Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Format Bahan Ajar 2

Format Bahan Ajar 2

Published by S. Huda, 2023-06-18 17:46:32

Description: Format Bahan Ajar 2

Search

Read the Text Version

FORMAT BAHAN AJAR BAHAN AJAR (Menganalisis Undang-undang Perlindungan Konsumen) Sekolah : SMKN 1 Bangkalan Mata Pelajaran/Tema/Subtema : Pengelolaan bisnis ritel Kelas/Semester : XI/Ganjil A. Tujuan Pembelajaran Tujuan pembelajaran dalam kegiatan belajar ini, yaitu melalui kegiatan pembelajaran menggunakan model Problem Based Learning dan pendekatan saintifik yang menuntun peserta didik untuk mengamati (membaca) permasalahan, menuliskan penyelesaian dan mempresentasikan hasilnya di depan kelas, selama dan setelah mengikuti proses pembelajaran ini peserta didik diharapkan dapat : (1) Menganalisis ruang lingkup Undang-undang Perlindungan Konsumen (2) Menganalisis strategi nasional yang diterapkan dalam perlindungan konsumen. dengan rasa rasa ingin tahu, tanggung jawab, displin selama proses pembelajaran, bersikap jujur, santun, percaya diri dan pantang menyerah, serta memiliki sikap responsif (berpikir kritis) dan proaktif (kreatif), serta mampu berkomukasi dan bekerjasama dengan baik. Peserta didik memahami ruang lingkup perlindungan konsumen, prinsip tanggung jawab perlindungan konsumen, menganalisis hak dan kewajiban produsen dan konsumen, menunjukkan proses pengaduan hak perlindungan konsumen B. Uraian Materi Materi mata pelajaran pengelolaan bisnis ritel kelas XI ini dimulai dengan menganalisis undang-undang perlindungan konsumen. Namun sebelum kalian mempelajari lebih jauh, silahkan kalian diskusikan dengan teman sebangkumu untuk menemukan masalah dan solusinya! Perhatikan kutipan berita di bawah ini!

Sumber : https://badungkab.go.id/kab/berita/2667-seminar-peningkatan-pelaku-usaha-dan- konsumen-tentang-tertib-uttp Perhatikan uraian di bawah ini : Ukur, Takar, Timbangan, dan Pelengkapannya (UTTP) untuk senantiasa ingat melakukan tera ulang terhadap UTTP yang dimiliki setiap setahun sekali. “ Tera ulang ini sangat penting karena alat ukur yang sering dipergunakan sejalan dengan waktu akan mengalami ketidak presisian dalam pengukuran yang mengakibatkan terjadinya perselisihan dengan konsumen dan kerugian di pihak konsumen, artinya pemerintah sudah mengetahui kegundahan konsumen terkait timbangan berat produk, lantas bagaimana dengan kita sebagai konsumen menanggapi hal tersebut? Apakah kalian bisa memahami isi berita diatas? Dapatkah kalian menganalisis UU perlindungan konsumen? Baiklah, supaya kalian semakin faham, berikut ini adalah penjabaran tentang UU perlindungan konsumen . A. Prinsip Perlindungan Konsumen A.1 Prinsip-prinsip Perlindungan Konsumen Selain asas yang terdapat dalam UU Perlindungan Konsumen, terdapat beberapa prinsip perlindungan konsumen, antara lain: 1. Prinsip tanggung jawab berdasarkan kelalaian/kesalahan (negligence); 2. Prinsip tanggung jawab berdasarkan wanprestasi (breach of warranty); 3. Prinsip tanggung jawab mutlak (strict product liability). Berikut adalah penjelasan masing-masing prinsip tanggung jawab di atas: 1. Prinsip tanggung jawab berdasarkan kelalaian/kesalahan (negligence) Tanggung jawab berdasarkan kelalaian merupakan prinsip tanggung jawab yang bersifat subjektif, artinya tanggung jawab yang ditentukan oleh perilaku produsen. Berdasarkan prinsip ini, kelalaian

produsen yang membawa akibat pada kerugian yang dirasakan konsumen adalah faktor penentu adanya hak konsumen untuk mengajukan gugatan ganti rugi pada produsen. Prinsip ini dibagi menjadi: a. Tanggung jawab berdasarkan kelalaian/kesalahan dengan persyaratan hubungan kontrak, yaitu teori tanggung jawab yang paling merugikan konsumen. Gugatan konsumen hanya dapat dilakukan jika telah memenuhi unsur kelalaian dan kesalahan dan hubungan kontrak antara produsen dan konsumen. b. Tanggung jawab berdasarkan kelalaian/kesalahan dengan beberapa pengecualian terhadap persyaratan hubungan kontrak. Dalam prinsip ini terdapat 3 (tiga) pengecualian terhadap hubungan kontrak, pertama, pengecualian berdasarkan alasan karakter produk membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen. Kedua, pengecualian berdasarkan konsep implied invitation di mana tawaran produk pada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan hukum. Ketiga, jika produk membahayakan konsumen, kelalaian produsen untuk memberitahu kondisi produk saat penyerahan barang dapat melahirkan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, walaupun tidak ada hubungan hukum antara produsen dan konsumen. c. Tanggung jawab berdasarkan kelalaian/kesalahan tanpa persyaratan hubungan kontrak. Prinsip ini memiliki filosofi di mana pelaku usaha yang menjual produk berbahaya, bertanggung jawab bukan karena atau berdasarkan kontrak, melainkan karena ancaman yang dapat diperhitungkan jika tidak melakukan upaya untuk mencegah kerugian konsumen. d. Prinsip praduga lalai dan prinsip praduga bertanggung jawab dengan pembuktian terbalik. Prinsip ini mengandung arti bahwa dengan adanya beban pembuktian terbalik, kelalaian tidak perlu dibuktikan lagi. Berdasarkan doktrin ini, pembuktian dibebankan kepada pihak tergugat, apakah tergugat lalai atau tidak. Prinsip ini menyatakan bahwa tergugat selalu dianggap bertanggung jawab sampai ia dapat membuktikan ia tidak bersalah.[15] A.2 Prinsip tanggung jawab berdasarkan wanprestasi (breach of warranty) Gugatan berdasarkan breach of warranty dapat diterima walaupun tidak ada hubungan kontrak, namun dengan pertimbangan bahwa dalam praktik bisnis modern, proses distribusi dan iklan langsung ditujukan kepada konsumen melalui media massa. Maka, tidak perlu ada hubungan kontrak yang mengikat antara produsen dan konsumen. Prinsip ini dibagi menjadi: 1. Tanggung jawab berdasarkan jaminan produk yang tertulis (express warranty). Express warranty adalah jaminan dalam bentuk kata-kata atau tindakan penjual, artinya pernyataan yang dikemukakan produsen merupakan janji yang mengikat produsen untuk memenuhinya. 2. Tanggung jawab berdasarkan jaminan produk yang tidak tertulis (implied warranty). Artinya, tanggung jawab dibebankan kepada produsen dan produk yang didistribusikan kepada konsumen sudah memenuhi standar kelayakan. A.3 Prinsip tanggung jawab mutlak (strict product liability)

Prinsip ini memiliki dasar bahwa konsumen tidak dapat berbuat banyak untuk memproteksi diri dari risiko kerugian yang disebabkan oleh produk cacat, maka dari itu penerapan prinsip ini terhadap produsen memberikan perlindungan bagi konsumen. Karena, tidak dibebani untuk membuktikan kesalahan produsen akibat penggunaan suatu produk. B. Proses Penyeleseaian sengketa Proses Penyelesaian Sengketa Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi telekomunikasi dan informatika turut mendukung perluasan ruang gerak transaksi barang dan/atau jasa hingga melintasi batas- batas wilayah suatu Negara. Kondisi demikian pada satu pihak lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis barang dan/atau jasa sesuai dengan kemampuannya. Di lain pihak, kondisi dan fenomena tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang. Konsumen dapat menjadi objek aktivitas bisnis dari pelaku usaha melalui iklan, promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian-perjanjian 144 Lingkungan Hidup, Perlindungan Dan Pengelolaan, Hukum Islam standar yang merugikan konsumen. Hal ini disebabkan karena kurangnya pendidikan konsumen, dan rendahnya kesadaran akan hak-hak dan kewajibannya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang mengatur tentang perlindungan terhadap konsumen menegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Dengan kata lain UUPK secara tegas telah memberikan jaminan perlindungan terhadap konsumen, jika konsumen dirugikan oleh pelaku usaha. Berdasarkan Keputusan Menperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001, forum penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK diselesaikan melalui 3 cara atau metode penyelesaian yaitu : 1. Melalui konsiliasi Konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dengan perantaraan BPSK untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa dan penyelesaiannya diserahkan kepada para pihak. Konsiliasi merupakan salah satu pilihan dalam menyelesaikan sengketa konsumen yang berada di luar pengadilan yang sebagai perantaranya adalah BPSK. 2. Mediasi Mediasi merupakan suatu proses penyelsaian sengketa konsumen yang berada diluar pengadilan denga perantaranya BPSK yang dimana hanya sebagai penasehat dan penyelesaiannya diserahkan kepada para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa ini yang dimana inisiatifnya datang dari satu pihak atau para pihak dengan didampingi oleh majelis BPSK sebagai mediator atau perantara yang bersifat aktif. Bedanya dengan cara konsiliasi, yang dimana Majelis BPSK sebagai perantara bersifat pasif. 3. Arbitrase

Penyelesaian sengketa konsumen dimana para pihak memberikan sepenuhnya kepada Majelis BPSK untuk memutuskan dan menyelesaikan sengketa yang terjadi. Ketiga cara penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana disebutkan diatas yang didasarkan oleh pilihan dan persetujuan para pihak yang bersengketa dan bukan proses penyelesaian sengketa secara berjenjang. Sebagai lembaga yang berwenang menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen, BPSK dalam kewenangannya dapat menempuhnya dengan cara mediasi, konsiliasi atau arbitrase. UU perlindungan konsumen tidak mendefinisikan apa itu mediasi, konsiliasi atau arbitrase di bidang perlindungan konsumen. Hal ini kemudian dijelaskan lebih jauh dalam Keputusan Menperindag No. 350 Tahun 2001 tentang Tugas dan Wewenang BPSK. Dalam Kepmen tersebut, mediasi diartikan sebagai proses penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dengan BPSK sebagai penasehat dan penyelesaiannya diserahkan kepada para pihak. Proses konsiliasi mirip dengan mediasi. Bedanya, dalam proses konsiliasi, BPSK hanya mempertemukan para pihak yang bersengketa. Sementara arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yang dalam hal ini para pihak yang bersengketa menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa kepada BPSK. Berdasarkan Hasil penelitian3 , ada beberapa kendala utama yang dihadapi BPSK dalam mengimplementasikan UU perlindungan konsumen. 1. Kendala Kelembagaan 2. Kendala Pendanaan. 3. Kendala Sumber Daya Manusia BPSK. 4. Kendala Peraturan. 5. Kendala Pembinaan dan Pengawasan, dan Rendahnya Koordinasi antara Aparat Penanggung Jawab. 6. Kendala Kurangnya Sosialisai Terhadap Kebijakan Perlindungan Konsumen. 7. Kendala Kurangnya Respon Masyarakat Terhadap UU Perlindungan Konsumen dan lembaga BPSK. Masyarakat pada umumnya lebih familiar dengan LPKSM semacam YLKI dari pada BPSK. Di sisi lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kerap kebanjiran adauan dari konsumen. Atas aduan ini, YLKI biasanya memfasilitasi perdamaian antara pelaku usaha dan konsumen yang terkait. Pada prakteknya, dalam mendamaikan aduan konsumen ini, YLKI secara tidak langsung telah melakukan konsiliasi dan mediasi layaknya kewenangan BPSK. Dalam tahap konsiliasi ini, YLKI berusaha mempertemukan pelaku usaha dengan konsumen. Biasanya sengketa bias selesai di tahap ini. Jika konsiliasi ini gagal, YLKI masih bias menempuh langkah berikutnya, yaitu mediasi. Dalam tahap ini, YLKI memberikan nasihat kepada para pihak. Kalau perkaranya tidak terlalu rumit, biasanya juga berakhir di tahap mediasi ini. Tapi kalau tidak tercapai titik temu, akan direkomendasikannya ke BPSK6 . Dalam konteks sengketa konsumen, kehadiran BPSK yang dibentuk pemerintah, semestinya bisa menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen ketika sengketa dengan pelaku usaha. Pemerintah sebagai institusi pembentuk BPSK rasanya kurang serius dalam pengembangan BPSK sehingga benar-benar bisa menjadi

optimal.Kesan umum yang nampak baik pemerintah pusat maupun daerah lebih sibuk mengejar dan melayani investor dari pada memikirkan kepentingan publik termasuk hak konsumen C. Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diatur dalam UUPK No. 8 Tahun 1999 Bab XI Pasal 49 sampai Pasal 58. Pada Pasal 49 ayat (1) dinyatakan bahwa pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Badan ini merupakan peradilan kecil (Small Claim Court) yang melakukan persidangan dengan menghasilkan keputusan secara cepat,sederhana dan dengan biaya murah sesuai dengan asas peradilan. Disebut cepat karena harus memberikan keputusan dalam waktu maksimal 21 hari kerja ( Pasal 55), dan tanpa ada penawaran banding yang dapat memperlama proses pelaksanaan keputusan (Pasal 56 dan Pasal 58). Formulir pengaduan disediakan di sekretariat BPSK. Pihak BPSK lalu akan melakukan pemanggilan pada pihak-pihak yang bersengketa guna dipertemukan dalam prasidang. Dari prasidang itu bisa ditentukan langkah selanjutnya apakah konsumen dan pelaku usaha masih bisa didamaikan atau harus menempuh langkah-langkah penyelesaian yang telah ditetapkan antara lain dengan konsiliasi, mediasi, atau arbitrase. Penyelesaian sengketa konsumen dilakukan dalam bentuk kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa, yang dikuatkan dalam bentuk keputusan BPSK (SK No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pasal 6). Putusan yang dikeluarkan BPSK dapat berupa perdamaian, gugatan ditolak, atau gugatan dikabulkan. Meski memiliki kewenangan dalam memutuskan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha, tetapi tidak banyak konsumen yang mau mempercayakan penyelesaian sengketanya kepada BPSK. Hal ini disebabkan substansi pengaturan, prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa banyak mengandung kelemahan dan saling bertentangan sehingga BPSK tidak dapat berperan banyak dalam penyelesaian sengketa konsumen C. Latihan dan Kunci Jawaban/Rubrik A. Pilihlah jawaban yang paling benar! 1. Undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen adalah… a. UU No. 8 tahun 1999 b. UU No. 9 tahun 1999 c. UU No. 14 tahun 2001 d. UU No. 15 tahun 2001 e. UU No. 19 tahun 2002 2. Seorang pemakai, pengguna, atau pemanfaat barang atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang atau jasa lain untuk memperdagangkannya (distributor) dengan tujuan komersial adalah pengertian dari..

a. Pelanggan internal b. Konsumen antara * c. Pelanggan eksternal d. Konsumen akhir e. Pelanggan antara 3. Yang bukan termasuk hukum pelindungan konsumen adalah.. a. UUD 1945 pasal 5 ayat 1, pasal 21 ayat 1, pasal 27, dan pasal 33 b. UU No. 8 tahun 1999 c. UU No. 5 tahun 1999 d. Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2001 e. Per-01/MEN/1979 * 4. Bunyi pasal 1 angka 2 UUPK adalah.. a. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan b. Suatu perangkat yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak sebagai contoh penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen c. Mengatur secara rinci tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen. Cakupan hukum yang berlaku mengenai hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, dan cara-cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban tersebut. d. Setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan mertabat serta nilai-nilai agama e. Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen 5. Golongan besar dalam suatu rumah tangga dalam bidang ilmu ekonomi adalah.. a. Ekonomi b. Sosial c. Rukun tetangga d. Rumah tangga konsumsi (RTK) * e. Lingkungan rumah 6. Yang bukan termasuk UU No. 8 tahun 1999 adalah.. a. Bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab b. Bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai

c. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen * d. Bahwa untuk itu perlu dibentuk UU tentang peelindungan konsumen e. Bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung, tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen 7. Perhatikan analisis berikut ini: 1) Adanya fitnah pesaing 2) Menjual informasi dari database pelanggan 3) Menjual tembakau dan alcohol pada anak-anak 4) Tidak mempunyai stock yang cukup ketika suatu penjualan dilakukan Berdasarkan analisis di atas merupakan ciri-ciri.. a. Tanggungjawab sosial ritel b. Strategi penyesuaian ritel c. Etika bisnis ritel terhadap konsumen/pembeli * d. Keuntungan bisnis ritel e. Pertimbangan perlindungan konsumen ritel 8. Tantangan utama bagi pedagang eceran adalah membuat orang menerima suatu retail sebagaimana retail yang diinginkan. Dimana konsumen percaya bahwa pada retail tertentu merupakan suatu perjalanan belanja yang special, merupakan dari.. a. Pengertian perlindungan konsumen b. Etika berbisnis terhadap konsumen c. Strategi penyesuaian ritel * d. Pengertian konsumen e. Tanggungjawab sosial ritel 9. Apa yang dimaksud dengan DMA? a. Direct Marketing Association * b. Direct memory Access c. Doctor Musical Arts d. Direct Message Aplication e. Dubai Municipality Association 10. Yang bukan termasuk dari pertimbangan perlindungan konsumen ritel adalah.. a. Konsumen tidak mau belanja kepada retailer yang terlihat tamak b. Konsumen menjadi sadar harga, ketenaran retailer yang menawarkan off-price mempertinggi juga kesadaran konsumen akan harga c. Pengguna sistem layanan mandiri mengalami peningkatan, hal itu dapat menyebabkan frustasi untuk bebereapa pembelanja

d. Semua penawaran harus jelas bersih, lengkap, dan jujur * e. Perkembangan teknologi baru menyebabkan “kegoncangan” bagi banyak konsumen. Mereka harus belajar perilaku belanja model baru (seperti bagaimana cara belanja menggunakan ATM) B. Essay 1. Mengapa konsumen harus dilindungi dengan UU perlindungan konsumen? 2. Apa saja hak hak konsumen sesuai dengan Undang Undang tentang perlindungan konsumen 3. Bagaimana jika hak konsumen tidak dipenuhi? 4. Apa saja tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen apabila ada hal yang menyebabkan kerugian konsumen? 5. Bagaimana perlindungan hukumnya bagi konsumen bila terjadi wanprestasi? D. Daftar Pustaka Kotler, Philip 2011. Manajemen Pemasaran Edisi Sebelas Jilid I. Jakarta: Indeks Pramudhita, Nurul Bhekti. 2019. Pengelolaan Bisnis Ritel SMK Kelas XI. Surakarta: Mediatama https://www.hukumonline.com/klinik/a/3-prinsip-dan-5-asas-hukum-perlindungan- konsumen-lt62e0d9cc75e23 (23/11/2022)


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook