Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore MODUL UTS PANCASILA

MODUL UTS PANCASILA

Published by Fikri Khudori, 2021-10-31 19:13:33

Description: MODUL UTS PANCASILA
Semester 1

Search

Read the Text Version

MODUL UTS PANCASILA Mata Kuliah Pancasila Disusun oleh: Nama: Fikri Khudori Ar Rasit NIM: 2134021127 Kelas : R.205 SRJ (Manajemen) FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA JAKARTA 2021

KATA PENGANTAR Puji syukur atas kehadiran Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, taufiq, dan hidayah-Nya, karena hanya dengan karunianya penyusunan E-Modul ini dapat diselesaikan sesuai dengan rencana. Tugas ini dikerjakan dalam rangka memenuhi persyaratan Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Pancasila. Terselesaikannya tugas E-Modul ini telah melibatkan berbagai sumber-sumber ilmu. Untuk saran dan konstribusi yang telah diberikan, penulis patut menyampaikan ucapan terima kasih kepada yang terhormat : 1. Bapak Drs. Arief Syah Safrianto, M.M. selaku dosen mata kuliah Pancasila yang telah membimbing selama proses pembelajaran. 2. Semua pihak yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung terselesaikannya E-Modul ini. Semoga atas bantuan moril dan materil tersebut, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan kekuatan dan petunjuk – Nya sebagai amal sholeh dan senantiasa mendapat balasan karunia yang berlimpah dari-Nya. Jakarta, 31 Oktober 2021 Fikri Khudori Ar Rasit i

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.............................................................................................................................. i DAFTAR ISI............................................................................................................................................... ii BAB I URGENSI PENDIDIKAN PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI ......................................................... 1 1.1 Uergensi Historis..................................................................................................................... 1 1.2 Urgensi Sosiologis ................................................................................................................... 2 1.3 Urgensi Yuridis ........................................................................................................................ 2 1.4 Urgensi Politik ......................................................................................................................... 2 BAB II PENGANTAR PENDIDIKAN PANCASILA ......................................................................................... 3 2.1 Konsep Pendidikan Pancasila.................................................................................................. 4 2.1.1 Landasan Historis ............................................................................................................ 5 2.1.2 Landasan Kultural............................................................................................................ 5 2.1.3 Landasan Yuridis ............................................................................................................. 5 2.1.4 Landasan Filosofis ........................................................................................................... 5 2.2 Urgensi dan Pentingnya Pendidikan Pancasila ....................................................................... 6 2.3 Tujuan Pendidikan Pancasila Secara Umum ........................................................................... 6 BAB III PANCASILA DALAM ARUS KAJIAN SEJARAH BANGSA INDONESIA SEBELUM KEMERDEKAAN .... 8 3.1 Nilai Nilai Pancasila Dalam Masa Kerajaan Sriwijaya.............................................................. 8 3.2 Nilai-Nilai Pancasila Dalam Semangat Perjuangan Bangsa Melawan Penjajah ...................... 9 3.3 Poses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara ..............................................................10 BAB IV PANCASILA DALAM DINAMIKA KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA..............................16 4.1 Pancasila Dalam Era Awal Kemerdekaan..............................................................................16 4.2 Pancasila dalam Orde Demokrasi Parlementer ....................................................................17 4.3 Pancasila dalam Orde Baru ...................................................................................................17 4.4 Pancasila dalam Orde Reformasi ..........................................................................................18 BAB V IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DALAM PEMBUKAAN DAN PASAL-PASAL UUD NKRI 1945 .....................................................................................................................................19 5.1 Makna Dari Alinia-Alinia Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ..........................20 5.1.1 Makna alinea pertama Pembukaan UUD 1945.............................................................21 5.1.2 Makna Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945 ..............................................................21 5.1.3 Makna Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945 ..............................................................21 5.1.4 Makna Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 ..........................................................22 5.2 Pokok-pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945................................22 ii

5.3 Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Dalam Pasal Pasal Undang-Undang Dasar Tahun 1945..................................................................................................25 BAB VI IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DAN KEBIJAKAN NEGARA.....26 6.1 Pancasila Sebagai Sumber Hukum ........................................................................................27 6.2 Tata Urutan Perundang-undangan RI ...................................................................................27 6.3 Contoh Aplikasi Pancasila dalam Kebijakan Negara dalam Bidang Politik, Ekonomi, Sosial Budaya serta Pertahanan dan Keamanan.........................................................................................29 BAB VII MAKNA PANCASILA DALAM SISTEM FILSAFAT, PENGEMBANGAN ILMU DAN TEKNOLOGI SERTA IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA..............................................................................................32 7.1 Memahami Makna Pancasila Dalam System Filsafat............................................................33 7.2 Pancasila Sebagai Landasan Dalam Pengembangan Ilmu dan Teknologi.............................34 7.3 Pancasila Sebagai Dasar Ideologi Bangsa dan Negara ..........................................................36 Kisi-Kisi Ujian Tengah Semester ............................................................................................................38 DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................................................45 iii

BAB I UERGENSI PENDIDIKAN PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI Urgensi menurut KBBI adalah keharusan yang mendesak atau hal yang sangat penting, sedangkan Urgensi Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi adalah bekal mahasiswa guna memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara. Bentuk implementasi nilai Pancasila salah satunya mewariskan kembali nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila kepada generasi muda dibawahnya, agar kelak generasi penerus tidak lambat dalam penanaman nilai- nilai Pancasila tersebut. Bentuk implementasi lainnya adalah turun ke lapangan guna penanaman nilai Pancasila sebagai mahasiswa kita dituntut untuk mampu mengontrol keadaan negara, bukan hanya sekedar mengeritik, namun memberi kontribusi nyata untuk perubahan yang lebih baik. Urgensi Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi memiliki peran yang sangat penting dalam membekali mahasiswa untuk memahami, mengerti, dan menanamkan nilai-nilai ideologi pada dirinya sendiri sebagai bekal hidup di masyarakat sesuai dengan kompetensinya masing-masing. Mahasiswa sebagai generasi muda pembawa perubahan bangsa yang akan mengabdi di Masyarakat sesuai dengan profesinya masing-masing memiliki pemahaman ideologi yang mendalam sehingga dia tidak meninggalkan jati diri bangsanya ditengah-tengah masyarakat global. Dan juga guna mempertahankan keutuhan bangsa dan tanah air Indonesia, maka Pendidikan Pancasila dibutuhkan di perguruan tinggi dengan landasan yuridis Undang- Undang Dasar Tahun 1945 pasal 31 ayat1 yang isinya bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan. Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Nomor 38/Dikti/kep/2002 tanggal 18 Juli 2002 tentang pelaksanaan mata kuliah pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi dan sesuai dalam penjelasan UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu, Pertama : prilaku yang memancarkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, kedua : prilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, ketiga : prilaku yang mendukung persatuan bangsa dalam masyarakat yang beragama, kebudayan dan kepentingan, keempat : prilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan Bersama diatas kepentingan perorangan dan golongan, sehingga perbedaan pemikiran, pendapat maupun kepentingan dapat diatasi melalui musyawarah, serta kelima : prilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui Pendidikan pancasila para mahasiswa diharapkan memahami serta menganalisis masalah masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsa secara berkesinambungan dan konsisten, dengan cita-cita dan tujuan nasional. 1.1 Uergensi Historis Urgensi Historis dimaknai bahwa sejarah mempunyai fungsi penting dalam membangun kehidupan bangsa dengan lebih bijaksana di masa depan. Pengayaan materi perkuliahan Pancasila melalui pendekatan historis sangat penting dan tidak boleh dianggap remeh guna mewujudkan kejayaan bangsa dikemudian hari. Dengan urgensi historis mahasiswa diharapkan dapat mengambil pelajaran atau hikmah dari berbagai peristiwa sejarah baik secara nasional maupun sejarah bangsa-bangsa lain serta diharapkan mahasiswa mampu memperoleh insipirasi untuk berpartisipasi dalam membangun bangsa sesuai dengan program 1

studi masing-masing dan mahasiswa dapat berperan secara aktif dalam berbagai kehidupan bangsa dan bernegara agar tidak mengulangi kesalahan sejarah. Dengan mempelajari Urgensi Historis diharapkan para mahasiswa tidak melupakan peristiwa sejarah nasional dalam mencapai kemerdekaan Indonesia dan tetap menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. 1.2 Urgensi Sosiologis Sosiologis dipahami sebagai ilmu tentang kehidupan antar manusia. Didalamnya mengkaji antara lain latar belakang, susunan, pola kehidupan sosial dari berbagai golongan hingga kelompok masyarakat, mengkaji masalah-masalah sosial, serta perubahan dan pembaruan dalam masyarakat. Melalui pendekatan sosiologis diharapkan mahasiswa dapat mengkaji struktur sosial, proses sosial, termasuk perubahan perubahan sosial dan masalah- masalah sosial yang patut disikapi secara arif dengan menggunakan standar nilai-nilai yang mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. Jadi Urgensi Sosiologis itu mengharuskan atau mewajibkan mahasiswa agar tidak melupakan nilai nilai Pancasila dalam kehidupan sosiologis masyarakat Indonesia. 1.3 Urgensi Yuridis Negara Republik Indonesia adalah negara hukum (reachsstaat) dan salah satu cirinya atau istilah yang bernunsa bersinonim, yaitu pemerintahan berdasarkan hukum (rule of law). Pancasila sebagai dasar negara merupakan landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara hukum tersebut. Urgensi Yuridis adalah dalam rangka menegakkan Undang-Undang yang merupakan salah satu kewajiban negara yang penting menegakkan hukum ini hanya akan efektif, apabila didukung oleh kesadaran hukum warga negara terutama dari kalangan intelektualnya. Dengan peran serta mahasiswa dapat mewujudkan negara hukum formal dan sekaligus negara hukum material sehingga dapat mewujudkan keteraturan sosial dan sekaligus terbangun kondisi terwujudnya peningkatan kesejahteraan rakyat sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa. 1.4 Urgensi Politik Diharapkan mampu menafsirkan fenomena politik dalam rangka menemukan pedoman yang bersifat moral yang sesuai dengan nilai nilai Pancasila untuk mewujudkan kehidupan Politik yang sehat. Secara spesifik, pendekatan politik yaitu menemukan nilai-nilai ideal yang menjadi kaidah penuntun atau pedoman dalam mengkaji konsep-konsep politik yang meliputi negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan, dan pembagian sumber daya negara baik di daerah maupun pusat. Dengan ini Mahasiswa diharapkan lebih termotivasi dan berpartisipasi untuk memberikan masukan konstruktif baik kepada infrastruktur politik maupun suprastruktur politik. 2

BAB II PENGANTAR PENDIDIKAN PANCASILA Membahas Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia, nama Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu 'panca' yang berarti lima dan 'sila' yang berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan buah pikiran, musyawarah, dan mufakat yang dilakukan para tokoh penting pada masa perjuangan kemerdekaan. Dalam Pancasila, ada lima sila atau pedoman yang perlu diketahui. Kelima prinsip yang ada dalam Pancasila tersebut kali pertama dicetuskan oleh Presiden RI, Soekarno, pada 1 Juni 1945. Adapun lima prinsip yang dijadikan sila dalam Pancasila tersebut ialah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai di dalam Pancasila merupakan pedoman normatif yang digunakan pada setiap kegiatan penyelenggaraan negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai arti bahwa segala peraturan negara harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Hal tersebut penting untuk diketahui karena perumusan Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia mengalami dinamika yang kaya dan penuh tantangan. Perumusan Pancasila, mulai dari sidang BPUPKI sampai pengesahan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang PPKI, masih mengalami tantangan berupa “amnesia sejarah” (istilah yang digunakan Habibie dalam pidato 1 Juni 2011). Di saat ideologi bersumber dari agama, maka akan ditemukan suatu bentuk negara teokrasi, yakni sistem pemerintahan negara yang berlandaskan pada nilai-nilai agama tertentu. Adapun ideologi yang bersumber dari pemikiran para tokoh, seperti marxisme.. Pengaruh ideologi Marxisme masih terasa sampai sekarang di beberapa negara. Ideologi berkembang ke dalam bidang kehidupan yang lebih luas, seperti ideologi pasar dan ideologi agama. Ideologi pasar berkembang dalam kehidupan modern sehingga melahirkan sikap konsumtif, sedangkan ideologi agama berkembang kearah radikalisme agama. Sebagai dasar negara, Pancasila perlu dihayati dan dijunjung tinggi oleh setiap warga negara Indonesia, Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dilegalkan oleh Instruksi Presiden No.12/1968. Pancasila dijadikan sebagai norma dasar/kaidah negara yang fundamental. Hal tersebut tercantum dalam alinea keempat UUD RI tahun 1945 Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti bahwa Pancasila menjadi pedoman dalam penyelenggaraan segala norma-norma hukum dan negara. Pancasila memiliki peran sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara merupakan kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Peran Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah untuk mempersatukan dan memberi petunjuk masyarakat Indonesia yang majemuk (beraneka ragam) dalam mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, terutama sebagai sumber dari segala sumber hukum, terdapat pada landasan yuridis yang termasuk Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR N.o IX/MPR/1978. Landasan yuridis tersebut menegaskan bahwa kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum yang berlaku di Indonesia. Sementara menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, menyebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional. Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar negara dan berperan sebagai jiwa dari bangsa Indonesia. Lahirnya Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia bersamaan dengan berdirinya bangsa Indonesia. Pancasila merupakan jiwa bangsa yang harus diwujudkan dalam setiap lembaga atau organisasi dan insan yang ada di Indonesia. Pancasila sebagai jiwa bangsa, berarti Pancasila memberikan ciri khas 3

tersendiri bagi bangsa Indonesia dan membedakannya dengan bangsa lain. Dan Kepribadian bangsa Indonesia sangat penting dan juga harus menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, Pancasila harus ditanamkan dan berada di dalam diri setiap individu bangsa Indonesia.Nilai-nilai Pancasila memiliki peran penting untuk membentuk kepribadian bangsa Indonesia. Membuat karakteristik bangsa Indonesia menjadi terbuka terhadap segala perubahan yang terjadi di dalam maupun di luar negeri tanpa meninggalkan kebudayaan asli milik bangsa Indonesia sendiri. Lahirnya ketentuan dalam pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia, menunjukkan bahwa negara berkehendak agar Pendidikan Pancasila dilaksanakan dan wajib dimuat dalam Kurikulum Perguruan Tinggi sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri. Dengan demikian, mata kuliah Pancasila ini dapat lebih fokus dalam membina pemahaman dan penghayatan mahasiswa mengenai ideologi bangsa Indonesia. Hal tersebut berarti Pendidikan Pancasila diharapkan menjadi ruh dalam membentuk jati diri mahasiswa guna mengembangkan jiwa profesionalitasnya sesuai dengan bidang studi masing-masing. Tujuan pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi adalah untuk: 1. Memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 2. Agar mahasiswa dapat mengembangkan karakter manusia Pancasilais dalam pemikiran, sikap, dan tindakan. 3. Memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia, serta membimbing untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 4. Mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui sistem pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. 5. Membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air dan kesatuan bangsa, serta penguatan masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila, untuk mampu berinteraksi dengan dinamika internal dan eksternal masyarakat bangsa Indonesia. 2.1 Konsep Pendidikan Pancasila Pendidikan Pancasila merupakan salah satu mata kuliah wajib yang selalu ada di Universitas. Ketentuan ini berdasarkan pasal 35 Ayat 5 Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Tujuan Pendidikan Pancasila adalah agar dapat membentuk 4

warga negara yang baik dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta memiliki rasa cinta dan nasionalisme terhadap negara Indonesia. Maka dari itu perlu kita pahami dulu landasan Pendidikan Pancasila sebagai berikut, 2.1.1 Landasan Historis Landasan Historis adalah fakta-fakta sejarah yang dijadikan dasar bagi pengembangan pendidikan Pancasila, baik menyangkut formulasi tujuan, pengembangan materi, rancangan model pembelajaran, dan evaluasinya. Berdasarkan landasan historis, pancasila dirumuskan dan memiliki tujuan yang dipakai sebagai dasar Negara Indonesia. Proses perumusannya diambil dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat. Fakta historis tersebut membentang mulai dari kehidupan prasejarah, sejarah Indonesia lama, masa kejayaan nasional, perjuangan bangsa Indonesia melawan sistem penjajahan, proklamasi kemerdekaan, hingga perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia. 2.1.2 Landasan Kultural Landasan kultural adalah pengembangan pendidikan Pancasila didasarkan atas nilai- nilai yang diagungkan, dan karenanya disepakati dalam kehidupan nasional. Pancasila merupakan salah satu pencerminan budaya bangsa, sehingga harus diwariskan ke generasi penerus. Secara kultural unsur-unsur Pancasila terdapat pada adat istiadat, tulisan, bahasa, slogan, kesenian, kepercayaan, agama, dan kebudayaan Indonesia secara umum. Pendidikan Pancasila memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila yang telah dan terus disepakati tersebut. 2.1.3 Landasan Yuridis Landasan Yuridis menyangkut aturan perundang-undangan yang mendasari pelaksanaan Pendidikan Pancasila. Pancasila secara yuridis konstitusional telah secara formal menjadi dasar negara sejak dituangkannya rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945. Secara hierarkis, landasan yuridis dapat ditelusuri dari UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, Keputusan Direktur Jenderal, dan lain-lain. 2.1.4 Landasan Filosofis Landasan filosofis adalah penggunaan hasil-hasil pemikiran filsafat Pancasila untuk mengembangkan Pendidikan Pancasila. Secara praktis nilai-nilai tersebut berupa pandangan hidup (filsafat hidup) berbangsa. Pancasila yang merupakan filsafat negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat amat 5

penting. Hal ini sesuai dengan cita-cita serta tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan pendidikan Pancasila. 2.2 Urgensi dan Pentingnya Pendidikan Pancasila Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sudah terwujud dalam kehidupan bermasyarakat sejak sebelum Pancasila sebagai dasar negara dirumuskan dalam satu system nilai. Sejak zaman dahulu, wilayah-wilayah di nusantara ini mempunyai beberapa nilai yang dipegang teguh oleh masyarakatnya sebagai contoh : 1. Percaya kepada tuhan dan toleran 2. Gotong royong 3. Musyawarah 4. Solidaritas atau kesetiakawanan sosial dan sebagainya. Disamping ini semua pasti Bangsa Indonesia memiliki permasalahan yang konkret dan sering terjadi seiring berjalannya waktu. Munculnya permasalahan yang mendera Indonesia, memperlihatkan telah tergerusnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, perlu diungkap berbagai permasalahan di negeri tercinta ini yang menunjukkan pentingnya mata kuliah pendidikan Pancasila. 1. Masalah Kesadaran Perpajakan 2. Masalah Korupsi 3. Masalah Lingkungan 4. Masalah Disintegrasi Bangsa 5. Masalah Moral Masyarakat 6. Masalah Narkoba 7. Masalah Penegakan Hukum yang Berkeadilan 8. Masalah Terorisme Urgensi Pendidikan Pancasila bagi mahasiswa sebagai calon pemegang tongkat estafet kepemimpinan bangsa untuk berbagai bidang dan tingkatan agar tidak terpengaruh oleh paham- paham asing yang negative. Dengan demikian urgensi Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi dengan menggunakan istilah Branson (1998) yaitu sebafai pembentuk Civic Disposition yang dapat menjadi landasan untuk pengembangan Civic Knowledge dan Civic Skills mahasiswa agar diharapkan mahasiswa ampu memberikan kontribusi yang konstruktif dalam bermasyarakat. 2.3 Tujuan Pendidikan Pancasila Secara Umum 1. Memiliki keimanan serta ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 6

2. Memiliki sikap kemanusiaan yang adil juga beradab kepada orang lain dengan selalu memiliki sikap tenggang rasa di tengah kemajemukan bangsa. 3. Menciptakan persatuan bangsa dengan tidak bertindak anarkis yang dapat menjadi penyebab lunturnya Bhinneka Tunggal Ika di tengah masyarakat yang memiliki keberagaman kebudayaan. 4. Menciptakan sikap kerakyatan yang mendahulukan kepentingan umum dan mengutamakan musyawarah untuk mencapai keadaan yang mufakat. 5. Memberikan dukungan sebagai cara menciptakan keadaan yang berkeadilan sosial dalam masyarakat. 7

BAB III PANCASILA DALAM ARUS KAJIAN SEJARAH BANGSA INDONESIA SEBELUM KEMERDEKAAN Pancasila adalah lima dasar luhur yang ada dan berkembang bersama dengan bangsa Indonesia sejak dahulu. Sejarah merupakan deretan peristiwa atau kejadian yang pernah terjadi di masa lampau dan saling berhubungan dengan kejadian masa sekarang untuk mewujudkan masa depan yang berbeda dari masa yang sebelumnya. Dasar negara merupakan alas atau fundament yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia juga dibangun berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termasuk diantaranya pemerintahan, wilayah, dan rakyat. Pancasila sebagai dasar negara juga memiliki arti yaitu mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini menjelaskan bahwa Pancasila yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jauh sebelum pengusulan Pancasila, cikal bakal munculnya ideologi bangsa itu diawali dengan lahirnya rasa nasionalisme yang menjadi pembuka pintu gerbang kemerdekaan Indonesia. Ahli sejarah, Sartono Kartodirdjo, sebagaimana yang dikutip oleh Mochtar Pabottinggi dalam artikelnya yang berjudul “Pancasila sebagai Modal Rasionalitas Politik” menengarai bahwa benih nasionalisme sudah mulai tertanam kuat dalam Gerakan Perhimpoenan Indonesia yang sangat menekankan solidaritas dan kesatuan bangsa. Perhimpoenan Indonesia mengimbau agar segenap suku bangsa Bersatu teguh menghadapi penjajahan dan keterjajahan. Kemudian disusul dengan lahirnya Soempah Pemoeda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang merupakan momen-momen perumusan diri bagi Bangsa Indonesia. 3.1 Nilai Nilai Pancasila Dalam Masa Kerajaan Sriwijaya Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Ternyata sebelum itu, ajaran pancasila sudah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Dikutip dari buku 'Pancasila Diklat Ujian Dinas Tingkat I' keluarkan Kementerian Keuangan RI, unsur Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, dan Keadilan sosial atau nilai-nilai Pancasila sudah ada sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Hal itu masuk dalam tata kehidupan pemerintahan dan masyarakat. Hal ini juga dibuktikan dengan adanya dokumen-dokumen tertulis yang ada, seperti Telaga Batu, Kedukan Bukit, Karang Brahi, Talang Tuo, dan Kota Kapur. Dalam kitab Negarakertagama karangan Mpu Prapanca juga diuraikan susunan pemerintahan Majapahit, yakni musyawarah, hubungan antar negara tetangga dan sebagainya. Sehingga, pada waktu itu unsur-unsur atau sila yang terdapat dalam Pancasila telah terwujud sebagai asal yang menjiwai dan dilaksanakan oleh bangsa Indonesia. Walaupun, hal itu belum dirumuskan secara konkrit. Selain itu, dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, tertulis juga adanya toleransi kehidupan beragama, khususnya agama Budha dan Hindu di zaman tersebut. Namun, saat kaum penjajah datang, yakni dari bangsa Barat dan Jepang kehidupan di Indonesia mengalami perubahan. Adapun, penerapan nilai-nilai pancasila tersebut justru tercermin dalam perjuangan bangsa, yakni anti penjajahan. Hingga akhirnya, perumusan Pancasila digaungkan sebagai dasar negara Indonesia. Akhirnya, Pancasila tertulis secara resmi dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, dan ditetapkan sebagai dasar 8

negara Indonesia. Sehingga, istilah Pancasila sebenarnya telah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. 3.2 Nilai-Nilai Pancasila Dalam Semangat Perjuangan Bangsa Melawan Penjajah Jiwa, semangat dan nilai – nilai (JSN) kejuangan bangsa Indonesia tidak lahir seketika tetapi merupakan proses perkembangan sejarah dari zaman ke zaman dimana embrio nilai dari JSN itu sudah ada dari jaman kerajaan, hanya saja belum dimunculkan dan dirumuskan. Setelah tercapainya titik kulminasi atau titik puncak pada tahun 1945 nilai – nilai JSN disepakati sebagai dasar, landasan, kekuatan dan daya dorong bagi para pendiri Republik Indonesia. Rumusan Jiwa, Semangat dan Nilai - nilai Kejuangan 45 adalah sebagai berikut : • Jiwa adalah sesuatu yang menjadi sumber kehidupan dalam ruang lingkup makhluk Tuhan yang maha esa. Jiwa bangsa adalah kekuatan batin yang terkandung dalam himpunan nilai – nilai pandangan hidup suatu bangsa. • Semangat adalah manifestasi dinamis atau ekspresi jiwa yang merupakan dorongan untuk bekerja dan berjuang. Jiwa dan semangat suatu bangsa menentukan kualitas nilai kehidupannya. • Nilai adalah suatu penyifatan yang mengandung konsepsi yang diinginkan dan memiliki keefektifan yang mempengaruhi tingkah laku. • Jiwa 45 adalah Sumber kehidupan bagi perjuangan bangsa Indonesia yang merupakan kekuatan batin dalam merebut kemerdekaan, menegakkan kedaulatan rakyat serta mengisi dan mempertahankannya. • Semangat 45 adalah Dorongan dan manifestasi dinamis dari Jiwa 45 yang membangkitkan kemauan untuk berjuang merebut kemerdekaan bangsa, menegakkan kedaulatan rakyat serta mengisi dan mempertahankannya. • Nilai 45 adalah nilai - nilai yang merupakan perwujudan jiwa dan Semangat 45 bersifat konseptual yang menjadi keyakinan, keinginan dan tujuan bersama bangsa Indonesia dengan segala keefektifan yang mempengaruhi tindak perbuatan Bangsa dalam merebut kemerdekaan, menegakkan kedaulatan rakyat serta mengisi dan mempertahankannya. Jiwa, Semangat dan Nilai nilai 45 atau yang disebut dengan JSN 45 dilihat sebagai nilai perjuangan bangsa Indonesia memiliki tugas : tetap melestarikan jiwa, semangat dan nilai - nilai 45 sebagai nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam upaya pembangunan watak dan kepribadian bangsa sebagai bangsa pejuang melalui pelaksanaan gerakan nasional, juga dijadikan sebagai kesadaran kebangsaan guna mempersiapkan warga negara terutama calon – calon pemimpin bangsa yang berkualitas dan menciptakan pemimpin sesuai cita - cita kebangsaan yang mampu mengemban citra Proklamasi 1945 dan menjadi perekat berbangsa dan bernegara. Salah satu contoh JSN yang ada pada masa kini yaitu masih diadakannya lomba-lomba pada perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia. Hal ini dapat memupuk jiwa , semangat, serta nilai 45 pada diri anak-anak dalam menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia. 9

3.3 Poses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Sebagai realisasi janji Jepang maka pada hari ulang tahun Kaisar Hirohito tanggal 29 April 1945 Jepang memberi semacam “hadiah ulang tahun” kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kedua dari pemerintah Jepang berupa “kemerdekaan tanpa syarat. Tindak lanjut janji tersebut dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidi usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang dikenal dengan nama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persipan Kemerdekaan Indonesia), yang dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zyunbi Tioosakai. Pada hari itu diumumkan nama-nama ketua serta para anggotanya sebagai berikut: Ketua : Dr. KRT. Radjiman Wediodiningrat Ketua Muda : Ichubangase (seorang anggota luar biasa Ketua Muda : RP. Soeroso (Merangkap ketua) Enam puluh anggota biasa bangsa Indonesia tidak termasuk ketua dan ketua muda dan mereka kebanyakan berasal dari Jawa, tetapi ada juga yang berasal dari Sumatera, Sulawesi, Maluku, beberapa peranankan Eropa, Cina dan Arab. I. Sidang Pertama BPUKI BPUPKI mulai bekerja pada tanggal 28 Mei 1945 pada tanggal 28 Mei 1945, dimulai upacara pembukaan dan pada kesesok harinya dimulai sidang-sidang (29 Mei -1 Juni 1945). Yang menjadi pembicaranya adalah Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo, Drs. Moh. Hatta, dan Ir. Soekarno. Sayang sekali notulen sidang pertama sebanyak 40 halaman telah hilang dan sampai sekarang belum ditemukan, sehingga banyak catatan sejarah sidang tersebut tidak diketahui bangsa Indonesia. Hanya berdasar saksi hidup dapat dirunut garis-garis besar yang dibicarakan dalam sidang tersebut. a) Isi Pidato Mr. Muh Yamin Di dalam bukunya Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, dikatakan bahwa pada tanggal 29 Mei 1945 itu beliau berpidato tentang rancangan.usulan dasar negara sebagai berikut: 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat (Kaelan, 2000:35). Tetapi notulen pidato Mr. Muh. Yamin ini tidak terdapat di dalam arsip nasional. b) Isi Pidato Mr. Soepomo Sidang tanggal 31 Mei 1945 mengetengahkan pembicara Mr. Soepomo. Beliau adalah seorang ahli hukum yang sangat cerdas dan masih muda usia waktu itu. Di dalam pidatonya Mr. Soepomo menjelaskan bahwa dasar pemerintahan suatu negara bergantung pada staatsidee yang akan dipakai. Menurut Soepomo, di dalam ilmu negara ada beberapa aliran pikiran tentang -negara yaitu: Pertama, aliran pikiran perseorangan (individualis) sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes (abad 17), Jean Jacques Rousseau (abad 18), Herbert Spencer 10

(abad 19) dan Harold J Laski (abad 20). Menurut alam pikiran ini negara ialah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak seluruh orang dalam masyarakat itu (kontrak sosial). Susunan negara ini terdapat di Eropa Barat dan Amerika. Kedua, aliran pikiran tentang negara berdasar teori golongan (class theory) sebagaimana diajarkan Karl Marx, Engels dan Lenin. Negara dianggap sebagai alat dari suatu golongan (suatu kelas) untuk menindas kelas yang lain. Negara ialah alatnya golongan yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang mempunyai kedudukan lemah. Negara kapitalis ialah perkakas borjuis untuk menindas kaum buruh, oleh karena itu para Marxis menganjurkan revolusi politik untuk merebut kekuasaan. Ketiga, Aliran pikiran lainnya: teori integralistik yang diajarkan Spinoza, Adam Muller, Hegel, dan lain-lain (abad 18-19). Menurut pikiran itu negara tidak menjaminm kepentingan seseorang atau golongan tetapi kepentingan masyarakat seluruhnya. Negara ialah susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala anggota hubungannya erat dan merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara tidak memihak kapada golongan yang paling kuat atau paling besar, tetapi menjamin kepentingan dan keselamatan hidup bagi seluruhnya sebagai persatuan yang tidak dapat dipisahkan. Setelah memaparkan ketiga teori tersebut Soepomo menawarkan kepada hadirin untuk memilih aliran pikiran mana yang akan digunakan dari ketiganya itu. Kemudian Soepomo sendiri mengusulkan bahwa tiap-tiap negara memiliki keistimewaan sendiri-sendiri, maka politik pembangunan negara Indonesia harus disesuaikan dengan sociale structur masyarakat Indonesia sekarang dan panggilan zaman. Beliau menolak faham individualistis karena contohnya di Eropa dengan menggunakan faham ini orang mengalami krisis rohani yang maha hebat. Demikian pula susunan negara Soviet Rusia yang bersifat diktaktor proletariat bertentangan dengan sifat masyarakat Indonesia yang asli. Prinsipnya, persatuan antara pimpinan dan rakyat, prinsip persatuan dalam negara seluruhnya yang menurut Soepomo ini cocok dengan aliran ketimuran dan masyarakat Indonesia. Semangat kebatinan dari bangsa Indonesia adalah persatuan hidup, persatuan kawulo dan gusti, dunia luar, dunia batin, mikrokosmos dan makrokosmos, rakyat dan pemimpin. Pemimpin sejati sebagai petunjuk jalan ke arah citacita yang luhur yang didamkan rakyat. Soepomo juga setuju dengan pendapat Moh. Hatta bahwa negara yang didirikan itu bukan negara Islam, tetapi negara persatuan. Kalau negara Islam, maka berarti negara mempersatukan diri dengan golongan terbesar yaitu golongan Islam dan tentu akan timbul soal minderheeden bagi golongan agama yang lain. Di dalam negara nasional yang bersatu dengan sendirinya urusan agama akan diserahkan kepada golongan agama yang bersangkutan (Bahar, 1995: 33-43). c) Isi Pidato Ir. Soekarno Pada hari keempat sidang pertama BPUPKI, tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mendapat giliran menyampaikan gagasannya mengenai dasardasar bagi Indonesia merdeka. Pidato Ir., Soekarno sangat menarik dan sering mendapat applus dari anggota sidang yang lain. Pada intinya, Ir. Soekarno pertama-taam memaparkan dasar-dasar Indonesia merdeka sebagaimana diminta oleh ketua 11

BPUPKI dibicarakan di dalam sidang tersebut belum dibahas secara jelas oleh para pembicara sebelumnya. Menurut Ir. Soekarno, dasar bagi Indonesia merdeka itu adalah dasarnya suatu negara yang akan didirikan yang disebutnya philosophische grondsag, yaitu fundamen, filsafat, jiwa, pikiran yang sedalam- dalamnya yang di atasnya akan didirikan gedung Indonesia yang merdeka. Setiap negara mempunyai dasar sendiri-sendiri demikian pula hendaknya Indonesia. Selanjutnya Ir, Soekarno mengusulkan kepada sidang bahwa dasar bagi Indonesia merdeka itu disebut Pancasila, yaitu: 1. Kebangsaan (nasionalisme) 2. Kemanusiaan (internasionalisme) 3. Musyawarah, mufakat, perwakilan 4. Kesejhteraan sosial 5. Ketuhanan yang berkebudayaan Jika anggota sidang tidak setuju dengan rumusan yang lima di atas, maka rumusan itu dapat diperas menjadi tiga yang disebutnya Trisila, yaitu: 1. Sosio-nasionalisme 2. Sosio-demokrasi 3. Ketuhanan Rumusan Trisila dapat pula diperas menjadi satu sila yang disebut oleh Ir. Soekarno sebagai Ekasila, yaitu gotong-royong. Menurut Ir. Soekarno gotong- royong adalah ide asli Inonesia. Setelah Ir. Soekarno berpidato maka sidang pertama BPUPKI dianggap sudah cukup, karena usulan tentang dasar-dasar Indonesia merdeka telah banyak. Selain usulan yang disampaikan secara lisan (pidato), para anggota jug diminta memberi usulan secara tertulis. Kemudian, dibentuklah suatu panitia kecil berjumlah delapan orang untuk menyusun dan mengelompokkan semua usulan tersebut. Panitia delapan terdiri dari: 1. Ir. Soekarno 2. Drs. Moh Hatta 3. Sutardjo 4. K.H. Wachid Hasyim 5. Ki Bagus Hadikoesoemo 6. Oto Iskandardinata 7. Moh. Yamin 8. Mr. A.A. Maramis Setelah para panitia kecil yang berjumlah delapan orang tersebut bekerja meneliti dan mengelompokkan usulan yang masuk, diketahui ada perbedaan pendapat dari para anggota sidang tentang hubungan antara agama dan negara. Para anggota sidang yang beragama Islam menghendaki bahwa negara berdasarkan syariat Islam, sedangkan golongan nasionalis menghendaki bahwa negara tidak mendasarkan hukum salah satu agama tertentu. Untuk mengatasi perbedaan ini maka dibentuk lagi suatu panitia kecil yang berjumlah sembilan 12

orang (dikenal sebagai Panitia Sembilan), yang anggotanya berasal dari golongan nasionalis, yaitu: 1. Ir. Soekarno (Ketua) 2. Mr. Moh Yamin 3. K.H Wachid Hasyim 4. Drs. Moh. Hatta 5. K.H. Abdul Kahar Moezakir 6. Mr. Maramis 7. Mr. Soebardjo 8. Abikusno Tjokrosujoso 9. H. Agus Salim Panitia sembilan bersidang tanggal 22 Juni 1945 dan menghasilkan kesepakatan atau suatu persetujuan yang menurut istilah Ir,. Soekarno adalah suatu modus, kesepakatan yang dituangkan di dalam Mukadimah (Preambule) Hukum Dasar, alinea keempat dalam rumusan dasar negara sebagai berikut: 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Moh. Yamin mempopulerkan kesepakatan tersebut dengan nama Piagam Jakarta. II. Sidang Kedua BPUPKI Pada sidang kedua BPUPKI tanggal 10 Juli 1945 Ir. Soekarno diminta menjelaskan tentang kesepakatan tanggal 22 Juni 1945 (Piagam Jakarta). Oleh karena sudah mencapai kesepakatan maka pembicaraan mengenai dasar negara dianggap sudah selesai. Selanjutnya dibicarakan mengenai materi undang-undang dasar (pasal demi pasal) dan penjelasannya. Penyusunan rumusan pasal-pasal UUD diserahkan kepada Mr. Soepomo. Demikian pula mengenai susunan pemerintahan negara yang terdapat dalam Penjelasan UUD. Sidang BPUPKI kedua ini juga berhasil menentukan bentuk negara jika Indonesia merdeka. Bentuk negara yang disepakati adalah republik dipilih oleh 55 dari 64 orang yang hadir dalam sidang. Wilayah negara disepakati bekas Hindia Belanda ditambah Papua dan Timor Portugis (39 suara). III. Pembentukan PPKI Sementara itu kedudukan Jepang yang terus menerus terdesak karena serangan balik Sekutu. Komando Tentara Jepang di wilayah Selatan mengadakan rapat pada akhir Juli 1945 di Singapura. Disetujui dalam rapat tersebut bahwa kemerdekaaan bagi Indonesia akan diberikan pada tanggal 7 September 1945, setahun setelah pernyataan Koiso. Akan tetapi dalam bulan Agustus terjadi perubahan cepat dan tanggal 7 Agustus Jendral Terauchi menyetujui pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI = Dokuritzu Zyunbi Iinkai) 13

yang bertugas melanjutkan tugas BPUPKI dan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan karena akan diadakannya pemindahan kekuasaan dari Jepang kepada bangsa Indonesia. Anggota PPKI terdiri dari 21 orang dengan ketua Ir. Soekarno dan Wakil Ketua Drs. Moh. Hatta. Secara simbolis PPKI dilantik oleh Jendral Terauchi dengan mendatangkan Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Rajiman Wedyodiningrat, bekas ketua BPUPKI ke Saigon pada tanggal 9 Agustus 1945. Dalam pidatonya Terauchi mengatakan cepat lambatnya kemerdekaan bisa diberikan tergantung kerja PPKI. Dalam pembicaraan Terauchi dengan para pempimpin Indonesia tanggal 11 Agustus 1945, ia mengatakan bahwa kemerdekaan akan diberikan tanggal 24 Agustus 1945. Akan tetapi perkembangan cepat justru terjadi setelah bom atom dijatuhkan di Hirosima dan Nagasaki. Setelah kembali dari Saigon pada tanggal 14 Agustus 1945 di Kemayoran Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka sebelum jagung berbunga dan kemerdekaan itu bukan merupakan hadiah dari Jepang melainkan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri.Oleh karena itu Ir. Soekarno atas tanggung jawab sendiri menambah jumlah anggota yang lain sebanyak 18 orang sehingga jumlah seluruhnya ada 21 orang. Agar sifat panitia persipan kemerdekaan itu berubah menjadi badan pendahuluan bagi Komite Nasional. Selain dari Jawa, tujuh orang anggota khusus didatangkan dari Sumatera, Sulawesi, Kalimantan dan Bali agar representatif mewakili rakyat Indonesia yang tersebar di Nusantara. Setelah itu anggota PPKI masih ditambah enam orang lagi wakil golongan yang terpenting dalam masyarakat Indonesia. Adapun enam orang tersebut adalah 1) Wiranatakusuma, 2) Ki Hadjar Dewantara, 3) Mr. Kasman Singodimedjo, 4) Sajuti Malik, 5) Mr. Iwa Kusuma Sumantri, 6) Achmad Soebardjo. Bersamaan dengan itu tanggal 14 Agustus 1945, Tenno Heika Kaisar Hitohito terpaksa memerintahkan kepada seluruh tentaranya untuk menyerah tanpa syarat dan saat itu pula terjadi kekosongan pemerintahan di Indonesia, karena Jepang telah menyerah kepada Sekutu, sedangkan Inggris yang oleh Sekutu diserahi tugas menduduki dan memelihara keamanan di Indonesia masih belum tiba. Kesempatan ini digunakan oleh Bangsa Indonesia untuk memproklamirkan kemerdekaan Indonesia peristiwa ini terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada tanggal 17 Agustus 1945, di Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta, tepat pukul 10.00 WIB Ir. Soekarno dengan didampingi oleh Drs. Muh. Hatta sebagai dwi tunggal, lambing wakil bangsa pemimpin persatuan bangsa Indonesia, disaksikan oleh hadirin dalam rapat terbuka dengan khidmat membacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dengan didahului pidato singkat. Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia itu, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang dan memutuskan : 4 Mengesahkan dan menetapkan Pembukaan UUD (Pembukaan UUD 1945) yang bahan- bahannya hampir seluruhnya diambil dari Piagam Jakarta yang disusun oleh “Panitia Sembilan” pada tanggan 22 Juni 1945. 5 Mengesahkan dan menetapkan UUD (UUD 1945) yang bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil dari rancangan UUD yang disusun oleh panitia perancang UUD pada tanggal 16 Juli 1945. 6 Menetapkan Ir. Soekarno dan Drs. Muh. Hatta masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Telah dikemukakan bahwa dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu, tercantum lima dasar Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila. Hal ini berarti bahwa 14

bersamaan dengan disahkannya Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sah pulalah Pancasila sebagai dasar negara. Adapun sidang-sidang PPKI selanjutnya adalah sebagai berikut : 1. Masa siding PPKI ke-2, 19 Agustus 1945. a) 12 Kementrian b) 8 Provinsi 2. Masa sidang PPKI ke-3, 22 Agustus 1945. a) BPKNIP b) BKR c) PNI Pembentukan KNIP, terjadi pada masa transisi dari pemerintahan penjajahan Belanda kepada pemerinthana Negara Republik Indonesia dan baru dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945, sebagai ketua Mr. Kasman Singodimedjo. Sedangkan anggota KNIP, terdiri dari anggota PPKI sebagai intinya ditambah dengan pimpinan-pimpinan masyarakat dari semua golongan, aliran dalam masyarakat dan seterunya. (Aturan peralihan pasal IV, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945) 15

BAB IV PANCASILA DALAM DINAMIKA KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Jika dilihat dari sejarah Nusantara, pada masa kerajaan pertama kali istilah Pancasila dipergunakan pada masa Kerajaan Majapahit. Menurut buku Memahami Pancasila (2019) karya Faiz Yonas Bo’a dkk, istilah Pancasila sudah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit sekitar abad 14. Di mana yang tertuang pada Kitab Negarakertagama karangan Empu Prapanca pada 1365 dan Kitab Sutasoma karya Empu Tantular. Pada Kitab Negarakertagama tertulis “Yatnanggegwani Pancasyila Kertasangkarabhisekakakakrama” yang artinya raja menjalankan dengan khidmat kelima pantangan (Pancasila) itu, demikian juga dalam berbagai upacara ibadah dan dalam berbagai penobatan. Sementara dalam Kitab Sutasoma karya Empu Tantular dalam Bahasa sansekerta istilah Pancasila mengandung 2 arti yaitu Pancasila dengan huruf i yang dibaca pendek (Pancasila) berarti berbatu sendi yang lima. Sedangkan Pancasila dengan huruf I yang dibaca panjang (Pancasiila) berarti 5 tingkah laku yang utama atau pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yakni : • Tidak boleh melakukan kekerasan • Tidak boleh mencuri • Tidak boleh berjiwa dengki • Tidak boleh berlaku bohong • Tidak boleh meminum minuman keras yang memabukkan Pada kitab Sutasoma terdapat juga ungkapan Bhineka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Wangsa. Istilah Pancasila berasal dari Bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua kata, yaitu Panca Sila, Panca artinya lima dan Sila artinya dasar, asas, atau prinsip. Sehingga Pancasila dapat diartikan sebagai lima dasar, lima asas atau lima prinsip. Kelima dasar tersebut telah menjadi rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. 4.1 Pancasila Dalam Era Awal Kemerdekaan Apabila dikaitkan 2 ( dua )arti Panca dan Sila maka cukup jelas Pancasila yang didengungkan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945 adalah Pancasila yang dibaca pendek yaitu dalam arti berbatu sendi lima. Lahirnya Pancasila yang telah dijadikan dasar negara Indonesia melalui rangkaian proses penyempurnaan. Pancasila yang telah dipadatkan menjadi bermakna luas dan filosofis telah menjadikannya sebagai sumber nilai bagai segala tatanan kehidupan bernegara. Mengutip dari situs Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) penerapan Pancasila pada masa awal kemerdekaan berlangsung dari 1945 hingga 1959. Sejak saat itu, Pancasila sudah dijadikan falsafah hidup bangsa dan dasar negara Indonesia. Dan pada saat itu pula warga Indonesia sudah bertekad untuk melepaskan diri dari segala bentuk penjajahan dan menjadi bangsa yang mandiri. Dengan maksud warga Indonesia ingin menentukan nasib bangsanya sendiri tanpa adanya campur tangan dari penjajah terlepas dari bentuk ancaman apapun baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam penerapan Pancasila di masa Awal Kemerdekaan ditemui banyak permasalahan, diantaranya : 16

1. Pemberontakan PKI (Partai Komunis Indonesia) di Madiun pada 18 September 1948. Tujuan utamanya untuk mendirikan negara Soviet dengan ideologi komunis. 2. Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia. Pemberontakan ini bertujuan untuk menggantikan Pancasila dengan syariat islam sebagai dasar negaranya. 3. Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS), Pemberontakan ini bertujuan untuk mendirikan negara sendiri. 4. Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) sebagai bentuk gerakan protes ke pemerintah pusat. 4.2 Pancasila dalam Orde Demokrasi Parlementer Sejarah sistem pemerintahan Demokrasi Parlementer atau Liberal diterapkan di Indonesia pada 1950 – 1959 berdampingan dengan Era Awal Kemerdekaan. Diberlakukannya UUD 1945 pada periode pertama yaitu tahun 1945-1949, adalah awal mula dipraktikannya Demokrasi Parlementer. Namun, demokrasi parlementer ini tidak berjalan dengan baik dikarenakan kehidupan politik dan pemerintahan pada masa itu tidak stabil, akibatnya program-program yang dibuat pemerintah tidak bisa dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Alhasil Era Demokrasi Parlementer ini berakhir secara Yuridis pada 5 Juli 1959, dengan pemberlakuan kembali UUD 1945. Demokrasi Parlementer adalah sistem pemerintahan di mana parlemen negara punya peran penting. Pada sistem ini, rakyat memiliki keleluasaan untuk ikut campur urusan politik dan boleh membuat partai. Selain itu, para anggota kabinet juga diperbolehkan mengkritik pemerintah jika tidak setuju terhadap sesuatu. Negara Indonesia ternyata pernah menganut sistem ini mulai 17 Agustus 1945 sampai 5 Juli 1959. Tokoh-tokoh Indonesia yang mempercayai dibutuhkannya Demokrasi Parlementer atau dikenal Demokrasi Liberal di antaranya, Mohammad Hatta dan Sutan Syahrir. Menurut keduanya, sistem pemerintahan tersebut mampu menciptakan partai politik yang bisa beradu pendapat dalam parlemen serta dapat menciptakan wujud demokrasi sesungguhnya, yakni dari rakyat, bagi rakyat, dan untuk rakyat. Namun, Presiden menganggap bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat gotong royong. Sehingga Soekarno menganggap sistem demokrasi ini telah gagal mengadopsi nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut membuat masa Demokrasi Parlementer ini berakhir saat dikeluarkannya Dekrit oleh Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan kembali kepada UUD 1945. 4.3 Pancasila dalam Orde Baru Masa Orde Baru, dimulai saat Soeharto resmi ditetapkan menjadi presiden. Dalam masa pemerintahannya, Soeharto berusaha untuk memulihkan kembali beberapa kekacauan yang sebelumnya pernah terjadi di Indonesia. Upaya pemulihan kembali ini ditandai dengan dibuatnya Repelita atau Rencana Pembangunan Lima Tahun, diadakannya PEMILU, pendidikan pelaksanaan pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila, serta pemerataan pembangunan. Tentunya upaya pemulihan oleh Soeharto ini mengacu pada nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai contoh pemerataan pembangunan ini bisa dikaitkan dengan sila kelima Pancasila, yakni Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam praktiknya, demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru ini banyak menyimpang dari prinsip demokrasi Pancasila itu sendiri, diantaranya : 17

1. Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan adil. 2. Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat. 3. Pembredelan sejumlah media yang mengkritik pemerintah. 4. Kriminalisasi terhadap individu maupun kelompok yang tidak sependapat dengan pemerintah. 5. Maraknya praktik KKN atau Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme. 6. Pengekangan diskusi-diskusi kampus. 7. System kepartaian yang berat sebelah dan tidak otonom. 8. Penculikan dan penghilang paksa sejumlah aktivis. Penyimpangan penerapan Pancasila pada masa Orde Baru juga ditandai dengan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) seperti kasus Tanjung Priok, Marsinah, wartawan Udin dari Harian Bernas Yogyakarta, dan lain lain. 4.4 Pancasila dalam Orde Reformasi Masa reformasi dimulai saat Soeharto mundur dari jabatannya dan digantikan oleh B.J. Habibie. Dalam pemerintahannya, B.J. Habibie berusaha untuk memperbaiki sistem ekonomi, mereformasi bidang politik dan hukum, mengeluarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum, dan lain-lain. Mulai pada masa reformasi, penerapan Pancasila sebagai ideologi negara terus digaungkan hingga saat ini. Tidak hanya itu, upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lainnya juga berkurang. Contoh Penerapan Sila Pertama Pancasila Maka bisa ditarik kesimpulan jika penerapan Pancasila dari masa ke masa selalu mengalami permasalahan atau kendala. Namun, hal ini tidak menyurutkan semangat penerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkup pemerintahan maupun masyarakat. Penerapan Pancasila pada masa Reformasi hingga sekarang ditandai dengan kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi, dan lain-lain di kehidupan masyarakat. Tantangan penerapan Pancasila di era Reformasi adalah menurunnya rasa persatuan dan kesatuan di antara sesama warga bangsa. Contohnya yaitu konflik di beberapa daerah, tawuran antarpelajar, serta menyelesaikan permasalahan dengan tindak kekerasan. Cita-cita bangsa dan negara Indonesia dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 18

BAB V IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DALAM PEMBUKAAN DAN PASAL-PASAL UUD NKRI 1945 Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Rumusan Pancasila itulah dalam hukum positif Indonesia secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara,tanpa kecuali. Rumusan Pancasila yang terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana pembukaan tersebut sebagai hukum derajat tinggi yang tidak dapat diubah secara hukum positif, maka Pancasila sebagai dasar negara Indonesia bersifat final dan mengikat bagi seluruh penyelenggara negara. Sebagai dasar Negara (ground norm)-nya bangsa Indonesia, Pancasila telah terbukti sebagai salah satu media pemersatu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Melalui kelima sila yang terkandung didalam Pancasila, menjadikan pondasi kehidupan bernegara di Indonesia menjadi kokoh terhadap ancaman yang datang baik dari luar maupun dari dalam. Norma yang ada dalam masyarakat atau negara selalu merupakan suatu susunan yang bertingkat, speerti suatu piramida. Menurut Adolf Merkel dan Hans Kelsen, setiap kaidah hukum merupakan suatu susunan daripada kaedah-kaedah (stufenbau des Recht). Dalam “stufentheorie”-nya Hans Kelsen mengemukakan bahwa dipuncak “stufenbau” terdapat kaedah dasar dari suatu tata hukum nasional yang merupakan suatukaedah fundamental. Kaedah dasar tersebut disebut “groundnorm” yang merupakan asas-asas hukum yang bersifat abstrak, bersifat umum dan hipotetis. Konsekuensi logis dari diletakkannya Pancasila sebagai ground norm-nya bangsa Indonesia tentunya harus dapat diimplementasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila harus dijadikan “way of life” dalam diri setiap masyarakat Indonesia. Setiap aspek kehidupan baik ekonomi, sosial, budaya, maupun hukum harus senantiasa berlandaskan kepada nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila yang ada di dalam Pancasila.Pancasila pertama kali disebut dalam sidang pertama BPUPKI yang berlangsung pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni. Tepatnya pada tanggal 1 Juni, Ir. Soekarno memperkenalkan 5 sila yang terdiri dari Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka, lahirlah Pancasila. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam kehidupan sekarang, setiap masyarakat Indonesia dijamin kebebasan dalam menjalani kepercayaannya masing-masing. Masyarakat kini dapat menjalani kepercayannya dengan tenang tanpa gangguan intoleransi. Di sila ini, masyarakat juga diminta agar tidak menistakan agama lain dan harus menjunjung tinggi kerukunan umat beragama antara satu dengan yang lain. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Di sila ini, semua warga negara Indonesia memiliki hak yang setara dalam pemenuhan kesejahteraan. Selain itu, juga kesetaraan dalam kehidupan yang layak, hak politik, hokum, dan semua hal yang telah diatur di undang-undang tanpa melihat suku dan ras warga negara Indonesia tersebut. Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Di sila ketiga ini, semua warga negara Indonesia tidak boleh melakukan aksi-aksi yang dapat merenggangkan persatuan dan kesatuan negara kita, seperti 19

melakukan tindakan terorisme, intoleransi, gerakan separatism, dan hal-hal yang serupa. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus tetap menjaga keutuhan negara kita. Kita harus menghindari tindakan-tindakan yang dapat memecah belah negara kita. Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Dapat dilihat, bahwa banyak sekali kasus ataupun masalah yang terjadi di negara kita yang menunjukkan penurunan sila keempat ini. Contohnya banyaknya kasus sengketa Pilkada yang harus berakhir di MK. Hal ini semakin parah karena masyarakat disuguhkan oleh matinya sikap dalam menghormati pendapat orang lain. Demokrasi dan rasa legowo di hati para pihak yang kalah seolah-olah sudah mati sejak lama. Sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati segala keputusan yang telah dirundingkan bersama. Meskipun kalah, kita harus lapang dada dalam menerima apapun hasilnya. Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Di sila kelima ini, dapat dilihat bahwa tujuannya adalah agar seluruh warga negara Indonesia mendapat kesejahteraan dan keadilan yang merata. Seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan penghidupan yang layak, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, perlindungan keamanan dan hokum yang seutuhnya, dan semua hal yang berkaitan dengan kesejahteraan warga negara. Implementasi Pancasila sangat penting bagi kehidupan sehari-hari. Bila kita tidak menerapkan Pancasila sebagai landasan dalam berkehidupan bersama, maka dapat menimbulkan berbagai masalah yang dapat merugikan diri sendiri maupun oleh orang lain. Oleh karena itu, kita tidak boleh lupa untuk selalu melandaskan Pancasila dan tetap menjaga keutuhan nilai dari Pancasila itu sendiri. 5.1 Makna Dari Alinia-Alinia Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pembukaan UUD 1945 merupakan Staatsfundamentalnorm atau yang disebut dengan Norma Fundamental Negara, Pokok Kaidah Fundamental Negara atau Norma Pertama yang merupakan norma tertinggi dalam suatu negara. Lebih lanjut, Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok atau kaidah negara yang bersifat fundamental, serta mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 menurut Aim Abdulkarim dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2005) adalah sebagai berikut: • Sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia • Sumber cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional dan internasional • Nilai-nilai universal dan lestari dalam peradaban bangsa-bangsa di dunia. Dilihat dari sudut teori ketatanegaraan, pembukaan, preambule, atau mukadimah dalam setiap dokumen konstitusi selalu berisikan pernyataan yang singkat tapi sungguh padat. Di dalamnya tertuang visi, misi, dan nilai-nilai dasar sebuah institusi atau organisasi sebagai wadah kebersamaan yang hendak dibangun dan dijalankan Bersama. 20

5.1.1 Makna alinea pertama Pembukaan UUD 1945 \"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.\" Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 ini mempunyai makna sebagai sebuah pernyataan kemerdekaan sebagai hak semua bangsa di dunia, termasuk juga Indonesia. Hal itu karena penjajahan yang terjadi menciptakan tidak setaranya derajat manusia. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan. Ini artinya Indonesia harus terlepas dari penjajahan terhadap bangsa ataupun penjajahan individual (antarmanusia). Berdasarkan itu, kita sebagai bangsa Indonesia harus berjuang untuk mendapatkan dan mempertahankan kemerdekaan. Tak hanya kemerdekaan negara dan bangsa sendiri, kita juga seharusnya membantu negara lain yang berjuang untuk merdeka. Alinea pertama ini juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain. Dan juga pengakuan terhadap prinsip universal yang berupa hak kemerdekaan sebagai hak asasi setiap bangsa yang harus dijunjung tinggi. ,menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam menentang penjajahan atau imperialisme di mana saja karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan rasakeadilan. 5.1.2 Makna Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945 \"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.\" Makna alinea kedua ini adalah kemerdekaan yang saat ini sudah diraih oleh Indonesia adalah hasil perjuangan yang panjang. Banyak pengorbanan yang dicurahkan oleh para pendahulu untuk mendapatkan kemerdekaan yang kita nikmati hari ini. Dari sinilah bangsa Indonesia harus terus membawa menjadi negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Negara yang merdeka, berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. Bersatu artinya menginginan bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan, bukan bentuk negara lain. Berdaulat dimaknai bahwa sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain. Adil menjelaskan bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Makmur diartikan sebagai negara, Indonesia harus mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan untuk seluruh warga negaranya. Dan juga Pengakuan dan penghargaan secara obyektif bahwa kemerdekaan Negara Indonesia adalah hasil perjuangan dan pergerakan bersama seluruh bangsa Indonesia, Pengakuan akan kesadaran bahwa kemerdekaan Negara Indonesia bukanlah akhir perjuangan melainkan merupakan pintu masuk bagi terwujudnya sebuah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 5.1.3 Makna Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945 “ Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.\" 21

Makna alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 ini adalah selain dari perjuangan bangsa Indonesia itu sendiri, kemerdekaan juga merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, sebagai bangsa Indonesia harus menyadari, keadaan merdeka yang kita nikmati saat ini tidak akan terjadi tanpa campur tangan Tuhan Yang Maha Esa rasa syukur harus terus harus terus mendorong kita agar meyakini kekuasaan dan kekuatan Tuhan karena itulah sebagai bangsa Indonesia kita juga harus mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa. Pengakuan yang didasarkan atas keyakinan yang kuat bahwa pada hakekatnya kemerdekaan Negara Indonesia adalah takdir, kehendak, rahmat, dan sekaligus amanat dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dijaga dan dipertahankan, dan Kesadaran bahwa disamping takdir, kehendak, dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, kemerdekaan Negara Indonesia juga merupakan cita-cita luhur yang telah lama diperjuangkan. 5.1.4 Makna Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 \"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.\" Makna alinea keempat diartikan sebagai prinsip-prinsip yang dijunjung oleh bangsa Indonesia, yaitu: • Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara, • Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar, • Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat, • Dasar negara, yaitu Pancasila. • Tujuan Negara yang harus menjadi acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. • Negara Konstitusional, yaitu negara yang berdasarkan Undang-Undang Dasar. • Negara Republik Demokrasi dengan dasar kedaulatan rakyat. Dasar Negara: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; yang lazim disebut dengan Pancasila. 5.2 Pokok-pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Istilah “pokok-pokok pikiran” Pembukaan UUD 1945 pertama kali tertuang dalam Penjelasan Umum UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung 4 (empat) pokok pikiran, yaitu: (1) Negara persatuan yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya; (2) Negara kesejahteraan yang hendak mewujudkan keadilan sosial bagi 22

seluruh rakyat; (3) Negara yang berkedaulatan rakyat; (4) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Keempat pokok pikiran tersebut jika dilihat dari alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 tampaknya hanya diambilkan dari sebagian pokok pikiran yang terkandung dalam alinea keempat dan belum menggambarkan seluruh pokok pikiran yang ada dalam setiap alinea. Karena menurut Pasal II Aturan Tambahan Perubahan Keempat UUD 1945 yang dinyatakan sebagai UUD 1945 adalah bagian Pembukaan dan pasal-pasalnya, maka 4 (empat) pokok pikiran yang dinyatakan dalam Penjelasan Umum UUD 1945 tersebut sudah tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Di samping itu keberadaan Penjelasan UUD 1945 memang tidak lazim bagi suatu Undang-Undang Dasar. Keberadaan Penjelasan UUD 1945 juga penuh “misteri”, karena tidak pernah ikut dibahas dan ditetapkan oleh BPUPKI dan PPKI, dan tiba-tiba ikut dimuat dalam Lembaran Negara No.7 Tahun 1959 setelah Dekrit Presiden 1959. Karena itu dalam mengelaborasi pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, tidak harus mengacu pada Penjelasan UUD 1945. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dapat dielaborasi dengan mengacu pada makna yang terkandang dalam setiap Alinea. Pokok Pikiran I “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. “ Menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara, menurut pengertian \"pembukaan\" itu menghendaki persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya, mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila, Persatuan Indonesia. Pengakuan terhadap prinsip universal yang berupa hak kemerdekaan sebagai hak asasi setiap bangsa yang harus dijunjung tinggi, dan Menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam menentang penjajahan atau imperialisme di mana saja karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan rasa keadilan. Pokok pikiran II “ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini merupakan pokok pikiran sila ke-5 Pancasila, Keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pengakuan dan penghargaan secara obyektif bahwa kemerdekaan Negara Indonesia adalah hasil perjuangan dan pergerakan bersama seluruh bangsa Indonesia, dan Pengakuan akan kesadaran bahwa kemerdekaan Negara Indonesia bukanlah akhir perjuangan melainkan merupakan pintu masuk bagi terwujudnya sebuah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Pokok pikiran III 23

“ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya. “ Menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang- Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan dan berdasar atas permusyawaratan Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Di sini secara jelas tampak bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila. Pengakuan yang didasarkan atas keyakinan yang kuat bahwa pada hakekatnya kemerdekaan Negara Indonesia adalah takdir, kehendak, rahmat, dan sekaligus amanat dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dijaga dan dipertahankan, dan Kesadaran bahwa disamping takdir, kehendak, dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, kemerdekaan Negara Indonesia juga merupakan cita-cita luhur yang telah sejak lama diperjuangkan. Pokok Pikiran IV “ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “ Menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Tujuan Negara yang harus menjadi acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara Konstitusional, yaitu negara yang berdasarkan Undang-Undang Dasar. Negara Republik Demokrasi dengan dasar kedaulatan rakyat. Dasar Negara: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; yang lazim disebut dengan PANCASILA. Ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab, sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila. 24

5.3 Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Dalam Pasal Pasal Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebathinan dari Undang-undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang mengasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis (undang-undang dasar), maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya. 25

BAB VI IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DAN KEBIJAKAN NEGARA Rumusan dasar negara atau ideologi negara yang terkandung di Pembukaan UUD 1945 adalah Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut dapat pula dikatakan sebagai rumusan dasar dari cita hukum. Sebagaimana yang telah diketahui cita hukum selain mempunyai fungsi konstitutif dalam menentukan dasar suatu tata hukum, juga mempunyai fungsi regulatif untuk menentukan suatu keadilan pada hukum. Dan dalam konteks hukum, yaitu khususnya dalam pembentukkan peraturan perundang-undangan, Pancasila semestinya diletakkan didalam wilayah sumber hukum dari pembentukkan peraturan perundangundangan. Hal ini dapat diperkuat dari Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 terkait tentang pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan yaitu bahwa \" Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum Negara\". Pancasila juga ditempatkan sebagai dasar dan ideologi suatu negara dan juga sekaligus sebagai dasar filosofis bangsa dan negara. Maka dari itu setiap materi muatan peraturan perundang-undangan sama sekali tidak boleh bertentangan dengan nilai yang ada dalam Pancasila. Jadi pada prinsipnya terdapat dua pandangan mengenai arti penting penyusunan peraturan perundang-undangan, yakni: a. Menciptakan suatu penyusunan bagi norma-norma serta nilai-nilai kehidupan yang ada dalam masyarakat b. Menciptakan modifikasi dalam kehidupan masyarakat. Dan menurut IC Van der Vlies, regulasi modifikasi ini juga bertujuan mengubah hukum yang berlaku dan peraturan perundang-undangan yang dapat mengubah hubungan sosial. Selain itu, pentingnya dalam mengkaji hukum dari aspek sosiologis menurut Soerjono Soekanto dikarenakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi proses penegakkan hukum adalah masyarakat itu sendiri. Sehingga dinilai sangat perlu untuk melakukan kajian yang ada terkait kondisi terkini dimasyarakat terhadap upaya penyusunan setiap rancangan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga dikarenakan pembentukkan peraturan perundang-undangan yang baik dan mudah diterapkan di masyarakat merupakan salah satu kunci utama bagi penyelenggaraan suatu negara. Mengingat ada banyaknya pengujian terhadap Undang-Undang dengan UUD di Mahkamah Konstitusi, maupun juga dengan pengujian peraturan perundang-undangan lainnya . Hal ini tentulah dapat dipahami bahwa masih terdapat beberapa rancangan hukum peraturan perundang-undangan yang belum bisa secara maksimal menjadikan Pancasila sebagai dasar atau menerapkan pancasila dalam pembentukkan peraturan perundangundangan. Nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila semestinya dapat dikembangkan dalam bentuk pasal-pasal. Sehingga dapat mencerminkan nilai-nilai yang ada didalam masyarakat itu sendiri. Sehingga dengan hal ini jika Pancasila dijadikan dasar dalam setiap proses penyusunan peraturan perundang-undangan akan mudah untuk diterima oleh setiap lapisan masyarakat,hal ini karena sesungguhnya nilai-nilai tersebut merupakan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh serta berkembang dimasyarakat itu sendiri. 26

6.1 Pancasila Sebagai Sumber Hukum Kemudian berkaitan dengan pertanyaan Anda apakah Pancasila merupakan dasar hukum tertinggi yang berada diatas UUD 1945 dalam Hierarki. Yang dimaksud dengan “Hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berarti jika dilihat secara Hierarki, UUD 1945 berada pada tingkatan tertinggi. Menurut Rizky Argama Direktur Riset dan Inovasi di Pusat Studi Hukum dan Kajian Indonesia (PSHK), dalam teori norma Hans Nawiasky yang dikenal dengan die Stuferordnung der Recht Normen, terdapat jenis dan tingkatan suatu aturan yakni: 1. Staatsfundamentalnorm (Norma fundamental negara/abstrak/sumber hukum, contoh: Pancasila) 2. Staatsgrundgesetz (Aturan dasar/aturan pokok negara/konstitusi/ UUD) 3. Formell gesetz (Undang-Undang) 4. Verordnung & Autonome Satzung (Aturan pelaksana Peraturan Pemerintah-Peraturan Daerah). Sejalan dengan pendapat di atas, maka UUD 1945 berada pada tataran staatsgrundgesetz atau sebagai konstitusi suatu negara. Posisi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 6.2 Tata Urutan Perundang-undangan RI Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki tata urutan perundang-undangan yang jelas. Peraturan ini sendiri dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan digunakan sebagai pedoman warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Sementara itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, definisi Peraturan Perundang- undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum. Selain itu, dalam konteks negara hukum ada berbagai jenis dan kebijakan publik yang dituangkan dalam tata peraturan perundang-undangan. Bisa diartikan juga bahwa peraturan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Karena hal tersebutlan tata peraturan perundang-undangan harus jelas. Sebab peraturan yang lebih tinggi akan djabarkan oleh yang lebih rendah. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 27

1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artinya UUD 1945 menjadi peraturan tertinggi dan sebagai dasar tertulis yang membuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.Selain itu, UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang terdiri dari pembukaan (empat alinea) dan pasal-pasal yang berjumlah 37 pasal. 2) Ketetapan MPR Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003. Berdasarkan sifatnya, putusan MPR terdiri dari dua macam, yakni ketetapan dan keputusan. Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis. Sedangkan keputusan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja. 3) UU/Perppu UU adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. Sedangkan Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. 4) Peraturan Presiden Peraturan Presiden merupakan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. 5) Peraturan Daerah Provinsi Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. 6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Perda Kabupaten atau Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota. Termasuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota adalah Qanun yang berlaku di Kabupaten atau Kota di Provinsi Aceh. Sebelumnya, UU No. 12 Tahun 2011 telah menggantikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut: 1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 28

2) UU/Perppu 3) Peraturan Pemerintah 4) Peraturan Presiden 5) Peraturan Daerah 6.3 Contoh Aplikasi Pancasila dalam Kebijakan Negara dalam Bidang Politik, Ekonomi, Sosial Budaya serta Pertahanan dan Keamanan. Nilai-nilai pancasila bisa kita wujudkan dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat. Mulai dari bidang politik dan hukum, ekonomi, sosial budaya, hingga bidang pertahanan dan keamanan. 1. Bidang Politik dan Hukum • Pengembangan Lembaga Negara Salah satu bentuk perwujudan nilai-nilai pancasila dalam bidang politik dan hukum adalah keberadaan lembaga negara. Lembaga negara memiliki tugas untuk menjalankan pemerintahan negara yang sesuai dengan UUD 1945. Dalam praktiknya, lembaga negara juga harus dikembangkan. Perkembangan lembaga negara disesuaikan dengan kebutuhan negara dan masyarakat di dalamnya. Di Indonesia pernah melakukan pengembangan pada lembaga negara. Ada tiga lembaga baru yang tertulis dalam Amandemen UUD 1945. Ketiga lembaga baru itu adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). • Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia Indonesia tentunya merupakan negara yang menjunjung tinggi dan menghargai Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu karena HAM berhubungan juga dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila sebagai dasar negara. Hak asasi manusia yang dijunjung tinggi meliputi penyeimbangan pelaksanaan hak dan kewajiban warga negaranya. • Penerapan Demokrasi Sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia adalah demokrasi pancasila. Artinya demokrasi ini bertumbuh dari nilai dan tradisi budaya bangsa. Sistem demokrasi di Indonesia meliputi: a) Demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat dan kekeluargaan. b) Demokrasi yang tidak berdasarkan dominasi mayoritas maupun tirani minoritas. c) Sistem yang mengutamakan kekeluargaan, bukan sistem yang saling menjatuhkan atau mengutamakan kepentingan individu dan golongan. Contoh perwujudan sistem demokrasi di Indonesia adalah adanya pemilihan umum yang dilakukan untuk memilih pemimpin. 29

• Pemberlakuan Hukum Hukum nasional yang berlaku di Indonesia harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila sebagai akar dari segala sumber hukum. Peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Hukum bisa disusun berdasarkan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat Indonesia maupun dari luar. Meski begitu, hukum yang akan diberlakukan harus tetap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. 2. Bidang Ekonomi Sistem perekonomian di Indonesia harus dikembangkan dengan sistem ekonomi yang didasari oleh nilai-nilai Pancasila. Landasan penerapan sistem ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 Pasal 33, yang menyatakan beberapa hal berikut: a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara. c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. d. Perekonomian nasional, diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Berbagai wujud sistem ekonomi, baik yang sudah ada dalam masyarakat Indonesia maupun sebagai bentuk pengaruh asing, bisa terus dikembangkan selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Saat ini masyarakat sudah mengenal bank, supermarket, mal, bursa saham, perusahaan, dan sebagainya. Semua lembaga perekonomian tadi, bisa kita terima selama masih sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. 3. Bidang Sosal dan Budaya Pancasila memiliki keterkaitan yang erat dengan sosial budaya. Dengan bersosial budaya kita mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila. Sebagai warga Indonesia, kita dianjurkan untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sosial dan budaya, dengan cara toleransi terhadap sesame serta mementingkan kepentingan Bersama terlebih dahulu. Bangsa Indonesia membutuhkan generasi yang berkualitas, yaitu dengan cara meningkatkan SDM yang menjunjung tinggi serta bermartabat bagi persatuan dan kesatuan. Dengan sosial budaya, kita perlu memfokuskan seluruh masyarakat Indonesia memahami perbedaan dan keragaman budaya Indonesia. Pengimplementasian nilai pancasila tersebut dapat dimulai dari diri sendiri seperti menghargai, menghormati perbedaan antar suku dan ras, memperlakukan manusia lainnya sebagai makhluk tuhan sesuai dengan HAM, mengedepankan kepentingan bersama di atas kepentingan individu dan kelompok, menjunjung tinggi nilai sosial kemasyarakatan, sikap hidup rukun, dan gotong royong. Perubahan dalam sistem nilai dan budaya pasti terus terjadi di sebuah negara. Namun agar dapat terarah pada terwujudnya masyarakat yang Pancasilais, perubahan itu harus dikembangkan sesuai dengan nilai-nilai yang ada pada Pancasila. Jadi walau sudah maju dan modern, tetapi nilai-nilai kesopanan, musyawarah, gotong royong dan nilai luhur lainnya masih 30

terus dipegang oleh warga negara Indonesia. Sehingga derasnya budaya barat atau westernisasi tidak membuat orang Indonesia lupa pada Pancasila 4. Bidang Pertahanan dan Keamanan Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Senada, Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 juga menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dalam upaya bela negara serta usaha pertahanan dan keamanan negara, seluruh rakyat punya hak yang sama, tidak dibedakan miskin kaya, pejabat atau bukan. Misalnya, saat menjaga keamanan bersama dengan ronda serta siskamling, semua warga sebaiknya ikut partisipasi. Lembaga adat ada pula yang turut andil seperti contoh Pecalang atau polisi tradisional di Bali. 31

BAB VII MAKNA PANCASILA DALAM SISTEM FILSAFAT, PENGEMBANGAN ILMU DAN TEKNOLOGI SERTA IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA Perkembangan teknologi saat ini memang sudah sangat pesat. Pengertian Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu dapat mengacu pada beberapa jenis pemahaman. Pertama, bahwa setiap ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan di Indonesia haruslah tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kedua, bahwa setiap iptek yang dikembangkan di Indonesia harus menyertakan nilai-nilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan iptek itu sendiri. Ketiga, nilai-nilai Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan iptek di Indonesia, artinya mampu mengendalikan iptek agar tidak keluar dari cara berpikir dan cara bertindak bangsa Indonesia. Keempat, bahwa setiap pengembangan iptek harus berakar dari budaya dan ideologi bangsa Indonesia sendiri atau yang lebih dikenal dengan istilah indegenisasi ilmu (mempribumian ilmu). Pengertian Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu mengandung konsekuensi yang berbeda-beda. Pengertian pertama bahwa iptek tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mengandung asumsi bahwa iptek itu sendiri berkembang secara otonom, kemudian dalam perjalanannya dilakukan adaptasi dengan nilai-nilai Pancasila. Setiap iptek yang dikembangkan di Indonesia harus menyertakan nilai-nilai Pancasila sebagai faktor internal, mengandaikan bahwa sejak awal pengembangan iptek sudah harus melibatkan nilai-nilai Pancasila. Namun, keterlibatan nilai-nilai Pancasila ada dalam posisi tarik ulur, artinya ilmuwan dapat mempertimbangkan sebatas yang mereka anggap layak untuk dilibatkan. Pengertian selanjutnya bahwa nilai-nilai Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan iptek mengasumsikan bahwa ada aturan main yang harus disepakati oleh para ilmuwan sebelum ilmu itu dikembangkan. Namun, tidak ada jaminan bahwa aturan main itu akan terus ditaati dalam perjalanan pengembangan iptek itu sendiri. Sebab ketika iptek terus berkembang, aturan main seharusnya terus mengawal dan membayangi agar tidak terjadi kesenjangan antara pengembangan iptek dan aturan main. Pengertian berikutnya yang menempatkan bahwa setiap pengembangan iptek harus berakar dari budaya dan ideologi bangsa Indonesia sendiri sebagai proses indegenisasi ilmu mengandaikan bahwa Pancasila bukan hanya sebagai dasar nilai pengembangan ilmu, tetapi sudah menjadi paradigma ilmu yang berkembang di Indonesia. Untuk itu, diperlukan penjabaran yang lebih rinci dan pembicaraan di kalangan intelektual Indonesia, sejauh mana nilai-nilai Pancasila selalu menjadi bahan pertimbangan bagi keputusan-keputusan ilmiah yang diambil. Pentingnya Pancasila sebagai Dasar Pengembangan Ilmu dapat ditelusuri ke dalam hal-hal sebagai berikut; Pertama, pluralitas nilai yang berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia dewasa ini seiring dengan kemajuan iptek menimbulkan perubahan dalam cara pandang manusia tentang kehidupan. Hal ini membutuhkan renungan dan refleksi yang mendalam agar bangsa Indonesia tidak terjerumus ke dalam penentuan keputusan nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Kedua, dampak negatif yang ditimbulkan kemajuan iptek terhadap lingkungan hidup berada dalam titik nadir yang membahayakan eksistensi hidup manusia di masa yang akan datang. Oleh karena itu, diperlukan tuntunan moral bagi 32

para ilmuwan dalam pengembangan iptek di Indonesia. Ketiga, perkembangan iptek yang didominasi negara-negara Barat dengan politik global ikut mengancam nilai-nilai khas dalam kehidupan bangsa Indonesia, seperti spiritualitas, gotong royong, solidaritas, musyawarah, dan cita rasa keadilan. 7.1 Memahami Makna Pancasila Dalam System Filsafat Menurut Ruslan Abdulgani, Pancasila adalah filsafat negara yang lahir sebagai ideologi kolektif (cita-cita bersama) seluruh bangsa Indonesia. Mengapa pancasila dikatakan sebagai filsafat ? Hal itu dikarenakan pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh para pendahulu kita, yang kemudian dituangkan dalam suatu sistem yang tepat. Menurut Notonagoro, Filsafat Pancasila ini memberikan pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakikat pancasila. Filsafat Pancasila dapat didefinisikan sebagai refleksi kritis dan rasionl tentang pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh. Pancasila dikatakan sebagai filsafat karena pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the founding fathers Indonesia, yang di tuangkan dalam suatu system (Abdul Gani 1998). Pengertian filsafat pancasila secara umum adalah hasil berfikir atau pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai kenyataan, norma-norma dan nilai-nilai yang benar, adil, bijaksana dan paling sesuai dengan kehidupan dan kepribadian bangsa Indonesia. Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Soekarno sejak 1955 sampai kekuasaannya berakhir pada 1965. Pada saat itu Soekarno selalu menyatakan bahwa pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia, serta merupakan akulturasi budaya India (hindu- buddha), Barat (Kristen), Arab (Islam). iFilsafat pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat praktis sehingga filsafat pancasila tidak hanya mengandung pemikiran yang sedalam-dalamnya atau tidak hanya bertujuan mencari, tetapi hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (way of life atau weltanschauung) agar hidup bangsa Indonesia dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin. Pancasila Melalui Pendekatan Dasar Ontologis, Epistemologis, Aksiologis Dasar Ontologis (Hakikat Manusia), Sila–sila Pancasila Manusia sebagai pendukung pokok sila–sila pancasil secara ontologis memiliki hal–hal yg mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa jasmani dan rohani, sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, serta keddukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan yang maha esa. Oleh karena kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan inilah maka secara hierarkis sila pertama ketuhanan yg maha esa mendasari dan menjiwai keempat sila – sila pancasila yg lainnya (Notonagoro, 1975:53). Dasar Epistemologis, (Pengetahuan) Sila–sila Pancasila Sebagai suatu ideologi maka pancasila memiliki tiga unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dan pendukungnya yaitu 1. Logos yaitu rasionalitas atau penalarannya 2. Pathos yaitu penghayatannya 33

3. Ethos yaitu kesusilaannya (wibisono, 1996:3) Dasar epistemologis pancasila, pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Pancasila sebagai suatu ideologi bersumber pada nilai – nilai dasarnya yaitu filsafat pancasilaa (Soeryanto, 1991:51). Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi yaitu: pertama tentang sumber pengethuan manusia, kedua tentang teori kebenaran pengetahuan manusia, ketiga tentang watak pengetahuan manusia (titus, 1984:20). Dasar Aksiologis Pancasila, Aksiologi merupakan cabang filsafat ilmu yang mempertanyakan bagaimana manusia menggunakan ilmunya. Aksiologi adalah istilah yang berasal dari kata Yunani yaitu; axios yang berarti sesuai atau wajar. Sedangkan logos yang berarti ilmu. Aksiologi dipahami sebagai teori nilai. Jujun S.Suriasumantri mengartika aksiologi sebagai teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh. Menurut John Sinclair, dalam lingkup kajian filsafat nilai merujuk pada pemikiran atau suatu sistem seperti politik, sosial dan agama. Sedangkan nilai itu sendiri adalah sesuatu yang berharga yang diidamkan oleh setiap insan. Aksiologi adalah ilmu yang membicarakan tentang tujuan ilmu pengetahuan itu sendiri. Pembahasan aksiologi menyangkut masalah nilai kegunaan ilmu. Ilmu tidak bebas nilai. Artinya pada tahap-tahap tertentu kadang ilmu harus disesuaikan dengan nilai-nilai budaya dan moral suatu masyarakat sehingga nilai kegunaan ilmu tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan bersama, bukan sebaliknya malahan menimbulkan bencana 7.2 Pancasila Sebagai Landasan Dalam Pengembangan Ilmu dan Teknologi Pancasila bukan merupakan ideologi yang kaku dan tertutup, namun justru bersifat reformatif, dinamis, dan antisipatif. Dengan demikian Pancasila mampu menyesuaikan dengan perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yaitu dengan tetap memperhatikan dinamika aspirasi masyarakat. Kemampuan ini sesungguhnya tidak berarti Pancasila itu dapat mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung, tetapi lebih menekan pada kemampuan dalam mengartikulasikan suatu nilai menjadi aktivitas nyata dalam pemecahan masalah yang terjadi (inovasi teknologi canggih). Ada beberapa dimensi penting sebuah ideologi, yaitu: Dimensi Reality, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam ideologi tersebut secara riil berakar dalam hidup masyarakat atau bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya. Dimensi Idealisme. Yaitu nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama dengan berbagai dimensinya. Dimensi Fleksibility, maksud dari dimensi pengembangan Ideologi tersebut memiliki kekuasaan yang memungkinkan dan merangsang perkembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan dengan ideologi bersangkutan tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat atau jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu hal-hal yang terpenting dalam perkembangan ilmu dan teknologi. Perkembangan IPTEK saat ini dan di masa yang akan datang itu sangat cepat. Pada umumnya para pakar sepakat bahwa ciri utama yang melatarbelakangi sistem atau model manapun dari suatu perkembangan IPTEK dan masyarakat 34

modern, adalah derajat rasionalitas yang tinggi dalam arti bahwa kegiatan-kegiatan dalam masyarakat demikian terselenggara berdasarkan nilai-nilai dan dalam pola-pola yang objektif dan efektif, ketimbang yang sifatnya primordial, seremonial atau tradisional. Derajat rasionalitas yang tinggi itu digerakkan oleh perkembangan-perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, nilai-nilai pancasila itu sangat mendorong dan mendasari akan perkembangan dari ilmu pengetahuan dan teknologi yang baik dan terarah. Dengan Nilai-nilai Pancasila tersebut, perlu menjadi kesadaran masyarakat bahwa untuk meningkatakan IPTEK di Indonesia, sejak dini masyarakat harus memiliki dan memegang prinsip dan tekad yang kukuh serta berlandaskan pada Nilai-nilai Pancasila yang merupakan kepribadian khas Indonesia. Di sini letak tantangan bagi Indonesia, yaitu mengembangkan kehidupan bangsa yang berbasis IPTEK tanpa kehilangan jati diri (nilai-nilai Pancasila). Hal ini berarti ada nilai- nilai dasar yang ingin dipertahankan bahkan ingin diperkuat. Nilai-nilai itu sudah jelas, yaitu Pancasila. Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, yang bagi bangsa Indonesia adalah mutlak. Jika diikuti pandangan-pandangan sekular dunia Barat, yang ilmunya dipelajari dan jadi rujukan para cendekiawan, sepertinya berjalan berlawanan. Dalam masyarakat modern yang berbasisi IPTEK, terlihat kecenderungan lunturnya kehidupan keagamaan. Jadi, ini bukan tantangan yang sederhana, tetapi penting, karena landasan moral, segenap imperative moral, dan konsep mengenai kemanusiaan, keadilan, dan keberadaban, adalah keimanan dan ketakwaan. Konsep Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan IPTEK Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabatnya maka manusia mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). IPTEK pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreatifitas rohani manusia. Unsur jiwa (rohani) manusia meliputi akal, rasa dan kehendak. Akal merupakan potensi rohaniah manusia yang berhubungan dengan intelektualitas, rasa merupakan hubungan dalam bidang estetis dan kehendak berhubungan dengan bidang moral (etika). Atas dasar kreatifitas akalnya itulah maka manusia mengembangkan IPTEK untuk mengolah kekayaan alam yang disediakan oleh Tuhan yang Mahaesa. Oleh karena itu tujuan yang esensial dari IPTEK adalah semata-mata untuk kesejahteraan umat manusia. Dalam masalah ini pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai bagi pengembangan IPTEK demi kesejahteraan hidup manusia. Pengembangan IPTEK sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab dari sila-sila yang tercantum dalam pancasila. Pancasila yang sila-silanya merupakan suatu kesatuan yang sistematis haruslah menjadi sistem etika dalam pengembangan IPTEK. Sila Ketuhanaan yang Mahaesa. Sila ini mengklomentasikan ilmu pengetahuan, menciptakan sesuatu berasarkan pertimbangan antara rasional dan irasional, antara akal, rasa dan kehendak. Berdasarkan sila ini IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksudnya dan akibatnya apakah merugikan manusia disekitarnya atau tidak. IPTEK haruslah bersifat beradab. IPTEK adalah sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral. Oleh karena itu pengembangan IPTEK harus didasarkan pada hakikat tujuan demi kesejahteraan manusia. IPTEK bukan untuk kesombongan, kecongkakan dan keserakahan manusia namun harus diabdikan demi peningkatan harkat dan martabat manusia. Sila persatuan Indonesia Mengklomentasikan universal dan internasionalisme (kemanusiaan) dr sila-sila lain. Pengembangan IPTEK diarahkan demi kesejahteraan umat manusia termasuk di dalamnya kesejahteraan bangsa Indonesia. Pengembangan IPTEK hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Artinya mendasari pengembangan IPTEK secara demokratis. 35

Artinya setiap orang haruslah memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK. Selain itu dalam pengembangan IPTEK setiap orang juga harus menghormati dan menghargai kebebasan oranglain dan harus memiliki sikap terbuka. Artinya terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan teori-teori lainnya. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Contoh dari sila kelima ini adalah ditemukannya varietas bibit unggul padi Cilosari dari teknik radiasi. Penemuan ini adalah hasil buah karya anak bangsa. Diharapkan dalam perkembangan swasembada pangan ini nantinya akan mensejahterakan rakyat Indonesia dan memberikan rasa keadilan setelah ditingkatkannya jumlah produksi sehingga pada perjalanannya rakyat dari berbagai golongan dapat menikmati beras berkualitas dengan harga yang terjangkau. Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan IPTEK dewasa ini sangat pesat, dan membawa kemajuan di berbagai bidang kehidupan. Saat ini manusia tak dapat hidup tanpa bantuan teknologi. Di samping dampak positif terdapat juga dampak negatif dari perkembangan kemajuan IPTEK. Pelanggaran IPTEK pun masih terjadi di segala bidang kehidupan masyarakat Indonesia. Kemajuan perkembangan IPTEK di Indonesia sepenuh- penuhnya sesuai dengan Tujuan Negara Republik Indonesia yang tertuang secara jelas dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia empat, berbunyi : “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” Dapat disimpulkan tujuan Negara Republik Indonesia adalah tujuan perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan, dan pedamaian. Oleh karena itu perkembangan IPTEK di Indonesia harus didasari nilai-nilai etis sesuai dengan dasar negara Indonesia ,yaitu Pancasila: 1. Nilai-nilai Pancasila menjadi sumber motivasi bagi perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) nasional dalam mencerdaskan bangsa yang mempunyai nilai-nilai Pancasila tinggi serta menegakkan kemerdekaan secara utuh, kedaulatan dan martabat nasional dalam wujud negara Indonesia yang merdeka. 2. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Perkembangan IPTEK karena Nilai-nilai pancasila itu sangat mendorong dan mendasari akan perkembangan dari ilmu pengetahuan dan teknologi yang baik dan terarah. Dengan Nilai-nilai Pancasila tersebut, perlu menjadi kesadaran masyarakat bahwa untuk meningkatkan IPTEK di Indonesia, sejak dini masyarakat harus memiliki dan memegang prinsip dan tekad yang kukuh serta berlandaskan pada Nilai-nilai Pancasila yang merupakan kepribadian khas Indonesia. 7.3 Pancasila Sebagai Dasar Ideologi Bangsa dan Negara Pancasila sebagai ideologi bangsa berfungsi sebagai landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadiannya dalam alam sekitarnya. Masih dalam buku yang sama, dijelaskan bahwa ideologi ini membantu suatu negara dalam membuka wawasan yang memberikan makna dan menunjukkan tujuan dalam kehidupan bernegara. Ideologi ini perlu dimiliki oleh setiap negara. Pancasila merupakan ideologi terbuka. Ideologi terbuka adalah ideologi yang menjadi pandangan suatu bangsa. Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung tiga nilai. Antara lain nilai dasar, yaitu nilai yang tidak berubah sepanjang zaman, nilai instrumen yakni nilai yang bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan zaman, dan nilai praksis yaitu nilai yang dilaksanakan secara nyata. Dilansir dari situs Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), berikut penjelasan dari masing-masing nilai Pancasila. 36

1. Nilai Dasar Nilai dasar mencakup hakikat kelima sila Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima hal ini adalah pedoman fundamental yang sifatnya universal, mengandung cita-cita negara, dan tujuan yang baik dan benar. 2. Nilai Instrumental Nilai instrumental mencakup arahan, kebijakan, strategi, sasaran, dan lembaga yang melaksanakannya. Konsep ini merupakan perkembangan atau penjabaran dari nilai dasar. Berkatnya, penyesuaian pelaksanaan dari sesuatu yang dasar akan lebih jelas untuk bisa menyelesaikan masalah yang terjadi. 3. Nilai Praksis Nilai praksis meliputi realisasi dari instrumental yang sifatnya nyata dan dapat digunakan untuk kehidupan bernegara. Dengan nilai terakhir ini, Pancasila bisa melakukan pengembangan serta perubahan agar penerapannya sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang berubah. Kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat. 37

Kisi-Kisi Ujian Tengah Semester 1. Bagaimana peran mahasiswa dalam mewujudkan Urgensi Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi ? Jawab : Dalam mewujudkan Urgensi Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi peran mahasiswa adalah dengan tidak melupakan sejarah nasional dan tidak menyampingkan nilai-nilai pancasila karena menjadi tolak ukur bangsa yang dapat mensejahterakan kehidupan bermasyarakat. 2. Apakah penerapan Pendidikan Pancasila dalam Perguruan tinggi sudah berjalan sesuai denga apa yang direncanakan oleh pemerintah ? Jawab : Sudah, karena Pendidikan Pancasila dibutuhkan di perguruan tinggi dengan landasan yuridis Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 31 ayat1 yang isinya bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan. Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Nomor 38/Dikti/kep/2002 tanggal 18 Juli 2002 tentang pelaksanaan mata kuliah pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi dan sesuai dalam penjelasan UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional 3. Nilai apa yang bisa diambil pada Urgensi Historis oleh Mahasiswa untuk kehidupan sehari-hari ? Jawab : Dengan Urgensi Historis mahasiswa diharapkan dapat mengambil pelajaran dari berbagai peristiwa yang pernah terjadi serta mampu memperoleh insipirasi untuk berpartisipasi dalam membangun bangsa dan negara. 4. Bagaimana cara menanamkan kesadaran hukum dikalangan masyarakat teruutama mahasiswa ? Jawab : Kesadaran Hukum tidak semata-mata mencakup hukum perdata dan pidana, tetapi juga hukum tata negara. Ketiganya membutuhkan sosialisasi yang seimbang di seluruh kalangan masyarakat, sehingga setiap warga negara mengetahui hak dan kewajibannya. Selama ini Sebagian masyarakat masih lebih banyak menuntut haknya, namun melalaikan kewajibannya. Keseimbangan antara hak dan kewajiban akan melahirkan kehidupan yang harmonis sebagai bentuk tujuan negara mencapai masyarakat yang adil dan Makmur. 5. Mengapa kita sebagai mahasiswa diharuskan untuk belajar mengenai Urgensi Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi ? Jawab : Agar dapat mengetahui betapa pentingnya mempelajari Urgensi Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, sehingga mahasiswa dapat menerapkan sesuai dengan bidangnya masing-masing dalam kehidupan bernegara, bermasyarakat, berpolitik, dan tidak melupakan nilai-nilai Pancasila dan nilai sejarah nasional sehingga bisa mewujudkan 38

bangsa atau negara yang merdeka,adil,dan Makmur, Serta kehidupan masyarakat yang sejahtera dan tatanan politik yang bebas dari KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme). 6. Siapa pencetus nama Pancasila dan bagaimana isinya ? Jawab : Kelima prinsip yang ada dalam Pancasila tersebut pertama kali dicetuskan oleh Presiden RI Soekarno pada tahun 1 Juni 1945. Adapun lima prinsip yang dijadikan sila dalam Pancasila tersebut ialah Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 7. Terdapat pada Alinea keberapa di dalam UUD Tahun 1945 Pancasila sebagai dasar negara Indonesia ? Jawab : Pancasila dijadikan sebagai norma dasar/kaidah negara yang fundamental. Hal tersebut tercantum dalam alinea keempat UUD RI tahun 1945 Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti bahwa Pancasila menjadi pedoman dalam penyelenggaraan segala norma- norma hukum dan negara. Pancasila memiliki peran sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. 8. Berikan ketentuan pasal berapa yang berisikan tentang Konsep Pendidikan Pancasila ? Jaawab : Ketentuan ini berdasarkan Pasal 35 Ayat 5 Undang-undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Tujuan pendidikan Pancasila dapat membentuk warga negara yang baik dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta memiliki rasa cinta dan nasionalisme terhadap negara Indonesia. 9. Berikan salah satu tujuan pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi ? Jawab : Membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air dan kesatuan bangsa, serta penguatan masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila, untuk mampu berinteraksi dengan dinamika internal dan eksternal masyarakat bangsa Indonesia. 10. Apa saja sikap-sikap yang perlu diambil sebagai dasar menjunjung tinggi nilai- nilai Pancasila ? Jawab : a. Percaya kepada tuhan dan toleran b. Gotong royong c. Musyawarah d. Solidaritas atau kesetiakawanan sosial e. Bela tanah air dan sebagainya. 39

11. Apa yang dimaksud dengan Pancasila ? Jawab : Pancasila adalah lima dasar luhur yang ada dan berkembang bersama dengan bangsa Indonesia sejak dahulu. Sejarah merupakan deretan peristiwa atau kejadian yang pernah terjadi di masa lampau dan saling berhubungan dengan kejadian masa sekarang untuk mewujudkan masa depan yang berbeda dari masa yang sebelumnya. 12. Jekaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan dasar negara : Jawab : Dasar negara merupakan alas atau fundament yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia juga dibangun berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia. 13. Apa isi usulan dasar negara Soekarno Pada sidang BPUPKI yang pertama ? Jawab : Selanjutnya Ir, Soekarno mengusulkan kepada sidang bahwa dasar bagi Indonesia merdeka itu disebut Pancasila, yaitu: 1. Kebangsaan (nasionalisme) 2. Kemanusiaan (internasionalisme) 3. Musyawarah, mufakat, perwakilan 4. Kesejhteraan sosial 5. Ketuhanan yang berkebudayaan 14. Sebutkan siapa saja anggota dari Panitia 9 (Sembilan) : Jawab : Anggota panitia terdiri dari : 1. Ir. Soekarno (Ketua) 2. Mr. Moh Yamin 3. K.H Wachid Hasyim 4. Drs. Moh. Hatta 5. K.H. Abdul Kahar Moezakir 6. Mr. Maramis 7. Mr. Soebardjo 8. Abikusno Tjokrosujoso 9. H. Agus Salim 15. Apa isi sidang pada tanggal 18- Agustus-1945 yang diadakan oleh PPKI ? Jawab : Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia itu, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang dan memutuskan : 1) Mengesahkan dan menetapkan Pembukaan UUD (Pembukaan UUD 1945) yang bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil dari Piagam Jakarta yang disusun oleh “Panitia Sembilan” pada tanggan 22 Juni 1945. 40

2) Mengesahkan dan menetapkan UUD (UUD 1945) yang bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil dari rancangan UUD yang disusun oleh panitia perancang UUD pada tanggal 16 Juli 1945. Menetapkan Ir. Soekarno dan Drs. Muh. Hatta masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 16. Apa arti dari “Yatnanggegwani Pancasyila Kertasangkarabhisekakakakrama” pada Kitab Negarakertagama karangan Empu Prapanca ? Jawab : Yang artinya “ raja menjalankan dengan khidmat kelima pantangan (Pancasila) itu, demikian juga dalam berbagai upacara ibadah dan dalam berbagai penobatan.” 17. Bagaimana 5 ( lima ) tingkah laku Pancasila dengan huruf I yang dibaca panjang (Pancasiila) dalam Kitab Sutasoma karya Empu Tantular ? Jawab : 1. Tidak boleh melakukan kekerasan 2. Tidak boleh mencuri 3. Tidak boleh berjiwa dengki 4. Tidak boleh berlaku bohong 5. Tidak boleh meminum minuman keras yang memabukkan 18. Istilah apa yang dipake Presiden Soekarno dalam penyebutan nama Pancasila ? Jawab : Apabila dikaitkan 2 arti Panca dan Sila maka cukup jelas Pancasila yang didengungkan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945 adalah Pancasila yang dibaca pendek yaitu dalam arti berbatu sendi lima. 19. Apa yang dimaksud dengan Demokrasi Parlementer dan siapa saja toko pencetus Demokrasi Parlementer ? Jawab : Demokrasi Parlementer adalah sistem pemerintahan di mana parlemen negara punya peran penting. Pada sistem ini, rakyat memiliki keleluasaan untuk ikut campur urusan politik dan boleh membuat partai. Selain itu, para anggota kabinet juga diperbolehkan mengkritik pemerintah jika tidak setuju terhadap sesuatu Tokoh-tokoh Indonesia yang mempercayai dibutuhkannya Demokrasi Parlementer atau dikenal Demokrasi Liberal di antaranya, Mohammad Hatta dan Sutan Syahrir. Menurut keduanya, sistem pemerintahan tersebut mampu menciptakan partai politik yang bisa beradu pendapat dalam parlemen serta dapat menciptakan wujud demokrasi sesungguhnya, yakni dari rakyat, bagi rakyat, dan untuk rakyat. 20. Bagaimana penerapan Pancasila di Era Revormasi dan tantangan apa yang harus dihadapi dalam Era Reformasi? Jawab : 41

Penerapan Pancasila dari masa ke masa selalu mengalami permasalahan atau kendala. Namun, hal ini tidak menyurutkan semangat penerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, . Penerapan Pancasila pada masa Reformasi hingga sekarang ditandai dengan kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi, dan lain-lain di kehidupan masyarakat. Tantangan penerapan Pancasila di era Reformasi adalah menurunnya rasa persatuan dan kesatuan di antara sesama warga bangsa. Contohnya yaitu konflik di beberapa daerah, tawuran antarpelaja, dan hal-hal lainnya yang dapat merusak kehidupan berbangsa dan bertanah air. 21. Apa tujuan rumusan Pancasila dalam hukum positif Indonesia ? Jawab : Rumusan Pancasila itulah dalam hukum positif Indonesia secara yuridis- konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. 22. Apa makna Alinea pertama dalam UUD 1945 ? Jawab : Mempunyai makna sebagai sebuah pernyataan kemerdekaan sebagai hak semua bangsa di dunia, termasuk juga Indonesia dan juga pengakuan terhadap prinsip universal yang berupa hak kemerdekaan sebagai hak asasi setiap bangsa yang harus dijunjung tinggi. ,menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam menentang penjajahan atau imperialisme di mana saja karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan rasa keadilan. 23. Terdapat dimanakah makna UUD 1945 yang mengajarkan kita harus percaya adanya Tuhan YME ? Jawab : Pengakuan yang didasarkan atas keyakinan yang kuat bahwa pada hakekatnya kemerdekaan Negara Indonesia adalah takdir, kehendak, rahmat, dan sekaligus amanat dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dijaga dan dipertahankan, dan Kesadaran bahwa disamping takdir, kehendak, dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, kemerdekaan Negara Indonesia juga merupakan cita-cita luhur yang telah sejak lama diperjuangkan. 24. Bagaimana tujuan dalam Alinea ke-4 UUD 1945 Jawab : Tujuan Negara yang harus menjadi acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 25. Apa yang menjadi pokok pikiran dalam Alinea ke-2 ? Jawab : 42

Menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini merupakan pokok pikiran sila ke-5 Pancasila, Keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. 26. Apa yang menjadi dasar hukum pembentukan pertauran perundang-undangan ? Jawab : Hal ini dapat diperkuat dari Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 terkait tentang pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan yaitu bahwa \" Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum Negara\". 27. Pancasila mempunyai posisi tertinggi sebagai dasar negara dan juga sekaligus ? Jawab : Sebagai ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam 43ystem43la. 28. Apa yang menjadi dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan? Jawab : Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, definisi Peraturan Perundang- undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum. 29. Sebutkan urutan Hirarki perundangan-undangan menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ? Jawab : 1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2) Ketetapan MPR 3) UU/Perppu 4) Peraturan Pemerintah 5) Peraturan Presiden 6) Peraturan Daerah 30. Contoh pengaplikasian Pancasila dalam bidang politik ? Jawab : Salah satu contohnya dalam bidang demokrasi, yaitu perwujudan 43ystem demokrasi di Indonesia adalah adanya pemilihan umum yang dilakukan untuk memilih pemimpin. 31. Bagaimana Perkembangan Pancasila dalam bidang IPTEK ? Jawab : Pancasila mengandung asumsi bahwa iptek itu sendiri berkembang secara otonom, kemudian dalam perjalanannya dilakukan adaptasi dengan nilai-nilai Pancasila. Setiap iptek yang dikembangkan di Indonesia harus menyertakan nilai-nilai Pancasila sebagai 43

faktor internal, mengandaikan bahwa sejak awal pengembangan iptek sudah harus melibatkan nilai-nilai Pancasila. Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan iptek mengasumsikan bahwa ada aturan main yang harus disepakati oleh para ilmuwan sebelum ilmu itu dikembangkan. Namun, tidak ada jaminan bahwa aturan main itu akan terus ditaati dalam perjalanan pengembangan iptek itu sendiri. Sebab ketika iptek terus berkembang, aturan main seharusnya terus mengawal dan membayangi agar tidak terjadi kesenjangan antara pengembangan iptek dan aturan main 32. Hal apa yang menyebabkan bahwa Pancasila dapat dikatakan sebagai Filsafat ? Jawab : Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh para pendahulu kita, yang kemudian dituangkan dalam suatu sistem yang tepat. Menurut Notonagoro, Filsafat Pancasila ini memberikan pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakikat pancasila. Filsafat Pancasila dapat didefinisikan sebagai refleksi kritis dan rasionl tentang pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh. 33. Sebutkan 3 unsur pokok yang terkandung dalam Pancasila ? Jawab : - Logos yaitu rasionalitas atau penalarannya - Pathos yaitu penghayatannya - Ethos yaitu kesusilaannya (wibisono, 1996:3) 34. Apa yang di maksud dalam Dimensi Fleksibility ? Jawab : Maksud dari dimensi pengembangan Ideologi tersebut memiliki kekuasaan yang memungkinkan dan merangsang perkembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan dengan ideologi bersangkutan tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat atau jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. , maksud dari dimensi pengembangan Ideologi tersebut memiliki kekuasaan yang memungkinkan dan merangsang perkembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan dengan ideologi bersangkutan tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat atau jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. 35. Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung tiga nilai, apa saja nilai yang terkandung tersebut? Jawab : Antara lain nilai dasar, yaitu nilai yang tidak berubah sepanjang zaman, nilai instrumen yakni nilai yang bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan zaman, dan nilai praksis yaitu nilai yang dilaksanakan secara nyata. Dilansir dari situs Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) 44

DAFTAR PUSTAKA http://rdk.fidkom.uinjkt.ac.id/index.php/2020/09/18/urgensi-penanaman-nilai-pancasila-bagi- mahasiswa/ http://repository.lppm.unila.ac.id/13702/1/hermi2.pdf https://www.journal.unrika.ac.id/index.php/jurnaldms/article/download/129/125 https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/mkwu/8-PendidikanPancasila.pdf https://lmsspada.kemdikbud.go.id/pluginfile.php/20494/mod_resource/content/2/BAB %20I%20PENGANTAR%20PENDIDIKAN%20PANCASILA.pdf https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/mkwu/8-PendidikanPancasila.pdf http://eprints.uad.ac.id/9432/1/Pancasila%20Dwi.pdf https://www.bola.com/ragam/read/4619535/kedudukan-pancasila-sebagai-dasar- negara-yang-perlu-diketahui-dan-dipahami https://bpip.go.id/bpip/berita/1035/571/tujuan-pendidikan-pancasila-di-perguruan- tinggi-ketahui-landasannya.html https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/mkwu/8-PendidikanPancasila.pdf file:///C:/Users/Fikri.Rasit/Downloads/1_Buku-PPancasila_I.pdf http://staffnew.uny.ac.id/upload/131655976/pendidikan/diktat-pancasila-bab-iii-bu-dina.pdf https://kompasmedia.kompas.id/baca/paparan-topik/sejarah-perumusan-pancasila-sebagai- dasar-negara-dan-pandangan-hidup-bangsa file:///C:/Users/FIKRI~1.RAS/AppData/Local/Temp/42754-108209-1-PB.pdf file:///C:/Users/FIKRI~1.RAS/AppData/Local/Temp/Esensi%20Pancasila%20dalam%20kaji an%20sejarah%20Bangsa%20Indonesia.pdf file:///C:/Users/FIKRI~1.RAS/AppData/Local/Temp/34134-75732-1-SM.pdf file:///C:/Users/FIKRI~1.RAS/AppData/Local/Temp/makalah%20periode%20pengusulan%2 0pancasila%20laura%20sandila%2020220056.pdf Buku : Tujuh Pilar Bangsa; Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945 Cipt : Drs. H.R.B. Soepardi, S.H.,M.H. Dra. R.R. Endang Sri Sulasi, M.Pd. Tridays Repelita, M.Pd. https://www.kompas.com/skola/read/2020/06/15/090000269/istilah-pancasila-sudah- ada-sejak-zaman-majapahit https://www.kompas.com/skola/read/2021/04/14/152113969/penerapan-pancasila- dari-masa-ke-masa https://www.ruangguru.com/blog/sejarah-kelas-11-akar-dan-proses-proses-penerapan- demokrasi-indonesia 45

https://tirto.id/sejarah-demokrasi-parlementer-ciri-ciri-kekurangan-kelebihan-gaC3 https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5652441/bagaimana-penerapan-pancasila- pada-masa-orde-baru-hingga-kini/2 https://bpip.go.id/bpip/berita/991/638/penerapan-pancasila-dari-masa-ke-masa.html https://jih.ejournal.unri.ac.id/index.php/JIH/article/viewFile/3599/3500 https://bobo.grid.id/read/082877259/makna-pembukaan-uud-1945-lengkap-dari-makna- alinea-ke-1-hingga-alinea-ke-4?page=all https://binus.ac.id/character-building/pancasila/implementasi-pancasila-sebagai-dasar- kehidupan-bersama-di-indonesia/ https://tirto.id/isi-pembukaan-uud-1945-kedudukan-bunyi-alinea-makna-penjelasan-f9uU https://www.tribunnews.com/pendidikan/2021/07/30/pokok-pokok-pikiran-pembukaan- uud-1945?page=2 https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1945/uudtahun~1945uudpenj.htm https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5cdbb96764783/kedudukan- pancasila-sebagai-sumber-hukum-negara https://www.kompasiana.com/sharahshabina5506/6164fda2010190728f5aeff2/implement asi-penerapan-nilai-pancasila-dalam-membuat-kebijakan-dan-peraturan-perundang- undangan?page=all#section1 https://www.kai.or.id/berita/19246/tata-urutan-perundang-undangan-di-indonesia- disertai-jenis-dan-fungsinya.html https://bobo.grid.id/read/082901640/perwujudan-nilai-nilai-pancasila-dalam-bidang- politik-dan-hukum?page=all https://bobo.grid.id/read/082913603/perwujudan-nilai-nilai-pancasila-dalam-bidang- ekonomi?page=all file:///C:/Users/FIKRI~1.RAS/AppData/Local/Temp/1055-Article%20Text-2094-1-10- 20210414.pdf https://tirto.id/mengenal-perwujudan-nilai-nilai-pancasila-dalam-berbagai-kehidupan-ghUC https://binus.ac.id/character-building/pancasila/pancasila-dan-perkembangan-iptek/ 46


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook