Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Kajian Kebijakan Aspek Hukum Sertipikat Elektronik

Kajian Kebijakan Aspek Hukum Sertipikat Elektronik

Published by perpustakaanpublikasi, 2021-01-26 10:36:11

Description: Kajian Kebijakan Aspek Hukum Sertipikat Elektronik

Search

Read the Text Version

Pengumuman diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, untuk Pendaftaran Tanah Secara Sistematik diatur dalam Pasal 63. Sedangkan untuk Pendaftaran Tanah Secara Sporadik diatur dalam Pasal 86. Dalam layanan elektronik sebagaimana UU ITE, D.I. 201B : Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis dan D.I. 201C : Daftar Data Yuridis dan Data Fisik Bidang Tanah dapat diproses dengan sistem elektronik berkesinambungan dengan proses penelitan data yuridis di atas. Pasal 26 PP Nomor 24 Tahun 1997 terkait dengan yang pengumuman tetap ada yakni berupa hard copy dari proses sistem elektronik. Rekomendasinya adalah menambah Pasal 64A untuk Pendaftaran Tanah Secara Sistematik dan Pasal 87A untuk Pendaftaran Tanah Secara Sporadik pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997. Bunyi isi pasal tersebut lebih kurang sebagai berikut : Penyiapan pengumuman data fisik data yuridis sebagaimana dimaksud Pasal 63/Pasal 86 dapat dilakukan dengan sistem elektronik, dan pengumuman merupakan ekstraksi dari hasil pengukuran dan Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas elektronik. c. Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis Pengesahan data fisik dan data yuridis diatur dalam Pasal 28 PP Nomor 24 Tahun 1997 : (1) Setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berakhir, data fisik dan data yuridis yang diumumkan tersebut oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik disahkan dengan suatu berita acara yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri. (2) Jika setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) masih ada kekuranglengkapan data fisik dan atau data yuridis yang bersangkutan atau masih ada keberatan yang belum diselesaikan, pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan catatan mengenai hal-hal yang belum lengkap dan atau keberatan yang belum diselesaikan. (3) Berita acara pengesahan menjadi dasar untuk : a. pembukuan hak atas tanah yang bersangkutan dalam buku tanah; b. pengakuan hak atas tanah; c. pemberian hak atas tanah. 47

Daftar isian pengesahan data fisik dan data yuridis dalam dalam Pasal 140 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 yakni D.I 202: Berita Acara Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis. Berita acara ini menjadi dasar untuk pembukuan hak atas tanah yang bersangkutan dalam buku tanah, pengakuan hak atas tanah dan pemberian hak atas tanah meliputi D.I. 203 : Daftar Tanah, D.I. 203A Daftar Tanah Negara dan D.I. 204 : Daftar Nama. Berita acara pengesahan data fisik dan data yuridis disahkan dengan suatu berita acara yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri mempunyai pengertian bahwa D.I 202 ini ditandatangani oleh Panitia Ajudikasi atau Kepala Kantor Pertanahan. Dalam layanan elektronik sebagaimana UU ITE, proses pengesahan data fisik dan data yuridis dapat dilakukan dengan sistem elektronik berkesinambungan dengan proses penelitan data yuridis, pengumuman di atas dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik dan tidak lagi dalam bentuk daftar isian. Diusulkan dengan menambah Pasal 64A dalam Pendaftaran Tanah Secara Sistematik dan Pasal 87A dalam Pendaftaran Tanah Secara Sporadik pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997. Bunyi isi pasal lebih kurang sebagai berikut : Pengesahan data fisik dan yuridis sebagaimana dimaksud Pasal 64/Pasal 87 dapat dilaksanakan dengan sistem elektronik. Secara ringkas, penjelasan mengenai aspek hukum penyelenggaraan pengakuan hak dapat dilihat pada Tabel 4. 48

Tabel 4 Kajian terhadap Aspek H No. Penyelengaraan Norma Hukum Produk Pengakuan Hak D.I 201: Risalah 1. Pengumpulan dan - UUPA Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Penelitian Data - PP No. 24/1997 Batas Yuridis tentang Pendaftaran Tanah 2. Pengumuman - UUPA - D.I. 201B : - PP No. 24/1997 Pengumuman Data Fisik dan Data tentang Yuridis Pendaftaran Tanah - D.I.201C : Daftar Data Yuridis dan Data Fisik Bidang Tanah 3. Pengesahan Data - UUPA - D.I 202 : Berita Acara Fisik dan Yuridis - PP No. 24/1997 Pengesahan Data Fisik dan Data tentang Yuridis Pendaftaran Tanah - D.I. 203 : Daftar Tanah. - D.I. 203A Daftar Tanah Negara - D.I. 204 : Daftar Nama

Hukum Penyelenggaraan Pengakuan Hak ITE Usulan Proses dengan Menambah Pasal 62A dalam Pendaftaran Tanah sistem elektronik Secara Sistematik dan Pasal 85A dalam dengan produk Pendaftaran Tanah Sporadik pada Peraturan dokumen Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 elektronik dan Tahun 1997, bunyi isi pasal lebih kurang sebagai TTE berikut : pelaksanaan Penelitan hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis dapat dilakukan dengan Proses dengan sistem elektronik dan hasil penelitian diuraikan sistem elektronik dalam Risalah Penelitian Data Yuridis dan dengan produk Penetapan Batas berupa dokumen elektronik. dokumen elektronik dan Menambah Pasal 64A untuk Pendaftaran Tanah TTE Secara Sistematik dan Pasal 87A untuk Pendaftaran Tanah Secara Sporadik pada Peraturan Menteri Proses dengan Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997. sistem elektronik Bunyi isi pasal tersebut lebih kurang sebagai dengan produk berikut: penyiapan pengumuman data fisik data dokumen yuridis sebagaimana dimaksud Pasal 63/Pasal 86 elektronik dan dapat dilakukan dengan sistem elektronik, dan TTE pengumuman merupakan ekstraksi dari hasil pengukuran dan Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas elektronik. Menambah Pasal 64A dalam Pendaftaran Tanah Secara Sistematik dan Pasal 87A dalam Pendaftaran Tanah Secara Sporadik pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997. Bunyi isi pasal lebih kurang sebagai berikut : pengesahan data fisik dan yuridis sebagaimana dimaksud Pasal 64/Pasal 87 dapat dilaksanakan dengan sistem elektronik. 49

2. Penyelenggaraan Pemberian Hak Penyelenggaraan pemberian hak atas tanah yang dimaksudkan adalah pemberian HM, HGU, HGB, HP dan HPL atas tanah Negara dan pemberian hak HGB dan HP atas tanah HPL dengan melakukan kajian terhadap tahapan kegiatan pemberian hak atas tanah menurut peraturan perundang-undangan administrasi pertanahan dan kaitannya dalam pelaksanannya secara elektronik bersumber pada pemberlakuan UU ITE. Penyelenggaraan pemberian hak atas tanah Negara dan tanah Hak Pengelolaan mengacu pada PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, dengan beberapa pasal yang mengaturnya sebagai telah disebutkan di atas yang pada pokoknya pasal-pasal tersebut menyebutkan bahwa HGU, HGB dan HP atas tanah Negara dan HGB dan HP atas tanah HPL diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk, dan ketentuan mengenai tata cara dan syarat permohonan pemberian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Ketentuan mengenai tata cara dan syarat permohonan pemberian hak atas tanah Negara dan atas tanah HPL diatur dalam : a. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. b. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah. c. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. d. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha. e. Peraturan Menteri Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2013 Jo. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. 50

f. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pengaturan dan Pelayanan Pertanahan. Pemberian HGU, HGB dan HP wajib didaftarkan dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan sebagai syaratnya terjadinya hak atau terbitnya hak dimaksud dan kepada pemegang diberikan sertipikat hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 : Pasal 7 : (1) Pemberian HGU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib didaftarkan dalam Buku Tanah pada Kantor Pertanahan. (2) HGU terjadi sejak didaftarkan oleh Kantor Pertanahan dalam buku tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Sebagai tanda bukti hak kepada pemegang HGU diberikan sertipikat hak atas tanah. Pasal 23: (1) Pemberian HGB sebagaimana dimaksud Pasal 22 didaftarkan dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan. (2) HGB atas tanah Negara atau atas tanah HPL terjadi sejak didaftarkan oleh Kantor Pertanahan. (3) Sebagai tanda bukti hak kepada pemegang HGB diberikan sertipikat hak atas tanah. Pasal 43 (1) HP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 wajib didaftarkan dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan. (2) HP atas tanah Negara dan atas tanah HPL terjadi sejak didaftarkan oleh Kantor Pertanahan dalam buku tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Sebagai tanda bukti hak kepada pemegang HP diberikan sertipikat hak atas tanah Penyelenggaraan pemberian hak atas tanah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepada BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha yang dalam proses bisnisnya terdapat produk antara berupa Risalah Pemeriksaan Tanah, terdiri dari : a. Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport); b. Risalah Penelitian Tanah; c. Risalah Pemeriksaan Tanah A; 51

d. Risalah Pemeriksaan Tanah B. Risalah Pemeriksaan Tanah sebagai produk dari petugas atau panitia pemeriksaan tanah yang kewenangan dan tugasnya diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah. Kewenangan dan tugas Panitia Pemeriksaan Tanah sebagai berikut : a. Panitia Pemeriksaan Tanah A yang selanjutnya disebut “Panitia A” adalah panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan kajian data fisik maupun data yuridis baik di lapangan maupun di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian HM, HGB, HP atas tanah Negara, Hak Pengelolaan dan permohonan pengakuan hak atas tanah. b. Panitia Pemeriksaan Tanah B yang selanjutnya disebut “Panitia B” adalah panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan kajian data fisik dan data yuridis baik di lapangan maupun di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian, perpanjangan dan pembaharuan HGU. c. Tim Peneliti Tanah yang selanjutnya disebut “Tim Peneliti” adalah tim yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan kajian data fisik dan data yuridis baik di lapangan maupun di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian hak atas tanah-tanah Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah. d. Petugas Pemeriksaan Tanah yang selanjutnya disebut “Petugas Konstatasi” adalah petugas yang melaksanakan pemeriksaan data fisik maupun data yuridis baik di lapangan maupun di kantor dalam rangka pemberian hak atas tanah yang berasal dari tanah yang sudah pernah terdaftar dan perpanjangan serta pembaharuan hak atas tanah, kecuali HGU. Memperhatikan PP Nomor 40 Tahun 1996 dan peraturan pelaksanaannya yang diuraikan di atas bahwa prosedur pemberian hak atas tanah Negara dan tanah HPL terdiri dari : a. Permohonan Hak Atas Tanah Negara dan Tanah HPL dan Permohonan HPL Atas Tanah Negara Menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999, permohonan hak baik HM, HGU, HGB, HP dan HPL diajukan secara tertulis 52

yang memuat keterangan pemohon (perorangan/badan hukum) dan keterangan mengenai tanahnya meliputi data yuridis dan data fisik dengan dilampirkan data dimaksud. Data pemohon (seperti identitas atau akta pendirian perusahaan) serta data perolehan tanah (seperti sertipikat, girik, surat pelepasan hak) masih berupa surat tertulis, sehingga dalam pelayanan elektronik harus dilakukan alih media menjadi digital (pdf). Data digital ini yang diberikan kesesuaian dengan aslinya/autentikasi dengan Tanda Tangan Elektronik oleh pihak yang diberikan kewenangan secara formal. Dalam rangka pelayanan elektronik maka pasal di Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 terkait dengan permohonan hak perlu ditambahkan satu pasal : Pasal 10A untuk HM, Pasal 34A untuk HGB, Pasal 51A untuk HP dan Pasal 69A untuk HPL, sedangkan untuk HGU Pasal 19A Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017. Bunyi isi pasal-pasal lebih kurang: Permohonan HM/HGU/HGB/HM/HP/HPL dapat diajukan secara elektronik dengan melampirkan data pemohon, data yuridis dan data fisik berupa data surat yang dialih media dan di-input dalam aplikasi permohonan Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Bunyi isi pasal tambahan juga diberikan pada pasal-pasal permohonan perpanjangan dan/atau pembaharuan HGU, HGB dan HP. b. Penelitian Kelengkapan dan Kebenaran Data Yuridis dan Data Fisik serta Penelitian Lapang yang Dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah Penelitian kelengkapan dan kebenaran data yuridis dapat dilakukan dengan sistem elektronik dengan menambahkan pasal elektronik pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 : 1) Untuk HM Pasal 15A yang bunyi isi pasal lebih kurang : penelitian kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik atas tanah sebagaimana dimaksud Pasal 11 s.d Pasal 15 dapat dilakukan dengan sistem elektronik; 2) Untuk HGB Pasal 46A yang bunyi isi pasal lebih kurang : penelitian kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik atas tanah termasuk 53

perpanjangan jangka waktu dan pembaruan HGB dapat dilakukan dengan sistem elektronik; 3) Untuk HP Pasal 63A yang bunyi isi pasal lebih kurang : penelitian kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik atas tanah termasuk perpanjangan jangka waktu dan pembaruan HP dapat dilakukan dengan sistem elektronik; 4) Untuk HPL Pasal 74A yang bunyi isi pasal lebih kurang : penelitian kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik atas tanah termasuk perpanjangan jangka waktu dan pembaruan HP dapat dilakukan dengan sistem elektronik; 5) Untuk HGU Pasal 38A Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017, yang bunyi isi pasal lebih kurang: tahapan dan ketentuan mengenai pemberian, perpanjangan dan pembaruan HGB dapat dilakukan dengan sistem elektronik. Sedangkan untuk Pemeriksaan Tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah ditambahkan pasal-pasal elektronik dengan hasil risalah pemeriksaan tanahnya berupa dokumen elektronik sebagai berikut : 1) Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A tambahkan Pasal 10A yang bunyi isi pasal lebih kurang: bentuk dan isi Berita Acara Pemeriksaan Lapang dan Risalah Pemeriksaan Tanah A sebagaimana dimaksud Pasal 9 dapat berupa dokumen elektronik; 2) Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B tambahkan Pasal 25A pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 yang bunyi isi pasal lebih kurang: bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lapang, Berita Acara Sidang Panitia B dan Risalan Pemeriksaan Tanah B dapat berupa dapat dokumen elektronik; 3) Risalah Pemeriksaan Tim Peneliti Tanah tambahkan Pasal 25A yang bunyi isi pasal lebih kurang: bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lapang dan Risalah Pemeriksaan Tim Peneliti Tanah sebagaimana dimaksud Pasal 24 dapat berupa dokumen elektronik; 4) Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport) tambahkan Pasal 31A yang isi bunyi pasal lebih kurang: bentuk dan isi Risalah Pemeriksaan Tanah 54

(Konstatering Rapport) sebagaimana dimaksud Pasal 30 dapat berupa dokumen elektronik. c. Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah oleh Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk Keputusan pemberian atau penolakan pemberian hak atas tanah dan HPL dapat berbentuk dokumen elektronik dengan menambahkan pasal-pasal elektronik pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 Pasal 16A untuk HM, Pasal 39A untuk HGB, Pasal 56A untuk HP dan Pasal 75A untuk HPL. Selanjutnya untuk HGU Pasal 21A Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 satu bagian yang sama dengan penelitian kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik serta penelitian lapang yang dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah yang dibedakan dengan ayat. Hal ini juga berlaku pada pemberian keputusan perpanjangan hak atau pembaharuan hak. Kajian terhadap aspek hukum dalam penyelenggaraan pemberian hak atas tanah Negara atau tanah HPL dan pemberian HPL atas tanah Negara dijelaskan dalam Tabel 5. 55

Tabel 5 Kajian terhadap Aspek Huku No Penyelenggaraan Dasar Hukum Pemberian Hak 1. Permohonan Hak - PP No. 40/ 1996 tentang HGU, HGB Su Atas Tanah dan HP Atas Tanah pe - Permenag/KBPN No. 9/1999 da Permen ATR/KBPN No. 7/2017 pe da pe da K

um Penyelenggaraan Pemberian Hak Produk ITE Usulan urat Autentikasi - Data pemohon (seperti identitas atau ermohonan an bukti data akta pendirian perusahaan) serta erolehan tanah an surat pemohon dan data perolehan tanah (seperti ernyataan alam sistem data sertipikat, girik, surat pelepasan KKP perolehan hak) masih berupa surat tertulis, tanah sehingga dalam pelayanan elektronik harus dilakukan alih media menjadi digital (pdf). Data digital ini yang diberikan kesesuaian dengan aslinya (autentikasi) dengan Tanda Tangan Elektronik oleh pihak yang diberikan kewenangan secara formal. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 9/1999 terkait dengan permohonan hak perlu ditambahkan satu pasal : Pasal 10A untuk HM, Pasal 34A untuk HGB, Pasal 51A untuk HP dan Pasal 69A untuk HPL. Sedangkan untuk HGU Pasal 19A Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 7/2017. Bunyi isi pasal-pasal lebih kurang: Permohonan HM/HGU/HGB/HM/HP/HPL dapat diajukan secara elektronik dengan melampirkan data pemohon, data yuridis dan data fisik berupa data surat yang dialih media dan dimasukkan/input dalam aplikasi permohonan KKP. 57

No Penyelenggaraan Dasar Hukum Pemberian Hak 2. Penelitian - Permenag/ KBPN No. 9/1999 R Pe kelengkapan dan - Permen ATR/KBPN No. 7/2017 T kebenaran data yuridis dan data fisik

Produk ITE Usulan Risalah Sistem Bunyi isi pasal tambahan juga emeriksaan elektronik diberikan pada pasal-pasal dan permohonan perpanjangan dan/atau Tanah Dokumen pembaharuan HGU, HGB dan HP. eletronik dengan Menambahkan pasal elektronik pada Tanda Peraturan Menteri Negara Tangan Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun Elektronik 1999 : 1) Untuk HM Pasal 15A yang bunyi isi pasal lebih kurang : penelitian kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik atas tanah sebagaimana dimaksud Pasal 11 s.d Pasal 15 dapat dilakukan dengan sistem elektronik; 2) Untuk HGB Pasal 46A yang bunyi isi pasal lebih kurang : penelitian kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik atas tanah termasuk perpanjangan jangka waktu dan pembaharuan HGB dapat dilakukan dengan sistem elektronik; 3) Untuk HP Pasal 63A yang bunyi isi pasal lebih kurang : penelitian kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik atas tanah termasuk perpanjangan jangka waktu dan pembaharuan HP dapat dilakukan dengan sistem elektronik; 58

No Penyelenggaraan Dasar Hukum Pemberian Hak 3. Risalah Peraturan Kepala BPN No.7/2007 -R Pemeriksaan P Tanah T -R P T -R P T T R Pe T (K R

Produk ITE Usulan Risalah Panitia Dokumen 4) Untuk HPL Pasal 74A yang bunyi Pemeriksaan Elektronik isi pasal lebih kurang : penelitian Tanah A kelengkapan dan kebenaran data Risalah Panitia yuridis dan data fisik atas tanah Pemeriksaan termasuk perpanjangan jangka Tanah B waktu dan pembaharuan HP Risalah dapat dilakukan dengan sistem Pemeriksaan elektronik; Tim Peneliti Tanah. 5) Untuk HGU Pasal 38A Peraturan Risalah Menteri ATR/Kepala BPN Nomor emeriksaan 7 Tahun 2017, yang bunyi isi pasal Tanah lebih kurang : tahapan dan Konstatering ketentuan mengenai pemberian, Rapport) perpanjangan dan pembaharuan HGB dapat dilakukan dengan sistem elektronik. Pemeriksaan Tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah ditambahkan pasal-pasal elektronik dengan hasil risalah pemeriksaan tanahnya berupa dokumen elektronik sebagai berikut : 1) Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A tambahkan Pasal 10A yang bunyi isi pasal lebih kurang: bentuk dan isi Berita Acara Pemeriksaan Lapang dan Risalah Pemeriksaan Tanah A sebagaimana dimaksud Pasal 9 dapat berupa dokumen elektronik; 59

No Penyelenggaraan Dasar Hukum Pemberian Hak 4. Surat Keputusan - PP No. 40/ 1996 tentang HGU, HGB - K Pemberian Hak dan HP Atas Tanah P - Permenag/KBPN No. 9/1999 a Permen ATR/KBPN No. 7/2017 t a

Produk ITE Usulan 2) Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B tambahkan Pasal 25A pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 yang bunyi isi pasal lebih kurang: bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lapang, Berita Acara Sidang Panitia B dan Risalan Pemeriksaan Tanah B dapat berupa dapat dokumen elektronik; 3) Risalah Pemeriksaan Tim Peneliti Tanah tambahkan Pasal 25A yang bunyi isi pasal lebih kurang: bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lapang dan Risalah Pemeriksaan Tim Peneliti Tanah sebagaimana dimaksud Pasal 24 dapat berupa dokumen elektronik; 4) Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport) tambahkan Pasal 31A yang isi bunyi pasal lebih kurang: bentuk dan isi Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport) sebagaimana dimaksud Pasal 30 dapat berupa dokumen elektronik. Keputusan Sistem Menambahkan pasal-pasal Pemberian hak elektronik elektronik pada Peraturan Menteri atas tanah atas dan dokumen Negara Agraria/Kepala BPN Nomor tanah Negara eletronik 9 Tahun 1999 Pasal 16A untuk HM, atau atas HPL dengan TTE Pasal 39A untuk HGB, Pasal 56A untuk HP dan Pasal 75A untuk HPL. 60

No Penyelenggaraan Dasar Hukum Pemberian Hak -K P H t

Produk ITE Usulan Keputusan Selanjutnya untuk HGU Pasal 21A Pemberian Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN HPL atas Nomor 7 Tahun 2017 satu bagian tanah Negara yang sama dengan penelitian kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik serta penelitian lapang yang dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah yang dibedakan dengan ayat. Hal ini juga berlaku pada pemberian keputusan perpanjangan hak atau pembaharuan hak. 61

C. Pendaftaran Hak dalam Daftar Umum Pendaftaran hak dalam daftar umum merupakan simpul kegiatan pembukuan hak atas tanah dalam buku tanah baik yang terbit karena penyelenggaraan pengakuan hak maupun dalam penyelenggaraan pemberian hak atas tanah. Hal ini diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 PP Nomor 24 Tahun 1997 : Pasal 29 : (1) hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun didaftar dengan membukukanya dalam buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan, dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat pula pada surat ukur tersebut. (2) pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya yang diuraikan dalam surat ukur secara hukum telah di daftar menurut Peraturan Pemerintah ini. (3) pembukuan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimaksud dalam Pasal 23 dan berita acara pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. Pasal 30 (1) Atas dasar alat bukti dan berita acara pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat(3) hak atas bidang tanah: a. yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah menurut ketentuan Pasal 29 ayat (1); b. yang data fisik atau data yuridisnya belum lengkap dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai hal-hal yang belum lengkap; c. yang data fisik dan atau data yuridisnya disengketakan tetapi tidak diajukan gugatan ke Pengadilan dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai adanya sengketa tersebut dan kepada pihak yang keberatan diberitahukan oleh Kepala panitia Ajudikasi untuk pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan untuk pendaftaran tanah secara sporadik untuk mengajukan gugatan ke Pengaidlan mengenai data yang diselengketakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan 90 (sembilan puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik dihitung sejak disampaikannya pemberitahuan tersebut; d. yang data fisik dan atau data yuridisnya disengketakan dan diajukan gugatan ke Pengadilan tetapi tidak ada perintah dari Pengadilan untuk status quo dan tidak ada putusan penyitaan dari Pengadilan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai adanya sengketa tersebut serta hal-hal yang disengketakan; e. yang data fisik atau data yuridisnya disengketakan dan diajukan ke Pengadilan serta ada perintah untuk status quo atau putusan penyitaan dari Pengadilan, 62

dibukukan dalam buku tanah dengan mengosongkan nama pemegang haknya dan hal-hal lain yang disengketakan serta mencatat di dalamnya adanya sita atau perintah status quo tersebut. (2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dihapus apabila: a. telah diserahkan tambahan alat pembuktian yang diperlukan; atau b. telah lewat waktu 5 (lima) tahun tanpa ada yang mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai data yang dibukukan. (3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c dihapus apabila: a. telah diperoleh penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang bersengketa; atau b. diperoleh putusan Pengadilan mengenai sengketa yang bersangkutan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau c. setelah dalam waktu 60 (enam puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sitematik dan 90 (sembilan puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik sejak disampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c tidak diajukan gugatan mengenai sengketa tersebut ke Pengadilan. (4) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dihapus apabila: a. telah dicapai penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang bersengketa; atau b. diperoleh putusan Pengadilan mengenai sengketa yang bersangkutan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (5) Penyelesaian pengisian buku tanah dan penghapusan catatan adanya sita atau perintah status quo sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c dilakukan apabila: a. setelah diperoleh penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang bersengketa; atau b. diperoleh putusan Pengadilan mengenai sengketa yang bersangkutan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan pencabutan sita atau status quo pengadilan. Memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas bahwa pembukuan hak dalam buku tanah adalah kegiatan : 1) Pendaftaran hak dalam daftar umum adalah membukukan pembuktian hak baru seperti: hak atas tanah, Hak Pengelolaan, wakaf, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dan Hak Tanggungan, sebagaimana dimaksud Pasal 23 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan berita acara pengesahan hasil pengumuman pembuktian hak lama sebagaimana dimaksud Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 PP Nomor 24 Tahun 1997 dalam buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah. 2) Pembukuan dalam buku tanah adalah proses administrasi, dimana dalam ketentuan pasal tersebut tidak menyebutkan menerbitkan buku tanah tetapi pembukuan dalam buku tanah inilah merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang 63

haknya dan bidang tanahnya yang diuraikan dalam surat ukur secara hukum telah di daftar. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 PP Nomor 24 Tahun 1997 maka dalam layanan elektronik sebagaimana UU ITE, pembukuan hak atas tanah dalam buku tanah dapat dilaksanakan dengan sistem elektronik dimana buku tanah menjadi menjadi basis data atau pangkalan data yuridis dan data fisik pendaftaran hak dalam daftar umum dengan menggunakan tanda tangan elektronik dari pejabat yang ditunjuk. Menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Pasal 163A Buku Tanah disimpan secara elektronik dengan bentuk basis data dalam Sistem Elektronik dan dapat dicetak dengan menggunakan Daftar Isian Buku Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (1). Pasal 163A tersebut perlu diganti dengan memperhatikan pasal 29 PP Nomor 24 Tahun 1997, bahwa Buku Tanah tidak ada perintah untuk dicetak atau diterbitkan, sehingga tidak perlu lagi menggunakan Daftar Isian Buku Tanah. Demikian halnya ketentuan Pasal 162 s.d. 170 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 antara lain mengatur Pembuatan Buku Tanah bahwa untuk setiap hak atas tanah, Hak Pengelolaan, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Tanggungan, dan tanah wakaf dibuatkan satu buku tanah dengan menggunakan Daftar Isian 205, 205A, 205B atau 205C sesuai dengan hak yang dibukukan sepatutnya pasal-pasal tersebut dihapus. D. Penerbitan Sertipikat Tanah Penerbitan sertipikat hak atas tanah merupakan perintah dari ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997, sebagai berikut : Pasal 31 : (1) Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). 64

(2) Jika di dalam buku tanah terdapat catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b yang menyangkut data yuridis, atau catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(1) huruf c, d dan e yang menyangkut data fisik maupun data yuridis penerbitan sertifikat ditangguhkan sampai catatan yang bersangkutan dihapus. (3) Sertifikat hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya. (4) mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susu kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertifikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain. (5) Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut. (6) Bentuk, isi, cara pengisian dan penandatanganan sertfikat ditetapkan oleh Menteri. Pasal 32 (1) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. (2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, sertipikat hak atas yang diterbitkan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftarkan dalam buku tanah dan setelah catatan-catatan yang tercantum dalam buku tanah hapus. Dan sertipikat hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kuasanya. Hal ini mempertegas bahwa sertipikat sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. 65

Sertipikat hak atas tanah merupakan produk hukum administrasi yang bersifat konkrit, individual dan final dari pengelolaan administrasi pertanahan sebagai produk hukum administrasi pejabat tata usaha negara di bidang pertanahan. Dampak hukum dari proses administrasi tersebut dapat menjadi objek sengketa Tata Usaha Negara maupun perdata dan pidana, apabila terjadi cacat prosedur, cacat kewenangan dan dan cacat subtantif. Bentuk, isi, cara pengisian dan penandatanganan sertifikat ditetapkan oleh Menteri dan ini diatur dalam Pasal 178 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997. Pasal 178 (1) Untuk kepentingan pemegang hak atau pengelola tanah wakaf, diterbitkan sertipikat hak atas tanah, Hak Pengelolaan, tanah wakaf, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan Hak Tanggungan. (2) Sertipikat dibuat dengan menggunakan daftar isian 206, 206A, 206B, atau 206C, dengan ketentuan bahwa sertipikat Hak Tanggungan terdiri dari daftar isian 206C dan salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat oleh Kepala Kantor Pertanahan. (3) Cara pembuatan sertipikat adalah seperti cara pembuatan buku tanah, dengan ketentuan bahwa catatan-catatan yang bersifat sementara dan sudah dihapus tidak perlu dicantumkan. Bahwa Pasal 178 tersebut telah ditambahkan dengan dengan Pasal 178A sebagaimana Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 178A (1) Sertipikat dapat dicetak dengan menggunakan Daftar Isian Sertipikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (2) atau dibuat dalam bentuk Dokumen Elektronik melalui Sistem Elektronik. (2) Sertipikat dalam bentuk Dokumen Elektronik merupakan ekstraksi dari basis data Buku Tanah dalam Sistem Elektronik. (3) Sertipikat dalam bentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sertipikat dalam bentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicetak sebagai salinan Dokumen Elektronik untuk diserahkan kepada Pemegang Hak. (5) Bentuk, isi dan tata cara pengisian Sertipikat dalam bentuk Dokumen Elektronik ditetapkan oleh Menteri. 66

Memperhatikan ketentuan Pasal 178 dan 178A tersebut bahwa sertipikat masih berbentuk tertulis dengan menggunakan D.I 206 : Sertipikat Hak Atas Tanah, D.I 206A : Sertipikat untuk Tanah Wakaf, D.I. 206B : Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, D.I 206C : Sertipikat Hak Tanggungan. Sepatutnya dengan sistem elektronik tidak lagi menggunakan daftar isian dimaksud. Sehingga Pasal 178A ayat (1) dan ayat (5) perlu diganti dengan bunyi isi ayat : - Ayat (1) : Sertipikat dapat dibuat dalam bentuk dokumen elektronik melalui sistem elektronik. - Ayat (5) : Sertipikat elektronik yang dicetak sebagai salinan Dokumen Elektronik sebagaimana ayat (4) hanya satu lembar yang dilengkapi gambar bidang tanah Bagaimana dengan bentuk, isi dan tata cara pengisian sertipikat elektronik selanjutnya, hal ini dapat mengadopsi negara-negara yang sudah menggunakan sertipikat elektronik seperti Korea, Australia dan Filipina yang menggunakan sertipikat satu lembar dengan pengamanan dan menggunakan barcode atau QR Code yang terakses dengan data yuridis dan data fisik yang termuat dalam buku tanah elektronik dan peta pendaftaran. E. Penyajian Data Fisik dan Data Yuridis Penyajian data fisik dan data yuridis sebagaimana diatur dalam Pasal 33 PP Nomor 24 Tahun 1997 : (1) Dalam rangka penyajian data fisik dan data yuridis, Kantor pertanahan menyelenggarakan tata usaha pendaftaran tanah dalam daftar umum yang terdiri dari peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama. (2) Bentuk, cara pengisian, penyimpanan, pemeliharaan, dan penggatian peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan lebih lanjut Pasal 33 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 mengenai bentuk, cara pengisian, penyimpanan, pemeliharaan, dan penggatian peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama ditetapkan oleh Menteri diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 sebagai berikut: 1. Peta Pendaftaran diatur dalam Pasal 141 sampai dengan Pasal 145 antara lain mengatur Pembuatan Peta Pendaftaran yang disebutkan pada Pasal 142 ayat (2) Peta Pendaftaran dapat dibuat juga dalam bentuk digital. Pemeliharaan Peta Pendaftaran 67

apabila terjadi perubahan batas fisik pada bidang tanah karena adanya pemecahan, pemisahan atau penggabungan, maka terhadap peta pendaftaran dilakukan perubahan. 2. Daftar Tanah diatur dalam Pasal 146 sampai dengan Pasal 155 antara lain mengatur Pembuatan Daftar Tanah bahwa dalam daftar tanah dibukukan semua bidang tanah, baik yang dikuasai oleh perorangan, badan hukum maupun pemerintah dengan sesuatu hak maupun tanah negara, yang terletak di desa yang bersangkutan, dibuat per desa/kelurahan dengan menggunakan daftar isian 203. Pemeliharaan Daftar Tanah bahwa daftar tanah dihimpun dalam bentuk buku, masing-masing buku berisi 50 atau 100 lembar dan disusun secara berurutan menurut urutan Nomor Induk Bidang/NIB bidang tanah yang ada di desa yang bersangkutan. Apabila terjadi perubahan status bidang tanah, jenis dan nomor hak atas bidang tanah lama dicoret, diganti dengan jenis dan nomor hak yang baru dan diparaf. Untuk setiap Kantor Pertanahan dibuat daftar tanah negara dengan satuan wilayah kabupaten/ kota dengan menggunakan daftar isian 203A. 3. Surat Ukur diatur dalam Pasal 156 sampai dengan Pasal 161 antara lain mengatur Pembuatan Surat Ukur bahwa untuk keperluan pendaftaran hak, setiap bidang tanah yang sudah dipetakan dalam peta pendaftaran, dibuatkan surat ukur. Pemeliharaan Surat Ukur, apabila terjadi perubahan data fisik, maka perubahan tersebut dicatat pada surat ukur. Pencatatan perubahan data fisik karena pemecahan, pemisahan dan penggabungan bidang tanah dalam surat ukur diatur dalam Pasal 133, 134, dan 135. 4. Buku Tanah diatur dalam Pasal 162 sampai dengan 170 antara lain mengatur pembuatan Buku Tanah bahwa untuk setiap hak atas tanah, Hak Pengelolaan, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Tanggungan, dan tanah wakaf dibuatkan satu buku tanah dengan menggunakan daftar isian 205, 205A, 205B atau 205C sesuai dengan hak yang dibukukan. Pemeliharaan Buku Tanah bahwa Buku tanah HM, HGB, HP, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, dan tanah wakaf disusun menurut jenis hak dengan satuan wilayah desa/kelurahan. Buku tanah Hak Pengelolaan dan Hak Guna Usaha disusun menurut jenis hak dengan satuan wilayah kabupaten/kota. Semua buku tanah disimpan dalam tempat yang aman dan terlindung. 68

5. Daftar Nama diatur dalam Pasal 171 sampai dengan Pasal 177 antara lain mengatur pembuatan Daftar Nama bahwa daftar nama dibuat untuk mengetahui pemilikan hak atas tanah, Hak Pengelolaan dan atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh seseorang atau badan hukum dengan menggunakan Daftar Isian 204. Satu daftar nama dibuat untuk satu orang atau satu badan hukum. Untuk warga negara Indonesia dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia digunakan daftar nama berwarna putih, untuk warga negara asing dan Badan Hukum yang tidak didirikan menurut hukum Indonesia digunakan daftar nama berwarna kuning. Cara Memelihara Daftar Nama bahwa apabila seseorang tidak lagi berhak atas tanah yang telah dicatat dalam daftar namanya, maka nomor hak atas tanah dimaksud dalam daftar namanya dicoret dengan tinta hitam. Apabila terjadi pemindahan sebagian dari sesuatu hak atas tanah sehingga hak tersebut menjadi kepunyaan bersama pemegang hak lama dengan pemegang hak baru, maka pencatatan pada daftar nama pemegang hak yang lama dilaksanakan dengan membubuhkan garis hitam di bawah nomor haknya. Apabila seseorang semula memiliki hak bersama kemudian menjadi pemilik seluruh bidang tanah itu maka nomor yang semula di garis di bawahnya dicoret dan kemudian nomor hak itu ditulis kembali tanpa garis dibawahnya. Apabila orang yang berhak telah meninggal dunia maka kotak kiri atas daftar namanya diarsir dengan tinta hitam, dan di tengah-tengah daftar nama dicatat tanggal meninggalnya, demikian juga pada daftar nama sambungannya. Daftar nama disimpan berurutan menurut abjad dalam satuan wilayah kabupaten/kota. Adapun daftar-daftar lainnya seperti daftar peta dasar pendaftaran, daftar hak, daftar permohonan pekerjaan, daftar penyelesaian pekerjaan dan daftar penyerahan hasil diatur dalam Pasal 179 sampai dengan Pasal 183. Sedangkan penyimpanan data dan dokumen diatur dalam Pasal 184 antara lain bahwa dokumen dan data pendaftaran tanah dapat disimpan dalam bentuk digital, imaging system atau mikro film. Data yang dapat disimpan dalam bentuk digital grafis yaitu gambar ukur, surat ukur dan peta pendaftaran, sedangkan daftar-daftar isian dapat disimpan sebagai data digital tekstual. Dokumen- dokumen yang dijadikan alat bukti pendaftaran tanah dapat disimpan dalam bentuk mikro film atau imaging system, misalnya girik, kikitir dan lainnya. Memperhatikan ketentuan 69

dimaksud maka pasal-pasal yang mengatur tentang tata usaha pendaftaran tanah dalam pemanfaatan teknologi informasi, ditambahkan pasal yang bunyi isi pasal lebih kurang: penyajian daftar umum dan daftar lainnya dengan sistem elektronik. 70

BAB III REKOMENDASI KEBIJAKAN Berdasarkan komentar kebijakan yang sudah diuraikan pada Bab II bahwa Sertipikat Hak Atas Tanah merupakan produk hukum admininstrasi bersifat konkrit, individual dan final yang diperoleh dari dari tahapan/simpul kegiatan pengelolaan administrasi pertanahan yang menghasilkan produk antara sebagaimana diatur dalam : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dengan peraturan pelaksanaanya terdiri dari : Peraturan Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999, Peraturan Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah dengan peraturan pelaksanaanya Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997. Tahapan/simpul kegiatan pengelolaan administrasi pertanahan tersebur dikaitkan dengan pemberlakuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-goverment sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun yang diterapkan di Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta UU Nomor 11 Tahun 2008 dan perubahannya sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rekomendasi yang dapat diusulkan sebagai berikut. A. Rekomendasi Pembuktian Hak 1. Rekomendasi Pembuktian Hak Baru a. Pembuktian Hak Baru merupakan penetapan pemberian hak dari Pejabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah hak pengelolaan. Kegiatan pembuktian hak baru atas tanah dapat dilakukan dengan sistem elektronik dengan perubahan beberapa norma hukum yang selama ini menjadi dasar hukum sebagaimana berikut: 1) Merubah Pasal 23 PP Nomor 24 Tahun 1997 tersebut menjadi 3 (tiga) ayat: 71

a) berbunyi seperti semula isi Pasal 23; b) dalam pelayanan elektronik penetapan pemberian hak dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1) dan huruf b dapat berbentuk dokumen elektronik; c) pendaftaran akta ikrar wakaf, akta pemisahan untuk rumah susun dan akta hak tanggungan dapat dilaksanakan dengan sistem elektronik. 2) Merubah Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU. a) Untuk HM menambahkan satu pasal 16A, yang isinya lebih kurang: keputusan pemberian HM atau keputusan penolakan sebagaimana dimaksud Pasal 16 dapat berupa dokumen elektronik; b) untuk HGU menambahkan satu ayat (7) pada Pasal 26 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017, yang isinya lebih kurang: keputusan pemberian HGU dan Keputusan Penolakan Pemberian HGB dapat berupa dokumen elektronik; c) Untuk HGB menambahkan satu pasal 48A, yang isinya lebih kurang: keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaharuan HGB atau keputusan penolakan pemberian, perpanjangan atau pembaharuan HGB sebagaimana dimaksud Pasal 48 dapat berupa dokumen elektronik; d) Untuk HP menambahkan satu pasal 65A, yang isinya lebih kurang: keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan HP sebagaimana dimaksud Pasal 65 dapat berupa dokumen elektronik. e) Untuk HPL menambahkan satu Pasal 75 A, yang isinya lebih kurang: keputusan pemberian atau penolakan pemberian HPL sebagaimana dimaksud Pasal 75 dapat berupa dokumen elektronik. b. Asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada penerima hak yang bersangkutan apabila mengenai Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah Hak Milik Serta Tanah Wakaf dibuktikan dengan akta 72

ikrar wakaf, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dibuktikan dengan akta pemisahan dan pemberian hak tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan. Rekomendasi yang dapat diberikan untuk pendaftaran hak dalam daftar umum dan penerbitan sertipikat hak atas tanah elektronik, sertipikat wakaf elektronik, hak milik satuan rumah susun elektronik dan hak tanggungan elektronik dapat di proses dengan sistem elektronik, dimana dimungkinkan akta PPAT/ PPAIW/ Gubernur/ Bupati/ Walikota dialih media dari akta asli/analog menjadi data digital (pdf) dan diproses dengan sistem elektronik dan dalam bentuk dokumen elektronik, sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Asli akta disimpan oleh akta PPAT/PPAIW/Gubernur/ Bupati/Walikota. Perlu menambahkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 67A untuk Pendaftaran Tanah Secara Sistematik dan Pasal 89A untuk Pendaftaran Tanah Secara Sporadik, yang pasalnya berbunyi: pembukuan dalam buku tanah sebagaimana dimaksud Pasal 67/89 dilakukan dengan sistem elektronik. 2. Rekomendasi Pembuktian Hak Lama Pembuktian hak lama berupa alat-alat bukti tertulis, keterangan saksi atau pernyataan yang bersangkutan dilakukan alih media dari surat tertulis/ manual/analog menjadi dokumen elektronik (pdf). Setelah alat bukti tersebut berupa dokumen elektronik, langkah selanjutnya melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen elektronik tersebut dengan aslinya (autentikasi) dengan memberikan tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik tersebut oleh pihak yang diberikan kewenangan secara formal pada sistem elektronik. Rekomendasi yang diberikan adalah menambahkan pasal di Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN, Pasal 61A untuk Pendaftaran Tanah Secara Sistematik dan Pasal 76A untuk Pendaftaran Tanah Secara Sporadik yang isinya lebih kurang berbunyi: alat bukti tertulis mengenai kepemilikan tanah berupa alat bukti untuk 73

pendaftaran hak baru dan pendaftaran hak-hak lama dan keterangan saksi-saksi atau keterangan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud Pasal 60 atau Pasal 75 dan 76 dapat berupa dokumen elektronik. B. Rekomendasi Penyelenggaraan Pengakuan dan Pemberian Hak 1. Rekomendasi Penyelenggaraan Pengakuan Hak a. Rekomendasi Pengumpulan dan Penelitian Data Yuridis Menambah Pasal 62A dalam Pendaftaran Tanah Secara Sistematik dan Pasal 85A dalam Pendaftaran Tanah Sporadik pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, bunyi isi pasal lebih kurang sebagai berikut : pelaksanaan Penelitan hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis dapat dilakukan dengan sistem elektronik dan hasil penelitian diuraikan dalam Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas berupa dokumen elektronik. b. Rekomendasi Pengumuman Menambah Pasal 64A untuk Pendaftaran Tanah Secara Sistematik dan Pasal 87A untuk Pendaftaran Tanah Secara Sporadik pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997. Bunyi isi pasal tersebut lebih kurang sebagai berikut: penyiapan pengumuman data fisik data yuridis sebagaimana dimaksud Pasal 63/Pasal 86 dapat dilakukan dengan sistem elektronik, dan pengumuman merupakan ekstraksi dari hasil pengukuran dan Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas elektronik. c. Rekomendasi Pengesahan Data Fisik dan Yuridis Menambah Pasal 64A dalam Pendaftaran Tanah Secara Sistematik dan Pasal 87A dalam Pendaftaran Tanah Secara Sporadik pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997. Bunyi isi pasal lebih kurang sebagai berikut : pengesahan data fisik dan yuridis sebagaimana dimaksud Pasal 64/Pasal 87 dapat dilaksanakan dengan sistem elektronik. 74

2. Rekomendasi Penyelenggaraan Pemberian Hak a. Rekomendasi Permohonan Hak atas Tanah Data pemohon (seperti identitas atau akta pendirian perusahaan) serta data perolehan tanah (seperti sertipikat, girik, surat pelepasan hak) masih berupa surat tertulis, sehingga dalam pelayanan elektronik harus dilakukan alih media menjadi digital (pdf). Data digital ini yang diberikan kesesuaian dengan aslinya/autentikasi dengan Tanda Tangan Elektronik oleh pihak yang diberikan kewenangan secara formal. Asli surat tertulis dikembalikan kepada pemohon untuk disimpan. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 9/1999 terkait dengan permohonan hak perlu ditambahkan satu pasal: Pasal 10A untuk HM, Pasal 34A untuk HGB, Pasal 51A untuk HP dan Pasal 69A untuk HPL, sedangkan untuk HGU Pasal 19A Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 7/2017. Bunyi isi pasal- pasal lebih kurang: permohonan HM/HGU/HGB/HP/HPL dapat diajukan secara elektronik dengan melampirkan data pemohon, data yuridis dan data fisik berupa data surat yang dialih media dan di-input dalam aplikasi permohonan Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Bunyi isi pasal tambahan juga diberikan pada pasal-pasal permohonan perpanjangan dan/atau pembaharuan HGU, HGB dan HP. b. Rekomendasi Penelitian Kelengkapan dan Kebenaran Data Yuridis dan Data Fisik Serta Penelitian Lapang yang Dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah Menambahkan pasal elektronik pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 : 1) Untuk HM Pasal 15A yang bunyi isi pasal lebih kurang: penelitian kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik atas tanah sebagaimana dimaksud Pasal 11 s.d Pasal 15 dapat dilakukan dengan sistem elektronik; 2) Untuk HGB Pasal 46A yang bunyi isi pasal lebih kurang: penelitian kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik atas tanah termasuk perpanjangan jangka waktu dan pembaruan HGB dapat dilakukan dengan sistem elektronik; 75

3) Untuk HP Pasal 63A yang bunyi isi pasal lebih kurang: penelitian kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik atas tanah termasuk perpanjangan jangka waktu dan pembaruan HP dapat dilakukan dengan sistem elektronik; 4) Untuk HPL Pasal 74A yang bunyi isi pasal lebih kurang: penelitian kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik atas tanah termasuk perpanjangan jangka waktu dan pembaruan HP dapat dilakukan dengan sistem elektronik; 5) Untuk HGU Pasal 38A Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017, yang bunyi isi pasal lebih kurang: tahapan dan ketentuan mengenai pemberian, perpanjangan dan pembaruan HGB dapat dilakukan dengan sistem elektronik. c. Rekomendasi Risalah Pemeriksaan Tanah Peraturan Kepala BPN RI Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah ditambahkan pasal-pasal elektronik dengan hasil risalah pemeriksaan tanahnya berupa dokumen elektronik sebagai berikut : 1) Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A tambahkan Pasal 10A yang bunyi isi pasal lebih kurang : Bentuk dan isi Berita Acara Pemeriksaan Lapang dan Risalah Pemeriksaan Tanah A sebagaimana dimaksud Pasal 9 dapat berupa dokumen elektronik; 2) Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B tambahkan Pasal 25A pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 yang bunyi isi pasal lebih kurang : Berita Acara Pemeriksaan Lapang, Berita Acara Sidang Panitia B dan Risalan Pemeriksaan Tanah B dapat berupa dapat dokumen elektronik; 3) Risalah Pemeriksaan Tim Peneliti Tanah tambahkan Pasal 25A yang bunyi isi pasal lebih kurang : Bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lapang dan Risalah Pemeriksaan Tim Peneliti Tanah sebagaimana dimaksud Pasal 24 dapat berupa dokumen elektronik; 4) Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport) tambahkan Pasal 31A yang isi bunyi pasal lebih kurang : Bentuk dan isi Risalah Pemeriksaan Tanah 76

(Konstatering Rapport) sebagaimana dimaksud Pasal 30 dapat berupa dokumen elektronik. d. Rekomendasi Surat Keputusan Pemberian Hak Menambahkan pasal-pasal elektronik pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 Pasal 16A untuk HM, Pasal 39A untuk HGB, Pasal 56A untuk HP dan Pasal 75A untuk HPL. Selanjutnya untuk HGU Pasal 21A Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 satu bagian yang sama dengan penelitian kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik serta penelitian lapang yang dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah yang dibedakan dengan ayat. Hal ini juga berlaku pada pemberian keputusan perpanjangan hak atau pembaharuan hak. C. Rekomendasi Pendaftaran Hak dalam Daftar Umum Rekomendasi Pembukuan Hak pada Buku Tanah adalah sebagai berikut: 1. Pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 perlu ditambahkan Pasal 67A untuk Pendaftaran Tanah Secara Sistematik dan Pasal 89A untuk Pendaftaran Tanah Secara Sporadik, yang berbunyi: pembukuan dalam buku tanah sebagaimana dimaksud Pasal 67/89 dilakukan dengan sistem elektronik. 2. Pasal 29 PP Nomor 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa Buku Tanah tidak ada perintah untuk dicetak atau diterbitkan, sehingga tidak perlu lagi menggunakan Daftar Isian Buku Tanah. Dengan memperhatikan pasal tersebut, rekomendasi yang diberikan adalah menghapus Pasal 163A Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang berbunyi: “Buku Tanah disimpan secara elektronik dengan bentuk basis data dalam Sistem Elektronik dan dapat dicetak dengan menggunakan Daftar Isian Buku Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (1).” 77

3. Pasal 162 s.d. 170 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 ditambahkan Pasal 170A yang pasalnya berbunyi lebih kurang: dalam pelayanan elektronik penyajian Buku Tanah dengan sistem elektronik. D. Rekomendasi Penerbitan Sertipikat Tanah Rekomendasi Penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah adalah sebagai berikut: 1. Sertipikat hak atas tanah merupakan produk hukum administrasi yang bersifat konkrit, individual dan final dari pengelolaan administrasi pertanahan sebagai produk hukum administrasi pejabat tata usaha negara di bidang pertanahan. Dampak hukum dari proses administrasi tersebut dapat menjadi objek sengketa Tata Usaha Negara maupun perdata dan pidana, apabila terjadi cacat prosedur, catat kewenangan dan dan cacat subtantif. 2. Pasal 178 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 dan Pasal 178A Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dihapus karena masih berbentuk tertulis dengan menggunakan D.I 206 : Sertipikat Hak Atas Tanah, D.I 206A : Sertipikat untuk Tanah Wakaf, D.I. 206B : Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, D.I 206C : Sertipikat Hak Tanggungan. Sepatutnya dengan sistem elektronik tidak lagi menggunakan daftar isian dimaksud. Sehingga Pasal 178A ayat (1) dan ayat (5) perlu diganti dengan bunyi isi ayat : Ayat (1): sertipikat dapat dibuat dalam bentuk dokumen elektronik melalui sistem elektronik; Ayat (2) sampai (4) tetap; Ayat (5): sertipikat elektronik yang dicetak sebagai salinan Dokumen Elektronik sebagaimana ayat (4) hanya satu lembar yang dilengkapi gambar bidang tanah. 3. Bentuk, isi dan tata cara pengisian sertipikat elektronik selanjutnya, hal ini dapat mengadopsi negara-negara yang sudah menggunakan sertipikat elektronik seperti 78

Korea, Australia dan Filipina yang menggunakan sertipikat satu lembar dengan pengamanan dan menggunakan barcode atau QR Code yang terakses dengan data yuridis dan data fisik yang termuat dalam buku tanah dan peta pendaftaran. 4. Menambah Pasal 71A untuk pendaftaran tanah secara sistematik dan Pasal 9A untuk Pendaftaran Tanah Secara Sporadik pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997. Bunyi isi pasal lebih kurang: dalam penerbitan sertipikat hak atas tanah elektronik dan penandatanganan dilakukan dengan sistem elektronik. E. Rekomendasi Penyajian Data Fisik dan Data Yuridis Rekomendasi Penyajian Data Fisik dan Data Yuridis adalah sebagai berikut: 1. Peta Pendaftaran Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 pada Pasal 141 sampai dengan Pasal 145 perlu tambahkan Pasal 145A yang bunyi isi pasal lebih kurang dalam pelayanan elektronik penyajian peta pendaftaran tanah dengan sistem elektronik. 2. Daftar Tanah Pasal 146 sampai dengan Pasal 155 perlu ditambahkan Pasal 155A yang bunyi isi pasal lebih kurang: dalam pelayanan elektronik penyajian Daftar Tanah dengan sistem elektronik. 3. Surat Ukur Pasal 156 sampai dengan Pasal 161 perlu ditambahkan Pasal 161A yang bunyi isi pasal lebih kurang: dalam pelayanan elektronik penyajian Surat Ukur dengan sistem elektronik. 4. Buku Tanah Pasal 162 sampai dengan Pasal 170 tambahkan Pasal 170A yang bunyi isi pasal lebih kurang: dalam pelayanan elektronik penyajian Buku Tanah dengan sistem elektronik. 5. Daftar Nama Pasal 171 sampai dengan Pasal 177 tambahkan Pasal 177A yang bunyi isi pasal lebih kurang: dalam pelayanan elektronik penyajian Daftar Nama dengan sistem elektronik. 79

6. Peta Dasar Pendaftaran, Daftar Hak, Daftar Permohonan Pekerjaan, Daftar Penyelesaian Pekerjaan Dan Daftar Penyerahan Hasil Pasal 179 sampai dengan Pasal 183 tambahkan Pasal 183A yang bunyi isi pasal lebih kurang: dalam pelayanan elektronik penyajian Peta Dasar Pendaftaran, Daftar Hak, Daftar Permohonan Pekerjaan, Daftar Penyelesaian Pekerjaan Dan Daftar Penyerahan Hasil dengan sistem elektronik.. 7. Penyimpanan Data dan Dokumen Pasal 184 tambahkan Pasal 184A yang bunyi isi pasal lebih kurang: dalam pelayanan elektronik Penyimpanan Data dan Dokumen dengan sistem elektronik. F. Penutup Berdasarkan pada rincian rekomendasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa : 1. Bentuk dan isi Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik harus tetap memperhatikan tahapan/simpul kegiatan pengelolaan administrasi pertanahan secara elektronik dengan produk antara dalam bentuk dokumen elektronik. Simpul kegiatan dimaksud adalah sebagaimana berikut. a. Pembuktian Hak Baru dan Pembuktian Hak Lama b. Penyelenggaraan Pengakuan Hak dan Pemberian Hak 1) Penyelenggaraan Pengakuan Hak a) Pengumpulan dan Penelitian Data Yuridis b) Pengumuman c) Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis 2) Penyelenggaraan Pemberian Hak a) Permohonan Hak Atas Tanah Negara dan Tanah HPL dan Permohonan HPL Atas Tanah Negara b) Penelitian Kelengkapan dan Kebenaran Data Yuridis dan Data Fisik serta Penelitian Lapang yang Dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah c) Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah oleh Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk 80

c. Pendaftaran Hak dalam Daftar Umum d. Penerbitan Sertipikat Tanah e. Penyajian Data Fisik dan Data Yuridis 2. Norma hukum mengenai Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik dapat diatur dengan: a. simpul kegiatan yang menghasilkan produk antara sampai dengan penerbitan sertipikat hak atas tanah dalam pengelolaan administrasi pertanahan dapat dilakukan dengan sistem elektronik berdasarkan norma hukum yang selama ini berlaku, yakni dengan melakukan perubahan pasal-pasal pada peraturan perundang-undangan berikut: 1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah dengan peraturan pelaksanaanya terdiri dari : Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999, Peraturan Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017; 2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah dengan peraturan pelaksanaanya Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 dan perubahan-perubahannya. b. menyusun peraturan tentang Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik dengan tetap memperhatikan tahapan/simpul kegiatan dengan produk antara dari peraturan perundang-undangan tersebut di atas. 3. Pasal-pasal yang mengatur tentang Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah dengan peraturan pelaksanaanya Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 dan perubahan-perubahannya dalam pengelolaan administrasi pertanahannya secara elektronik disarankan dapat mengacu dan menyesuaikan dengan rekomendasi di atas. 81

Daftar Pustaka Budi, Setia. (2019). Modul Manajemen Perubahan Sektor Publik Pelatihan Kepemimpinan Administrator. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. Boedi Harsono. (2008), “Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya”, Djambatan, Jakarta. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Edisi Revisi 1999. Djambatan, Jakarta. A.P. Parlindungan. (1990) “Pendaftaran Tanah Di Indonesia” Bandung: Mandar Maju. H. Ali Achmad Chozah, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) Jilid I, Jakarta : Prestasi Purstaka 2004. Hermases, R, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Diktat, Yogyakarta, Akademi Pertanahan Nasional. Perangin, Effendi, Hukum Agraria Di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Jakarta : C.V. Rajawali 1991. Santoso, Urip (2010) “Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah”, Jakarta: Kencana Yamin Lubis, Abd. Rahim Lubis. (2010)., “Hukum Pendaftaran Tanah”. Jakarta: Mandar Maju. Gun Gun Heryanto. (2020). Narasi Komunikasi Pandemi. Kompas, Sabtu 30 Mei 2020 halaman 6. Himawan Arief Sugoto. (2020). Bahan Rapat Kerja Nasional Kementeri ATR/BPN 2020 Roadmap Menuju Tercapainya Restra Kementerian ATR/BPN Tahun 2020-2024. 82


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook