Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Bab 13. Yurisprudensi Indonesia

Bab 13. Yurisprudensi Indonesia

Published by haryahutamas, 2016-08-03 04:22:03

Description: Bab 13. Yurisprudensi Indonesia

Search

Read the Text Version

m YURISPRUD ENSI INDONESIAYurisprudensi di lndonesia yang dapat ditemukan adalah :(1) Raad van Justitie Medan, 10 Maret 1938 (lndisch Tijdschrift van het Recht 148 hal 793) Hakim menganggap Dokter yang melakukan pembedahantelah melakukan pelanggaran terhadap pasal 307.KUHP. Hal inikarena sebelum memberikan injeksinya ia seharusnya memeriksaapakah bahan yang dipakai untuk injeksi itu memang benar.Karena hal ini tidak dilakukan, maka ia dipersalahkan telahmelakukan kelalaian kasar,(2) Kasus nyonya Dr The Fong Lan, 25 Juni 1958Pengadilan Negeri lstimewa, Mr. R. Soetarno Soedja, Hakim,- -Putusan No. 174111960 - tanggal2 3 1960. Menurut Petikanyang diberikan tercantum (bahasanya dan ejaannya diikutipersls seperti yang berlaku pada waktu itu) kasus pidana ini-berkenaan dengan :Pasal-pasal 304 jo. 306 KUHP, 359 jo. 361 KUHP.1. Seorang yang baru mengalami operasi, lebih-lebih operasi di bagian perut, adalah dalam keadaan tak berdaja menurut pasal 304 KUHP apabila pasien tersebu( kambuh kembali penjakitnja - jaitu bekas luka operasi petjah - bahkan ia dalam keadaan shock, sedangkan para djururawat tidak dapat berbuat apa-apa (\"in onmachf berhubung wewenang jang terbatas, serta pertolongan seorang dokter dibutuhkan\").2. Seorang dokter, jang kemauannja untuk tidak datang, tidak ternjata, tidak mempunjai kesengadjaan (opzet) untuk mem- biarkan partiente dalam keadaan tidak berdaja menurut pasal 304 KUHP, oleh karena achirnja ia datang dan menjuruh132

telpon dokter lain untuk datang dan kemudian menutup kembali luka jang petjah terbuka.3. Seorang dokter adalah lalai menurut pasal 359 KUHP' apabila mempunyai kewadjiban untuk merawat pasiennja, sedangkan ia atas pemberitahuan zuster, bahwa sakit-sakit itu masih terasa sadja oleh pasien - tidak datang dan hanya memberikan order (perintah) untuk menjuntik pasien dengan obat lain, dan tidak datang lagi atas pemberitahuan per telpon, bahwa suntikannja tidak mempan, tetapi ia memandang tjukup dengan menyuruh zuster untuk memberikan suntikan sadja.4. Untuk itu dibutuhkan sesuatu perbuatan jang sedemikian lalainya (\"grove natatigheid') dari seseorang atau perbuatan jang sedemikian kurang hati-hatinja (aanmerkeliike onvoorzich' tigheid'), agar dapat dikatakan adanya sualu \"culpa\"'5. Kelalaian tersebut tidak menyebabkan matinja pasien, oleh karena kematian pasien disebabkan oleh komplikasi-komplikasi jang sebelumnya tidak dapat diramalkan lebih dahulu (embolus paru-paru). ooOooAtas usul Directris R.s. Kramat, Zuster Clara, telah dimintakanpertolongan dari Dr Tan King Poo untuk menutup kembali lukajang terbuka itu.Dari R,S. Kramat terdakwa sendiri telah berbitjara pula perantaraantilpon dengan Dr Tan King Poo untuk mendjelaskan tentang keadaanpatiente dan memberitahukan bahwa menurut dugaan terdakwadan Dr Von Paysz patiente telah kena \"voedselvergiftiging\"'Oleh kedua pihak disetudjui bahwa besok pagi k'1. djam 9 Dr TanKing Poo akan datang menutup luka jang terbuka'Bahwa tidak lantas pada malam tanggal 4 Djuli 1958 djugadilakukan penutupan kembali disebabkan oleh berbagaipertimbangan medisch, jakni :(a). patiente dalam keadaan shock 60 /40, suhu 39,6. 133

Secara medisch tidaklah dapat dilakukan penutupan kembali segera pada waktu itu djuga. Djika ditaroh dibawah narcose (jang diperlukan untuk penutupan kembali), maka patiente akan meninggal seketika djuga. Sebagai ahli-ahli Prof Sarwono dan Dr Hanafiah telah menerangkan dimuka sidang : bahwa dalam hal itu memang seharusnja baru dilakukan penutupan kembali setelah patiente tidak lagi dalam keadaan shock. . (b). Keadaan umum (algemene toestand) dari patiente (zenuwachtig, koorts, dsb.) tidak mengizinkan untuk diambil tindakan segera. Patient harus \"di-voorbereiden\" terlebih dahulu untuk mengalami lagi suatu \"operatieve ingreep\": a.1 perut harus dikosongkan, harus ada'hog clisma (darm jang kosong), buikwand harus ditjukur dan disterilisir. Untuk penutupan kembali luka patiente harus dibawa lagi ke operatie-kamer dan diberikan narcose. (c). Keadan terbukanja luka tidak mengharuskan diambilnja suatu tindakan jang segera : aa. jang terbuka hanya kulit sadja; bb. buikvlies masih in tact; cc. perut soepel; dd. luka operasi sudah distrapping lege aftis hingga tidak mungkin terdjadi infectie dengan menunggu sampaiesok pagi. (Lihat keterangan Dr lmam Sujudi, jang atas pertanjaan fihak penuntut umum : Pertanyaan : a. Apakah dibenarkan, suatu bekas operasi terbuka, tidak perlu segera ditutup ? b. Apakah ini tidak mendatangkan infectie karena terbukanya ? Memberidjawaban : a. lnitergantung daripada sampaidimana terbukanja luka itu. b. Djika ditutup rapat-rapat dengan bahan-bahan steriel infectie dapat dihindarkan. (d). Dr Von'Paysz malah berpendapat bahwa sebaiknja luka dari patiente dibiarkan terbuka sampai sekurang-kurangnja 3 hari lamanja.134

Setelah melihat dengan mata kepala sendiri keadaan daripatiente dan melihat pula penyakit patiente pada bagian-bagian dalam perut iatkala dilakukan operasi (adanya\"thrombus in de steel')Dr Von Paysz berpendapat bahwa terbukanya luka operasi itudisebabkan karena alam telah membantu untukmengeluarkan benda-benda jang tak baik bagi badanpatiente, dengan djalan membuka kembali luka operasi (\"Denatuur heeft meegeholpen\").Ditutupnja kembali luka operasi oleh Dr Tan King Pookeesokan harinja, dinamakan Von Paysz suatu \"kunstfout\".Siapa jang harus dipersalahkan atas kematian dari patiente ?Menurut Dr Von Paysz setjara tegas dalam sidang : \"Bukan DrThe, melainkan fihak orang tua patiente !\"Tatkala operasi dilakukan Dr Von Paysz sudah menundjukkanterdakwa untuk memperhatikan adanya suatu \"thrombus in desteel\". lni berarti bahwa patiente dibawa ke dokter untukdioperasi sudah terlalu lambat.Berhubung dengan adanja thrombus itu Dr Von Paysz sudahmeramalkan bahwa djika nanti terdjadi apa-apa jang takdiinginkan, maka ini adalah salahnja orang tua jang terlambatmembawa anaknja kepada dokter untuk dioperasi.(Orang tua patiente mengakui terus terang bahwa sudah lebihdari satu tahun berselang anaknja telah dibawa berturut-turutkepada 2 orang specialist (a.1. Dr Tjiong Njan Han yangmenetapkan keterangan ini dibawah sumpah dimuka sidang.Pada waktu itu, satu tahun sebelum datang pada terdakwa,patiente sudah dinasehatkan untuk dioperasi. :Nasehat-nasehat dokter-dokter ahli ini tidak dituruti ; patientebukan segera dioperasi, melainkan telah diobati dengan tjarapidjit-pidjitan (Hal ini terlah diakui oleh patiente sendiri kepadaDr Von Paysx tatkala diperiksa olehnja sebelum operasi dimulai.Dr Von Paysx telah menegaskan hal ini dalam sidang dibawahsumpah). ooOoo 135

(3) Kasus Dr Setianingrum, Pati {1981} Dalam fase Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi DrSetianingrum adalah seorang dokter Puskesmas di Pati telahdituduh telah menyebabkan matinya seorang pasien karenakealpaannya, menyuntik seorang pasien dan menimbulkan syock,dengan diikuti jenis suntikan lain, akan tetapi tidak dapatmenolong pasiennya dari kematian. Dr Setianingrum dinyatakanbersalah melanggar pasal 360 KUHP. Mahkamah Agung dalam putusannya (No.600 l(Pid/1983)tanggal 27 Juni 1984) telah menerima permohonan kasasi DrSetianingrum dan membatalkan putusan-putusan PengadilanTinggi di Semarang dan putusan Pengadilan Negeri di Pati(masing-masing tanggal 19 Mei 1982 dan tanggal 2 September-1981) dan kemudian dengan mengadili lagi menyatakan ke-salahan dr Setianingrum atas dakwaan terhadapnya tidak terbukti,serta pembebasan dr Setianigrum dari dakwaan tersebut (ontslagvan rechtsveruolging).(4) Kasus Muhidin Sukabumi, Oktober 1986Pengadilan Sukabumi pada tingkat pertama menyatakan gugatanpenggantian kerugian tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard) dan belum dimasuki materinya : apakah tergugatmelakukan kesalahan sehingga menimbulkan kerugian padaPenggugat. Kini mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi.(5) Kasus R.S. Mata AlNl, Juni 1986 Seorang anak (Adriani Theresia) yang menjalani operasidan terhadapnya dilakukan anestesi. Dikatakan bahwa dokterAnestesi telah meninggalkan ruangan sesudah melakukan anestesitersebut. Pernah diadakan pemeriksaan oleh MKEK, sebelumdisalurkan ke Pengadilan. Tampaknya yang dijadikan dasar bagidugaan kelalaian adalah antara lain, bahwa dokter anestesi ter-sebut meninggalkan ruangan. Juga dikatakan bahwa pihakKepolisian agak menghadapi kesulitan-kesulitan mengenai llmuPembiusan tersebut. Pada 4 Juni 1986 MKEK lDl wilayah Jakarta setelah menerimasurat-surat dari Direktur Kepala RS Mata AlNl disertai dengan136

kopi-kopi dari surat-surat ayah pasien, Pengacara, Dr JusrafiJoenoerham, Ketua lkatan Ahli Anestesiologi lndonesia (lAAl),dan setelah mengadakan wawancara/pertemuan dengan paradokter dan sarjana-sarjana yang berkepentingan dan yangmempunyai keahlian khusus, seperti ahli penyakit mata, neurologi(Prof Mahar Marjono), pediatrik, diambil suatu kesimpulan ataukeputusan, bahwa :1. Dr JusrafliJoenoerham dan dr Srinagar M. Ardjo tidak melanggar pasal Kode Etik Kedokteran lndonesia.2. Dr. Jusrafli Joenoerham dan dr Srinagar M. Ardjo tidak me- lakukan kelalaian. Mereka memberikan pelayanan anestesi dan operasi-operasi seperti diharapkan dilakukan oleh seorang ahli,3. Gawat Sirkulasi yang terjadi pada 27 Januari pada operasi mata pasien Andriani Theresia tidak disebabkan karena anestesi, kelebihan obat (overdosis) maupun karena sumbatan jalan napas, tetapi mungkin sekali karena refleks okulo-vagal yang jarang sekali terjadi dan dapat merupakan suatu musibah. (Prof Oemar Seno Adji, SH, hal. 59)(6) Kasus meninggalnya Pasien AIDS di Rumah Sakit P.Putusan Pengadilan Negeri Jakarta UtaraNo. 47 /Pdt.G. I 2006 /PN.Jkt.Ut.Tanggal :3April2006 Pasien X pada tanggal 23 Desember 2005 diangkut denganpesawat terbang khusus dari Singapore ke Jakarta. Dari bandaraSukarno-Hatta ia langsung diangkut dengan ambulans dan tiba diR.S, P. pada jam 00.30 malam. Di Singapore ia sudah dirawatruang ICU Mount Elisabeth Medical Centre selama 3 (tiga) bulan. Sebenarnya - sebagaimana tertera pirda Surat Rujukan dari-dokter Singapore ia oleh dokternya dirujuk ke suatu RumahSakit lain di Jakarta Selatan dan bukan ke Rumah Sakit P. yangterletak di wilayah Utara. Namun entah apa penyebabnya sampaisatu hari sebelumnya ia sudah diangkut lebih dahulu dan hendakdidrop malam-malam di RS P tersebut. Dokter Pengangkutnya tidak menceritakan keadaan penyakitpasien sebenarnya bahwa pasien itu juga penderita AIDS. Hanyadiberitahukan bahwa pasien menderita penyakit ARDS (Acute 137

Respiratory Disfress Syndrome). Sesudah minta diperlihatkansurat rujukan dari dokter Singapore baru diketahui bahwa iadisamping ARDS pasien juga penderita AIDS (HlV + ve). Pasien dibawa dalam keadaan sianotik, terpasang trakeastomidan ventilator, dengan Oz 90%. Karena RS P tidak mempunyaifasilitas untuk merawat pasien tersebut, maka Dokter Pengangkulnya selain memaksa Rumah Sakit P untuk menerima, disampingitu juga berusaha untuk menghubungi rumah sakit lain yangmempunyai fasilitas tersebut. Namun keadaan pasien bertambahmemburuk, sehingga RS P terpaksa memasukkan pasientersebut ke ruang lCU. 45 menit kemudian pasien meninggal. Keluarga tidak menerima pasien meninggaldan menyalahkanrumah sakit P berbuat kelalaian. Mereka kemudian menggugatRumah Sakit P di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dnn menuntutganti-kerugian Rp 5,8 M. Sesudah beberapa kali sidang, me.meriksa surat-surat buktidan memeriksa para saksi, maka Pengadilan berpendapat bahwaPenggugat tidak dapat membuktikan gugatannya, sehinggamenurut hukum gugatan tersebut haruslah ditolak, dan begitujuga tentang gugatan yang lain karena berkaitan dengan dalilpokok gugatan, maka dengan sendirinya gugatan yang lainnya itujuga haruslah ditolak untuk seluruhnya. ooOoo138


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook