Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Ketentuan Laporan Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Ketentuan Laporan Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Published by UMG, 2022-08-09 12:23:38

Description: Ketentuan Laporan Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Search

Read the Text Version

KETENTUAN LAPORAN PIMPINAN PERGURUAN TINGGI MUHAMMADIYAH Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah 2020



KATA PENGANTAR Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersyukur karena proses panjang penyusunan Ketentuan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiah Nomor: 0298/KTN/I.3/D/2019 tentang Laporan Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) dapat diselesaikan dengan baik. Penyusunan ketentuan ini merupakan amanat dari Pedoman Perguruan Tinggi Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah, terutama pada Bab XVI tentang laporan. Pasal 35 tentang Laporan menyatakan bahwa (Ayat 1) tentang Pimpinan PTM wajib memberikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan dan disampaikan kepada Majelis Diktilitbang; Ayat (2) tentang Pimpinan PTM wajib memberikan laporan tahunan dan disampaikan kepada Majelis Pendidikan Tinggi (Diktilitbang); dan Ayat (3) tentang Pimpinan PTM wajib memberikan laporan khusus tentang peristiwa di luar ketentuan ayat (1) dan ayat (2) yang disampaikan kepada Majelis Diktilitbang selambat-lambatnya satu bulan setelah peristiwa tersebut. Penerbitan ketentuan ini merupakan langkah maju dan tentu sebuah keharusan. Sebab selama ini tidak ada aturan rinci bagaimana Pimpinan PTM membuat laporan serta bagaimana teknis pelaporannya. Karena ketentuan ini telah ditandatangani dan disebarluaskan melalui penerbitan buku ini, maka adalah kewajiban Pimpinan PTM untuk mengimplementasikan serta mematuhinya. Dukungan Pimpinan PTM, pemantauan oleh Badan Pembina Harian (BPH) serta kepedulian pimpinan Persyarikatan dari level Pusat, Wilayah dan Daerah (pada beberapa lokasi) penting untuk implementasi ketentuan ini. Oleh karena itu perlu dibangun komitmen bersama agar pelaporan Pimpinan

PTM ke Pimpinan Pusat menjadi budaya. Budaya ini penting untuk membangun PTM yang unggul, maju, akuntabel dan tetap dalam nilai-nilai Persyarikatan dan Islam. Majelis Diktilitbang mengucapkan terima kasih setulusnya kepada Tim Asistensi Bidang Hukum yang terlibat sejak awal, diantaranya adalah Ibu Dewi Nurul Musjtari, Bapak Nasrullah, Bapak N. Satria Abdi, Ibu Ani Yunita, serta Saudara Muhammad Shaleh yang menyelaraskan proses pembahasan dan diskusi rapat tim dan rapat pleno Majelis Diktilitbang. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Pengurus Majelis Diktilitbang yang secara intensif mengawal dan memantau proses penyusunan ketentuan ini. Diantaranya adalah Bapak Muhammad Sayuti, Bapak Ahmad Muttaqin, Bapak Muhammad Samsudin serta Bapak Adam Jerusalem. Kepada semua nama yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung Majelis Diktilitbang mengucapkan terima kasih seraya mendoakan semoga menjadi amal jariyah mereka semua yang terlibat. Amin YRA. Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Prof. H. Lincolin Arsyad, M.Sc., Ph.D.

DAFTAR ISI •. Sampul............................................................................................. i •. Kata Pengantar................................................................................. iii •. Daftar Isi........................................................................................... v •. Surat Keputusan Nomor: 0298/KTN/I.3/D/2019 Tentang Laporan . Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah.................................... 1 •. Lampiran I. Format Laporan Tahunan Pimpinan PTM...................... 12 A. . Identitas Perguruan Tinggi Muhammadiyah............................... 13 B. . Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran PTM........................................... 14 C.. Tata Pamong dan Kerja Sama...................................................... 15 D..Mahasiswa.................................................................................. 21 E.. Sumber Daya Manusia................................................................ 26 F.. Keuangan, Sarana dan Prasarana................................................ 30 G. . Pendidikan................................................................................. 40 H..Penelitian.................................................................................... 41 I.. Pengabdian Kepada Masyarakat................................................. 43 J.. Capaian Dan Luaran................................................................... 44 K.. Al-Islam & Kemuhammadiyah..................................................... 47 •. Lampiran II. Pakta Integritas Pimpinan PTM................................... 49 •. Lampiran III. Kontrak Kinerja Pimpinan PTM ................................ 50



MAJELIS PENDIDIKAN TINGGI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (DIKTILITBANG) PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH KETENTUAN MAJELIS PENDIDIKAN TINGGI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH Nomor : 0298/KTN/I.3/D/2019 TENTANG LAPORAN PIMPINAN PERGURUAN TINGGI MUHAMMADIYAH BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah setelah: MENIMBANG : a. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Perguruan Tinggi Muhammad- iyah, maka diperlukan akuntabilitas dan trans- paransi melalui kewajiban memberikan laporan Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah; b. bahwa Ketentuan Majelis tentang Laporan Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah disusun dalam rangka peningkatan pertanggung- jawaban, daya saing, otonomi, kesehatan organ- isasi, kualitas dan kuantitas penyelenggaraan Perguruan Tinggi Muhammadiyah; c. bahwa Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah belum memiliki peraturan yang memberi kepas- tian hukum serta pedoman bagi Pimpinan Pergu- ruan

Tinggi Muhammadiyah untuk menyusun Laporan Pimpinan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Ketentuan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan tentang Laporan Pimpinan Perguruan Tinggi Muham- madiyah. MENGINGAT : 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah; 2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah; 3. Pedoman Perguruan Tinggi Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah. MEMPERHATIKAN : Pembahasan dalam Rapat Pleno Pimpinan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 4 Dzulhijjah 1440 H bertepatan dengan tanggal 6 Agustus 2019 M. MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KETENTUAN MAJELIS PENDIDIKAN TINGGI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG LAPORAN PIMPINAN PERGURUAN TINGGI MUHAMMADIYAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Ketentuan Umum Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan: 1. Persyarikatan adalah Muhammadiyah. 2. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan pada pendidikan formal setelah jalur pendidikan menengah yang dapat berupa pendidikan vokasi, sarjana, profesi, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. ˜2˜

3. Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang selanjutnya disebut PTM adalah amal usaha Muhammadiyah di bidang pendidikan tinggi yang dijiwai dan dilandasi nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) pada tataran idiologis-filosofis maupun praktis-aplikatif serta menjadi salah satu kekuatan untuk kelangsungan dan kesinambungan Muhammadiyah dalam mencapai tujuannya sebagai gerakan dakwah dan tajdid yang melintasi zaman. 4. Pimpinan Persyarikatan adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah selanjutnya disebut dengan Pimpinan Pusat. 5. Badan Penyelenggara adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang dibantu oleh Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 6. Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah selanjutnya disebut Majelis adalah Unsur Pembantu Pimpinan Pusat di bidang Pendidikan Tinggi. 7. Badan Pembina Harian selanjutnya disebut BPH adalah badan yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Pusat untuk melaksanakan tugas memberi arah dan pertimbangan kepada pimpinan dalam pengelolaan PTM. 8. Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah selanjutnya disebut Pimpinan PTM adalah Rektor untuk Universitas dan Institut, Ketua untuk Sekolah Tinggi, Direktur untuk Akademi, Politeknik dan Akademi Komunitas. 9. Rencana Program Jangka Panjang selanjut disebut RPJP adalah rencana kerja PTM yang dibuat untuk 25 (dua puluh lima) tahun. 10. Rencana Strategis selanjutnya disebut RENSTRA adalah rencana kerja PTM yang dibuat untuk 5 (lima) tahun. 11. Rencana Operasional selanjutnya RENOP adalah rencana kerja PTM yang dibuat untuk 1 (satu) tahun. 12. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja selanjutnya RAPB PTM adalah rencana anggaran yang disusun Pimpinan PTM bersama BPH dan disahkan oleh Majelis menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB PTM). 13. Laporan Pimpinan PTM adalah laporan atas penyelenggaraan PTM yang disampaikan kepada Pimpinan Pusat melalui Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah baik secara berkala maupun secara khusus. 14. Laporan Tahunan Pimpinan PTM adalah laporan atas penyelenggaraan PTM yang disampaikan kepada Pimpinan Pusat melalui Majelis paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. 15. Laporan Akhir Masa Jabatan Pimpinan PTM adalah laporan atas penyelenggaraan PTM yang disampaikan kepada Pimpinan Pusat melalui Majelis paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. ˜3˜

16. Laporan Khusus Pimpinan PTM adalah laporan atas kegiatan, peristiwa, keadaan khusus atau permasalahan hukum maupun non hukum yang terjadi di PTM yang perlu dilaporkan kepada Pimpinan Pusat melalui Majelis atau kepada Majelis baik atas kehendak sendiri atau atas permintaan Pimpinan Pusat atau Majelis untuk diketahui dan atau mendapatkan perhatian, pertimbangan maupun penyelesaian segera tanpa harus menunggu masa penyampaian Laporan Tahunan maupun Laporan Akhir Masa Jabatan. BAB II TUJUAN Pasal 2 Tujuan Tujuan penyusunan laporan adalah untuk: a. Mengevaluasi kepemimpinan; b. Mewujudkan transparansi kinerja Pimpinan PTM; c. Mewujudkan akuntabilitas dan kredibilitas penyelenggaraan PTM; d. Menjamin kepemimpinan PTM berbasis meritokrasi. BAB III LAPORAN TAHUNAN Pasal 3 Ruang Lingkup Ruang lingkup Laporan Tahunan Pimpinan PTM meliputi: a. Visi, misi, dan tujuan PTM; b. Capaian kinerja dan indikator yang telah ditetapkan oleh Pimpinan PTM dengan persetujuan Majelis serta kesiapan Pimpinan PTM untuk melaksanakannya dalam bentuk kontrak kinerja, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan laporan laba rugi/operasional; c. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPMPT); d. Rencana dan target yang dituangkan dalam kontrak kinerja tahun berikutnya untuk mendapatkan persetujuan Majelis. ˜4˜

Pasal 4 Materi (1) Materi muatan Laporan Tahunan ini mencakup bidang input, proses, luaran (output) dan hasil (outcome). (2) Materi muatan Laporan Tahunan bidang input sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. dosen; b. tenaga kependidikan; c. kemahasiswaan dan alumni; d. sumber daya aset; e. sarana dan prasarana; f. keuangan (perencanaan keuangan, realisasi anggaran, posisi keuangan/ neraca, aktivitas/hasil usaha, arus kas, catatan atas laporan keuangan); g. unit bisnis. (3) Materi muatan Laporan Tahunan bidang proses sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. pendidikan pengajaran; b. suasana akademik; c. kurikulum; d. pendidikan AIK; e. tata kelola kelembagaan; f. penjaminan mutu; g. promosi; h. kerja sama; i. sistem informasi; j. internasionalisasi. (4) Materi muatan Laporan Tahunan bidang luaran (output) dan hasil (outcome) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. penelitian; b. pengabdian; c. publikasi dan HKI; d. klaster dan peringkat. Pasal 5 Penyusunan dan Tata Cara Penyampaian (1) Penyusunan Laporan Tahunan Pimpinan PTM menganut prinsip ˜5˜

transparansi dan akuntabilitas. (2) Laporan Tahunan Pimpinan PTM disampaikan oleh Pimpinan PTM kepada Pimpinan Pusat melalui Majelis. (3) Laporan Tahunan Pimpinan PTM disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak dapat dipisahkan dari Ketentuan Majelis ini dan disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (4) Apabila penyampaian Laporan Tahunan bersamaan waktunya dengan Laporan Akhir Masa Jabatan, Laporan Akhir Tahunan disampaikan bersama dengan Laporan Akhir Masa Jabatan. Pasal 6 Evaluasi (1) Majelis melakukan evaluasi terhadap Laporan Tahunan Pimpinan PTM. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan Pusat paling lama 1 (satu) bulan setelah Majelis menerima Laporan Tahunan. (3) Hasil evaluasi Laporan Tahunan dijadikan dasar untuk melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan PTM termasuk untuk pertimbangan pengesahan RAPB PTM oleh Majelis menjadi APB PTM. BAB IV LAPORAN AKHIR MASA JABATAN Pasal 7 Materi Laporan Akhir Masa Jabatan sekurang-kurangnya menjelaskan: a. Arah kebijakan umum jangka menengah penyelenggaraan PTM; b. Realisasi penyelenggaraan PTM baik di bidang input, proses, luaran (output) dan hasil (outcome) selama masa jabatan; c. Laporan hasil audit atas pengelolaan keuangan secara makro selama masa jabatan yang telah dilaksanakan oleh LPPK. ˜6˜

Pasal 8 Arah Kebijakan dan Realisasi (1) Arah kebijakan umum PTM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan penjabaran dari visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, dan kinerja prioritas. (2) Realisasi penyelenggaraan PTM di bidang input sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: a. dosen; b. kependidikan; c. kemahasiswaan dan alumni; d. sumber daya aset; e. sarana dan prasarana; f. keuangan; g. unit bisnis. (3) Realisasi penyelenggaraan PTM di bidang proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: a. pendidikan dan pengajaran; b. suasana akademik; c. kurikulum; d. pendidikan AIK; e. tata kelola kelembagaan; f. penjaminan mutu; g. promosi; h. kerja sama; i. sistem informasi; j. internasional. (4) Realisasi penyelenggaraan PTM di bidang luaran (output) dan hasil (outcome) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: a. penelitian; b. pengabdian; c. publikasi dan HKI; d. klaster dan peringkat. (5) Laporan hasil audit atas pengelolaan keuangan PTM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c berisi laporan audit atas: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan posisi keuangan/neraca; c. laporan aktivitas (laporan hasil usaha); ˜7˜

d. laporan arus kas; e. catatan atas laporan keuangan. Pasal 9 Penyusunan dan Tata Cara Penyampaian (1) Penyusunan Laporan Akhir Masa Jabatan Pimpinan PTM menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas. (2) Laporan Akhir Masa Jabatan Pimpinan PTM merupakan ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya ditambah dengan laporan sisa masa jabatan yang belum dilaporkan. (3) Laporan Akhir Masa Jabatan Pimpinan PTM disampaikan oleh Pimpinan PTM kepada Pimpinan Pusat melalui Majelis. (4) Laporan Akhir Masa Jabatan Pimpinan PTM disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dengan penyesuaian data yang digunakan dalam laporan selama masa jabatan), yang tidak dapat dipisahkan dari Ketentuan Majelis ini. (5) Laporan Akhir Masa Jabatan PTM disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatan Pimpinan PTM. (6) Sisa waktu penyelenggaraan PTM yang belum dilaporkan dalam Laporan Akhir Masa Jabatan Pimpinan PTM, dilaporkan oleh Pimpinan PTM terpilih atau pejabat pimpinan PTM atau pelaksana tugas pimpinan PTM berpedoman pada memori akhir jabatan. (7) Apabila Pimpinan PTM berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, Laporan Akhir Masa Jabatan disusun dan disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas Pimpinan PTM. Pasal 10 Evaluasi (1) Majelis melakukan evaluasi terhadap Laporan Akhir Masa Jabatan Pimpinan PTM. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan Pusat paling lama 1 (satu) bulan setelah Majelis menerima Laporan Akhir Masa Jabatan. (3) Hasil evaluasi Laporan Akhir Masa Jabatan dapat dijadikan pertimbangan Pimpinan Pusat dalam menentukan memilih dan menetapkan kembali atau tidak memilih dan menetapkan kembali Pimpinan PTM yang bersangkutan untuk masa jabatan kedua. ˜8˜

BAB V LAPORAN KHUSUS Pasal 11 Materi Laporan Khusus Pimpinan PTM memuat kegiatan khusus, peristiwa, kejadian khusus, atau permasalahan hukum maupun non hukum yang terjadi di PTM yang perlu dilaporkan kepada Pimpinan Pusat melalui Majelis atau kepada Majelis. Pasal 12 Penyusunan dan Tata Cara Penyampaian (1) Pimpinan PTM menyusun Laporan Khusus di luar Laporan Tahunan dan Laporan Akhir Masa Jabatan baik atas kehendak sendiri atau atas permintaan Pimpinan Pusat atau Majelis. (2) Pimpinan PTM menyampaikan Laporan Khusus paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan, peristiwa, kejadian khusus, atau permasalahan terjadi atau 1 (satu) bulan setelah diminta oleh Pimpinan Pusat atau Majelis. Pasal 13 Evaluasi (1) Majelis melakukan evaluasi terhadap Laporan Khusus Pimpinan PTM. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan Pusat paling lambat 1 (satu) bulan setelah Majelis menerima Laporan Khusus dari Pimpinan PTM. (3) Majelis atas persetujuan Pimpinan Pusat dapat meminta keterangan pihak lain (second opinion) dari BPH dan atau Pimpinan Wilayah/Pimpinan Daerah sebagai pembanding laporan yang diterima dari Pimpinan PTM. (4) Hasil evaluasi Laporan Khusus dijadikan dasar pertimbangan Pimpinan Pusat atau Majelis dalam menentukan sikap atau solusi permasalahan khusus yang terjadi di PTM. ˜9˜

BAB VI SISTEM INFORMASI Pasal 14 Sistem Informasi (1) PTM dapat membangun Sistem Informasi Laporan Pimpinan PTM yang merupakan subsistem dari Sistem Informasi Laporan Pimpinan PTM yang dibangun oleh Majelis. (2) Sistem Informasi Laporan Pimpinan PTM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiyai dengan APB PTM. BAB VII PUBLIKASI Pasal 15 Publikasi Ringkasan laporan tahunan PTM wajib dipublikasikan setiap tahun kepada masyarakat melalui website masing-masing PTM. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 16 (1) Majelis membangun Sistem Informasi Laporan Pimpinan PTM secara daring paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Ketentuan ini. (2) Dalam hal Sistem Informasi Laporan Pimpinan PTM secara daring belum tersedia, Laporan Pimpinan PTM disampaikan secara luring. (3) Majelis dapat mengambil kebijakan lain dalam hal terdapat PTM yang belum mampu melaksanakan ketentuan ini. ˜ 10 ˜

BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 (1) Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. (2) Segala ketentuan yang bertentangan dengan ketentuan ini dianggap tidak berlaku. Ditetapkan di: Yogyakarta Pada tanggal : 26 Rabi’ul Akhir 1441 H. 23 Desember 2019 M. Ketua, Sekretaris, Prof. H. Lincolin Arsyad, M.Sc., Ph.D. Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D. NBM: 985499 NBM: 763796 Tembusan disampaikan kepada Yth. : 1. Pimpinan Pusat Muhammadiyah Kantor Yogyakarta dan Jakarta. 2. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah se Indonesia. 3. Badan Pembina Harian Perguruan Tinggi Muhammadiyah 4. Arsip. ˜ 11 ˜

Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Lampiran I. Format Laporan Tahunan Pimpinan PTM LOGO PTM LAPORAN TAHUNAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR* ….…………………………………. (tulis nama PTM) TAHUN ANGGARAN ………. ˜ 12 ˜

Ketentuan Laporan Pimpinan PTM NAMA KOTA KEDUDUKAN PT TAHUN................ A. IDENTITAS PERGURUAN TINGGI MUHAMMADIYAH Perguruan Tinggi Muhammadiyah : (Tuliskan nama PTM)….……............................ Alamat : (Tuliskan alamat lengkap PTM)….……….......... Nomor Telpon : ….………………………………………………........ Nomor Faksimili : ….………………………………………………........ E-mail dan Website : ….………………………………………………........ Nomor SK Pendirian PTM *) : ….………………………………………………........ Tanggal SK Pendirian PTM : ….………………………………………………........ Pejabat Penandatangan : ….………………………………………………........ SK Pendirian PTM (.……………………………….) : ….………………………………………………........ Tahun Pertama Kali Menerima : ….………………………………………………........ Mahasiswa Peringkat Akreditasi Institusi : ….………………………………………………........ : ….………………………………………………........ Nomor SK BAN-PT Daftar Fakultas dan Program Studi No. Nama Nama Program Program Ijin Penyelenggaraan Akreditasi Fakultas Studi ….……. **) Program Studi Program Studi 1. 2. ….…….*) ….……. ***) ….……. ****) 3. 4, 5. dst. Keterangan: *) Lampirkan fotokopi SK terakhir. **) Doktor, Magister, Sarjana, Sarjana Terapan, Diploma-III, Diploma-II, Diploma-I. ***) Nomor surat, tanggal terbit, pejabat penandatangan surat ijin, dan masa berlaku ijin penyelenggaraan. ****) Status akreditasi, nomor SK BAN-PT, dan tanggal daluwarsa. ˜ 13 ˜

Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah B. VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN PTM Pernyataan Visi Pernyataan Misi Pernyataan Tujuan Pernyataan Sasaran Uraian tonggak-tonggak capaian tujuan yang dinyatakan dalam sasaran-sasaran yang merupakan target terukur, dan penjelasan mengenai strategi serta tahapan pencapaiannya. ˜ 14 ˜

Ketentuan Laporan Pimpinan PTM Jelaskan penjabaran visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi pencapaian dalam penyusunan rencana kerja perguruan tinggi. Uraikan bagaimana visi, misi, tujuan, dan sasaran perguruan tinggi serta strategi pencapaiannya dijadikan sebagai acuan semua unit di perguruan tinggi dalam menyusun rencana strategis (renstra) dan/atau rencana operasional di unit kerja. C. TATA PAMONG DAN KERJA SAMA 2.1. Tata Kelola Uraikan secara ringkas sistem tata kelola (sebutkan lembaga yang berperan, perangkat pendukung, kebijakan dan peraturan/ketentuan termasuk kode etik yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan perguruan tinggi, serta prosedur penetapannya) di perguruan tinggi dalam membangun sistem tata kelola yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil, serta pelaksanaannya. ˜ 15 ˜

Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Gambarkan struktur organisasi perguruan tinggi serta tugas dan fungsi dari tiap unit yang ada. Tuliskan nama lembaga, fakultas, jurusan dan laboratorium yang ada. No Nama Generik Nama Unit Tugas Pokok dan Unit di Perguruan TInggi Fungsi (4) (1) (2) (3) 1 Pimpinan perguruan tinggi 2 Senat perguruan tinggi/ senat akademik 3 Satuan pengawasan 4 Dewan pertimbangan/ pengawas 5 Pelaksana kegaitan akademik 6 Pelaksana administrasi, pelayanan dan pedukung 7 Pelaksana penjaminan mutu 8 Unit perencanaan dan pengembangan tridharma Catatan: dapat ditambahkan unit lain yang ada di perguruan tinggi ˜ 16 ˜

Ketentuan Laporan Pimpinan PTM Uraikan kode etik, unit yang menangani pelanggaran kode etik, keberadaan prosedur penyelesaian pelanggaran kode etik sivitas akademika dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi ini beserta sosialisasinya. Uraikan pola dan kinerja kepemimpinan perguruan tinggi, mencakup informasi tentang kepemimpinan operasional, organisasi, dan publik. Uraikan sistem pengelolaan perguruan tinggi terbuka jarak jauh (jika ada) serta dokumen pendukungnya (jelaskan unit/bagian/lembaga yang berperan dalam setiap fungsi pengelolaan serta proses pengambilan keputusan). Tuliskan implementasi analisis jabatan, deskripsi tugas, dan program peningkatan kompetensi manajerial untuk menjamin proses pengelolaan perguruan tinggi terbuka jarak jauh yang efektif dan efisien di setiap unit. ˜ 17 ˜

Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Uraikan diseminasi hasil kerja perguruan tinggi sebagai bentuk akuntabilitas publik. Uraikan sistem audit internal (lembaga/unit kerja, ruang lingkup tugas, prosedur kerja, dsb). Uraikan sistem audit eksternal (lembaga/unit kerja, ruang lingkup tugas, prosedur kerja, dsb.). Uraikan keberadaan manual mutu yang mencakup informasi tentang kebijakan, pernyataan, unit pelaksana, standar, prosedur, SOP, dan penahapan sasaran mutu perguruan tinggi. ˜ 18 ˜

Ketentuan Laporan Pimpinan PTM Uraikan implementasi penjaminan mutu perguruan tinggi. Uraikan monitoring dan evaluasi penjaminan mutu perguruan tinggi, serta tindak lanjutnya. Uraikan peranan perguruan tinggi dalam pembinaan program studi (pengembangan program studi serta bantuan penyusunan dokumen akreditasi dalam bentuk pelatihan, dana dan informasi). Uraikan ketersediaan dan pelaksanaan basis data perguruan tinggi dan program studi untuk mendukung penyusunan dokumen evaluasi diri. Uraikan mekanisme perguruan tinggi dalam mengembangkan dan mengevaluasi kinerja pusat belajar jarak jauh. ˜ 19 ˜

Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Tuliskan program studi yang diselenggarakan di perguruan tinggi dan status akreditasi BAN-PT. Jumlah Program Studi No Status Akreditasi Akademik Profesi D-4 D-3 Vokasi Total D-2 D-1 (11) (1) (2) S-3 S-2 S-1 NA = 1 Terkreditasi A (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) NB = 2 Terkreditasi B NC = 3 Terkreditasi C NK = 4 Akreditasi NO = Kadaluarsa NPS = 5 Belum Akreditasi Jumlah Catatan: Program studi yang dihitung adalah yang sudah memiliki izin operasional lebih dari dua tahun, dan sudah tercatat dalam sistem akreditasi BAN-PT. Tuliskan pengakuan mutu yang diperoleh dari lembaga/badan sertifikasi baiksional maupun internasional dalam lima tahun terakhir. Tuliskan instansi dalam negeri yang menjalin kerja sama yang terkait dengan perguruan tinggi terbuka jarak jauh dalam tiga tahun terakhir. ˜ 20 ˜

Ketentuan Laporan Pimpinan PTM No Nama Instansi Jenis Kegiatan Kurun Waktu Kerjasama Manfaat Yang Diperoleh Mulai Berakhir (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1 2 3 dst. Catatan: Kerja sama di luar kegiatan magang/PKL/Kerja Praktik. Uraikan proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan hasil kerja sama serta waktu pelaksanaannya. Uraikan manfaat dan kepuasan mitra kerja sama. Jelaskan pula cara memperoleh informasi tersebut. Uraikan jumlah mahasiswa asing D. MAHASISWA Uraikan sistem penerimaan mahasiswa baru untuk setiap jenis dan program pendidikan yang diterapkan pada perguruan tinggi ini serta ketersediaan ˜ 21 ˜

Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah pedoman tertulis tentang rekrutmen dan seleksi mahasiswa baru. Uraikan kebijakan mengenai penerimaan mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi dan/atau fisik, serta implementasinya. Uraikan kebijakan mengenai penerimaan mahasiswa yang tidak membedakan suku, agama, ras, antargolongan, gender, status sosial, atau politik. Uraikan kebijakan mengenai penerimaan mahasiswa yang berdasarkan prinsip pemerataan wilayah asal mahasiswa, serta informasi mengenai jumlah provinsi asal mahasiswa. Uraikan instrumen dan tata cara yang digunakan untuk mengetahui kepuasan mahasiswa terhadap layanan akademik dan kemahasiswaan. ˜ 22 ˜

Ketentuan Laporan Pimpinan PTM Uraikan hasil pelaksanaan pengukuran kepuasan mahasiswa menggunakan instrumen tersebut. Uraikan jenis layanan non-akademik yang diberikan kepada mahasiswa dalam tiga tahun terakhir. Jelaskan bentuk layanan yang diberikan beserta uraian pelaksanaan dan hasilnya. Layanan non-akademik dapat berupa kegiatan penyediaan layanan pengembangan penalaran, bimbingan & konseling, pengembangan minat & bakat, pengembangan soft skills, pemberian beasiswa, dan bentuk layanan lainnya. Uraikan pencapaian prestasi mahasiswa di bidang akademik dan nonakademik, antara lain prestasi dalam penelitian dan lomba karya ilmiah, PkM, olahraga, dan seni dalam tiga tahun terakhir dengan mengikuti format tabel berikut. ˜ 23 ˜

Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah No. Nama Waktu Provinsi/ Tinggkat Prestasi Kegiatan Penylengaraan Wilayah Nasional Internasional yang (1) (2) (3) (4) (5) (6) Dicapai (7) 1 2 3 dst. Jumlah NA = NB = NC = Catatan: *) Beri tanda  pada kolom yang sesuai Uraikan upaya perguruan tinggi untuk meningkatkan prestasi mahasiswa dalam bidang akademik dan non-akademik, antara lain prestasi dalam penelitian dan lomba karya ilmiah, PkM, olahraga, dan seni. Uraikan program layanan bimbingan karir dan informasi kerja bagi mahasiswa dan lulusan yang mencakup: (1) penyebaran informasi kerja, (2) penyelenggaraan bursa kerja, (3) perencanaan karir, (4) pelatihan melamar kerja, dan (5) layanan penempatan kerja. Uraikan kebijakan perguruan tinggi terkait dengan studi pelacakan baik dari lulusan maupun dari pengguna lulusan, berikut keberadaan pedoman. Informasi mencakup: (1) kebijakan dan strategi, (2) instrumen, (3) monitoring dan evaluasi, dan (4) tindak lanjut. ˜ 24 ˜

Ketentuan Laporan Pimpinan PTM Tuliskan data jumlah lulusan yang memberikan respons terhadap studi pelacakan lulusan pada saat TS sampai dengan TS-4, dengan mengikuti format tabel berikut ini. No. Tahun Jumlah Lulusan Jumlah Lulusan yang Memberi Respon (1) (2) (3) (4) 1 TS-4 2 TS-3 3 TS-2 4 TS-1 5 TS Jumlah Uraikan pelaksanaan studi pelacakan lulusan, hasil evaluasi dalam lima tahun terakhir, dan tindak lanjut dari evaluasi terhadap peningkatan mutu lulusan. Himpunan Alumni. Beri tanda pada kolom yang sesuai untuk menunjukkan keberadaan himpunan alumni di tingkat perguruan tinggi.  Lulusan memiliki himpunan alumni, dengan nama .....  Lulusan tidak memiliki himpunan alumni Jika memiliki himpunan alumni, uraikan aktivitas dan hasil kegiatan dari himpunan alumni untuk kemajuan perguruan tinggi dalam kegiatan akademik dan non-akademik, meliputi sumbangan dana, sumbangan fasilitas, keterlibatan dalam kegiatan perguruan tinggi, pengembangan jejaring, dan penyediaan fasilitas. ˜ 25 ˜

Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah E. SUMBER DAYA MANUSIA Uraikan sistem pengelolaan sumber daya manusia yang meliputi perencanaan seleksi/perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi, dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan untuk menjamin mutu penyelenggaraan program akademik. Uraikan pula sistem remunerasi, penghargaan, dan sanksi, termasuk informasi tentang ketersediaan pedoman tertulis dan konsistensi pelaksanaannya. Uraikan sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja akademik dosen dan kinerja tenaga kependidikan, termasuk informasi tentang ketersediaan pedoman tertulis, serta monitoring dan evaluasi kinerja dosen dalam tridharma serta dokumentasinya. Dosen tetap adalah pendidik yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada program studi di lingkungan perguruan tinggi. Tuliskan profil dosen tetap dengan mengikuti format tabel berikut. ˜ 26 ˜

Ketentuan Laporan Pimpinan PTM No Pendidikan Jabatan Akademik Total (1) (2) Guru Lektor Lektor Asistensi Tenaga 1 S-3/Sp-2 Besar Kepala Ahli Pengajar 2 S-2/Sp-1 3 Profesi (3) (4) (5) (6) (7) (8) 4 S-1/D-4 (a)= Jumlah (b)= (c)= (d)= Pendidik lainnya adalah pendidik tidak tetap yang terlibat langsung dengan penyelenggaraan pembelajaran terbuka jarak jauh. Pendidik lainnya dapat terdiri dari penulis/pengembang bahan ajar, penulis/pengembang materi evaluasi, tutor, instruktur atau posisi jabatan yang menjalankan fungsi pendidik lainnya. Tuliskan profil penulis/pengembang bahan ajar dengan mengikuti format tabel berikut. No Pendidikan Jabatan Akademik Total (8) Guru Lektor Lektor Asistensi Tenaga Besar Kepala Ahli Pengajar (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 1 S-3/Sp-2 2 S-2/Sp-1 (a1)= (a2)= 3 Profesi 4 S-1/D-4 Jumlah (a)= Tuliskan profil penulis/pengembang materi evaluasi dengan mengikuti format tabel berikut. No Pendidikan Jabatan Akademik Total (8) (1) (2) Guru Lektor Lektor Asistensi Tenaga 1 S-3/Sp-2 Besar Kepala Ahli Pengajar 2 S-2/Sp-1 3 Profesi (3) (4) (5) (6) (7) 4 S-1/D-4 (b1)= (b2)= Jumlah (b)= ˜ 27 ˜

Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Tuliskan profil tutor dan instruktur dengan mengikuti format tabel berikut. No Pendidikan Jabatan Akademik Total (8) (1) (2) Guru Lektor Lektor Asistensi Tenaga 1 Tutor Besar Kepala Ahli Pengajar 2 Instruktur (3) (4) (5) (6) (7) Jumlah Tuliskan jumlah dosen yang ditugaskan dalam rangka peningkatan kualifikasi dan kompetensi melalui tugas/izin belajar dengan mengikuti format tabel berikut. Kegiatan Peningkatan Jumlah Dosen yang Mulai No Kompetensi Mengikuti Tugas Belajar pada Jumlah TS-2 TS-1 TS (6) (1) (2) (3) (4) (5) 1 Pendidikan Tanpa Gelas 2 Pendidikan Profesi 3 Pendidikan S-2/Sp-1 4 Pendidikan S-1/D-4 Jumlah Tuliskan data tenaga kependidikan yang ada di perguruan tinggi yang melayani mahasiswa dengan mengikuti format tabel berikut. Cantumkan dan jelaskan jenis tenaga kependidikan yang secara khusus diperlukan untuk menangani proses pembelajaran dan pengelolaan di perguruan tinggi terbuka jarak jauh. Jumlah Tenaga Kependididkan dengan Jenis Tenaga Pendidikan Tertinggi No. Kependidikan SMA/ Jumlah S-3 S-2 S-1 D-4 D-3 D-2 D-1 SMK (11) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 1 Pustakawan *) 2 Laboran/Teknisi/ Analis/Operator/ Programer 3 Administrasi 4 Lainnya: Sebutkan ….. Jumlah ˜ 28 ˜

Ketentuan Laporan Pimpinan PTM Catatan: *) Pustakawan adalah tenaga kependidikan yang memiliki ijazah pendidikan formal program studi perpustakaan. Uraikan upaya yang telah dilakukan perguruan tinggi dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan, dalam hal pemberian kesempatan belajar/pelatihan, studi banding, pemberian fasilitas termasuk dana, dan jenjang karir. Tuliskan instrumen yang digunakan untuk mengetahui tingkat kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap sistem dan implementasi pengelolaan sumber daya manusia di perguruan tinggi ini. Uraikan pelaksanaan survei kepuasan dosen, pustakawan, laboran, teknisi, dan tenaga administrasi terhadap sistem pengelolaan sumber daya manusia. Uraikan hasil survei kepuasan dan tindak lanjut hasil survei tersebut. ˜ 29 ˜

Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Uraikan tentang ranking dan klaster Perguruan Tinggi Nasional berdasar Kemrsitekdikti F. KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA Uraikan sistem pengelolaan dana perguruan tinggi terbuka jarak jauh mulai dari perencanaan, penerimaan, pengalokasian, pelaporan, audit, monitoring dan evaluasi, serta pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. Uraikan mekanisme penetapan biaya pendidikan (UKT dan biaya lainnya), serta jelaskan pihak-pihak yang berperan dalam penetapan tersebut. Uraikan kebijakan mengenai pembiayaan mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi. Tuliskan jumlah dan persentase mahasiswa yang mendapatkan keringanan atau pembebasan biaya pendidikan terhadap total mahasiswa. ˜ 30 ˜

Ketentuan Laporan Pimpinan PTM Tuliskan realisasi penerimaan dana (termasuk hibah) dalam tiga tahun terakhir dengan mengikuti format tabel berikut. Sumber Dana Jenis Dana Jumlah Dana Jumlah (Rupiah) (Rupiah) (6) (1) (2) Mahasiswa SPP TS-2 TS-1 TS Sumbangan lainnya (3) (4) (5) Sub-jumlah (DM)= Perguruan tinggi sendiri *) Sub-jumlah Perkumpulan/ Anggaran rutin **) Persyarikatan Anggaran Pembangunan Sub-jumlah Anggaran rutin **) Kemenristekdikti (Kemendikbud) Anggaran Kementerian lain Pembangunan terkait Hibah Sumber lain (dalam Sub-jumlah dan luar negeri) Sub-jumlah dan unit usaha yang dikelola PTM Catatan: - *) Dana yang diterima perguruan tinggi dari usaha pemanfaatan sumber daya dan usaha lainnya. - **) Termasuk gaji pendidik (dosen dan tenaga pendidik lainnya) dan tenaga kependidikan. ˜ 31 ˜

Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Tuliskan penggunaan dana yang diterima dalam tiga tahun terakhir dengan mengikuti format tabel berikut. No. Jenis Penggunaan Jumlah Dana (Rupiah) TS Jumlah TS-2 TS-1 (Rupiah) (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1 Penyelenggaraan (A1)= (A2)= (A3)= Pendidikan *) (B1)= (B2)= (B3)= (C1)= (C2)= (C3)= 2 Penelitian 3 Pengabdian kepada Masyarakat 4 Investasi Prasarana 5 Investasi Sarana 6 Investasi SDM 7 Lain-lain: sebutkan …… Jumlah Catatan: - *) Termasuk gaji pendidik (dosen dan tenaga pendidik lainnya) dan tenaga kependidikan. Tuliskan dana yang diperoleh dari/untuk kegiatan penelitian dalam tiga tahun terakhir dengan mengikuti format tabel berikut. No. Sumber Dana Besarnya Dana (Rupiah) Jumlah (1) (2) TS-2 TS-1 TS (Rupiah) (3) (4) (5) (6) 1 Perguruan tinggi sendiri/ Persyarikatan/ Pemerintah 2 Pemerintah 3 Lembaga/institusi di luar pemerintah 4 Lembaga/institusi luar negeri Jumlah (DP)= Catatan: - *) Di luar dana penelitian/penulisan skripsi, tesis, dan disertasi sebagai bagian dari biaya studi lanjut yang dikeluarkan oleh mahasiswa. Tuliskan dana yang diperoleh dari/untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam tiga tahun terakhir dengan mengikuti format tabel berikut. ˜ 32 ˜

Ketentuan Laporan Pimpinan PTM No. Sumber Dana Besarnya Dana (Rupiah) Jumlah TS-2 TS-1 TS (Rupiah) (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1 Perguruan tinggi sendiri/ (DPKM)= Persyarikatan 2 Pemerintah 3 Lembaga/institusi di luar pemerintah 4 Lembaga/institusi luar negeri Jumlah Uraikan sistem monitoring dan evaluasi (monev) internal dalam penggunaan dana. Jelaskan apakah sistem monev tersebut telah dilaksanakan secara efektif, transparan, dan memenuhi aturan keuangan yang berlaku. Uraikan sistem pengawasan/audit eksternal, pelaksanaan audit, ketersediaan laporan bagi pemangku kepentingan, serta tindak lanjut hasil audit oleh perguruan tinggi. Uraikan sistem pengelolaan sarana dan prasarana (kebijakan pengembangan dan pencatatan, penetapan penggunaan, pemeliharaan/perbaikan/kebersihan, keamanan dan keselamatan prasarana dan sarana) yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik, untuk mencapai tujuan perguruan tinggi. ˜ 33 ˜

Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Lahan, Sarana dan Prasarana Tuliskan lokasi, status, penggunaan dan luas lahan yang digunakan perguruan tinggi untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dengan mengikuti format tabel berikut. No. Lokasi Lahan Status Penguasaan/ Penggunaan Luas Lahan (Nama dan Nomor Jalan, Kepemilikan Lahan *) Lahan (Ha) (1) (4) (5) 1 Kota, Provinsi) (3) 2 (2) 3 dst Jumlah Catatan: *) Status: milik sendiri, sewa, pinjaman, kerja sama. - Lahan termasuk dengan yang digunakan oleh seluruh pusat belajar jarak jauh Tuliskan data prasarana yang digunakan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan program/kegiatan perguruan tinggi dengan mengikuti format tabel berikut. Cantumkan dan jelaskan jenis prasarana yang secara khusus diperlukan untuk menangani proses pembelajaran dan pengelolaan di perguruan tinggi terbuka jarak jauh. No. Jenis Jml Unit Total Luas Kepemilikan **) Kondisi **) Prasarana *) (m2) Milik Sewa/Pin-jam/ Terawat Tidak Sendiri Kerja sama Terawat (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 1 Perkantoran/ administrasi 2 Ruang kuliah 3 Ruang diskusi, seminar, rapat ˜ 34 ˜

Ketentuan Laporan Pimpinan PTM 4 Ruang kerja dosen 5 Laboratorium/ studio/bengkel/ dsb. 6 Lainnya: sebutkan …… Luas seluruhnya Catatan: 0 *) Termasuk prasarana yang terdapat di seluruh pusat belajar jarak jauh. 0 **) Beri tanda  pada kolom yang sesuai. Tuliskan data prasarana lain yang mendukung terwujudnya visi (misalnya tempat pembinaan minat dan bakat, kesejahteraan, ruang himpunan mahasiswa, asrama mahasiswa) dengan mengikuti format tabel berikut. Cantumkan dan jelaskan jenis sarana yang secara khusus diperlukan untuk menangani proses pembelajaran dan pengelolaan di perguruan tinggi terbuka jarak jauh. No. Jenis Jml Unit Total Luas Kepemilikan **) Kondisi **) Prasarana *) (m2) Milik Sewa/Pinjam/ Terawat Tidak Sendiri Kerja sama Terawat (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 1 2 3 Dst. Luas seluruhnya Catatan: 0 *) Termasuk prasarana yang terdapat di seluruh pusat belajar jarak jauh. 0 **) Beri tanda  pada kolom yang sesuai. Tuliskan sarana yang dimiliki untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran jarak jauh (kit praktik/praktikum, peralatan video conference, ruang baca virtual, peralatan ujian online, peralatan cetak bahan ujian, peralatan produksi multimedia) yang digunakan perguruan tinggi dengan mengikuti format tabel berikut. ˜ 35 ˜

Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Jenis Total Luas Kepemilikan **) Kondisi **) Prasarana *) (m2) No. Jml Unit Milik Sewa/Pin-jam/ Terawat Tidak Sendiri Kerja sama Terawat (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 1 2 3 Dst. Luas seluruhnya Catatan: 0 *) Termasuk prasarana yang terdapat di seluruh pusat belajar jarak jauh. 0 **) Beri tanda  pada kolom yang sesuai. Tuliskan jenis prasarana tambahan beserta nilai investasi yang dikembangkan dalam tiga tahun terakhir. Uraikan pula rencana investasi untuk prasarana dalam lima tahun mendatang dengan mengikuti format tabel berikut. No Jenis Prasarana Investasi Rencana Investasi Prasarana Tambahan Prasarana dalam Lima Tahun Mendatang Nilai Investasi Sumber (3) (Rupiah) Dana (1) (2) (4) (5) 1 2 Dst. Jumlah Tuliskan pustaka (buku teks, karya ilmiah, dan jurnal; termasuk juga dalam bentuk elektronik/e-library) yang dimiliki perguruan tinggi. No. Jenis Pustaka Jumlah Judul Jumlah Copy (5) (1) (2) Cetak Elektronik 1 Buku teks 2 Jurnal nasional yang terakreditasi (3) (4) 3 Jurnal internasional 4 Prosiding Jumlah ˜ 36 ˜

Ketentuan Laporan Pimpinan PTM Uraikan aksesibilitas dan pemanfaatan pustaka oleh sivitas akademika. Uraikan upaya perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran (terpusat), serta aksesibilitasnya bagi sivitas akademika. Uraikan sistem informasi dan fasilitas yang digunakan oleh perguruan tinggi untuk kegiatan pembelajaran (hardware, software, e-learning, e-library). Uraikan sistem informasi dan fasilitas yang digunakan oleh perguruan tinggi untuk kegiatan administrasi (akademik, keuangan, dan personil) serta aksesibilitasnya. Uraikan sistem informasi dan fasilitas yang digunakan oleh perguruan tinggi ˜ 37 ˜

Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah terbuka jarak jauh untuk pengelolaan sarana dan prasarana (hardware, software). Uraikan sistem informasi yang digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan. Uraikan akses mahasiswa dan dosen terhadap sumber informasi (misalnya website perguruan tinggi, fasilitas internet, jaringan lokal, jaringan nirkabel) yang dimanfaatkan untuk komunikasi internal dan eksternal. Aksesibilitas Data. Beri tanda (satu tanda per baris) pada kolom yang sesuai dengan aksesibilitas tiap jenis data pada tabel berikut. Sistem Pengelolaan Data No Jenis Data Secara Dengan Dengan Komputer Dengan Manual Komputer Jaringan Lokal Komputer (1) (2) Tanpa Jaringan (Intranet) Jaringan 1 Mahasiswa (3) 2 Pembayaran SPP (4) (5) (6) 3 Kartu Rencana Studi (KRS) ˜ 38 ˜

Ketentuan Laporan Pimpinan PTM 4 Jadwal Mata Kuliah 5 Nilai Mata Kuliah 6 Transkrip Akademik 7 Lulusan 8 Tenaga Pendidik 9 Tenaga Kependidikan 10 Tenaga Pendukung Lainnya 11 Keuangan 12 Inventaris 13 Perpustakaan Jumlah NA= NB= NC= ND= Tuliskan pedoman pengembangan, pengelolaan, dan pemanfaatan sistem informasi. Uraikan kebijakan, pengelolaan, serta sistem monitoring dan evaluasi kerja sama, dalam rangka mewujudkan visi perguruan tinggi. ˜ 39 ˜

Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah G. PENDIDIKAN Uraikan kebijakan perguruan tinggi dalam pengembangan kurikulum, bentuk dukungan perguruan tinggi dalam pengembangan kurikulum program studi, sistem monitoring dan evaluasi kurikulum, serta keberadaan dokumen. Uraikan monitoring dan evaluasi pengembangan kurikulum program studi. Sistem Pembelajaran. Uraikan unit organisasi yang melaksanakan kegiatan pengkajian dan pengembangan sistem dan mutu pembelajaran untuk menghasilkan capaian pembelajaran yang sesuai dengan tujuan kurikulum dan lulusan yang mampu berpikir kritis, bereksplorasi, bereksperimen, dan memiliki integritas, serta pemanfaatan hasilnya. Pengendalian Mutu Pembelajaran. Uraikan sistem pengendalian mutu pembelajaran yang diterapkan di perguruan tinggi termasuk monitoring, evaluasi, dan pemanfaatan hasil evaluasi. ˜ 40 ˜

Ketentuan Laporan Pimpinan PTM Pedoman Pelaksanaan Catur Darma Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Uraikan keberadaan pedoman pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, serta pengintegrasian kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke dalam proses pembelajaran, serta ketersediaan dokumen pendukung. Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan. Uraikan bagaimana perguruan tinggi menjamin pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Uraikan pula ketersediaan dokumen pendukung serta konsistensi pelaksanaannya. Uraikan kebijakan dan dukungan perguruan tinggi Muhammadiyah untuk menjamin terciptanya suasana akademik yang kondusif untuk meningkatkan proses dan mutu pembelajaran. Dukungan perguruan tinggi mencakup antara lain penerapan peraturan dan penyediaan sumber daya. H. PENELITIAN Uraikan kebijakan dan sistem pengelolaan penelitian, lembaga/unit yang mengelola kegiatan penelitian, pengarahan fokus dan agenda penelitian, pedoman penyusunan usul dan pelaksanaan penelitian, pendanaan, dan jaminan atas HaKI. ˜ 41 ˜

Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Uraikan kebijakan dan upaya yang dilakukan oleh perguruan tinggi dalam menjamin keberlanjutan penelitian, yang mencakup informasi tentang agenda penelitian, dukungan SDM, sarana dan prasarana, jejaring penelitian, dan pencarian berbagai sumber dana penelitian. Uraikan jumlah artikel ilmiah terindeks bereputasi (Scopus/WoS) Uraikan jumlah jurnal ilmiah yang terakreditasi/ terindeks Sinta Uraiakan klaster penelitian ˜ 42 ˜


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook