Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Buku Panduan Pelanggan Lab. Dosimetri LPFK Surakarta Rev 220421 (1)

Buku Panduan Pelanggan Lab. Dosimetri LPFK Surakarta Rev 220421 (1)

Published by Afief Rahmat Hudiyawan, 2022-02-15 03:51:31

Description: Buku Panduan Pelanggan Lab. Dosimetri LPFK Surakarta Rev 220421 (1)

Search

Read the Text Version

INSTALASI LABORATORIUM PEMANTAUAN DOSIS PERORANGAN LOKA PENGAMANAN FASILITAS KESEHATAN SURAKARTA 5.4.1-7/PO-PDP-LPFKS/Rev.01 Hal 1

INSTALASI LABORATORIUM PEMANTAUAN DOSIS PERORANGAN LOKA PENGAMANAN FASILITAS KESEHATAN SURAKARTA DAFTAR ISI DAFTAR ISI .......................................................................................................................... 2 PRAKATA ............................................................................................................................. 3 PENDAHULUAN................................................................................................................... 4 PANDUAN PELAYANAN DOSIMETER FILM (FILM BADGE) .............................................. 5 PANDUAN PELAYANAN TLD BADGE ................................................................................. 7 PANDUAN PELAYANAN TLD LENSA MATA ....................................................................... 9 CONTOH PEMAKAIAN : Film Badge , TLD Badge dan TLD Mata...................................... 11 Contoh Peletakan Dosimeter Kontrol .................................................................................. 13 5.4.1-7/PO-PDP-LPFKS/Rev.01 Hal 2

INSTALASI LABORATORIUM PEMANTAUAN DOSIS PERORANGAN LOKA PENGAMANAN FASILITAS KESEHATAN SURAKARTA PRAKATA Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Salam sejahtera Puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan YME atas nikmat dan petunjukNya sehingga Buku Panduan Pelayanan Instalasi Laboratorium Pemantauan Dosis Perorangan (PDP) LPFK Surakarta dapat diselesaikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 672); Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Laboratorium Dosimetri Eksterna, maka Instalasi laboratorium PDP melakukan tugasnya sebagai laboratorium yang melakukan monitoring dosis personal menggunakan dosimeter film dan Thermoluminescence Dosimeter (TLD). Dengan adanya panduan ini diharapkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) atau Instalasi Radiasi Medik (IRM) dapat mengetahui secara jelas pelayanan di Instalasi Laboratorium PDP LPFK Surakarta. Kami ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyusunan panduan ini. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penyusunan buku panduan ini, sehingga kami mempersilakan kepada khalayak untuk berkenan memberikan saran dan masukan untuk perbaikan ke depannya. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Salam sejahtera Surakarta, 22 April 2021 Tim Penyusun, 5.4.1-7/PO-PDP-LPFKS/Rev.01 Hal 3

INSTALASI LABORATORIUM PEMANTAUAN DOSIS PERORANGAN LOKA PENGAMANAN FASILITAS KESEHATAN SURAKARTA PENDAHULUAN Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Proteksi Dan Keselamatan Radiasi Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir bahwa Pemegang Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a bertanggung jawab atas Proteksi dan Keselamatan Radiasi di fasilitas atau instalasinya salah satunya adalah menyediakan perlengkapan proteksi radiasi sesuai dengan sifat dan risiko untuk setiap pemanfaatan tenaga nuklir seperti alat pemantauan dosis yang diterima pekerja radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dilaksanakan melingkupi Paparan Radiasi eksterna dan Paparan Radiasi interna. Pemantauan dosis yang dilaksanakan untuk Paparan Radiasi eksterna yang dapat dilayani oleh Instalasi Laboratorium Pemantauan Dosis Perorangan LPFK Surakarta adalah jenis Film Badge dan TLD badge. Kemampuan deteksi radiasi untuk Film Badge dan TLD badge adalah gamma, beta, dan sinar X dengan besaran Hp(10) untuk dosis yang diterima 10mm di bawah kulit; Hp(0,07) untuk dosis yang diterima kulit, dan Hp(3) untuk dosis lensa mata. Adapun metode dosimetri yang digunakan untuk film badge adalah IK No. 6.5.1-3/IK-PDP-LPFKS dan TLD Badge adalah IK No. 6.5.1-8/IK- PDP-LPFKS/Rev.01. 5.4.1-7/PO-PDP-LPFKS/Rev.01 Hal 4

INSTALASI LABORATORIUM PEMANTAUAN DOSIS PERORANGAN LOKA PENGAMANAN FASILITAS KESEHATAN SURAKARTA PANDUAN PELAYANAN DOSIMETER FILM (FILM BADGE) Ketika dimasukkan ke dalam holder, film Badge tidak boleh terbalik. Nomor Film harus terbaca pada badge window (seperti tampak pada gambar D). 1. Film Badge yang digunakan adalah jenis film dengan 2 film (emulsi cepat dan emulsi lambat); 2. Memantau dosis ekivalen foton pada energi 15 keV - 6 MeV dalam jangkauan dosis 0.1 mSv hingga 2 Sv; 3. Film Badge Kontrol wajib dimasukkan ke dalam holder dan diletakkan pada daerah yang bebas dari radiasi medik. 4. Dilarang merusak, merobek atau menusuk pembungkus film bahkan mengekspose film badge. 5. Dilarang menggunakan Film Badge orang lain. Film Bagde milik seorang yang telah berhenti dari pekerjaannya tidak boleh digunakan oleh orang lain. Pekerja radiasi yang baru harus menggunakan nomor Film Badge baru. 6. Film Badge dipakai setiap kali personil yang bersangkutan melakukan kegiatan yang menggunakan sumber radiasi pengion dan di sematkan di bagian depan tubuh daerah dada yakni antara leher dan pinggang. Film Badge tidak boleh digunakan saat menjalani pemeriksaan medis. Personal Badge digunakan untuk dokumentasi dosis pekerja radiasi bukan untuk dosis radiasi medik. 7. Jika sedang tidak digunakan Film Badge tidak boleh di bawa pulang. Film Badge harus disimpan berdampingan dengan Film Badge Kontrol yakni pada ruangan yang bebas dari paparan radiasi pengion. Suhu ruangan antara 22°C – 24°C dengan kelembaban antara 40% s/d 80%. 8. Film Badge dari suatu instalasi radiologi tidak boleh digunakan pada rumah sakit lain. 9. Periode waktu pemakaian film badge adalah tiap bulan. 10. Pengembalian Film Badge disusun berdasarkan jadwal yang ditetapkan. 11. Evaluasi film badge maksimal 30 hari kerja 12. Perhatikan hal – hal berikut saat pengembalian Film 5.4.1-7/PO-PDP-LPFKS/Rev.01 Hal 5

INSTALASI LABORATORIUM PEMANTAUAN DOSIS PERORANGAN LOKA PENGAMANAN FASILITAS KESEHATAN SURAKARTA 13. Badge: ketepatan waktu, jumlah film dan kondisi film Badge. Film Badge yang dikembalikan terlambat lebih dari 3 bulan tidak bisa dievaluasi 14. Biaya evaluasi film badge sesuai PP No. 64 tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan. PERHATIAN Untuk menjaga kelembaban Film Badge, mohon Silica Gel disertakan kembali saat pengembalian Film Badge ke LPFK Surakarta 5.4.1-7/PO-PDP-LPFKS/Rev.01 Hal 6

INSTALASI LABORATORIUM PEMANTAUAN DOSIS PERORANGAN LOKA PENGAMANAN FASILITAS KESEHATAN SURAKARTA PANDUAN PELAYANAN TLD BADGE 1. TLD Badge yang digunakan oleh LPFK Surakarta adalah Holder Badge Type 8814 HARSHAW dengan 2 Elements TLD Cards 0770 2. Memantau dosis ekivalen foton dalam jangkauan dosis 0.01 mSv hingga 10 Sv 3. Setiap paket TLD Bagde yang diterima konsumen selalu disertai dengan Daftar Pemakaian yang menyebutkan tentang jumlah TLD Badge (Personil dan Kontrol) dan Periode Pemakaian. 4. Paket TLD Badge terdiri dari TLD Card dan Holdernya yang mempunyai Nomor Barcode sama. 5. Periksa lebih dahulu Nama dan Alamat Instansi Saudara. 6. Seorang pekerja radiasi mempunyai 1 (satu) buah TLD Badge dengan Nomor Personel yang sama dan tidak boleh diubah / diganti selama masih digunakan oleh yang bersangkutan. 7. TLD Badge bagian DEPAN terdapat tulisan HARSHAW dan TONJOLAN BULAT sedangkan bagian BELAKANG (menempel tubuh) terdapat JENDELA MERAH tempat Nomor Barcode. 8. Periode pemakaian TLD Badge adalah maksimal tiga bulan dan jika TLD Badge pengganti sudah diterima maka TLD Badge yang habis masa pemakaiannya segera dikirim ke LPFK Surakarta (Instalasi Laboratorium Pemantauan Dosis Perorangan) untuk dievaluasi. 9. TLD KONTROL diletakkan pada tempat yang jauh dari medan/sumber radiasi dan atau zat radioaktif yang digunakan sebagai pengurang dalam evaluasi dosis, dan tidak diizinkan untuk digunakan sebagai alat pemantau pekerja radiasi. 10. Pasang TLD Badge pada bagian tubuh yang kemungkinan paling sensitif menerima radiasi/ dianggap mewakili penerimaan dosis seluruh tubuh Hp (10), misal pada dada bagian depan atau pinggang. 11. Jika memakai APRON maka TLD Badge diletakkan dibalik APRON. 12. Pakai kembali TLD Badge setiap mulai bekerja. 13. Selama tidak pakai, TLD Badge sebaiknya disimpan dalam suhu ruangan dengan kondisi jauh dari medan radiasi 14. Jika ada perubahan jumlah pekerja radiasi (Personil baru, pindah, pensiun, meninggal dunia) atau perubahan Nama Instansi dan Alamat, mohon segera melaporkan ke LPFK Surakarta selambat-lambatnya sebelum tanggal 20 bulan berikutnya disertai dengan data perubahan yang dimaksud beserta lampiran fotokopi KTP. 5.4.1-7/PO-PDP-LPFKS/Rev.01 Hal 7

INSTALASI LABORATORIUM PEMANTAUAN DOSIS PERORANGAN LOKA PENGAMANAN FASILITAS KESEHATAN SURAKARTA 15. Jika terjadi kecelakaan radiasi atau dicurigai terjadi kecelakaan radiasi maka TLD Badge segera dikirim ke LPFK Surakarta untuk dievaluasi walaupun belum habis masa pemakaiannya dan akan diganti dengan TLD Badge Pengganti. 16. Saat pengembalian TLD Badge mohon disertai dengan Surat Pengantar diserta rincian TLD yang dikembalikan dan jika tidak ada maka data TLD yang dikirim kami anggap sesuai dengan data yang ada di LPFK Surakarta. 17. Evaluasi TLD badge maksimal 21 hari kerja 18. Biaya evaluasi TLD badge sesuai PP No. 64 tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan. HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN : 1. Setiap bekerja dengan medan radiasi TLD Badge harus selalu dipakai. 2. Jauhkan TLD Badge dari benda panas dan atau sumber radiasi 3. TLD dikembalikan ke LPFK Surakarta dalam kondisi lengkap (kartu TLD ada di dalam badge dan tidak diperkenankan membuka TLD Badge) 4. TLD Badge harus dijaga agar :  TIDAK TERKENA AIR/PANAS MATAHARI LANGSUNG  TIDAK TERTINGGAL DI DALAM MEDAN RADIASI  TIDAK TERTUKAR DENGAN NOMOR BARCODE ORANG LAIN  TIDAK TERKENA PAPARAN RADIASI LANGSUNG (DIEKSPOSE)  TIDAK RUSAK (PATAH, BENGKOK, DLL)  TIDAK KOTOR (TERKENA MINYAK, TINTA, DLL) 5.4.1-7/PO-PDP-LPFKS/Rev.01 Hal 8

INSTALASI LABORATORIUM PEMANTAUAN DOSIS PERORANGAN LOKA PENGAMANAN FASILITAS KESEHATAN SURAKARTA PANDUAN PELAYANAN TLD LENSA MATA Triple Headband dengan 3 filter (warna putih) Chipstrate 1. TLD Lensa Mata yang digunakan oleh LPFK Surakarta adalah jenis XD-707H HARSHAW dengan triple head band. 2. Memantau dosis ekivalen foton pada dalam jangkauan dosis 0.2 mSv hingga 10 mSv 3. Dosimeter Lensa mata ini wajib dimiliki oleh Pemegang Izin yang memiliki prosedur Radiologi Intervensional sesuai dengan PERKA BAPETEN Nomor 4 tahun 2020 Tentang Keselamatan radiasi pada penggunaan pesawat sinar-x dalam radiologi diagnostik dan intervensional 4. Setiap paket TLD Lensa Mata yang diterima konsumen selalu disertai dengan Surat Pengantar Pengiriman yang menyebutkan tentang jumlah TLD Lensa Mata (Personil dan Kontrol) dan Periode Pemakaian. 5. Paket TLD Lensa Mata terdiri dari Headband dengan filter dan chipstrate yang mempunyai Nomor Barcode. 6. Periksa lebih dahulu kesesuaian nama Pekerja Radiasi dengan Nomor Barcode pada Daftar Pemakaian TLD Badge. 7. Seorang pekerja radiasi mempunyai 1 (satu) buah TLD Badge dengan Nomor Personel yang sama dan tidak boleh diubah / diganti selama masih digunakan oleh yang bersangkutan. 8. Headband Lensa Mata dipasang melingkar pada kepala dengan bagian DEPAN adalah filter berwarna putih sedangkan bagian BELAKANG (menempel pada dahi) adalah Chipstrate TLD Lensa Mata. 9. Chipstrate TLD Lensa Mata yang digunakan berjumlah 1 (satu) buah, boleh dipasang pada atas mata kanan atau kiri tergantung dari arah sumber radiasi. 10. Periode pemakaian TLD Lensa Mata adalah maksimal tiga bulan dan jika TLD Lensa Mata pengganti sudah diterima maka TLD Lensa Mata yang habis masa pemakaiannya segera dikirim ke LPFK Surakarta (Instalasi Laboratorium Pemantauan Dosis Perorangan) untuk dievaluasi. 11. TLD KONTROL diletakkan pada tempat yang jauh dari medan/sumber radiasi dan atau zat radioaktif yang digunakan sebagai pengurang dalam evaluasi dosis, dan tidak diizinkan untuk digunakan sebagai alat pemantau pekerja radiasi. 12. Pakai kembali TLD Lensa Mata setiap mulai bekerja. 13. Selama tidak pakai, TLD Lensa Mata sebaiknya disimpan dalam suhu ruangan dengan kondisi jauh dari medan radiasi 5.4.1-7/PO-PDP-LPFKS/Rev.01 Hal 9

INSTALASI LABORATORIUM PEMANTAUAN DOSIS PERORANGAN LOKA PENGAMANAN FASILITAS KESEHATAN SURAKARTA 14. Jika ada perubahan jumlah pekerja radiasi (Personil baru, pindah, pensiun, meninggal dunia) atau perubahan Nama Instansi dan Alamat, mohon segera melaporkan ke LPFK Surakarta selambat-lambatnya sebelum tanggal 20 bulan berikutnya disertai dengan data perubahan yang dimaksud beserta lampiran fotokopi KTP. 15. Jika terjadi kecelakaan radiasi atau dicurigai terjadi kecelakaan radiasi maka TLD Lensa Mata segera dikirim ke LPFK Surakarta untuk dievaluasi walaupun belum habis masa pemakaiannya dan akan diganti dengan TLD Lensa Mata Pengganti. 16. Saat pengembalian TLD Lensa Mata mohon disertai dengan Surat Pengantar diserta rincian TLD yang dikembalikan dan jika tidak ada maka data TLD yang dikirim kami anggap sesuai dengan data yang ada di LPFK Surakarta Evaluasi TLD Lensa Mata maksimal 21 hari kerja 17. Biaya evaluasi TLD badge sesuai PP No. 64 tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan. HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN : 1. Setiap bekerja dengan medan radiasi TLD Badge harus selalu dipakai. 2. Jauhkan TLD Badge dari benda panas dan atau sumber radiasi 3. TLD dikembalikan ke LPFK Surakarta dalam kondisi lengkap (kartu TLD, filter ada di dalam Headband dan tidak diperkenankan merubah posisi TLD) 4. TLD Badge harus dijaga agar :  TIDAK TERKENA AIR/PANAS MATAHARI LANGSUNG  TIDAK TERTINGGAL DI DALAM MEDAN RADIASI  TIDAK TERTUKAR DENGAN NOMOR BARCODE ORANG LAIN  TIDAK TERKENA PAPARAN RADIASI LANGSUNG (DIEKSPOSE)  TIDAK RUSAK (PATAH, BENGKOK, DLL)  TIDAK KOTOR (TERKENA MINYAK, TINTA, DLL) 5.4.1-7/PO-PDP-LPFKS/Rev.01 Hal 10

INSTALASI LABORATORIUM PEMANTAUAN DOSIS PERORANGAN LOKA PENGAMANAN FASILITAS KESEHATAN SURAKARTA CONTOH PEMAKAIAN : Film Badge , TLD Badge dan TLD Mata TANPA APRON Film Badge TLD Badge TLD Mata tanpa Goggle Eyes Catatan : - Untuk TLD Mata ini hanya menggunakan satu chipstrate pada salah satu mata - Penempatan chipstrate bisa di atas mata kanan atau mata kiri tergantung dengan arah radiasi dari modalitas Radiologi Intervensional - Dosimeter Lensa mata ini wajib dimiliki oleh Pemegang Izin yang memiliki prosedur Radiologi Intervensional sesuai dengan PERKA BAPETEN Nomor 4 tahun 2020 Tentang Keselamatan radiasi pada penggunaan pesawat sinar-x dalam radiologi diagnostik dan intervensional 5.4.1-7/PO-PDP-LPFKS/Rev.01 Hal 11

INSTALASI LABORATORIUM PEMANTAUAN DOSIS PERORANGAN LOKA PENGAMANAN FASILITAS KESEHATAN SURAKARTA DENGAN APRON Film Badge dan TLD mata dengan Goggle TLD Badge dan TLD mata dengan Goggle Eyes Eyes Catatan : - Untuk TLD Mata ini hanya menggunakan satu chipstrate pada salah satu mata - Penempatan chipstrate bisa di atas mata kanan atau mata kiri tergantung dengan arah radiasi dari modalitas Radiologi Intervensional - Dosimeter Lensa mata ini wajib dimiliki oleh Pemegang Izin yang memiliki prosedur Radiologi Intervensional sesuai dengan PERKA BAPETEN Nomor 4 tahun 2020 Tentang Keselamatan radiasi pada penggunaan pesawat sinar-x dalam radiologi diagnostik dan intervensional TLD Mata dengan Goggle Eyes 5.4.1-7/PO-PDP-LPFKS/Rev.01 Hal 12

INSTALASI LABORATORIUM PEMANTAUAN DOSIS PERORANGAN LOKA PENGAMANAN FASILITAS KESEHATAN SURAKARTA Contoh Peletakan Dosimeter Kontrol - TLD KONTROL diletakkan pada tempat yang jauh dari medan/sumber radiasi, peletakkannya di ruang terpisah dengan ruang Radiologi Jangan meletakkan / menempel Kontrol Film Badge, Kontrol TLD Badge dan Kontrol TLD Mata pada kontrol pesawat sinar X maupun pada jendela operator, diatas perangkat komputer / printer 5.4.1-7/PO-PDP-LPFKS/Rev.01 Hal 13


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook