Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Investor Daily 5 Juni 2023

Investor Daily 5 Juni 2023

Published by UMG, 2023-06-05 01:15:30

Description: Investor Daily 5 Juni 2023

Search

Read the Text Version

2 OPINION SENIN, 5 JUNI 2023 Pemimpin Umum: Rio Abdurachman — DAILY QUOTE — Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab: Djaka Susila Indonesia termasuk yang sukses menurunkan inflasi — TAJUK — tanpa membuat ekonominya harus redup karena suku bunganya naik terlalu ekstrem. AI dan Ekonomi Sri Mulyani, Menteri Keuangan JPMorgan Chase baru-baru ini mengembangkan layanan perangkat lunak (software) bersandar pada The Power of Asean kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Mereka mengajukan nama IndexGPT untuk layanan kecerda- Setelah sukses menjalankan peran presidensi di G20, Indonesia kembali mendapat kesempatan san buatan ini. JPMorgan Chase berharap dengan layanan untuk menunjukkan leadership-nya di Kawasan Asean dengan memegang Keketuaan Asean 2023. ini akan memudahkan palanggan dalam memilih sekuritas dan menganalisis. Ini menjadi kali kelima Indonesia mendapat kehormatan memegang Keketuaan Asean setelah Bagi penasihat keuangan ini tentu sebuah ancaman. Jasa tahun 1976, 1996, 2003, dan 2011. mereka dalam menganalisis hingga membantu memutuskan akan tergantikan. Perangkat berbasis AI ini nantinya akan bisa merekan miliaran atau bahkan lebih trading historis sehingga bisa mengungguli trader manusia. AI memang bisa menawarkan solusi dengan sederhana dan lebih cepat sehingga tentu akan menekan biaya yang disederhanakan, lebih cepat, dan lebih hemat biaya. Selain sebagi penasihat keuangan, AI juga bisa diterap- kan di bidang non-financial. Pada sektor indsutri, AI bisa membantu operasional lebih efektif, memberikan analisis supply chain sehingga bisa menekan biaya. Dengan proses yang lebih efektif, AI juga diharapkan mampu menghasilkan produk berkualitas dengan biaya yang lebih efesien. Ujung- nya tentu laba sebuah perusahaan akan meningkat. AI juga mampu digunakan untuk menganalisis market dan pelanggan atau client. Sisi eksternal sebuah perusahaan, mengawinkan AI dengan customer relationship management (CRM) akan membantu perusahaan menganalisis data dan Oleh Widiyanto *) perilaku pelanggan. Dengan AI yang dibenamkan dalam Mandat keketuaan CRM, perusahaan akan mampu mengetahui apa yang Asean tahun ini diinginkan customer atau client. Memahami customer dan diterima Indonesia di Perdagangan Intra ASEAN,Extra ASEAN,dan Total ASEAN 2015-2021 client akan memudakan kinerja perusahaan. tengah situasi global AI memberikan an- yang masih penuh ketidakpastian Tahun 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 akibat dari pandemi Covid-19, caman dengan mendis- tensi geopolitik yang masih tinggi, Intra ASEAN (US$ miliar) share (%) (US$ miliar) share (%) (US$ miliar) share (%) (US$ miliar) share (%) (US$ miliar) share (%) (US$ miliar) share (%) (US$ miliar) share (%) serta terjadinya kerawanan pangan Extra ASEAN rupsi beberapa bidang dan energi. Dengan latar belakang Total ASEAN 535,4 23,6 518,0 23,1 589,1 22,9 644,7 23,0 632,6 22,5 567,1 21,2 710,8 21,3 tersebut, pada keketuaan Asean pekerjaan. Kemampuan tahun 2023, Indonesia mengang- 1.737,5 76,4 1.721,9 76,9 1.982,2 77,1 2.163,5 77,0 2.183,8 77,5 2.102,7 78,8 2.629,3 78,7 kat tema Asean Matters: Epicen- Namun, inilah AI mengumpulkan mili- trum of Growth. Melalui tema ini 2.272,9 100,0 2.239,9 100,0 2.571,3 100,0 2.808,1 100,0 2.816,4 100,0 2.669,9 100,0 3.340,1 100,0 bagian dari aran data lalu melakukan Indonesia ingin menjadikan Asean analisis hingga memun- tetap penting serta relevan bagi atuan produksi di antara negara berbagai komoditas yang dihasil- negara anggota Asean. Dengan culkan rekomendasi se- masyarakat Asean dan dunia. kawasan Asean. Padahal ini sudah kan. Bahkan banyak di antara- posisinya, Indonesia harus perkembangan perti menggantikan se- Tema ini juga mencerminkan menjadi komitmen bersama dari nya yang mendekati atau malah mampu mengajak para pemimpin tekad Indonesia untuk mem- seluruh negara anggota Asean sudah menjadi 0%. Kebijakan ini Asean untuk mengembangkan teknologi. Sejarah bagian bidang pekerjaan. perkuat kerja sama Asean dalam melalui pembentukan Masyarakat seharusnya dapat menekan biaya ekonomi domestik dan kawasan perkembangan Namun inilah bagian dari merespons tantangan kawasan Ekonomi Asean (MEA) atau Asean ekspor menjadi lebih rendah, serta menyatukan semua kekua- perkembangan teknologi. dan global, dan menjadikan Asean Economic Community (AEC) sejak menekan harga jual hasil produksi, tan dan potensi yang dimiliki Sejarah perkembangan sebagai pusat pertumbuhan, diluncurkan tahun 2015. yang pada gilirannya meningkat- setiap negara Asean untuk meng- teknologi memang teknologi memang selalu mengingat pertumbuhan ekonomi kan perdagangan barang di antara hasilkan produk yang memiliki di kawasan Asean dalam beberapa Data Sekretariat Asean negara-negara anggota Asean. daya saing tinggi. selalu melahirkan melahirkan ancaman, na- tahun terakhir hampir selalu be- menunjukkan bahwa selama ancaman, namun mun juga memunculkan rada di atas rata-rata dunia. 2015-2021 perdagangan ba- Di samping perdagangan ba- Memang berat tugas yang peluang. rang dan investasi intra Asean rang intra-Asean yang mengalami diemban Indonesia, tetapi itu Beberapa bidang pe- Misalnya saja pertumbuhan relatif mengalami stagnasi. Share stagnasi, tantangan lainnya yang bukan sesuatu yang tidak mung- juga memunculkan kerjaan baru juga akan ekonomi tahun 2022. Meski di te- perdagangan barang intra- Asean harus dihadapi Indonesia adalah kin untuk dicapai. Sebagai satu ngah situasi yang penuh ketidak- tidak bergerak dari kisaran 22,5% masih relatif rendahnya foreign kesatuan, Asean memiliki potensi peluang. muncul. AI tentu butuh pastian, pertumbuhan ekonomi setiap tahunnya, berbanding direct investment (FDI) intra- ekonomi yang sangat besar untuk sosok-sosok yang mampu Asean tetap menunjukkan kinerja 77,5% dengan share perdagangan Asean. Data Sekretariat Asean terus maju dan berkembang. menjaga dan memelihara yang positif. Asian Development di luar Asean. menunjukkan bahwa meskipun Asean merupakan ekonomi sekaligus untuk mengembangkan. Bukan saja dalam men- Bank (ADB) pada April 2023 secara nominal FDI intra- Asean terbesar ketiga di Asia dan kelima jaga, memelihara dan mengembangkan secara teknis data, melaporkan bahwa perekonomian Demikian pula dengan per- menjadi yang kedua terbesar di dunia dengan total produk do- namun juga dalam hal-hal nonteknis seperti perilaku, bu- Asean tahun 2022 tumbuh 5,6%. tumbuhannya, yang hanya men- setelah Amerika Serikat, namun mestik bruto (PDB) di tahun 2021 daya atau hal lain yang berkaitan dengan bidang sosiologi Kinerja tersebut jauh lebih kuat capai rata-rata 4,1% per tahun. mencapai US$ 3,3 triliun. Dengan maupun antropologi. Membenamkan pemahaman sosilogi dibandingkan dengan kinerja total jumlah penduduk yang men- dan antroplogi dalam AI sepertinya juga harus dipertim- ekonomi negara maju maupun capai 663,9 juta jiwa, menjadikan bangkan supaya lebih komperhensif. global, yang masing-masing hanya Asean sebagai pasar yang sangat Pemerintah juga mempunyai peran penting dalam tumbuh 2,7% dan 3,4% (World potensial. Ditambah lagi kondisi perkembangkan AI untuk bidang ekonomi ini. Persoalan Economy Outlook, April 2023). geografisnya yang strategis seba- privasi data dan keamanan cyber juga perlu perlindungan Menurut ADB, pendorong utama gai jalur perdagangan internasion- regulasi yang memadai. Dua hal ini yang akan muncul, pertumbuhan di kawasan Asean al, kekayaan alam melimpah yang karena AI membutuhkan open data. Hanya dengan open adalah permintaan domestik yang Asean merupakan ekonomi terbesar ketiga di dimiliki para negara anggotanya, data ini saja, AI akan mampu bekerja optimal. Setelah open kuat, investasi, dan kembali bang- Asia dan kelima di dunia dengan total produk serta relatif terjaganya stabilitas data, tentu persoalan keamanan data juga harus menjadi kitnya industri pariwisata. domestik bruto (PDB) di tahun 2021 mencapai politik dan keamanan kawasan. perhatian pemerintah. Apakah regulasi saat ini sudah bisa US$ 3,3 triliun. mengakomdasi perkembangan teknologi yang begitu cepat? Pertumbuhan positif Asean Ini menjadi kesempatan bagi Jika belum, pemerintah perlu mengeluarkan regulasi baru. tersebut bahkan diproyeksikan Indonesia untuk sekali lagi me- Harapannya, kemajuan teknologi dan pemanfaatkannya masih akan berlanjut tahun 2023 nunjukkan kemampuan diplomasi tidak memunculkan benturan sosial. ini, yang diperkirakan mencapai untuk lebih mempererat kerja Di sisi lain, kita semua juga harus sadar bahwa AI akan 4,7%. Proyeksi tersebut jauh lebih Nominal perdagangan barangnya tingkat pertumbuhannya masih sama Asean untuk terbentuknya membantu kinerja untuk lebih efesien dan efektif. Memang tinggi dibandingkan proyeksi per- juga relatif rendah, hanya berk- sangat rendah. Selama 2015- pasar tunggal yang lebih kuat di ada beberapa peran manusia yang akan tergantikan, namun tumbuhan ekonomi negara maju isar US$ 518–710,8 miliar. Di sisi 2021 pertumbuhan FDI hanya kawasan Asean. Karena hanya tetap saja AI adalah tools untuk membantu kinerja manusia. dan global, yang masing-masing lain, perdagangan barang dengan rata-rata 1,8% per tahun. Ting- dengan “Asean yang Bersatu” yang Membantu bukan menggantikan sepenuhnya. Harapannya, mencapai 1,3% dan 2,8%. mitra di luar Asean tumbuh lebih kat pertumbuhan ini jauh lebih bisa menjadikan Asean sebagai penggunaan AI dalam bidang ekonomi akan mampu men- tinggi, yaitu rata-rata 6,1% per rendah dibanding dengan ting- jangkar stabilitas kawasan dan dongkrak kinerja di beberapa sektor. Dengan ini, AI akan Namun demikian, tekad untuk tahun, dengan nominal yang jauh kat pertumbuhan FDI Amerika pusat pertumbuhan ekonomi ka- mendorong ekonomi di Tanah Air. Pemerintah dan pihak menjadikan Asean sebagai pusat lebih tinggi, yaitu berkisar US$ Serikat yang mencapai rata-rata wasan dan dunia, Asean matters: swasta harus bersiap untuk berkolaborasi dengan teknologi pertumbuhan global tersebut 1.721,5-2.629,3 miliar. Bisa jadi 8,4% per tahun. Tiongkok yang epicentrum of growth. Demikian baru yaitu AI. q menghadapi tantangan yang tidak hal ini disebabkan salah satunya secara nominal menjadi investor pesan Presiden Joko Widodo saat mudah. Salah satu yang paling oleh relatif samanya barang ek- terbesar ketiga, mampu mencatat menerima tongkat Keketuaan — POJOK IDE — menonjol adalah perdagangan spor yang diproduksi oleh negara- pertumbuhan yang bahkan jauh Asean dari Kamboja. Pemerintah kejar target pencapaian barang dan investasi langsung negara Asean, yang justru lebih lebih tinggi lagi, yaitu rata-rata indikator kesehatan dalam RPJMN. antara sesama negara anggota dibutuhkan oleh negara di luar ka- 11,4% per tahun. * Analis Kebijakan Ahli Madya, Mendesak, penguatan teknologi dan kemandirian Asean masih sangat rendah. Ini wasan Asean. Sebut saja di antara- Badan Kebijakan Fiskal, farmasi. mencerminkan belum terwu- nya bahan bakar mineral, barang- Kondisi tersebut menuntut Kementerian Keuangan BKKBN: Penyebab stunting di perkotaan judnya pasar tunggal dan kes- barang manufaktur, permesinan, peran Indonesia sebagai pemeg- karena pola asuh. dan alat transportasi. ang Keketuaan Asean yang tidak (Disclaimer: Tulisan ini merupakan Ironis, bukan karena faktor ekonomi seperti di perdesaan. hanya meneruskan pembahasan pendapat penulis pribadi dan tidak Padahal untuk mendukung agenda-agenda tradisional, mewakili kebijakan/pendapat dari Badan terbentuknya pasar terpadu dan namun juga mengembangkan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, terintegrasi, negara-negara ang- inisiatif strategis untuk dapat Republik Indonesia). gota Asean telah menurunkan menyatukan kekuatan dan po- tarif bea masuk atau pajak atas tensi ekonomi yang dimiliki para Dewan Redaksi: Enggartiasto Lukita (Ketua) MANAGEMENT: Rio Abdurachman, Iman Pambagyo, Lili Yan Ing, Executive Chairman: Enggartiasto Lukita. Direktur Utama: Rio Abdurachman. Marwata, Anthony Wonsono, Apreyvita D. Wulansari Wakil Direktur Utama: Apreyvita D. Wulansari. Direktur Digital & Business Development: Anthony Wonsono. Direktur Keuangan & Direktur Umum: Tania Kirana. Direktur Bisnis: Melly Marliani. Direktur Legal: Patricia Tambunan Wakil Pemimpin Redaksi: Abdul Aziz. Redaktur Senior: Hari Gunarto. Redaktur Pelaksana: Ester Nuky, Mashud Toarik. Wakil Redaktur Pelaksana: Nasori, Fajar Widiyanto, Jauhari Mahardhika (online). Redaktur: Abdul Muslim, Edo Rusyanto, Euis Rita Hartati, Eva Fitriani, Fransiscus Rio Winto, Harso Kurniawan, Imam Suhartadi, Iwan Subarkah, Parluhutan Situmorang (online), Thomas E. Harefa, Tri Listiyarini, Tri Murti, Totok Hari Subagyo, U Heri Gagarin (foto). Wakil Redaktur: Amrozi Amenan, David Gita Roza (foto), Ely Rahmawati, Emanuel Kure, Grace Eldora Sinaga (online), Happy Amanda Amalia, Indah Handayani (online), Kunradus Aliandu, Leonard Al Cahyoputra, Mardiana Makmun, Nida Sahara, Rangga Prakoso, Ridho Syukra, Thresa Sandra Desfika (online). Reporter: Arnoldus Kristianus, Muhammad Ghafur Fadillah, Muawwan Daelami, Prisma Ardianto. Surabaya: Amrozi Amenan. Sekretariat Redaksi: Chandra Wijayanti (Kepala), Litbang: Alam Surawijaya, Fernando Sihotang. Produksi: Gianto (Kepala), Agustinus W. Triwibowo, R. Thatit Tri Adiwanto, Erwin Nooryanto. Desain Grafis: Rochadi Kusmabrata. Advertising: Unggul Wicaksono, Adhyatma Warih (General Manager). Marcomm & Event Management: Lucky Sukmawati (Manager), Circulation: Dwi Erna Sari. Alamat Redaksi dan Iklan: Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 35-36, Jakarta 12950, Redaksi: Telp. (021) 29957500, Fax. (021) 5277983/ 81, Iklan: Telp. (021) 29957500, Fax. (021) 5277983 / 81, Email Iklan: [email protected], Alamat Sirkulasi: Graha Investor, Jl. Padang No. 22, Ps. Manggis, Setiabudi, Manggarai. Tlp 021- 29957555 WA 0877-8005-7578 Rek. sirkulasi: CIMB NiAGa, 800065640800 Fax. (021) 5200976, Surabaya: Jl. Taman Apsari No. 15-17 Kompleks PWI Surabaya Telp. (031) 5479837 Fax. (031) 5479837, Tarif Iklan: Display BW Rp 70.000/mmk, FC Rp 80.000/mmk, Prospektus, Lap. Keuangan, RUPS/RUPO dsb BW Rp 22.000/mmk, FC Rp 32.000/mmk, Harga belum termasuk ppn 11%. No Rekening: BCA Cab. Kuningan Jakarta AC. 217.30.90111, CIMB Niaga Cab. Gatot Subroto Jakarta AC. 226.0100364007 (Rek. Iklan), CIMB Niaga: 226.0100448005 (Rek. Sirkulasi) Percetakan: PT. Gramedia Jl. Palmerah Selatan No. 22-28 Jakarta Pusat. Isi di luar tanggung jawab percetakan. ■ Investor Daily menerima kiriman surat pembaca dan artikel opini minimum 7.500 karakter. Artikel opini dapat dikirim melalui pos ke alamat redaksi atau e-mail: [email protected]. Wartawan Investor Daily tidak diperkenankan menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari narasumber.

3 MACRO ECONOMICS SENIN, 5 JUNI 2023 Belum Terserap Maksimal, Prioritas Penggunaan Dana Alokasi Khusus Dipertajam JAKARTA, ID – Pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 ditetapkan sebesar Rp 185,8 triliun. Namun, alokasi DAK tersebut tidak terserap secara maksimal karena ketidaksiapan dari daerah. Sebagai contoh, pagu DAK fisik yang ditetapkan sebesar Rp 54 triliun, baru terserap Rp 2,38 triliun hingga 30 Mei 2023 lalu. Oleh karena itu, pemerintah melakukan penajaman dalam menentukan prioritas belanja mengenai alokasi DAK. Oleh Arnoldus Kristianus di Kabupaten Bangka Selatan dimana dPaagnuPDagaunaInAdliokkaatisfiDKAhuKs2u0s2(4DA(daKlam)tr2iliu0n2rup3iah) 60% pagu tidak teralokasikan dalam Deputi Bidang Pendanaan tahap rincian kegiatan karena tidak Uraian APBN 2023 APBN 2024* Pembangunan Kementerian jadi diusulkan daerah. Dana Alokasi Khusus (DAK) Perencanaan Pembangu- 1. Dana Alokasi Khusus Fisik 185,80 184,00 nan Nasional (PPN)/Badan “Dengan pagu DAK yang terbatas Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut, Bappenas telah melakukan a. Bidang Pendidikan 53,42 53,42 (Bappenas) Schneider Clasein Siahaan penajaman alokasi sehingga alokasi b. Bidang kesehatan mengatakan, DAK merupakan salah DAK tidak tersebar merata namun dis- c. Bidang Infrastruktur dan Lainnya 15,82 satu instrumen pendanaan pemerin- tribusi DAK menjadi lebih fokus pada 2. Dana Alokasi Khusus Nonfisik tah yang digunakan untuk mendanai lokus tertentu yang menjadi prioritas,” a. Pendidikan 13,40 program proyek pembangunan dalam tutur Schneider. b. Kesehatan kewenangan daerah guna mencapai c. Lainnya 24,20 target pembangunan yang direncana- Dalam beberapa tahun terakhir pagu 3. Hibah kepada Daerah kan. “Belum optimalnya penyerapan DAK terus mengalami penurunan. 130,30 129,66 DAK menunjukkan bahwa DAK perlu Berdasarkan catatan Kementerian * Pagu indikatif 2024 dipertajam kembali, tidak hanya dari Keuangan (Kemenkeu) alokasi DAK 112,85 112,22 sisi penentuan sasaran atau target tahun 2023 sebesar Rp 185,8 triliun dan lokasi prioritas namun dari sisi meliputi DAK fisik sebesar Rp 53,42 16,12 16,11 kesiapan pelaksanaan di daerah. Dari triliun, DAK nonfisik Rp 130,3 triliun, sisi proses pelaksanaan diperlukan dan hibah kepada daerah sebesar Rp 1,33 1,33 penguatan kesiapan pelaksanaan agar 2,08 triliun. Sedangkan dalam APBN proyek terbangun secara fungsional 2024 Kemenkeu mengalokasian DAK 2,08 0,90 dan tepat waktu,” ucap Schneider di sebesar Rp 184 triliun yang meliputi Jakarta, pekan lalu. DAK fisik sebesar Rp 53,42 triliun, Sumber: Kementerian Keuangan DAK nonfisik sebesar Rp 129,66 trili- Berdasarkan data Kementerian un, dan hibah kepada daerah sebesar Belum optimalnya tas pelaksanaan kegiatan untuk Taufik mengungkapkan bahwa PPN/Bappenas terdapat tiga bidang Rp 900 miliar. “Dengan ruang gerak penyerapan DAK mencapai dampak (outcome) yang ada beberapa hal yang harus diper- dengan DAK yang belum terserap yang sempit, kami sangat berharap menunjukkan bahwa ditargetkan. Selain itu DAK tahun hatikan dalam perencanaan DAK secara optimal. Pertama, bidang kes- dalam menyusun rencana kebutuhan DAK perlu dipertajam anggaran 2024 dijalankan dengan tahun 2024. Pertama, perbaikan ehatan di 48 daerah, salah satunya pendanaan perlu mempertimbangkan kembali tidak hanya dari memperkuat sinergi pendanaan desain DAK sangat penting dilak- di Kabupaten Selayar di mana 95% capaian dan target RPJMN (Rancan- sisi penentuan sasaran DAK fisik dengan kegiatan yang sanakan sesuai konsep tematik, pagu tidak teralokasikan dalam tahap gan Pembangunan Jangka Menengah atau target dan lokasi didukung APBN maupun sumber holistik, integratif, dan spasial. rincian kegiatan karena ketidakpastian Nasional) dan RKP (Rencana Kerja prioritas namun dari sisi pendanaan lainnya, melalui sinkro- Kedua, memastikan adanya sinergi daerah dalam memenuhi kesiapan la- Pemerintah),” kata dia. kesiapan pelaksanaan di nisasi dan harmonisasi perencanaan pendanaan ini merupakan hal yang han, studi kelayakan (feasibility study) daerah. penganggaran, sehingga kualitas sangat penting. Ketiga, DAK bersifat dan rancang bangun rinci (detail engi- Schneider mengatakan tahun 2024 belanja lebih optimal. sebagai pelengkap bukan satu-satu- neering design). Kedua, bidang irigasi menjadi tahun terakhir dalam pelak- Schneider Clasein Siahaan nya transfer ke daerah sebab masih belum optimal di 15 daerah, salah sanaan RPJMN 2020-2024. Oleh Deputi Bidang Pendanaan Purwanto mengatakan, dari evalu- banyak sumber pendanaan lain dari satunya di Kabupaten Buton Tengah, karena itu, diperlukan pendekatan Pembangunan Kementerian PPN/ asi yang dilakukan dalam beberapa APBN yang harus dioptimalkan di mana 77% pagu tidak teralokasikan khusus untuk mengoptimalkan pen- Bappenas tahun terakhir menunjukan bahwa dalam rangka mendukung pemba- dalam tahap rincian kegiatan karena danaan dalam mengejar capaian pemerintah daerah kerap mengu- ngunan daerah. Keempat, pemer- 2 menu diusulkan pada daerah irigasi RPJMN dan RKP. Guna mendukung kesiapan usulan serta mempertim- sulkan DAK dalam jumlah tinggi intah daerah harus mempersiapkan yang sama yaitu menu peningkatan pencapaian sasaran prioritas maka bangkan kapasitas pelaksanaan; namun pagu terbatas dan realisasi dokumen teknis dengan baik sebagai dan rehabilitasi irigasi. Ketiga, bidang diperlukan proses penyusunan per- memastikan kesiapan pelaksanaan penggunaan DAK lebih rendah dari komitmen dalam mempersiapkan pariwisata di 20 daerah, salah satunya encanaan penganggaran tahun 2024 dan melengkapi dokumen kesiapan; pagu. Usulan DAK fisik dari daerah dan merencanakan DAK tahun 2024 dengan dukungan pemerintah daerah. dan proyek DAK yang diusulkan perlu masih sangat tinggi dibandingkan dengan baik. “Pelaksanaan kegiatan disinergikan/diselaraskan dengan pagu dengan perbandingan usulan 6 DAK yang baik diharapkan dapat Dia mengatakan, ada beberapa hal proyek lain di luar DAK. Selain itu sampai dengan 9 kali lipat dari besa- menghasilkan penyerapan yang op- yang harus diperhatikan dalam penyu- DAK bukan satu-satunya sumber ran alokasi. Misalnya untuk DAK fisik timal serta memperkuat pelaporan sunan RKP 2024 yaitu memperhatikan pendanaan, sehingga diperlukan tahun 2023 diusulkan sebesar Rp pemantauan dan evaluasi di setiap dukungan daerah untuk pencapaian 178,81 triliun lalu pemerintah me- daerah,” pungkas Taufik. Digitalisasi Pembayaran FOTO: ANT sasaran pembangunan. “Kami sangat netapkan pagu DAK fisik sebesar Rp berharap proses pengusulan DAK 54 triliun. Namun realisasi DAK fisik Sementara itu, peneliti senior Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mencoba melakukan transaksi pembayaran dapat berjalan lancar dan semakin sampai 30 Mei 2023 baru terserap Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi secara digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) mempertajam perencanaan dan peng- Rp 2,38 triliun. Oleh karena itu, ke (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Cross Border saat kegiatan Pasar Seni Ubud Go Digital dan SIAP QRIS di Gianyar, garan DAK 2024,” kata Schneider. depan DAK difokuskan untuk daerah (FEB) Universitas Brawijaya Joko Bali, Sabtu (3/6/2023). Digitalisasi pembayaran di Pasar Seni Ubud itu dilakukan yang benar-benar membutuhkan. Budi Santoso menilai, pemerintah sebagai upaya untuk mendorong kemudahan transaksi secara non-tunai yang Daerah Prioritas perlu menyiapkan sejumlah skema praktis, sehat dan aman dengan menggunakan QRIS sekaligus guna mendukung Sementara itu, Direktur Dana “Jadi sangat miris mengusulkan untuk mengantisipasi terjadinya ke- pemulihan ekonomi nasional. (alokasi) tinggi sekali, tetapi dari marau ekstrem atau El Nino. Hal itu Transfer Khusus Kemenkeu Pur- Januari sampai Mei 2023 baru antara lain dapat dilakukan melalui wanto mengatakan, pemerintah terserap 2%, sehingga sepertinya alokasi DAK. Dia mengatakan bahwa akan mengarahkan penggunaan tidak dibutuhkan. Jadi kita konfir- potensi El Nino yang diperkirakan DAK tahun 2024 untuk memper- masi sebenarnya masih butuh DAK terjadi pada Juli-Agustus 2023 akan tajam pemilihan daerah prioritas/ fisik atau tidak? karena kalau dilihat memberikan ancaman dan tekanan menu/kegiatan agar alokasi per proposalnya tinggi tetapi penyera- terhadap produksi sektor pertanian, daerah signifikan dengan mem- pannya rendah,” kata Purwanto. khususnya untuk tanaman pangan. pertimbangkan kinerja DAK fisik tahun sebelumnya dan kapasitas Sekretaris Utama Kementerian “Ini mengancam stabilitas harga fiskal daerah. “Pemda (pemerintah PPN/Bappenas Taufik Hanafi me- komoditas pangan strategis dan daerah) yang lebih bagus kinerjanya nambahkan, peningkatan kualitas bahaya tekanan inflasi. Langkah akan mendapatkan kesempatan perencanaan pembangunan menjadi antisipatif dapat dilakukan dengan lebih baik untuk mendapatkan kebutuhan nyata dalam menghadapi berbagai kebijakan strategis yang DAK,” kata Purwanto. tantangan pembangunan nasional. fokus pada upaya menjaga pasokan Dalam hal ini perencanaan DAK komoditas pangan dan stabilisasi DAK tahun anggaran 2024 akan yang baik akan mendorong penca- harga,” kata Joko. diarahkan untuk penguatan kuali- paian target prioritas nasional dan meningkatkan dampak positif pada Dia menjelaskan, dalam jangka masyarakat. pendek perlu adanya perbaikan dalam manajemen informasi kebutuhan “Bagi daerah yang mendapatkan bahan pangan untuk industri dan alokasi DAK tahun 2024, saya men- rumah tangga secara berkesinam- dorong agar daerah melaksanakan bungan, sehingga akan lebih me- kegiatan tersebut dengan sebaik- mudahkan dalam menjaga pasokan. baiknya agar dampaknya signifikan Pembenahan manajemen informasi bagi masyarakat dan diperkuat tersebut bisa dilakukan melalui koor- dengan akuntabilitas yang bagus, dinasi yang efektif bersama Tim Pen- transparansi yang baik dan bisa gendali Inflasi Daerah (TPID). (ant) terjaga,” kata Taufik. Akhir Mei, Modal Asing Keluar Rp 1,74 Triliun JAKARTA, ID – Bank Indo- dalam pernyataan resmi, akhir turun ke 84 basis poin (bps) per masih disebabkan peningkatan han oleh ekspektasi pertumbuhan Menurut dia, beberapa negara nesia (BI) mencatat aliran modal pekan lalu. 30 Mei 2023 dari 88,34 bps per ekspektasi kenaikan suku bunga ekonomi Indonesia triwulan II, sudah memasuki resesi, ditambah asing keluar dari pasar keuangan 26 Mei 2023. Berdasarkan data oleh The Fed pada pertemuan yang akan lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi Tiongkok Indonesia sebesar Rp 1,74 triliun Bila dilihat secara kumulatif kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Juni 2023 dan didukung data-data triwulan I dan tren penurunan juga belum kuat. “Resesi berpotensi pada 29-30 Mei 2023. Aliran modal dari 1 Januari 2023 sampai 30 Mei Rate (JISDOR) BI posisi nilai tukar ekonomi AS yang kuat. “Pelemahan inflasi,” kata dia. dialami negara-negara lain karena asing keluar melalui pasar surat 2023, transaksi yang terjadi adalah rupiah adalah Rp 15.003 per dolar rupiah yang lebih dalam lagi terta- indeks dolar AS yang masih tinggi berharga negara (SBN) senilai Rp nonresiden beli neto Rp 67,79 AS pada Rabu (31/5/2023). Menurut Rully, pelemahan berakibat pada penurunan aktivitas 2,21 triliun, namun modal asing triliun di pasar SBN dan beli neto rupiah terhadap dolar AS di akhir perdagangan global,” ungkap Rully. masuk di pasar saham sebesar Rp Rp 16,29 triliun di pasar saham. “BI terus memperkuat koordi- penutupan perdagangan pada 470 miliar. nasi dengan pemerintah dan otori- Rabu (31/5/2023) lebih rendah Namun, ia meyakini Indone- Berdasarkan data BI imbal tas terkait serta mengoptimalkan dibanding pelemahan rupiah di sia tidak akan terkena imbas dari “Berdasarkan data transaksi hasil atau yield SBN Indonesia strategi bauran kebijakan, untuk awal perdagangan pagi. Ke depan, risiko resesi global karena pertum- 29-30 Mei 2023, nonresiden di tenor 10 tahun turun ke 6,37% menjaga stabilitas makroekonomi tren inflasi masih berlanjut, asal buhan ekonomi masih ditopang pasar keuangan domestik jual neto per Rabu (31/5/2023). Level yield dan sistem keuangan guna men- tidak ada kenaikan dari harga yang oleh konsumsi domestik dan Rp 1,74 triliun terdiri atas jual neto surat utang Amerika Serikat (AS) dukung pemulihan ekonomi lebih diatur pemerintah seperti bahan sistem keuangan serta perbankan Rp 2,21 triliun di pasar SBN dan atau US Treasury Note tenor 10 lanjut,” tutur Erwin. bakar minyak (BBM) dan listrik. Indonesia belum terlalu dalam, beli neto Rp 0,47 triliun di pasar tahun turun ke level 3,735% per dan keterkaitan langsung dengan saham,” ucap Kepala Departemen Selasa (30/5/2023). Sedangkan Sementara itu, analis Bank “Di global, juga sedang berlang- keuangan global juga masih ren- Komunikasi BI Erwin Haryono premi risiko investasi (credit default Woori Saudara (BWS) Rully Nova sung tren penurunan harga energi dah. (ark/ant) swap/CDS) Indonesia 5 tahun menyatakan pelemahan rupiah dan komoditas,” ucap dia.

4 | INVESTOR DAILY SENIN 5 JUNI 2023 JADWAL PENAWARAN 7. RAPAT UMUM PEMEGANG EBAS-SP SMF-BRIS01 Tanggal Efektif : 31 Mei 2023 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU Rapat Umum Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 (“Rapat”) akan mengambil keputusan atas hal-hal Masa Penawaran : 5 Juni 2023 KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. yang tercantum dalam agenda yang mempunyai dampak secara material terhadap kepentingan Tanggal Penjatahan : 6 Juni 2023 para Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A, dan para Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Tanggal Distribusi Efek secara Elektronik : 8 Juni 2023 PENERBIT BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM Kelas B (setelah para Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A terbayar lunas) yaitu untuk Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 8 Juni 2023 PROSPEKTUS. memutuskan hal-hal yang berkenaan mengenai: (i) pemberhentian Wali Amanat dan/atau Bank Kustodian termasuk penggantinya; (ii) menyampaikan pemberitahuan terkait adanya kegagalan atau RINGKASAN STRUKTUR TRANSAKSI PEMBERI PEMBIAYAAN ASAL & PENYEDIA JASA potensi kegagalan Wali Amanat dan/atau Bank Kustodian dalam menjalankan kewajibannya: (iii) memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas Informasi berikut dan diagram transaksi hanya memberikan ringkasan informasi tertentu dari EBAS- suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 serta akibat-akibatnya, SP SMF-BRIS01 dan telah memenuhi syarat dalam keseluruhan transaksi. Untuk informasi yang atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; (iv) memberikan kewenangan lebih rinci dapat ditemukan dalam Prospektus. kepada Wali Amanat untuk mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam perjanjian perwaliamanatan sepanjang kewenangan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan Kelas dari EBAS Pokok Jumlah Awal Persentase perundang-undangan dan disetujui OJK; dan memutuskan hal-hal yang berkenaan dengan Kelas A Rp297.700.000.000 91,60% modifikasi syarat-syarat pembayaran EBAS-SP SMF-BRIS01, Tanggal Pembayaran, Tanggal Jatuh Kelas B Rp27.300.884.636 8,40% Tempo Final, penggantian Penyedia Jasa, penggantian Wali Amanat dan/atau Bank Kustodian. Hal- hal selain itu tidak memerlukan persetujuan Rapat. Penerbit : PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (“SMF”) PT Bank Syariah Indonesia Tbk Pemberi Pembiayaan Asal : PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. (“BSI”) Rapat diselenggarakan oleh Wali Amanat berdasarkan: (1) permintaan tertulis dari para Pemegang Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. (“BRI”) Kantor Pusat Gedung The Tower EBAS-SP SMF-BRIS01 baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit 20% (dua Bank Kustodian : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. (“BRI”) Jl. Gatot Subroto No. 27 12930 puluh persen) dari seluruh Jumlah EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A yang beredar dan apabila tidak Penyedia Jasa : PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. (“BSI”) ada EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A (terbayar lunas) dari jumlah EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B, Pendukung Pembiayaan : PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (“SMF”) Telp. (62-21) 304059999 (2) permintaan Penerbit, dan (3) inisiatif Wali Amanat dan (4) perintah dari OJK. Fax (62-21) 30421888 Dalam hal Wali Amanat tidak dapat melakukan tindakan hukum karena ijin usahanya dicabut, Aset dasar dari penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 adalah Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan PENERBIT, PENDUKUNG PEMBIAYAAN & WALI AMANAT & BANK KUSTODIAN dibekukan atau badan hukumnya dibubarkan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan maka Penerbit Dain PPR yang dimiliki Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 secara bersama-sama yang diwakili Wali PENATA SEKURITISASI bertindak sebagai penyelenggara rapat umum. Amanat dan ditatausahakan oleh Bank Kustodian dan Penerbit melalui wadah Perjanjian Penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01. Rapat diselenggarakan di tempat domisili Wali Amanat, atau di tempat dan pada waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat, atau di tempat dan pada waktu yang ditentukan oleh Penerbit. Wali Pencatatan (Listing) PT Bursa Efek Indonesia PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Amanat atau Penerbit (sebagaimana berlaku) wajib menyampaikan agenda Rapat kepada OJK Registar dan Agen Pembayar PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Grha SMF, Jl. Panglima Polim 1 No.1 Gedung BRI II, Lantai 30 terlebih dahulu, selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum pengumuman undangan kepada Hukum Yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia Kebayoran Baru, Jakarta 12160 Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01. Peringkat Pembiayaan EBAS-SP SMF- idAAA(sf) (sy) Telp. (62-21) 270-0400 Jalan Jendral Sudirman Kav 44-46 BRIS01 Kelas A Fax (62-21) 270-1400 Jakarta 10210 Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang EBAS-SP Lembaga Pemeringkat PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) SMF-BRIS01 yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 3 (tiga) Hari Sarana Peningkatan Pembiayaan • Subordinasi EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B Telp. (62-21) 2500124 Kerja sebelum Rapat. Undangan untuk menghadiri Rapat wajib diumumkan paling sedikit melalui • Dana pada Rekening Cadangan & Rekening Fax (62-21) 575-2444 1 (satu) surat kabar harian yang beredar nasional, tidak lebih dari 15 (lima belas) hari kalender Amortisasi sebelum hari Rapat, tetapi tidak termasuk tanggal Rapat. Undangan wajib menyebut mata agenda Cadangan Tambahan yang disediakan oleh PENAWARAN UMUM Rapat untuk dibahas, tempat penyelenggaraan dan waktu Rapat. Nominal Pembiayaan Pemilikan Rumah Pendukung Pembiayaan (PPR) terbesar Pembayaran pokok triwulanan EBAS-SP SMF- EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL- BANK SYARIAH INDONESIA NOMOR 01 KELAS A Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang mengikat bila dihadiri oleh BRIS01 Kelas A dengan rata-rata tertimbang jatuh (“EBAS-SP SMF-BRIS01 KELAS A”) para Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 yang paling sedikit mewakili 50% (lima puluh persen) Original Financing-to-Value tempo 4 tahun atau lebih dari seluruh EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A, dan apabila tidak ada EBAS-SP SMF- Kantor Regional Pemberi PPR Rp907.938.719 (sembilan ratus tujuh juta sembilan dengan jumlah pokok sebesar Rp297.700.000.000 (dua ratus sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus juta Rupiah) dan akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo EBAS-SP SMF- BRIS01 Kelas A, dari seluruh EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B, kecuali untuk Rapat dengan ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan BRIS01 Kelas A yang akan diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti kepesertaan untuk kepentingan Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01Kelas A. EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A adalah Efek agenda dimana termasuk modifikasi atas ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat EBAS-SP SMF- Jenis Properti belas Rupiah) yang diterbitkan oleh Penerbit berdasarkan Perjanjian Penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 No. 17. EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A (bersama dengan EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B) merupakan BRIS01 (termasuk mengubah Tanggal Jatuh Tempo Final EBAS-SP SMF-BRIS01 atau tanggal Jaminan Maksimum 95% efek hasil sekuritisasi atas kumpulan aset syariah berbentuk bukan dain dari portofolio Pembiayaan Pemilikan Rumah (“PPR”) yang terpilih (“Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain untuk pembayaran Imbal Hasil atau, mengurangi atau membatalkan Jumlah Kewajiban/Hishshah Acuan Imbal Hasil EBAS-SP SMF-BRIS01 Berasal dari 10 Kantor Regional yang telah ditentukan PPR”) yang dibeli dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“Pemberi Pembiayaan Asal”) sejumlah Rp325.000.884.636 (tiga ratus dua puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh empat ribu atau Imbal Hasil dalam kaitannya dengan EBAS-SP SMF-BRIS01 atau mengganti mata uang Kelas A yaitu Aceh, Medan, Palembang, Jakarta 1, Jakarta 2, enam ratus tiga puluh enam Rupiah). EBAS-SP SMF-EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A akan ditawarkan dengan nilai 91,60% (sembilan puluh satu koma enam nol persen) dari jumlah Kumpulan pembayaran EBAS-SP SMF-BRIS01, wajib dihadiri oleh satu atau lebih Pemegang EBAS-SP Metode Perhitungan Imbal Hasil Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, dan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR, dengan tingkat Imbal Hasil sebesar 7,00% per tahun. Tanggal Jatuh Tempo Final EBAS-SP SMF-BRIS01 jatuh pada tanggal 30 Oktober 2041, namun SMF-BRIS01 yang mewakili tidak kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari seluruh EBAS-SP Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Makassar diperkirakan akan lunas lebih awal karena Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR mempunyai rata-rata tertimbang jatuh tempo (weighted average life) adalah 7,02 tahun. Rata-rata SMF-BRIS01 Kelas A, dan apabila tidak ada EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A, dari seluruh EBAS-SP Rumah Tinggal tertimbang jatuh tempo (weighted average life/WAL) EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A adalah 4 tahun dengan asumsi constant prepayment rate (CPR) 0% sebagaimana diuraikan di Bab VI dan SMF-BRIS01 Kelas B. Untuk menghindari keraguan, kehadiran Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Pertama Hak Tanggungan atau SKMHT Bab VII Prospektus. Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A berhak untuk mendapatkan pembayaran Imbal Hasil setiap 3 (tiga) bulan sekali pada Tanggal Pembayaran. Bersamaan dengan Kelas B dalam Rapat tidak akan dihitung untuk kuorum Rapat dan Pemegang EBAS-SP SMF- Tanggal Jatuh Tempo Final dengan tingkat imbal hasil 7,00% itu dilakukan juga pembayaran pokok atas EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A sesuai dengan Urutan Prioritas Pembayaran. BRIS01 Kelas B tidak mempunyai hak suara selama masih ada EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A Tanggal Penutupan yang masih terhutang. Satuan Perdagangan Pasar Perdana Aktual/360 Mengingat sifat dari EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A adalah efek hasil sekuritisasi atas Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR yang dibeli dari BSI secara lepas/ Setiap Tanggal Tanggal 27 Februari, Mei, Agustus, putus (true sale), maka risiko investasinya terlepas dari risiko kepailitan BSI. Calon Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A diwajibkan membaca seluruh isi Prospektus Untuk Rapat yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, Rapat dipimpin oleh seorang pejabat yang November ditunjuk oleh Wali Amanat. Untuk Rapat yang diselenggarakan oleh Penerbit, Rapat dipimpin oleh Tanggal 27 Agustus 2023 sebelum memutuskan untuk membeli EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A. seorang pejabat yang ditunjuk oleh Penerbit. Bila para pejabat yang ditunjuk tersebut berhalangan, Tanggal 30 Oktober 2041 Rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih Rapat dari para Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 yang Tanggal 8 Juni 2023 Sertifikat Jumbo EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A didaftarkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang hadir dalam Rapat. Rp1.000.000 (satu juta rupiah) diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI. Tiap pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 mempunyai hak suara, yang mana setiap hak suara yang Diagram Struktur Dalam rangka penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A ini, diperoleh hasil pemeringkatan atas efek beragun aset dari dimiliki oleh masing-masing pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 dihitung berdasarkan jumlah porsi kepemilikan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 tersebut. Keputusan Diagram Struktur di bawah ini adalah ringkasan indikasi dari fitur dasar transaksi. Diagram struktur PT Pemeringkat Efek Indonesia : idAAA(sf)(sy) diambil bila disetujui oleh satu atau lebih pihak yang mewakili lebih dari 67% (enam puluh tujuh harus dibaca bersamaan dan secara keseluruhan dengan rincian informasi yang terdapat dalam Keterangan lebih lanjut tentang hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab XXI Prospektus. persen) dari para Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A yang hadir dalam Rapat dan apabila Prospektus. EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A telah terbayar lunas, dari pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01, dari Pencatatan atas EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia. pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B yang hadir. Agen Penjual Bila kuorum tidak tercapai atau keputusan tidak dapat diambil, wajib diselenggarakan Rapat kedua tidak kurang dari 5 (lima) Hari Kerja dan tidak lebih lama dari 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal danareksa Rapat pertama. Undangan Rapat kedua, wajib diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar yang memiliki peredaran nasional, tidak lebih dari 3 (tiga) Hari Kerja sejak tanggal Rapat pertama. Undangan sekuritas wajib menyebut mata agenda Rapat yang sama dengan Rapat pertama, dan wajib menyebutkan tempat penyelenggaraan dan waktu Rapat. Kuorum atas Rapat kedua adalah sama dengan Rapat Diagram 1 : Skema Transaksi Sekuritisasi EBAS-SP SMF-BRIS01 PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT Mandiri Sekuritas pertama. Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A memiliki risiko atas tidak likuidnya efek yang ditawarkan karena pada umumnya investasi dalam EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A Wali Amanat atau Penerbit (sebagaimana berlaku) dilarang mengambil tindakan apapun yang merupakan investasi jangka panjang. berlawanan dengan keputusan Rapat dan wajib mengambil tindakan hukum menurut ketentuan- ketentuan Perjanjian Penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01. Wali Amanat atau Penerbit (sebagaimana Risiko utama yang dihadapi EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A adalah risiko pembiayaan yang timbul apabila kelancaran pembayaran kembali jumlah kewajiban pembelian porsi berlaku) dapat menolak untuk mengambil tindakan apapun, kecuali ada keputusan Rapat yang kepemilikan (hishshah) dan/atau pembayaran imbal hasil oleh Nasabah berdasarkan Akad Pembiayaan PPR mengalami gangguan. Apabila terjadi tunggakan pembayaran jumlah diambil secara sah. kewajiban pembelian porsi kepemilikan (hishshah) dan/atau pembayaran imbal hasil berdasarkan Akad Pembiayaan PPR dalam jumlah yang material, termasuk eksekusi terhadap jaminan pembiayaan yang bersangkutan (jika ada), maka akan menurunkan kinerja Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR yang disekuritisasi, yang pada gilirannya Wali Amanat, Bank Kustodian atau Penerbit (sebagaimana berlaku) juga tidak bertanggung jawab dapat menurunkan imbalan hasil investasi. Keterangan tentang risiko lainnya dapat dilihat pada Bab V Prospektus. untuk kegagalannya mengambil tindakan. Dalam tiap kejadian, Wali Amanat, Bank Kustodian dan Penerbit (sebagaimana berlaku) tidak bertanggung jawab kepada para Pemegang EBAS-SP SMF- Dengan membayar bagian dari harga pembelian tiap Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Pembayaran ke- Tanggal Pembayaran Pembayaran ke- Tanggal Pembayaran BRIS01 untuk tindakan yang diambilnya berdasarkan keputusan Rapat, atau bila diratifikasi oleh memperoleh hak atas partisipasi bersama yang proporsional dalam Kumpulan Aset Syariah 18 27 November 2027 Rapat. Berbentuk Bukan Dain PPR. 19 27 Februari 2028 20 27 Mei 2028 Wali Amanat atau Penerbit (sebagaimana berlaku) juga tidak perlu untuk mengambil tindakan Setiap efek EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A dan EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B: apapun atas nama para Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01, kecuali dan sampai ia dijamin akan Berikut Tabel tanggal pembayaran dengan asumsi CPR 5,0% dan default rate 5%: mendapat ganti rugi yang memuaskan untuk tiap dan semua akibat dari tindakan itu. a. Mempunyai waktu pelunasan yang akan ditentukan kemudian sejak tanggal penerbitannya; dan Pembayaran ke- Tanggal Pembayaran Pembayaran ke- Tanggal Pembayaran 8. PEMBERITAHUAN KEPADA/DARI PEMEGANG EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A 1 27 Agustus 2023 21 27 Agustus 2028 b. Dikeluarkan dalam pokok nominal Rp1 (satu Rupiah) yang membuktikan hak milik bersama 2 22 Semua pemberitahuan kepada para Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A adalah sah jika secara proporsional yang tidak terbagi atas Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain 3 27 November 2023 23 27 November 2028 diumumkan dalam satu surat kabar harian yang memiliki peredaran nasional atau diumumkan PPR dan Hak-hak Terkait. 4 27 Februari 2024 24 27 Februari 2029 melalui KSEI kepada para Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A yang terdaftar dalam Daftar 5 27 Mei 2024 25 27 Mei 2029 Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01, sedangkan pemberitahuan kepada pemegang EBAS-SP EBAS-SP SMF-BRIS01 akan diterbitkan pada Tanggal Penutupan bersamaan dengan efektifnya 6 27 Agustus 2024 26 27 Agustus 2029 SMF-BRIS01 Kelas B akan dikirim dengan surat tercatat ke alamat mereka. Setiap pemberitahuan pembayaran atas Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR oleh para Pemegang EBAS- 7 27 dianggap telah diterima pada tanggal pengumuman tersebut atau tanggal pengirimannya. Biaya- SP SMF-BRIS01 kepada Pemberi Pembiayaan Asal sehingga penyerahan Kumpulan Aset Syariah 8 27 November 2024 28 27 November 2029 biaya pemberitahuan kepada para Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 akan dibebankan kepada Berbentuk Bukan Dain PPR oleh Pemberi Pembiayaan Asal kepada Bank Kustodian dalam rangka 9 27 Februari 2025 27 Februari 2030 EBAS-SP SMF-BRIS01 sebagai Biaya Operasional. penitipan kolektif untuk kepentingan para Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 telah terselesaikan, 10 27 Mei 2025 27 Mei 2030 dengan cara penandatanganan Berita Acara Pembayaran sebagai bukti pembayaran atas 11 27 Agustus 2025 Pemberitahuan yang akan disampaikan oleh setiap Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 kepada Skema prioritas Pembayaran EBAS: Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR, berikut Hak-hak Terkait. 12 Wali Amanat dan/atau Bank Kustodian wajib dalam bentuk tertulis dengan bukti tanda terima dari 13 27 November 2025 Wali Amanat dan/atau Bank Kustodian. Wali Amanat dan/ atau Bank Kustodian hanya menerima Skema Sarana Peningkatan Kredit: 2. STATUS, PRIORITAS DAN PENDUKUNG PEMBIAYAAN 14 27 Februari 2026 pemberitahuan dari para Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A yang secara sah terdaftar 15 27 Mei 2026 sebagai Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A dalam Daftar Pemegang EBAS-SP SMF- • EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A menerima pembayaran lebih awal dari EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B. a. Status 16 27 Agustus 2026 BRIS01. • Kerugian pertama kali akan ditanggung oleh EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B. 17 Apabila EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B tidak mampu untuk menanggung pembayaran kepada EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A diklasifikasikan sebagai efek bersifat utang berarus kas tetap, 18 27 November 2026 9. MASA PENAWARAN EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A, maka dana Rekening Cadangan yang telah disediakan oleh sedangkan EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B di klasifikasikan sebagai efek bersifat ekuitas berarus 19 27 Februari 2027 Penerbit akan dipergunakan untuk menutupi kewajiban pembayaran Imbal Hasil kepada EBAS- kas tidak tetap. 20 27 Mei 2027 Masa Penawaran dimulai dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal efektifnya Pernyataan SP SMF-BRIS01 Kelas A sebesar Jumlah Maksimum Ambang Batas Rekening Cadangan dan 27 Agustus 2027 Pendaftaran dan berakhir paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal dimulainya penawaran. dana Rekening Cadangan Tambahan yang telah disediakan oleh Penerbit akan dipergunakan untuk Sebagai bukti atas kepemilikan bersama yang tidak terpisahkan dari para Pemegang EBAS-SP menutupi kewajiban pembayaran pokok kepada EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A sebesar Jumlah SMF-BRIS01 atas Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR, berikut Hak-hak Terkait, 27 November 2027 Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Wali Amanat, Bank Kustodian dan Penerbit berhak Maksimum Ambang Batas Rekening Cadangan Tambahan. pada Tanggal Penutupan: 27 Februari 2028 untuk memperpendek Masa Penawaran berdasarkan keadaan pasar dan akumulasi atas volume 27 Mei 2028 pembelian EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A, dengan tunduk pada peraturan yang berlaku, kebijakan FAKTOR-FAKTOR RISIKO a. EBAS-SP SMF-BRIS01, diwakili oleh Penerbit dan Bank Kustodian akan menerbitkan: dan/atau persetujuan OJK. 1. Risiko Pembiayaan dan Kerugian Berhubungan Dengan Penurunan Nilai Properti Dibiayai c. Tingkat Imbal Hasil 2. Risiko Konsentrasi Geografis Atas Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR dan i. Sertifikat Jumbo EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A atas nama KSEI dalam kedudukannya 10. URUTAN PRIORITAS PEMBAYARAN HASIL KOLEKSI (PAYMENT WATERFALL) sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian dengan nominal sebesar sebesar EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A memiliki tingkat acuan imbal hasil sebesar 7,00% (tujuh koma nol Properti Dibiayai Rp297.700.000.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus juta Rupiah) persen) per tahun. Pada tiap Tanggal Kalkulasi, Bank Kustodian wajib menentukan dan memberitahu Penerbit jumlah- 3. Risiko Likuiditas mewakili 91,60% (sembilan puluh satu koma enam nol persen) dari keseluruhan Jumlah jumlah yang akan dibayarkan kepada Pihak Bertransaksi dan para Pemegang EBAS-SP SMF- 4. Risiko Kenaikan Tingkat Imbal Hasil Kewajiban/Hishshah atas Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR pada Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B hanya berhak atas arus kas tersisa dari Rekening BRIS01 berdasarkan Urutan Prioritas Pembayaran sebagai berikut : 5. Risiko Pelunasan Dipercepat Tanggal Cut-Off Final. Koleksi Imbal Hasil sesuai dengan Urutan Prioritas Pembayaran untuk setiap Periode Imbal Hasil. 6. Risiko Hukum a. Urutan Prioritas Pembayaran akan dilakukan sesuai urutan pembayaran sebagai berikut: 7. Risiko Operasional ii. Sertifikat EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B atas nama Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 d. Perhitungan Imbal Hasil Kelas B dengan nilai Rp27.300.884.636,- ( dua puluh tujuh miliar tiga ratus juta delapan I. Urutan Prioritas Pembayaran yang berlaku untuk Rekening Koleksi Imbal Hasil (bersama INFORMASI MENGENAI EBAS-SP SMF-BRIS01 ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh enam Rupiah) mewakili 8,40% Perhitungan Imbal Hasil dihitung dengan cara: dengan tiap penarikan dari Rekening Cadangan): 1. BENTUK DAN DENOMINASI (delapan koma empat nol persen) dari keseluruhan Jumlah Kewajiban/Hishshah atas Penjualan Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR dalam nilai pokok Rp325.000.884.636 Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR pada Tanggal Cut-Off Final. • mengalikan tingkat acuan Imbal Hasil EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A dengan Jumlah (a) Pajak EBAS-SP SMF-BRIS01 (akumulasi pajak yang wajib dibayar/dibebankan (tiga ratus dua puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh Kewajiban/Hishshah Nasabah dari EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A pada hari pertama Periode pada EBAS-SP SMF-BRIS01 yang dipegang Bank Kustodian untuk kepentingan enam rupiah) oleh Pemberi Pembiayaan Asal kepada Penerbit untuk kepentingan para Pemegang b. Penerbit dan Bank Kustodian akan mengatur KSEI untuk mendaftar, memelihara Imbal Hasil bersangkutan; Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 dikurangi dengan jumlah tersisa dalam EBAS-SP SMF-BRIS01 berdasarkan Akta Akad Jual Beli yang selanjutnya akan diikuti dengan memperbaharui, dan melaporkan kepada Penerbit dan Bank Kustodian nama-nama para Rekening Pajak) yang ditransfer ke Rekening Pajak; penandatanganan Berita Acara Pembayaran dengan Wali Amanat dan/atau Bank Kustodian untuk Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A dalam Daftar Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 • mengalikannya dengan jumlah hari aktual selama Periode Imbal Hasil; kepentingan para Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01, atas dasar mana Pemberi Pembiayaan Asal menurut prosedur KSEI, pada waktu Tanggal Penutupan. (b) Biaya-Biaya Senior, yang dibayarkan secara pari passu dan pro-rata di antara mengalihkan semua hak kepemilikan dan kepentingannya atas Kumpulan Aset Syariah Berbentuk • selanjutnya dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh); dan para pihak, kecuali pembayaran biaya Bursa Efek Indonesia dan KSEI yang akan Bukan Dain PPR, berikut Hak-hak Terkait, kepada para Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 yang Tiap Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 wajib membuka rekening atas namanya di perusahaan dibayarkan dari Rekening Cadangan setelah diterimanya tagihan dari Bursa Efek diwakili oleh Penerbit sejak tanggal Akta Akad Jual Beli sampai sebelum Tanggal Penutupan, dan efek atau di Bank Kustodian yang menjadi anggota KSEI. • hasilnya dibulatkan ke nilai Rupiah terdekat. Indonesia dan KSEI; oleh Wali Amanat dan ditatausahakan oleh Bank Kustodian sejak Tanggal Penutupan. Penerbit, Wali Amanat dan Bank Kustodian bekerja sama dengan Agen Penjual Efek akan Setiap Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A dicatat oleh KSEI dalam Daftar Pemegang e. Subordinasi (c) Imbalan Jasa Penyedia Jasa; mengundang masyarakat untuk berinvestasi dalam EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A dengan EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A dan catatan tersebut mengesahkan Pemegang EBAS-SP SMF- menawarkan partisipasi dalam kepemilikan bersama atas Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan BRIS01 Kelas A sebagai pemilik sah yang berhak atas manfaat EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A. EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B merupakan subordinasi dari EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A (d) Imbal Hasil EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A, yang dibayarkan secara pari passu dan Dain PPR yang dibeli dari Pemberi Pembiayaan Asal. Partisipasi para Pemegang EBAS-SP SMF- sesuai dengan syarat dan ketentuan Urutan Prioritas Pembayaran. Para Pemegang EBAS-SP pro-rata di antara para Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A; BRIS01 dibuktikan dengan penerbitan 2 (dua) kelas, yaitu: Penerbitan Sertifikat Jumbo EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A yang diserahkan kepada KSEI adalah SMF-BRIS01 Kelas B memiliki kedudukan pembayaran di bawah para Pemegang EBAS-SP SMF- a. EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A dengan total nilai nominal sebesar Rp297.700.000.000,- (dua untuk memfasilitasi penjualan EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A dalam bentuk tanpa warkat melalui BRIS01 Kelas A, dimana pembayarannya hanya dilakukan setelah pembayaran-pembayaran untuk (e) Pemulihan dana dalam Rekening Cadangan sampai dengan Jumlah Maksimum mekanisme transaksi Over The Counter (“OTC”). para Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A untuk tiap periode pembayaran telah dibayar Ambang Batas Rekening Cadangan serta pemulihan dana dalam Rekening ratus sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus juta Rupiah) mewakili 91,60% (sembilan puluh penuh sesuai dengan Urutan Prioritas Pembayaran. Cadangan Tambahan sampai dengan Jumlah Maksimum Rekening Cadangan satu koma enam nol persen) dari keseluruhan Jumlah Kewajiban/Hishshah atas Kumpulan Penerbitan Sertifikat Jumbo EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A yang pertama akan terjadi pada Tambahan; Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR pada Tanggal Cut-Off Final; Tanggal Penutupan. Jumlah Kewajiban/Hishshah EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A selanjutnya dari f. Pengalihan dan Penjualan b. EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B dengan total nominal sebesar Rp27.300.884.636,- ( dua waktu ke waktu akan ditentukan dari catatan KSEI dan Bank Kustodian, setelah dikurangi dengan (f) transfer ke Rekening Koleksi Pokok dalam urutan prioritas berikut ini untuk menutup: puluh tujuh miliar tiga ratus juta delapan ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh angsuran pokok yang dibayarkan pada Tanggal Pembayaran. EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A dapat diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia. EBAS-SP SMF- enam Rupiah) mewakili 8,40% (delapan koma empat nol persen) dari keseluruhan Jumlah BRIS01 Kelas B tidak dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Pemegang 1) tiap aset keuangan dalam Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain Kewajiban/Hishshah atas Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR pada Tanggal b. Prioritas EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B dapat menjual dan mengalihkan semua atau setiap EBAS-SP PPR yang menjadi Kewajiban Tertunggak selama 3 (tiga) Periode Koleksi Cut-Off Final. SMF-BRIS01 Kelas B yang dipegangnya langsung kepada pembeli, dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya; Dengan adanya penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 menjadi 2 (dua) kelas di atas, Pemegang Semua pembayaran atas EBAS-SP SMF-BRIS01 semata-mata bersumber dari Hasil Koleksi atas kepada Wali Amanat dan Bank Kustodian. EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A setuju dan melepaskan sebagian hak-haknya untuk Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR yang dibeli dari Pemberi Pembiayaan Asal. 2) tiap Kewajiban Tertunggak Yang Belum Tergantikan; pembayaran-pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan terkait Urutan Prioritas EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A mempunyai prioritas untuk dibayar mendahului EBAS-SP SMF- EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B akan ditawarkan kepada para pemodal. Dikhususkan untuk EBAS- Pembayaran dalam Perjanjian Perjanjian Penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01, dan Pemegang BRIS01 Kelas B. SP SMF-BRIS01 Kelas B setelah ditawarkan terlebih dahulu kepada Pemberi Pembiayaan Asal. (g) pembayaran kembali ke dalam Rekening Koleksi Pokok atas penggunaan Hasil EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B setuju untuk melepaskan sebagian hak-haknya atas Kumpulan Koleksi Pokok yang dialihkan untuk menutup kekurangan pembayaran bagian II (a) Aset Syariah Bukan Berbentuk Dain PPR kepada dan untuk manfaat Pemegang EBAS-SP SMF- EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A menerima prioritas pembayaran Imbal Hasil, sedangkan EBAS-SP g. Pembulatan dibawah ini; BRIS01 Kelas A, diantaranya terkait hak-hak yang timbul dari pembayaran dan pendistribusian SMF-BRIS01 Kelas B hanya berhak atas arus kas tersisa dari Rekening Koleksi Imbal Hasil sesuai dari Hasil Koleksi dan Hasil Koleksi Imbal Hasil sesuai dengan Urutan Prioritas Pembayaran dengan Urutan Prioritas Pembayaran untuk setiap Periode Imbal Hasil. Untuk mempermudah semua perhitungan dalam transaksi ini, semua persentase akan dibulatkan (h) membayar imbalan jasa Pendukung Pembiayaan; sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01. mendekati satu per seratus persen, semua jumlah Rupiah akan dibulatkan ke nilai Rupiah terdekat. EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A dan EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B dapat dipindahtangankan. Pembayaran pokok EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B hanya akan dilakukan apabila pembayaran (i) membayar kepada Pendukung Pembiayaan atas hasil investasi dana dalam Hanya EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A yang akan ditawarkan kepada publik, dicatatkan dan pokok EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A telah terpenuhi menurut Urutan Prioritas Pembayaran 4. PEMBAYARAN Rekening Cadangan dan Rekening Cadangan Tambahan; diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. (Payment Waterfall). Semua pembayaran atas EBAS-SP SMF-BRIS01 semata-mata bersumber dari Hasil Koleksi atas (j) membayar ke Rekening Dana Transisi Penyedia Jasa atas hasil investasi dana EBAS-SP SMF-BRIS01 tidak dapat dimintakan pelunasannya lebih awal oleh Pemegang EBAS-SP Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR yang dibeli dari Pemberi Pembiayaan Asal. dalam Rekening Dana Transisi Penyedia Jasa; SMF-BRIS01 sebelum tanggal jatuh tempo yang ditentukan, kecuali sebagai akibat pelaksanaan Clean-up Call oleh BSI dan/atau Penyedia Jasa atau Penyedia Jasa Cadangan (jika ditunjuk untuk EBAS-SP SMF-BRIS01 tidak dapat dimintakan pelunasannya lebih awal oleh para Pemegang (k) membayar kepada Pendukung Pembiayaan atas tiap jumlah yang dikeluarkan dari menggantikan Penyedia Jasa). EBAS-SP SMF-BRIS01 sebelum Tanggal Jatuh Tempo Final yang ditentukan, kecuali sebagai Rekening Cadangan karena melebihi Jumlah Maksimum Ambang Batas Rekening akibat pelaksanaan Clean-up Call oleh BSI dan/atau Penyedia Jasa atau Penyedia Jasa Cadangan Cadangan dan yang dikeluarkan dari Rekening Cadangan Tambahan; c. Pendukung Pembiayaan (jika ditunjuk untuk menggantikan Penyedia Jasa). (l) Biaya-Biaya Junior yang dibayarkan secara pari passu dan pro-rata diantara Untuk mendukung struktur transaksi sekuritisasi, Pendukung Pembiayaan bersedia menempatkan Apabila dilaksanakan Clean-up Call oleh BSI dan/atau Penyedia Jasa atau Penyedia Jasa mereka; dan dana dalam jumlah tertentu yang dapat diterima Lembaga Pemeringkat untuk meningkatkan Cadangan (jika ditunjuk untuk menggantikan Penyedia Jasa), EBAS-SP SMF-BRIS01 dapat kualitas pembayaran atas EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A. Nominal dana yang ditempatkan ke dibayar seluruhnya sebelum tanggal Jatuh Tempo Final, tetapi tidak untuk sebagian, pada suatu (m) jumlah tersisa dibayarkan kepada Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B. dalam Rekening Cadangan tersebut tidak kurang dari Jumlah Maksimum Ambang Batas Rekening Tanggal Pembayaran dalam hal Penyedia Jasa melaksanakan hak opsinya untuk membeli seluruh Cadangan dan Rekening Cadangan Tambahan. sisa EBAS-SP SMF-BRIS01 yang merupakan bukti kepemilikan atas seluruh sisa, Kumpulan Aset Untuk menghindari keraguan, bila dana dalam Rekening Koleksi Imbal Hasil tidak Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR (dan karenanya dengan pelaksanaan pembelian seluruh sisa mencukupi membayar keperluan-keperluan butir (a) sampai (d) di atas, maka 3. IMBAL HASIL EBAS-SP SMF-BRIS01 tersebut, seluruh sisa Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain kekurangannya (shortfall) akan dibayar dari jumlah yang tersedia dalam Rekening PPR serta merta beralih kepada BSI dan/atau Penyedia Jasa yang melaksanakan hak opsinya), Koleksi Pokok. Bila dana dalam Rekening Koleksi Pokok masih tetap tidak mencukupi a. Periode Akrual dan Periode Imbal Hasil bilamana Jumlah Kewajiban/Hishshah atas Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR untuk membayar keperluan-keperluan tersebut dalam (a) sampai (d), kekurangan akan telah menurun sampai dengan 10% (sepuluh persen) atau kurang, dari Jumlah Kewajiban/Hishshah dibayar dari dana yang tersedia dalam Rekening Cadangan. EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A dikenakan Imbal Hasil atas Jumlah Kewajiban/Hishshah Nasabah atas Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR pada Tanggal Cut-Off Final. atas EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A terhitung sejak (dan termasuk) Tanggal Penutupan / Tanggal II. Urutan Prioritas Pembayaran yang berlaku untuk Rekening Koleksi Pokok: Pembayaran Periode Sebelumnya, sampai dengan (tetapi tidak termasuk) Tanggal Pembayaran Tiap Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 berhak atas pembayaran Imbal Hasil dan pembayaran pertama / berikutnya, sesuai dengan Urutan Prioritas Pembayaran. Jumlah Kewajiban/Hishshah yang wajib dibayarkan setiap triwulan pada Tanggal Pembayaran. (a) Menutup kekurangan, bila ada, untuk keperluan (a) sampai dan termasuk (d) di atas; Pembayaran Imbal Hasil dan Jumlah Kewajiban/Hishshah hanya dapat dilakukan sepanjang b. Tanggal Pembayaran Imbal Hasil tersedia dana dalam Rekening Koleksi Imbal Hasil dan Rekening Koleksi Pokok, dan sesuai Urutan (b) Pokok EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A sampai dibayar penuh seluruhnya termasuk Prioritas Pembayaran. penggunaan dana yang bersumber dari Rekening Cadangan Tambahan; Imbal Hasil EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A dibayarkan setiap tiga bulan pada tanggal 27 Februari, Mei, Agustus, November, setiap tahun (kecuali hari tersebut merupakan hari libur, maka Penerbit dan Bank Kustodian mewajibkan/menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran untuk (c) Pemulihan dana dalam Rekening Cadangan sampai dengan Jumlah Maksimum pembayaran Imbal Hasil akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya). membayar Jumlah Kewajiban/Hishshah dan Imbal Hasil kepada Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Ambang Batas Rekening Cadangan serta pemulihan dana dalam Rekening Kelas A yang terdaftar dalam Daftar Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A secara proporsional Cadangan Tambahan sampai dengan Jumlah Maksimum Rekening Cadangan Pembayaran pertama sehubungan dengan Tanggal Pembayaran jatuh pada tanggal 27 Agustus sesuai dengan Urutan Prioritas Pembayaran. Bank Kustodian akan membayar Jumlah Kewajiban/ Tambahan (jika dana Rekening Koleksi Imbal Hasil tidak mencukupi); dan 2023. Berikut tabel Tanggal Pembayaran dengan asumsi CPR 0% dan default rate 0%: Hishshah atas EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B apabila EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A telah dibayar penuh sesuai dengan Urutan Prioritas Pembayaran. (d) Dana yang tersisa dibayarkan kepada Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B. Pembayaran ke- Tanggal Pembayaran Pembayaran ke- Tanggal Pembayaran Pembayaran atas EBAS-SP SMF-BRIS01 dilakukan dalam mata uang Rupiah oleh KSEI sebagai III. Urutan Prioritas Pembayaran yang berlaku pada Rekening Koleksi Imbal Hasil dan 1 27 Agustus 2023 21 27 Agustus 2028 Agen Pembayaran dengan cara transfer ke Rekening Pembayaran EBAS-SP SMF-BRIS01 pada Rekening Koleksi Pokok, termasuk Rekening Cadangan, Rekening Cadangan Tambahan 2 22 tiap Tanggal Pembayaran. dan Rekening Dana Transisi Penyedia Jasa (yang berlaku pada Tanggal Jatuh Tempo 3 27 November 2023 23 27 November 2028 Final), akan dimodifikasi sebagaimana tertera di bawah dalam hal terjadinya suatu 4 27 Februari 2024 24 27 Februari 2029 Kecuali BSI dan/atau Penyedia Jasa atau Penyedia Jasa Cadangan (jika ditunjuk untuk Kejadian Gagal Bayar EBAS-SP SMF-BRIS01 pada Tanggal Pembayaran: 5 27 Mei 2024 25 27 Mei 2029 menggantikan Penyedia Jasa) telah melaksanakan Clean-up Call, Tanggal Jatuh Tempo Final untuk 6 27 Agustus 2024 26 27 Agustus 2029 EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A, EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B adalah pada tanggal 30 Oktober (a) pajak atas Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR yang dipegang 7 27 2041. Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 (akumulasi 8 27 November 2024 28 27 November 2029 dari pajak yang wajib dibayar/dibebankan pada Kumpulan Aset Syariah Berbentuk 9 27 Februari 2025 29 27 Februari 2030 5. PERPAJAKAN Bukan Dain PPR yang dipegang Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang 10 27 Mei 2025 30 27 Mei 2030 EBAS-SP SMF-BRIS01 dikurangi dengan jumlah tersisa dalam Rekening Pajak) 11 27 Agustus 2025 31 27 Agustus 2030 Pembayaran-pembayaran Imbal Hasil atau Jumlah Kewajiban/Hishshah EBAS-SP SMF-BRIS01 yang ditransfer ke dalam Rekening Pajak; 12 32 tunduk pada peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku. Jika pemotongan disyaratkan oleh 13 27 November 2025 33 27 November 2030 hukum yang berlaku, Bank Kustodian wajib: (i) memastikan bahwa pemotongan tersebut tidak (b) Biaya-Biaya Senior, yang dibayarkan secara pari passu dan pro-rata di antara para 14 27 Februari 2026 34 27 Februari 2031 melebihi jumlah yang seharusnya yang dipersyaratkan peraturan yang berlaku, dan (ii) membayar pihak; 15 27 Mei 2026 35 27 Mei 2031 secara penuh uang yang dipotong tersebut kepada Instansi Pemerintah yang berwenang dalam 16 27 Agustus 2026 27 Agustus 2031 jangka waktu yang diperkenankan oleh peraturan yang berlaku. (c) Imbalan Jasa Penyedia Jasa; 17 18 27 November 2026 27 November 2031 (d) Imbal hasil EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A yang jatuh tempo dan belum dibayar; 19 27 Februari 2027 27 Februari 2032 20 27 Mei 2027 (e) Jumlah Kewajiban/Hishshah terhutang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A sampai 27 Agustus 2027 Untuk memenuhi peraturan-peraturan perpajakan, Wali Amanat dapat menugaskan konsultan pajak terbayar penuh; untuk mengaudit pajak-pajak dari EBAS-SP SMF-BRIS01 (apabila diperlukan). Biaya-biaya untuk 27 November 2027 tujuan tersebut dibebankan kepada EBAS-SP SMF-BRIS01 sebagai Biaya Operasional. (f) membayar Pendukung Pembiayaan untuk jumlah sampai dengan Jumlah 27 Februari 2028 Maksimum Ambang Batas Rekening Cadangan dan Jumlah Ambang Batas 27 Mei 2028 Semua pembayaran pajak EBAS-SP SMF-BRIS01 diambil dari Rekening Pajak. Maksimum Rekening Cadangan Tambahan; dan Berikut Tabel tanggal pembayaran dengan asumsi CPR 3,0% dan default rate 5%: 6. KEJADIAN GAGAL BAYAR EBAS-SP SMF-BRIS01 (g) Jumlah tersisa dibayarkan pada Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B. Pembayaran ke- Tanggal Pembayaran Pembayaran ke- Tanggal Pembayaran Suatu Kejadian Gagal Bayar EBAS-SP SMF-BRIS01 terjadi bila: Bank Kustodian wajib mentransfer Jumlah Pembayaran EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A ke 1 27 Agustus 2023 21 27 Agustus 2028 Rekening Pembayaran EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A dalam 1 (satu) Hari Kerja sebelum tiap 2 22 a. Tidak ada pembayaran Imbal Hasil sama sekali atas EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A pada tiap Tanggal Pembayaran. Pada tiap Tanggal Pembayaran, Agen Pembayaran berdasarkan instruksi 3 27 November 2023 23 27 November 2028 Tanggal Pembayaran; atau yang diberikan oleh Bank Kustodian wajib membayar Jumlah Pembayaran EBAS-SP SMF-BRIS01 4 27 Februari 2024 24 27 Februari 2029 kepada setiap Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01, Pihak Bertransaksi (selain Registrar), Lembaga 5 27 Mei 2024 25 27 Mei 2029 b. Terjadi kegagalan untuk membayar sepenuhnya Jumlah Kewajiban/Hishshah EBAS-SP SMF- Pemeringkat, sesuai Urutan Prioritas Pembayaran. 6 27 Agustus 2024 26 27 Agustus 2029 BRIS01 Kelas A pada Tanggal Pembayaran terakhir dan kegagalan pembayaran tersebut tidak 7 27 dapat diperbaiki dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja. Dalam hal terjadinya Kejadian Gagal Bayar EBAS-SP SMF-BRIS01, EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas 8 27 November 2024 28 27 November 2029 B tidak dibayar sampai seluruh Jumlah Kewajiban/Hishshah dan Imbal Hasil EBAS-SP SMF- 9 27 Februari 2025 29 27 Februari 2030 Konsekuensi atas Kejadian Gagal Bayar EBAS-SP SMF-BRIS01 BRIS01 Kelas A dibayar penuh. 10 27 Mei 2025 30 27 Mei 2030 11 27 Agustus 2025 27 Agustus 2030 Setelah terjadi Kejadian Gagal Bayar EBAS-SP SMF-BRIS01, Wali Amanat wajib menyelenggarakan 11. KETENTUAN MENGENAI INVESTASI ARUS KAS EBAS-SP SMF-BRIS01 12 Rapat Umum Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 untuk menyatakan bahwa telah terjadi Kejadian 13 27 November 2025 27 November 2030 Gagal Bayar EBAS-SP SMF-BRIS01 sehingga EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A dengan seketika Semua dana yang ada di Rekening Koleksi Imbal Hasil, Rekening Koleksi Pokok, Rekening 14 27 Februari 2026 menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar sebesar Jumlah Kewajiban/Hishshah berikut Imbal Hasilnya Cadangan, Rekening Dana Transisi Penyedia Jasa dan Rekening Pajak dapat ditempatkan oleh 15 27 Mei 2026 tanpa perlu adanya tindakan atau formalitas lebih lanjut. Wali Amanat untuk kepentingan pemegang Bank Kustodian berdasarkan instruksi tertulis Penerbit dengan persetujuan dari Wali Amanat ke 16 27 Agustus 2026 EBAS-SP SMF-BRIS01 akan melaksanakan likuidasi atas Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan dalam Investasi Yang Memenuhi Syarat pada Institusi Yang Memenuhi Syarat atas nama EBAS-SP 17 Dain PPR berdasarkan keputusan dan mekanisme yang ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang SMF-BRIS01. Persetujuan/Penolakan Wali Amanat atas instruksi tertulis Penerbit wajib dikeluarkan 27 November 2026 EBAS-SP SMF-BRIS01. paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal penempatan dana. 27 Februari 2027 27 Mei 2027 27 Agustus 2027

INVESTOR DAILY SENIN 5 JUNI 2023 | 5 Institusi Yang Memenuhi Syarat dan Investasi Yang Memenuhi Syarat wajib memiliki Peringkat 14. INFORMASI BAHWA EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SESUAI 5. Tiap Properti Dibiayai telah dijamin dengan suatu Hak Tanggungan peringkat pertama yang No. Hari Penagihan Pelaksanaan Penagihan Disetujui. Bila peringkat dari Institusi Yang Memenuhi Syarat atau Investasi Yang Memenuhi Syarat UNTUK INVESTASI BAGI JENIS PEMODAL TERTENTU terdaftar, untuk manfaat Pemberi Pembiayaan Asal yang dibuktikan dengan suatu sertifikat jatuh di bawah Peringkat Disetujui, investasi yang dibuat wajib diakhiri dan dipindahkan ke Investasi HT yang sah yang berada dalam penguasaan Pemberi Pembiayaan Asal, atau alternatifnya, Apabila hingga H+30 belum lunas, pada H+30: membuat surat Yang Memenuhi Syarat di Institusi Yang Memenuhi Syarat lainnya dalam jangka waktu 5 (lima) Hari Meskipun EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A distruktur untuk dapat diperdagangkan di pasar SKMHT yang sah yang diberikan oleh Nasabah untuk memungkinkan pemasangan HT atas Kerja setelah pengumuman penurunan peringkat. sekunder, namun ia tetap memiliki risiko atas tidak likuidnya efek yang ditawarkan, karena pada Properti Dibiayai. Properti Dibiayai tidak dibebani jaminan lainnya. peringatan I. (lampiran 2) umumnya investasi dalam EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A merupakan investasi jangka panjang. Investasi Yang Memenuhi Syarat wajib jatuh tempo paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum Pemodal yang memiliki orientasi investasi jangka panjang lebih sesuai untuk berinvestasi dalam 6. Properti Dibiayai berupa tanah dan rumah dalam kondisi telah selesai dibangun. Apabila hingga H+60 belum lunas, pada H+60: membuat surat Tanggal Kalkulasi berikutnya. Hasil atas investasi Rekening Koleksi Imbal Hasil, Rekening Koleksi EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A. Pokok, dan Rekening Pajak wajib ditransfer ke dalam Rekening Koleksi Imbal Hasil oleh Bank 7. Tiap Properti Dibiayai dijamin dengan asuransi kebakaran dengan nilai pertanggungan peringatan II. (lampiran 3) Kustodian pada tanggal jatuh tempo. 15. PROYEKSI KEUANGAN minimum yang sama dengan hasil penilaian bangunan dari Properti Dibiayai bersangkutan pada saat pemberian pembiayaan pemilikan rumah, dan masing-masing Nasabah telah Apabila hingga H+90 belum lunas, pada H+90: membuat surat Investasi Yang Memenuhi Syarat wajib jatuh tempo paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum PROYEKSI KEUANGAN EBAS-SP SMF-BRIS01 ASUMSI CPR 0% dijamin dengan asuransi jiwa dengan nilai pertanggungan minimum yang sama dengan nilai tanggal Sertifikat Penyedia Jasa. Hasil atas investasi wajib ditransfer ke dalam Rekening Cadangan Pembiayaan semula yang diberikan. Dokumen asuransi yang berlaku bagi polis asuransi yang peringatan III/Terakhir. (lampiran 4) Tambahan oleh Bank Kustodian pada tanggal jatuh tempo. (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) masih dalam pengurusan (pecah/balik nama/dan lain-lain) adalah polis asuransi/covernote notaris. Apabila setelah batas waktu yang ditetapkan dalam surat peringatan 12. RATA-RATA UMUR (AVERAGE LIFE) EBAS-SP SMF-BRIS01 8. Tiap Akad Pembiayaan PPR diadakan Pemberi Pembiayaan Asal sesuai dengan semua III/terakhir, Nasabah belum melunasi kewajibannya, Bank mengambil Rata-rata umur EBAS-SP SMF-BRIS01 berarti umur rata-rata dari tiap Rupiah yang diinvestasikan kebijakan, praktek, prosedur dan persyaratan lain yang berlaku untuk usaha pembiayaan pada nilai Jumlah Kewajiban/Hishshah EBAS-SP SMF-BRIS01 akan lunas terbayarkan. Transaksi pemilikan rumah dari Pemberi Pembiayaan Asal. langkah sesuai kesepakatan dalam Akad Pembiayaan PPR antara lain ini akan distruktur sebagai struktur pembayaran secara “pass-through”, yang berarti pembayaran Jumlah Kewajiban/Hishshah dari Nasabah akan mengakibatkan pembayaran Jumlah Kewajiban/ 31-Des-23 31-Des-24 31-Des-25 31-Des-26 9. Agunan Pembiayaan harus terdaftar atas nama Nasabah dalam Akad Pembiayaan PPR. likuidasi agunan. Hishshah dalam EBAS-SP SMF-BRIS01. Pembayaran Jumlah Kewajiban/Hishshah dari Nasabah Apabila Agunan Pembiayaan terdaftar bukan atas nama Nasabah, maka orang yang terdaftar bisa saja dalam bentuk amortisasi terjadwal, pelunasan dipercepat atau hasil lelang atas Properti Pendapatan 21.636.319.886 32.851.895.599 27.237.133.779 22.112.625.200 tersebut haruslah merupakan pasangan suami istri dari suatu perkawinan yang sah secara Terhadap nasabah yang belum memenuhi kewajibannya sampai dengan. H+30 atau Nasabah Dibiayai. Sebelum Tanggal Jatuh Tempo Final, EBAS-SP SMF-BRIS01 akan terus memberikan Imbal Hasil 21.636.319.886 32.851.895.599 27.237.133.779 22.112.625.200 hukum negara dan dapat dibuktikan dengan akta nikah/surat nikah yang diperlihatkan aslinya dengan kolektibilitas NPF (berdasarkan data Laporan Kualitas Asset Pembiayaan bulan pembayaran pokok setiap kuartal, sesuai bagiannya, pada setiap Tanggal Pembayaran. Jumlah Pendapatan dan diberikan salinannya oleh Nasabah atau pasangan suami istri pada saat pengajuan sebelumnya) maka dilakukan penagihan oleh Financing Recovery Unit melalui kunjungan/field pembiayaan pemilikan rumah kepada Penjual atau Pemberi Pembiayaan Asal. collection kepada Nasabah. Rata-rata umur dari surat pembiayaan karenanya tidak bisa diprediksikan secara pasti karena Beban tidak diketahuinya besaran aktual dari pembiayaan pemilikan rumah (PPR) berdasarkan Akad Imbal Hasil EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A 10.224.915.653 17.999.771.299 14.615.533.050 11.513.590.245 10. Tiap Akad Pembiayaan PPR harus bebas dan bersih dari janji untuk tidak dijaminkan, dan lain- Rekening-rekening yang memiliki tunggakan dikelompokkan dalam bucket-bucket sebagai berikut: Pembiayaan PPR yang akan dilunasi atau menjadi tak tertagih serta beberapa faktor terkait lainnya. Biaya & Pajak 4.263.313.199 8.262.256.570 7.226.040.170 6.282.139.034 lain pengaturan jaminan, atau ketentuan/pengaturan cross default pada Tanggal Cut-Off Final. Jumlah Beban 14.488.228.852 26.262.027.869 21.841.573.220 17.795.729.279 Day Past Due (DPD) Umur Tunggakan Bucket Contoh yang digunakan dalam Prospektus berdasarkan asumsi adanya pelunasan secara konstan 11. Semua dokumentasi hukum dan arsip/berkas pembiayaan pemilikan rumah yang berkaitan Before days -7 – 0 hari 0 0 per tahun (“constant per annum prepayment rate” atau “CPR”) yang diaplikasikan secara bulanan Deviden 7.148.091.034 6.589.867.730 5.395.560.559 4.316.895.921 dengan tiap Akad Pembiayaan PPR, termasuk dokumen jaminan HT dan Ijin Mendirikan x days 1 – 29 hari I I terhadap saldo Jumlah Kewajiban/Hishshah yang ada dalam Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bangunan atau ijin lain yang setara yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, wajib 30 DPD 30 – 59 hari II II Bukan Dain PPR. CPR bukan dimaksudkan sebagai penggambaran secara historikal atas 31-Des-27 31-Des-28 31-Des-29 31-Des-30 tersedia. Semua dokumen hukum mengenai tiap Akad Pembiayaan PPR dan HT harus tetap 60 DPD 60 – 89 hari III III pelunasan pembiayaan pemilikan rumah (PPR) atau sebagai prediksi atas tingkat Imbal Hasil berlaku dan efektif, dan merupakan kewajiban yang sah, berlaku dan mengikat terhadap para > 90 DPD 90 – 209 IV IV yang diharapkan atas pelunasan pembiayaan pemilikan rumah (PPR). Tabel di bawah ini disiapkan Pendapatan 17.200.732.731 12.581.924.629 8.689.806.103 6.100.852.747 Nasabah, dan harus dilaksanakan berdasarkan hukum Indonesia pada Tanggal Cut-Off Final. Write off WO berdasarkan asumsi di bawah ini: Imbal Hasil 17.200.732.731 12.581.924.629 8.689.806.103 6.100.852.747 > 210 hari atau belum Jumlah Pendapatan 12. Akad Pembiayaan PPR yang relevan menentukan bahwa hanya dengan pelunasan penuh mencapai 210 hari namun telah a. Tidak adanya tunggakan atau gagal bayar atau kerugian atas pembiayaan pemilikan rumah atas jumlah-jumlah yang wajib dibayar berdasarkan Akad Pembiayaan PPR, hubungan diputuskan untuk di write off (PPR); dan Beban 8.554.711.421 5.765.967.280 3.385.350.414 1.762.228.730 Pemberi Pembiayaan Asal-Nasabah dan pernyataan jaminan antara Pemberi Pembiayaan karena prospek pelunasannya Imbal Hasil EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A 5.406.370.366 4.499.762.540 3.523.561.369 2.577.298.073 Asal dan Nasabah terkait berakhir. minimal b. Dalam hal dimana CPR adalah 0%, pembiayaan pemilikan rumah (PPR) diamortisasikan Biaya & Pajak 13.961.081.787 10.265.729.819 6.908.911.783 4.339.526.804 dengan jadwal pembayaran yang sudah disetujui dimuka sesuai Akad Pembiayaan PPR tanpa Jumlah Beban 13. Tidak ada Nasabah yang telah mengikatkan diri lebih dari satu Akad Pembiayaan PPR dengan Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 2/POJK.03/2022 Tanggal 31 Januari 2022 Tentang Penilaian adanya pelunasan dipercepat. Pemberi Pembiayaan Asal. Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, penetapan kualitas pembiayaan Deviden 3.239.650.944 2.316.194.810 1.780.894.320 1.761.325.944 berdasarkan akad bagi hasil yaitu sebagai berikut: Karakteristik aktual dan performa pembiayaan perumahan akan berbeda dari asumsi yang digunakan 14. Tiap Akad Pembiayaan PPR adalah untuk pembelian dan refinancing 1 (satu) Properti dalam Prospektus. Tabel dibawah ini berbentuk hipotesis dan disediakan untuk memberikan 31-Des-31 31-Des-32 Dibiayai. PEMBAYARAN DARI NASABAH pemahaman umum atas bagaimana bentuk arus kas dan kewajiban pokok dalam berbagai skenario pelunasan dipercepat. Sebagai contoh, sesungguhnya pembiayaan pemilikan rumah (PPR) tidak Pendapatan 4.692.763.907 666.196.624 15. Pemberi Pembiayaan Asal tidak pernah mengetahui atau menerima informasi adanya proses, Pembayaran bulanan untuk pembelian porsi kepemilikan (hishshah) dan pembayaran Imbal diharapkan dapat dilunasi secara konstan hingga Tanggal Jatuh Tempo Final-nya, atau juga Imbal Hasil 4.692.763.907 666.196.624 tindakan atau penundaan penyelidikan yang mengancam Nasabah, atau Nasabah terlibat di Hasil termasuk ujrah sehubungan dengan pembiayaan dan premi asuransi tambahan (jika ada) pembiayaan pemilikan rumah (PPR) tersebut akan dilunasi dengan tingkat Imbal Hasil yang sama, Jumlah Pendapatan suatu pengadilan, badan pengawas, lembaga administratif, Instansi Pemerintah, atau majelis dibayar setiap bulan tanpa pembatasan, hasil-hasil dari pembayaran berupa cek, atau instrumen atau juga nihilnya tunggakan atau kerugian pada pembiayaan pemilikan rumah (PPR). Sebagai lainnya, sehubungan dengan Akad Pembiayaan PPR, jaminan (guarantee) (jika ada) atau polis pembayaran lainnya, pembayaran tunai, dan lain-lain hasil tunai, penguasaan dan penjualan tambahan, beberapa asumsi atas Pemberi Pembiayaan Asal digunakan dalam mempersiapkan tabel Beban 906.298.025 107.104.805 asuransi. eksekusi atas Properti Dibiayai, dan hasil pembayaran klaim atas polis-polis asuransi yang di bawah ini. Tabel berikut bukanlah merupakan prediksi dari Pemberi Pembiayaan Asal atas besaran Imbal Hasil EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A 2.203.043.970 441.051.130 diterima dan dikumpulkan hingga akhir Periode Penagihan sebelumnya harus tanpa pengecualian maupun jadwal pelunasan dipercepat. Tabel di bawah ini mengindikasikan rata-rata umur EBAS-SP Biaya & Pajak 3.109.341.995 548.155.934 16. Untuk tiap Akad Pembiayaan PPR, jumlah yang wajib dibayar oleh tiap Nasabah harus hanya dipindahkan ke dalam Rekening Koleksi pada Tanggal Transfer Hasil Koleksi. SMF-BRIS01 Kelas A dan persentase dari jumlah pokok awal yang ada atas EBAS-SP SMF-BRIS01 Jumlah Beban dalam denominasi mata uang Rupiah dan wajib dibayar berdasarkan jumlah pembayaran Kelas A dengan memperhitungkan CPR secara kuartalan*: cicilan bulanan yang sama, yang terdiri atas pokok dan imbal/bagi hasil yang berlaku sampai TUNGGAKAN DAN PROSEDUR GAGAL BAYAR dengan jatuh tempo Akad Pembiayaan PPR. Deviden 1.583.421.913 118.040.689 Penyedia Jasa atas kebijakannya dapat membebaskan kewajiban pembayaran ta’dzir dan ta’widh 17. Sepanjang pengetahuan Pemberi Pembiayaan Asal, setiap Akad Pembiayaan PPR yang untuk keterlambatan pembayaran kewajiban oleh Nasabah. Akan tetapi, dengan pembatasan Disclaimer : Proyeksi arus kas di atas disusun berdasarkan data Cut-Off Final per 2 April 2023 dengan CPR 0% dan Default Rate 0%. Oleh karena pada saat ditandatangani oleh Nasabah tidak memuat pernyataan dan jaminan yang tidak Penyedia Jasa tidak diperbolehkan untuk mengubah Jumlah Kewajiban/Hishshah dalam Kumpulan itu, proyeksi arus kas ini tidak dapat digunakan untuk memperkirakan jumlah penerimaan yang akan diterima oleh investor setiap benar dan tidak akurat. Pemberi Pembiayaan Asal tidak mengetahui adanya pernyataan dan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR. triwulan. jaminan menjadi tidak benar dan tidak akurat setelah penandatanganan Akad Pembiayaan PPR tersebut hingga Tanggal Cut-Off Final. PROYEKSI KEUANGAN EBAS-SP SMF-BRIS01 ASUMSI CPR 3% Penyedia Jasa atas perannya sebagai wakil Penunjuk Penyedia Jasa dapat melakukan peninjauan 18. Jumlah pembiayaan berdasarkan Akad Pembiayaan PPR telah dicairkan secara penuh oleh ujrah yang secara langsung dapat berdampak pada perubahan Imbal Hasil atas setiap Aset Syariah (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Pemberi Pembiayaan Asal kepada Nasabah untuk Properti Dibiayai. Berbentuk Bukan Dain PPR dalam Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR dengan merujuk pada mekanisme yang tercantum dalam Akad Pembiayaan PPR, dengan ketentuan 31-Des-23 31-Des-24 31-Des-25 31-Des-26 19. Tiap Akad Pembiayaan PPR harus berasal dari salah satu kantor regional Pemberi perubahan tersebut tidak menjadi lebih rendah dari nisbah bagi hasil atau Imbal Hasil sebesar 10% Pembiayaan Asal yang berlokasi di Aceh, Medan, Palembang, Jakarta 1, Jakarta 2, Bandung, (sepuluh persen). Pendapatan 21.418.158.225 31.382.122.907 24.794.627.433 19.200.994.430 Semarang, Surabaya, Banjarmasin dan Makassar. Imbal Hasil 21.418.158.225 31.382.122.907 24.794.627.433 19.200.994.430 Jumlah Pendapatan 20. Tiap Akad Pembiayaan PPR, pada saat pembuatan mempunyai Jumlah Kewajiban/Hishshah tidak lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah). Constant Prepayment Rate (CPR Scenario) Beban Penyedia Jasa diperbolehkan untuk melakukan tindakan yang dapat berakibat pada perpanjangan Imbal Hasil EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A 21. Tiap Akad Pembiayaan PPR tidak mempunyai tunggakan pembayaran yang melebihi 30 (tiga jangka waktu pembiayaan (restrukturisasi) atas setiap Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR Triwulan ke- 0% 3% 5% 7% 10% Biaya & Pajak 10.164.400.246 17.238.777.451 13.238.953.852 9.829.768.570 puluh) hari dari tanggal jatuh tempo terakhir pada Tanggal Cut-Off Final dan belum pernah dalam Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR, sepanjang tidak melampaui Tanggal A A Jumlah Beban 4.398.053.204 8.237.195.652 6.763.755.514 5.764.742.381 direstrukturisasi atau dijadwal ulang. Jatuh Tempo Final dan dengan ketentuan restrukturisasi dilakukan dengan maksimum dua kali 1 AAA 14.562.453.449 25.475.973.103 20.002.709.365 15.594.510.951 restrukturisasi. 2 100,0% 100,0% 22. Tiap Akad Pembiayaan PPR harus telah dibukukan dalam buku Pemberi Pembiayaan Asal 3 95,9% 100,0% 100,0% 100,0% 93,2% minimal 24 (dua puluh empat) bulan. 4 91,7% 86,5% 5 87,4% 95,1% 94,6% 94,0% 80,0% 23. Tiap Akad Pembiayaan PPR harus mempunyai original financing to value (OFTV) tidak lebih 6 83,0% 73,7% dari 95% (sembilan puluh lima persen). 7 78,6% 90,2% 89,1% 88,1% 67,6% Deviden 6.855.704.776 5.906.149.804 4.791.918.068 3.606.483.479 8 74,1% 61,8% 24. Tiap Akad Pembiayaan PPR mempunyai Jumlah Kewajiban/Hishshah yang tidak kurang dari 9 69,8% 85,2% 83,8% 82,3% 56,3% Rp 15.000.000 (lima belas juta Rupiah) sejak Tanggal Cut-Off Final. Perubahan tersebut wajib diberitahukan kepada Wali Amanat, Bank Kustodian, Penerbit dan 10 65,6% 51,3% Lembaga Pemeringkat dalam batas waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah perubahan dilakukan. 11 61,8% 80,2% 78,4% 76,5% 46,6% 31-Des-27 31-Des-28 31-Des-29 31-Des-30 25. Setiap Akad Pembiayaan PPR masing-masing memiliki tingkat bagi hasil tidak kurang dari 10% 12 58,0% 42,2% (sepuluh persen) per tahun pada Tanggal Cut-Off Final. 13 54,2% 75,2% 73,1% 70,9% 38,0% Pendapatan 14.211.541.008 9.956.270.337 6.661.612.509 4.215.460.384 Penyedia Jasa akan berusaha untuk mengumpulkan semua pembayaran yang berhubungan 14 50,5% 34,1% Imbal Hasil 14.211.541.008 9.956.270.337 6.661.612.509 4.215.460.384 26. Jangka waktu pembayaran Jumlah Kewajiban/Hishshah semula sampai dengan jatuh tempo dengan pembiayaan. Untuk Nasabah-Nasabah yang melakukan tunggakan akan diproses sesuai 15 46,9% 70,3% 67,9% 65,4% 30,3% Jumlah Pendapatan (original term to maturity atau OTM) dari tiap Akad Pembiayaan PPR tidak kurang dari 1 (satu) dengan peraturan yang berlaku. Apabila terjadi prosedur gagal bayar maka akan dilakukan proses 16 43,3% 26,7% tahun dan tidak lebih dari 20 (dua puluh) tahun. eksekusi atas Properti dibiayai serta tindakan hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. 17 39,7% 65,6% 62,9% 60,2% 23,4% 18 36,2% 20,3% 27. Pada Tanggal Cut-Off Final, jangka waktu pembayaran Jumlah Kewajiban/Hishshah yang 19 32,9% 61,2% 58,2% 55,4% 17,4% tersisa sampai dengan jatuh tempo (remaining term to maturity atau RTM) dari tiap Akad 20 29,6% 14,7% Pembiayaan PPR tidak kurang dari 12 (dua belas) bulan dan tidak lebih dari 216 (dua ratus 21 26,4% 57,0% 53,9% 50,9% 12,1% Beban enam belas) bulan. 22 23,3% 9,8% Imbal Hasil EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A 23 20,5% 53,0% 49,8% 46,7% 7,7% Biaya & Pajak 6.801.172.625 4.199.465.961 2.167.014.940 834.064.154 28. Tiap Nasabah Akad Pembiayaan PPR tidak boleh ada yang wanprestasi atas pembayaran Pelaksanaan eksekusi atas Properti Dibiayai akan didahului dengan (apabila pendaftaran peralihan 24 17,9% 5,8% Jumlah Beban 4.690.114.407 3.800.293.293 2.990.647.568 2.209.074.545 sebelumnya kepada Pemberi Pembiayaan Asal untuk tipe pembiayaan apapun dan/atau HT belum dilakukan) pendaftaran HT atas nama Wali Amanat (untuk yang belum dipasang HT) 25 15,4% 49,0% 45,7% 42,5% 4,1% 11.491.287.032 7.999.759.254 5.157.662.508 3.043.138.699 dinyatakan pailit. atau pendaftaran peralihan HT bersangkutan menjadi atas nama Wali Amanat (untuk yang sudah 26 13,1% 2,6% dipasang HT) yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sebagai kuasa yang bertindak untuk dan atas 27 11,0% 45,2% 41,8% 38,6% 0,0% 29. Tiap Nasabah Akad Pembiayaan PPR tidak boleh berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) nama Wali Amanat yang mewakili para Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 sehubungan dengan 28 9,1% 0,0% tahun pada tanggal dibuatnya masing-masing Akad Pembiayaan PPR. pendaftaran HT (untuk yang belum dipasang HT) atau pendaftaran peralihan HT (untuk yang 29 7,6% 41,5% 38,1% 34,8% 0,0% sudah dipasang HT) atas Properti Dibiayai dilakukan secara manual, dan apabila Penyedia Jasa 30 6,4% 0,0% 30. Perhitungan masing-masing agunan pembiayaan harus didukung oleh (i) perusahaan penilai tidak dapat menyelesaikan proses pendaftaran peralihan HT dengan kuasa yang diterima dengan 31 5,4% 37,8% 34,4% 31,2% 0,0% Deviden 2.720.253.976 1.956.511.083 1.503.950.001 1.172.321.686 eksternal, atau (ii) tim penilaian internal Pemberi Pembiayaan Asal, atau (iii) daftar harga alasan Kantor Pertanahan setempat tidak menerima kuasa tersebut, maka Wali Amanat akan 32 4,6% 0,0% pengembang yang bersangkutan. melaksanakan pendaftaran peralihan HT yang dilakukan secara manual dengan pendampingan 33 3,7% 34,3% 30,9% 27,7% 0,0% Disclaimer : Proyeksi arus kas di atas disusun berdasarkan data Cut-Off Final per 2 April 2023 dengan CPR 3% dan Default Rate 5%. Oleh karena dari Penyedia Jasa, atau oleh Wali Amanat sehubungan dengan pendaftaran HT atau pendaftaran 34 2,9% 0,0% itu, proyeksi arus kas ini tidak dapat digunakan untuk memperkirakan jumlah penerimaan yang akan diterima oleh investor setiap 31. Tiap Akad Pembiayaan PPR mempunyai tanggal jatuh tempo terjadwal yang tidak lebih dari 18 peralihan HT atas Properti Dibiayai dilakukan secara elektronik. WAL (Tahun) 2,1% 30,8% 27,6% 24,5% 0,0% triwulan. (delapan belas) bulan sebelum Tanggal Jatuh Tempo Final. 4 27,6% 24,4% 21,4% 3 Kantor Akuntan Publik melakukan Audit AUP (Agreed Upon Procedure) atas kriteria-kriteria di atas terhadap aset-aset yang dipilih dan laporan tersebut diberikan kepada Lembaga Pemeringkatan 24,5% 21,4% 18,5% PROYEKSI KEUANGAN EBAS-SP SMF-BRIS01 ASUMSI CPR 5% sebagai referensi dalam penentuan Peringkat bagi EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A. 21,5% 18,5% 15,8% (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Apabila ada aset dalam Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR yang pada waktu dijual oleh Pemberi Pembiayaan Asal ternyata tidak memenuhi Kriteria Seleksi, Pemberi Pembiayaan 18,6% 15,8% 13,2% 31-Des-23 31-Des-24 31-Des-25 31-Des-26 Asal wajib bertanggung jawab atas sanksi yang mungkin timbul berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku atas Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR yang tidak 16,0% 13,3% 10,9% Pendapatan memenuhi Kriteria Seleksi setelah Tanggal Cut-Off Final. Imbal Hasil 13,6% 11,1% 8,8% Jumlah Pendapatan 21.337.430.981 30.763.140.643 23.791.175.947 18.027.884.156 Dalam melakukan proses terhadap permohonan pembiayaan pemilikan rumah (PPR) berikut adalah 21.337.430.981 30.763.140.643 23.791.175.947 18.027.884.156 gambaran proses dimaksud yang dilakukan BSI: 11,3% 9,0% 6,8% 9,3% 7,1% 5,1% Jika proses pendaftaran atau pendaftaran peralihan HT untuk tujuan eksekusi dilakukan secara elektronik, pelaksanaan eksekusi atas Properti Dibiayai akan dilakukan dengan cara-cara sebagai 7,4% 5,4% 3,5% Beban berikut: Imbal Hasil EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A 5,8% 3,9% 2,2% Biaya & Pajak 10.136.146.047 16.897.510.024 12.655.502.720 9.136.093.713 Jumlah Beban 4.503.336.859 8.301.350.292 6.689.270.711 5.593.431.415 4,4% 2,6% 0,0% 14.639.482.906 25.198.860.316 19.344.773.431 14.729.525.128 - Penyedia Jasa wajib memberikan pemberitahuan kepada Wali Amanat mengenai setiap Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR dalam Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain 3,3% 0,0% 0,0% PPR yang menjadi Kewajiban Tertunggak, serta data dan informasi kepada Wali Amanat, termasuk namun tidak terbatas pada setiap dokumen yang dibutuhkan Wali Amanat, mengenai 2,5% 0,0% 0,0% Properti Dibiayai yang perlu dilakukan pendaftaran HT (untuk yang belum dipasang HT) atau pendaftaran peralihan HT bersangkutan menjadi atas nama Wali Amanat (untuk yang sudah 0,0% 0,0% 0,0% Deviden 6.697.948.075 5.564.280.327 4.446.402.516 3.298.359.029 dipasang HT) dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah setiap Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR dalam Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR menjadi Kewajiban 0,0% 0,0% 0,0% Tertunggak; 0,0% 0,0% 0,0% 31-Des-27 31-Des-28 31-Des-29 31-Des-30 0,0% 0,0% 0,0% Pendapatan Imbal Hasil 333 Jumlah Pendapatan 13.049.252.698 8.942.768.677 5.859.532.049 1.801.017.916 13.049.252.698 8.942.768.677 5.859.532.049 1.801.017.916 * Perhitungan kecepatan pembayaran berdasarkan kepada asumsi tidak terjadi keterlambatan pembayaran * Asumsi opsi Clean-up Call tidak dilaksanakan. Beban - Wali Amanat, dengan pendampingan secara fisik atau melalui media komunikasi lain oleh Imbal Hasil EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A Penyedia Jasa, akan melakukan pendaftaran HT atau pendaftaran peralihan HT secara Proyeksi Saldo dan Arus Kas EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A Asumsi CPR 0% Biaya & Pajak elektronik menggunakan sistem akun Wali Amanat setelah seluruh data dan informasi yang Jumlah Beban dibutuhkan Wali Amanat telah disediakan oleh Penyedia Jasa dalam jangka waktu 15 (lima Proyeksi Saldo dan Arus Kas EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A 6.109.349.018 3.595.260.440 1.689.948.403 336.660.494 belas) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan; 4.473.731.060 3.572.042.494 2.787.339.142 1.251.302.694 Tanggal Penerimaan Pembayaran 10.583.080.078 7.167.302.933 4.477.287.545 1.587.963.188 Pembayaran Pembayaran Imbal Hasil Triwulan Ke- Saldo Awal Pembelian Saldo Akhir 5.209.750.000 297.700.000.000 Hishshah 5.015.165.653 286.580.894.448 Deviden 2.466.172.621 1.775.465.744 1.382.244.504 213.054.728 286.580.894.448 4.814.901.806 275.137.246.085 1 27 Agustus 2023 275.137.246.085 11.119.105.552 4.608.790.399 263.359.451.376 Disclaimer : Proyeksi arus kas di atas disusun berdasarkan data Cut-Off Final per 2 April 2023 dengan CPR 5% dan Default Rate 5%. Oleh karena Wali Amanat memberikan informasi kepada Penyedia Jasa mengenai setiap proses pendaftaran 2 27 November 2023 263.359.451.376 11.443.648.363 4.396.658.288 251.237.616.430 itu, proyeksi arus kas ini tidak dapat digunakan untuk memperkirakan jumlah penerimaan yang akan diterima oleh investor setiap atau pemasangan HT atau pendaftaran peralihan HT secara elektronik yang telah selesai dilakukan. 3 27 Februari 2024 251.237.616.430 11.777.794.709 4.179.420.806 238.824.046.049 triwulan. 4 27 Mei 2024 238.824.046.049 12.121.834.945 3.962.259.320 226.414.818.281 5 27 Agustus 2024 226.414.818.281 12.413.570.382 3.750.560.670 214.317.752.570 16. KETERANGAN MENGENAI HARGA PASAR WAJAR EBAS-SP SMF-BRIS01 DI PASAR Penyedia Jasa akan memberikan laporan tertulis kepada baik Penerbit maupun Wali Amanat 6 27 November 2024 214.317.752.570 12.409.227.768 3.548.816.924 202.789.538.518 SEKUNDER khusus untuk pelaksanaan pendaftaran peralihan HT yang dilakukan secara manual dan kepada 7 27 Februari 2025 202.789.538.518 12.097.065.711 3.353.896.136 191.651.207.755 Penerbit khusus untuk pelaksanaan pendaftaran peralihan HT yang dilakukan secara elektronik, 8 27 Mei 2025 191.651.207.755 11.528.214.052 3.162.395.667 180.708.323.849 Dalam rangka transparansi EBAS-SP SMF-BRIS01 di pasar sekunder, PT Penilai Harga Efek atas pelaksanaan proses pendaftaran peralihan HT dalam waktu paling lambat 25 (dua puluh lima) 9 27 Agustus 2025 180.708.323.849 11.138.330.762 2.971.179.540 169.781.688.015 Indonesia (PHEI) sebagai Lembaga Penilaian Harga Efek melakukan penilaian dan penetapan Hari Kerja setelah pendaftaran peralihan HT selesai dilaksanakan. 10 27 November 2025 169.781.688.015 10.942.883.907 2.783.377.489 159.050.142.257 harga pasar wajar (HPW) atas EBAS-SP SMF-BRIS01 yang diperdagangkan di pasar sekunder. 11 27 Februari 2026 159.050.142.257 10.926.635.833 2.596.637.548 148.379.288.454 HPW EBAS-SP SMF-BRIS01 diterbitkan setiap Hari Kerja oleh PHEI pada pukul 16.30 WIB dan Persyaratan bagi calon nasabah PPR BSI: Langkah-langkah untuk mengeksekusi Properti Dibiayai yang dimiliki oleh Nasabah yang Cidera 12 27 Mei 2026 148.379.288.454 10.731.545.758 2.411.194.765 137.782.557.984 dapat dijadikan sebagai harga referensi dalam transaksi EBAS-SP SMF-BRIS01 di pasar sekunder. a. Warga Negara Indonesia Janji wajib dilaksanakan secepat mungkin sesudah Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR dalam 13 27 Agustus 2026 137.782.557.984 10.670.853.803 2.227.530.543 127.287.459.607 Selain itu, HPW EBAS-SP SMF-BRIS01 dapat digunakan sebagai harga acuan dalam menghitung b. Cakap hukum, usia minimal 21 tahun atau sudah menikah Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR menjadi Kewajiban Tertunggak. Penyedia 14 27 November 2026 127.287.459.607 10.596.730.470 2.046.954.445 116.968.825.431 nilai portofolio atas aset syariah pada EBAS-SP SMF-BRIS01. c. Usia saat jatuh tempo pembiayaan tidak melampaui batas umur pensiun Jasa dapat menentukan untuk tidak melakukan eksekusi atas Properti Dibiayai jika berdasarkan 15 27 Februari 2027 116.968.825.431 10.495.098.378 1.869.031.668 106.801.809.614 d. Foto Terbaru pendapatnya secara beritikad baik bahwa biaya yang dikeluarkan untuk eksekusi atas Properti 16 27 Mei 2027 106.801.809.614 10.318.634.176 1.693.566.383 96.775.221.868 INFORMASI MENGENAI ASET YANG DISEKURITISASI e. Asli dan Fotokopi KTP, surat nikah, dan kartu keluarga Dibiayai lebih besar dari jumlah Kewajiban/Hishahah dan Imbal Hasil Nasabah berdasarkan Akad 17 27 Agustus 2027 96.775.221.868 10.167.015.817 1.521.529.170 86.944.523.973 f. Surat Pernyataan Kerja dari perusahaan Pembiayaan PPR. Penyedia Jasa wajib memberitahu secara tertulis kepada Wali Amanat dan Bank 18 27 November 2027 86.944.523.973 10.026.587.747 1.354.931.484 77.424.656.252 INFORMASI MENGENAI ASET SYARIAH DALAM PORTOFOLIO g. Fotokopi slip gaji 1 bulan terakhir/ surat keterangan penghasilan Kustodian serta Penerbit mengenai akan atau tidak dilakukannya eksekusi tersebut dalam waktu (i) 19 27 Februari 2028 77.424.656.252 9.830.697.895 1.195.940.243 68.339.442.462 h. Fotokopi NPWP pribadi/ SPT pribadi 5 (lima) Hari Kerja setelah Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR tersebut menjadi Kewajiban 20 27 Mei 2028 68.339.442.462 9.519.867.721 1.046.081.453 59.776.083.046 Aset syariah yang menjadi dasar (underlying) EBAS-SP SMF-BRIS01 adalah portofolio Kumpulan i. Fotokopi rekening tabungan/ giro pribadi 3 bulan terakhir Tertunggak untuk keadaan Kewajiban Tertunggak yang disebabkan karena: (a) Jumlah Kewajiban/ 21 27 Agustus 2028 59.776.083.046 9.085.213.790 51.687.715.136 Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR yaitu seluruh jumlah porsi kepemiliikan (hishshah) atas Kebijakan Pemberian Pembiayaan: Hishshah dari Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR tersebut telah jatuh waktu lebih dari 180 22 27 November 2028 51.687.715.136 8.563.359.415 904.535.015 44.352.478.822 rumah, termasuk hak-hak lainnya seperti Imbal Hasil dan Hak-hak Terkait berdasarkan setiap Akad 1. Indikator Keuangan: (seratus delapan puluh) hari; atau (b) Penyedia Jasa secara itikad baik menentukan bahwa Aset 23 27 Februari 2029 44.352.478.822 8.088.367.910 776.168.379 37.632.318.078 Pembiayaan PPR. Akad Pembiayaan PPR yang terdapat dalam portofolio EBAS-SP SMF-BRIS01 Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR tersebut pembayaran/pelunasannya kemungkinan tidak dapat 24 27 Mei 2029 37.632.318.078 7.335.236.314 658.565.566 31.636.698.170 dijamin dengan Properti Dibiayai yang berlokasi di Indonesia. • FTV Fasilitas I = 100%, fasilitas ke-II dst = 95% diterima; (ii) 5 (lima) Hari Kerja setelah diketahui adanya keputusan pailit terhadap Nasabah dari 25 27 Agustus 2029 31.636.698.170 6.720.160.744 553.642.218 26.613.960.140 • Metodologi Penilaian aset: nilai pasar badan peradilan yang berwenang, dalam hal Kewajiban Tertunggak disebabkan karena keadaan 26 27 November 2029 26.613.960.140 5.995.619.908 465.744.302 22.746.052.509 AKUISISI ASET SYARIAH BERBENTUK BUKAN DAIN PPR • Rasio pendapatan bersih diajukannya permohonan pailit terhadap Nasabah; (iii) 5 (lima) Hari Kerja setelah laporan internal 27 27 Februari 2030 22.746.052.509 5.022.738.031 398.055.919 19.702.073.781 2. Indikator Aset: bulanan dibuat oleh Penyedia Jasa pada akhir bulan dimana Nasabah telah gagal restrukturisasi 28 27 Mei 2030 19.702.073.781 3.867.907.630 344.786.291 17.025.348.372 1. Pembelian • Properti (tanah dan bangunan) sesuai dengan prosedur yang berlaku di Penyedia Jasa; dan (iv) 5 (lima) Hari Kerja setelah terdapat 29 27 Agustus 2030 17.025.348.372 3.043.978.728 297.943.597 14.313.975.702 • Lokasi Properti: di kawasan perumahan, bebas dari banjir, mudah dipasarkan, dan kegagalan dalam melakukan klaim asuransi jiwa Nasabah. 30 27 November 2030 14.313.975.702 2.676.725.409 250.494.575 11.592.923.668 Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b POJK No. 20/POJK.04/2017 dan persyaratan dalam Akta Akad 31 27 Februari 2031 11.592.923.668 2.711.372.670 202.876.164 Jual Beli, Pemberi Pembiyaan Asal setuju untuk menjual, mengalihkan, dan menyerahkan kepada mudah dijangkau Apabila Penyedia Jasa memutuskan untuk melakukan eksekusi atas Properti Dibiayai, maka dalam 32 27 Mei 2031 2.721.052.034 154.983.689 8.856.210.815 Penerbit untuk kepentingan para Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01, semua hak kepemilikan dan 3. Indikator Agunan: jangka waktu 15 (lima belas) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan tersebut, Penyedia Jasa wajib 33 27 Agustus 2031 8.856.210.815 2.736.712.852 107.104.805 6.120.274.545 kepentingan atas Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR sebagaimana dirinci dalam menyampaikan kepada Kantor Pertanahan semua dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran HT 34 27 November 2031 6.120.274.545 2.735.936.271 Lampiran Akta Akad Jual Beli, yang ada sejak Tanggal Cut-Off Final, berikut hak atas Kumpulan Aset • Diikat dengan Sertifikat Hak Tanggungan atau pendaftaran peralihan HT untuk tujuan pelaksanaan eksekusi. 35 27 Februari 2032 6.120.274.545 - Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR dan Hak-hak Terkait, hak kepemilikan mana secara efektif akan • Cakupan Asuransi dan jenis: Asuransi Umum (kebakaran) dan Asuransi Jiwa dan berpindah pada saat ditandatanganinya Akta Akad Jual Beli. Jika pembayaran atas Kewajiban Tertunggak tidak dapat dicapai melalui pelaksanaan eksekusi atas Disclaimer : Proyeksi arus kas di atas disusun berdasarkan data Cut-Off Final per 2 April 2023 dengan CPR 0% dan Default Rate 0%. Oleh karena Asuransi Bencana Alam (kasus per kasus) Properti Dibiayai melalui penjualan eksekusi di luar pengadilan (parate executie), Penyedia Jasa itu, proyeksi arus kas ini tidak dapat digunakan untuk memperkirakan jumlah penerimaan yang akan diterima oleh investor setiap Segala keuntungan atau kerugian yang didapat atas Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain wajib mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan yang berwenang atau lembaga lelang, triwulan. PPR, termasuk Hak-hak Terakit yang ada sejak Tanggal Cut-Off Final, akan berpindah kepada dan KARAKTERISTIK PORTOFOLIO KPR EBAS-SP SMF-BRIS01 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. menjadi milikinya serta dipikul oleh Penerbit untuk kepentingan para Pemegang EBAS-SP SMF- Proyeksi Saldo dan Arus Kas EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A Asumsi CPR 3% BRIS01 sejak tanda tanggal Akta Akad Jual Beli. Per 2 April 2023, portofolio EBAS-SP SMF-BRIS01 memiliki karakteristik sebagai berikut: Proyeksi Saldo dan Arus Kas EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A Sejak penandatanganan Akta Akad Jual Beli hingga Tanggal Penutupan, semua pembayaran atas Penyedia Jasa wajib mematuhi standar prosedur Penyedia Jasa dan mematuhi prinsip syariah, kewajiban finansial sehubungan dengan Akad Pembiayaan PPR tetap dilakukan oleh Nasabah hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan kebiasaan- Triwulan Ke- Tanggal Saldo Awal Penerimaan Pembayaran Saldo Akhir kepada Pemberi Pembiyaan Asal (sebagai Penjual berdasarkan Akta Akad Jual Beli) selaku kebiasaan dan praktek-praktek yang berlaku, dalam memberikan jasa-jasa pengurusan penagihan Pembayaran Pembayaran Imbal Hasil Penyedia Jasa yang ditunjuk berdasarkan Akad Wakalah bil Ujrah Penyediaan Jasa, yang dalam Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR, termasuk namun terbatas pada prosedur untuk 297.700.000.000 Pembelian 283.122.871.173 hal ini akan menerima Hasil Koleksi tidak lagi untuk dirinya sendiri, tetapi dalam kapasitas sebagai menjual Properti Dibiayai dalam penjualan di muka umum sepanjang kebiasaan-kebiasaan dan 1 27 Agustus 2023 283.122.871.173 5.209.750.000 268.461.040.818 kuasa yang bertindak untuk dan atas nama para Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 yang diwakili 2 27 November 2023 268.461.040.818 Hishshah 4.954.650.246 253.713.583.627 oleh Penerbit, sedangkan sejak Tanggal Penutupan, menerima Hasil Koleksi dalam kapasitas praktek-praktek yang berlaku memberikan keuntungan dan meningkatkan jasa-jasa pengurusan 3 27 Februari 2024 253.713.583.627 4.698.068.214 238.879.846.579 sebagai kuasa yang bertindak untuk dan atas nama para Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 yang penagihan, prosedur untuk menetapkan harga atau nilai penjualan Properti Dibiayai, dan prosedur 4 27 Mei 2024 14.577.128.827 4.439.987.713 diwakili oleh Wali Amanat. untuk menagih biaya-biaya yang timbul dalam rangka eksekusi Properti Dibiayai seperti biaya advokat. 14.661.830.356 Di samping jaminan mengenai karakteristik Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR berdasarkan Kriteria Seleksi yang diberikan Pemberi Pembiayaan Asal dalam Perjanjian Induk 14.747.457.191 yang berlaku juga bagi Akta Akad Jual Beli, sebagai tambahan dan penegasan jaminan tersebut, Pemberi Pembiayaan Asal menjamin bahwa Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR 14.833.737.047 dan Hak-hak Terkait telah dujual dan dialihkan/dicedeer berdasarkan Akta Akad Jual Beli bahwa: (i) Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR dan Hak-hak Terkait yang dijual dan dialihkan 5 27 Agustus 2024 238.879.846.579 14.861.320.391 4.180.397.315 224.018.526.188 melalui Akta Akad Jual Beli telah sesuai, memenuhi, dan tidak bertentangan dengan Kriteria Seleksi sebagaimana dirinci dalam Akta Akad Jual Beli; (ii) Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain 6 27 November 2024 224.018.526.188 14.604.251.236 3.920.324.208 209.414.274.952 PPR dan Hak-hak Terkait yang dialihkan/dicedeer berdasarkan Akta Akad Jual Beli adalah benar Apabila Penyedia Jasa tidak dapat menyelesaikan proses eksekusi atas Properti Dibiayai dengan milik Pemberi Pembiayaan Asal, bebas dan bersih dari segala pembebanan (kecuali pembebanan kuasa yang diterima dengan alasan proses eksekusi atas Properti Dibiayai yang dilakukan oleh 7 27 Februari 2025 209.414.274.952 14.063.724.943 3.664.749.812 195.350.550.009 Hak Tanggungan yang memang disebutkan dalam Akad Pembiayaan PPR), sitaan dan tidak Penyedia Jasa tidak diterima oleh badan yang berwenang, maka Wali Amanat akan melaksanakan tersangkut dalam suatu perkara yang diajukan oleh pihak lain yang menyatakan mempunyai hak proses eksekusi atas Properti Dibiayai dengan didampingi oleh Penyedia Jasa. 8 27 Mei 2025 195.350.550.009 13.298.764.615 3.418.634.625 182.051.785.395 terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR dan karenanya Pemberi Pembiayaan Asal membebaskan Pembeli dari tuntutan apapun juga dari 9 27 Agustus 2025 182.051.785.395 12.356.747.074 3.185.906.244 169.695.038.321 pihak lain mengenai hal-hal tersebut di atas; dan (iii) Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR dan Hak-hak Terkait yang dialihkan/dicedeer berdasarkan Akta Akad Jual Beli tidak digadaikan 10 27 November 2025 169.695.038.321 11.975.391.128 2.969.663.171 157.719.647.193 atau dipertanggungkan dengan cara apapun juga (kecuali pembebanan Hak Tanggungan yang memang disebutkan dalam Akad Pembiayaan PPR) dan mengenai segala Kumpulan Aset Syariah 11 27 Februari 2026 157.719.647.193 11.757.804.694 2.760.093.826 145.961.842.499 Berbentuk Bukan Dain PPR, baik sekarang maupun di kemudian hari, Penerbit tidak akan mendapat Penyedia Jasa berkewajiban untuk menerima pembayaran, termasuk tetapi tidak terbatas pada: (i) tuntutan apapun juga dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut hasil penjualan eksekusi atas Properti Dibiayai, dan (ii) pembayaran ganti rugi yang diterima dalam 12 27 Mei 2026 145.961.842.499 11.385.233.245 2.554.332.244 134.576.609.254 mempunyai hak atas apa yang dialihkan/dicedeer berdasarkan Akta Akad Jual Beli . hubungan dengan Properti Dibiayai, dan wajib menyimpan pembayaran-pembayaran tersebut pada hari yang sama ke dalam Rekening EBAS-SP SMF-BRIS01. 13 27 Agustus 2026 134.576.609.254 11.133.647.066 2.355.090.662 123.442.962.188 Pemberi Pembiayaan Asal bertanggung jawab dan menjamin terpenuhinya Kriteria Seleksi atas Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR pada Tanggal Cut-Off Final. Atas 14 27 November 2026 123.442.962.188 10.872.158.864 2.160.251.838 112.570.803.324 ketidakterpenuhan Kriteria Seleksi tersebut, Pemberi Pembiayaan Asal bertanggung jawab atas sanksi yang mungkin timbul berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 15 27 Februari 2027 112.570.803.324 10.589.260.624 1.969.989.058 101.981.542.700 Tanggung jawan Pemberi Pembiayaan Asal tersebut tidak mengikat apabila dapat dibuktikan LAPORAN PENYEDIA JASA ketidakterpenuhan Kriteria Seleksi atas Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR yang 16 27 Mei 2027 101.981.542.700 10.149.481.185 1.784.676.997 91.832.061.514 dijual dan dialihkan kepada para Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 terjadi setelah Tanggal Cut-Off Final. 17 27 Agustus 2027 91.832.061.514 9.578.033.343 1.607.061.076 82.254.028.171 Pada Tanggal Penyerahan Rancangan Sertifikat Penyedia Jasa, Penyedia Jasa wajib menyerahkan Pemberi Pembiayaan Asal dengan ini menjamin Pemberi Pembiayaan Asal mempunyai kuasa rancangan Sertifikat Penyedia Jasa kepada Wali Amanat, Bank Kustodian, Penerbit, Pendukung 18 27 November 2027 82.254.028.171 9.301.065.450 1.439.445.493 72.952.962.721 sepenuhnya, berwenang dan berhak untuk mengadakan dan melakukan transaksi yang dimaksud Pembiayaan dan Lembaga Pemeringkat, dan pada setiap Tanggal Sertifikat Penyedia Jasa, dalam Akta Akad Jual Beli dan Pemberi Pembiayaan Asal telah mempunyai atau mendapat semua Penyedia Jasa wajib menyerahkan Sertifikat Penyedia Jasa kepada Wali Amanat, Bank Kustodian, 19 27 Februari 2028 72.952.962.721 8.982.876.142 1.276.676.848 63.970.086.579 persetujuan perusahaan dan tindakan lain dan persetujuan yang diperlukan (dari pemerintah atau Penerbit, Pendukung Pembiayaan dan Lembaga Pemeringkat. dari pihak yang berwenang atau pemegang saham, atau pihak lainnya, sebagaimana berlaku) untuk 20 27 Mei 2028 63.970.086.579 8.578.062.986 1.119.476.515 55.392.023.593 menandatangani dan melaksanakan Akta Akad Jual Beli. Total Saldo PPR Terhutang (IDR) 325.000.884.636 Total Nasabah PPR 1.604 21 27 Agustus 2028 55.392.023.593 7.737.612.995 969.360.413 47.654.410.598 2. Jaminan Yang Melekat Pada Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR 22 27 November 2028 47.654.410.598 7.219.612.793 833.952.185 40.434.797.805 Pemberi Pembiayaan Asal menjamin bahwa Nasabah tertentu yang memenuhi persyaratan Rancangan Sertifikat Penyedia Jasa, Sertifikat Penyedia Jasa wajib diserahkan dalam format file berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun excel, disimpan dalam bentuk CD, USB flash drive, atau surat elektronik yang ditujukan kepada 23 27 Februari 2029 40.434.797.805 6.748.226.774 707.608.962 33.686.571.031 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) jo. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan PPR Terbesar (Rp) 907.938.719 Wali Amanat, Bank Kustodian, Lembaga Pemeringkat, Penerbit, dan Pendukung Pembiayaan, Pertanahan Nasional Nomor 22 tahun 2017 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan SKMHT PPR Terkecil (Rp) 17.500.000 dan diserahkan bersama-sama dengan hard copy-nya kecuali untuk penyampaian melalui surat 24 27 Mei 2029 33.686.571.031 6.073.569.703 589.514.993 27.613.001.328 Untuk Menjamin Pelunasan Kredit-Kredit Tertentu telah memberikan SKMHT kepada Pemberi Rata-rata PPR (Rp) 202.619.005 elektronik akan dikirimkan secara terpisah pada hari yang sama. Pembiayaan Asal berdasarkan Dokumentasi Pembiayaan terkait, dimana Nasabah tersebut 25 27 Agustus 2029 27.613.001.328 5.517.946.322 483.227.523 22.095.055.006 memberikan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Pemberi Pembiayaan Asal untuk memasang dan mendaftarkan Hak Tanggungan atas Properti Dibiayai bersangkutan. Untuk itu, 26 27 November 2029 22.095.055.006 4.891.467.398 386.663.463 17.203.587.608 Pemberi Pembiayaan Asal dalam kedudukannya sebagai Penyedia Jasa sebagaimana diatur dalam Akad Wakalah bil Ujrah Penyediaan Jasa yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan Wali Amanat, dengan 27 27 Februari 2030 17.203.587.608 4.092.620.066 301.062.783 13.110.967.542 ini mengikat diri untuk melakukan pemasangan Hak Tanggungan berdasarkan kuasa yang diberikan Nasabah tersebut dalam rangka pelaksanaan eksekusi terhadap Nasabah bersangkutan untuk 28 27 Mei 2030 13.110.967.542 3.176.109.825 229.441.932 9.934.857.717 kepentingan para Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01, yang dilakukan berdasarkan ketentuan- Rata-rata Tertimbang Seasoning (Bulan) 43,2 Wali Amanat atau Bank Kustodian berhak menelaah dan memeriksa kecocokan data dalam ketentuan sebagaimana diatur dalam Akad Wakalah bil Ujrah Penyediaan Jasa yang dibuat oleh Rata-rata Tertimbang Jatuh Tempo (Tahun) 7,02 Rancangan Sertifikat Penyedia Jasa dan bila ada yang tidak benar, memberitahukan kepada 29 27 Agustus 2030 9.934.857.717 2.523.461.793 173.860.010 7.411.395.925 Penyedia Jasa dan Wali Amanat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanggal Jatuh Tempo Terpanjang 30 April 2040 Penyedia Jasa secara tertulis. Penyedia Jasa wajib melakukan koreksi selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak menerima informasi tersebut dari Penerbit atau Wali Amanat atau Bank 30 27 November 2030 7.411.395.925 7.411.395.925 129.699.429 - Pemberi Pembiayaan Asal akan memastikan agar Nasabah atau setiap pihak lain terkait Kustodian dan menyerahkan salinan perbaikannya kepada Wali Amanat, Bank Kustodian, Lembaga untuk membuat dokumen tambahan atau surat kuasa jika diperlukan oleh Penerbit untuk Pemeringkat, Penerbit, dan Pendukung Pembiayaan paling lambat pada Tanggal Sertifikat Disclaimer : Proyeksi arus kas di atas disusun berdasarkan data Cut-Off Final per 2 April 2023 dengan CPR 3% dan Default Rate 5%. Oleh karena menyempurnakan, menggunakan atau melindungi setiap dan semua hak, wewenang atau kuasa Rata-rata Tertimbang Loan to Value Awal (%) 62,85% Penyedia Jasa. itu, proyeksi arus kas ini tidak dapat digunakan untuk memperkirakan jumlah penerimaan yang akan diterima oleh investor setiap berdasarkan SKMHT dan/atau untuk memasang Hak Tanggungan dalam hal timbulnya kelalaian Rata-rata Tertimbang Loan to Value Saat ini (%) 46,14% triwulan. Nasabah dalam memenuhi Akad Pembiayaan PPR yang bersangkutan. Proyeksi Saldo dan Arus Kas EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A Asumsi CPR 5% KRITERIA PEMILIHAN Maksimum Loan to Value Awal (%) 95,00% Proyeksi Saldo dan Arus Kas EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A Maksimum Loan to Value Saat ini (%) 87,74% Kriteria pemilihan PPR untuk portofolio EBAS-SP SMF-BRIS01 adalah sebagai berikut (”Kriteria Rata-rata Tertimbang Tingkat Imbal Hasil (%) 11,62% Triwulan Ke- Tanggal Saldo Awal Penerimaan Pembayaran Saldo Akhir Seleksi”): Wali Amanat atas biaya yang dibebankan pada Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR Pembayaran Pembayaran Imbal Hasil dapat meminta dilakukannya audit tahunan secara berkala mengenai Sertifikat Penyedia Jasa yang 297.700.000.000 Pembelian 281.508.345.520 1. Tiap Nasabah Akad Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) harus merupakan warga negara dilaksanakan oleh auditor yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01. 1 27 Agustus 2023 281.508.345.520 5.209.750.000 265.386.843.963 Indonesia. PENGELOLAAN KUMPULAN ASET SYARIAH BERBENTUK BUKAN DAIN PPR Dalam hal audit dilaksanakan, Wali Amanat wajib mengirimkan hasil laporan audit kepada Penerbit, 2 27 November 2023 265.386.843.963 Hishshah 4.926.396.047 249.335.008.266 Pendukung Pembiayaan dan Lembaga Pemeringkat. 3 27 Februari 2024 249.335.008.266 16.191.654.480 4.644.269.769 233.352.662.798 2. Setiap Akad Pembiayaan PPR memuat ketentuan bahwa setiap Nasabah wajib melakukan 1. PENGENALAN PENYEDIA JASA 4 27 Mei 2024 233.352.662.798 16.121.501.558 4.363.362.645 217.497.486.348 pembayaran berdasarkan Akad Pembiayaan PPR hingga fasilitas Pembiayaan dinyatakan IMBALAN PENYEDIA JASA 5 27 Agustus 2024 16.051.835.697 4.083.671.599 lunas oleh Pemberi Pembiayaan Asal. PENGENALAN PENYEDIA JASA 15.982.345.468 Imbalan jasa Penyedia Jasa adalah: 15.855.176.450 3. Tiap Properti Dibiayai merupakan rumah tapak (landed house) berupa rumah tinggal yang BSI bertindak selaku Penyedia Jasa yang telah ditunjuk oleh Penerbit untuk periode sejak berada di wilayah Indonesia. tanggal penandatanganan Akta Akad Jual Beli sampai sebelum Tanggal Penutupan, dan oleh sebesar Imbal Hasil yang diterima oleh Para Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 sejak tanggal Akta 6 27 November 2024 217.497.486.348 15.452.566.629 3.806.206.011 202.044.919.719 Wali Amanat untuk periode sejak Tanggal Penutupan. BSI akan melakukan perannya sebagai Akad Jual Beli hingga Tanggal Penutupan; 4. Tiap Properti Dibiayai dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Penyedia Jasa, sesuai dengan arahan, perintah dan petunjuk yang telah ditetapkan oleh Penerbit 7 27 Februari 2025 202.044.919.719 14.781.476.543 3.535.786.095 187.263.443.176 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berlaku (Sertifikat Hak Atas Tanah) atau bagi Properti Dibiayai dan Wali Amanat dari waktu ke waktu berdasarkan Akad Wakalah bil Ujrah No. 03/409-PKS/DIR untuk setiap Tanggal Pembayaran sejak Tanggal Penutupan, adalah dalam jumlah yang sama yang masih dalam proses (pecah/balik nama/dan lain-lain) berlaku covernote notaris untuk sebagai Penyedia Jasa, BSI wajib memberikan pelayanan terhadap Nasabah dengan cara yang dengan 5% (lima persen) dari Hasil Koleksi Pembayaran selama tiga Periode Koleksi berturut-turut 8 27 Mei 2025 187.263.443.176 13.904.235.897 3.277.110.256 173.359.207.278 pembuktian dokumen kepemilikan. benar, teliti, profesional, dan dengan seksama seperti bilamana melaksanakan pengurusan untuk sebelumnya, dikurangi pajak yang relevan dan ganti rugi sesuai biaya rill atas kerugian yang timbul kepentingannya sendiri. yang dapat dibuktikan berdasarkan Akad Wakalah bil Ujrah Penyediaan Jasa ini (jika ada). 9 27 Agustus 2025 173.359.207.278 12.855.193.460 3.033.786.127 160.504.013.818 PROSES PEMBINAAN NASABAH 10 27 November 2025 160.504.013.818 12.367.206.235 2.808.820.242 148.136.807.583 Dalam melakukan pembinaan terhadap Nasabah pihak BSI, sesuai dengan prosedur yang berlaku 11 27 Februari 2026 148.136.807.583 12.040.076.158 2.592.394.133 136.096.731.425 secara internal, tidak melakukan pembedaan aset antara aset yang dimiliki oleh BSI ataupun yang dimiliki oleh EBAS-SP SMF-BRIS01 untuk dan atas nama para Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01. 12 27 Mei 2026 136.096.731.425 11.571.398.640 2.381.692.800 124.525.332.785 Proses pembinaan Nasabah yang selama ini dilakukan oleh BSI untuk menjaga tingkat kualitas PEMUTUSAN PENUNJUKAN pembiayaan yang baik adalah sebagai berikut: 13 27 Agustus 2026 124.525.332.785 11.221.706.694 2.179.193.324 113.303.626.091 Berdasarkan Akad Wakalah bil Ujrah Penyedia Jasa, penunjukan BSI sebagai Penyedia Jasa dapat Penagihan dimulai sejak H-7 sebelum tanggal jatuh tempo kewajiban Nasabah. Penagihan diakhiri apabila terjadi kejadian sebagai berikut: 14 27 November 2026 113.303.626.091 10.867.042.825 1.982.813.457 102.436.583.266 dilakukan oleh Financing Recovery Unit berkoordinasi dengan Business Unit dari Penyedia Jasa. 15 27 Februari 2027 102.436.583.266 10.496.922.964 1.792.640.207 91.939.660.301 16 27 Mei 2027 91.939.660.301 9.907.615.681 1.608.944.055 82.032.044.620 - Permohonan kepailitan telah diajukan terhadap Penyedia Jasa, atau Penyedia Jasa telah mengajukan permohonan penangguhan kewajiban pembayaran utang; 17 27 Agustus 2027 82.032.044.620 9.334.674.655 1.435.560.781 72.697.369.966 18 27 November 2027 72.697.369.966 8.988.584.987 1.272.203.974 63.708.784.979 - Penyedia Jasa berhenti beroperasi atau berhenti untuk melakukan kegiatan usaha sehubungan dengan jasa pengurusan tagihan; 19 27 Februari 2028 63.708.784.979 8.609.726.405 1.114.903.737 55.099.058.574 20 27 Mei 2028 55.099.058.574 8.137.280.964 964.233.525 46.961.777.610 21 27 Agustus 2028 46.961.777.610 7.287.945.075 821.831.108 39.673.832.534 - kelalaian Penyedia Jasa untuk mentransfer Hasil Koleksi ke dalam Rekening Koleksi pada saat Hasil Koleksi wajib ditransfer ke dalam Rekening Koleksi, dan kelalaian tersebut tidak 22 27 November 2028 39.673.832.534 6.754.487.844 694.292.069 32.919.344.690 diperbaiki dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal transfer wajib dilakukan; 23 27 Februari 2029 32.919.344.690 6.269.920.875 576.088.532 26.649.423.815 No. Hari Penagihan Pelaksanaan Penagihan 24 27 Mei 2029 26.649.423.815 5.613.831.057 466.364.917 21.035.592.757 1. H-7 Mengingatkan Nasabah melalui telepon dan/atau sms. - Penyedia Jasa tidak melaksanakan Tugas Penyedia Jasa atau lalai memenuhi kewajiban- kewajibannya atau melanggar pernyataan dan jaminan yang diberikan berdasarkan ketentuan 25 27 Agustus 2029 21.035.592.757 5.071.473.834 368.122.873 15.964.118.924 dalam Akad Wakalah bil Ujrah Penyediaan Jasa ini, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan dan jaminan yang terdapat dalam Dokumen Transaksi dan (kecuali jika tidak bisa 26 27 November 2029 15.964.118.924 4.475.533.235 279.372.081 11.488.585.688 2. H-1 Melakukan pengecekan ketersediaan dana Nasabah. Apabila dana diperbaiki) keadaan tersebut berlanjut untuk 30 (tiga puluh) Hari Kerja sesudah menerima pemberitahuan dari Penunjuk Penyedia Jasa mengenai kelalaian tersebut; 27 27 Februari 2030 11.488.585.688 3.739.428.882 201.050.250 7.749.156.806 belum tersedia, hubungi kembali Nasabah melalui telepon dan/atau sms 28 27 Mei 2030 7.749.156.806 7.749.156.806 135.610.244 - bahwa kewajiban pembayaan akan jatuh tempo. Disclaimer : Proyeksi arus kas di atas disusun berdasarkan data Cut-Off Final per 2 April 2023 dengan CPR 5% dan Default Rate 5%. Oleh karena 3. H=0 Melakukan rekapitulasi Nasabah yang belum membayar. itu, proyeksi arus kas ini tidak dapat digunakan untuk memperkirakan jumlah penerimaan yang akan diterima oleh investor setiap triwulan. Melakukan penagihan melalui telepon dan/atau sms. 13. PERLAKUAN STANDAR AKUNTANSI YANG DIPERGUNAKAN DAN FREKUENSI 4. H+1 s.d. H+5 Melakukan penagihan melalui telepon dan/atau sms. - jika permohonan likuidasi terhadap Penyedia Jasa, atau permohonan penunjukan seorang PEMERIKSAAN OLEH AKUNTAN PUBLIK likuidator terhadap Penyedia Jasa telah diajukan; Informasikan kepada Nasabah bahwa kewajiban telah jatuh tempo. Pembukuan EBAS-SP SMF-BRIS01 akan dilakukan dengan menggunakan standar akuntansi umum yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam PSAK (Perlakuan Standar Akuntansi Mencatat janji bayar Nasabah (janji bayar tidak boleh melebihi tanggal - terjadi pelanggaran Penyedia Jasa atas jaminan-jaminan yang diberikannya yang mungkin Keuangan). berakibat buruk terhadap Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR, pelanggaran akhir bulan berjalan). mana dapat diperbaiki akan tetapi tidak diperbaiki oleh Penyedia Jasa dalam masa 30 (tiga Tahun buku EBAS-SP SMF-BRIS01 dimulai dari tanggal 1 Januari dan berakhir pada tangal 31 puluh) Hari Kerja setelah diminta untuk diperbaiki oleh Penunjuk Penyedia Jasa; Desember, dengan ketentuan bahwa Tahun Buku pertama dimulai sejak Tanggal Penutupan dan 5. H+6 s.d. H+10 Monitoring janji bayar Nasabah. berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember dari tahun yang sama. 6. H+11 s.d. H+15 Melakukan penagihan melalui telepon dan/atau sms. Laporan Keuangan Tahunan EBAS-SP SMF-BRIS01 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK akan dilaporkan ke OJK sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mempersiapkan penyelamatan pembiayaan Nasabah dengan - izin usaha Penyedia Jasa menjadi tidak berlaku baik karena dicabut maupun dikembalikan kepada instansi yang berwenang; memeriksa dokumen pembiayaan (ada tidaknya agunan, asuransi, dan lain lain) - kegiatan usaha Penyedia Jasa dibekukan oleh instansi yang berwenang; 7. Mulai H+15 Membuat surat peringatan kepada Nasabah dengan penjelasan: Pada H+15 membuat surat pemberitahuan menunggak kewajiban - Penyedia Jasa dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan peraturan perundang-undangan; kepada Nasabah.






















Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook