Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore BUKU SAKU PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS KANTAH SUMEDANG_2021

BUKU SAKU PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS KANTAH SUMEDANG_2021

Published by Aghniya Ghifari Insan Rahima Putra, 2021-08-01 08:14:59

Description: BUKU SAKU PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS KANTAH SUMEDANG_2021

Keywords: Buku Saku

Search

Read the Text Version

MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)

DASAR HUKUM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS  UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN  UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi  PERPRES No. 55 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang tahun 2012-2025 dan jangka menengah tahun 2012-2014  INPRES No. 2 Tahun 2014 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi  PERMEN PAN & RB No. 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani  PERMEN PAN & RB No. 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah

PENGERTIAN ZONA INTEGRITAS (ZI) Adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang Pimpinan dan seluruh Anggotanya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melaluiReformasi Birokrasi, Khususnya dalam hal pencegahan Korupsi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. WILAYAH BEBAS dari KORUPSI (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam Manajemen Perubahan,Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja WILAYAH BIROKRASI BERSI DAN MELAYANI (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian Besar Kriteria Manajemen Perubahan,Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja

TAHAPAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS 1. PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS Menetapkan unit kerja yang akan diusulkan menuju WBK/WBBM 2. PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS  Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai  Pernyataan Komitmen telah siap membangun zona integritas 3. RENCANA AKSI KOMPONEN PENGUNGKIT  Manajemen Perubahan;  Penataan Tatalaksana;  Penataan Sistem Manajemen SDM;  Penguatan Akuntabilitas;  Penguatan Pengawasan;  Penguatan Kualitas Pelayanan Publik 4. RENCANA AKSI KOMPONEN HASIL  Pendokumentasian Evidence 6 area perubahan;  Hasil penilaian oleh Tim Penilai Mandiri (TPI);  TPI melaporkan kepada pimpinan instansi 5. REVIEW TIM PENILAI NASIONAL (TPN)  MENPAN & RB mengusulkan kepada Instansi Pemerintah agar unit kerja ditetapkan menjadi WBK/WBBM

LEMBAR KERJA EVALUASI ZONA INTEGRITAS

I. MANAJEMEN PERUBAHAN 1. Penyusunan Tim Kerja • Membentuk Tim Kerja untuk melakukan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; • Penentuan Anggota Tim selain Pimpinan dipilih melalui prosedur/ Mekanisme yang jelas. 2. Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM • Dokumen Rencana Kerja Pembagunan ZI telah disusun; • Dokumen Rencana Kerja Telah memuat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan Zona Integritas; • Terdapat mekanisme/media untuk mensosialisasikan Pembangunan Zona Integritas. 3. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM • Kegiatan pembangunan ZI dan WBK/WBBM telah dilaksanakan sesuai dengan target yang telah direncanakan; • Monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. 4. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja • Pemimpin berperan sebagai role model dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; • Agen Perubahan telah ditetapkan; • Budaya kerja dan pola piker tela di bangun di lingkungan organisasi; dan • Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas mrnuju WBK/WBBM.

II. PENATAAN TATA LAKSANA 1. Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan • Prosedur operasional tetap mengacu kepada peta proses bisnis instansi; • Prosedur operasional tetap telah diterapkan; dan • Prosedur operasional tetap telah di evaluasi. 2. E-Office • Sistem pengukuran berbasis sistem informasi; • Sistem kepegawaian berbasis sistem informasi; • Sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi 3. Keterbukaan Informasi Publik • Kebijakan tentang keterbukaan informasi public telah diterapkan; • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi public.

III. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA 1. Perencanaan Kebutuhan pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi • Membuat rencana Kebutuhan Pegawai yang di unit kerja dalam hal rasio dengan beban kerja dan kualifikasi Pendidikan; • Menerapkan rencana kebutuhan pegawai di unit kerja; • Menerapkan monitoring dan evaluasi terhadap rencana kebutuhan pegawai di Unit Kerja. 2. Pola Mutasi • Pola Mutasi Internal; • Penerapan kebijakan pola mutasI internal; • Monitoring dan Evaluasi pola mutasI internal. 3. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi • Upaya pengembangan kompetensi; • Terdapat Kesempatan/hak bagi pegawai di unit kerja terkait unutk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya • Monitoring dan evaluasi terhadap rencana kebutuhan pegawai di unit kerja.

III. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA 4. Penetapan Kinerja Individu • Memiliki penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi; • Melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik; • Hasil penilaian kinerja individu telah diimplementasikan mulai dari penetapan, implementasi dan pemantauan 5. Penetapan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai • Penerapan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah diimplementasikan 6. Sistem Informasi Kepegawaian • Pelaksanaan sytem informasi kepegawaian pada unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala

IV. PENGUATAN AKUNTABILITAS 1. Keterlibatan Pimpinan • Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan; • Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja; dan • Pimpinan telah memantau pencapaian kinerja secara berkala 2. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja • Unit kerja telah memiliki dokumen perencanaan; • Dokumen perencanaan telah berorientasi hasil; • Indikator kinerja telah memiliki kriteria Specifik, Measurable, Acheivable, Relevant and Time bound (SMART); • Unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu; • Pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja; • Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja

V. PENGUATAN PENGAWASAN 1. Pengendalian Gratifikasi • Unit kerja telah memiliki public campaign tentang pengendalian gratifikasi; • Unit kerja telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi 2. Penerapan Sistem Pengawasan • Unit kerja telah membangun lingkungan pengendalian; • Unit kerja telah melakukan penilaian risiko atas unit kerja; • Unit kerja telah melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi;dan • Unit kerja telah mengkomunikasikan dan mengimplementasikan SPI kepada seluruh pihak terkait. 3. Pengaduan Masyarakat • Unit kerja telah mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat • Unit kerja telah melaksanakan lanjut atas hasil penanganan pengaduan masyarakat; • Unit kerja telah melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat; • Unit kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat

V. PENGUATAN PENGAWASAN 4. Whistle Blowing System • Unit kerja telah menerapkan Whistle Blowing System; • Unit kerja telah melakukan evaluasi atas penerapan WBS • Unit kerja menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System (WBS) 5. Penanganan Benturan Kepentingan • Unit kerja telah mengindentifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama; • Unit kerja telah menyosialisasikan penanganan benturan kepentingan; • Unit kerja telah mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan; • Unit kerja telah melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan; • Unit kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan.

VI. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK 1. Standar Pelayanan  Unit kerja telah melakukan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima.  Unit kerja telah membuat Maklumat Pelayanan.  Unit kerja telah menerapkan SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan.  Unit kerja telah melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP. 2. Budaya Pelayanan Prima  Unit kerja telah melakukan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima.  Unit kerja telah melakukan informasi tentang pelayanan melalui berbagai media.  Unit kerja telah membuat sistem punishment(sanksi)/reward bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar.  Unit kerja telah membuat sarana layanan terpadu/terintegrasi.  Unit kerja telah membuat inovasi pelayanan.

VI. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK 3. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan  Unit kerja melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.  Unit kerja mempublikasikan hasil survey kepuasan masyarakat.  Unit kerja melalukukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat.



ZONA INTEGRITAS Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang Melayani,Profesional,Terpercaya


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook