Laporan Kinerja (LKj) merupakan dokumen pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah selama kurun waktu tahun 2020 kepada pemangku kepentingan (stakeholder) yaitu masyarakat dengan semangat etos kerja “Melayani, Profesional, Terpercaya”. Laporan ini merupakan bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang diamanatkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atas penggunaan anggaran yang dikelola sepanjang Tahun Anggaran 2020. Laporan Kinerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020, menggambarkan capaian kinerja yang dicapai pada tahun 2020. Hasil evaluasi semacam ini sangat berguna untuk merumuskan asumsi-asumsi yang relevan untuk penyusunan perencanaan yang akan datang. Salah satu pencapaian kinerja yang sangat membanggakan adalah kualitas Laporan Keuangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI 7 tahun berturut-turut sejak tahun 2013. Penyusunan Laporan Kinerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 telah mengacu pada Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15/SE/IX/2015 tentang Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dan Laporan Kinerja (LKj) di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. -i-
Dalam Peraturan ini penyusunan laporan kinerja tampak lebih sederhana, padat dan komunikatif dibandingkan penyusunan laporan akuntabilitas tahun-tahun sebelumnya. Hal ini nampak dari struktur pelaporan yang secara tepat telah mampu merangkum semua capaian kinerja. Tentu saja capaian kinerja sangat berbeda dengan capaian hasil. Dalam capaian kinerja, penekanannya pada sasaran dan indikator program. Seluruh sasaran dan indikator kegiatan tentu mengarah pada capaian sasaran dan indikator program. Meskipun penyusunan Laporan Kinerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020 telah diupayakan dengan segala daya baik pikiran dan tenaga, namun dalam penyusunannya masih terdapat banyak kekurangan. Selanjutnya besar harapan, kiranya Laporan Kinerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 diapresiasi seluruh masyarakat sehingga upaya menjadikan tanah dan pertanahan sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyat Indonesia segera terwujud. Laporan Kinerja ini juga menjadi bahan masukan yang sangat baik untuk perbaikan kualitas dan langkah aksi dalam perencanaan ke depan. Palu, Januari 2021 KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI TENGAH, Dr. Ir. DONI JANARTO WIDIANTONO, M. Eng.Sc NIP. 19640128 199303 1 001 - ii -
Kata Pengantar i Daftar Isi iii Daftar Tabel v Daftar Gambar vi BAB I PENDAHULUAN 1 A. Gambaran Umum 4 B. Permasalahan dan Aspek Strategis 7 C. Metode Pengumpulan Data Kinerja 7 D. Tujuan Penulisan Pelaporan Kinerja BAB II PERENCANAAN KINERJA 10 A. Visi dan Misi 11 B. Perjanjian Kinerja Tahun 2020 14 C. Target Kinerja Lainnya BAB III PROGRAM STRATEGIS NASIONAL 16 A. Peta Dasar Pertanahan 16 B. Pemberdayaan Masyarakat 17 C. Redistribusi Tanah D. Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan 18 19 Pemanfaatan Tanah (IP4T) 20 E. Neraca Penatagunaan Tanah 20 F. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) 21 G. Sertipikat BMN Berupa Tanah dan Jalan Nasional H. Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan 23 BAB IV AKUNTABILITAS KINERJA A. Capaian Kinerja Organisasi 35 35 Analisa Efisiensi Penggunaan Sumber Daya 36 1) Efisiensi Penggunaan Sarana dan Prasarana 2) Efisiensi Penggunaan Sumber Daya Manusia - iii - 3) Efisiensi Penggunaan Anggaran
B. Realisasi Anggaran 37 BAB V PENUTUP 43 A. Kesimpulan 43 B. Saran 45 LAMPIRAN - iv -
Tabel 2.1 Perjanjian Kinerja Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi 11 Tengah Tahun 2020 26 Tabel 4.1 Perubahan Target Pada Sasaran Program 2 29 Tabel 4.2 Perubahan Target Pada Sasaran Program 3 33 Tabel 4.3 Perubahan Target Pada Sasaran Program 6 36 Tabel 4.4. Realisasi Anggaran Program Strategis Tahun 2020 Tabel 4.5. Realisasi Anggaran Kantor Wilayaj BPN Provinsi Sulawesi 38 Tengah Tahun 2020 -v-
Gambar 1.1 Persentase Luas Wilayah Pulau Sulawesi 1 Gambar 1.2 Provinsi Sulawesi Tengah 2 Gambar 1.3 Perkiraan Jumlah Bidang Tanah Terdaftar dan Belum Terdaftar di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 2 Gambar 1.4 Proporsi Pegawai Negeri Sipil Pejabat Struktural dan JFU 3 Gambar 1.5 Proporsi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Golongan 4 Gambar 1.6 Proporsi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Neger 4 Gambar 3.1 Capaian Kinerja Peta Dasar Pertanahan Tahun 2016-2020 16 Gambar 3.2 Capaian Kinerja Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2016-2020 17 Gambar 3.3 Capaian Kinerja Redistribusi Tanah Tahun 2016-2020 18 Gambar 3.4 Capaian Kinerja IP4T Tahun 2016-2020 19 Gambar 3.5 Capaian Kinerja Neraca Penatagunaan Tanah Tahun 2016-2020 19 Gambar 3.6 Capaian Kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2016-2020 20 Gambar 3.7 Capaian Kinerja Sertipikat BMN Berupa Tanah dan Jalan Nasional Tahun 2016-2020 21 Gambar 3.8 Capaian Kinerja Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan Tahun 2016-2020 21 Gambar 4.1 Capaian Kinerja Peta Dasar Tahun 2018-2020 27 Gambar 4.2 Perbandingan Fisik Dengan Standar Nasional dan Daerah Tahun 2020 27 Gambar 4.3 Perbandingan Fisik Dengan Standar Nasional dan Daerah Tahun 2020 28 Gambar 4.4 Perbandingan Fisik Dengan Standar Nasional dan Daerah Tahun 2020 30 Gambar 4.5 Perbandingan Fisik Dengan Standar Nasional dan Daerah Tahun 2020 30 - vi -
Gambar 4.6 Perbandingan Fisik Dengan Standar Nasional dan Daerah 31 Tahun 2020 31 Gambar 4.7 Perbandingan Fisik Dengan Standar Nasional dan Daerah Tahun 2020 32 Gambar 4.8 Perbandingan Fisik Dengan Standar Nasional dan Daerah 34 Tahun 2020 34 Gambar 4.9 Perbandingan Fisik Dengan Standar Nasional dan Daerah 38 Tahun 2020 39 40 Gambar 4.10 Capaian Kinerja Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Tahun 2016-2020 40 41 Gambar 4.11 Capaian Presentase Realisasi Program Tahun 2020 Gambar 4.12 Realisasi Anggaran Per Sumber Dana Tahun 2020 Gambar 4.13 Realisasi Anggaran Per Sumber Dana RM Tahun 2017-2020 Gambar 4.14 Realisasi Anggaran Per Sumber Dana PNBP Tahun 2017- 2020 Gambar 4.15 Realisasi Anggaran Per Jenis Belanja Tahun Anggaran 2020 - vii -
- viii -
BAB I A. Gambaran Umum Provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu provinsi di pulau Sulawesi yang ibu kotanya berada di kota Palu. Luas wilayah pulau Sulawesi seluruhnya adalah 18,85 juta Ha dengan luas wilayah yang terbesar yaitu Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas area mencapai 61.841,29 km² atau 6,18 juta Ha, kemudian disusul Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas 46.717,48 km² atau 4,67 juta Ha, Provinsi Sulawesi Tenggara 38.067,70 km² atau 38,06 juta Ha Provinsi Sulawesi Barat 16787,18 km² atau 16,78 juta Ha, Provinsi Sulawesi Utara 13.851,64 km² atau 13,85 juta Ha dan yang terkecil Provinsi Gorontalo dengan luas 11.257,07 km² atau 11,25 juta Ha. Dari data tersebut dapat dilihat pada Gambar 1.1 bahwa Provinsi Sulawesi Tengah menyumbang sebesar 33% atau lebih dari 1/3 bagian dari total luas area di Pulau Sulawesi. Gambar 1.1 Persentase Luas Wilayah Pulau Sulawesi -1-
Provinsi Sulawesi Tengah secara geografis terletak antara 1° 22’ LU – 3° 39’ LS dan 119° 18‘ – 124° 22’ BT. Provinsi Sulawesi Tengah terdiri dari 13 (tiga belas) Kabupaten dan 1 (satu) Kota, yang secara administratif mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Gambar 1.2. Provinsi Sulawesi Tengah 1 Laut Sulawesi Sebelah Timur berbatasan dengan Laut Maluku dan Provinsi Sulawesi Utara Sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara Sebelah Barat berbatasan dengan Selat Makasar Perkiraan jumlah bidang tanah di Provinsi Sulawesi Tengah yaitu sejumlah ±2.819.874 bidang, dengan perkiraan jumlah bidang tanah terdaftar sebanyak 985.068 bidang dan jumlah tanah belum terdaftar sebanyak 1.834.806 bidang. Perbandingan jumlah bidang tanah terdaftar dan belum terdaftar dapat dilihat pada gambar 1.2 berikut ini. 35% Terdaftar Belum Terdaftar 65% Gambar 1.3. Perkiraan Jumlah Bidang Tanah Terdaftar dan Belum Terdaftar di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 -2-
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya didukung oleh SDM sebanyak 93 pegawai, terdiri dari 41 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 52 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Pegawai Negeri Sipil terdiri dari 25 pejabat, sedangkan proporsi PNS berdasarkan golongan dapat dilihat pada Gambar 1.4. Proporsi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dapat dilihat pada Gambar 1.5. 27 27 26 Pejabat Struktural 26 Kelompok Jabatan Fungsional 25 25 24 Kelompok Jabatan Fungsional Pejabat Struktural Gambar 1.4. Proporsi Pegawai Negeri Sipil Pejabat Struktural dan JFU 20 Gol III Gol IV Gol II 18 Gol III 16 Gol IV 14 12 -3- 10 8 6 4 2 0 Gol II
Gambar 1.5. Proporsi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Golongan Customer Service Officer, 1 Satpam, 6 Operator Pramubakti, 8 Komputer, 16 Pengemudi, 7 Pengadministrasi Umum, 14 Gambar 1.6. Proporsi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri B. Permasalahan dan Aspek Strategis Indonesia merupakan salah satu negara yang terdiri dari wilayah daratan yang luas. Dengan luas daratan mencapai 191,09 juta hektar dan merupakan negara sepuluh besar terluas di dunia. Luas wilayah daratan merupakan berkah dan anugerah Yang Maha Kuasa sekaligus mengandung konsekuensi sebuah pekerjaan besar bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk mengelolanya. Sulawesi adalah pulau terbesar kesebelas di dunia, meliputi area seluas 174.600 km2 (67.413 sq mi). Bagian tengah pulau ini bergunung-gunung dengan permukaan tidak rata, sehingga semenanjung di Sulawesi pada dasarnya jauh satu sama lain, yang lebih mudah dijangkau melalui laut daripada melalui jalan darat. Sulawesi Tengah adalah sebuah provinsi di bagian tengah Pulau Sulawesi, yang ibukotanya adalah Kota Palu. Luas wilayahnya 61.841,29 km², dan jumlah penduduknya 3.054.020 jiwa (2019). Sulawesi Tengah memiliki wilayah terluas di antara semua provinsi di Pulau Sulawesi, dan memiliki jumlah penduduk terbanyak kedua di Pulau Sulawesi setelah provinsi Sulawesi Selatan. Seiring dengan pertambahan penduduk dan pergeseran ke negara industri mengakibatkan Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal pengelolaan agraria, tata ruang dan pertanahan semakin kompleks. Pada tanggal 28 September 2018 wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala diterjang bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuifaksi yang mengakibatkan -4-
tergesernya batas-batas tanah pemukiman dari batas-batas administrasi tanah. Tahun 2019, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah telah memasukkan permasalahan ini menjadi Program Strategis Nasional hingga pada akhirnya program- program tersebut dapat terealisasi dengan baik pada akhir tahun anggaran 2019. Di akhir tahun 2019, pandemi SARS-CoV-2 atau Corona Virus 2019 (COVID19) mulai menyebar ke seluruh dunia. Awal Maret 2020, COVID19 masuk ke Indonesia. Virus menyebar sangat cepat hingga tanggal 26 Maret 2020 kasus pertama pasien terkonfirmasi positif di Kota Palu. Hal ini mengakibatkan Sulawesi Tengah kembali harus berjuang melawan bencana non- alam ini. Untuk menangani pandemi ini, Pemerintah Pusat memberikan mandat kepada setiap instansi pemerintah termasuk Kementerian ATR/BPN untuk melakukan refocusing atau pemangkasan anggaran lebih dari setengah total Pagu Anggaran 2020. Pemangkasan anggaran itu tertuang dalam bentuk surat nomor PR.02.01/648-100/IV/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penghematan Anggaran Belanja Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN Tahun Anggaran 2020 Yang Dikarenakan Adanya Pandemik COVID-19. Identifikasi permasalahan yang menjadi fokus strategis untuk ditangani Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah sebagai berikut: 1. Ruang wilayah Provinsi Sulawesi Tengah menghadapi tantangan dan permasalahan terutama terletak pada manajemen pengelolaan kawasan yang belum terintegrasi antarsektor, antardaerah, antarpusat dan daerah; meningkatnya intensitas kegiatan pemanfaatan ruang terkait eksploitasi sumber daya alam dan makin menurunnya kualitas permukiman, meningkatnya alih fungsi lahan yang tidak bisa dikendalikan dan tingginya kesenjangan antar dan inter wilayah; 2. Bertambahnya penduduk di daerah perkotaan menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan tanah. Meningkatnya kebutuhan tanah di satu pihak sedangkan di lain pihak ketersediaan tanah makin terbatas sehingga menyebabkan makin meningkatnya alih fungsi tanah/lahan termasuk tanah pertanian yang produktif. Dalam rangka menjamin perwujudan rencana tata ruang, selain kebijakan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mendorong penyusunan dan penetapan rencana tata ruang juga menitikberatkan pada kegiatan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan -5-
peraturan perundang-undangan sedangkan pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. 3. Dilakukannya Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). - Melaksanakan kegiatan IP4T yang merupakan salah satu kegiatan dalam rangka mencapai Cita V dari Nawa Cita Visi Misi Pemerintahan Jokowi-JK, yaitu melaksanakan Reforma Agraria 9 juta Ha untuk rakyat tani/buruh tani. - Hasil dari pendataan inventarisasi P4T pasca bencana tersebut diharapkan dapat mengungkapkan pola atau gambaran umum tentang penguasaan tanah, pemilikan tanah, penggunaan tanah, pemanfaatan tanah, kondisi pemanfaatan tanah, kondisi bangunan dan kesediaan relokasi di setiap desa/kelurahan sehingga dapat digunakan sebagai arah. Sedangkan Identifikasi permasalahan dalam pengelolaan pertanahan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah adalah sebagai berikut: 1. Kurangnya kualitas dan kuantitas SDM; 2. Kurangnya pemahaman terhadap permasalahan tata laksana administrasi; 3. Minimnya sarana dan prasarana pendukung tata kelola layanan pertanahan. Adapun aspek strategis dalam pengelolaan pertanahan pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah adalah sebagai berikut: 1. Menerapkan program strategis penyelesaian sengketa (hak atas tanah dan kepastian hukum atas tanah masyarakat) melalui mediasi; 2. Melaksanakan reforma agraria dan pengadaan tanah untuk program strategis nasional; 3. Terbangunnya dukungan dari masing-masing Satker (Pemda, Pemkot, Kejaksaan dan Polda). C. Metode Pengumpulan Data Kinerja Pengumpulan data kinerja menggunakan aplikasi Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP). Aplikasi SKMPP adalah perangkat lunak yang dibangun dan dikembangkan sebagai instrumen dalam rangka pengendalian pelaksanaan program pertanahan dan kinerja yang terintegrasi di dalam infrastruktur jaringan komunikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tujuan SKMPP ini adalah terwujudnya Sistem Informasi Eksekutif tentang Program Pertanahan yang mudah -6-
digunakan, sebagai sistem informasi yang cepat, akurat, dan up to date, serta sebagai sistem pengendalian. Untuk menjamin keakuratan data sistem ini mengharuskan menyampaikan evidence (bukti) atas semua rangkaian laporan kinerja yang disampaikan. Sistem pelaporan ini dipakai secara nasional di seluruh unit kerja di Kementerian ATR/BPN yang sifatnya real time dengan tingkat kepercayaan dan kebenaran data yang bisa diandalkan. Sistem pelaporan online ini menjadi sumber data utama dalam pengukuran kinerja disamping data-data pendukung yang dianggap relevan yang ada pada beberapa aplikasi; seperti Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM- SPAN), Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART), Elektronik Monitoring dan Evaluasi Bappenas (e-Monev Bappenas), Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Aktual (SAIBA), Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN), Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). D. Tujuan Penulisan Pelaporan Kinerja Laporan Kinerja Tahun 2020 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah disusun dengan tujuan (1) Memberikan informasi kinerja bagi pimpinan dan publik yang membutuhkan informasi kinerja; (2) Sebagai upaya perbaikan yang berkesinambungan bagi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah untuk meningkatkan kinerjanya dimasa yang akan datang. -7-
BAB II PERENCANAAN KERJA -8-
BAB II A. Visi dan Misi Visi dan misi yang dilaksanakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah merupakan turunan dari visi dan misi Kementerian ATR/BPN yang dilaksanakan pada lingkup provinsi. Adapun tujuan utama Kementerian ATR/BPN adalah memastikan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mengingat akan berakhirnya Renstra Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk jangka waktu 2014-2019, maka dilaksanakan indepth interview Penyusunan Rencana Strategis/Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) pada April 2019. RPJM tahun 2020 – 2024 difokuskan pada kebijakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, optimalisasi pelaksanaan Reforma Agraria, transformasi pelayanan ke sistem digital hingga menciptakan kantor modern berbasis elektronik. Selain itu, tujuan RPJM 2020 – 2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju adil dan makmur melalui percepatan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berdasarkan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah dalam mewujudkan sasaran strategis tersebut melaksanakan program sebagai berikut: (1) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian ATR/BPN; (2) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian ATR/BPN; (3) Program Pengelolaan Pertanahan Daerah; (4) Program Penyelenggaraan Penataan Hubungan Hukum Keagrariaan di Daerah; (5) Program Penyelenggaraan Penataan Agraria di Daerah; (6) Program Penyelenggaraan Pengadaan Tanah di Daerah (7) Program Penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah di Daerah. B. Perjanjian Kinerja Tahun 2020 Perjanjian kinerja merupakan dokumen berisikan pernyataan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka pelaksanaan -9-
program selama tahun 2020, yang memuat indikator kinerja. Perjanjian Kinerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 disajikan pada Tabel 2.1 berikut ini. Tabel 2.1 Perjanjian Kinerja Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 No. Sasaran Program Indikator Kinerja Program/Kegiatan Target Suboutput Pelaksanaan Kegiatan Operasional dan Pelayanan 1 1 Terciptanya Organisasi Kementerian ATR/BPN 1 yang Adaptif dan 1 Akuntabel a. Jumlah Dokumen Penyusunan Renstra 1 (Layanan) 1 1 b. Jumlah Dokumen Penyusunan RKAKL Pagu 1 Anggaran dan Pagu Alokasi Anggaran 1 (Layanan) 1 1 c. Jumlah Dokumen Penyusunan TRPNBP 1 (Layanan) 1 1 d. Jumlah Dokumen Revisi Anggaran (Layanan) 1 e. Jumlah Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan 1 1 Pembangunan (Layanan) 1 f. Jumlah Dokumen Monitoring dan Evaluasi 1 (Layanan) 1 g. Jumlah Dokumen Pengelolaan Kendali Mutu 1 1 Program Pertanahan Provinsi (Layanan) h. Jumlah Dokumen SAKIP (Layanan) - 10 - i. Jumlah Dokumen SAI (Layanan) j. Jumlah Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Verifikasi (Layanan) k. Jumlah Dokumen Pembinaan dan Konsultasi Keuangan (Layanan) l. Jumlah Dokumen Sinkronisasi LK (Layanan) m. Jumlah Dokumen Pengelolaan BMN (SIMAK dan RK) (Layanan) n. Jumlah Dokumen Pengelolaan, Administrasi, Pemutakhiran Kepegawaian (Layanan) o. Jumlah Dokumen Pembinaan Kepegawaian dan Keorganisasian (Layanan) p. Jumlah Dokumen Ujian Dinas (Layanan) q. Jumlah Dokumen Pembangunan ZI dalam rangka Reformasi Birokrasi (Layanan) r. Jumlah Dokumen Rekruitmen PPNPN (Layanan) s. Jumlah Dokumen Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (Layanan) t. Jumlah Dokumen Seleksi Calon Taruna D.IV/STPN (Layanan)
u. Jumlah Dokumen Keikutsertaan Diklat 1 (Layanan) v. Jumlah Dokumen Rapat Kerja (Layanan) 1 w. Jumlah Dokumen Advokasi (Layanan) 1 x. Jumlah Dokumen Sosialisasi Melalui beberapa Media (Layanan) 1 y. Jumlah Pembayaran Gaji dan Tunjangan (Bulan) 1 z. Jumlah Pengadaan Pakaian Dinas 1 Pegawai/Sopir/Petugas Kebersihan/Satpam/Tenaga Teknis Lainnya (Bulan) aa. Jumlah Penyelenggaraan 1 Perpustakaan/Kearsipan/Dokumentasi (Bulan) bb. Jumlah Perawatan Bangunan Gedung dan 1 Halaman Kantor (Bulan) cc. Jumlah Perbaikan Peralatan Kantor (Bulan) 1 dd. Jumlah Perbaikan Kendaraan Dinas (Bulan) 1 ee. Jumlah Pelantikan/Pengambilan Sumpah Jabatan (Bulan) 1 ff. Jumlah Konsultasi dan Pembinaan Kepala 1 Satuan Kerja (Bulan) gg. Jumlah Langganan Daya dan Jasa (Bulan) 1 hh. Jumlah Operasional Perkantoran dan Pimpinan 1 (Bulan) ii. Jumlah Honorarium PPNPN (Bulan) 1 jj. Jumlah Keperluan Sehari-hari Perkantoran 1 (Bulan) kk. Jumlah Pembangunan dan Renovasi Gedung 1 dan Bangunan 2 Meningkatnya Kepastian Terlaksananya Pengembangan Infrastruktur di Daerah Letak, Batas dan Luas a. Layanan Pertanahan Bidang Tanah yang - Jumlah Dokumen Pembinaan/ 1 Mendukung Penegakan Sosialisasi/Evaluasi/Konsultasi (Satker) 64.000 Hukum - Jumlah Dokumen Peta Dasar (Ha) - Jumlah Dokumen Peta Tematik (Ha) 14.000 - Jumlah Pelayanan Bidang Infrastruktur 45 Keagrariaan (Bidang) 3 Terwujudnya Kepastian Terlaksananya Penataan Hubungan Hukum Agraria di Hukum Hak atas Tanah Daerah a. Layanan Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat Penerima Redistribusi dan - Jumlah Dokumen Pembinaan/Sosialisasi/ 1 Legalisasi Aset Evaluasi/Konsultasi (Satker) 15 1 - Jumlah Layanan Pertanahan Bidang Hubungan Hukum Keagrariaan (Bidang) - Jumlah Pemberdayaan Masyarakat (Kelompok Masyarakat) - 11 -
4 Meningkatkan Terlaksananya Penataan Agraria di Daerah Kesejahteraan Masyarakat a. Jumlah Layanan Sertipikat Redistribusi Tanah melalui Pengaturan dan (Bidang) 47.695 Penataan, Penguasaan, b. Jumlah Layanan Bidang Tanah yang 374.750 Pemilikan Tanah serta Pemanfaatan, Diinventarisasi (Bidang) 4 Penggunaan Tanah secara c. Jumlah Layanan Neraca Penatagunaan Tanah 1 Optimal (Neraca) 2 d. Jumlah Dokumen Pembinaan/Sosialisasi/ 1 Evaluasi/Konsultasi (Satker) e. Jumlah Layanan Materi Teknis Perencanaan 1 Konsolidasi Tanah (Kecamatan) f. Jumlah Dokumen Gugus Tugas Rerorma Agraria Daerah (Satker) g. Penyusunan Data Kawasan LP2B (Provinsi) 5 Terwujudnya Terlaksananya Pengadaan Tanah di Daerah Pelaksanaan Pengadaan a. Jumlah Dokumen Pembinaan/Sosialisasi/ Tanah bagi Pembangunan Evaluasi/ Konsultasi (Satker) 4 untuk Kepentingan b. Jumlah Dokumen Peta Zona Nilai Tanah (Ha) 50.000 Umum c. Jumlah Dokumen Data dan Informasi Pengadaan Tanah (Satker) 1 d. Jumlah Dokumen Sertipikat Hak Pengelolaan 2.436 Transmigrasi (Ha) e. Jumlah Dokumen Penilaian Bidang Tanah (Satker) 1 f. Jumlah Sertipikat BMN Berupa Tanah dan Jalan 200 (Sertipikat) 6 Terwujudnya Terlaksananya Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pelaksanaan Penguasaan Tanah di Daerah Pengendalian a. Jumlah Dokumen Data Pengendalian Hak Atas Pemanfaatan Ruang dan Tanah / DPAT (Bidang) 25 1 Penguasaan Tanah di b. Jumlah Dokumen Pengendaian Alih Fungsi Lahan 2 Daerah Sawah (Provinsi) c. Jumlah Pemutakhiran Data Tanah Terindikasi Terlantar 7 Berkurangnya Sengketa, Terlaksananya Penanganan Masalah Agraria dan Tata Konflik dan Perkara Ruang di Daerah Pertanahan a. Jumlah Dokumen Pembinaan/ Sosialisasi/ Evaluasi/Konsultasi (Satker) 1 b. Jumlah Dokumen Data SKP (Satker) c. Jumlah Dokumen Penanganan dan 1 Penyelesaian Kasus Pertanahan (Kasus) 6 C. Target Kinerja Lainnya - 12 -
Disamping melaksanakan kegiatan sebagaimana perjanjian kinerja, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah juga melaksanakan kinerja lainnya dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan merupakan kegiatan yang sifatnya sangat strategis yaitu: 1. Kegiatan pelayanan pertanahan yang didukung oleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); 2. Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). - 13 -
- 14 -
BAB III A. PETA DASAR PERTANAHAN Kegiatan peta dasar pertanahan di Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020 adalah 64.000 bidang. Capaian kinerja peta dasar pertanahan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020 mampu menyelesaikan sesuai dengan target yang telah ditentukan. Data capaian peta dasar pertanahan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah selama lima tahun terakhir dapat terlihat pada gambar 3.1 berikut 80,000.0 Target 70,000.0 Realisasi 60,000.0 50,000.0 40,000.0 30,000.0 20,000.0 10,000.0 0.0 2016 2017 2018 2019 2020 Gambar 3.1. Capaian Kinerja Peta Dasar Pertanahan Tahun 2016 -2020 B. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah memiliki satu target dengan realisasi penuh pada akhir tahun anggaran. Data capaian kinerja kegiatan pemberdayaan masyarakat pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah selama lima tahun terakhir dapat terlihat pada gambar 3.2 berikut. - 15 -
1.2 1.0 0.8 0.6 Target Realisasi 0.4 0.2 0.0 2017 2018 2019 2020 2016 Gambar 3.2. Capaian Kinerja Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2016 -2020 C. REDISTRIBUSI TANAH Kegiatan redistribusi tanah di Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020 memiliki target awal 47.695 bidang kemudian pada pertengahan tahun berjalan target kegiatan redistribusi tanah menjadi berjumlah 31.173 bidang. Capaian kinerja redistribusi tanah pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020 mampu menyelesaikan sesuai dengan target yang telah ditentukan. Data capaian kinerja redistribusi tanah pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah selama lima tahun terakhir dapat terlihat pada gambar 3.3 berikut. - 16 -
35,000.0 30,000.0 25,000.0 20,000.0 Target 15,000.0 Realisasi 10,000.0 5,000.0 0.0 2017 2018 2019 2020 2016 Gambar 3.3. Capaian Kinerja Redistribusi Tanah Tahun 2016-2020 D. INVENTARISASI PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENGGUNAAN DAN PEMENFAATAN TANAH Kegiatan IP4T di Provinsi Sulawesi Tengah memiliki target yang pada awal tahun berjumlah 374.752 bidang, pada pertengahan tahun mengalami penurunan target sebanyak 36% menjadi 136.351 bidang. Capaian kinerja IP4T pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2019 mencapai 100%. Selama lima tahun terakhir capaian kinerja IP4T pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah mencapai 100% seperti yang terlihat pada gambar 3.4. berikut. 160,000.0 135,351.0 140,000.0 120,000.0 Target 100,000.0 Realisasi 80,000.0 58,000.0 60,000.0 40,000.0 5,000.0 5,000.0 8,105.0 20,000.0 2016 2018 2019 0.0 2017 2020 - 17 -
Gambar 3.4. Capaian Kinerja IP4T Tahun 2016-2020 E. NERACA PENATAGUNAAN TANAH Meskipun pada tahun 2016 kinerja Neraca Penatagunaan Tanah sempat tidak tercapai, namun di tahun setelahnya hingga tahun 2020 capaian kinerja Neraca Penatagunaan Tanah pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi mencapai 100%. Target kegiatan neraca penatagunaan tanah ikut terdampak pada penurunan target sebesar 50% dari 4 bidang menjadi dua bidang. Capaian kinerja tahun 2016 sampai dengan 2020 dapat dilihat pada gambar 3.5 berikut. 4.0 3.5 3.0 2.5 2.0 Target 1.5 Realisasi 1.0 0.5 0.0 2017 2018 2019 2020 2016 Gambar 3.5 Capaian Kinerja Neraca Penatagunaan Tanah Tahun 2016-2020 F. GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA (GTRA) Kegiatan GTRA di Provinsi Sulawesi Tengah baru dimulai pada tahun 2018. Target kegiatan GTRA pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020 adalah satu dengan capaian kinerja GTRA mencapai 100%. Capaian kinerja tahun 2018 sampai dengan 2020 dapat dilihat pada gambar 3.6 berikut. - 18 -
1.2 1.0 0.8 0.6 Target Realisasi 0.4 0.2 0.0 2019 2020 2018 Gambar 3.6 Capaian Kinerja GTRA Tahun 2018-2020 G. SERTIPIKAT BMN BERUPA TANAH DAN JALAN NASIONAL Kegiatan sertipikat BMN Berupa Tanah dan Jalan Nasional pada tahun-tahun sebelumnya dilaksanakan melalui kantor pertanahan di daerah. Kemudian baru dilaksanakan di kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2020 dengan target awal 200 bidang kemudian diturunkan menjadi 62 bidang. Capaian kegiatan Sertipikat BMN Berupa Tanah dan Jalan Nasional (0 s/d 25.000 M2) Kategori II sebanyak 62 bidang terealisasi seluruhnya pada tahun 2020. 2020 70.0 Target 60.0 Realisasi 50.0 40.0 Realisasi 30.0 20.0 10.0 0.0 Target Gambar 3.7 Sertipikat BMN Berupa Tanah dan Jalan Nasional Tahun 2020 - 19 -
H. PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN Capaian kegiatan Penaganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan sebanyak 6 bidang terealisasi seluruhnya pada tahun 2020. Capaian kinerja tahun 2018 sampai dengan 2020 dapat dilihat pada gambar 3.8 berikut. 10.0 Target 9.0 Realisasi 8.0 7.0 2017 2018 2019 2020 6.0 5.0 4.0 3.0 2.0 1.0 0.0 2016 Gambar 3.8 Capaian Kinerja Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan Tahun 2016-2020 - 20 -
bab IV akuntabilitas kerja - 21 -
BAB IV Akuntabilitas kinerja di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 menggambarkan sejauh mana organisasi memenuhi perjanjian kinerja yang telah ditandatangani, dan menjamin adanya keterkaitan antara perencanaan strategis dengan setiap tahapan pencapaian kinerja setiap tahun. Akuntabilitas kinerja merupakan perwujudan kewajiban Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah untuk pertanggungjawaban keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun 2020. Seluruh target dan realisasi yang dicantumkan dalam data pada bab ini adalah data yang disajikan setelah adanya perubahan target yang terjadi akibat pandemi COVID19. Hal ini bertujuan untuk memudahkan penyajian data agar lebih mudah dipahami lebih lanjut. Sasaran Program 1 : Terciptanya Organisasi yang Adaptif dan Akuntabel Sasaran Indikator Kinerja Program/Kegiatan Target Tahun 2020 Program 3 Realisasi Capaian Suboutput 2 Pelaksanaan Kegiatan Operasional dan 45 1 Pelayanan Kementerian ATR/BPN 1 1 100% Terciptanya a. Jumlah Dokumen Penyusunan 1 1 100% Organisasi b. Renstra (Dokumen) Yang c. Jumlah Dokumen Penyusunan Adaptif dan RKAKL Pagu Anggaran dan Pagu Akuntabel Alokasi Anggaran (Dokumen) d. Jumlah Dokumen Penyusunan TRPNBP (Dokumen) 1 1 100% e. Jumlah Dokumen Revisi Anggaran 1 1 100% (Dokumen) 1 1 100% f. Jumlah Dokumen Monitoring dan 1 1 100% Evaluasi (Dokumen) g. Jumlah Dokumen Pengelolaan 1 1 100% Kendali Mutu Program Pertanahan Provinsi (Dokumen) 1 1 100% h. Jumlah Dokumen SAKIP 1 1 100% (Dokumen) i. Jumlah Dokumen SAI (Dokumen) j. Jumlah Dokumen Pelaksanaan - 22 -
12 34 5 Anggaran dan Verifikasi 100% (Dokumen) 11 100% k. Jumlah Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Verifikasi (Layanan) l. Jumlah Dokumen Pembinaan dan 1 1 Konsultasi Keuangan (Layanan) 100% m. Jumlah Dokumen Sinkronisasi LK 1 1 100% (Layanan) n. Jumlah Dokumen Pengelolaan BMN (SIMAK dan RK) (Layanan) 1 1 100% 1 1 100% o. Jumlah Dokumen Pengelolaan, 1 1 100% Administrasi, Pemutakhiran 1 1 Kepegawaian (Layanan) 100% p. Jumlah Dokumen Pembinaan Kepegawaian dan Keorganisasian (Layanan) q. Jumlah Dokumen Ujian Dinas (Layanan) r. Jumlah Dokumen Pembangunan ZI dalam rangka Reformasi Birokrasi (Layanan) s. Jumlah Dokumen Rekruitmen 11 100% 11 100% PPNPN (Layanan) t. Jumlah Dokumen Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (Layanan) 11 100% u. Jumlah Dokumen Seleksi Calon Taruna D.IV/STPN (Layanan) v. Jumlah Dokumen Keikutsertaan 11 100% Diklat (Layanan) 1 1 100% w. Jumlah Dokumen Rapat Kerja 1 1 100% 1 1 100% (Layanan) 1 1 x. Jumlah Dokumen Advokasi 100% 1 1 100% (Layanan) 1 1 y. Jumlah Dokumen Sosialisasi 100% Melalui beberapa Media (Layanan) z. Jumlah Pembayaran Gaji dan Tunjangan (Bulan) aa. Jumlah Pengadaan Pakaian Dinas Pegawai/Sopir/Petugas Kebersihan/Satpam/Tenaga Teknis Lainnya (Bulan) bb. Jumlah Penyelenggaraan 11 Perpustakaan/Kearsipan/Dokume ntasi (Bulan) - 23 -
12 34 5 cc. Jumlah Perawatan Bangunan 11 100% Gedung dan Halaman Kantor (Bulan) dd. Jumlah Perbaikan Peralatan Kantor 1 1 100% (Bulan) ee. Jumlah Perbaikan Kendaraan Dinas (Bulan) 1 1 100% ff. Jumlah Pelantikan/Pengambilan 1 1 100% Sumpah Jabatan (Bulan) gg. Jumlah Konsultasi dan Pembinaan Kepala Satuan Kerja (Bulan) 11 100% hh. Jumlah Langganan Daya dan Jasa 1 1 100% (Bulan) ii. Jumlah Operasional Perkantoran dan Pimpinan (Bulan) jj. Jumlah Honorarium PPNPN 11 100% (Bulan) 11 100% kk. Jumlah Keperluan Sehari-hari Perkantoran (Bulan) ll. Jumlah Pembangunan dan 11 100% Renovasi Gedung dan Bangunan 1 1 100% Sasaran Program 2 : Meningkatnya Kepastian Letak, Batas dan Luas Bidang Tanah yang Mendukung Penegakan Hukum Sasaran Indikator Kinerja Program/Kegiatan Tahun 2020 Program Target Realisasi Capaian Suboutput Terlaksananya Pengembangan Infrastruktur di Daerah 1 1 100% Meningkatnya a Layanan Pertanahan 64.000 64.000 100% Kepastian . 100% Letak, Batas - Jumlah Dokumen Pembinaan/ 20 20 dan Luas Bidang Tanah Sosialisasi/Evaluasi/Konsultasi (Satker) yang - Jumlah Dokumen Peta Dasar (Ha) Mendukung Penegakan - Jumlah Pelayanan Infrastruktur Hukum Keagrariaan (Bidang) Dalam rangka pemangkasan anggaran untuk refocussing pada anggaran COVID-19, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 - 24 -
melakukan penghapusan terhadap kegiatan Peta Bidang Tematik dan revisi Pelayanan Infrastruktur Keagrariaan. Kegiatan Target Sebelum Target Menjadi Peta Tematik 14000 0 Pelayanan Bidang Infrastruktur Keagrariaan 45 20 Tabel 4.1. Perubahan Target Pada Sasaran Program 2 75,000.0 Target 70,000.0 Realisasi 65,000.0 60,000.0 Realisasi 55,000.0 Target 2018 2019 2020 Gambar 4.1 Capaian Kinerja Peta Dasar Tahun 2018-2020 - 25 -
100 Standar 80 Nasional (%) 60 40 Daerah (%) 20 0 Peta Dasar Pertanahan Gambar 4.2. Perbandingan Capaian Fisik dengan dengan Standar Nasional Tahun 2020 Sasaran Program 3 : Terwujudnya Kepastian Hukum Hak Atas Tanah dan Pemberdayaan Masyarakat dan Legalisasi Aset. Sasaran Indikator Kinerja Program/Kegiatan Tahun 2020 Program Target Realisasi Capaian Suboutput Terlaksananya Penataan Hubungan Hukum Agraria di Daerah 1 1 100% Terwujudnya a Layanan Pertanahan 11 0 0% Kepastian . 1 1 100% Hukum Hak - Jumlah Dokumen atas Tanah dan Pembinaan/Sosialisasi/ Pemberdayaan Evaluasi/Konsultasi (Satker) Masyarakat - Jumlah Layanan Pertanahan Bidang Penerima Hubungan Hukum Keagrariaan (Bidang) Redistribusi dan Legalisasi - Jumlah Pemberdayaan Masyarakat Aset (Kelompok Masyarakat) - 26 -
100 Standar Nasional (%) 98 Daerah (%) 96 94 92 90 88 86 84 Pemberdayaan Masyarakat Gambar 4.3. Perbandingan Capaian Fisik dengan dengan Standar Nasional Tahun 2020 Sasaran Program 4 : Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pengaturan, dan Penataan, Penguasaan, Pemilikan Tanah serta Pemanfaataan, Penggunaan Tanah secara Optimal. Sama seperti kegiatan sebelumnya, Sasaran Program ini pun mengalami perubahan target dengan menurunkan target kegiatannya rata-rata hingga 50% dari target fisik sebelumnya. Kegiatan Target Sebelum Target Menjadi Sertipikat Redistribusi Tanah 47,695 31,173 Bidang Tanah Yang Diinventarisasi 374,752 136,351 2 Neraca Penatagunaan Tanah 4 1 Materi Teknis Perencanaan Konsilidasi 2 Tanah Tabel 4.2. Perubahan Target Pada Sasaran Program 3 - 27 -
Sasaran Indikator Kinerja Program/Kegiatan Tahun 2020 Program Target Realisasi Capaian Suboutput Terlaksananya Penataan Hubungan Hukum Agraria di Daerah 31.173 31.173 100% Meningkatkan a Layanan Pertanahan 136.351 136.351 100% Kesejahteraan . 100% Masyarakat - Jumlah Layanan Sertipikat Redistribusi 2 2 100% Melalui 1 1 Pengaturan, Tanah (Bidang) dan Penataan, - Jumlah Layanan Bidang Tanah yang Penguasaan, Pemilikan Diinventarisasi (Bidang) Tanah serta - Jumlah Layanan Neraca Penatagunaan Pemanfaataan, Penggunaan Tanah (Neraca) Tanah secara - Jumlah Dokumen Optimal. Pembinaan/Sosialisasi/ Evaluasi/Konsultasi (Satker) 1 1 100% - Jumlah Dokumen Materi Teknis 1 1 100% Perencanaan Konsilidasi Tanah (Kecamatan) - Jumlah Dokumen Gugus Tugas Rerorma Agraria Daerah (Satker) - Penyusunan Data Kawasan LP2B 100 Standar Nasional (%) 98 Daerah (%) 96 94 92 90 88 86 84 Sertipikat Redistribusi Tanah Gambar 4.4. Perbandingan Capaian Fisik dengan dengan Standar Nasional Tahun 2020 - 28 -
100 Standar Nasional (%) 100 Daerah (%) 100 99 99 99 99 99 98 Bidang Tanah Yang Diinventarisasi Gambar 4.5. Perbandingan Capaian Fisik dengan dengan Standar Nasional Tahun 2020 100 Standar Nasional (%) 90 Daerah (%) 80 70 60 50 40 30 20 10 0 Neraca Penatagunaan Tanah Gambar 4.6. Perbandingan Capaian Fisik dengan dengan Standar Nasional Tahun 2020 - 29 -
Gugus Tugas Reforma Agraria Daerah 100 Gugus Tugas Reforma 99 Agraria Daerah 98 97 (%) 96 95 94 93 (%) Standar Nasional Daerah Gambar 4.7. Perbandingan Capaian Fisik dengan dengan Standar Nasional Tahun 2020 Sasaran Program 5 : Terwujudnya Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sasaran Tahun 2020 Program Suboutput Indikator Kinerja Program/Kegiatan Target Realisasi Capaian 1 2 34 5 Terlaksananya Pengadaan Tanah di Daerah Terwujudnya a. Jumlah Dokumen 1 1 100% Pelaksanaan Pengadaan Pembinaan/Sosialisasi/ 1 1 100% Tanah Bagi Evaluasi/Konsultasi (Satker) 1 1 100% Pembangunan b. Jumlah Dokumen Data dan Informasi 62 62 100% Untuk Pengadaan Tanah (Satker) Kepentingan c. Jumlah Doumen Penilaian Bidang Umum Tanah (Satker) d. Jumlah Dokumen Sertipikat BMN Berupa Tanah dan Jalan Nasional (Sertipikat) - 30 -
Sertipikat BMN berupa Tanah dan Jalan Nasional 100 Sertipikat BMN berupa 80 Tanah dan Jalan Nasional 60 (%) 40 20 0 (%) Standar Nasional Daerah Gambar 4.8. Perbandingan Capaian Fisik dengan dengan Standar Nasional Tahun 2020 Bencana non-alam COVID 19 sangat berdampak pada penyesuaian kegiatan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah ini. Kegiatan Peta Zona Nilai Tanah dan Sertipikat Hak Pengelolaan Transmigrasi ditiadakan guna optimalisasi capaian kinerja. Sasaran Program 6 : Terwujudnya Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah di Daerah Bencana non-alam penyebaran virus COVID 19 yang kasusnya setiap hari meningkat drastis, membuat Kementerian ATR/BPN mengambil langkah refocussing anggaran dan perubahan target pada DIPA tahun 2020. Salah satu bentuk perubahan target kegiatannya adalah dengan menghilangkan kegiatan yang dianggap bisa dikesampingkan untuk dilakukan. Di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, kegiatan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah di daerah dihapus seluruhnya. Berikut adalah tabel kegiatan yang menjelaskan tentang daftar target dan kegiatan yang dihapus. - 31 -
Kegiatan Target Sebelum Target Menjadi Data Pengendalian Hak Atas Tanah / DPAT 25 0 Data Pengendalian Alih Fungsi Lahan 1 0 Sawah 0 Pemutakhiran Data Tanah Terindikasi 2 Terlantar Tabel 4.3. Perubahan Target Pada Sasaran Program 6 Sasaran Program 7 : Berkurangnya Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Sasaran Program Indikator Kinerja Program/Kegiatan Tahun 2020 Suboutput Target Realisasi Capaian Berkurangnya Terlaksananya Penanganan Masalah 1 1 100% Sengketa, Konflik Agraria dan Tata Ruang di Daerah dan Perkara 1 1 100% Pertanahan a. Jumlah Dokumen Pembinaan/ 6 6 100% Sosialisasi/ Evaluasi/Konsultasi (Satker) b. Jumlah Dokumen Data SKP (Kasus) c. Jumlah Dokumen Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (Kasus) Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan 100 Penanganan dan 80 Penyelesaian Kasus 60 Pertanahan 40 (%) 20 0 (%) Standar Nasional Daerah Gambar 4.9. Perbandingan Capaian Fisik dengan dengan Standar Nasional Tahun 2020 - 32 -
Capaian kinerja untuk mewujudkan berkurangnya sengketa, konflik dan perkara pertanahan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020 dapat tercapai 100%. Perbandingan capaian kinerja berkurangnya sengketa, konflik dan perkara pertanahan tahun 2016-2020 disajikan pada Gambar berikut ini. 10.0 Target 9.0 Realisasi 8.0 7.0 2017 2018 2019 2020 6.0 5.0 4.0 3.0 2.0 1.0 0.0 2016 Gambar 4.10. Capaian Kinerja Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Tahun 2016-2020. Analisa Efisiensi Penggunaan Sumber Daya 1) Efisiensi Penggunaan Sarana dan Prasarana Penyediaan sarana dan prasarana kantor menjadi perhatian yang sangat diperlukan, baik penyediaanya maupun efisiensi dalam pemanfaatannya. Oleh karena volume pelayanan pertanahan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah cukup tinggi, sehingga untuk menunjang kelancaran dalam pelayanan kepada masyarakat perlu didukung sarana dan prasarana yang memadai diantaranya gedung arsip. Untuk melihat tingkat efisiensi pemanfaatan gedung arsip, dilakukan tinjauan dengan pendekatan sebagai berikut: ������������������������������������������������������ ������������������������������������ ������������������������������ = Σ ������������������������������������ ������������������������������ ������������������������������ ������������������������������������������ ������ 100% Σ ������������������������������������ ������������������������������ - 33 -
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah memiliki 14 satuan kerja. Dari 14 kantor di Provinsi Sulawesi Tengah, ada 6 satker yang memiliki gedung arsip. Yaitu Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Kantor Pertanahan Kota Palu, Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Kantor Pertanahan Kabupaten Toli –Toli, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan. Dengan jumlah gedung arsip tersebut, artinya efisiensi pemanfaatan gedung arsip untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi memiliki efisiensi sebesar 43%. Bertambahnya jumlah gedung arsip di lima satuan kerja dari tahun sebelumnya, hal ini berarti efisiensi pekerjaan menjadi semakin meningkat. Bagi satuan kerja yang belum mempunyai gedung arsip milik sendiri, masih dilakukan upayan pengusulan pembangunan gedung arsip. 2) Efisiensi Pengunaan Sumber Daya Manusia Salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi yang efektif dan efisien adalah ketersediaan sumber daya manusia (SDM) dengan jumlah yang cukup dan kualitas yang tinggi serta profesional sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Perencanaan SDM adalah sebagai proses untuk menentukan jumlah dan jenis manusia yang dibutuhkan oleh suatu organisasi dalam waktu dan tempat yang tepat serta melakukan tugas sesuai dengan yang diharapkan. Penyusunan rencana SDM pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah dimaksudkan untuk menjamin agar kebutuhan SDM dapat terpenuhi secara konstan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah yang baru definitif pada tahun 2019 belum dapat bekerja maksimal diakibatkan kurangnya SDM di kantor-kantor tersebut. Hal ini mengakibatkan sulitnya mencapai tugas pokok dan fungsi organisasi dengan maksimal. 3) Efisiensi Penggunaaan Anggaran Efisiensi penggunaan anggaran sangat bermanfaat dalam rangka melakukan optimalisasi pencapaian target-target fisik dengan alokasi anggaran yang ada, sehingga potensi capaian output program/kegiatan dapat dipertahankan pada level target yang telah ditetapkan. - 34 -
Pada tahun 2020 Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan 8 program strategis, dengan target anggaran 38.280.918.000; total realisasi anggaran Rp35.522.074.915; (92,79%). Tabel 4.4 Realisasi Anggaran Kegiatan Program Strategis Tahun 2020 No Program Kegiatan Target Realisasi Presentase (Rp) (Rp) 98.74% 1 Peta Dasar Pertanahan 122,310,000 120,769,500 46.25% 81,328,000 98.72% 2 Pemberdayaan Masyarakat 175,844,000 18,696,748,146 87.75% 15,064,172,604 90.68% 3 Sertipikat Redistribusi Tanah 18,939,969,000 334,004,865 75.42% 4 Bidang Tanah Yang Diinventarisasi 17,167,847,000 836,608,300 99.21% 5 Neraca Penatagunaan Tanah 368,342,000 85,374,000 97.36% 92.79% 6 Gugus Tugas Reforma Agraria 1,109,262,000 303,069,500 Daerah 35,522,074,915 7 Sertipikat BMN berupa Tanah dan 86,056,000 Jalan Nasional 8 Penanganan dan Penyelesaian 311,288,000 Kasus Pertanahan Total 38,280,918,000 Sumber : Laporan Pagu Dana Per Output OM-SPAN 2020 Efisiensi Penggunaan Anggaran pada Program Strategis Pertanahan - Dengan masing-masing program/kegiatan strategis tersebut masih memiliki proporsi “persentase anggaran yang tidak terserap” maka dapat disimpulkan bahwa masih ada potencial improvement area variables dan potencial risk area variables; - Potencial improvement area variables tersebut adalah variabel-variabel potensi kinerja yang bisa meningkatkan jumlah capaian fisik (output) jika serapan anggaran (input) bisa ditingkatkan sebesar volume sisanya. Misalnya : Desa/Kelurahan - sebagai lokasi baru atau tambahan, Juru Ukur Tambahan, Penggunaan Teknologi tambahan dan lain sebagainya; - Potencial risk area variables adalah variabel-variabel potensi resiko yang bisa menurunkan kualitas hasil (output) jika serapan anggaran (input) terlalu efisien. Misalnya : Kualitas hasil ukur, kualitas data yuridis, motivasi dan lain sebagainya; - Keuntungan (advantages) dan resiko (risks) kedua potensi diatas masing-masing harus mendapatkan perhatian selain dari tingkat efisiensi penggunaan anggaran. - 35 -
A. Realisasi Anggaran Tahun 2020 Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyusun refocussing atau penyesuaian postur anggaran dalam APBN 2020 di masa pandemi COVID19. Dari kebijakan tersebut, Kementerian memangkas dana sebanyak Rp 2 triliun dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah sendiri melakukan penyesuaian anggaran yang awalnya adalah sejumlah Rp 108.399.751.000 menjadi Rp 68.386.626.000 atau mengalami penurunan sebesar 64,36% dari total anggaran sebelumnya. Realisasi anggaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020 mencapai Rp 61.442.785.533 dari total jumlah anggaran Rp 69.442.785.533 atau sebesar 88,40%. Realisasi anggaran untuk setiap program/kegiatan sebagaimana dokumen perjanjian kinerja tahun 2020 pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah dapat dilihat pada tabel 4.5 berikut ini. Tabel 4.5. Realisasi Anggaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 NO PROGRAM/KEGIATAN TARGET REALISASI PERSENTASE (Rp) (Rp) Program Dukungan Manajemen 22,218,475,000 20,629,197,858 92.85% 1 dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya 2,673,119,000 2 Peningkatan Sarana dan 1,553,179,000 896.486.000 33.54% Prasarana 1,237,600,000 627,475,800 40.40% 3 Pengembangan Infrastruktur 40,756,917,000 Keagrariaan 716,234,110 57.87% 646,534,000 37,570,822,680 92.18% 4 Penataan Hubungan Hukum 420,742,000 94.40% Keagrariaan 610,300,585 93.23% 392,268,500 5 Penataan Agraria 6 Pengadaan Tanah 7 Penanganan Masalah Agraria dan Tata Ruang Total 69,506,566,000 61,442,785,533 88.40% Sumber : Laporan Pagu Dana Per Output OM-SPAN 2020 Capaian persentase realisasi tiap program dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 terurai pada gambar 4.11 berikut ini. - 36 -
1% 1% 32% 1 Program Dukungan Manajemen 60% dan Pelaksanaan Tugas Teknis 2% Lainnya 2% 2% 2 Peningkatan Sarana dan Prasarana 3 Pengembangan Infrastruktur Keagrariaan 4 Penataan Hubungan Hukum Keagrariaan 5 Penataan Agraria 6 Pengadaan Tanah 7 Penanganan Masalah Agraria dan Tata Ruang Gambar 4.11. Capaian Persentase Realisasi Program Tahun 2020 Anggaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah bersumber dari Rupiah Murni (RM) dan Penerimaan Pajak Bukan Negara (PNBP). Presentasi realisasi anggaran yang bersumber dari RM adalah sebesar 94.40% atau sejumlah Rp. 53,897,125,426 sedangkan presentasi realisasi anggaran yang bersumber dari PNBP adalah sebesar 60.80% atau sejumlah Rp. 7,545,660,107. Rendahnya realisasi sumber dana PNBP disebabkan oleh pembatasan Maksimum Pencairan (MP) yang dilakukan oleh Eselon I Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yanng di karenakan adanya Pandemic covid-19 yang mengakibatkan menurunnya permintaan dari pemohon atau masyarakat yang bermohon dalam berbagai kegiatan pelayanan. Anggaran kegiatan yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang di prioritaskan untuk penggunaan MP yaitu kegiatan Operasional Pelayanan pp128, Pembayaran Langganan Daya dan Jasa (Internet), serta Honorarium PPNPN. Laporan sumber pagu dan realisasi anggaran per sumber dana dijabarkan sebagai berikut. - 37 -
Axis Title 60,000,000,000 Target Realisasi 50,000,000,000 40,000,000,000 30,000,000,000 20,000,000,000 10,000,000,000 0 RM PNBP Realisasi Anggaran Per Sumber Dana Gambar 4.12. Realisasi Anggaran Per Sumber Dana Tahun 2020 Realisasi anggaran per sumber dana selama tiga tahun terakhir dapat dilihat dalam gambar berikut. 180,000,000,000 Target 160,000,000,000 Realisasi 140,000,000,000 120,000,000,000 100,000,000,000 80,000,000,000 60,000,000,000 40,000,000,000 20,000,000,000 0 2017 2018 2019 2020 Gambar 4.13. Realisasi Anggaran Per sumber Dana RM Tahun 2017 -2020 - 38 -
30,000,000,000 25,000,000,000 20,000,000,000 15,000,000,000 Target 10,000,000,000 Realisasi 5,000,000,000 0 2018 2019 2020 2017 Gambar 4.14. Realisasi Anggaran Per Sumber Dana PNBP Tahun 2017 – 2020 Dari kedua grafik di atas dapat dilihat bahwa terjadi penurunan pagu secara signifikan baik dana yang bersumber dari Rupiah Murni maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak sepanjang tiga tahun terakhir. Meskipun terjadi penurunan target, dapat dilihat bahwa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah secara konsisten berusaha memenuhi realisasi pagu yang telah ditetapkan di awal tahun. Realisasi anggaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah berdasaran jenis belanja terdiri atas belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal. Target dan realisasi anggaran ketiga jenis belanja ini dijabarkan sebagai berikut. 50,000,000,000 Target 45,000,000,000 Realisasi 40,000,000,000 35,000,000,000 30,000,000,000 25,000,000,000 20,000,000,000 15,000,000,000 10,000,000,000 5,000,000,000 0 Belanja Belanja Barang Belanja Modal Pegawai Gambar 4.15 Realisasi Anggaran Per Jenis Belanja Tahun Anggaran 2020 - 39 -
- 40 -
BAB V A. Kesimpulan Dari uraian laporan kinerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020 dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Tahun 2020 beberapa kegiatan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah diubah atau dihilangkan akibat dari refocusing anggaran Kementerian ATR/BPN 2. Capaian kinerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020 secara keseluruhan adalah 87,16% dengan capaian realisasi keuangan 88,40%; 3. Terjadi penurunan target pagu secara signifikan dari tahun sebelumnya, dibarengi dengan penurunan realisasi anggaran bersumber dari PNBP pada tahun 2020. 4. Efisiensi pemanfaatan gedung arsip untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi memiliki efisiensi sebesar 43% yang semula hanya 1 satuan kerja yang memiliki Gedung arsip tetapi di tahun 2020 sudah ada 6 satuan kerja yang memiliki Gedung arsip. 5. Hasil laporan ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi bagi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah dalam meningkatkan dan mempertahankan kinerja dimasa yang akan datang. B. Saran Dalam rangka mendukung dan memperlancar kinerja Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan kami menyarankan hal-hal sebagai berikut: 1. Diperlukan adanya Tata Cara Kerja atau petunjuk teknis mengenai rincian jenis pekerjaan dan rincian besarnya pendanaan pekerjaan dan apa bentuk/jenis yang merupakan evidence terhadap kegiatan atau sub kegiatan yang dananya dialokasi kan dalam DIPA, sehingga ada kepastian pedoman untuk pelaksanaan kegiatan. 2. Pedoman kerja atau petunjuk teknis mengenai tata cara pelaporan hasil pekerjaan (realisasi fisik) dan pertanggungjawaban realisasi anggaran agar disosialisaikan lebih awal guna efisiensi pelaksanaan laporan kinerja di awal tahun. - 41 -
Search