t3 tumr-tuRAT KerennncAN DoxrenTuiuqn lnrtruhrionql Khurur1. Menjeloshon butir KODEK!tentong pentingnyo heterongon yong dopot dibuhtihon hebenoronnyo.2. Menyebuthon jenis-jenis surqt heterongon dohterdqn menjeloshon mqsqloh-mqsolqh yorig munghin dihodopi dolom penerbiton surot heterongon dohter.3. Menyebuthon posol-posoldolom KUHP yqng berhoiton dengqn sonhsi'sonhsi terhodop pemberiqn surot heterongon polsu.Pohoh Bqhorqn1. Butir-butir KODEKT tentong prinsip hejujuron.2. Jenis-jenis surqt heterongon dohter.tub-Pohoh Bqhqrqn1. Dohter memberihqn heterongon yqng dopot dibuhtihqn hebenoronnyo.2. Jenis-jenis surqt heterongon dohter.3. Mosotqh-mosoloh yong munghin dihodopidolqm pemberion surot heterongon dohter.4. Aspeh etih surot heterongon dohter.5. Pqsol267 KUHP.88
tsa.l 13 Surot-Surqt Keterongon Dohter 89Dalam menjalankan tugas profesinya sehari-hari, tidakjarang seorang dokter harusmenerbitkan surat-surat keterangan dokter. Sebagai pedoman dalam memberikansurat-surat keterangan dimaksud digunakan: 1. Bab I Pasal 7 KODEKI: \"Seorang dokter hanya memberi keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya\". 2. Bab II Pasal 12 KODEKI: \"Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien bahkan juga setelah pasien me- ninggal dunia. 3. Paragrap 4, pasal 4 8 UU N o. 29 / 200 4tentang Praktik Kedokteran : kepentingan kesehatan pasien, rahasia kedokteran hanya dapat dibuka untuk memenuhi permintaan aparatur penegak hukum, atas permintaan pasien atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan Tidak jarang dijumpai dalam memperoleh surat keterangan dokter tersebutbahwa pasien atal keluarganya berusaha mendapat keterangan yang mengun-tungkannya, meskipun tidak didasarkan kebenaran seluruhnya atau sebagiannya. Surat-surat keterangan (SK) dokter yang sering dimintakan antara lain adalah: 1. Surat Keterangan lahir 2. Surat Keterangan meninggal 3. Surat Keterangan sehat (untuk asuransi jiwa, Surat Izin Mengemudi (SIM), nikah, lamaran keg'a, pendidikan, dsb.) 4. Surat Keterangan sakit untuk istirahat 5. Surat Keterangan cacat 6. Surat Keterangan pelayanan medis untuk penggantian biaya dari Asuransi Kesehatan 7. Surat Keterangan cuti melahirkan 8. Surat Keterangan ibu hamil bepergian dengan pesawat udara 9. Visum et Repertum (perkosaan, pembunuhan, trauma, autopsi forensik, dan sebagainya)10. Laporan penyakit menular1 1. Kuitansi Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh seorang dokter pada waktu memberikansurat-surat keterangan tersebut adalah sebagai berikut.1. Surat Keterangan Lahir SK kelahiran berisi tentang waktu (t\"\"ggut dan jam) lahirnya bayi, kelamin, berat badan dan nama orang tua. Kewajiban mengeluarkan surat keterangan mengenai kelahiran hendaklah diisi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kadang l<ala ada pasien yang meminta surat keterangan kelahiran dari anak yang dipungutnya (adopsi) sebagai anak kandungnya sendiri. Hal ini ber- pengaruh terhadap harta warisan, wali nikah dan kemungkinan kawin con- sangu.rn. Ada pula anak yang lahir di luar negeri diminta surat keterangan lahirnya di Indonesia untuk tujuan kewarganegaraan.
90 Etiho Kedohteron don Huhum Kesehoton Hal yang menjadi masalah ialah surat keterangan kelahiran dari: a. anak yang lahir hasil inseminasi buatan dari semen donor (Artefa:al Inseminahbn by Donor : A.I.D.) yang biasanya hanya dokterlah yang mengetahui siapa donornya. b. anak yang lahir hasil bayi tabung yang telur dan/atau sel maninya berasal dari donor (In Vttro Fertilizahbn by Dono). c. anak yang lahir hasil konsepsi dari saudara kandung suami (adik atau abang) karena suami adalah steril (azoosperm) dan hubungan seksual ini atas per- setujuan dan permintaan suami isteri yang bersangkutan (pada suku bangsa tertentu di Indonesia, dibenarkan adatnya). Ketiga hal tersebut di atas bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.2. Surat Keterangan Meninggal a. Surat keteranga.n untuk keperluan penguburan. Perlu'dicantumkan identit as jenazah, tempat, dan waktu meninggalnya. b. Surat keterangan (laporan) kematian. Mengenai surat keterangan kqmatian haruslah pula diisi sebab kematiannya sesuai dengan pengetahuan dokter. Karena bedah mayat klinik belum dapat dilakukan hingga saat ini, sebab kematian secara klinik saja dilaporkan. Lama menderita sakit hingga meninggal dunia juga harus dicantumkan.Jika jenazah akan diangkut ke luar daerah atau ke luar negeri, adanya kematian karena penyakit menular harus diperhatikan.3. Surat Keterangan Sehat a. Untuk asuransi jiwa Dalam menulis laporan pengujian kesehatan untuk keperluan asuransi jiwa, perlu diperhatikan supaya: 1). Laporan dokter harus objektr{ jangan dipengaruhi oleh keinginan calon nasabah atau agen perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Sesuai dengan kepentingan masing-masing tentu menghendaki supaya calon nasabah dapat diterima. 2). Sebaliknya jangan menguji kesehatan seorang calon yang masih atau pernah menjadi pasien sendiri untuk menghindari timbulnya kesukaran dalam mempertahankan wajib menyimpan rahasia jabatan. 3). Jangan dibeiitahukan kepada calon tentangkesimpulan dari hasil peme- riksaan medik. Serahkan hal itu keoada perusahaan asuransi itu sendiri. Dokter penguji kesehatan sesungguhnya sebagai ahli, tidak sebagai orang kepercayaan dari perusahaan asuransi kesehatan. Pada zaman kolonial (tahun tiga puluhan), surat-surat kabar memuat iklan-iklan beberapa perusahaan asuransi yang mengumumkan bahwa orang-orang yang hendak mengasuransikan jiwanya untuk pengujian ke- sehatannya dapat memilih dokternya sendiri yang sudah biasa memeriksa dan mengobati mereka. Tawaran ini rupanya untuk menarik lebih banyak langganan.
&4 13 Surol-Surot Keterongon Dohter 91 Sepintas lalu iklan-iklan tersebut memang menarik kgrena orang lebih suka diperiksa oleh dokternya sendiri (dokter keluarga) daripada oleh dokter lain yang tidak dikenal. Akan tetapi, perusahaan pemsahaan asuransi juga mengetahui bahwa dokter keluarga pada umumnya mengetahui lebih banyak tentang kesehatan, penyakit-penyakit dan cacat pasiennya daripada seorang dokter yang memeriksa untuk pertama kali. Jadi, pemeriksaan oleh dokternya sendiri sesungguhnya menguntungkan' pdrusahaan asuransi karena sebagai dokter penguji kesehatan dokter tersebut wajib memberitahukan pada perusahaan asuransi segala sesuatu yang ia ketahui dari orang yang kesehatnnya diuji, termasuk segala penyakit dan cacatyang sudah ia ketahui sebelum orang tersebut diperiksa kesehatannya atas permintaan dan biaya perusahaan tersebut, yang sebenarnya wajib ia rahasiakan. Untuk tidak melanggar rahasia peke{aannya, seharusnya dokter keluarga menolak untuk menguji kesehatan pasien.b. Untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIN4) darat, laut, udara. Kecelakaan lalu lintas akhir-akhir ini makin meningkat dengan bertambah padatnya kendaraan terutama di kota-kota besar. Pengendara atau faktor manusia merupakan faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas itu. Oleh karena itu, pengujian kesehatan untuk memperoleh SIM adalah penting terutama untuk mengetahui apakah ada yang menderita penyakit yang membahayakan, seperti penyakit ayan (epilepsi) Bagi supir-supir tahsi, bus umum; masinis kereta api dan pilot pesawat udara diperlukan bukan saja sehat fisik, tetapi perlu pula diperhatikan fakor mentalnya, bahkan bagi calon pilot diperlukan beberapa tes kemampuan dan keterampilan. Surat-surat keterangan tersebut biasanya diminta oleh perusahaan-perusahaan pengangkutan yang bertanggung jawab akan ke- selamatan penumpang-penumpang dan alat-alat pengangkutannya.c. Untuk nikah Dahulu, surat keterangan kesehatan untuk nikah hanya diminta oleh kalangan ABRL Selain pemeriksaan fisik biasanya disusul dengan peme- riksaan laboratorium. Namun, kini surat keteranga.n ini juga diperlukan untuk penduduk sipil. Di negara maju lazim dilakukan pemeriksaan dan konsultasi sebelum nikah untuk calon suami isteri (premaital councelling). Pada kesempatan itu selain pemeriksaan medik juga dibicarakan masalah yang akan dihadapi kedua calon suami isteri, baik mengenai peke{aan masing-masing kegiatan sosial, dan keluarga berencana. Para dokter juga memberikan edukasi re- produksi dan pendidikan seks pada waktu itu. Bagaimana sikap seorang dokterjika pada waktu pemeriksaan menjumpai kelainan atau penyakit yang diderita oleh salah satu calon suami isteri atau keduanya; apakah dokter boleh memberitahukannya kepada pasangannyal Misalnya, suami pasien TBC paru atau hasil analisis semen menunjukkan azoospermi atau isteri dengan aplasia uteri (kelainan bawaan tidak adanya rahim). Sesuai dengan kewajiban dokter merahasiakan segala sesuatu yang
92 Etiho Kedohteron don Huhum Kesehoton diketahuinya tentang seorang pasien, rahasia ini harus,dipegang teguh. Dokter memberikan hasil pemeriksaannya kepada mereka masing-masing dan terserah kepada calon suami isteri itu apakah akan memberitahukan hal itu kepada calon pasangannya.4. Surat Keterangan Sakit untuk Istirahat Seorang dokter harus waspada terhadap kemungkinan simulasi atau agravasi pada-waktu memberikan keterangan mengenai cuti sakit seorang karyawan. Ada kalanya cuti sakit disalahgunakan untuk tujuan lain, misalnya untuk mengunjungi keluarga di luar kota, tidak bersedia menghadiri sidang peng- adilan, atau suatu kegiatan di kantor, terlambat kembali bekerl'a dari cuti tahunan, dan sebagainya. Surat keterangan cuti sakit palsu dapat menyebabkan seorang dokter dituntut menurut pasal263 dan267 KUHP.5. Surat Keterangan Cacat Seorang dokter harus waspada terhadap kemungkinan simulasi dan agravasi pada waktu memberikan keterangan mengenai tingkat cacat seorang pekerja akibat kecelakaan di tempat kerjanya. Berapa besar tunjangan atau pensiun yang akan diberikan kepadanya bergantung pada keterangan dokter tentang sifat cacatnya.6. Surat Keterangan Penggantian Biaya dari Asuransi Kesehatan Berisi identitas pasien dan pernyataan pemberian kuasa pasien/wali pasien kepada dokter, untuk memberikan data medisnya kepada perusahaan asuransi bersangkutan Dalam formulir klaim asuransi perlu dicantumkan pernyataan pasien/wali, sebagai berikut. Denga.n ini, saya yang bertanda tangan di bawah ini, sebagai pasien,/wali pasien yang sah, memberi 'win pada pihak penyedia pelayanan kesehatan untuk menjelaskan semua tindakan yang diperlukan, demi kesehatan saya kepada PT Asuransi X.dan untuk mendapatkan semua informasi lain yang diperlukan dari penyedia pelayanan kesehatan atau pihak lain sehubungan dengan verifikasi dan penggantianbiaya dari pelayanan kesehatan yang diberikan kepada saya atau pasien yang saya walikan. Surat Keterangan Cuti Melahirkan Hak cuti melahirkan seorang ibu adalah 3 bulan, yaitu 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah persalinan. Tirjuannya agaribu cukup istirahat dan mempersiapkan dirinya dalam menghadapi proses persalinan, dan mulai bekerja kembali setelah habis masa nifas. Dalam kenyataannya, ada ibu hamil yang meminta cutinya diberikan sejak kelahiran bayinya. Dalam hal ini jika dari segi medis tidak keberatan, terserah pada instansi atau perusahaan tempat ibu tersebut bekerja. Ada pula peraturan yang tidak memberikan lagi cuti hamil, jikajumlah anaknya lebih dari 2 (dua).8. Surat Keterangan lbu Ilamil Bepergian dengan Pesawat Udara Sesuai dengan peraturan International Aviation, ibu hamil tidak dibenarkan bepergian dengan pesawat udara, jika mengalami:
844 13 Swqt-9urot Keterongon Dohter 93 a. hiperemesis atau emesis gravidarum, b. hamil dengan komplikasi (perdarahan, preeklamsi, dsb.), c. hamil36 minggu atau lebih, atau d. hamil dengan penyakit-penyakit lain yang berisiko.9. Visum et Reperturn Visum et Repertum ffeR) adalah surat keterangan yang dikeluarkan dokter untuk polisi dan pengadilan.VeR mempunyai daya bukti dar' alat bukti yang sah dalam perkara pidana. VeR berisi laporan tertulis tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada benda-benda,/korban yang diperiksa VeR dapat diminta untuk orang hidup, misalnya korban yang lukaluka karena kekerasan, keracunan, perkosaan, dan kasus psikiatri. VeR untuk jenazah dapat dibedakan atas visum dengan pe- merilsaan luar dan visum dengan pemeriksaan luar dan dalam. a. Kasus perkosaan Terdapat kesulitan jika korban dikirim terlambat karena hasil pemeriksa- an tidak menunjukkan keadaan sebenarnya, misalnya luka pada tubuh dan genitalia eksterna telah sembuh, sel mani dalam liang senggama negatif dan sebagainya. b. Bedah mayat kedokteran kehakiman Harus objektif tanpa pengaruh dari mereka yang berkepentingan dalam perkara. Keterangan hendaknya dengan istilah yang mudah dipat-rami, berdasarkan apayang dilihat dan ditemukan, sehingga tidak berulang kali dipanggil ke pengadilan untuk dimintakan keterangan tambahan.10. Laporan Penyakit Menular Kewajiban melaporkan penyakit menular di Indonesia diatur dalam undang- undang No. 6 tahun 1962 tentang Wabah. Dalam hal ini mudah dipahami bahwa kepentingan umumlah yang harus diutamakan. Pasal 50 KUHP ber- bunyi: Tiada boleh dihukum barang siapa melakukan perbuatan untuk men- jalankan aturan undang-undang. Bifa penganut aliran mutlak untuk tidak membuka rahasiajabalantaatpada pendiriannya, ia tidak hanya melanggar pasal ini, tetapi juga membahayakan masyarakat karena membiarkan penyakit menular berlangsung tanpa tindakan yang diperlukan. Mengenai aspek hukum dan etik penyakit menular dibahas lebih lanjut dalam Bab 20.11. Kuitansi Dalam praktik sehari-hari tidak jarang seorang dokter diminta tanda bukti pembayaran (kuitansi) atas imbalan jasa yang diterimanya. Hal ini tidak menimbulkan masalah asal saja sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Tetapi kadang-kadang timbul masalah sehubungan dengan penggantian biaya berobat dari perusahaan dimana pasien atau suaminya bekerja. Sebagai contoh dapat dikemukakan: a. Perusahaan hanya mengganti biaya pengobatan sebesar 50%0. Pasien me- minta aga.r pada kuitansi dituliskan sebesar 2 kali imbalan jasa yang diterima
94 Etiho Kedohteron don Huhum Kesehoton dokter, agar dengan demikian seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh perusahaan. b. Pasien meminta agar imbalan jasa dokter dinaikkan dan sisa antara imbalan jasa dokter yang sebenarnya dengan yang.dicantumkan dibagi 50-500/o antara dokter dan pasiennya. c. Pasien meminta agar biaya pengangkutan pulang pergi dari luar kota ke tempat berobat dimasukkan dalam kuitansi berobat (built rn), sedangkan dokter tidak menerima bagian daribiaya pengangkutan itu. Hal-hal tersebut pada a, dan b, jelas merupakan malpraktik etik dan mal- praktik kriminil.fqnhri HuhumPara dokter dalam memberikan berbagai jenis surat-surat keterangan sepertitersebut di atas, hendaknya berdasarkan keadaan yang sebenarnya dan dapatdibuktikan kebenarannya. Penyimpangan dalam pembuatan surat keterangan,selain tidak etis merupakan pelanggaran terhadap Pasal 267 KUHP sebagaiberikut. 1. Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atal tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun. 2. Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang dalam rumah sakit gila atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan hukuman penjara paling lama delapan tahun enam bulan. 3. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.Selanjutnya dalam Pasal 179 KUHAP tercantum sebagai berikut. 1. Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi kead'ilan. 2. Semua ketentuan tersebut di atas untuk saksi berlaku juga bagi mereka yang memberikan'keterangan ahli, dengan ketentuan bahwa mereka mengucapkan sumpah atau janji akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.
Search
Read the Text Version
- 1 - 7
Pages: