PERJANJIAN KERJASAMA PELAKSANAAN PEKERJAAN JASA KEBERSIHAN UNTUK RUMAH SAKIT BUNDA - SIDOARJO NO : 0030/SDJ/3472/06/2017Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani pada hari Kamis tanggal 6 Bulan Juli Tahun 2017,antara :1. Nama : Dwi Harrie Jabatan : GA Perusahaan : RUMAH SAKIT BUNDA Alamat : Jl. Kundi no 70, kepuh kiriman, waru - SidoarjoDalam hal ini bertindak secara sah untuk dan atas nama yang selanjutnya disebut Pihak Pertama.2. Nama : Achmad Budi Siswanto, S.H Jabatan : Direktur Perusahaan : PT. KARYA SEJATI MAKMUR Alamat : Jl. Kendangsari YKP III / 30, SurabayaDalam hal ini bertindak secara sah untuk dan atas nama PT. Karya Sejati Makmur, yangselanjutnya disebut Pihak Kedua.Kedua Belah Pihak menerangkan dahulu hal-hal sebagai berikut:1. Bahwa Pihak Pertama adalah suatu badan hukum yang mempunyai ijin usaha dalam bidang Hospital / Clinic / Spa dengan Nama RUMAH SAKIT BUNDA - Jl. Kundi no 70, kepuh kiriman, waru - Sidoarjo2. Bahwa Pihak Kedua adalah suatu badan hukum yang mempunyai ijin usaha dalam bidang penyediaan Tenaga Kerja dalam hal ini sebagai penyedia Tenaga Kebersihan.3. Bahwa Pihak Kedua menyediakan jasa tenaga kerja sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh Pihak Pertama.Untuk pelaksanaan perjanjian ini, Kedua Belah Pihak sepakat dan setuju untuk bekerjasama dengansyarat dan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN1. Pihak Pertama dengan ini menunjuk Pihak Kedua untuk menyediakan Tenaga Kebersihan di tempat / lokasi RUMAH SAKIT BUNDA - Jl. Kundi no 70, kepuh kiriman, waru - Sidoarjo yang dituangkan dalam bentuk Surat Perintah Kerja (SPK) nomor ….. yang berdasarkan dari Surat Pengajuan (Proposal) yang telah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai dasar hukum dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.2. Jumlah Tenaga Kerja, Lingkup Area Pekerjaan, Jam Kerja, Perlengkapan, Peralatan dan Cairan Pembersih disesuaikan dengan kebutuhan Pihak Pertama pada saat ini dan dapat ditinjau ulang dengan pemberitahuan secara tertulis ke Pihak Kedua minimal 1 (satu) bulan sebelumnya.3. Kedua Belah Pihak setuju dan sepakat bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Kedua disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang telah disepakati bersama dan berdasarkan dari
peraturan undang-undang Ketenagakerjaan. Pasal 2 HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA 1. Hak Pihak Pertama: a. Mengajukan tenaga kerja atau peralihan dari pekerjaan sebelumnya yang akan diatur dalam Pasal 4 b. Mengawasi kualitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh tenaga kerja Pihak Kedua c. Menentukan hari istirahat (off) dengan mengacu pada normatif 6 hari kerja 1 hari istirahat dalam 1 minggu. Apabila ada perubahan hari kerja menjadi 7 hari tanpa ada libur maka beban biaya yang muncul akan menjadi beban pihak pertama. d. Memberikan teguran dan surat peringatan secara langsung dengan memberikan tembusan surat dan informasi kepada manajemen Pihak Kedua. e. Meminta pergantian atas tenaga kerja Pihak Kedua yang terbukti melakukan kesalahan yang tidak sesuai dengan peraturan perusahaan Pihak Pertama atau pelanggaran yang dilakukan terkait dengan peraturan yang ada pada Lampiran. Pengajuan permohonan pergantian dapat diajukan ke Pihak Kedua minimal 1 hari kerja sebelum proses pergantian dilakukan. 2. Kewajiban Pihak Pertama: a. Menyediakan tempat untuk penyimpanan peralatan dan perlengkapan Pihak Kedua beserta kuncinya yang akan di pegang oleh tenaga kerja Pihak Kedua. b. Memberikan akses lokasi pengerjaan kepada tenaga kerja Pihak Kedua disesuaikan dengan jadwal yang telah disepakati. c. Memberikan ijin kepada manajemen Pihak Kedua untuk melakukan inspeksi di lokasi Kerja Pihak Pertama d. Memberikan dan atau menentukan lokasi istirahat bagi tenaga kerja Pihak Kedua. e. Memberitahukan secara tertulis kepada manajemen Pihak Kedua minimal 7 hari kerja apabila ada perubahan dalam hal Peraturan Perusahaan, Lingkup Area Pekerjaan, Jam Kerja, Cara Kerja, Dokumentasi, Peralatan, Perlengkapan, Cairan Pembersih, Mesin dan ketentuan yang lain yang berkaitan secara langsung dan tidak langsung dengan Perjanjian ini. f. Perubahan yang dimaksud pada Pasal 2 ayat 2.e diatas belum dapat dilaksanakan oleh Pihak Kedua apabila para pihak belum menandatanganinya.. g. Menyimpan dan mengunci barang barang berharga tanpa melibatkan tenaga kerja Pihak Kedua. h. Menyimpan dan merahasiakan kunci kantor, gudang, brankas dan kunci penting lainnya dari tenaga kerja Pihak Kedua. i. Memberikan pertolongan pertama atau tindakan apapun yang dibutuhkan apabila terjadi kecelakaan di lokasi kerja terhadap tenaga kerja Pihak Kedua j. Menjaga kerahasiaan dan ketentuan dalam perjanjian ini, termasuk seluruh informasi baik secara lisan dan tertulis serta tidak diperbolehkan untuk memberikan kepada Pihak Ketiga, tanpa persetujuan dari Pihak Kedua. 3. Tanggung Jawab Pihak Pertama: a. Resiko yang timbul karena memerintahkan kepada tenaga kerja Pihak Kedua diluar persetujuan atau area pekerjaan yang telah ditetapkan di perjanjian ini. b. Biaya yang timbul dari resiko yang disebutkan pada pasal 2 ayat 3.a merupakan beban sepenuhnya Pihak Pertama. c. Kehilangan atau kerusakan atas perlengkapan atau peralatan milik Pihak Kedua yang diakibatkan atas kelalaian Pihak Pertama. Pasal 3 HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA1. Hak Pihak Kedua: a. Mengajukan penolakan atas tenaga kerja yang diajukan oleh Pihak Pertama apabila tidak sesuai dengan ketentuan standard perusahaan Pihak Kedua. b. Mempunyai hak mutlak untuk melakukan pergantian tenaga kerja secara sebagian atau menyeluruh untuk sementara waktu atau seterusnya tanpa pemberitahuan kepada Pihak
Pertama demi kelancaran operasional c. Menentukan dan mengatur jadwal kerja dan hari istirahat (off) untuk masing-masing tenaga kerja Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan Pihak Pertama. d. Melakukan inspeksi di lokasi kerja Pihak Pertama oleh manajemen Pihak Kedua.2. Kewajiban Pihak Kedua: a. Bertanggungjawab atas terselenggaranya pelayanan kebersihan yang telah ditentukan dan disetujui bersama serta melaksanakan sebaik-baiknya. b. Menyediakan jumlah tenaga kerja sesuai dengan perjanjian ini, sebatas pada saat tenaga kerja tidak dapat melakukan tugasnya dikarenakan sakit atau tanpa keterangan kecuali hari istirahat (off) atau hari libur yang telah ditentukan sebelumnya. c. Memberikan tenaga kerja pengganti apabila Pasal 3 ayat 2.b terjadi pada hari yang sama dengan tidak mengubah ketentuan 7 jam kerja 1 jam istirahat dihitung dari waktu tenaga kerja pengganti sampai di lokasi. d. Apabila ada permintaan dari pihak pertama kepada pihak kedua mengenai kuota tenaga kerja yang harus selalu sama tanpa memperhatikan hari off nya maka biaya yang timbul akan menjadi beban pihak pertama dan akan ditagihkan sesuai lampiran e. Apabila Pihak Kedua pada hari yang sama tidak dapat memberikan penggantinya, maka Pihak Kedua akan memotong tagihan Biaya Pekerjaan perhari dengan perhitungan sebagai berikut: Upah Pokok x Jumlah Absen = Nilai Potongan 26 ( dua puluh enam ) Hari f. Melakukan pergantian tenaga kerja yang diperintahkan oleh Pihak Pertama apabila ada pelanggaran yang terdapat pada Lampiran Perjanjian ini. g. Melakukan pelatihan ulang yang akan diadakan min 1 tahun sekali.3. Tanggung Jawab Pihak Kedua: a. Hal yang menyangkut ketenagakerjaan, hubungan industrial atau tuntutan dari tenaga kerja merupakan tanggung jawab Pihak Kedua b. Kehilangan atau kerusakan yang terbukti disebabkan atas kelalaian atau kesengajaan dari tenaga kerja dalam lingkup kerja, maka Pihak kedua menyetujui untuk dilakukan penyelidikan oleh Para Pihak termasuk tidak terbatas oleh pihak yang berwenang dan apabila terbukti maka Pihak Kedua akan memberikan ganti rugi. c. Pergantian atas kerusakan akan dilakukan dengan mengganti dengan merk dan atau nilai yang sama. d. Biaya yang ditimbulkan untuk proses pergantian pada pasal 3 ayat 3.c tersebut akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua e. Apabila terjadi kerusakan yang disebabkan oleh Pihak Luar maka tanggung jawab Pihak Kedua hanya sebatas melaporkan yang akan tertuang dalam Berita Acara Eksternal yang akan dibuat oleh tenaga kerja Pihak Kedua. Pasal 4 PERNYATAAN DAN JAMINAN1. Pernyataan Pihak Kedua: a. Bahwa tenaga kerja Pihak Kedua telah melalui proses cek identitas, seleksi, tes kepribadian, pelatihan disesuaikan dengan standard Pihak Kedua. b. Setiap tenaga kerja telah memiliki persyaratan kerja lengkap dan terikat perjanjian kerja yang didasarkan oleh peraturan perusahaan Pihak Kedua. c. Tenaga kerja yang diajukan oleh Pihak Pertama wajib melalui proses yang disebutkan pada Pasal 4 ayat 1.a dan 1.b d. Seluruh tenaga kerja diikutkan program kesehatan dan kesejahteraan sesuai dengan peraturan pemerintah (BPJS) yang mana premi pembayarannya disetorkan ke pemerintah sehingga tidak bisa di refund ke klien. e. Bahwa seluruh peralatan dan cairan pembersih yang digunakan telah melalui proses uji coba oleh Pihak Kedua.2. Jaminan Pihak Kedua a. Jaminan pergantian yang diberikan atas resiko yang terjadi akibat kelalaian atau kesengajaan
oleh tenaga kerja Pihak Kedua disaat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuaidengan Perjanjian ini. Pasal 5 JANGKA WAKTUPerjanjian kerjasama ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2017 s/d 31 Juli 2018 berdasarkan dariSurat Perintah Kerja (SPK) nomor …………Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali dengan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari sebelum masa berakhirnya kontrak tersebut.Apabila tidak ada pembicaraan perpanjangan atau perubahan dan atau pengakhiran Perjanjian dariKedua Belah Pihak, maka Para Pihak setuju dengan sendirinya Perjanjian ini secara otomatis akandiperpanjang sampai periode berikutnya. Pasal 6 BIAYA DAN SISTEM PEMBAYARAN 1. Atas imbalan jasa pekerjaan kebersihan yang dilakukan oleh Pihak Kedua, maka biaya jasa pekerjaan yang harus dibayar oleh Pihak Pertama sesuai kesepakatan bersama adalah sebesar Rp. 35,032,688,- ( Tiga Puluh Lima Juta Tiga Puluh Dua Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah) - Perincian biaya : - 1 (Satu) Orang Leader Cleaner - 7 (Tujuh) Orang Cleaner2. Biaya diatas sudah termasuk PPN 10%, pemotongan PPh pasal 23 2% dan lembur yang diperintahkan secara langsung oleh Pihak Kedua.
3. Biaya diatas sudah termasuk Gaji / Upah, Tunjangan Hari Raya (THR), Jamsostek & BPJS, Service Fee dan Lembur Hari Besar ( tetapi tidak termasuk biaya lembur yang di perintahkan oleh pihak Pertama ).4. a. Apabila Pihak Pertama menginginkan adanya tambahan pekerjaan diluar jam kerja maka akan dikenakan Biaya Lembur disertai dengan Surat Perintah Lembur yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak sebelum pekerjaan dilakukan, dan nilainya akan diatur pada Lampiran b. Apabila Pihak Pertama menginginkan adanya pekerjaan dengan jam kerja tidak normatif yang melebihi peraturan pemerintah maka beban biaya tenaga kerja yang muncul akan dikenakan sesuai dengan lampiran. Dan dalam hal ini jika pihak pertama masih bersikukuh mengendaki kelebihan jam kerja maka dinyatakan wan prestasi sepihak dari pihak pertama.5. Nota penagihan akan diberikan kepada Pihak Pertama setiap tanggal 8 setelah pekerjaan dan apabila jatuh pada hari libur maka akan diberikan di tanggal sebelum atau sesudahnya sesuai kesepakatan bersama.6. Pembayaran dapat dilakukan oleh Pihak Pertama dengan cara: · Transfer atau pemindahbukuan · Bilyet Giro atau Cek (wajib menulis keterangan rekening lengkap pada lembar Bilyet Giro atau Cek seperti dibawah ini sebelum diserahkan kepada Pihak Kedua) · Pihak Kedua tidak melayani pembayaran berupa tunai dengan alasan apapun.7. Rekening Pihak Kedua sebagai berikut :- Nama Bank : Bank Danamon Cab. Gubernur Suryo, Surabaya- Nama Rekening : PT. Karya Sejati Makmur- Nomor Rekening : 353.204.5964Copy transfer Pihak Pertama harap di faxkan ke Pihak Kedua di nomor (031) 8420609 atau emailke [email protected] ada perubahan rekening, maka Pihak Kedua akan memberitahukan secara tertulis kepadaPihak Pertama.8. Pembayaran oleh Pihak Pertama dilakukan dalam jangka 2 (dua) minggu setelah Nota Penagihan diterima. Apabila Nota Penagihan hilang disebabkan kelalaian dari Pihak Pertama, maka bisa meminta kembali dengan tidak mengubah jangka waktu dari nota sebelumnya.9. Pihak Pertama wajib untuk melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua tepat waktu setelah syarat dan kelengkapan pendukung terpenuhi.10. Apabila ada perubahan terkait dengan kebijaksanaan pemerintah didalam kenaikan upah minimum tenaga kerja, pihak kedua akan mengajukan permohonan pada pihak pertama mengenai perubahan tersebut. Kenaikan tersebut akan disesuaikan dengan presentase kenaikan yang ditentukan oleh pemerintah atau sesuai kesepakatan Para Pihak.11. Segala perubahan yang telah disetujui oleh Para Pihak, maka akan ada pembuatan perjanjian addendum. Apabila pembuatan addendum belum selesai akibat dari perpanjangan perjanjian, perubahan klausal, perubahan harga, perubahan manpower dan lain sebagainya, maka harga yang dibayarkan adalah harga sebelum perubahan dan akan di perhitungkan setelah addendum selesai.12. Apabila Pihak Pertama lalai atau terlambat dalam melakukan pembayaran yang diatur dalam perjanjian ini maka Pihak Kedua berhak untuk menuntut dan meminta denda keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per hari dihitung dari jumlah yang harus dibayarkan.13. Apabila ada selisih pembayaran atas Biaya Pekerjaan dalam perjanjian ini, maka Kedua Belah Pihak harus menyelesaikan perhitungannya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah informasi selisih diberikan dan akan diperhitungkan pada saat pembayaran Biaya Pekerjaan pada bulan berikutnya.
14. Dengan tidak mengurangi ketentuan denda keterlambatan pada pasal 6 ayat 12, jika keterlambatan telah melebihi 30 (tiga puluh hari) dan telah diberikan surat peringatan secara tertulis ke pada Pihak Pertama dengan jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) hari maka Pihak Kedua berhak untuk membatalkan perjanjian ini sepihak.15. Berdasarkan PMK RI No.141/PMK.03/2015 (jo UU No.7 tahun 1983 jo UU No.36 tahun 2008) yang mengatur tentang jasa-jasa yang dikenakan PPh 23, maka Pihak Pertama memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh 23 sebesar 2% dari nilai jasa/DPP dan memberikan bukti potong PPh 23 kepada Pihak Kedua maksimal 1 bulan setelah melakukan pembayaran.16. Segala sanksi dan konsekuensi mengenai pemotongan PPh 23 akan menjadi tanggung jawab Pemotong Pajak. Pasal 7 PELANGGARAN DAN PEMBATALAN 1. Kedua Belah Pihak harus mentaati ketentuan-ketentuan yang ada pada Perjanjian Kerjasama ini, antara lain : · Salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban dan ketentuan yang tercantum pada perjanjian ini. · Salah satu pihak dibubarkan atau membubarkan atau dianggap pailit · Salah satu pihak tidak memiliki ijin usaha yang sah secara hukum 2. Apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran yang disebutkan pada pasal 7 ayat 1, maka Pihak yang dirugikan berhak memberikan Surat Peringatan secara tertulis dan memberikan waktu untuk perbaikan dengan jangka waktu sesuai kesepakatan bersama. Apabila setelah jatuh tempo, tetapi pihak yang melanggar tidak ada perbaikan maka pihak yang dirugikan akan memberikan surat peringatan ke II dan III dengan jangka waktu yang ditentukan, dan jika masih belum ada perubahan maka pihak yang dirugikan berhak untuk mengakhiri perjanjian kerjasama ini sepihak. 3. Apabila perjanjian ini berakhir seperti yang disebutkan pada pasal 7 ayat 2, maka Pihak yang dirugikan berhak untuk menuntut hak dan kewajibannya sesuai dengan perjanjian ini. 4. Apabila Pihak Pertama hendak mengakhiri atau membatalkan Perjanjian Kerjasama ini lebih awal dari jangka waktu yang ditentukan, maka Pihak Pertama wajib memberitahukan kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tanggal pengakhiran yang dimaksud. 5. Apabila dalam masa perjanjian kerjasama ini berjalan Pihak kedua mengakhiri atau memutuskan perjanjian kerjasama ini secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan ataupun teguran kepada pihak pertama terlebih dahulu, maka pihak kedua akan membayar sisa kontrak kepada pihak pertama sesuai jumlah nilai yang telah disepakati sampai dengan perjanjian kerjasama ini berakhir. 6. Apabila dalam masa perjanjian kerjasama ini berjalan Pihak pertama mengakhiri atau memutuskan perjanjian kerjasama ini secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak kedua terlebih dahulu, maka pihak pertama akan membayar sisa kontrak kepada pihak kedua sesuai jumlah nilai yang telah disepakati sampai dengan perjanjian kerjasama ini berakhir. Pasal 8 FORCE MAJEURE (KEADAAN MEMAKSA) 1. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa diluar batas kemampuan Kedua Belah Pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya pekerjaan, seperti : · Bencana alam: Gempa bumi, Banjir, Longsor, Angin Topan dan lain-lain. · Epidemik, peperangan, wabah penyakit, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat,
blokade, dan lain-lain. · Kebijaksanaan pemerintah yang menyebabkan perjanjian ini tidak dapat dilaksanakan.2. Apabila ada kejadian Force Majeure maka Kedua Belah Pihak wajib memberikan pernyataan secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah kejadian.3. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara sepakat menanggung kerugiannya masing-masing. Pasal 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN1. Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan perlaksanaan perjanjian, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan menyelesaikannya dengan jalan musyawarah dan mufakat.2. Apabila upaya untuk menyelesaikan perselisihan dengan jalan damai tidak membawa hasil, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat satu sama lain untuk menyelesaikan perselisihan tersebut untuk menunjuk Pihak Ketiga sebagai mediator.3. Apabila tidak mencapai kesepakatan melalui mediasi, maka Kedua Belah Pihak akan menyelesaikan secara hukum dan dalam hal ini dengan segala akibatnya memiliki kediaman hukum yang tidak berubah pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya. Pasal 10 LAIN-LAIN1. Perjanjian dan pelaksanaan perjanjian ini tunduk kepada peraturan Perundangan -undangan yang ditetapkan oleh Republik Indonesia.2. Segala bentuk kesepakatan diluar perjanjian ini yang di sampaikan secara lisan dan tidak tercantum dalam perjanjian ini maupun dalam bentuk perjanjian tambahan (addendum) maka dinyatakan tidak sah dan bukan merupakan tanggung jawab pihak kedua.3. Setiap perubahan yang dilakukan serta hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dituangkan dalam bentuk perjanjian tambahan (addendum) yang disepakati bersama, dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.4. Apabila terjadi perubahan hukum atau kebijakasanaan pemerintah atau karena alasan tertentu sehingga salah satu dari ketentuan pada perjanjian ini tidak dapat dilaksanakan maka kedua belah pihak setuju untuk mengganti dengan ketentuan yang sah dan sesuai dengan perubahan hukum pada saat itu. Untuk ketentuan lain yang tidak terkait dengan perubahan tersebut akan tetap berlaku dan sah. Pasal 11 PENGERTIAN1. Perjanjian adalah bentuk kesepakatan bersama secara tertulis yang disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan bagian tertentu dari pekerjaan Pihak Pertama.2. Bagian tertentu pekerjaan adalah jenis pekerjaan yang bukan merupakan pekerjaan utama dari keseluruhan usaha.3. Tenaga Kerja adalah tenaga kerja dengan status kontrak sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai area pekerjaan yang telah disepakati dan
diatur dalam perjanjian. 4. Hari Kerja adalah hari diluar hari libur resmi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah atau instansi terkait lainnya yang berwenang. 5. Jam Kerja adalah jam kerja normatif yang ditetapkan oleh Pihak Pertama dengan tetap mengacu pada Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . 6. Data kehadiran adalah semua data yang mencatat kehadiran tenaga kerja Pihak Kedua di lokasi Pihak Pertama. 7. Biaya pekerjaan adalah biaya atas jasa yang diberikan oleh Pihak kedua yang wajib dibayarkan setiap bulannya oleh Pihak Pertama sesuai nilai yang ditentukan dan disetujui. 8. Upah lembur adalah upah yang wajib dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada tenaga kerja Pihak Kedua sebagai akibat jam kerja yang melebihi jam kerja normatif atas dasar intruksi kerja lembur dari Pihak pertama. 9. Proposal, Quotation dan Agreement adalah acuan yang menjadi pekerjaan dari pihak kedua, apabila ada kesepakatan di luar itu akan dikenakan biaya tambahan.Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, bermaterai cukup serta ditandatangani oleh kedua belah pihakdan memiliki kekuatan hukum yang sama...................................., .... - .... - 20.... Pihak kedua Pihak Pertama Achmad Budi Siswanto, S.H Dwi Harrie PT. KARYA SEJATI MAKMUR RUMAH SAKIT BUNDA
PAKTA INTEGRITASYang bertanda tangan dibawah ini :Pihak Pertama : Dwi HarrieNama : Jl. Kundi no 70, kepuh kiriman, waru - SIDOARJOAlamat : GAJabatanPihak Kedua : Achmad Budi Siswanto, S.HNama : Jl. Kendangsari YKP III / 30, SurabayaAlamat : DirekturJabatanBahwa dengan ini para pihak menyatakan dan menerima kesediannya untuk tidak salingmemberi dan atau membagikan bingkisan kado, insentive, Komisi atau memberikan sesuatudalam bentuk apapun selama kontrak kerjasama ini masih berlangsung.Demikian PAKTA INTEGRITAS ini yang telah di sepakati para pihak dan tanpa paksaan daripihak manapun.Surabaya, Pihak kedua Pihak Pertama Dwi Harrie Achmad Budi Siswanto, S.HRUMAH SAKIT BUNDA PT. KARYA SEJATI MAKMUR
Search
Read the Text Version
- 1 - 9
Pages: