Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore jenis pajak_Klaster Perpajakan edited, 101120

jenis pajak_Klaster Perpajakan edited, 101120

Published by akunting 01, 2021-09-21 08:18:20

Description: jenis pajak_Klaster Perpajakan edited, 101120

Search

Read the Text Version

POKOK PERUBAHAN Pasal 44B ayat (2) UU CIPTA KERJA PASAL 113 Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Aturan sebelumnya Sanksi penghentian penyidikan tindak pidana pajak berupa denda sebesar 4 kali pajak yang tidak/kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

POKOK PERUBAHAN Pasal 13 ayat (3a) UU CIPTA KERJA PASAL 113 Penerapan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya antara sanksi bunga dan sanksi kenaikan dalam pemeriksaan atas PPN dan PPnBM, untuk memberikan keadilan bagi PKP dengan tidak dibebani sanksi administrasi perpajakan yang berlebihan. Aturan sebelumnya (tidak diatur mengenai penerapan jenis sanksi).

POKOK PERUBAHAN Pasal 13 ayat (3a) UU CIPTA KERJA PASAL 113 Pemberian kepastian hukum bagi WP sehubungan dengan unsur kealpaan yang pertama kali yang selama ini sulit dibuktikan dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dihapus Aturan sebelumnya WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan dan WP tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan SKPKB.

POKOK PERUBAHAN Pasal 38 UU CIPTA KERJA PASAL 113 WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun. Aturan sebelumnya Menghilangkan frasa \"perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali\"

POKOK PERUBAHAN Pasal 13 ayat (1) huruf f UU CIPTA KERJA PASAL 113 SKPKB dapat diterbitkan (dalam jangka waktu 5 (lima) tahun bagi PKP tidak melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP dan telah diberikan pengembalian PM atau telah mengkreditkan PM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN dan perubahannya. Aturan sebelumnya PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian PM - (Pasal 14 (1) huruf g

PENUTUP Klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan mendukung & selaras dengan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja dalam menciptakan lapangan kerja. Peningkatan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, & keadilan iklim berusaha juga akan meningkatkan penerimaan pajak.




Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook