Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore MODUL KEWIRAUSAHAAN

MODUL KEWIRAUSAHAAN

Published by Winarni Winarni, 2021-01-02 14:53:52

Description: MODUL KEWIRAUSAHAAN

Search

Read the Text Version

BAHAN AJAR KEWIRAUSAHAAN SEMESTER III KEWIRAUSAHAAN SMKN 1 SIDRAP KELAS XI AKL DAN BDP Guru mata pelajaran 1. Winani,SE

PENDAHULUAN Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang masih memberi kita kebahagiaan dan keselamatan sehingga masih bisa diberi waktu dalam menyusun modul ini, tak lupa pula kami ucapkan banyak terima kasih, atas kesempatannya untuk membaca modul ini, dengan harapan semoga modul ini dapat memberikan berkah dan manfaat pada kita semua, terkhusus kepada tim penulis bahan ajar ini terkhusus kepada tim pembuat buku produk kreatif kewirausahaan Modul ini disusun untuk memudahkan peserta didik dalam mendapatkan bahan ajar atau materi guna menambah pengetahuan peserta didik, kami sadar bahwa dalam pembuatan modul ini dibuat berdasarkan kumpulan dari beberapa buku panduan dari beberapa pengarang , yang dibuat khusus untuk siswa agar lebih memahami materi yang diajarkan dan merupakan ringkasan dari beberapa penerbit, dan bahan ajar ini dibuat hanya sebagai bahan pegangan siswa bukan untuk mencari keuntungan, melainkan hanya sebagai referensi peserta didik dalam menambah pengetahuannya, tanpa bermaksud untuk memperbanyak atau mencari keuntungan melainkan hanya sebagai bahan ajar pada masa pandemi Kami berharap modul ini bisa bermanfaat bagi semua yang membacanya dan terutama kami sebagai penulis . Tentunya kritik dan saran kami nantikan untuk memperbaiki modul ini penulis

KOMPETENSI DASAR : MEMAHAMI SIKAP DAN PERILAKU KEWIRAUSAHAAN MATERI : HAKEKAT KEWIRAUSAHAAN A. PENGERTIAN KEWIRAUSAHAAN Saat ini, banyak sekali gencar ajakan untuk melakukan wirausaha. Salah satu pemicunya adalah mulai tingginya tingkat persaingan untuk mendapatkan pekerjaan. Pemerintah juga mulai membuka jalan untuk memulai wirausaha dengan mudah. Bisa dibilang wirausaha adalah salah satu pendorong perekonomian negara. Oleh karena itu, pemerintah membantu banyak sekali wirausahawan untuk memulai wirausaha agar angka pengangguran menurun dan juga ekonomi negara menjadi semakin baik. Beberapa pengertian wirausaha a. Wirausaha (wiraswasta) adalah orang yang berbakat mengenali produk baru, menentukan cara membuat produk baru, serta mengatur permodalan dalam kegiatan operasinya Wirausaha juga bisa diartikan orang-orang yang berkecimpung di bidang kewirausahaan. b. Wirausahawan adalah seseorang yang memiliki usaha kecil yang menawarkan produk berupa barang dan jasa. c. Kewirausahaan adalah merancang dan menjalankan suatu usaha. Namun pada tahun 2000-an, pengertiannya mengalami perkembangan makna menjadi kemampuan untuk melihat peluang dan mewujudkannya menjadi sebuah usaha. d. Kewirausahaan menurut Raymond adalah seseorang yang inovatif, kreatif, dan mampu mewujudkan kreativitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan diri, likngkungan, dan masyarkat. B. SUMBER PENDANAAN DALAM PRAKTIK KEWIRAUSAHAAN Dalam melakukan kegiatan kewirausahaan, seseorang wirausaha harus mengetahui bagaimana memperoleh sumber dana yang dapat digunakan untuk menunjang usahanya. Dengan memahami penggunaan pendanaan yang baik seorang wirausaha dapat mempertahankan dan mengembangkan

usahanya. Aspek keuangan adalah hal dasar dalam kegiatan kewirausahaan. Sumber permodalan usaha umumnya dua sumber yaitu permodalan dari dalam perusahaan (internal) dan permodalan dari luar perusahaan (eksternal). Modal adalah hal utama yang dibutuhkan dalam usaha, modal dapat berupa barang dan uang. Tanpa modal usaha tidak dapat menjalankan aktivitasnya.Terdapat beberapa jenis sumber pendanaan dalam kegiatan kewirausahaan : a. Pendanaan Internal Pendanaan internal biasa juga disebut Bootstrapping yaitu bentuk pendanaan mandiri. Jadi Pendanaan bootstrapping memang memberikan risiko yang besar bagi para wirausahawan. Namun mereka menjadi lebih bebas dalam mengembangkan usaha mereka. Cara pembelanjaan dana juga sering disebut pembelanjaan dari dalam perusahaan atau internal financing. Sumber modal intern ini berupa keuntungan yang ditahan (retained net profit) dan diakumulasi dari penyusutan barang-barang yang terkait dengan jalannya usaha (accumulated depreciations). Besarnya laba ditahan, selain tergantung pada besarnya laba yang diperoleh selama periode tertentu dalam menjalankan usaha, juga tergantung kepada “deviden policy” dan “plowing-back policy” yang dijalankan oleh perusahaan yang bersangkutan. Akumulasi penyusutan di dapat dari sejumlah dana yang di tahan atau di simpan untuk mengganti aktivas tetap yang akan diperbaharui atau penyusutan yang harus di perbaharui. Besarnya jumlah akumulasi dana penyusutan yang dibentuk dari depresiasi setiap tahunnya, tergantung dari metode yang digunakan oleh masing-masing perusahaan itu sendiri, semakin besar jumlah akumulasi penyusutan itu berarti juga semakin besar pula sumber intern dari dana yang dihasilkan dalam perusahaan tersebut. Jadi intinya adalah setiap perusahaan wajib menahan beberapa keuntungan dari usahanya untuk mengganti dana penyusutan barang-barang yang mereka gunakan dalam produksi atau dalam menjalankan usaha, nagh dana ini yang bisa kita sebut sumber modal intern.

2. Sumber Modal Ekstern Sumber ekstern adalah sumber dana yang berasal dari luar perusahaan. Masih menurut Chang F. Lee dan Joseph E. Finnerty selain dari internal financing juga didapat dari external financing yang pengertiannya adalah : Penawaran pembiayaan eksternal dengan jumlah yang baru jangka panjang dan jangka pendek detekuitas baru yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai sumber dana (1990: 395) Cara pembelanjaan dalam upaya pemenuhan kebutuhan dalam usaha ini, sering juga di sebut pembelanjaan dari luar perusahaan atau eksternal financing. Dana yang berasal dari sumber eksternal adalah dana para kreditur ataupun pemilik, peserta maupun pengambil bagian dalam perusahaan. Modal yang di dapat dari para kreditur adalah merupakan hutang bagi perusahaan yang bersangkutan. Dan modal ini di sebut juga sebagai modal asing atau pinjaman. Bentuk pembelanjaan atau dana penggunaan usaha yang menggunakan dana dari pinjaman tersebut disebut juga pembelanjaan dengan hutang (debt financing). Dana yang di dapat dari pemilik langsung, peserta didalam perusahaan adalah dana yang akan tetap ditanamkan di dalam perusahaan tersebut dan akan menjadi modal sendiri. Bentuk pembelanjaan dengan menggunakan dana yang berasal dari pemilik atau calon pemilik ini disebut pembelanjaan sendiri ( equity financing). Sumber dana ekstern dapat diperoleh dari Supplier, bank-bank dan pasar modal. Pendanaan eksternal ini juga ada beberapa jenis. 1) Investor Malaikat Adalah investor yang inginvestasikan dana pribadi mereka sendiri ke dalam bisnis yang berpotensi menguntungkan. Ciri-cirinya : 1. Investor individual 2. Berinvestasi pada starup atau bisnis tahap awal, serta perusahaan yang sudah mapan. 3. Dana investasi kurang lebih besar yaitu melebihi $ 1 juta. 4. Dapat turut campur tangan ataupun tidak.

2) Modal ventura Venture capitalis merupakan investor-investor profesional yang mengkhususkan diri dalam bidang pendanaan dan membangun usaha baru. Venture capitalis adalah investor jangka panjang yang secara aktif bekerja sama dengan tim manajemen usaha tempat mereka berinvestasi. Ciri-cirinya : 1. dalam bentuk perusahaan. 2. Jarang tertarik pada bisnis tahap awal, kecuali sangat menarik 3. Dana investasi USD $ 1 juta atau lebih 4. Perlu terlibat dalam manajemen. 3) Pengelola Investasi Global Pengelola investasi global atau lazim disebut dengan hedge fand adalah perusahaan yang mengelola investasi dari pada nasabah. Dana investasi tersebut nantinya akan diinvestasikan lagi kepada usaha-usaha yang dirasa menguntungkan. Manajer investasi sebagai pengelola dana mempunyai kebebasan penuh dalam mengelola investasi nasabah. C. PROSES KEWIRAUSAHAAN Untuk berwirasusaha tentu harus ada tahapannya. Secara umum seseorang wirausaha akan melalui tahap-tahap berikut dalam membangun usahanya. a. Tahap Memulai Tahap memulai merupakan tahap seseorang yang berniat untuk melakukan usaha mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan. Tahap ini diawali dengan melihat peluang usaha. Selain itu tahap ini dimulai dengan memilih jenis usaha yang akan dilakukan, seperti usaha di bidang pertanian, industri, manufaktur, produksi barang ataupun jasa. b. Tahap Melaksanakan Usaha (Tetap Jalan) Pada tahap ini seorang wirausahawan mengelola berbagai aspek yang terkait dengan usahanya, seperti aspek pembiayaan, sumber daya manusia (SDM), kepemilikan, organisasi, dan kepemimpinan yang meliputi bagaimana mengambil risiko dan mengambil keputusan, pemasaran dan melakukan evaluasi.

c. Mempertahankan Usaha Tahap ini merupakan tahap saat wirausahawan melakukan analisis perkembangan usaha berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi yang dihadapi. d. Mengembangkan Usaha Tahap mengembangkan usaha merupkan tahap saat hasil yang diperoleh tergolong positif atau mengalami perkembangan atau dapat bertahan. Dengan demikian, perluasan usaha menjadi salah satu pilihan yang mungkin diambil. D. JENIS-JENIS KEWIRAUSAHAAN Berikut ini adalah jenis-jenis kewirausahaan : a.Kewirausahaan Bisnis Kecil Kewirausahaan dengan usaha kecil sekarang ini makin menjamur di Indonesia. Bisnis ini tidak memerlukan pendanaan yang besar dan biasanya bersifat bisnis rumahan. Namun perlu diketahui bahwa kewirausahaan dengan usaha yang kecil harus dijalankan dengan telaten dan hati-hati agar menjadi usaha yang berkembang. b. Usaha Rintisan Usaha rintisan berarti usaha yang baru dimulai. Walaupun masih usaha tahap awal, namun bisnis ini diharapkan suatu saat akan berkembang menjadi usaha yang sangat besar sehingga memerlukan modal dan pendanaan yang besar juga dari luar atau investor. c. Usaha Besar Usaha besar memiliki siklus hidup yang terbatas. Usaha besar akan tetap berkembang selama mereka terus mengembangkan inovasi dan menawarkan produk baru yang bervariasi. Ada hal-hal yang harus dipertahankan wirausaha yang bisnisnya sudah besar, antara lain perubahan selera konsumen, teknologi baru, tata ukur, dan kompietitior baru, karena hal tersebut dapat memengaruhi naik turunnya suatu usaha.

d. Kewirausahawan Sosial Wirausahawan sosial adalah para innovator yang menciptakan produk baru dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan sosial. Namun wirausahawan sosial memiliki cita-cita bahwa usaha yang dibangunnya dapat membantu dunia menjadi tempat yang lebih baik. Usaha-usaha dalam kewirausawan sosial bisa berwujud usaha non profit, usaha biasa, atau gabungan keduanya.

BAB 2 SIKAP DAN PERILAKU SEORANG WIRAUSAHAWAN Bagaimana sikap dan perilaku seorang wirausahawan agar usahanya tetap berkibar dan mampu bersaing dengan competitor lainnya ? Tentu saja ada sikap dan perilaku wirausaha yang harus dijaga, dan dikembangkan. agar dapat memimpin pasar. Untuk itu diperlukan sikap dan karakteristik seorang wirausahawan yang terampil agar mampu bersaing dengan wirausahawan yang lain. Berikut penjelasannya. A. PERILAKU WIRAUSAHA Untuk menjadi seorang wirausaha yang sukses, tentu saja ada sikap dan perilaku yang harus dijaga dan dikembangkan, antara lain : 1. Mampu berpikir kreatif dan inovatif 2. Bekerja dengan tekun, teliti, dan produktif 3. Mampu berkarya dan berlandaskan etika bisnis yang sehat 4. Mampu berkarya dengan semangat penuh kemandirian 5. Mampu memecahkan masalah dan mengambil keputusan secara sistimatis serta berani mengambil risiko B. KARAKTERISTIK WIRAUSAWAN Karakteristik adalah sifat atau tingkah laku dari seseorang sehingga dapat diartikan bahwa karakteristik wirausaha adalah sifat atau tingkah laku yang khas dari wirausahawan yang membedakannya dengan orang lain. Adapun karakteristik yang perlu dimiliki seorang wirausaha antara lain : 1. Disiplin 2. Komitmen tinggi 3. Jujur 4. Kreatif dan inovatif 5. Mandiri dan realistis C. KEBERHASILAN DAN KEGAGALAN USAHA

Wirausaha merupakan kekgiatan yang berkaitan dengan risiko. Apabila seseorang wirausaha dapat menghitung dan menanggulangi risiko usaha, maka bisa dikatakan bahwa usaha tersebut berhasil. Begitupun sebaliknya, jika seorang wirausaha gagal dalam menghitung dan menanggulangi risiko, maka usaha yang dijalankannya dianggap gagal. Factor-faktor penyebab kegagalan dalam berwirausaha : 1. Tidak kompeten dalam manajerial. 2. Kurang pengalaman, baik dalam kemampuan mengoordinasikan, keterampilan dalam mengelola sumber daya manusia, maupun kemampuan mengintegrasikan operasi perusahaan. 3. Kurang dapat mengendalikan keuangan. 4. Gagal dalam perencanaan. 5. Lokasi yang kurang memadai. 6. Kurang pengawasan. 7. Sikap yang kurang sungguh-sungguh dalam berusaha. Faktor-faktor penunjang keberhasilan wirausaha : 1. Adanya perencanaan yang matang 2. Adanya visi, misi dan dedikasi tinggi dari usaha yang dikelola 3. Adanya komitmen tinggi untuk mencapai tujuan 4. Adanya dana yang cukup untuk menjalankan usaha 5. Adanya sumber daya manusia yang handal dan teknologi tinggi 6. Adanya manajemen usaha yang baik, tepat dan realistis 7. Adanya factor internal dan eksternal berupa peningkatan barang dan jasa 8. Adanya keterampilan dan pengalaman bidang usaha 9. Adanya kecocokan minat terhadap usaha 10. Adanya sarana dan prasarana yang lengkap sebagai penunjang usaha D. KEMAMPUAN YANG HARUS DIMILIKI SEORANG WIRAUSAHAWAN Seperti halnya profesi lain, untuk menjadi seorang wirausaha sukses membutuhkan kompetensi tertentu. Keberikut kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang wirausahawan : 1. Mengetahui usaha apa yang akan dilakukan. 2. Mengetahui dasar-dasar pengelolaan bisnis

3. Memiliki sikap yang sempurna terhadap usaha yang dilakukannya. 4. Memiliki modal yang cukup. 5. Memiliki kemampuan mengelola keuangan secara efektif dan efisien, mencari sumber dana dan menggunakannya secara tepat, serta mengendalikannya secara akurat. 6. Kemampuan mengatur waktu seefisien mungkin. 7. Kemampuan merencanakan, mengatur, mengarahkan, memotivasi, dan mengendalikan orng-orang dalam menjalankan perusahaan. 8. Member kepuasan kepada pelanggan dengan cara menyediakan barang dan jasa yang bermutu, bermanfaat dan memuaskan. 9. Dapat mengungkap kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dirinya dan pesaing. 10. Membuat aturan dan pedoman yang jelas tersurat, tidak tersirat. E. PRESENTASI SIKAP DAN PERILAKU WIRAUSAHA DALAM BISNIS RITEL 1. Membuka bisnis ritel tidaklah mudah. Perlu kiat-kiat khusus agar usaha ritel yang dikembangkan bisa maju. Tentu saja kiat-kiat tersebut berhubungan dengan sikap dan perilaku kewirausahawan yang wajib dikuasai. Berikut kiat-kiat untuk membuka usaha ritel : Mulailah dari skala kecil Untuk memulai sebuah usaha ssebaiknya dimulai dari skala kecil apalagi jika kita memiliki banyak keterbatasan, baik keterbatasan modal, keterbatasan jaringan, dan berbagai keterbatasan lainnya. Dengan memulai dari skala kecil, kita akan memeroleh banyak pengalaman berharga yang akan menempa sesnsivitas bisnis, terutama jika berkaitan dengan bisnis ritel. 2. Kecermatan dalam memperhitungkan laba Salah satu kiat sukses usaha ritel adalah kecermatan dalam memperhitungkan laba yang ingin diraih. Mendapatkan laba kecil namun dengan omset besar akan lebih baik dibandingkan tergiur dengan mengambil laba besar namun menyebabkan lambanya perputaran uang. 3. Hindari sikap ikut-ikutan

Hindari menjalankan bisnis ritel hanya gara-gara tergiur kisah sukses seseorang.seorang wirausahawan sejati justru harus memiliki hasrat atau passion terhadap bisnis ritel. Pilih juga produk yang memang diminati untuk dijalankan. 4. Berikan layanan yang memanjakan konsumen Ketatnya persaingan bisnis ritel saat ini mendorong masalah pelayanan sebagai patokan bagi konsumen dalam memilih toko yang dipilihnya. Loyalitas konsumen sangat diperlukan agar perputaran uang tetap terjaga sehingga bisnis anda akan terus tumbuh dengan baik.

BAB 3 PELUANG DAN RISIKO USAHA A. PELUANG USAHA 1. Pengertian Peluang Usaha Seorang wirausaha harus pandai mencari peluang usaha yang akan menguntungkan. Apa yang dimaksud dengan peluang usaha ? Peluang dalam bahasa Inggris disebut Opportunity (kesempatan) yang artinya kesempatan muncul atau terjai pada satu peristiwa. Usaha artinya berbagai daya untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Peluang Usaha adalah kesempatan yang dapat dimanfaatkan seseorang untuk mendapatkan apa yang diinginkannya, seperti keuntungan, kekayaan, ataupun uang dengan memanfaatkan berbagai factor. 2. Sumber-Sumber Peluang Usaha Seorang wirausaha harus jeli melihat peluang mana yang dapat menghasilkan keuntungan. Sumber-sumber peluang tersebut dapat bersumber dari banyak hal, baik dari dalam diri sendiri (internal) ataupun dari luar diri (eksternal). Berikut penjelasannya : a. Peluang Internal (Peluang yang berasal dari dalam diri sendiri) 1) Hobi Bagi orang yang kreatif hobi bisa dijadikan peluang usaha menjadi sebuah sumber penghasilan. Beberapa hobi bisa menjadi peluang usaha, misalnya hobi memasak bisa membuka usaha warung, selanjutnya hobi menulis, berolah raga, membuat blog, membuat kerajinan tangan, dll bisa membuat usaha sesuai hobinya. 2) Keahlian Bagi orang yang memiliki keahlian tertentu, hal tersebut dapat dikembangkan menjadi peluang usaha. Misalnya terampil menjahit, ia bisa mengembangkan keahliannya dengan membuka usaha jahitan. 3) Latar belakang pendidikan dan pengetahuan

Latar belakang pendidikan dan pengetahuan sangat potensial untuk dijadikan peluang usaha karena ilmu yang sudah dikuasai dapat menunjang usaha agar lebih berkembang. 4) Pengalaman Pengalaman merupakan guru yang sangat berharga. Pengalaman sangat membantu kita untuk menemukan peluang apa yang cocok untuk dijadikan usaha. b. Peluang Eksternal (Peluang yang berasal dari luar diri sendiri) 1) Lingkungan keluarga Lingkungan keluarga dapat mempengaruhi jiwa bisnis seseorang. Misalnya orang yang lahir dalam lingkungan keluarga pengusaha, maka besar kemungkinan dia pun akan terpicu untuk menjadi pengusaha juga. 2) Lingkungan rumah Lingkungan tempat tinggal di sekitar rumah kita bisa dijadikan peluang. Misalnya rumah kita berada di lingkungan perkantoran, maka kita bisa membuka usaha Foto copy atau menjual alat-alat OTK. 3) Peluang usaha dari perubahan yang terjadi Kehidupan manusia akan berjalan sesuai zaman. Selalu ada perubahan dalam kehidupan, misalnya perubahan linmgkungan, gaya hidup, atau perubahan kebutuhan. Nah kita bisa memanfaatkan peluang itu membuka usaha yang cocok dengan keadaan saat itu. 4) Peluang dari konsumen Biasanya konsumen menyarankan keinginan-keinginan mereka, seperti permintaan khusus, atau saran-saran dari mereka tentang apa yang mereka butuhkan. Kita bisa membuka usaha sesuai permintaan mereka itu.

5) Peluang dari gagasan orang lain Terkadang gagasan dari teman atau kerabat bahkan orang yang baru kita kenal pun dapat menjadi peluang usaha. 6) Peluang dari informasi yang diperoleh Adanya kemudahan dan kecepatan informasi yang kita peroleh dapat pula dijadikan peluang usaha. Agar kita bisa menangkap peluang usaha, kita harus bisa mengikuti arus informasi dengan tepat dan efektif. 3. Ciri-Ciri Peluang Usaha Peluang usaha yang baik akan memiliki ciri-ciri tertentu. Hal ini penting kita ketahui agar usaha yang akan dijalankan menjadi lebih baik. Berikut ciri-cirinya : a. Bersifat orisinil Artinya usaha tersebut benar-benar asli berdasarkan idea tau gagasan asli wirausaha yang bersangkutan. b. Bersifat menjangkau ke depan Artinya peluang usaha tersebaut dapat mengatisipasi perubahan, persaingan, dan kebutuhan pasar di masa yang akan datang. c. Bersifat kreatif dan inofatif Artinya peluang usaha tersebut berbeda dari apa yang sudah ada. Selain itu harus bersifat inovatif, artinya peluang tersebut merupakan hal-hal yang bersifat asli dan memiliki fungsi yang khas bagi seorang wirausaha. d. Kelayakan usaha sudah teruji Salah satu cirri peluang usaha yang baik yaitu kelayakan usahanya sudah teruji, sehingga dapat dilakukan uji coba di pasaran. Kelayakan usaha ini sangat diperlukan karena akan menjadi acuan bagi wirausaha apakah usaha yang akan dijalankannya memberikan manfaat dan keuntungan atau tidak. 4. Unsur-Unsur dalam Peluang Usaha

Peluang usaha terjadi akibat adanya keterkaitan berbagai unsur-unsur. Berikut unsur-unsur peluang usaha : a. Pengamatan pasar Pengamatan pasar merupakan tindakan atau kegiatan untuk mencari dan memperoleh informasi mengenai berbagai hal berkaitan dengan produk atau jasa, seperti produk atau jasa apa yang diminati di pasar, kapan produk atau jasa tersebut diperlukan, berapa jumlah yang diperlukan, bagaimana suasana persaingan dalam usaha, dll. b. Membuat inovasi baru Inovasi merupakan pengembangan ide untuk membuat produk baru ataupun varian baru yang berbeda dari produk yang sudah ada sebelumnya. c. Sesuai keahlian Jika seseorang memulai usaha berdasarkan keahliannya, maka kecenderungan untuk suksesnya lebih besar. Hal ini dikarenakan orang tersebut lebih menguasai usaha yang dijalankannya. d. Memanfaatkan jaringan bisnis Jaringan bisnis sangat dibutukan dalam berwirausaha, karena dengan jaringan bisnis tersebut, maka akan menambah relasi dan koneksi untuk memperluas pasar usaha. e. Pemanfaatan produk dari perusahaan lain Terkadang seorang wirausaha membutuhkan produk dan jasa dari perusahaan lainnya untuk kebutuhan pengembangan usaha.

B. RISIKO USAHA Dari berbagai usaha yang akan atau sedang dijalankan tentu tidak lepas dari adanya risiko usaha. Untuk itu selain mempelejari peluang usaha kita juga harus mempelajari risiko usaha dan cara mengatasinya. 1. Pengertian Risiko Usaha Risiko usaha adalah naik turunnya usaha yang terjadi karena adanya ketidakpastian. Risiko usaha terberat adalah kerugian hingga kebangkrutan, akibat melesetnya pencapaian dari target yang telah ditetapkan. Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengurangi risiko usaha adalah ikut asuransi. Saat perusahaan membeli asuransi, risiko usaha dipindahkan ke perushaan asuransi dengan membayar premi. 2. Macam-macam Risiko Usaha a. Risiko Murni Yaitu risiko yang diakibatkan oleh hal-hal yang bukan disengaja, dan bukan akibat kesalahan pemilik usaha, karena kejadiannya diluar jangkauan wirausawan. Artinya kerugian yang dialami wirausaha bisa permanen, tapi bisa juga hanya sementara waktu. Contoh : sebuah perusahaan yang mengalami kebakaran. b. Risiko Spekulatif Yaitu risiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan agar memberikan keuntungan bagi pihak tertentu. Risiko spekulatif ini bisa menimbulkan dua peluang, yaitu peluang kerugian dan juga peluang keuntungan. Contoh : wirausaha membeli saham di bursa efek. c. Risiko Fundamental Yaitu risiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita cukup banyak. Risiko ini bisa terjadi karena sifat masyarakat tempat kita hidup, dan bisa juga akibat peristiwa-peristiwa diluar kehendak manusia, seperti banjir, angin topan, dan bencana alam lainnya.

3. Langkah-langkah Mengidentifikasi Risiko Usaha Ada baiknya sebelum kita memulai sebuah usaha, mengidentifikasi terlebih dahulu risiko yang akan timbul dari usaha tersebut. Upaya tersebut dapat menjadi factor yang dapat membantu kita dalam mengembangkan usaha. Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam mengidentifikasi risiko yang mungkin terjadi adalah sbb : a. Identifikasi (buat daftar) setiap risiko yang mungkin terjadi. b. Lakukan analisis an rangking atau urutkan sesuai dengan besarnya dampak kerugian yang akan ditimbulkannya. c. Tentukan upaya-upaya untuk mengatasi sesuai dengan urutan yang ada. d. Lakukan upaya tersebut sesuai pilihan scenario yang telah dibuat. e. Lakukan evaluasi. C. PENYEBAB KEBERHASILAN DAN KEGAGALAN SEBUAH USAHA Sebelum merintis usaha baru, ada baiknya calon wirausawan mengetahui factor-faktor keberhasilan dan kegagalan usaha yang akan ditekuninya. Dengan mengetahui keberhasilan dan kegagalan usaha maka calon pengusaha dapat membuat suatu rencana untuk mengantisipasi dan menindaklanjuti apabila terjadi hal-hal diluar perenacanaan. 1. Factor-faktor Keberhasilan Sebuah Usaha a. Peluang pasar yang baik b. Keunggulan persaingan c. Kualitas barang/jasa d. Inovasi yang berproses e. Dasar budaya perusahaan f. Menghargai pelanggan dan pegawai g. Manajemen yang berkualitas h. Dukungan modal yang kuat 2. Factor-faktor Kegagalan Sebuah Usaha a. Tidak memiliki kompetensi manajerial b. Gagal dalam perencanaan c. Kegagalan melakukan riset pasar

d. Bersikap pasif e. Miskin memanage waktu f. Tidak bisa mengelola keuangan g. Menghabiskan terlalu banyak modal D. Pengertian Analisis Peluang Usaha Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) pengertian analisis peluang usaha adalah penyelidikan terhadap suatu peristiwa atau pemecahan terhadap suatu masalah yang dimulai dengan dugaan akan kebenarannya. Dapat juga diartikan sebagai cara meneliti atau mengidentifikasi sebuah peluang usaha dilihat dari berbagai aspek agar usaha yang dijalankan berhasil sesuai target yang diharapkan. E. Langkah-langkah Menganalisis Usaha Berikut ini adalah langkah-langkah nyata dalam menganalisis peluang usaha bagi seorang wirausawa : 1. Meneliti berapa luas usah yang akan dilakukannya. 2. Memilih bentuk usaha apa yang akan dilakukannya. 3. Memilih jenis usaha apa yang akan ditekuninya. 4. Mencermati berbagai informasi yang diterima olehnya, termasuk melihat peluang pasar dan saingan dalam bidang usaha sejenis. 5. Mengamati ada tidaknya peta peluang usaha yang menguntungkan, termasuk mencari mitra usaha. F. Menganalisis Usaha dengan Metode SWOT Menganalisis usaha bisa juga menggunakan metode SWOT. Analisis SWOT merupakan salah satu teknik analisis untuk mengkaji proses bisnis dalam suatu organisasi secara keseluruhan. S (Strength) artinya kekuatan W (Weaknes) artinya kelemahan O (Oppurtunity) artinya peluang T (Threat) artinya ancaman

Bagaimana cara menerapkan analisis SWOT ? STRENGTH (KEKUATAN) Merupakan kekuatan apa yang dapat mendukung usaha kita untuk mencapai sasaran. Misalnya, wirausaha yang bergerak di bidang ritel, melakukan analisis peluang usaha bidang tersebut, maka ia harus menganalisis kemampuannya, antara lain mencakup hal-hal berikut : 1. Sumber daya keuangan yang memadai dan pekerja yang kompeten. 2. Sedikitnya persaingan pada pasar yang sama, misalnya tidak ada pebisnis ritel lain di sekitarnya, sehingga akan menguntungkan usahanya. 3. Pembangunan bangunan ritel yang baik Karen didukung oleh modal yang baik pula. 4. Mampu menjangkau konsumen dalam skala besar. Selain itu, perlu pula dipertimbangkan apakah kita bisa membangun dan menjaga hubungan baik dengan pemasok. WEAKNES (KELEMAHAN) Dalam bisnis ritel, aspek kelemahan yang dianalisis antara lain : 1. Kurang memiliki arah perencanaan stragegi yang jelas. 2. Penggunaan fasilitas retail yang kurang memadai. 3. Tidak mempunyai kompetensi manajerial yang baik. 4. Pelayanan informasi masih kurang. 5. Penataan barang yang buruk. (OPPORTUNITY) PELUANG Yang dilakukan pada saat menganalisis aspek peluang adalah : 1. Mengembangkan program-program percepatan pembangunan melalui franchise. 2. Apakah banyak lembaga-lembaga yang siap untuk bekerja sama. 3. Melakukan diveersifikasi program kegiatan (mengembangkan program yang berbeda dari yang sudah ada) THREAT (ANCAMAN) Tujuannya adalah bagaimana mengetahui ancaman apa yang dapat menyebabkan sebuah usaha mengalami kemunduran, bahkan kebangkrutan. Berikut ancaman yang harus diwaspadai seorang wirausaha :

1. Pertumbuhan organisasi yang lamban. 2. Intervensi negative terhadap proses pembangunan organisasi bisnis baru maupun operasional organisasi bisnis baru. 3. Ketidakpercayaan pasar terhadap organisasi. 4. Munculnya organisasi bisnis baru yang sejenis yang jauh lebih bagus. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 1. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang dimiliki oleh seseorang yang berkaitan dengan ide, dan karnyanya. HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan Negara kepada seseorang, sekelompok orang maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atauu diciptakannya. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif daya berpikir manusia yang mengekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut. 2. Pengertian Kekayaan Intelektual Kekayaan intelektual adalah kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya piker seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur dan lain-lain yang berguna untuk manusia. 3. Sejarah kemunculan HAKI HAKI sudah ada sejak lama. Pada tahun 1470 di Vinice, Italia sudah muncul Undang-undang mengenai HAKI, khususnya menyangkut masalah hak paten. Kemudian pada tahun 1500-an, hukum-hukum tentang hak paten tersebut diadopsi oleh kerajaan Inggris, sehingga lahir hokum mengenai hak paten pertama di Inggris. Di Indonesia sendiri HAKI mulai popular sekitar tahun 2000- an hingga saat ini.

4. Macam-macam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) : a. Hak cipta b. Hak kekayaan industri 5. Pengertian Hak Cipta Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Mengumumkan dan memperbanyak di sini maksudnya adalah kegiatan menerjamahkan, mengadaptasi, menjual, menyewa dan mengomonikasikan ciptaan kepada public melalui sarana apapun. 6. Dasar Hukum Hak Cipta a. Undang-undang yang mengatur tentang Hak Cipta adalah : 1) Undang-undang No. 19 Tahun 2002 (Undang-undang lama) 2) Undang-undang No. 28 Tahun 2014 (Undang-undang baru) Hak eksklusif bagai pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undanga n yang berlaku (pasal 1 butir 1) b. Jangka waktu perlindungan hak cipta. 1) Pasal 29 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2002 Jangka waktu perlindungan hak cipta adalah selama hidup pencipta dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. 2) Untuk hak moral pencipta : Pasal 57 Ayat 1 UU No. 28 Tahun 2014 (i) Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum; (ii) Menggunakan nama aslinya atau samarannya; (iii) Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya, berlaku tanpa batas waktu. Pasal 57 Ayat 2 UU No. 28 Tahun 2014 (i) Mengubah ciptaannya sesuai dengan keputusan dalam masyarakat

(ii) Mengubah judul ciptaan, berlaku selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan. 3) Untuk hak ekonomi pencipta : Pasal 58 Ayat 1 UU No. 28 Tahun 2014 Perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selam 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Sedangkan jika hak cipta tersebut dimiliki oleh badan hokum, maka berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. c. Perlindungan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 58 tersebut hanya berlaku bagi ciptaan berupa : ✓ Buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lainnya; ✓ Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis; ✓ Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; ✓ Lagu atau music dengan atau tanpa teks; ✓ Drama, drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomin; ✓ Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; ✓ Karya arsitektur; ✓ Peta ✓ Karya seni batik atau seni motif lain. d. Cara mendaftarkan Hak Cipta Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan jika timbul sengketa di kemudian hari. Berikut syarat untuk permohonan pendaftaran Hak Cipta : • Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua.

• Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan nama dan kewarganegaraan. • Uraian ciptaan rangkap dua. • Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP. • Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan satu Badan Hukum dengan demikian nama-nama harus ditulis semuanya, dengan menetapkansatu alamat pemohon. • Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya. • Membayar biaya permohonan pendaftaran sebesar Rp. 75.000,- 7. Hak Kekayaan Industri a. Pengertian Hak Kekayaan Industri Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting bagi pemilik usaha karena untuk melindungi pemilik usaha ataupun perusahaan dari plagiatisme. Maksudnya dengan dilegalkannya suatu industri yang menghasilkan produk tertentu tidak akan mudah ditiru atau diklaim oleh perusahaan lain dengan produk sejenis. Secara umum hak kekayaan industri meliputi hak paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi. b. Hak Paten Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas penemuannya yang pada waktu tertentu telah membuat suatu penemuan atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah adanya penggunaan suatu barang atau penemuan tanpa izin penemu aslinya. Bahkan meskipun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (tidak meniru). Menurut UU Hak Paten No. 14 Tahun 2001, bahwa hak paten diberikan untuk penemuan yang

memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventatif dan dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun. c.Perbedaan Hak Paten dengan Hak Cipta adalah sebagai berikut : ➢ Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau membeikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. Sedangkan hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada kepada inventor atas hasil invensi (temuan) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuaannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. ➢ Objek yang dilindungi dari kedua HAKI itu berbeda. Hak cipta memberikan perlindungan atas ciptaan-ciptaan di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan, sedangkan hak paten memberikan perlindungan atas ciptaan di bidang teknologi. d. Hak dan kewajiban yang dimiliki pemegang hak paten. 1) Hak yang dimiliki pemegang hak paten : ✓ Pemegang hak paten memiliki hak eksklusif dalam melaksanakan paten yang dimilikinya sehingga orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuaannya. ✓ Berhak memberikan sebuah lisensi kepada orang lain berdasarkan perjanjian yang terdapat dalam surat perjanjian lisensi. ✓ Berhak melakukan gugatan atas ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang telah ijalaskan dalam butir 1 di atas. ✓ Berhak melakukan tuntutan kepada orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan dasar melakukan suatu tindakan yang telah dijelaskan dalam butir 1 di atas. 2) Kewajiban yang dimiliki pemegang paten : ✓ Membayar semua biaya pemeliharaan paten atau biasa isebut biaya tahunan. ✓ Wajib dalam melaksanakan paen yang berlaku di wilyah Indonesia.

e. Syarat-syarat inventor sebelum melakukan permohonan paten, sebagai berikut : ➢ Melakukan penelusuran Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tetntang teknologi terdahulu dalam bidan invensi yang sama yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut, maka inventor dapat melihat perbedaan anatar invensi yang akan diajukan permohonan patennya dengan teknologi terdahulu. ➢ Melakukan analisis Tahap ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada cirri khusus dan invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu. ➢ Mengambil keputusan Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai citi teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan Patennya. Sebaliknya, jika tidak ditemukan cirri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengjuan permohonan Paten. f. Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan hak paten berdasarkan Pasal 2 ayat 2 (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang paten adalah : ➢ Bersifat baru ➢ Mengandung langkah inventif ➢ Dapat diterapkan dalam skala industri g. Pengertian Merek Merek adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk yang lainnya. h. Manfaat Merek bagi Produsen : • Sarana identifikasi untuk memudahkan proses penanganan atau pelacakan produk bagi perusahaan, terutama dalam pengorganisasian sediaan dan pencatatan akuntansi. • Bentuk preteksi terhadap fitur atau aspek produk yang unik,

• Signal tingkat kualitas bagi para pelanggan yang puas, sehingga mereka bisa dengan mudah memilih dan membelinya lagi di lain waktu. • Sarana menciptakan asosiasi dan makna unik yang membedakan prouk dari para pesaing. • Sumber keunggulan kompetetif, terutama melalui perlindungan hukum, loyalitas pelanggan, dan citra unik yang terbentuk dalam benak konsumen. • Sumber financial returns, terutama menyangkut pendapatan masa datang. i. Jenis-jenis Merek ▪ Merek produk Yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang lain yang sejenis. ▪ Merek pribadi Merupakan alat pemasaran yang paling popular di kalangan public figur seperti politisi, musisi, selebriti, dan lainnya sehingga mereka memiliki pandangan tersendiri di mata masyarakat. ▪ Merek perusahaan Adalah merek yang digunakan sebuah perusahaan untuk mengembangkan reputasi sebuah perushaan di pasar, meliputi semua aspek perusahaan tersebaut mulai dari produk/jasa yang ditawarkan hingga kontribusi karyawan mereka terhadap masyarakat. ▪ Merek regional Merek regional bertujuan untuk memunculkan gambaran dari produk atau jasa ketika nama lokasi tersebut disebutkan oleh seseorang. ▪ Merek budaya Merek budaya digunakan untuk mengembangkan reputasi mengenai lingkungan dan orang-orang dari tempat tertentu. PROTOTYPE DAN KEMASAN PRODUK

A. KONSEP PROTOTYPE 1. Pengertian Prototype Kata Prototype berasal dari Bahasa Yunani yang berarti “bentuk primitive”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) prototype artinya model yang mula- mula (model asli) yang menjadi contoh; contoh baku; contoh khas. Prototype merupakan contoh yang mewakili sebuah model atau produk. 2. Kategori dalam Prototype Kata prototype dan model sering digunakan secara bersamaan, karena bisa dikatakan bahwa prototype merupakan model suatu produk. Berikut iniu kategori prototype berdasarkan fungsinya : a. Prototype sebagai pembuktian teori Prototype jenis ini berfungsi untuk menguji suatu desain atau teori. Biasanya prototype jenis ini digunakan di bidang arsitektur untuk pengujian mekanis sebuah produk arsitektur. Umumnya prototype sebagai pembuktian teori dimaksudkan untuk member informasi mengenai kelebihan atau kekurangan desain yang dibuat. b. Prototype bentuk Prototype bentuk dibuat untuk memberikan informasi mengenai tampilan sebuah produk. Biasanya prototype jenis ini dibuat menggunakan tangan atau mesin, sehingga biayanya lebih murah. Prototype bentuk hanya digunakan untuk memberikan umpan balik bagi produsen mengenai bentuk umum dalam suatu barang. c.Prototype visual Prototype visual merupakan prototype yang dibuat sesuai dengan tampilan, nuansa, material, dan dimensi produk asli. Prototype jenis ini tidak dimaksudkan untuk penggunaan sebenarnya, hanya digunakan untuk uji akhir produk. Prototype visual sering digunakan sebagai model palsu (dummy) di pameran. Meskipun demikian, ulasan lengkap tentang produk yang bersangkutan disertakan dalam prototype visual. d. Prototype fungsional Prototype fungsiinal memiliki komponen yang hampir mirip dengan komponen sebenarnya. Saking miripnya, komponen dalam prototype fungsional dapat digunakan

untuk menguji suatu produk yang sebenarnya. Yang menjadi perbedaan dengan produk asli adalah biaya pembuatan prototype fungsinal lebih murah. 3. Manfaat Prototype Sebuah prototype dibuat pasti memiliki manfaat tertentu bagi perusahaa. Untuk itu, prototype menjadi hal yang sangat penting bagi suatu perusahaan. Berikut adalah manfaat prototype : a. Prototype dapat digunakan sebagai alat uji dan penyempurnaan desain produk. b. Prototype berfungsi untuk mengui kualitas dan penampilan berbagai jenis barang. c.Prototype merupakan alat bantu deskripsi sebuah produk. d. Prototype dapat membuat orang lain menganngap serius bisnis kita. 4. Menentukan Konsep Desain Prototype Sebelum kegiatan menentukan konsep pembuatan produk desain produk, kita harus mengetahui metode-metode dalam konsep desain prototype. Berikut merupakan penjelasan mengenai metode dalam desain prototype. a. Prototype kertas Prototype kertas adalah pembuatan prototype yang dilakukan di atas sebuah kertas. Tujuannya untuk mendapatkan informasi pada desain awal produk. Prototype kertas memberikan informasi dalam proses awal pembuatan desain, sehingga kita mengetahui apakah kita menuju kearah yang benar atau salah. Kita dapat menentukan kecocokan konsep desain sebelum melakukan pekerjaan utama an sebelum tim desain terpaku pada satu produk khusus. b. Prototype cepat Prototype cepat (rapid prototyping) dapat menjadi alat untuk menguji dan mengkomunikasikan desain yang sedang dikembangkan. Pada dasarnya prototype merupakan model produk yang terus mengalami pengembangan. Oleh sebab itu, semakin sesuai prototype dengan produk akhir, maka makin efektif pengujian dalam suatu prototype. Salah satu media yang biasa digunakan dalam rapid prototype adalah kertas. Karena kertas adalah bahan yang murah dan tidak membutuhkan banyak keahlian khusus.

PROTOTYPE DAN KEMASAN PRODUK B. KONSEP PROTOTYPE (Pertemuan sebelumnya) C. MENYAJIKAN DESAIN PROTOTYPE KEMASAN PRODUK 1. Desain merupakan seluruh proses pemikiran dan perasaan yang akan menciptakan sesuatu dengan menggabungkan fakta, konstruksi, fungsi dan estetika untuk memenuhi kebutuhan manusia. Desain adalah konsep pemecahan masalah rupa, warna, bahan, teknik, biaya, keguanaan,dan pemakaian yang diungkapkan dalam gambar dan bentuk. 2. Kemasan produk merupakan tempat atau wadah yang berfungsi untuk melilndungi produk dari benturan dan cuaca. 3. Brand atau merk adalah nama, simbol, desain grafis atau kombinasi di antaranya untuk mengidentifikasi produk tertentu dan membedakannya dari produk pesain. Nama brand yang dicetak dalam kemasan dapat menunjukkan citra produsen dan kualitas produk tertentu. 4. Fungsi kemasan adalah selain sebagai wadah untuk produk, tetapi sudah bergeser menjadi alat pemasaran. Kemasan dapat berfungsi sebagai wiraniaga diam yang dapat menjual suatu produk, dan perbedaan dalam bentuk dan dekorasi kemasan berpengaruh besar terhadap penjualan. 5. Pengemasan (packaging) adalah proses yang berkaitan dengan perancangan dan pembuatan wadah untuk suatu produk. Kemasan yang dibuat sedemikian rupa dapat menambah daya tarik, sehingga menaikkan nilai jual produk tersebut. 6. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyajian desain kemasan : ✓ Mampu melindungi produk dari benturan dan cuaca. ✓ Memberikan kemudahan saat membawanya. ✓ Memiliki daya tarik bagi calon pembeli.

✓ Menampilkan produk yang siap jual. ✓ Informative dan komunikatif ✓ Bermanfaat dalam pemakaian ulang 7. Desain kemasan adalah rancangan atas kemasan pada suatu produk tertentu yang dilakukan sebagai upaya peningkatan dan syarat produksi yang mendukung pemasaran produk. 8. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat sebuah desain kemasan : ✓ Melakukan survai terlebih dahulu, terutama untuk mengenal konsep desain competitor, dan beberapa pengaruh desain competitor terhadap penjualan produk. ✓ Membuat konsep desain kemasan menjadi beberapa alternative. ✓ Membuat desain kemasan yang unik, memiliki ciri khas, dan menarik. ✓ Desain kemasan harus sesuai dengan isinya. ✓ Harus desesuaikan dengan karakter konsumen. 9. Tahap-tahap dalam mendesain kemasan produk. ➢ Fase 0 : perencanaan produk Kegiatan perencanaan sering dirujuk sebagai “zero fase” karena kegiatan ini mendahului persetujuan proyek dan proses peluncuran pengembangan produk actual. ➢ Fase 1 : pengembangan konsep ➢ Pada fase pengembangan konsep, kebutuhan pasar target diidentifikasi, alternative konsep-konsep produk dibangkitkan dan dievaluasi, dan satu atau lebih konsep dipilih untuk pengembangan dan percobaan lebih jauh. ➢ Fase 2 : perancangan tingkat system Fase perancangan tingkat system mencakup definisi arsitektur produk dan uraian produk menjadi subsistem-subsistem serta komponen-komponen. ➢ Fase 3 : perancangan detail Fase perancangan detail mencakup spesifikasi lengkap dari bentuk, material, dan toleransi-toleransi dari seluruh komponen unik pada produk dan identifikasi seluruh komponen standar yang dibeli dari pemasok.

➢ Fase 4 : pengujian dan perbaikan Fase pengujian dan perbaikan konstruksi dan evaluasi dari bermacam-macam versi produksi asal produk. ➢ Fase 5 : produk awal Pada fase produksi awal, produk dibuat dengan menggunakan system produksi yang sesungguhnya. Tujuan dari produksi awal ini adalah untuk melatih tenaga kerja dalam memecahkan permasalahan yang timbul pada proses produksi sesungguhnya. Peralihan dari produksi awal menjadi produksi sesungguhnya biasanya tahap demit ahap. Pada beberapa titik pada masa peralihan ini, produk diluncurkan dan mulai disediakan untuk didistribusikan.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook