HI-BOOK PANDUAN MENGENAI SARANA HUBUNGAN INDUSTRIAL HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA SUKU DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN ENERGI JAKARTA BARAT 2022
DAFTAR ISI hal. 20 hal. 3 PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJASAMA / PERJANJIAN ALIH PERATURAN PERUSAHAAN DAYA (MOU) hal. 6 hal. 23 PERJANJIAN KERJA BERSAMA PERMOHONAN WAJIB LAPOR FASILITAS KESEJAHTERAAN hal. 9 PEKERJA PERDA NO 6 TAHUN 2004 PENCATATAN KERJA WAKTU TERTENTU hal. 25 hal. 12 PANDUAN KETERANGAN LAINNYA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH hal. 28 hal. 17 GLOSSARY PENCATATAN LEMBAGA KERJASAMA (LKS) BIPARTIT HI BOOK | 1
PENDAHULUAN Sarana Hubungan Industrial merupakan Dari keenam non perijinan hubungan hal yang fundamental dan penting dalam industrial tersebut masing masing memiliki menjalankan roda perkembangan sebuah jenis persyaratan serta ketentuan umum perusahaan. yang berbeda serta ketentuan umum sesuai dengan ketentuan perundang Oleh karena itu maka setiap perusahaan undangan yang berlaku. harus mengetahui mengenai mekanisme oleh karena nya, buku panduan berbasis yang terdapat pada sarana non perijinan digital ini dapat menjadi acuan ketika hubungan Industrial. Selain itu, dalam sebuah perusahaan yang berdomisili di penerapannya sarana non perijinan Jakarta Barat ketika melaksanakan hubungan industrial juga memiliki manfaat pemenuhan kewajiban untuk serta tujuan yang baik bagi hubungan mendaftarkan permohonan non perijinan antara perusahaan, pekerja maupun tersebut. pemerintah. Melalui buku informasi digital ini Seperti yang diketahui ada beberapa diharapkan mampu memberikan sarana non perijinan hubungan industrial tambahan dan sarana untuk memahami yang dapat diurus di Suku Dinas Tenaga mengenai pendaftaran serta mekanisme Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta yang terdapat pada setiap Sarana Barat yakni: Pengesahan Peraturan Hubungan Industrial itu sendiri, sehingga Perusahan, Perjanjian Kerja Bersama, seluruh lapisan masyarakat, pengusaha, Wajib lapor Fasilitas Kesejahteraan maupun pekerja dapat menerapkan dan Pekerja Perda 6 Tahun 2004, Pencatatan memenuhi kewajiban mereka dalam LKS Bipartit, Pencatatan Serikat menjalankan sebuah perusahaan. selain Pekerja/Serikat Buruh dan Pendaftaran itu, buku panduan ini dapat dijadikan Perjanjian Kerjasama / Perjanjian Alih alternatif khususnya bagi Suku Dinas Daya (MOU). Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat untuk memberikan pelayanan yang maksimal, efektif dan efisien mengenai fungsi dan tujuan dari non perijinan itu sendiri. HI BOOK | 2
PENGESAHAN PERATURAN HI BOOK | 3 PERUSAHAAN HI-BOOK
PERATURAN PERUSAHAAN PENGERTIAN Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 28 Tahun 2014 menjelaskan bahwa Peraturan Perusahaan atau yang disingkat sebagai PP adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Peraturan Perusahaan (PP) bertujuan untuk menciptakan dan menjamin keseimbangan antara hak pekerja dan pengusaha , lalu sebagai pedoman bagi unsur pekerja dan pengusaha dalam menjalankan kewajibannya agar tercipta hubungan yang harmonis antara mereka sehingga terwujudnya rasa aman, nyaman dan dinamis. Dalam pembuatannya, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib untuk membuat PP Pengesahan Peraturan Perusahaan dilakukan oleh: a. Kepala SKPD bidang Ketenagakerjaan, Kabupaten/Kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota. b. Kepala SKPD bidang Ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi c. Direktur Jenderal pada Kementerian Ketenagakerjaan untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi KETENTUAN UMUM Di dalam sebuah Peraturan Perusahaan (PP) sekurang - kurangnya memuat: hak dan kewajiban pengusaha hak dan kewajiban pekerja/buruh syarat kerja tata tertib perusahaan jangka & masa waktu berlakunya Peraturan Perusahaan & segala hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan MASA BERLAKU saya mau daftar sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) UU No. 13 tahun peraturan perusahaan 2003 bahwa Peraturan Perusahaan gimana caranya ya? memiliki masa berlaku selama 2 (dua) tahun dan HI BOOK | 4 wajib diperbaharui apabila masa berlaku PP tersebut akan habis.
Jenis PP Dasar Hukum Jenis PP terbagi ke 3 (tiga) macam: Dasar Hukum mengenai pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP): Baru (Apabila perusahaan baru pertama kali mengajukan pengesahan peraturan perusahaan) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia no. 28 Tahun Pembaharuan (apabila perusahaan akan 2014 memperbaharui peraturan perusahaan sebelum masa Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta no. 113 berlaku PP berakhir) tahun 2012 Perpanjangan (apabila perusahaan tersebut sedang melakukan perundingan untuk pembuatan Perjanjian Kerja Bersama) Syarat untuk Pengesahan Peraturan Perusahaan yang dilakukan di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Barat, adapun persyaratannya meliputi : 1. Peraturan Perusahaan sebanyak 3 (tiga) Rangkap (Jika materi sudah melewati review dan penelitian oleh Mediator Hubungan Industrial) 2. Surat Permohonan; 3. Data Ketenagakerjaan; 4. Surat Pernyataan Pimpinan Perusahaan (diatas materai Rp 10.000,-); 5. Berita Acara Hasil Pembahasan Penyusunan Peraturan Perusahaan; 6. Memperlihatkan Asli Struktur dan Skala Upah, dan menyerahkan Fotokopiannya; 7. Surat Pernyataan Struktur dan Skala Upah (diatas meterai Rp 10.000,-); 8. Fotokopi Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU No. 7 Tahun 1981); 9. Fotokopi Wajib Lapor Fasilitas Kesejahteraan Pekerja (Perda No. 6 Tahun 2004); 10. Fotokopi SK Pengesahan dan Peraturan Perusahaan Lama (jika Pembaharuan)*; 11. Fotokopi Sertifikat & Bukti Pembayaran Premi (bulan terakhir) : a. BPJS Ketenagakerjaan; b. BPJS Kesehatan; c. JSHK diluar Jam Kerja; 12. Surat Kuasa Khusus mengurus Pengesahan PP (jika Direksi diwakilkan)* K E L AHNI AB O| OHKA L| 54 untuk persyaratan pengesahan peraturan perusahaan bisa cek bit.ly/nakertransgijb
PERJANJIAN KERJA BERSAMA HI BOOK | 6 HI-BOOK
PERJANJIAN KERJA PENGERTIAN BERSAMA PKB Perjanjian kerja Bersama atau PKB dirundingkan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah tercatat pada Suku Dinas dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Selain itu, dalam hal perusahaan yang bersangkutan memiliki cabang, dibuat PKB induk yang berlaku di semua cabang perusahaan serta dapat dibuat PKB turunan yang berlaku di masing masing cabang perusahaan. KETENTUAN UMUM Di dalam sebuah Perundingan PKB harus menyepakati tata tertib perundingan yang sekurang - kurangnya memuat: a. tujuan pembuatan tata tertib b. susunan tim perunding APA ITU PKB? c. lamanya masa perundingan d. materi perundingan e. tempat perundingan f. tata cara perundingan g. cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan h. sahnya perundingan i. biaya perundingan PROSEDUR Pendaftaran PKB dapat diajukan dengan prosedur: a. Perusahaan yang mempunyai wilayah/lokasi kerja lebih dari 1 (satu) Kota Administrasi, maka pendaftaran PKB diajukan langsung kepada Kepala Dinas Bidang Ketenagakerjaan Provinsi setempat, dan; b. Perusahaan yang mempunyai wilayah/lokasi kerja hanya pada 1 (satu) Kota Administrasi c, Pendaftaran PKB diajukan kepada MASA BERLAKU HI BOOK | 7 Kepala Dinas melalui penilitian dan dengan surat pengantar Kepala Suku sesuai Pasal 123 UU 13/2003 menyatakan Dinas sesuai domisili/alamat masa berlaku PKB paling lama 2 (dua) perusahaan yang bersangkutan tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja
Manfaat K E L AHNI AB O| HO AK L| 48 Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) memiliki manfaat yang terdiri dari: Mempertegas dan memperjelas hak-hak dan kewajiban Pekerja dan Pengusaha secara setara melalui sebuah kesepakatan Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan, setidaknya meminimalisir konflik/perselisihan hubungan industrial. Produktivitas meningkat oleh karena PKB yang baik dan dijalankan sesuai kesepakatan bersama dapat memotivasi lingkungan kerja. Serikat Pekerja/Serikat Buruh terorganisir (collective labour) dan meningkatkan kepercayaan anggota pada Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Menetapkan secara bersama syarat-syarat kerja yang belum diatur secara terperinci oleh peraturan perundang-undangan Dasar Hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia no. 28 Tahun 2014 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta no. 113 tahun 2012 Syarat untuk Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama yang dilakukan di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Barat persyaratannya meliputi : 1. Surat Permohonan 2. Fotokopi Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU No.7/1981); 3. Wajib Lapor Fasilitas Kesejahteraan Pekerja (Perda No. 6 Tahun 2004); 4. SK Pencatatan SP/SB; 5. SK Pendaftaran PKB terakhir; 6. Fotokopi bukti pembayar program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan 7. Sertifikat & Bukti Pembayaran BP Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan JSHK diluar Jam Kerja (bulan terakhir); 8. Perjanjian Kerja Bersama Sebanyak 4 (empat) Berkas; 9. Berita Acara Penandatanganan PKB; 10. Surat Kuasa Kepengurusan (jika Direksi diwakilkan)*; 11. Kuesioner Hubungan Industrial. untuk persyaratan perjanjian kerja bersama bisa cek bit.ly/nakertransgijb
PENCATATAN PERJANJIAN KERJA HI BOOK | 9 WAKTU TERTENTU (PKWT) HI-BOOK
PENCATATAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau yang biasa dikenal sebagai PKWT adalah Perjanjian Kerja antara pekerja / buruh dengan pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT tidak dapat diadakan untuk PKWT didasarkan atas: pekerjaan yang bersifat tetap. jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu Ketentuan: HI BOOK | 10 Dalam penerapannya, Pencatatan PKWT harus memuat beberapa ketentuan sebagai berikut, yakni: nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh jabatan atau jenis pekerjaan tempat pekerjaan besaran dan cara pembayaran upah hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT tempat dan tangga PKWT dibuat, dan; tanda tangan para pihak dalam PKWT yakni pihak pengusaha dan Pekerja / Buruh
Jenis Pekerjaan Dalam PKWT 1. Sesuai Pasal 5 ayat (1) dalam PP 35/2021 mengatur PKWT berdasarkan jangka waktu, yaitu: Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, Pekerjaan yang bersifat musiman, atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. 2. Pasal 5 ayat (2) PP 35/2021 mengatur PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, yaitu: Pekerjaan yang sekali selesai, atau Pekerjaan yang sementara sifatnya. 3. Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (1) PP 35/2021 menyebut PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap Dasar Hukum Dasar Hukum mengenai pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Pasal 14 ayat (2) PP nomor 35 tahun 2021 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta no. 9 tahun 2007 Syarat dan Alur Pendaftaran PKWT Dalam Pelaksanaannya, pencatatan PKWT saat ini sudah dilakukan dalam bentuk pencatatan lewat online yakni lewat pkwt.disnakertransgidkijakarta.com 1.Perusahaan melakukan 2.setelah melakukan 3.setelah veriifkasi, 4.perusahaan registrasi di registrasi, silahkan perusahaan dapat diwajibkan untuk mengecek email yang login dan mengisi mengupload draft pkwt.disnakertransgidkijakart didaftarkan dalam profil perusahaan kontrak PKWT dan a.com dan data lainnya mengisi data pekerja registrasi PKWT 5. dilakukan pengecekan 6. setelah dilakukan pengecekan, 7. jika memenuhi syarat, akan terbit HI BOOK | 11 draft oleh bidang HI/Sudin pencatatan akan terbagi dalam dua nomor bukti pencatatan yang akan kategori yakni memenuhi syarat dan tidak diinfokan melalui email, dan dapat untuk data PKWT yang memenuhi syarat. Jika belum memenuhi diambil di Kantor Disnakertransgi dicatatkan syarat, maka perusahaan diminta untuk Provinsi atau Sudinakertransgi Setempat melengkapi data/persyaratan
PENCATATAN SERIKAT HI BOOK | 12 PEKERJA/SERIKAT BURUH HI-BOOK
PENCATATAN Pengertian SERIKAT PEKERJA/ Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi SERIKAT yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh BURUH baik diperusahaan maupun di luar perusahaan yang (SP/SB) bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan adalah Serikat Pekerja /Serikat Buruh yang didirikan oleh Pekerja/Buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan. Ketentuan SP/SB wajib dibentuk Setiap SP/SB oleh sekurangnya 10 di perusahaan dan/atau di luar (sepuluh) orang perusahaan dapat pekerja/buruh yang membentuk dan bekerja di perusahaan menjadi anggota Federasi SP/SB tersebut Federasi Serikat Konfederasi SP/SB Pekerja/Serikat Buruh wajib dibentuk oleh wajib dibentuk oleh sekurang kurangnya 3 sekurangnya 5 (lima) (tiga) Federasi Serikat Serikat Pekerja/Serikat Pekerja/Serikat Buruh Buruh HI BOOK | 13
Susunan struktur Konfederasi Federasi HI BOOK | 13 Serikat Pekerja Federasi Federasi Serikat Pekerja X Serikat Pekerja X Serikat Pekerja X Serikat Pekerja X Serikat Pekerja X Serikat Pekerja X Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dalam pencatatannya, Pembuatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh harus memiliki Anggaran Dasar, yang sekurang kurangnya memuat: nama dan lambang persyaratan menjadi anggota dan dasar negara, asas, sifat, dan tujuan yang pengurus serta persyaratan tidak bertentangan dengan Pancasila dan pemberhentiannya; Undang-Undang Dasar 1945 hak dan kewajiban anggota dan pengurus tanggal pendirian sumber, tata cara penggunaan, dan tempat kedudukan pertanggung jawaban keuangan afiliasi (tidak berafiliasi/mandiri atau penjenjangan organisasi (khusus untuk berafiliasi ke Federasi/Konfederasi SP/SB) federasi dan konfederasi Serikat Pekerja) struktur kepengurusan ketentuan perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) apabila terjadi perubahan dari AD/ART, Dokumen yang dibutuhkan dalam HI BOOK | 14 maka pengurus Serikat Pekerja/Serikat perubahan AD/ART tersebut antara lain: Buruh tersebut harus memberitahukan kepada Suku Dinas setempat dalam waktu 1. nomor bukti pencatatan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung 2. AD/ART yang diperbaharui sejak tanggal perubahan. 3. susunan dan nama pengurus
bagaimana kalo ada Serikat Pekerja Pindah Domisili beberapa perubahan dalam hal terjadi perpindahan domisili/alamat yang masih terhadap suatu satu Kotamadya, Pengurus SP tersebut harus Serikat Pekerja? memberitahukan secara tertulis kepada Suku Dinas setempat dengan menggunakan surat pemberitahuan pindah domisili/alamat masih dalam satu Kabupaten/Kotamadya. dalam hal terjadi perpindahan domisili/alamat ke wilayah Kotamadya/Kabupaten lain, pengurus SP/SB, wajib memberitahukan secara tertulis kepada: Suku Dinas yang telah memberikan nomor bukti pencatatan berdasarkan domisili/alamat sebelumnya dengan menggunakan surat pemberitahuan pindah domisili/alamat dan surat permohonan pencabutan nomor bukti pencatatan SP/SB Suku Dinas berdasarkan domisili/alamat yang baru dengan menggunakan surat permohonan pemberian nomor bukti pencatatan SP/SB dan dokumen tambahan sebagai berikut: a. surat Kepala Suku Dinas tentang pencabutan nomor bukti pencatatan berdasarkan domisili/alamat sebelumnya b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga c. susunan dan nama pengurus Perubahan Nama dan Lambang Perubahan Afiliasi dalam hal terjadi perubahan nama/atau dalam hal terjadi perubahan afiliasi maka lambang maka pengurus SP/SB wajib pengurus SP/SB wajib memberitahukan memberitahukan kepada Suku Dinas kepada Suku Dinas setempat, disertai setempat, disertai dengan melampirkan dengan melampirkan dokumen berikut: dokumen berikut: nomor bukti pencatatan nomor bukti pencatatan anggaran dasar/atau anggaran anggaran dasar/atau anggaran rumah rumah tangga yang mencantumkan tangga yang mencantumkan perubahan perubahan afiliasi HI BOOK | 15 nama dan lambang susunan dan nama pengurus susunan dan nama pengurus
Pembubaran apabila SP/SB, Federasi SP/SB dan Konfederasi SP/SB terjadi pembubaran, hal ini terjadi oleh faktor sebagai berikut: dinyatakan secara tertulis oleh anggotanya menurut AD/ART perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama lamanya yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja setelah seluruh kewajiban pengusaha terhadap pekerja/buruh diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dinyatakan oleh putusan pengadilan Syarat untuk Pendaftaran Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dilakukan di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Barat persyaratannya meliputi : 1. Surat Permohonan ditandatangani Ketua beserta cap/stempel asli; 2. AD/ART Serikat Pekerja; 3. Daftar Nama Anggota Pembentuk (minimal 10 orang); 4. Susunan dan Nama-Nama Pengurus Serikat Pekerja; 5. Surat Pernyataan bahwa pembentuk Serikat Pekerja di Perusahaan adalah pekerja di perusahaan bersangkutan. untuk persyaratan pencatatan serikat pekerja/serikat buruhbisa cek di bit.ly/nakertransgijb HI BOOK | 16
PENCATATAN LEMBAGA HI BOOK | 17 KERJASAMA (LKS) BIPARTIT HI-BOOK
Pencatatan LKS HI BOOK | 18 Bipartit Pengertian Lembaga Kerjasama Bipartit atau yang disingkat sebagai LKS Bipartit merupakan sebuah forum komunikasi, ruang konsultasi atau perkumpulan yang dimiliki oleh perusahaan mengenai hal hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan ataupun bidang hubungan industrial. LKS Bipartit sangatlah penting untuk wadah bagi pekerja dan pengusaha dalam mencari solusi serta jalan keluar ketika ada persoalan yang terjadi antara mereka sehingga masalah tersebut tidak menjadi besar. Tujuan dan Tugas Lembaga Kerjasama Bipartit bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan. Selain itu, LKS Bipartit juga memiliki tugas sebagai berikut: melakukan pertemuan secara periodik atau sewaktu waktu apabila diperlukan mengkomunikasikan kebijakan pengusaha dan aspirasi pekerja/buruh untuk mencegah terjadinya permasalahan dalam hubungan industrial menyampaikan saran, pertimbangan, dan pendapat kepada seluruh unsur yang ada di perusahaan dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan perusahaan Tata Cara Pembentukan LKS Bipartit dibentuk oleh unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh LKS Bipartit dapat dibentuk di setiap cabang perusahaan Kepengurusan Kepengurusan LKS Bipartit ditetapkan dari unsur pengusaha maupun pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dengan komposisi 1:1 yang jumlahnya sesuai kebutuhan dengan ketentuan sekurang-kurangnya adalah 6 (enam) orang
Ketentuan Umum 1.Susunan pengurus LKS Bipartit sekurang kurangnya terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota 2.Jabatan ketua LKS Bipartit dapat dijabat secara bergantian antara unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh 3.Masa kerja kepengurusan LKS Bipartit adalah 3 (tiga) tahun 4.Pergantian kepengurusan LKS Bipartit sebelum berakhirnya masa jabatan dapat dilakukan atas usul dari unsur yang diwakilinya Masa Jabatan Syarat Pengajuan: Masa jabatan kepengurusan LKS untuk Pembentukan LKS Bipartit yang Bipartit berakhir apabila: dilakukan di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi 1.Meninggal dunia Jakarta Barat persyaratannya meliputi : 2. Mutasi 3.Mengundurkan diri sebagai anggota 1.Surat Permohonan 2.Data Ketenagakerjaan lembaga 3.Berita Acara Pembentukan LKS Bipartit 4.Diganti atas usul dari unsur yang 4.Susunan Pengurus LKS Bipartit 5.Fotokopi Surat Keputusan LKS Bipartit diwakilinya 5.Sebab-sebab lain yang menghalangi Lama (Jika Perpanjangan) 6.Fotokopi Wajib Lapor ketenagakerjaan tugas-tugas dalam kepengurusan lembaga (UU No. 7 Tahun 1981) 7.Fotokopi Wajib Lapor Fasilitas MASA BERLAKU Kesejahteraan Pekerja (Perda No. 6 Tahun sesuai Permenaker Nomor 2004) Sertifikat & Bukti Pembayaran BPJS Per.32/MEN/XII/2008 menyatakan Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan masa kerja kepengurusan LKS Bipartit JSHK diluar Jam Kerja (bulan terakhir) 8.Fotokopi SK Pengesahan Peraturan berlaku selama 3 (tiga) tahun Perusahaan Surat Kuasa Kepengurusan (jika Direksi diwakilkan) 9.Kuesioner Hubungan Industrial untuk persyaratan pencatatan LKS Bipartit HI BOOK | 19 bisa akses di bit.ly/nakertransgijb
PERJANJIAN KERJASAMA / HI BOOK | 20 PERJANJIAN ALIH DAYA (MOU) HI-BOOK
PERJANJIAN KERJASAMA / HI BOOK | 21 PERJANJIAN ALIH DAYA Pengertian Perusahaan Alih Daya yang merupakan badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu membuat perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan Hal yang Harus Diperhatikan: Perjanjian kerja antara pekerja outsourcing dengan perusahaan outsourcing dapat berdasarkan PKWT atau PKWTT. Mengenai isi dari kedua jenis perjanjian ini, dapat merujuk pada isi perjanjian kerja PKWT yang paling sedikit memuat (pasal 13 PP 35/2021): 1.Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha 2.Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja 3.Jabatan atau jenis pekerjaan 4.Tempat pekerjaan 5.Besaran dan cara pembayaran upah 6.Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat kerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau peraturan kerja bersama 7.Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT atau mulai berlakunya PKWTT 8.Tempat dan tanggal PKWT/PKWTT 9.Tanda tangan para pihak dalam PKWT/PKWTT Informasi Lainnya Paska Omnibus Law UU No. 11/2020 jo PP 35/2021, alih daya tidak lagi dibedakan antara Pemborongan Pekerjaan (job supply) atau Penyediaan Jasa Pekerja (labour supply). Alih Daya tidak lagi dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang (non core business) sehingga tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan tergantung pada kebutuhan sektor.
Dasar Hukum Dasar Hukum mengenai perjanjian kerjasama / perjanjian alih daya): Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Ketentuan Umum: Syarat Pengajuan: 1.Perusahaan Alih Daya harus untuk Pendaftaran Perjanjian Kerjasama berbentuk badan hukum, dan / Perjanjian Alih Daya yang dilakukan di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi 2.Wajib memenuhi perizinan dan Energi Kota Administrasi Jakarta berusaha, norma, standar, Barat persyaratannya meliputi : prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang ditetapkan oleh 1.Surat Permohonan Pemerintah Pusat. 2.Perjanjian Penyediaan Jasa Tenaga Kerja / MoU 3.NIB (Nomor Induk Berusaha) 4.Fotokopi Bukti Bayar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 5.Fotokopi Bukti Bayar JSHK untuk persyaratan pendaftaran perjanjian kerjasama/alih daya bisa akses di bit.ly/nakertransgijb HI BOOK | 22
PERMOHONAN WAJIB LAPOR HI BOOK | 23 FASILITAS KESEJAHTERAAN PERDA 6 TAHUN 2004 HI-BOOK
Wajib Lapor Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Perda 6 Tahun 2004 Pengertian Fasilitas kesejahteraan memiliki suatu peran penting untuk suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan Kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat. Dalam hal ini, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 pasal 48 menyatakan bahwa setiap Perusahaan wajib menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh. Ketentuan Umum: Syarat Pengajuan: Dalam memenuhi kewajiban untuk Permohonan Wajib Lapor Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Perda 6/2004 yang penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan dilakukan di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi pekerja/buruh sesuai dengan Perda 6 Jakarta Barat persyaratannya meliputi : tahun 2004, maka perusahaan wajib Surat Permohonan Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) memiliki fasilitas sebagai berikut: Form Penempatan dan Lowongan Pekerjaan Pelayanan Keluarga Berencana Fotokopi Bukti Bayar BPJS kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan JSHK Tempat penitipan bayi Fotokopi Wajib Lapor Fasilitas Kesejahteraan Sebelumnya (Jika Perumahan pekerja/buruh Perpanjangan) Formulir Wajib Lapor Fasilitas Fasilitas Beribadah Kesejahteraan Pekerja (cetak kertas hvs ukuran F4 (215 x 330 mm) Fasilitas Olahraga sebanyak 2 rangkap Fasilitas Kesehatan untuk persyaratan permohonan WLFK Perda 6/2004 bisa akses di Fasilitas Kantin bit.ly/nakertransgijb Fasilitas Istirahat Fasilitas Rekreasi Koperasi Angkutan MASA BERLAKU HI BOOK | 24 Wajib Lapor Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Perda Nomor 6 Tahun 2004 berlaku sekitar 1 (satu) tahun dan perusahaan wajib memperbarui masa berlaku tersebut ketika sudah habis masa berlakunya.
PANDUAN KETERANGAN HI BOOK | 25 LAINNYA HI-BOOK
Struktur Skala dan Upah Struktur dan Skala Upah merupakan susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap jabatan. Struktur dan Skala Upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan: golongan jabatan masa kerja pendidikan kompetensi Penyusunan Struktur dan Struktur dan Skala Upah wajib Struktur dan Skala Upah Skala Upah dapat diberitahukan kepada seluruh ditetapkan oleh Pimpinan menggunakan tahapan: Pekerja/Buruh oleh Pengusaha Perusahaan dalam bentuk SK a. Analisa Jabatan b. Evaluasi Jabatan (Surat Keputusan) c. Penentuan Struktur dan Skala Upah Struktur dan Skala Upah harus dilampirkan dan diperlihatkan oleh perusahaan saat mengajukan permohonan: 1.Pengesahan dan pembaruan 2.Pendaftaran Perjanjian Kerja Peraturan Perusahaan Bersama Wajib Lapor Ketenagakerjaan UU 7 tahun 1981 Wajib Lapor Ketenagakerjaan adalah layanan daring yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang berhubungan dengan informasi suatu perusahaan. Dalam fungsinya Wajib Lapor apabila suatu perusahaan baru HI BOOK | 26 Ketenagakerjaan harus dilampirkan oleh pertama kali daftar, silahkan akses: perusahaan saat mengajukan permohonan: a. Pengesahan Peraturan Perusahaan https://wajiblapor. b. Pencatatan LKS Bipartit kemnaker.go.id/ c. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
JSHK JSHK merupakan Asuransi Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja Di Luar Jam Kerja yang merupakan jaminan bagi para pekerja saat berada di luar jam kerja. Tujuan: a. Perlindungan atas pekerja termasuk bagian keluarga dan perusahaan b. Memberi ketenangan dan percaya diri sehingga tercipta disiplin kerja c. Meningkatkan kesejahteraan pekerja sehingga tercipta produktivitas dan meningkatkan keuntungan perusahaan. Manfaat: a. Jaminan bagi pekerja dan perusahaan b. Mendorong motivasi untuk lebih tekun dalam bekerja c. Menciptakan sense of belonging dan bekerja sama antara pekerja dan perusahaan d. Pekerja mendapatkan rasa aman dan semangat dalam bekerja 5. Meringankan beban pekerja dan atau ahli waris apabila timbul kecelakaan diri dan kematian Dalam fungsinya JSHK wajib Pada pelaksanaannya, perusahaan dilampirkan pada saat mengajukan tidak diwajibkan untuk memilih permohonan: perusahaan asuransi tertentu. a. Pengesahan Peraturan Perusahaan pemilihan asuransi JSHK dipilih b. Pencatatan LKS Bipartit berdasarkan kebutuhan dari masing c. Pendaftaran Perjanjian Kerja masing perusahaan. Bersama (PKB) d. Pendaftaran Perjanjian Kerjasama / Perjanjian Alih Daya (MOU) Dasar Hukum: Peraturan HI BOOK | 27 Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 136 tahun 2009
GLOSSARY Keterangan Deskripsi BPJS Badan Penyelanggara Jaminan Sosial HI Hubungan Industrial JSHK Jaminan Sosial Di Dalam Hubungan Kerja Di Luar Jam Kerja LKS Lembaga Kerjasama PERDA Peraturan Daerah PKB PKWT Perjanjian Kerja Bersama PP Perjanjian Kerja Waktu Tertentu SP SB Peraturan Perusahaan SUSU Serikat Pekerja WLKP Serikat Buruh Struktur dan Skala Upah Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan HI-BOOK HI BOOK | 28
DAFTAR PUSTAKA HI BOOK | 29 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.32/MEN/XII/2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur Skala dan Upah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 113 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama HI-BOOK
DAFTAR PUSTAKA HI BOOK | 30 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 147 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Pencatatan, Perubahan Organisasi dan Pembubaran Serikat Pekerja/Serikat Buruh Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 136 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja HI-BOOK
Kanal Informasi SOCIAL MEDIA: Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi sudinakertransjakbar Kota Administrasi Jakarta Barat sudinakertransgijakbar sudinakerjakbar sudinakertransgijakbar Gedung Walikota Jakarta Barat, Blok bit.ly/nakertransgijb B Lantai 6 Jakarta Barat, RT.2/RW.2, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Search
Read the Text Version
- 1 - 32
Pages: