Nomor : 449/421.5-SMK/XII/2021 Sifat : Penting Lampiran : 1 eksemplar Perihal : Pemberitahuan Pengumpulan Nilai dan Pembagian Raport Kepada Yth. Tenaga Pendidik dan Kependidikan di Tempat Salam sejahtera kami sampaikan. Semoga aktivitas kita berada dalam Ridho dan Lindungan Allah SWT. Sehubungan telah berakhirnya kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil pada tahun 2021/2022 di SMK SADAM CISURUPAN. Maka dengan ini, kami informasikan kepada seluruh Tenaga Pendidik untuk segera mengolah nilai Rapor. Adapun pengumpulan nilai rapor paling lambat hari Rabu, 22 Desember 2021 Pukul 10.00 WIB. Serta berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 16626/KS.02.04.01/Sekre bahwasanya pembagian Rapor SMK tahun 2021 tetap dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 sesuai dengan kalender Pendidikan Jawa Barat Tahun Pelajaran 2021/2022. Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan termakasih. Catatan: Cisurupan, 17 Desember 2021 1. Bagi Raport Akan Dilaksanakan Secara Luring pada hari Kepala SMK SADAM CISURUPAN kamis tanggal 23 Desember 2021 pukul 10.00 WIB 2. Bagi Peserta Didik yang tidak mengikuti PASD NILAI IMAN RUHIMAN., S.Pd.MM RAPORT DIKOSONGKAN. Dengan kewajiban agar NUPTK: 1857761664110022 perserta didik mengikuti terlebih dahulu kegiatan PASD 3. Penilaian agar memenuhi kewajiban Nilai secara : 1. Kognitif 2. Afektif 3. Psikomotorik 4. Bagi peserta didik yang akan diremedial PASD diberikan waktu SENIN-SELASA Tanggal 21-22 Des 2021. 5. Nilai Akhir Remedial Tidak Melebihi Kriteria Ketuntasan Minimal.
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN Jln. Dr. Radjiman No. 6 Telp. (022) 4264813 Fax. (022) 4264881 Wisselboard (022) 4264944, 4264957, 4264973 BANDUNG – 40171 15 Desember 2021 Nomor : 16626/KS.02.04.01/Sekre Kepada Sifat : Penting Yth. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Lampiran : - Provinsi Jawa Barat Wilayah I s.d. XIII Hal : Pengaturan Pembagian Raport, di Libur Semester 1 dan KBM tempat Semester 2 Tahun Pelajaran Pelajaran 2021/2022 Memperhatikan perkembangan kondisi terkini terkait penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat dan menindaklanjuti: 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID)-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022; 2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 3. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 7662/PK.02.01.05-Bid.PSMA tanggal 14 Juni 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022. Kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Satuan Pendidikan tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester ganjil dan libur sekolah Tahun Pelajaran 2021/2022 sesuai dengan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022; 2. Pengaturan jadwal akademik sesuai dengan kalender Pendidikan tahun pelajaran 2021/2022 sebagai berikut: WAKTU KEGIATAN 6 – 18 Desember 2021 Penilaian Akhir Semester 1 23 Desember 2021 Tanggal Penetapan Rapor Semester 1 23 - 24 Desember 2021 Pembagian Rapor Semester 1 25 Dessember 2021 Libur Natal 27 Desember 2021 - 7Januari Libur Semester 1 2022 1 Januari 2022 Libur Tahun Baru Masehi 10 Januari 2022 Hari Pertama Masuk Sekolah Semester 2
3. Mekanisme Pembagian raport semester 1 tahun ajaran 2021/2022 diatur sebagai berikut; a. Pembagian rapor oleh satuan pendidikan harus mempertimbangkan kondisi, waktu, fasilitas, dan akses domisili peserta didik masing- masing; b. Pembagian rapor dapat dilakukan melalui Daring ataupun Luring (dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan); 4. Satuan Pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 diluar waktu libur semester dalam Kalender Pendidikan; 5. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan; 6. Menghimbau agar pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dapat memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19; 7. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19; dan 8. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan Pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ handsanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment). Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Dinas Nomor 15864/KS.02.04.01/Sekre tanggal 29 November 2021 tentang Himbauan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dan dipedomani sebagaimana mestinya. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Ditandatangani secara elektronik oleh: KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT H. DEDI SUPANDI, S.STP.,M.Si. Pembina Utama Muda Tembusan Yth: 1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; 2. Bapak Gubernur Jawa Barat; 3. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat; 4. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat; 5. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat; 6. Kepala LPMP Jawa Barat; 7. Pengawas Sekolah se-Jawa Barat. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
Search
Read the Text Version
- 1 - 3
Pages: