Pembelajaran Pengelolaan Bisnis Ritel XI SMKN 1 Bangkalan KD 3.6 : Menganalisis Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen Syamsul Huda, S.Pd
TUJUAN Kegiatan kita pada pertemuan kali ini PEMBELAJARAN dengan memperhatikan penjelasan guru, mengumpulkan informasi, mengamati video perlindungan konsumen dan berdiskusi melalui pendekatan saintifik dengan model pembelajaran problem based learning (PBL) 1 Menelaah Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan benar 12 Menunjukkan proses pengaduan hak perlindungan konsumen dengan tepat
Dalam setiap perusahaan, kepercayaan konsumen adalah hal yang menjadi prioritas utama. UU Perlindungan Konsumen adalah salah satu hal penting yang wajib diketahui.
MENGAPA DIBENTUK UU. PERLINDUNGAN KONSUMEN ?
Perhatikan uraian di bawah ini : Peran konsumen sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. saat ini pemerintah terus berupaya meningkatkan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen yang timbul. Pada tahun 2022, Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia adalah 50,39 atau baru berada pada level mampu. Pada level ini, artinya konsumen sudah mengenali haknya, namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen. Sumber : https://swa.co.id/swa/trends/kemendag-optimalkan-perlindungan-konsumen-untuk- pertumbuhan-ekonomi-nasional
Perlindungan Konsumen Menurut UU PK No.8 Tahun 1999
Simak Video berikut ini! Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=TZzokvR3-pQ
UUPK NO.8 Tahun 1999 : Perlindungan Konsumen (Bab 1, Pasal 1 No.2) Definisi Konsumen “Setiap orang UUPK NO.8 Tahun 1999 : Perlindungan pemakai barang/ atau jasa yang Konsumen (Pasal 1 Angka 3) tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, Definisi Pelaku Usaha “setiap orang perseorangan atau keluarga, orang lain, maupun badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum mahluk hidup lain dan tidak untuk maupun bukan badan hukum yang didirikan dan diperdagangkan” berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik UUPK sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai Menurut Undang-undang no. 8 bidang ekonomi.” Tahun 1999, pasal 1 butir 1 Perlindungan Menurut penjelasan Pasal 1 angka 3 UUPK Pelaku Konsumen: “segala upaya Usaha yang termasuk dalam pengertian tersebut yang menjamin adanya meliputi Perusahaan , koorporasi, BUMN, koperasi, kepastian hukum untuk memberikan perlindungan importir, pedagang, distributor dll. kepada konsumen”.
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL MENURUT UUPK No. 8 TAHUN 1999 Bila terjadi sengketa antara Pelaku BPKN mengkritisi Kebijakan Usaha dengan Konsumen dapat pemerintah terkait Perlindungan diselesaikan di dalam dan di luar Konsumen dengan output Saran & pengadilan. Pertimbangan kepada Pemerintah; Diluar pengadilan dapat dilakukan BPKN di BPSK BPSK LPKSM Hak & Kewajiban Pelaku Usaha (Pasal 5 - 7 UUPK) dan Perbuatan PEMERINTAH LPKSM mendampingi Konsumen dalam memperjuangkan haknya; yang dilarang bagi Pelaku (KEMENTERIAN / Usaha (Pasal 8 – 18 UUPK) LEMBAGA & PEMDA) Keterangan: - PU (Pengadilan Umum) PELAKU KONSUMEN - LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) USAHA -LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) Konsumen & Pelaku Usaha dilindungi kepentingannya secara seimbang
BPKN BPSK LPKSM PEMERINTAH (KEMENTERIAN / LEMBAGA & PEMDA) PELAKU KONSUMEN USAHA Konsumen & Pelaku Usaha dilindungi kepentingannya secara seimbang https://konsumen.ojk.go.id/Users/Login?ReturnUrl=%2f Otoritas Jasa Keuangan https://pelayanan.ylki.or.id/ Yayasan Lebaga Konsumen Indonesia https://aikon.org/ypkki/ Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia http://ditjenpktn.kemendag.go.id/direktorat-pemberdayaan-konsumen/bpsk https://bpkn.go.id/
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN PEMERINTAH PELAKU USAHA PERILAKU KONSUMEN DAN HAK-HAK-NYA MEMERLUKAN PEMBELIAN KONSUMSI MASALAH KERUGIAN INFORMASI PRODUK KOMPENSASI PENYEDIAAN INFORMASI MEMILIH PELAYANAN AMAN, NYAMAN TANGGAPAN ADVOKASI YANG JELAS DAN JUJUR BARANG DAN LAYANAN MEMILIKI I’TIKAD BAIK KESELAMATAN PENGADUAN MEMBACA INFORMASI / PERILAKU KONSUMEN DAN KEWAJIBANNYA PROSEDUR PENGGUNAAN MEMBAYAR SESUAI MEMGIKUTI UPAYA PENYELESAIAN MENGKONSUMSI HARGA HUKUM SECARA PATUT SESUAI ATURAN PROSEDUR PARAMETER YANG DI LARANG PENGADUAN OLEH PELAKU USAHA
LKPD Berdasarkan video yang telah diputar oleh guru, silahkan kalian; A. analisis dan diskusikan permasalahan yang terjadi! 1. Apa yang terjadi? 2. Bagaimana kronologis kasusnya? 3. Bagaimana proses hukumnya? 4. Bagaimana solusinya? B. Kemukakan pendapat kelompok kalian, lalu presentasikan secara bergiliran di depan kelas!
Search
Read the Text Version
- 1 - 16
Pages: