13. Pensanskatan Induns Telur tanpa lafanned Consmiyans Wajar(Peninjauan dari sudut psil<iatri forensik)\"Jan Goldberg v. Physicians at New York's Beth Israel MedicalCenter\", Manhattan 1966Gugatan malpraktek medik kini tidak saja berkaitan dengan standarpelayanan dalam suatu spesialisasi medik saja. Di dalamnya terdapatpula unsur-unsur yang berkaitan dengan hukum dan psikiatri forensik,walaupun dalam kasus non-psikiatrik malpraktek medik pun. Atau adajuga yang berkaitan dengan bidang Informed Consent dan hal-hal yangberkaitian dengan faktor-faktor dalam pengambilan keputusannya.Pada umumnya di dalam suatu kasus malpraktek medik adalah yangbersifat teknis \"keras\", dalam arti yang pada intinya berkaitan denganfakta fisik jelas dan nyata, misalnya seperti tertinggalnya sebuah sponsatau forceps sesudah operasi. Namun seringkali ada terselip unsur-unsurpsikiatrik atau emosional dalam kasus-kasus semacam ini yang berkaitandengan Informed Consent Hal ini dapat menngakibatkan timbulnyasuatu unsur keialaian dan kerugian.Pada bulan Januari 1996 Dewan Juri telah memutuskan ganti-rugi yangharus diberikan kepada Mrs Goldberg sejumlah $ 45 juta. Hal ini sebagaiakibat karena anak yang dilahirkan menderita cacat dalam perkem-bangannya seumur hidup. Anak laki-lakinya kini sudah berusia 7 tahun.Para dokter di New York's Beth Israel Medical Center telah menasehat-kan Jan Goldberg untuk dilakukan operasi Caesar, setidak-tidaknya 3bulan sebelum harinya. Hal ini karena cervixnya - yang diduga bersifatkanker - harus dipergikan. Juga uterus dan indung telurnya. MrsGoldberg mengeklaim bahwa dokternya tidak saja menyebabkan 67
dilahirkan terlalu pagi, tetapi telah juga memergikan indung telurnya tanpa memperoleh informed consent-nya secara wajar. Di dalam kasus ini Pengadilan selain meneliti terjadi prosesnya dan juga dalam cara pengambilan keputusan. Tidak saja keputusan apa yang diambil, tetapijuga mengapa dan c a r a bagaimana keputusan itu telah diambil. Informed Consent sudah sejak lama diakui sebagai suatu komponenesensial dalam pelayanan medik yang baik. Maka sejak 1982 implikasietik dan legal telah diteliti. Namun sebagai suatu kebiasaan, maka segi Informed Consent dan keialaian telah diperlakukan sebagai penyebabtindakan yang berbeda. Walaupun demikian Informed Consent \tu sendiridapat memberlakukan dirinya sebagai suatu factor dalam penentuan adatidakya keialaian medik. Untuk kedua pihak - baik penggugat maupuntergugat - factor ini patut diperhatikan juga.Apabila seorang penggugat malpraktek medik mengajukan gugatankarena dirugikan emosionil -- yang pada umumnya ditimbulkan sebagaiakibat komplikasi luka fisik -- maka berdasarkan Ruie 35 of the FederaiRuies of Civii Procedure pembela dapat mengajukan pemeriksaanterhadap penggugat. Pemeriksaan semacam ini memungkinkan untukmengadakan rekonstruksi prosedur pengambilan keputusan yangberkaitan dengan keadaan emosionil pasien sebelum dan sesudahtindakan medik itu dilakukan.Walaupun seandainya hal ini tidak memungkinkan lagi - misalnya jikapasien meninggal - n-asih dapat dilakukan suatu \"psychoiogicai autopsy\"- berdasarkan ketentuan ini. Suatu konsultasi forensik tidak saja dapatmembantu dalam penghapusan sifat dan luasnya kerugian, tetapi jugadalam mengungkapkan dinamika yang terjadi antara hubungan dokter-pasien dan pengaruhnya terhadap akibat yang timbul.http://www.f0rensic-Dsych.com/article5/artMedMal.html68
Search
Read the Text Version
- 1 - 2
Pages: