PEMBELAJARAN MASA DARURAT PANDEMI COVID19
I. KERANGKA REGULASI KEBIJAKAN 1. UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, tujuan pendidikan Nasional ialah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; 2. Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2020 Nomor 612 Tahun 2020 Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020 Nomor 119/4536/SJ tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Desiase 2019 (Covid-19) 1
3. PMA 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, Struktur Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah, Bab II, pasal 39: Pembimbing Masyarakat Katolik melaksanakan tugas melaksanakan penyusunan bahan; pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi; penyusunan rencana serta pelaporan di bidang Urusan Agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayan Kementerian Agama Provinsi. 1
4. Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Di Lingkungan Kemendikbud serta Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan; 5. Surat Edaran Mendikbud No.3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan; 6. Permendikbud RI Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus, yang memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik; 7. Surat Edaran Mendikbud RI No 14 tahun 2019 tentang penyederhanaan RPP 1
PEMBELAJARAN MASA DARURAT PANDEMI COVID19 Point-2 Penting dlm Penyederhanaan Kur di masa Pandemi Covid19
Materi Pokok yg ditawarkan pd kelas 7 1. Aku Citra Allah yang Unik 2. Aku memiliki kemampuan dan keterbatasan 3. Aku bangga sebagai laki-laki atau perempuan 4. Peran Keluarga bagi Perkembanganku 5. Peran Teman bagi Perkembanganku 6. Peran Gereja bagi Perkembanganku 7. Peran Masyarakat bagi Perkembanganku 8. Yesus Sang Pendoa 9. Yesus Yang Berbelas Kasih 10. Yesus Sang Pengampun 11. Kebebasan Anak-Anak Allah 12. Sabda Bahagia 13. Kasih Yang Tak Membedakan
Materi Pokok Kelas 8
Lanjutan materi pokok kelas 8…..
Materi Pokok yg ditawarkan di Kelas 9
Lanjutan MP kelas 9…. Mengembangkan keadilan dan kejujuran
Tujuan pembelajaran di atas (contoh untuk kelas 8) merupakan rangkuman dari KD terkait KI 1, 2, 3 dan 4
LK sebagai penunjang https://youtu.be/5LnUhyQKHAg
https://youtu.be/5LnUhyQKHAg
Rangkuman bisa dibuat di kelas virtual seperti di googleclasroom atau edmodo https://www.superteachertools.us/millionaire/millionaire.php?gamefile=24429 1
Search
Read the Text Version
- 1 - 34
Pages: