Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Perkuliahan Mahasiswa RPL Kemendikbud 2020 - STKIP HUNIMUA- NK/STIKesMahardika/2020 1
Pembahasan Pengertian keselamatan dan kesehatan Tujuan dan Fungsi K3 Jenis Kecelakaan Kerja Lambang K3 Kerangka Hukum K3 Di Indonesia NK/STIKMA/2020 2
Lingkungan Perilaku Status Kesehatan (Sehat/Sakit) Genetik Pelayanan Kesehatan NK/STIKMA/2020 3
PENGERTIAN Kesehatan (Health): Pekerja terbebas • Keselamatan dari penyakit (Safety): Perlindungan fisik dan mental terhadap pekerja agar tidak terluka akibat kecelakaan kerja NK/STIKMA/2020 4
KESELAMATAN KERJA • Adalah usaha dalam melakukan pekerjaan tanpa kecelakaan • Memberikan suasana atau lingkungan kerja yang aman • Dicapai hasil yang menguntungkan dan bebas dari segala macam bahaya NK/STIKMA/2020 5
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2016 • Keselamatan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan, kerusakan dan segala bentuk kerugian baik terhadap manusia, maupun yang berhubungan dengan peralatan, objek kerja, tempat bekerja, dan lingkungan kerja baik secara langsung dan tidak langsung. NK/STIKMA/2020 6
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2016 • Kesehatan kerja adalah upaya peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerja dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam lingkungan kerja yang mengadaptasi antara pekerjaan dengan manusia dan manusia dengan jabatannya. NK/STIKMA/2020 7
Permenaker No. 5 tahun 2018 • Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja NK/STIKMA/2020 8
TUJUAN K3 • Mencegah/ mengadakan usaha pencegahan agar karyawan tidak mendapat luka/cidera/mati • Tidak terjadinya kerugian / kerusakan pada alat /material/produksi • Upaya pengawasan thd 4 M yaitu : manusia, material, mesin, metode kerja yang dapat memberikan lingkungan kerja aman dan nyaman sehingga tidak terjadi kecelakaan NK/STIKMA/2020 9
Tujuan 10 Meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan Melindungi dan mencegah timbulnya gangguan kesehatan tenaga kerja Menempatkan dan memelihara tenaga kerja di suatu lingkungan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan tenaga kerja Meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja NK/STIKMA/2020
PENYELENGGARAAN K3 K3 Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian pekerjaan dan fisik Melindungi tenaga kerja dari gangguan kesehatan yang timbul akibat pekerjaan dan lingkungan kerja Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik. Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif NK/STIKMA/2020 11
Fungsi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Identifikasi dan melakukan penilaian terhadap risiko dari bahaya kesehatan di tempat kerja. Memberikan saran terhadap perencanaan dan pengorganisasian dan praktik kerja termasuk desain tempat kerja. Memberikan saran, informasi, pelatihan, dan edukasi tentang kesehatan kerja dan APD. Melaksanakan survei terhadap kesehatan kerja. Terlibat dalam proses rehabilitasi. Mengelola P3K dan tindakan darurat. NK/STIKMA/2020 12
PRINSIP K3 Setiap pekerjaan bisa dilakukan dengan selamat Kecelakaan pasti ada sebabnya Penyebab kecelakaan harus dicegah/ditiadakan NK/STIKMA/2020 13
PRINSIP K3 Bekerja dengan aman dan selamat: Bekerja dengan aman dan selamat: Mengetahui pekerjaan yang akan dilakukan Mengetahui langkah/tahapan pekerjaan tersebut Mengetahui bahaya-bahaya nya Mengetahui cara mengendalikan 14 bahaya-bahaya tersebut NK/STIKMA/2020
PENTINGNYA K3 • Menyelamatkan karyawan, dari : sakit, kesedihan, kehilangan masa depan, kehilangan gaji/nafkah • Menyelamatkan keluarga, dari : kesedihan, masa depan yg tak menentu, kehilangan pendapatan • Menyelamatkan perusahaan, dari : kehilangan tenaga kerja, pengelauaran biaya akibat kecelakaan, kehilangan waktu karena terhenti kegiatan, melatih atau mengganti karyawan yang celaka, bahkan bisa sampai terhentinya produksi NK/STIKMA/2020 15
Kecelakaan Kerja • Kecelakaan merupakan sebuah kejadian tak terduga yang dapat menyebabkan cedera atau kerusakan. Kecelakaan dapat terjadi akibat kelalaian dari perusahaan, pekerja, maupun keduanya, dan akibat yang ditimbulkan dapat memunculkan trauma bagi kedua pihak. Bagi pekerja, cedera akibat kecelakaan dapat berpengaruh terhadap kehidupan pribadi, kehidupan keluarga, dan kualitas hidup pekerja tersebut. NK/STIKMA/2020 16
Potensi Bahaya POTENSI BAHAYA (HAZARD) : • Faktor eksternal yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan. RISIKO : • Kemungkinan potensi bahaya NK/STIKMA/2020 17
POTENSI BAHAYA (HAZARD) : Fisik 18 Kimia Biologi Psikososial Ergonomi NK/STIKMA/2020
Lingkungan Kerja : Fisik, Kimia, Biologi, Fisiologi, Psikologis Berbagai Faktor yang merusak kesehatan dan mempengaruhi produktifitas kerja Timbul gangguan : a. Gangguan Kesehatan b. Penyakit c. Keracunan d. Kematian NK/STIKMA/2020 19
Efek ekonomi atas kesehatan dan keselamatan bagi perusahaan: Langsung Tidak Langsung Biaya perawatan dan Produktivitas, penyembuhan Kehilangan Turnover, (anggota tubuh) Kematian, Premi asuransi lebih tinggi Kehilangan Tanggung sumber jawab sosial keuangan NK/STIKMA/2020 20
Organisasi K3 • Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (disingkat Ditjen Binwasnaker & K3) adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan. NK/STIKMA/2020 21
Lambang K3 • Kepmenaker RI 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja NK/STIKMA/2020 22
Arti dan makna lambang K3 • 1. Palang bermakna bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK). • 2. Roda gigi bermakna bekerja dengan kesegaran jasmani maupun rohani. • 3. Warna putih bermakna bersih dan suci. • 4. Warna hijau bermakna selamat, sehat, dan sejahtera. • 5. Sebelas gerigi roda bermakna sebelas bab dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. NK/STIKMA/2020 23
Kerangka Hukum K3 Di Indonesia • Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie 1930); • Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; • Undang-Undang No. 8 Tahun 1990 tentang Perlindungan Konsumen (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) • Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; • Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; • Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menetapkan tentang persyaratan teknis bangunan rumah sakit; • Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; • Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; • Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan, dan Penggunaan Pestisida (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 12); NK/STIKMA/2020 24
Kerangka Hukum K3 Di Indonesia • Peraturan Uap Tahun 1930; (Stoom Verordening); • Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan • Peraturan Pemerintah No. 07 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan, dan Penggunaan Pestisida; • Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja terhadap Radiasi; • Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi; • Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5309); • Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3586). NK/STIKMA/2020 25
TERIMA KASIH NK/STIKMA/2020 26
Search
Read the Text Version
- 1 - 26
Pages: