7^ Dua Pensccualian untuk Menahan InformasiP ada umumnya doktrin Informed Consent mewajibkan para dokter yang hendak melakukan suatu tindakan medik yang bersifat invasifatau mengandung risiko untuk memberikan informasi terlebih dahulukepada pasien yang menyangkut sekitar tindakan tersebut.Di dalam pemberian informasi, salahsatu bagian yang terpenting adalahyang menyangkut risiko. Risiko yang melekat pada tindakan medik yangdilakukan dan risiko-risiko lain yang mungkin timbul. Namun jikamenyangkut penyakit-penyakit tertentu yang sudah taraf lanjut,misalnya penyakit kanker stadium akhir - agak sukar bagi dokternyauntuk memberi penjelasan kepada pasiennya sevcara langsung. Makaseringkali penjelasan tentang penyakit itu diberitahukan kepada anggotakeluarganya lebih dahulu.Pengadilan di luar negeri telah mencatat adanya 2 pengecualianterhadap ketentuan ini. Keadaan emergensi dan \"\"TherapeuticPrivilege\".Kemungkinan digunakan privilese therapeutic yang diberikan kepadadokter - hanya dalam situasi yang sangat khusus dan terbatas untukmenyimpang dari garis umum. Privilese ini adalah untuk tidakmemberikan informasi terlebih dahulu sebelum dilakukan suatu tindakanmedik. Namun kesemua ini tentunya masih tetap dalam kerangka prinsipdasar bahwa seorang pasien berhak untuk mengetahui apa yang hendakdilakukan terhadap dirinya.(1) Keadaan EmergensiYang pertama adalah apabila pasien berada dalam keadaan tidak sadaratau tidak bisa memberikan persetujuannya. Disamping itu luka yangdideritanya adalah sedemikian rupa keadaannya, sehingga harus segera
diambil tindakan dan yang tidak bisa ditunda-tunda lagi. Dalam situasiemergensi demikian, maka adalah tidak praktis lagi untuk menunda- nunda atau mempersoalkan masalah Informed Consent ter\eb\h dahulu. Harus segara diambil tindakan medik secepatnya. Karena jika terlambatdilakukan, pasiennya bisa celaka, Jika berhadapan dengan keadaandemikian, maka - jika masih dimungkinkan ~ hanya harus cobadiusahakan untuk menghubungi keluarga terdekatnya. Namun jika tidakada waktu lagi untuk menunda, maka dokter tanpa ragu harus segeramelakukan tindakan yang diperlukan.Ketentuan ini pun tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.585 tahun 1989 yang berbunyi pada : Pasal 11Dalam hal pasien tidak sadar / pingsan serta tidak didampingi olehkeluarga terdekat dan secara medik berada dalam keadaan gawat danatau darurat yang memerlukan tindakan medik segera untukkepentingannya, tidak diperlukan persetujuan dari siapapun.Sebagai pembanding dapat diambil beberapa keputusan hakim:(terpaksa diambil dari luar negeri untuk dipakai sebagai gambaran,karena di negara kita belum ada keputusan tentang Informed Consentyang pertimbangan hakimnya dapat dibuat pedoman).Pratt V. Davis, 118 App. 161, 1905Oleh hakim dikatakan bahwa di dalam keadaan emergensi untukmenyelamatkan nyawa pasien harus segera diambil timdakan. Apabilapasien dalam keadaan tidak sadar atau tidak mampu memberikanpersetujuan dan tidak ada anggota keluarganya, maka dokter dapatmelakukan setiap prosedur medik tanpa izin pasien.Wells V. McGehee, 38 So. 2\"\" 196, La App, 1949Adalah kewajiban dokter bedah dalam keadaan emergensi yangmengancam nyawa atau kesehatan pasien untuk melakukan apa sajayang diperlukan, di dalam praktek yang secara umum berlaku diantarapara dokter bedah dalam keadaan dan situasi yang sama atau hampirsama tanpa persetujuan pasiennya. 45
Teks aslinya: It is ttie surgeon's duty in an emergency endangering tfie patient's iife or heaitfi to do what occasion demands, within the usuai practice among surgeons in same or similar localities without the patient's consentCrouch V. Most, 4 3 2 P 2\"\" 250 NM 1967Seorang pasien digigit seekor ular belang. Dokter telah langsungmenriberikan injeksi anti-racun, namun timbil gangrene. Pasien kemudianmenuntut dokternya dan membuktikan bahwa dokternya tidakmengungkapkan kepadanya tentang bahaya dari anti-racun secaramendetil. Pengadilan berpendapat bahwa sudah terdapat suatu \"valid consent\", karena di dalam keadaan emergensi akut seperti ini tidak adawaktu lagi untuk membahas secara terperinci mengenai berbagai risikoyang terkait.Teks aslinya :A patient was bitten by a rattlesnake. He developed gangrene afterinjection of anti-venom. He proved that his physician had not discussed with him the dangers of anti-venom in any great detail. The court heldthat in there was a valid consent because there had been no time todiscuss in full the various risks in such acute emergency.Jokovach v. Jocom, 212 Iowa 914, 237 N.W. 444 1933.Seorang anak laki-laki berumur 17 tahun telah melompat dari kereta-apibarang yang sedang berjalan dan jatuh di bawah roda kereta-api.Lengannya tergilas hampir putus dan tinggal menggelantung saja. Orangtua anak tersebut diusahakan untuk dihubungi untuk minta persetujuan-nya, tetapi tidak berhasil diketemukan. Dokternya segera mengambiltindakan dan mengamputasi lengan tersebut karena tidak bisa menunda-nunda lagi. Lagipula lengan tersebut sudah tidak bisa tertolong lagikarena sudah hancur. Orang tuanya menuntut di Pengadilan, tetapiHakim telah membenarkan tindakan dokter tersebut yang dilakukandalam keadaan emergensi.46
(2) Therapeutic PrivilegePengecualian kedua adalah apabila risikonya diungkapkan, bahkan akanmenimbulkan kerugian lebih besar kepada pasien. Dilihat dari sudutmedik akan tidak menguntungkan dan bahkan menimbulkan kontra-indikasi. Diakui bahwa kadangkala pasien berada dalam keadaan sakityang berat dan secara psikologis akan mempengaruhi emosinya untukmempertimbangkan di dalam pengambilan keputusan..Atau jika pasiennya secara psikis berada dalam ketakutan yangsedemikian rupa, sehingga pemberitahuannya bahkan akan bersifatnegatif untuk pasiennya.Di dalam keadaan demikian maka timbullah dokthn \"'therapeutic privilege\"yang memungkinkan dokter untuk tidak mengungkapkan kepada pasiententang risiko yang terkait dengan tindakan medik yang hendakdilakukan itu. Namun privilese ini tidak bisa dilakukan sembarangan danharus dilakukan secara hati-hati dalam keadaan yang sangat kasuistis.Harus ada alasan-alasan yang kuat yang menopang pendapat dokter ituuntuk memilih jalan ini. Misalnya dokter berpendapat bahwapengungkapan informasi itu akan menyebabkan timbul keinginan padapasien untuk melakukan bunuh diri. Atau kemungkinan besar akantimbulnya serangan jantung dengan memperhitungkan keadaan pasienitu sekarang. Atau akan tidak ada kemungkinan lagi untuk berdialogtentang pilihan therapy lain dan akibat-akibatnya, Ada juga pendapatyang menganjurkan untuk minta \"second opinion\"dar\ teman sejawatlainnya.Karena hal ini merupakan penyimpangan dari prinsip dasar untukmemberikan informasi -- maka sebaiknya informasi yang menyangkutrisiko itu dialihkan dan diberikan kepada anggota keluarga terdekatnya.Jika dilihat dari sudut HAM \"therapeutic privilegd' agak bertentangan,disamping bersifat paternalistic yang sudah ditinggalkan. \"Therapeuticprivilegd' bukanlah untuk mengesahkan atau memberi lisensi kepadadokter untuk menahan pemberian informasi jika mereka khawatir —benar atau salah - bahwa pengungkapan kepada pasien tentangrisikonya akan membuat ia menolak tindakan yang diusulkan.Namun prinsip ini tampaknya agak cocok dengan social-budaya kita.Seringkali terjadi bahkan anak atau keluarga terdekatnya yang memesankepada dokternya untuk tidak memberitahukan kepada pasien tentang 47
penyakit yang d i d e r t a n y a . Bahkan penanda-tangan formulir Informed Consent pun seringkali mereka sendiri yang menanda-tangani, dan bukan pasien itu sendiri yang membubuhi tanda-tangan. Di dalam keadaan demikian para dokter menghadapi suatu dilema. Apa yangharus dilakukan ? Yang mana harus diikuti, Peraturan perundang-undangan atau permintaan dari keularga pasien ? Memang secara \"strictjuridischi\"\\B\ ini tidak dibenarkan, karena belum ada yurisprudensi ataupertimbangan hakim atau literature di negara kita yang mengatakandemikian. Namun di dalam prakteknya kini acapkali yang membubuhitanda-tangan adalah anak atau anggota keluarga terdekat lainnya.48
Search
Read the Text Version
- 1 - 5
Pages: