Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore New Microsoft Word Document

New Microsoft Word Document

Published by pmahendra2555, 2022-06-10 15:25:57

Description: New Microsoft Word Document

Search

Read the Text Version

PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN ROTAN PADA HUTAN NAGARI/DESA KABUPATEN PASAMAN ANTARA KELOMPOK TANI......................... DENGAN.................. Pada hari ini ...........tanggal.....bulan......tahun...........kami yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : Jabatan : Alamat : Bertindak untuk dan atas nama kelompok tani.........................................yang selanjutnya dalam perjanjian kerja sama ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA Nama : Ahmad Ruji Jabatan : Alamat : Simpang IV Tarung-Tarung.Jr V,Desa Tarung-Tarung .Kecamatan Rao. Bertindak dan atas nama .......................yang selanjutnya dalam kerjasama ini disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama dan pihak kedua sepakat mengadakan perjanjian kerjasama usaha pemungutan hasil hutan pada areal kerja lphn kelompok tani...........................dengan ketentuan sebagai berikut Pasal 1 Dalam perjanjian kerjasama ini yang dimaksud dengan : 1. Usaha pemanfaatan hasil huatan rotan pada hutan nagari/desa adalah usaha pemanfaatan hasil hutan rotan nagari/desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Areal kerja lphn kelompok tani.......................adalah areal kerja sesuai surat.................................................. Pasal 2 Maksud dan tujuan 1. Maksud kerja sama adalah untuk meningkatkan kemanpuan daalam melaksanakanusaha pemanfaatan hasil hutan rotan pada hutan ngari/desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,agar sasaran pembangunan kehutanan khusunya dibidang usaha pemanfafatan hasil hutan rotan pada huntan nagari/desa dapat dicapai. 2. Tujuan kerjasama adalah untuk mewujudkan usaha pemanfaatan hasil hutan rotan pada nagari/desa yang dikelola secara profesional berdasarkan azas manfaat,azas kelestarian dan azas perusahaan. Pasal 3

Landasan dan ruang lingkup 1. Landasan kerjasama adalah semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pemanfaatan hasil huatan (rotan). 2. Ruang lingkup kerjasama adalah semua kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan nagari/desa di areal kerja lphn kelompok tani....................sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 Kewajiaban dan hak 1. Kewajiaban para pihak a. Menjamin keamanan kerjasama apabila ada permasalahan yang timbul di p[ihak pertama dan pihak kedua b. Membayar fee hasil hutan ritan rp.........../batang pihak kedua. Pasal 5 Jangka waktu perjanjian kerjasama Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 5 tahun terhitung sejak ditanda tangani pihak pertama dan pihak kedua dan di evaluasi setiap 1 tahun sekali. Pasal 6 Lain-lain Pihak pertama dan pihak keduadapat mengusulkan perubahan terhadap isi perjanjian kerjasama ini berdasarkan kesepakatan bersama yang akan di dituangkan dalam addendum. Pasal 7 Penutup Perjanjian kerjasama ini dibuat 2 rangkap diatas kertas bermaterai. 1 rangkap untuk pihak pertama dan 1 rangkap untuk pihak kedua masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pihak kedua pihak pertama kelompok tani...................... Nama Nama ketua kelompok tani hutan














Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook