pelindungan terhadap korban. Ada dalam satu masyarakat bila terjadi perselingkuhan maka dikawinkan, maka kawin itu menjadi hukuman. Dan itu mau diadopsi ke dalam hukum nasional. Contoh lainnya di Riau, ketika ada seorang perempuan itu diperkosa, maka pelaku itu boleh bayar uang adat, bila sudah bayar uang adat maka kasus itu sudah selesai. Begitu juga yang terjadi perkosan di Palembang maka uang adat dengan pemberian hewan, apakah diberikan kepada perempuan atau masyarakat. Pada masyarakat tertentu itu tidak dibayarkan kepada perempuan tapi kepada masyarakat. Uangnya itu untuk menggelar upacara, sehingga korban itu tidak dapat apa-apa, bahkan di daerah tertentu perempuan itu dianggap aib. 4. Jadi secara spesifik ada beberapa persoalan besar dalam penghukuman Adat dan Perempuan, seperti posisi perempuan dan konteks kekerasan berbasis budaya, bagaimana ketidakadilan dalam hukum adat dalam konteks keadilan pada perempuan, mengapa perempuan memilih penyelesaian adat daripada hukum nasional. Beberapa point penting untuk dijadikan rekomendasi dalam kajian ini, yaitu Rekomendasi: 1. Pendidikan Formal dan informal berperspektif HAM, Keadilan Gender dan Korban 2. Redefinisi Hukum adat dan pranata hukum adat dan dilembagakan. 3. Membuat dan Revitalisasi Peradilan Adat dan Hukum Acara peradilan Adat dengan perspektif korban dan penyelesaian kasus berbasis komunitas. 4. Perlu adanya pendokumentasian kekerasan terhadap berbasis budaya atau adat. 5. Membangun sistem pemulihan bagi korban dalam sistem penghukuman adat dan pemulihan berbasis komunitas. 6. Advokasi peraturan perundangan terkait dengan masyarakat hukum adat, antara lain RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA), revisi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, RKUHP, RUU tentang Kebudayaan. 277
Diskusi Tematik Persoalan: Agama dan Negara Persoalan yang dibahas antara lain: 1. Relasi Negara dan agama menjadi debat yang terus hidup, beberapa pengamat memahami agama dan negara seolah seperti teori Integralistik yaitu agama dan negara menyatu. Ada juga yang berpandangan bahwa agama dibutuhkan untuk memberi ruh kepada negara, dan agama menjadi pelindung bagi negara. Teori ini biasa disebut dengan teori mutualistik. Ada juga agama dan Negara terpisah dalam artian hukum- hukum agama atau yang biasa disebut terori sekuler. Dalam prakteknya, tiga teori tersebut memang mengemuka seperti yang terjadi di Indonesia. 2. Ada banyak persoalan mengapa diperlukan diskusi persoalan hubungan agama dan negara karena ada banyak isu-isu yang menjadi perebutan agama dan negara. Misalnya dalam kasus pernikahan dini, agama mengabsahkan bahkan sejak lahir sudah boleh dikawinkan, tapi negara melarang hal itu. Dalam kasus tersebut terjadi pertarungan legitimasi, posisi agama mengabsahkan pernikahan dini dan negara berbeda pandangan. Dalam kasus lain, seperti soal hukuman mati, yang sekarang sedang disuarakan oleh penggiat hak asasi manusia, Komnas Perempuan dan penggiat HAM lainnya memandang hal tersebut harus dihapuskan, dalam pandangan organisasi agama, seperti NU dan Muhammadiyah bahwa hukuman mati merupakan harga hidup bukan harga mati. Belum lagi posisi agama dan negara yang terus menjadi perdebatan yaitu kasus poligami, negara dan agama seolah menjadi penghubung pembenar dalam kacamata ini, bukan melindungi perempuan, namun menjadi seolah mengabaikan keadilan perempuan. 3. Perdebatan posisi agama dan negara hingga kini terus meruncing, kehidupan masyarakat Indonesia yang begitu plural itu seharusnya neagara seminimal mungkin dalam posisi untuk tidak intervensi, namun faktanya banyak sekali Negara berperan seoalah melegitimasi atas dasar agama mayoritas. Posisi negara adalah upaya bentuk perlindungan agar tidak merusak relasi keberagaman apapun. Tidak boleh ada paksaan di sana maupun hujatan. Hal yang problematis muncul ketika instrumen Negara mulai menghegemoni pemahaman satu pihak, ambil contoh 278
ketika Syiah, Ahmadiyah berbeda dengan Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah, seharusnya dalam posisi seperti ini. Negara seharusnya tetap memfasilitasi hak-hak pemeluknya, Negara hadir tidak untuk menjadi siapa yang benar. Karena hal itu berpotensi mengkotak-kotakan keberagaman Indonesia itu sendiri. 4. Dalam hal penghukuman, Negara tidak boleh memihak kepada golongan, ras, suku atau agama tertentu, karena hal itu jelas bertentangan dengan prinsip konstitusional. Negara berkewajiban memberikan pengawasan kepada daerah untuk mengawasi roda otonomi daerah dalam pemenuhan hak konstitusional. Pemerintah pusat seharusnya tegas menghapus kebijakan diskrminatif. Negara wajib mengantisipasi dan mengontrol pemerintah daerah agar tidak memproduksi kebijakan- kebijakan yang diskriminatif dan betentangan konstitusi dan hak-hak asasi manusia. Rekomendasi: 1. UUD 1945 dan Pancasila sebagai pijakan hidup berbangsa dan bernegara. 2. Negara berfungsi melayani, melindungi, dan menghormati seluruh warga negara indonesia 3. Negara tidak boleh melakukan intervensi hak-hak personal (moralitas personal, seperti mengenakan pakaian tertentu dan lain-lain. 4. Lex spesialis (kebijakan-kebijakn khusus) tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi di atasnya. 5. Negara tidak boleh menciptakan undang-undang atau kebijakan yang hanya mengatur kelompok keyakinan, agama tertentu yang mendiskriminasi kelompok, keyakinan dan agama lain. Negara wajib menciptakan perundang-undangan dan kebijakan yang mengatur setiap warga negara. 6. Negara tidak boleh mengatur ruang-ruang publik yang berakibat pada tercerabutnya hak-hak asasi warga negara, seperti hak untuk beribadah, berkeyakinan, dan hak-hak sipil politik dan ekonomi, social budaya lainnya. 279
7. Negara wajib menghentikan penghukuman yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan dan mengedepankan pendidikan publik serta menciptakan kondisi yang kondusif yang memungkinkan warga negara tidak melakukan pelanggaran peraturan perundang- undangan. 8. Negara wajib mengantisipasi dan mengontrol pemerintah daerah agar tidak memproduksi kebijakan-kebijakan yang diskriminatif dan betentangan konstitusi dan hak-hak asasi manusia. 280
C. Lampiran Peserta FGD dan Diskusi Terbatas 1. Diskusi Pakar Hukum Islam Tentang; Kajian Hukum dan Penghukuman: Jakarta, 11 Maret 2015 No Nama Lembaga 1 Abdul Muqsit Ghazali Dosen UIN Jakarta 2 A. Hamid Sarong Dosen UIN Ar Raniri Aceh 3 Ali Mursyid Dosen UIN Jakarta 4 Azriana Ketua Komnas Perempuan 5 Abby Gina UPR Komnas Perempuan 6 Danial STAIN Malikullah Aceh 7 Dahlia Madanih Komnas Perempuan 8 Elwi Gito Komnas Perempuan 9 Erton ICRP 10 Husain Muhammad Fahmina Institute Cirebon 11 Imam Nakhe’i Komnas Perempuan 12 Indraswari Komnas Perempuan 13 Mahbub Ma’afi Rabithah Ma’had Islam NU 14 Mawardi Rahima 15 M. Subkhi Desk KBB Komnas HAM 16 M. Aqib Lakpesdam NU 17 Mia Olivia Komnas Perempuan 18 Moh. Munib ICRP 19 Nur Achmad Dosen STIEAD dan UHAMKA Jakarta 281
20 NurRof ’iah Dosen PTIQ Ciputat Tanggerang Selatan 21 Nina Nurmila Komnas Perempuan 22 Pera Sopariyanti Komnas Perempuan 23 Pipit Aidul F Maarif Institute 24 Putri Ulina Komnas Perempuan 25 Sri Nur Herwati Komnas Perempuan 26 Yuniyanti Chuzaifah Komnas Perempuan 2. Daftar HadirPeserta Round Table Discussion (RTD) Rekonstruksi Sistem Penghukuman di Indonesia : (Respon terhadap Hasil Penelitian: Reinterpretasi atas Qishas dan Hudud: MenujuTatanan yang Adil dan Memanusiakan); Jakarta, 6 April 2015 No Nama Lembaga 1 S. Aditiya Wijaya Biro Hukum Kemendagi 2 Husain Muhammad Fahmina Institute Cirebon 3 Nur Rofi’ah Dosen PTIQ Ciputat Tanggerang Selatan 4 Veronica Komar LBH Jakarta 5 Wara Aninditari Kontras 6 Andy Yentriyani Dosen UI Depok 7 Azriana Komnas Perempuan 8 Yuniyanti Chuzaifah Komnas Perempuan 9 Imam Nahe’i Komnas Perempuan 10 Riri Khariroh Komnas Perempuan 11 Nina Nurmila Komnas Perempuan 282
12 Indraswari Komnas Perempuan 13 Indriyati Suparno Komnas Perempuan 14 Saur Tumiur S Komnas Perempuan 15 Irawati Harsono Komnas Perempuan 16 Magdalena S Komnas Perempuan 17 Soraya Ramli Komnas Perempuan 18 Dahlia Madanih Komnas Perempuan 19 Pera Sopariyanti Komnas Perempuan 20 Rita Fortina Komnas Perempuan 21 Nike Nadia Komnas Perempuan 3. Daftar Hadir Diskusi Terbatas Kajian Hukum dan Penghukuman: Reinterpretasi Atas Qishas dan Hudud Menuju Tatanan yang Adil dan Memanusiakan) ; Jakarta, Komisi Yudisial - 06 Oktober 2015 No Nama Lembaga 1 Misbakhul Munir YLBHI-LBH Semarang 2 Affan Randi JMPS 3 Husein Muhammad Fahmina Institute 4 Norma Manalu JMPS 5 Yetri Heriani Nurani Perempuan 6 A. Hamid Sorong UIN Ar-raury 7 Tumbuh S Ex- Komnas Perempuan 8 Yul Ernis BPHN 9 Lucia Wenehen ICRP 10 Fitria Sumarni Jemaat Ahmadiyah 283
11 Alfina Rahil Ashidi IPPNU 12 El Rhoy Paulus. B.S LBH Mawar Saron 13 I.A Wilson Sanheinish DPP IMM 14 Indrawati Otda Kemendagri 15 F Retno Otda Kemendagri 16 Herawati Keppak Perempuan 17 Kencana Indrishutari Keppak Perempuan 18 Muktiono FH-UB Malang 19 Andi Irawan The Wahid Institute 20 Sri Suari Lemhanas RI 21 Iip M Paoz LKA HAM 22 Susi Arlian Kemenko Polhukam 23 Yulmi Syafi’i Ro Hukum KEMENAG 24 Supriyanto - 25 Sulaiman - 26 Herman - 27 Armen - 28 Iway - 29 Sutisna - 30 Jamal - 31 Jahuta H LBH Mawar Saron 32 Desiana Smosir IPC 33 Desiana Smosir IPC 34 Andi D Komisi Yudisial 35 Asfinawati - 284
36 Cahyu N - 37 Ramotis Polhukam 38 Agus Subandrio - 39 Ermelina S Ecpai Indonesia 40 Imam Ramdhani Kementerian Agama 41 Suraiya - 42 Tuti Widyaningrum Univ 17 Agustus 1945 Jkt 43 Indrayasari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban 44 Fatimah Nurya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban 45 Ali Mursyid UIN Jakarta 46 Al Z. Abubakar UIN Banda Aceh 47 Kartika Paramita, SH Tumbu Saraswati & Associates 48 Imam Akbar Kemendagri Ditjen Otda 49 Helma Havyani Badan Litbang Kemenag RI 50 Umi Nuraeni Bimas Islam Kemenag RI 51 Lady Yulia Kemenag 52 Novie - 53 Yanti - 54 Roni - 55 Whyuningsih - 56 Mayon M - 57 M. Anwar - 58 Teguh. P - 59 Iway - 65 Dahlia Madanih Komnas Perempuan 285
66 Damrin - 67 Sulis Irianto PIS Universitas Indonesia 68 Masruchah Komnas Perempuan 69 A. Hamdy - 70 Indraswari Komnas Perempuan 71 M. Daerobi Komnas Perempuan 72 Sondary Frishka Komnas Perempuan 73 Yuni Komnas Perempuan 74 Sri Nurherawati Komnas Perempuan 75 Ema Mukarromah Komnas Perempuan 76 Martini Komnas Perempuan 77 Abby Gina - 78 Mega - 79 Bella - 80 Nina Nurmila Komnas Perempuan 81 Azriana Komnas Perempuan 82 Saur Timiur Situmorang Komnas Perempuan 83 Tamrin Amal Tomagola FISIP Universitas Indonesia 84 Rita Fortuna Komnas Perempuan 286
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Jl. Latuharhary 4B Menteng, Jakarta Pusat Telp. 021-3903963, 021-39015520 Fax: 021-3903922 Email: [email protected] ISBN 978-602-330-017-4
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312