1) Perawat maju ke depan meja penandatanganan satu persatu untuk menandatangani surat pernyataan telah mengucapkan sumpah dihadapan Pimpinan Sidang (PPNI) dan saksi. (2) Surat pernyataan telah mengucapkan sumpah ditandatangani oleh pimpinan sidang (PPN) dan para saksi (pimpinan PTM dan pimpinan fakultas/ ketua prodi dan sebutan lain yang setara) 7) Penyerahan Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Surat Pernyataan Perawat baru diundangsatu persatu,untukmenerima ijazah,sertifikat kompetensi dan surat pernyataan, dengan urutan sebagai berikut: (1) Ijazah oleh Pimpinan PTM (Rektor/ Direktur /sebutan lain yang setara (2) Sertifikat kompetensi/ Sertifikat Profesidiserahkan oleh Pimpinan Fakultas/ Ketua Prodi, yakni Dekan/ Ketua Stikes/ Ketua Prodi Keperawatan/ sebutan lain yang setara (3) Surat pernyataantelahmengucapkanSumpahPerawat, bukukode etik dan pin PPNI oleh pimpinan sidang 8) Penyerahan perawat baru olehDekanFakultas kepada PPNI danDinas Kesehatan setempat 9) Pimpinan sidang menutup sidang pengambilan Sumpah Perawat (Ketuk palu 3x). “Sidang terbuka Pengambilan Sumpah Perawat bagi peserta (Keperawatan Vokasi/ Profesi Ners) ditutup….ketuk palu 3x Pedoman Keprotokolan 53 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

c. Penutupan 1) Acara kembali ke MC 2) Sambutan Perwakilan Perawat yang baru 3) Pembacaan do’a 4) Penutupan acara 2. UPACARA SUMPAH PROFESI PERAWAT TIDAK BERSAMAAN WISUDA a. Pembukaan 1) Pembukaan acara oleh MC 2) Peserta (calon perawat) memasuki ruang sidang 3) Dewan sidang memasuki ruang sidang, hadirin dipersilakan berdiri 4) Menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Sang Surya dan himne PTM 5) Pembacaan ayat suci Al Qur’an b. Sidang Pengambilan Sumpah Perawat 1) Penyerahan sidang dari MC ke pimpinan sidang 2) Pimpinan sidang (PPNI) membuka Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Perawat “Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Perawat bagi peserta (Lulusan Keperawatan Vokasi/ Profesi Ners) Fakultas/ Stikes/ Program Studi/ dll (disesuaikan) Institusi Perguruan Tinggi….(sebutkan namanya)…dibuka….ketuk palu 3x “Saudara Ketua Program Studi dipersilahkan membaca laporan dan Surat Keputusan Kelulusan Pimpinan Perguruan Tinggi” 3) Laporan Ketua Program Studi dan pembacaan Surat Keputusan Kelulusan Pimpinan Perguruan Tinggi tentang nama-nama peserta sumpah perawat yang lulus 4) Pengambilan Sumpah Perawat “Peserta yang akan diambil sumpah dimohon untuk berdiri” “Para rohaniwan dipersilakan menempatkan diri” 5) Pimpinan sidang memimpin Sidang Pengambilan Sumpah Perawat, dengan memandu jalannya pengucapan lafal Sumpah Perawat (a) “Apakah saudara bersedia untuk diambil Sumpah Perawat”, setelah peserta secara serempak mengatakan “bersedia”; (b) Dilanjutkandengan “Saudarayang disumpah,ikuti kata-kata saya” 54 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

(c) Pembacaan naskah/lafal sumpah perawat: Saya bersumpah bahwa: 1. Saya akan membaktikan hidup saya// untuk kepentingan kemanusiaan// terutama dalam bidang kesehatan// tanpa membeda-bedakan kesukuan// kebangsaan// keagamaan // jenis kelamin//golongan// aliran politik// dan kedudukan sosial. 2. Saya akan menghormati setiap hidup insani// sepanjang daur kehidupannya. 3. Saya akan mempertahankan dan menjunjung tinggi// martabat profesi keperawatan// dengan terus menerus mengembangkan ilmu keperawatan. 4. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui //karena pekerjaan dan keilmuan saya sebagai perawat// kecuali jika diminta keterangan untuk proses hukum. 5. Saya akan senantiasa memelihara hubungan baik // antar sesama perawat. 6. Saya akan membina kerja sama sebaik-baiknya// dengan tenaga kesehatan dan pihak lain// dalam pemberian pelayanan kesehatan. 7. Saya akan tetap memberikan penghormatan yang selayak- nya// kepada guru dan pembimbing saya. 8. Saya ikrarkan sumpah ini// dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi kekuatan kepada saya. 6) Penandatanganan Surat Pernyataan Telah Mengucapkan Sumpah (1) Perawat maju ke depan meja penandatanganan satu persatu untuk menandatangani surat pernyataan telah mengucapkan sumpah dihadapan Pimpinan Sidang (PPNI) dan saksi (2) Surat pernyataan telah mengucapkan sumpah ditandatangani oleh pimpinan sidang (PPNI) dan para saksi (pimpinan PTM dan Pimpinan Fakultas/ Ketua Jurusan dan sebutan lain yang setara 7) Penyerahan Sertifikat Kompetensi, dan Surat Pernyataan Pedoman Keprotokolan 55 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Perawat baru diundang satu persatu, untuk menerima sertifikat dan surat pernyataan, dengan urutan sebagai berikut: (1) Sertifikat kompetensi oleh Pimpinan Fakultas/ Ketua Jurusan adalah Dekan/ Ketua Stikes/ Ketua Jurusan Keperawatan dan sebutan lain yang setara sesuai kebijakan Perguruan Tinggi (2) Surat pernyataan telah mengucapkan Sumpah Perawat, buku kode etik dan pin PPNI oleh pimpinan sidang 8) Penyerahan perawat baru olehDekanFakultas kepada PPNI danDinas Kesehatan 9) Pimpinan sidang menutup sidang pengambilan Sumpah Perawat (Ketuk palu 3x). “Sidang terbuka Pengambilan Sumpah Perawat bagi peserta (Keperawatan Vokasi/ Profesi Ners) ditutup….ketuk palu 3x c. Penutupan 1) Acara kembali ke MC 2) Sambutan-sambutan: (a) Perwakilan Perawat yang baru (b) DPP PPNI (c) Dinas Kesehatan (d) Pimpinan Fakultas/Pimpinan PTM (e) BPH/PWM 3) Pembacaan do’a 4) Penutupan acara. 56 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Lampiran 1 NASKAH/ LAFAL SUMPAH PERAWAT Saya bersumpah bahwa: 1. Saya akan membaktikan hidup saya// untuk kepentingan kemanusiaan// terutama dalam bidang kesehatan // tanpa membeda-bedakan kesukuan // kebangsaan// keagamaan// jenis kelamin// golongan// aliran politik// dan kedudukan sosial. 2. Saya akan menghormati setiap hidup insani// sepanjang daur kehidupannya. 3. Saya akan mempertahankan dan menjunjung tinggi// martabat profesi keperawatan// dengan terus menerus mengembangkan ilmu keperawatan. 4. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui// karena peker- jaan dan keilmuan saya sebagai perawat// kecuali jika diminta keterangan untuk proses hukum. 5. Saya akan senantiasa memelihara hubungan baik// antar sesama perawat. 6. Saya akan membina kerja sama sebaik-baiknya// dengan tenaga kesehatan dan pihak lain// dalam pemberian pelayanan kesehatan. 7. Saya akan tetap memberikan penghormatan yang selayaknya // kepada guru dan pembimbing saya. 8. Saya ikrarkan sumpah ini// dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi kekuatan kepada saya. Pedoman Keprotokolan 57 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Nomor: (nomor urut registrasi dari DPW PPNI Propinsi) SURATPERNYATAAN TELAH MENGUCAPKAN SUMPAH PERAWAT Pada hari ………..tanggal…………bulan…….tahun….....bertempat di…………saya yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : Gelar Perawat : Telah mengucapkan sumpah perawat di hadapan Pengurus Organisasi Profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi dan lainnya sebagaimana Undang-Undang nomor 38 tahun 2014 tentang Kepera- watan dengan lafal sumpah sebagai berikut: LAFAL SUMPAH PERAWAT Saya bersumpah bahwa: 1. Saya akan membaktikan hidup saya// untuk kepentingan kemanusiaan// terutama dalam bidang kesehatan// tanpa membeda-bedakan kesukuan// kebangsaan// keagamaan// jenis kelamin// golongan// aliran politik// dan kedudukan sosial. 2. Saya akan menghormati setiap hidup insani// sepanjang daur kehi- dupannya. 3. Saya akan mempertahankan dan menjunjung tinggi// martabat profesi keperawatan// dengan terus menerus mengembangkan ilmu keperawatan. 4. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui// karena peker- jaan dan keilmuan saya sebagai perawat// kecuali jika diminta keterangan untuk proses hukum. 5. Saya akan senantiasa memelihara hubungan baik// antar sesama perawat. 58 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

6. Saya akan membina kerja sama sebaik-baiknya// dengan tenaga kesehatan dan pihak lain// dalam pemberian pelayanan kesehatan. 7. Saya akan tetap memberikan penghormatan yang selayaknya// kepada guru dan pembimbing saya. 8. Saya ikrarkan sumpah ini// dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi kekuatan kepada saya. Yang bersumpah, DPP PPNI atau DPW Provinsi, (atau yang Materai 6000 mendapatkan mandat dari DPW PPNI Provinsi yaitu DPD PPNI Kabupaten/Kota atau DPK PPNI) (nama perawat dan gelar perawat (Nama panjang dan gelar) Saksi-saksi: 1. Pimpinan institusi PT : …...…..…..……… (nama dan tanda tangan) 2. Pimpinan Fakultas/ Ketua Jurusan : ……...…....……… (nama dan tanda tangan) Keterangan penomoran: Nomor: Kode Provinsi Dua angka terakhir Nomor urut yang di tahun sumpah sumpah perawat Contoh Nomor: 01 16 0 0 0 0 1 Kode DPW PPNI Provinsi: 01 Aceh 10 Lampung 19 NTT 28 Sulawesi Selatan 02 Sumatera Utara 11 Banten 20 Kalimantan Barat 29 Sulawesi 03 Sumatera Barat 12 DKI Jakarta 21 Kalimantan Selatan 04 Jambi 13 Jawa Barat 22 Kalimantan Timur Tenggara 05 Riau 14 Jawa Tengah 23 Kalimantan Tengah 30 Maluku Utara 06 Kepulauan Riau 15 DI Yogyakarta 24 Sulawesi Utara 31 Maluku 07 Bangka Belitung 16 Jawa Timur 25 Gorontalo 32 Papua Barat 08 Sumatera Selatan 17 Bali 26 Sulawesi Tengah 33 Papua 09 Bengkulu 18 NTB 27 Sulawesi Barat 34 Pemekaran Pedoman Keprotokolan 59 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

C. Tata Tempat Sumpah Perawat Keterangan: D. Dekan A. Rektor/Ketua/Direktur E. Kaprodi Perawat B. PWM/BPH F. Dinas Kesehatan C. PPNI G. Para calon perawat FW – gambar foto wakil presiden H. Dinas Kesehatan Propinsi setempat BMP – bendera merah putih I. Para Dosen dan tamu undangan BPP+BF – Bendera Persyarikatan+ (rumah sakit, puskesmas) Bendera Fakultas J. Ketua Ikatan Alumni Apoteker P – podium K. Para orang tua calon apoteker MC – meja MC LN – gambar lambang Negara M – meja untuk penandatanganan FP – gambar foto presiden surat sumpah Penataan tempat menyesuaikan situasi dan kondisi serta kapasitas ruangan. 60 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

UPACARA PENGUKUHAN GURU BESAR 1. Penyelenggara upacara ini adalah unit kerja yang memiliki tugas menangani keprotokolan perguruan tinggi atau panitia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemimpinan PTM. 2. Undangan terdiri atas: a. Menteri/Dirjen Dikti b. PP Muhammadiyah, Diktilitbang, PWM, BPH c. Senat PTM d. Rektor/Ketua/Direktur e. Wakil Rektor/Wakil Ketua f. Dekan, Wakil Dekan, Kaprodi, Sekprodi terkait g. Dosen, tenaga kependidikan terkait h. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat i. Bersangkutan (calon guru besar) beserta keluarga, dan j. Undangan lainnya. 3. Susunan acara pada upacara ini adalah sebagai berikut: a. Pengantar MC acara Pengukuhan Guru Besar dimulai b. Prosesi senat bersama Menteri/PP Muhammadiya (Diktilitbang/PWM/ BPH) dan tamu VIP memasuki ruang acara (hadirin dimohon berdiri) c. Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, lagu Sang Surya d. Pembacaan ayat suci Al Qur’an e. Menyanyikan himne PTM (bila ada) f. Pembukaan sidang senat terbuka dalam rangka pengukuhan guru besar oleh pemimpin perguruan tinggi/Ketua Senat g. Pembacaan SK Menristekdikti tentang pengangkatan guru besar h. Pembacaan riwayat hidup guru besar yang dikukuhkan i. Orasi ilmiah oleh guru besar yang dikukuhkan Pedoman Keprotokolan 61 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

j. Sambutan-sambutan: 1) Ketua Senat 2) Rektor/Ketua 3) PP Muhammadiyah/Diktilitbang/PWM/BPH 4) Menteri/Dirjen Dikti (bila diundang) k. Pembacaan doa l. Menyanyikan lagu (opsional) m. Penutupan sidang terbuka senat perguruan tinggi/akademik dalam rangka pengukuhan guru besar oleh pemimpin perguruan tinggi/Ketua Senat n. Pengantar MC acara Pengukuhan Guru Besar diakhiri dan meminta Guru Besar yang dikukuhkan beserta keluarga menempatkan diri untuk diberi ucapan selamat oleh Senat dan segenap tamu undangan.dan hadirin o. Prosesi senat perguruan tinggi/akademik meninggalkan tempat duduk dan memberikan ucapan selamat kepada guru besar yang dikukuhkan dan keluarga, diikuti oleh tamu undangan dan hadirin. Catatan: 9 PTM diperkenankan menambah undangan kepada pejabat daerah yang terkait. 9 PTM diperkenankan menambah pejabat yang memberi sambutan, sesuai dengan kapasitasnya. 4. Pakaian yang dikenakan pada upacara ini adalah sebagai berikut: a. Senat perguruan tinggi/akademik : Toga b. Dosen/tenaga kependidikan: 1) Pria : : PSL/seragam PTM 2) Wanita : Busana musliman/seragam PTM c. Tamu undangan: 1) Pria : PSL/Batik lengan panjang 2) Wanita : Pakaian Nasional/Busana Muslimah 3) TNI/Polri : PDH/PSL/Batik lengan panjang d. mahasiswa : Jaket almamater 5. Perlengkapan upacara ini adalah sebagai berikut: a. Lambang Negara RI b. Gambar Presiden RI dan Wakil Presiden RI c. Bendera Merah Putih, bendera Persyarikatan, bendera PTM danfakultas 62 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

d. Surat Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi tentang pengangkatan guru besar e. Backdrop/dekorasi f. Riwayat hidup guru besar yang dikukuhkan g. Naskah pengukuhan guru besar h. Naskah orasi ilmiah i. Palu sidang beserta tatakan j. Mimbar k. Tongkat pedel l. Dokumentasi m. Pengeras suara. 6. Tata Tempat Upacara Pengukuhan Guru Besar Pedoman Keprotokolan 63 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

UPACARA PENGANUGERAHAN DOKTOR HONORIS CAUSA 1. Penyelenggara upacara ini adalah unit kerja yang memiliki tugas menangani keprotokolan perguruan tinggi atau panitia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemimpin PTM 2. Undangan terdiri atas: a. Menteri (bila diundang) b. PP Muhammadiyah c. Majelis Diktilitbang d. PWM e. BPH f. Senat perguruan tinggi/akademik g. Wakil Rektor/Wakil Ketua h. Dekan, Wakil Dekan, Kaprodi, Sekprodi i. Dosen j. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat k. Bersangkutan (calon guru besar) l. Wartawan m. Undangan lainnya. 3. Susunan acara pada upacara ini adalah sebagai berikut: a. Pengantar MC acara Penganugerahan Doktor Kehormatan dimulai b. Prosesi senat bersama Menteri/PP Muhammadiyah (Majelis Diktilitbang, PWM, BPH) memasuki ruang acara (hadirin dimohon berdiri) c. Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lagu Sang Surya d. Pembacaan ayat suci Al Qur’an e. Menyanyikan Hymne PTM (bila ada) f. Pembukaan sidang senat terbuka pengukuhan guru besar olehpimpinan PTM 64 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

g. PembacaanSuratKeputusanRektor/Ketua tentang penganugerahangelar doktor kehormatan Honoris Causa (Dr. HC) h. Pembacaan riwayat hidup promovendus atau penayangan dokumentasi kontribusi promovendus i. Orasi ilmiah oleh promovendus j. Penyerahan piagam gelar doktor kehormatan k. Sambutan-sambutan 1) Rektor/Ketua 2) PP Muhammadiyah/Majelis Diktilitbang/PWM/BPH 3) Menteri (bila diundang) l. Pembacaan doa; m. Menyanyikan Lagu (opsional) n. Penutupan sidang terbuka senat perguruan tinggi/akademik tentang penganugerahan Doktor Kehormatan oleh pimpinan PTM o. Pengantar MC acara Penganugerahan Doktor Kehormatan diakhiri dan meminta promovendus beserta keluarga menempatkan diri untuk diberi ucapan selamat oleh Senat dan segenap tamu undangan p. Prosesi senat perguruan tinggi/akademik meninggalkan tempat duduk dan sekaligus memberikan ucapan selamat kepada promovendus dan keluarga, dan diikuti oleh tamu undangan. Catatan: 9 Susunanacara danrundown menyesuaikanhasilkoordinasi PimpinanPTM dan/atau menyesuaikan saran dari promovendus 9 PTM diperkenankan menambah undangankepada pejabat daerah terkait 9 PTM diperkenankan menambah pejabat yang memberi sambutan, sesuai dengan kapasitasnya 4. Pakaian yang dikenakan pada upacara ini adalah sebagai berikut: a. Senat PTM/akademik: Toga b. Dosen/tenaga kependidikan 1) Pria : PSL/seragam PTM 2) Wanita : Busana muslimah/seragam PTM c. Tamu undangan 1) Pria : PSL 2) Wanita : Pakaian Nasional/busana muslimah 3) TNI/Polri: Pakaian Dinas d. mahasiswa : jaket almamater. Pedoman Keprotokolan 65 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

5. Perlengkapan upacara ini adalah sebagai berikut: a. Lambang Negara RI b. Gambar Presiden RI dan Wakil Presiden RI c. Bendera Merah Putih, bendera P Muhammadiyah, bendera perguruan tinggi, dan bendera fakultas d. Surat Keputusan Rektor/Ketua tentang penganugerahan gelar doktor kehormatan honoriscausa (Dr.HC) e. Backdrop/dekorasi f. Naskah orasi ilmiah g. Piagam Dr. HC h. Mimbar i. Tongkat pedel j. Dokumentasi k. Pengeras suara. 66 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

6. Tata Tempat Upacara penganugerahan gelar doktor kehormatan honoris causa (Dr. HC) Pedoman Keprotokolan 67 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

UPACARA PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA DALAM NEGERI 1. Yang dimaksud dengan Upacara Penandatangan Perjanjian Kerjasama Dalam Negeri adalah perjanjian kerjasama antara PTM dengan Lembaga/Institusi dari dalam negeri. 2. Penyelenggara Penyelenggara upacara ini adalah unit kerja yang memiliki tugas menangani keprotokolan perguruan tinggi atau panitia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan PTM. 3. Undangan terdiri dari a. Rektor/Kepala/Direktur b. Wakil Rektor/Kepala/Direktur c. Pimpinan Fakultas terkait d. Pimpinan Program Studi terkait e. Pimpinan Lembaga yang terkait f. Wartawan. Keterangan: PTM diperkenan menambah atau mengurangi daftar undangan 4. Susunan Acara a. Pembukaan b. Pembacaan ayat suci Al Qur’an c. Pembacaan naskah kerjasama d. Prosesi penandatangan naskah perjanjian kerjasama e. Pemberian cinderamata f. Sambutan Pimpinan yang bekerja sama g. Sambutan Pimpinan PTM h. Penutup i. Ramahtamah. 5. Pakaian Pakaian Sipil Lengkap (PSL) atau seragam PTM. 68 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

6. Perlengkapan yang diperlukan a. Lambang Negara b. Bendera Merah Putih c. Bendera Persyarikatan Muhammadiyah d. Bendera PTM e. Naskah perjanjian kerjasama f. Backdrop kerjasama yang tertera lambang/logo kedua instansi g. Pena untuk tanda tangan beserta tempatnya h. Cinderamata i. Meja j. Pengeras suara k. Dokumentasi. 7. Tata Tempat Upacara Pedoman Keprotokolan 69 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

UPACARA PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA LUAR NEGERI 1. Yang dimaksud dengan Upacara Penandatangan Perjanjian Kerjasama Luar Negeri adalah perjanjian kerjasama antara PTM dengan Lembaga/Institusi dari luar negeri. 2. Penyelenggara Penyelenggara upacara ini adalah unit kerja yang memiliki tugas menangani keprotokolan perguruan tinggi atau panitia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan PTM. 3. Undangan terdiri dari a. PP Muhammadiyah/Majelis Diktilitbang b. Badan Pembina Harian c. Rektor/Kepala/Direktur d. Wakil Rektor/Kepala/Direktur e. Pimpinan Fakultas terkait f. Pimpinan Program Studi terkait g. Pimpinan Lembaga yang terkait h. Wartawan Keterangan:PTM diperkenankanmenambahataumengurangi daftarundangan 4. Susunan Acara a. Pembukaan b. Pembacaan ayat suci Al Qur’an c. Pembacaan naskah kerjasama d. Prosesi penandatangan naskah perjanjian kerjasama e. Pemberian cinderamata f. Sambutan Pimpinan yang bekerja sama g. Sambutan Pimpinan PTM h. Penutup i. Ramahtamah. 70 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

5. Pakaian Pakaian Sipil Lengkap (PSL) atau seragam PTM. 6. Perlengkapan yang diperlukan a. Lambang Negara b. Bendera Merah Putih c. Bendera Persyarikatan Muhammadiyah d. Bendera PTM e. Bendera meja masing-masing negara f. Naskah perjanjian kerjasama g. Backdrop kerjasama h. Pena untuk tanda tangan beserta tempatnya i. Cinderamata j. Meja k. Pengeras suara l. Dokumentasi. 7. Tata Tempat Upacara Pedoman Keprotokolan 71 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

UPACARA PELETAKAN BATU PERTAMA DAN UPACARA PERESMIAN PENGGUNAAN GEDUNG OLEH PEJABAT NEGARA/PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH 1. Penyelenggara upacara ini adalah unit kerja yang memiliki tugas menangani keprotokolan atau panitia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan PTM 2. Pejabat yang melakukan peletakan batu pertama dan meresmikan penggu- naangedung adalahPejabat Negara/Pejabat Pemerintah/PP Muhammadiyah/ Majelis Diktilitbang/Pimpinan PTM 3. Undangan terdiri atas: a. Pejabat Negara/Pejabat Pemerintah b. PP Muhammadiyah c. Majelis Diktilitbang d. PWM e. BPH f. Pimpinan PTM. g. Wartawan Keterangan: PTM diperkenankan menambah undangan pejabat terkait 4. Perlengkapan upacara ini adalah sebagai berikut: a. Backdrop tulisan nama upacara b. Mimbar c. Peralatan pertukangan terkait dengan peletakan batu pertama d. Prasasti atau untaian melati/untaian pita untuk peresmian gedung e. Spidol emas untuk penandatanganan prasasti f. Gunting dan baki/nampan untuk peresmian gedung g. Dokumentasi h. Pengeras suara. 72 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

5. Susunan Acara a. Susunan acara peletakan batu pertama pembangunan gedung adalah sebagai berikut 1) Pembukaan 2) Pembacaan ayat suci Al Qur’an 3) Laporan penanggung jawab pembangunan gedung 4) Sambutan: a) PimpinanPTM b) PP Muhammadiyah/PWM/BPH c) Pejabat Negara/Pejabat Pemerintah dan dilanjutkan dengan peletakan batu pertama 5) Pembacaan doa 6) Penutup 7) Ramah-tamah b. Susunan acara peresmian penggunaan gedung adalah sebagai berikut 1) Pembukaan 2) Pembacaan ayat suci Al Qur’an 3) Laporan penanggung jawab pembangunan gedung 4) Sambutan: a) PimpinanPTM b) PP Muhammadiyah/PWM/BPH c) Pejabat Negara/Pejabat Pemerintah. 5) Pembacaan doa 6) Penandatanganan prasasti/pengguntingan pita/pengguntingan untaian melati dan dilanjutkan peninjauan lokasi 7) Penutup 8) Ramah-tamah. 6. Tata Tempat Tata tempat untuk upacara peletakan batu pertama dan upacara peresmian gedung menyesuaikan dengan kondisi dan situasi di lapangan. 7. Keterangan: 9 Peninjauan lokasi disesuaikan dengan situasi dan kondisi lapangan 9 PTM diperkenankan menambah mata acara yang dianggap perlu. Pedoman Keprotokolan 73 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

TATA CARA PENJEMPUTAN DAN PENERIMAAN PEJABAT NEGARA OLEH PTM 1. Penyelenggara upacara ini adalah unit kerja yang memiliki tugas menangani keprotokolan atau panitia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pimpinan PTM. 2. Pakaian yang dikenakan oleh penjemput atau penerima (Pimpinan PTM) adalah Pakaian Sipil Lengkap (PSL), atau batik lengan panjang, atau seragam PTM; atau seragam Persyarikatan. 3. Langkah kerja panitia/unit kerja yang ditunjuk: a. Melakukan koordinasi dengan sekretaris atau protokol pejabat negara mengenai keberangkatan sampai kedatangan di bandara b. Melakukan koordinasi dengan panitia penyelenggara kegiatan c. Memesankan VIP Room di bandara d. Menyiapkan mobil untuk penjemputan e. Menyiapkan pengawalan polisi f. Menyiapkan ruangan khusus bagi pejabat negara di tempat acara sebagai ruang transit sebelum acara dimulai g. Ruang transit sudah dilengkapi makanan kecil dan minum. 4. Prosesi penjemputan: a. Kendaraan penjemputan siap b. Kendaraan pengawalan polisi siap c. Pimpinan PTM menjemput pejabat negara ke Bandara d. Pimpinan PTM menemani pejabat negara selama perjalanan dari bandara ke tempat acara e. Selesai acara pejabat negara di antar Pimpinan PTM ke Bandara dan transit di VIP Room. 5. Apabila pejabat negara ada acara di tempat lain, maka dilakukan serah terima penerimaan pejabat negara dengan penyelenggara acara berikutnya. 74 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

UPACARA RAPAT KERJA KOORDINASI NASIONAL (RAKORNAS) DAN RAPAT KERJA NASIONAL (RAKERNAS) MAJELIS DIKTILITBANG/PTM 1. Penyelenggara kegiatan ini adalah Majelis Diktilitbang yang didelegasikan kepada PTM yang ditunjuk 2. Acara dibuka oleh pejabat yang mempunyai hierarki jabatan tertinggi 3. Yang diundang: a. Pejabat Negara b. PP Muhammadiyah c. Majelis Diktilitbang d. PWM setempat e. BPH f. Pejabat Daerah setempat g. PimpinanPTM h. Narasumber/pemateri i. Undangan terkait j. Wartawan 4. Perlengkapan kegiatan: a. Lambang Negara RI b. Gambar Presiden RI dan Wakil Presiden RI c. Bendera Merah Putih, bendera Muhammadiyah, bendera PTM d. Backdrop/dekorasi e. Ruang transit f. Notulis g. Moderator h. Mimbar, meja dan kursi. Pedoman Keprotokolan 75 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

i. Nampan/baki j. Peralatan/perlengkapan peresmian pembukaan, seperti gong, tombol sirine, dan lain-lain k. Pengeras suara l. Dokumentasi. 5. Susunan Acara Pembukaan Kegiatan: a. Pembukaan b. Pembacaan ayat suci Al Qur’an c. Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, lagu Sang Surya d. Laporan panitia e. Sambutan: 1) Sambutan pimpinan PTM penyelenggara (tuan rumah) 2) Pejabat daerah setempat (bila diundang) 3) PP Muhammadiyah/Majelis Diktilitbang 4) Pejabat Tinggi Negara f. Peresmian pembukaan acara secara simbolis g. Pembacaan doa e. Penutup f. Kegiatan selanjutnya diserahkan kepada seksi acara untuk melanjutkan acara utama. 6. Tata tempat kegiatan disesuaikan dengan ruangan yang tersedia. 76 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

TATA CARA PELAKSANAAN STUDIUM GENERAL, KULIAH UMUM, SEMINAR 1. Penyelenggara kegiatan ini adalah tim atau panitia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pimpinan PTM; 2. Langkah kerja tim/panitia kegiatan ilmiah: a. Tim/panitia sudah mengetahui nama/jenis kegiatan ilmiah b. Koordinasi tim/panitia c. Menetapkan jadwal penyelenggaraan kegiatan ilmiah d. Menetapkan moderator, pembawa acara, petugas tilawah e. Menetapkan tempat/lokasi kegiatan ilmiah berlangsung f. Menetapkan narasumber/pembicara dan dilanjutkan menghubungi narasumber/pembicara g. Menetapkan pejabat PTM yang membuka acara h. Menetapkan undangan dan peserta kegiatan ilmiah i. Mendistribusikan undangan j. Menghubungi wartawan. 3. Susunan Acara: a. Pembukaan b. Pembacaan ayat suci Alquran c. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dilanjutkan Lagu Sang Surya d. Laporan ketua panitia (opsional) e. Sambutan pimpinan PTM penyelenggara, sekaligus membuka acara f. Narasumber (keynote speaker) g. Moderator memandu kegiatan ilmiah e. Sesi call for paper (bila ada) f. Penutup. Pedoman Keprotokolan 77 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

4. Perlengkapan kegiatan ini adalah sebagai berikut: a. Lambang Negara RI b. Gambar Presiden RI dan Wakil Presiden RI c. Bendera Merah Putih, bendera Muhammadiyah, bendera PTM d. Backdrop/dekorasi e. Mimbar, meja kursi f. Dokumentasi g. Pengeras suara. 5. Tata tempat kegiatan disesuaikan dengan jenis kegiatan ilmiah dan ruangan yang tersedia. 78 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah

TATA CARA PELAKSANAAN WORKSHOP, BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) DAN FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) 1. Penyelenggara kegiatan ini adalah Majelis Diktilitbang yang didelegasikan kepada PTM yang ditunjuk. 2. Acara dibuka oleh pejabat yang mempunyai hierarki jabatan tertinggi. 3. Yang diundang: a. Pejabat Negara/pejabat pemerintah (bila diundang) b. PP Muhammadiyah (bila diundang) c. Majelis Diktilitbang d. PWM setempat e. BPH f. Pejabat Daerah setempat g. PimpinanPTM h. Narasumber/pemateri i. Undangan terkait j. Wartawan. 4. Perlengkapan kegiatan: a. Lambang Negara RI b. Gambar Presiden RI dan Wakil Presiden RI c. Bendera Merah Putih, bendera Muhammadiyah, bendera PTM d. Backdrop/dekorasi e. Notulis f. Moderator g. Mimbar, meja kursi Pedoman Keprotokolan 79 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

h. Nampan/baki i. Peralatan/perlengkapanperesmian pembukaan,sepertipalu sidang,gong, bel, dan lain-lain j. Pengeras suara k. Dokumentasi. 5. Susunan Acara Pembukaan Kegiatan: a. Pembukaan b. Pembacaan ayat suci Al Qur’an c. Laporan panitia (opsional) d. Sambutan: 1) Pimpinan PTM penyelenggara (tuan rumah) 2) PP Muhammadiyah/Majelis Diktilitbang, sekaligus membuka acara e. Pembacaan doa f. Penutup g. Kegiatan selanjutnya diserahkan kepada seksi acara untuk melanjutkan acara utama. 6. Tata tempat kegiatan disesuaikan dengan ruangan yang tersedia. 80 Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook