Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Bab 15. Reproduksi Manusia

Bab 15. Reproduksi Manusia

Published by haryahutamas, 2016-04-02 20:10:37

Description: Bab 15. Reproduksi Manusia

Search

Read the Text Version

t5 Repiroouxlr MINUTATuiuqn lnrtruhrionql Khurur1. Menyebuthon definisi qbortus don jenis-jenisnyo.2. Menjelqshon pondongon etih don huhum tentong obortus legqldqn ilegol.3. Menjeloshqn corq-cqrq hontrqsepsi umumnyq dqn hhususnyo tentong pondongon etih dqn huhum terhodop coro hontop.4. Menyebuthon definisi tehnologi reproduhsi buoton dqn jenis-jenisnyo secoro singhqt.5. Menjelqshon posol-posoltentong hehomilon di luor coro olomiyong tercontum dqlom UU No.23 tohun 1992.6. Menjeloshqn secqrq singhot soqt melohuhqn selehsigender, oloson- . olosonnyq, don pondongon etih terhodqpnyq.7. Menjeloshqn secorq singhot tentong penelition genetih don pondongon etih terhodop rehoyoso genetih di moso mendotqng.8. Menjelqshqn secorq singhot tentong tehnih hlonqsidon pondongon, terhodop hlonqsi podq monusio dengon tujuon reproduhsi.9. Menjeloshon pondongon etih terhodop hehomilon dengqn HlV.Pohoh Bqhqron1. Abortus2. Kontrqsepsi3. Tehnologi reproduhsi buqtqn4. Selehsi helqmin onqh5. Rehqyoso genetih6. Klonosipodo monusio7. HIV dolom hehomilonfub-trohoh Bqhqrqn1. Abortus, jenis-jenisnyo serto pondongon etih dqn huhum.2. Kontrosepsidengon fohus podo hontop, segi etih dqn huhum.3. Tehnologi reproduhsi buoton, jenir-jenisnyq serto morqloh etih don huhum.

Etiho Kedohteron don Huhum Kesehoton 4. Selehsi helqmin qnqh, qspeh etih don huhum 5. Rehoyoso genetih, orpeh etih don huhum' 6. Klonqsipodo monusio, ospeh etih, huhum, sosiql, don ogomo 7. HIV dqlqm hehomilon, ospeh itlh dqn huhum.

e4/ 6 Reproduhii MonusioDalam Bab ini dibahas aspek etik dan hukum masalah-masalah abortus, kontrasepsi,teknologi reproduksi buatan, seleksi kelamin anak, rekayasa genetik, klonasi padamanusia, dan HIV dalam kehamilan.AborturAbortus adalahberakhirnya kehamilan sebelum berusia 22 minggu. Abortus dapatterjadi secarA spontan atau secara buatan. Abortus spontan (keguguran, mtscamag)dapat merupakan suatu mekanisme alamiah urttuk mengeluarkan hasil konsepsiyang abnormal. Abortus buatan (pengguguran, aborsi, abortus provocatus) adalah abortus yangterjadi akibat intervensi tertentu yang bertujuan mengakhiri proses kehamilan.Abortus buatan dapat bersifat legal, (abortus proaocatus medianalu/tlterapeuh'cas)yang dilakukan berdasarkan indikasi medik. Abortus buatan ilegal (abortw prwocatusmninatrs) adalah abortus yang dilakukan berdasarkan indikasi nonmedik. Abortusini dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten atau tenaga yang tidak kom-peten. Aborsi yang dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten biasanya dengan cara:caraseperti memifit-miy'it perut bagian bawah, memasukkan benda asing ataujenis tumbuh-tumbuhan/rumput-rumputan ke dalam leher rahim, dan pemakaianbahan-bahan kimia yang dimasukkan ke dalam jalan lhhir sehingga sering terjadiperdarahan dan infeksi yang berat, bahkan dapat berakibat fatal. BerlandaskanLa{hl Sumpah Hippokrates, Lafal Sumpah Dokter Indonesia dan Internattbnal'Codeof Medical Ethics rnaupun KODEKI, setiap dokter wajib menghormati dan me-lindungi makhluk hidup insani. Karena itu, aborsi berdasarkan indikasi nonmedikadalah tidak etis. Abortus buatan legal dilakukan dengan cara tindakan operatif (paling seringdengan cara kuretase, aspirasi vakum) atau denga.n cara medikal. Dalam DeklarasiOslo (1970) dan UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, mengenai abortusbuatan legal terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut. . Abortus buatan legal hanya dilakukan sebagai suatu tindakan terapeutik yang keputusannya disetujui secara tertulis oleh 2 orang dokter yang dipilih berkat kompetensi profesional mereka dan prOsedur operasionalnya dilakukan oleh seorang dokter yang kompeten diinstalasi yang diakui suatu otoritas yang sah, dengan syarat tindakan tersebut disetujui oleh ibu hamil bersangkutan, suami, atau keluarga. . Jika dokter yang melaksanakan tindakan tersebut merasa bahwa hati nurani- nya tidak membenarkan ia melakukan pengguguran itu, ia berhak meng- undurkan diri dan menyerahkan p&\"kru.ruu\" ii\"a** medik itu kepada teman sejawat lain yang komPeten. . Yang dimaksud dengan indikasi medis dalam abortus buatan legal ini adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan tersebut sebab tanpa tindakan tersebut dapat membahayakan jiwa ibu atau adanya ancaman gangguan fisik, mental dan psikososial jika kehamilan dilanjutkan, atau risiko yang sangat jelas bahwa anak yang akan dilahirkan menderita cacat mental , atan cacat fisik yang berat.

Etiho Kedohteron don Huhum Kesehoton . Hak utama untuk memberikan persetujuan tindakan medik adalah pada ibu hamil yang bersangkutan, narnun pada keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya dapat dimint a pada suaminya,/wali yang sah. Pernyataan Oslo didukung oleh General ,4ssembly dari WMA, namun tidakmengikat para anggotanya. Ada negara yang melegalkan abortus sebagai salah satucara keluarga berencana. Suatu,masalah yang sulit dihadapi adalah kehamilan tidak diinginkan (KTD)seperti pada kasus kegagalan kontrasepsi, kehamilan di luar nikah, kehamilankarena perkosaan, tidak adanya akses untuk pelayanan KB, tekanan pasangan, danfaktor ekonomi. Setiap wanita memiliki hak reproduksi, yaitu hak menentukanjumlah, penjarakan, dan waktu kelahiran anak. oleh karena aborsi atas alasan non-medik dianggap tindakan melanggar hukum (tindakan kriminal) dan aborsi bukansalah satu cara KB di Indonesia, banyak wanita dengan KTD mencari pelayananaborsi pada tenaga tidak terlatih dan memakan sendiri bermacam-macam obatuntuk menggugurkan kandungannya. Akibatnya, angka kesakitan dan kematianibu di Indonesia akibat aborsi tidak aman menjadi tinggi. Aborsi tidak aman merupakan ancarnan bagi kesehatan dan hidup wanita.Tindakan konkrit pemecahan masalah aborsi tidak aman merupakan bagian upayapeningkatan kualitas kesehatan reproduksi di Indcinesia dan pemenuhan hakreproduksi wanita. Penelitian pada banyak negara menunjukkan bahwa di negara-negara yang mengizinkan aborsi dengan indikasi yang lebih luas, insiden aborsitidak aman lebih rendah dan angka kematian akibat aborsi tidak aman jauh lebihrendah dibandingkan dengan negara-negara yang melarang aborsi secara ketat(Betrer,2004). Di Indonesia, diperkirakan sekitar 1,5-2 juta aborsi tidak aman setiap tahunnyadan kontribusi Angka Kematian Ibu (AKI) sebab aborsi tidak aman adalah !1,70/0. Oleh karena itu, dalam beberapa tahun terakhir ini diperkenalkan programaborsi berbasis konseling dengan tujuan menyelengga.rakan aborsi yang amansesuai standar setelah pasien mendapat konseling dengan baik. Bukan mustahilbahwa ibu dengan KTb mengu*rrgtun niatnyairntuliaborsi setelah mendapatkonseling tersebut. selanjutnya, konseling pasca-aborsi, pendidikan, dan pelayananKB harus diberikan secara bermutu sehingga dapat mencegah aborsi berulang. secara rinci KUHP mengancam pelaku-pelaku aborms buatan ilegal sebagaiberikut. 1. Wanita yang sengaja menggugurkan kandungan atau menyuruh orang lain melakukanny4 hukuman maksimal 4 tahun (KUHP pasal336). 2. Seseorang yang menggugurkan klndrrng\"r, tanpa seizinnya, hukuman mak- simal 12 tahun dan bila wanita tersebut meninggal, hukuman maksimum 15 tahun (KUHP pasal347). 3. Seseorang yang menggugurkan kandungan wanita dengan seizin wanita tersebut, hukuman maksimum 5 tahun 6 bulan dan bila wanita tersebut meninggal, maksimum 7 tahun (KUHP pasal348). 4. Dokter, bidan atau juru obat yang melakukan kejahatan di atas, hukuman ditambah dengan sepertiganya dan pencabut- tt\"t peke4'aannya (KUHP pasal 3a9).

8a/ 15 Reproduhsi Monusio 1095. Barang siapa memperlunjukkan alat/cara menggugurkan kandungan kepada anak di bawah usia 17 tahun/di bawah umur, hukuman mal$imum 9 bulan (KUHP pasal383).6. Barang siapa menganjurkan./merawat/memberi obat kepada seorang wanita dengan memberi harapan agar gugur kandungannya, hukuman malsimum 4 tahun (KUHP pasal299).KontrorepsiSejak program Keluarga Berencana (KB) menjadi program nasional pada tahun1970 berbagai cara kontrasepsi telah ditawarkan dalam pelayanan KB di Indonesia'Mulai dari cara tradisional, sistem kalender, barier, hormonal (pil, suntikan, susukKB), alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR), dan kontrasepsi mantap (KONTAP).Dari sudut pandang hak-hak pasien,/klien, segala cara kontrasepsi yang ditawarkanharuslah mendapat persetujuan pasangan suami isteri (PASUTRI), setelah mem-peroleh penjelasan, (Persetujuan Setelah Penjelasan, PSP) dengan cara lisan untukcara-cara non-bedah dan secara tertulis untuk cara kontap. Seorang dokter harusmemberikan konseling kepada PASUTRI atau calon akseptor, dengan penjelasanlebih dahulu tentang indikasi kontra, efektivitas, dan keamanan setiap jenis kon-trasepsi dan akhirnya PASUTRI lah yang menentukan pilihannya. Di Indonesia, kotrasepsi mantap (kontap, sterilisasi), yaitu tubektomi padawanita dan vasektomi pada pria telah dikembangkan sejak tahun 1974 oleh PUSSI(Perkumpulan Untuk Sterilisasi Sukarela), yang kemudian berubah nama menjadiPKMI (Perkumpulan Kotrasepsi Mantap Indonesia).Tirjuan kontap adalah kontra-sepsi permanen, kontrasepsi yang aman dan mantap manfaatnya, namun tidakmustahil karena sesuatu alasan (biasanya musibah), akseptor kontap memintarekanalisasi. Oleh karena itu, pertimbangan dan keputusan mengikuti kontapharuslah hati-hati. Peraturan perundangan tentang kontap belum ada di Indonesia. Penerimaanmasyarakat teihadap metode kontrasepsi ini belum bulat. Tokoh agama banyakyang menentang cara kontrasepsi ini karena mengurangi harkat martabat dankodiat seseorang. Oleh karena itulah, kontap tidak termasuk dalam programnasional KB. Cara kontap sebenarnya berperan penting dalam mengendalikanpertumbuhan penduduk dan menjanjikan perlindungan fertilitas yang amat tinggi.Keunggulan kontap adalah:a. Me*pakr\" caia kontrasepsi yang paling efekti{ angka kegagalannya kecil, sehingga sesuai bagi pasangan yang tidak mau menambah jumlah anak lagi.b. Prosedur pelaksanaan hanya satu kalic. Risiko komplikasi dan kematian sangat kecil.d. Relatif lebih murah dari cara lain karena tidak perlu diganti dengan alat baru atau diberi obat berulang dan tidak perlu kunjungan ulang yang teratur.Konsumen KB berhak memperoleh informasi, hak didengar,/memilih, hak akses,aman, privasi dan kerahasiaan. Berilah waktu yang cukup untuk PASUTRI dalammengambil keputusan penting dan yang diyakininya, setelah mendapat penjelasanmenyeluruh tentang kontap, yaitu prosedur, manfaat, efek samping/komplikasi,

110 Etiho Kedohteron don Huhum Kesehotonkeamanan, kenyamanan, alternatif tindakan, kemungkinan kegagalan, biaya dansebagainya. Memantapkan suatu PASUTRI untuk dapat menerima kontap tidakdapat dilakukan dalam waktu yang singkat dan memang memerlukan konseling. Cara kontap merupakan pilihan terakhir. Karena itu, memerlukan keputusanpasangan suami isteri (PASUTRD yang mantap dan bi;'aksana. Dalam menentukancara kontrasepsi yang dipilihnya PASUTRI baik suami maupun istri mempunyaihak dan kewajiban yang sama serta kedudukan yang sederajat. PASUTRI yangmemilih kontap merupakan PASUTRI yang harmonis dan hidupnya bahagia, Di antara alasan-alasan memilih kontap adalah karena kegagalan cara-cara KBsebelumnya, memiliki cukup anak dan atas pertimbangan faktor ekonomi, pen-didikan, dan kesehatan, termasuk pencegahan penyakit. Akseptor kontap memilikikemandirian yang tinggi dan bermental tangguh karena berani mengambil ke-putusan menghadapi masa depan keluargajangka panjang dan berani menghadapirisiko. Dalam UU RI No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan danPembangunan Keluarga Sejahtera terdapat butir-butir tentang penyelenggaraanKB dari segi hak PASUTRI dan etik, yangantara lain berbunyi: Pengaturan kelahiran diselenggarakan dengan tata carayangberdaya guna dan berhasilguna serta dapat diterima oleh PASUTRI seseuai dengan pilihannya, dilakukan dengan carayang dapat dipertanggungjawabkan dari segi kesehatan, etik dan agama yang dianutpenduduk yang bersangkutan. Untuk menghindarkan hal yang berakibat negatif setiap alat,obat dan carayang dipakai harus aman dari segi medik dan dibenarkan oleh agama, moraldan etika.Setiap PASUTRI dapat menentukan pilihannya dalam merencanakan dan meng-atur jumlah anak, dan jarakantarakelahiran anak yang berlandaskan pada kesadar-an dan rasa tanggungjawab terhadap generasi sekarang ataupun generasi yangakan datang. Suami dan isteri mempunyai hak dan kewajiban yang sama serta kedudukanyang sederajat dalam menentukan cara KB dan harus sepakat mengenai carayangakan dipakai agar tujuannya tercapai dengan baik. Keputusan atau tindakan se-pihak dapat menimbulkan kegagalan atau masalah di kemudian hari. Kewajibanyang sama antara keduanya berarti juga bahwa apabila isteri tidak dapat memakaialat, obat, atdu cara KB, misalnya karena alasan kesehatan, suamilah yang meng-gunakan alat, obat, dan cara yang diperuntukkan bagi pria. Mengingat dalam pelaksanaan penggunaan alat, obat, dan cara KB berkaitanerat denga.n masalah kesehatan, agar tidak menimbulkan bahaya, penggunaaanmetode KB tersebut dilakukan atas petunjuk dan/atau oleh tenaga kesehatan.Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan KB memperoleh perlindunganhukum dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar profesi yang telahditentukan. Mempertunjukkan dan atau memperagakan alat, obat dan cara KBhanya dapat dilakukan oleh tenaga yang berwenang di bidang penyelenggaraanKB serta dilaksanakan di tempat dan dengan carayanglayak.

8a/ 15 Reproduhsi Monusio 111Tehnologi Reproduhri BuotsnDalam 3 dasa warsa terakhir, kemajuan iptek kedokteran dalam bidang reproduksimanusia begitu pesatnya sehingga dewasa ini terdapat berbagai cara pelaksanaandalam upaya kehamilan di luar caraa\amiyang disebut teknologi reproduksi buatan(TRB). irri *.*pukun teknik oosit yang dimanipulasi sebelum ditandur-alihkan(transfer), baik sebagai oosit maupun sebagai embrio. Hal ini dilakukan sebagaiupaya terakhir pengobatan PASUTRI kurang subur (infertil). Dilakukan sebagaiupaya terakhir karena TRB memerlukan biaya yang sangat besar, dapat menim-bulka\" distress pada pasangan yang bersangkutan, dan dengan cara lain mungkinkehamilannya masih bisa berhasil. sejak lahirny a\"bayitabung' pertama Louise Brown di Inggris pada tahun 1978,telah dikembangkan berbagai cara TRB, arttara lain adalah: 1. Fertilisasi In Vtro dan Thndur Alih Embrio (In Vitro Fertilization and Embryo TLansfen IW dan E7) 2, tndur Alih Embrio IntrarTirba (Tubal Embryo Thansfer TET atau Zygote Intra Fal/op ian Tlz b e, Z IF\"I) 3. Gamete IntralTuba Fallopii (Ganete Intra Fallopt:an Tube' GIF\"I) 4. Kriopreservasi Embrio (Embryo Cryopraeraahbn) 5. Donasi Oosit (Ooqtte donatn) dan atau sperma (S\trm donattbn) 6. Suntikan Sperma Intra-Sitoplasmik (Intra CyttPlasmtb Sperm Inlech'on, ICSI) 7. Pembelahan Embrio (Embryo SQlx'tting)Semua cara-caratersebut di atas dan masalah-masalah lain seperti donasi oosituntuk wanita pascamenopause, reproduksi pascameninggal dunia (posthumousreproduch'on), dan ibu pengganti (swrogate nothe), mempunyai implikasi terhadaphuk rm, aga-irra, dan etik, yang memerlukan pertimbangan berbagai pakar terkait. Dalam UU No. 23 tahun 1992 tentangKesehatan, terdapat butir-butir tentangkehamilan di luar cara alami yang menyatakan bahya TRB dapat dilaksanakansebagai upaya terakhir untuk membantu PASUTRI mendapat keturunan, namunhanya dapat dilakukan pada PASUTRI yang sah, oleh tenaga kesehatan yangkompeten, dan pada sarana kesehatan tertentu. Keikutsertaan donor dalam upayatersebut adalah tidak legal.Jelehri Kelqmin AnohSudah sejak beberapa ratus tahun sebelum Masehi, masyarakat memiliki budayauntuk mimilih anak dengan jenis kelamin tertentu; memilih anak lelaki lebih seringdari anak wanita. Perkembangan ilmu genetika dan teknologi reproduksi mem-perluas pilihan seseorang untuk menentukan kualitas keturunan yang diinginkan-nya. Pilihan tersebut tidak hanya berupa penapisan terhadap.kemungkinan ter- jenisiadinya penyakit keturunan, tetapi dapat pula dilakukan untuk menyeleksikelamin anak (gender) y-g diinginkan'Dewasa ini ada tiga cara saat melakukan seleksi gender, yaitu:a. Setelah mengetahui jenis kelamin janin dalam kandungan'b. Sebelum implantasi mudigah ke dalam rahim'c. Menyaring sperma sebelum TRB.

112 Etiho Kedohteron don Huhum Kesehoton Seleksi gender atas indikasi medik dengan tujuan menghindari terjadinya sex linfr genettb dzsorders, misalnya penyakit hemofilia dapat dibenarkan. Namun, untuk indikasi nonmedik masih terdapat perbedaan pendapat. Indikasi nonmedik seleksi gender bertujuan: a. Ingin anak pertama anak lakilaki. b. Jumlah anak lakilaki dan perempuan berimbang. c. D4ri segi ekonomi, anak lakilaki mengrntungkan (sekarang anak perempuan pun banyak yang bekerja dan produktif). d. Alasan budaya dan alasan-alasan pribadi.Seleksi gender ini tentunya menimbulkan perdebatan dari segi hukirm, etika dan sosial (et/ttba/, legal and soaal inpltbahbn, ELS\. untuk indikasi nonmedik ini, adayang setuju dan ada yang tidak setuju dengan seleksi gender. Bagi yang tidak setujumenganggap tindakan tersebut sebagai diskriminasi kelamin dan bertentangandengan keadilan, sebagai salah satu prins.ip etika profesi kedokteran. Di Indonesiabelum ada peraturan perundangan yang berkaitan dengan seleksi gender.Rehoyora GenetihSalah satu terobosan penting yang terjadi dalam bidang biologi rnolekuler adalahpenemuan struktur DNA (daoxyn'bose nucleid aa'a) oleh watson dan crick 1953.DNA tersusun dalam untuaian gen-gen yang terdapat daIam23 pasang kromosomyang merupakan pembawa materi informasi genetik. Penemuan ini membuka pintuuntuk perkembangan penting di bidang genetik yang puncaknya dikenal denganrekayasa genetik seperti teknologi DNA-rekombinan dan teknologi hibrinomauntuk pembuatan antibodi monoklonan. Dengan integrasi gen insulin dan Escheriacoh'telah dapat diproduksi insulin. Begitu pula untuk pernbuatan Human GrowtlzFactor (HGfl dan Tlisue Plasmrnogen Acttbator (TPA) untuk pelarut gumpalan darahpada penyrrmbatan pembuluh darah. Kecanggihan yang sama terjadi pada pe-ngembangan pada perangkat yang diperlukan untuk diagnostik penyakit. Misalnya,pembuatan kultur mikroba dan penetapan morpologi parasit dapat diganti denganpemeriksaan pelacak DNA. Kemajuan menakjubkan dalam laboratorium adalahteknik PCR (Polymer chain Reaction) dengan pelacak genetik yang ada pada samplejaringan, cacat kecil sekalipun dalam gen dapat diungkap dengan PCR, misalnyapada sel telur manusia dapat dilakukan pengenalan dini dua penyakit herediterpenting, yaitu muscular dystrophy dan rystici1brosts. Kini manusia menjadi fokus penelitian di bidang genetik (Human Genom Project,HGP). Penelitian mengenai fungsi seluruh gen akan memberikan pengertiantentang sifat sifat manusia dengan pemahaman tentang bagaimana komponenberinteraksi sehingga akan te{'adi perubahan paradigma dalam dunia kedokterandari model reaktif-Anda datang ketika sakit dan dokter akan mengupayakan pe-nyembuhan menjadi pengobatan prediktif, preventi{ dan akhirnya pengobatanpersonal. Sejak ditemukannya enzimyangdapat memotong dan menyambung pita DNAdi akhir tahun 70-an, rekayasa genetik semakin berkembang. Dengan memper-gunakan restriksi endonuh/ease dan enzlm /tgase memungkinkan untuk menyrsun

?a( 15 Reproduhsi Monusiogen pilihan tertentu guna mendapatkan sifat yang diinginkan dan menghindarikelainan genetik yang tidak dikehendaki. Jika manusia kelak akan mampu pula merakit manusia dengan mengubahsusunan gen berdasarkan kehendak hatinya, bagaimana bila ditinjau dari segi hatinurani (etik), hukum, agar.rra, dan sosial? Dari segi etik dan dampak sosial saat initerdapat beberapa pedoman tentang rekayasa genetik, yaitu:a. Pengubahan gen pada individu yang sudah sehat, dengan tujuan eugenetik seperti peningkatan kualitas fisik dan sangat intelegen pada saat ini dianggap tidak etis.b. Terapi genetik dengan mengubah gen yang bertujuan meringankan penderitaan atau penyakit seseorang adalah etis sepanjang berdasarkan altruistik dan tanpa eksploitasi komersial.c. Penelitian pengubahan gen pada sperma, oosit, atau zigolyang kemudian di- implantasikan pada uterus saat ini dianggap tidak etis karena perubahan genetik ,itu akan diteruskan pada keturunan dan saat ini belum ditemukan teknik yang tepat, aman, dan dapat dipertanggungiawabkan.Klonqri podc MonurioKeberhasilan klonasi domba Dolly yang dilakukan Ian Wilmut dan rekan-rekannyadari Roslin Insitute, Edinburg Skotlandia pada tahun 1977 met'tpakan terobosanilmiah yang penting. Klonasi (clontng) sebenarnya bukan hal yang baru sama sekali,dunia pertanian dan kedokteran telah lama mengenal dan mempraktikkannya.Dalam bidang kedokteran sudah lazim dilakukan klonasi sel-sel danjaringan kankerpada hewan percobaan dan pada manusia untuk tujuan penelitian. Bidang ke-doktera.r molekuler banyak membutuhkan klonasi sel dan jaringan manusia untukrnengetahui seluk beluk penyakit, terutama penyakit genetik. Klonasi dalambioindustri baik pada tumbuh-tumbuhan maupun pada hewan telah dimanfaatkanuntuk kesejahteraan manusia. Yang menjadi masalah sekarang adalah jika klonasiindividu (manusia duplikat, kembaran identik, manusia fotokopi) memungkinkandi masa depan, bagaimana sikap ilmuwan, agamawan, dan masyarakat padaumumnya. Berbagai kalangan, baik pemerintah, kelompok masyarakat, ilmuwan, maupunagamawan telah memberi pernyataan bahwa klonasi pada manusia adalah tidak etisdan bertentangan dengan harkat martabat manusia. Direktur WHO Hiroshi Nakajima mengeluarkan pernyataan yang berbunyi:WHO considers the use of cloningfor the rQlfcah'on of ltuman zndhduals to be et/tica//1unacceptable as it znould ztiolate some of the bavc pnnaples ralticlt goaerm medicallyassistid procreation. Tltae include respectilbr the dtq\"iU oftlte human batng and protech'onof t/te sican:ry Etlruman genetlc maten'al.Jadi, WHO memberikan dua alasan pentingpenolakan fuonasi pada manusia, yaitu karena bertentangan dengan martabat danintegritas manusia, yang seharusnya memiliki ibu dan bapak biologis. Klonasi padamanusia berarti mempermainkan kehidupannya, berdampak terhadap aspekpolitik, ekonomi, sosial, budaya, dan agama. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) pada tahun 20Q2 telah menyatakanpandangannya tentang teknologi klonasi untuk kesejahteraan umat manusia

114 Etiho Kedohteron don Huhum Kesehotondengan dinyatakannya bahwa teknologi klon dapat dimanfaatkan untuk prosespemuliaan dan perbanyakan hewan guna peningkatan gSzi masyarakat, sertasebagai wahana baru untuk produksi vaksin dan obat. Klonasi pada manusia (reproductive doning) secara etis tidak dapat diterima sedangkan rekayasa jaringan (therapeuhb cloning) dianggap etis dan perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut. Pada Kongres Obstetri dan Ginekologi Indonesia (KOGI) diJogjakarta (2003)telah diambil kesimpulan sebagai berikut. 1. Kloriasi pada manusia menimbulkan berbagai kesulitan antara lain masalah surplus zigot, mengurangi keunikan genetis, menghasilkan individu dengan orang tua biologis tunggal, dan mengaburkan nama keluarga serta garis silsilah, pewarisan dan perwalian. 2. Pada tahap sekarang ini klonasi reproduksi tidak dibenarkan, namun peneliti- an klonasi terapeutis perlu dilanjutkan dan dilindungi. 3. Diperlukan pemantauan dan penilaian secara berkala dalam perkembangan klonasi serta dampaknya terhadap aspek-aspek etik, hukum dan sosial ter- masuk aspek ekonomi, agama dan psikologis.Dalam Deklarasi Persatuan Bangsa Bangsa tentang Klonasi pada Manus ia (tJnitedNah'ons Declarahbn on Human C/oning,2005) dinyatakan bahwa negara anggotaharus mencegah segala bentuk klonasi pada manusia yang tidak sesuai denganharkat martabat manusia dan harus melindungi makhluk insani. Dengan demikian, hingga saat ini sikap para ilmuwan, organisasi profesi dokterdan masyarakatpadaumumnya adalah bahwa klonasi individu untuk tujuan repro-duksi yang berasal dari sel induk dengan cara implantasi inti sel tidak dibenarkan,tetapi untuk tujuan terapi dianggap etis.HtV dqlqm KehqmilqnSebagaimana diketahui penderita HIY (Human Immunodefa'enqt tr/inu) dan AIDS(Acgurred Imnunodei1abnqt Syndrome) meningkat setiap tahunnya di seluruh dunia,terutama di Afrika dan Asia. Diperkirakan dewasa ini terdapat puluhan jutapenderita HIV,/AIDS. Sekitar 8070 penularan terjadi melalui hubungan seksual,10%o melalui suntikan obat (terutama penyalahgunaan narkotika), 5%o melaluitransfusi darah dan 50/o dari ibu melalui plasenta kepada janin (transmisi vertikal).Angka terjadinya transmisi vertikal berkisar antara 13-48 0/0. Pada pemeriksaan antenatal (ANC), pada ibu hamil biasanya dilakukan pe-meriksaan laboratorium terhadap penyakit menular seksual. Namun, ibu hamilmemiliki otonomi untuk menyetujui atau menolak pemeriksaan terhadap HIV,setelah diberikan penjelasan yang memuaskan mereka dan dokter harus meng-hormati otonomi pasiennya. Bagi ibu hamil yang diperiksa dan ternyata HIV sero-positi{ perlu diberi kesempatan untuk konseling mengenai pengaruh HIV terhadapkehamilan dan sebaliknya pengaruh kehamilan terhadap HIV, risiko penularandari ibu ke anah tentang pemeriksaan dan terapi selama hamil, rencana persalinan,masa nifas dan masa menlrrsui.

844 15 Reqoduhsi Monusio Kerahasiaan perlu di1'aga dalam melaporkan .kasus-kasus HfV sero-positifDalam hal ini diserahkan kepada ibu bersangkutan untuk menyampaikan hasilnyakepada pasangannya atau pihak ketiga lainnya karena ia memiliki hak dan tanggungjawab untuk itu. Jika keadaan ibu hamil tersebut membahayakan pasangannya,perlu dipertimbangkan'untung ruginya membuka rahasia pekerjaan dokter. Tentu-lah dalam membuka rahasia ini akan berpengaruh (erhadap hubungannya dengankeluarga, teman-teman, dan kesempatan keq'a, juga berkurangnya kepercayaanpasien terhadap dokternya Untuk pasangan infertil yang menginginkan teknologi reproduksi yang dibantudan salah satu atau keduanya terinfeksi HIV adalah etis, jika kepada mereka di-berikan pelayanan tersebut. Dengan kemajuan pengobatan masa kini, penderitaHIV dapat hidup lebih panjang dan risiko penularan dari ibu ke anak berkurang. Dokter dengan HIV positif tidak pdrlu memberitahukan pasiennya tentangdirinya, tetapi harus berhati-hati melakukan tindakan-tindakan medik yang me-ngandung risiko, seperti pembedahan obstetrik dan ginekologik, serta berhati-hatidengan alat-alat yan g digunakan.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook