Kooe Enx KrooxrERAN lr.roorueln (KODEKI)Tuiuqn lnrtruhrionql Khurutt. Menjeloihon riwoyot tersusunnyo KODEKI.2. Menyebuthon 4 helompoh hewojibon dohter.3. Menguroihon posol-posol KODEKI don penjelosonnyo mosing-mosing.Pohoh Bqhqrqnl. Kewojibon umum dohter.2. Kewqjibon terhodop posien.3. Kewqjibon.terhodop temqn sejowot4. Kewojibon terhodop diri sendiri.tub-Pohoh Bqhqrqnl. 1. Mengomolhon sumpoh dohter. 2. Pr:ofesionqlisme dohter. 3. Kebebosqn don hemqndirion profesi 4. Hql-holyong tidoh loyoh dilohuhqn dohter. 5. Mengutqmqhon hepentingon posien don memperhotihqn hepentingon mosyorohot. 6. Hoti-hotidengqn penemuon pengoboton boru. 7. Prinsip dosqr: hebenqron. 8. Peloyonon hesehqton poripurno. 9. Kerjo somo dengqn berbogoi instqnsi.ll. 1. Melindungihidup mqhhluh insqni. 2. Stondor peloyonon medih. 3. Hqh posien berhubungqn dengon heluqrgq dqn lqin-loin. 4. Kewojibon memelihorq rohqsiq jqboton dqn peherjqon dohter. 5. Kewojibon memberihon pertolongon dorurotlll. 1. Sihqp terhodop temon sejowot. 2. Tidqh mengombil olih posien sejowot tonpo persetujuonnyo.lV. l. Kewojibqn dohter memelihoro hesehotonnyo. 2. Mengihuti perhembongbn lpteh hedohteron. 13
Etiho Redohteron don Huhum KesehotonSejak awal sejarah umat manusia, sudah dikenal hubungan kepercayaan antara duainsan yaitu manusia penyembuh dan pasien. Dalam zamar' modern, hubungan inidisebut transaksi atau kontrak terapetik antara dokter dan pasien. Hubungan ini.dilakukan secara konfidensial, dalam suasana saling percaya mempercayai, danhormat menghormati. Sejak terwujudnya praktik kedokteran, masyarakat mengetahui dan mengakuiadanya beberapa sifat mendasar yang melekat secara mutlak pada diri seorangdokter yang baik dan bijaksana, yaitu kemurnian niat, kesungguhan ke{a, kerendah-an hati serta integritas ilmiah dan moral yang tidak diragukan. Imhotep dari Mesir, Hippokrates dari Yunani, dan Galenus dari Roma, mempa-kan beberapa pelopor kedokteran kuno yang telah meletakkan dasar-dasar dansendi-sendi awal terbinanya suatu tradisi kedokteran yang luhur dan mulia. Tokoh-tokoh ilmuwan kedokteran Internasional yang tampil kemudian seperti Ibnu Sina(Avicena) dokter Islam dari Persi dan lainlain, menyusun dasar-dasar disiplin ke-dokteran tersebut atas suatu Kode Etik Kedokteran internasional yang disesuaikandengan perkembangan zarrran. Di Indonesia, Kode Etik Kedokteran sewajarnyaberlandaskan etik dan norma-norma yang mengatur hubungan antar manusia,yang asas-asasnya terdapat dalam falsafah Pancasila, sebagai landasan idiil danUUD 1945 sebagai landasan strukturil. Dengan maksud untuk lebih nyatamewujudkan kesungguhan dan keluhuran ilmu kedokteran, para dokter baik yangtergabung dalam perhimpunan profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupunsecara fungsional terikat dalam organisasi pelayanan, pendidikan, dan penelitiantelah menerima Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) Ada 2 versi KODEKI, yaitu yang sesuai dengan Surat Keputusan Menkes RINo. 434,/Menkes/SKA/1983 dan yang sesuai dengan Surat Keputusan PB IDI.No.22VPB/A-4/04/2002. Keduanya serupa tetapi tidak sama dari segi substansialdan urutannya. Oleh karena salah satu ciri kode etik profesi adalah disusun olehorganisasi profesi bersangkutan, kita berpedoman pada KODEKI yang diputuskanPB IDI yangtelah menyesuaikan KODEKI dengan situasi kondisiyangberkembangseiring dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteranserta dinamika etika global yang ada. KODEKI tersebut berbunyi sebagai berikut.Kewqiibon UmumPasal 1 Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah dokterPasal 2 Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar proGsi yang tertinggi.Pasal 3 Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.Pasal 4 Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri'
9al 3 Rode Etih Kedohteron lndonesio (KODEKI) l5Pasal 5 Tiap perbuatan atau nasihat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh per- serujuan pasien.Pasal 6 Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal- hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakatPasalT Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.PasalTa Seorang dokter harus, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.Pasal 7b Seorang dokter harus bersikapjujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien.Pasal 7c Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien.Pasal 7d Setiap dokter harus senantiasa mengingat kewajiban melindungi hidup makluk insani.Pasal 8 Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotifl preventi{ kuratif dan rehabilitatif), baik fisik maupun psikososial, serta ber- usaha rnenjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.'Pasal 9 Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.Kewoiibqn Dohter Terhodcp PqrienPasal 10 Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan kete- rampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ia tidak mampu melakukdn suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai.keahlian dalam penyakit tersebut.Pasal 11 Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat ber- hubungan dengan keluarga dan penasihatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.
16 Etiho Kedohteron don Huhum KesehdtonPasal 12 Setiap dokter wajib merahasiakan segala besuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.Pasal 13 Setiap dokterwajib melakukan pertolongan damrat sebagai suafu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.Kewqjibqn Dohter Terhqdqp Temon teiqwqtPasal 14 Setiap doker memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diper- lakukan.Pasal 15 Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawatnya, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis.Kewqiibqn Dohter Terhcdop Diri tendiriPasal 16 Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baikPasal 17 Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tekno- logi kedokteran/kesehatan.Jika ditinjau butir-butir KODEKI tersebut di atas, dapat dikelompokkan sebagaiberikut.A. Kewajiban dan larangan I. Kewajiban-kewajiban dokter 1. Mengamalkan sumpah dokter 2. Melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi tertinggi 3. Kebebasan dan kemandirian proGsi 4. Memberi surat keterangan dan pendapat sesudah memeriksa sendiri kebenarannya 5. Rasa kasih sayang Qonpassnr) dan penghormatan atas martabat ma- nusia 6. Jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya 7. Menghormati hak-hak pasien, teman sejawat dan tenaga kesehatan lainnya. 8. Melindungi hidup makhluk insani 9. Memperhatikan kepentingan masyarakat dan semua aspek pelayanan kesehatan 10. Tulus ikhlas menerapkan ilmunya. Bila tidak mampu merujuknya 11. Merahasiakan segala sesuatu tentang pasiennya 12. Memberi pertolongan darurat 13. Memperlakukan sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan 14. Memelihara kesehatannya 15. Mengikuti perkembangan iptek kedokteran
9al 3 Rode Etih Kedohteron lndonesio (RODEKI) 17 II. LaranganJarangan 1. Memujidiri 2. Perbuatan atau nasihat yang melemahkan daya tahan pasien. 3. Mengumumkan dan menerapkan teknik atau pengobatanyang belum diuji kebenarannya 4. Mengambil alih pasien sejawat lain tanpa persetujuannya. 5. Melepaskan kebebasan dan kemandirian profesi karena pengaruh se- . suafuB. Etik murni dan etikolegal I. Pelanggaran Etik murni 1. Menarik imbalan jasa yang tidak wajar dari pasien atau menarik imbalan jasa dari sejawat dan keluarganya 2. Mengambil alih pasien tanpa persetujuan sejawatnya 3. Memuji diri sendiri di depan pasien, keluarga atau masyarakat 4. Pelayanan kedokteran yang diskriminatif 5. Kolusi dengan perusahaan farmasi atau apotik 6. Tidak mengikuti pendidikan kedokteran berkesinambungan 7. Dokter mengabaikan kesehatannya sendiri II. Pelanggaran Etikolegal 1. Pelayanan kedokteran di bawah standar 2. Menerbitkan surat keterangan palsu 3. Melakukan tindakan medik yang bertentangan dengan hukum 4. Melakukan tindakan medik tanpa indikasi 5. Pelecehan seksual 6. Membocorkan rahasia pasienPenielqrqn dqn Pedomon Pelqhtqnqqn KODEKIProfesi dokter sejak perintisannya telah terbukti sebagai profesi yang luhur danmulia dan ditunjukkan oleh 6 sifat dasar, yaitu sifat ketuhanan, kemurniaan niat,keluhuran budi, kerendahan hati, kesungguhan kerja, integritas ilmiah, dan sosial.Dalam mengamalkan profesinya, setiap dokter akan berhubungan dengan manusiayang sedang mengharapkan pertolongan dalam suatu hubungan kesepakatantera'peutik. Agar dalam hubungan tersebut ke enam sifat dasar dapat tetap terjaga,disusun KODEKI yang merupakan kesepakatan dokter Indonesia bagi pedomanpelaksanaan profesi. Penerimaan dan pengamalan KODEKI hanya dapat dilakukan para dokterdengan baik jika para dokter memahami dan menghayati butir-butir KODEKI itudan masyarakat ikut berpartisipasi dalam pelaksanaannya. Godaan, termasukmateri dapat menjuruskan para dokter melanggar etik profesinya, bahkan relamelakukan malpraktik pidana. Berikut ini adalah penjelasan dan pedoman pe-laksanaan KODEKI pasal demi pasal.1.Pasal Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter.Tentang sumpah dokter telah dibahas dalam Bab 2.
18 Etiho Kedohteron don Huhum Kesehotqn2.Pasal Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang teninggi.Yang dimaksud dengan standar profesi tertinggi dalam butir ini, ialah bahwaseorang dokter hendaklah memberi pelayanan kedokteran,/kesehatan sesuai ke-majuan iptek kedokteran mutalhir, dilandasi etika kedokteran, hukum dan agama.Dalam pelayanan kedokteran /kesehatan itu, tentulah harus tersedia sarana yangmemadai dan ditentukan pula mutu pelayanan itu oleh kemampuan pasien/keluarganya. Namun, yang penting diperhatikan adalah standar pelayanan ke-dokteran yang diberikan dan tanggungjawab dokter, bukan saja terhadap sesalnamanusia, melainkan juga terhadap Thhan Yang Maha Esa. Pasien/keluarganya akanmenerima apapun hasil upaya penyembuhan seorang dokter, asal saja doktertersebut telah dengan sungguh-sungguh berusaha sesuai dengan keahliannya. Pe-layanan di bawah standar atau kesalahan/kelaluan seorang dokter dapat me-mengaruhi pendapat orang banyak terhadap seluruh korps dokter.3.Pasal Dalam melakukan peke{aan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh di- pengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan ke- mandirian profesi.a. Semua butir KODEKI mengandung makna betapa luhurnya profesi dokter. Meskipun dalam menjalankan tugasnya dokter berhak memperoleh imbalan, narnun dalam hal ini tidak boleh disamakan dengan usaha,/pelayanan jasa yang lain. Profesi kedokteran lebih merupakan panggilan perikemanusiaan dengan mendahulukan keselamatan dan kepentingan pasien, dan tidak mengrrtamakan keuntungan pribadi. Karena itu, imbalan jasa yang diterima oleh dokter disebut honorarium (pemberian yang diterima dengan penuh kehormatan). Dalam pelayanan kedokteran tidak dikenal tarif dokter yang tetap (fix), tetapi yang wajar sesuai kemampuan pasien./keluarganya. Ter- masuk dalam keuntungan pribadi adalah menjual obatlsampel ditempat praktik yang diterima cuma-cuma dari perusahaan farmasi, dan menjuruskan pasien membeli obat tertentu, karena dokter telah menerima komisi,/ imbalan dari perusahaan farmasi.Juga termasuk keuntungan pribadi adalah melakukan tindakan medik yang tidak diperlukan, menyrruh pasien berobat berulang atau dokter,berkunjung kerumah pasien berkali-kali tanpa indikasi yang jelas, membuat iklan./promosi yang berlebihan, merujuk pasien ke la- boratorium,/sejawat/baglan pelayanan dengan imbalan tertentu (komisi), menjual nama dalam arti tidak pernah langsung melayani pasien, tetapi dilayani orang lain yang tidak kompeten, mengekploitasi dokter lain dengan pembagian persentasi imbalan jasa tidak adil, merujuk pasien ke sejawat kelompoknya, walaupun dekat tempat praktiknya ada sejawat lain yang memiliki keahlian yang diperlukan.b. Secara sendiri atau bersama-sama menerapkan pengetahuan dan keteram- pilan kedokteran dalam segala bentuk tanpa kebebasan profesi. Yang dimaksud dengan tidak ada atau tanpa kebebasan profesi disini ialah dokter yang melibatkan dirinya dengan usaha apotik atau farmasi, labo- ratorium klinik, optisien, rumah sakit, dan lain-lain, yang dengan perjanjian
38a/ Rode Etih Kedohteron lndonesio (KODEKD 19 dokter akan meneri.ma komisi jika mengirimkan pasien ke tempat itu. Dengan demikian, dokter tidak bebas lagi menerapkan ilmunya atau me- ngemukakan pendapatnya secara objektif tentang produk perusahaan- perusahaan tersebut, Seorang dokter juga dilarang secara sendiri atau bersama-sama menerapkan pengetahuan dan keterampilan kedokteran dengan merendahkan jabatan, misalnya bekerja sama dengan orang atau badan yang tidak berhak melakukan praktik dokter. Dengan demikian, ia . melindungi perbuatan orang atau badan yang bersangkutan. Rujukan dokter umum ke dokter ahli harus benar-benar ditaati, yang disediakan memang benar pelayanan rujukan dokter spesialis bukan pelayanan dokter umum atau dokter'umum yang sedang menjalani pendidikan spesialisasi (peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis). c. Menerima imbalan selain dari pada yang layak sesuai dengan jasanya, kecuali dengan keikhlas an, sepengetahu an, dan/ atau kehendak p asien. Salah satu kewajiban pasien/keluarga dalam kontrak terapeutik adalah memberikan imbalan jasa untuk dokter. Namun, karena pertolongan dokter merupakan panggilan kemanusiaan, imbalan jasayang menjadi hak dokter itu tidak dapat disamakan dengan imbalan jasa dalam usaha lainnya. Mengenbi imbalan jasa dokter lihat lebih lanjut pada Bab B,4.Pasal Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.Seorang dokter harus sadar, bahwa pengetahuan dan keterampilan profesi yangdimilikinya adalah karunia dan kemurahan Thhan Ydng Maha Esa semata. Karenaitu, tidaklah pantas dokter memuji dirinya sendiri. Termasuk perbuatan memuji diriadalah mempergunakan gelar kesarjanaan yang tidak dimilikinya. Jika seorangdokter memiliki lebih dari satu gelar, gelar yang dicantumkan pada papan namapraktik adalah sesuai dengan pelayananjasa yang diberikannya. Tidak dibenarkanseorang dokter mengadakan wawancara pers atau menulis makalah dalam mediacetak untuk mempromosikan caranya ia mengobati sesuatu penyakit, tetapi dengantujuan penyuluhan tidak ada salahnya. Satu-satunya tempat menyebarkan hasilpenelitian atau pengobatan baru adalah di majalah ilmiah kedokteran, atau diajukandi forum ilmiah kedokteran. Juga dianggap tidak etis, jika dokter mengizinkan keluarga pasien,/orang awammenghadiri dan menyaksikan tindakan pembedahan yang dilakukannya atau me-nyebarluaskan foto-foto/kaset video yang merekam pembedahan yang dilakukan-nya dengan tujuan promosi. Papan nama di tempat praktik tidak boleh melebihi 60x90 cm, cat putih denganhurufhitam, dituliskan nama dan gelar yang sah sertajenis pelayanan sesuai dengansurat izin dan mepcantumkan waktu praktik (jam bicara). Tidak dibenarkan men'cantumkan di bawah nama bermacam-macam keterangan, seperti \"praktik umum,terutama untuk anak dan wanita\", atau\"tersedia pemeriksaan dan pengobatansinar\". Dalam hal tertentu, papan nama seorang dokter dapat dipasang di per-simpanganjalan yang menuju ke tempat praktiknya dengan tanda panah menunjukke arah tempat tersebut dengan alasan untuk kemudahan mencari alamatnya.
20 Etiho Kedohteron don Huhum Kesehqton Kertas resep berukuran maksimum /q folio (10,5x15,5 cm), bertuliskan namadan gelar yang sah, disertai nomor SIP dan SID, alamat praktik, nomor telepondan waktu prakik. Jika tempat praktik berlainan dengan tempat tinggal, dapatdicantumkan alamat rumah dan nomor teleponnya. Ketentuan-ketentuan padakertas resep juga berlaku untuk Surat Keterangan Dokter, surat rujukan, amplop,kuitansi dan sebagainya. Mencantumkan keterangan lain, terutama yang bersifat iklan dan tidak adahubungannya dengan jenis pelayanan dokter tersebut, misalnya gelar MBA, MM,dan sebagainya di belakang nama dokter, juga tidak dibenarkan. Perlu diaga supaya kertas resep dan surat keterangan dokter jangan sampaidigunakan orang lain. Kertas resep para dokter kadang-kadang mudah ditirusehingga perlu pengamanan agar lata tidak terlibat dalam pemberian resep danketerangan yang palsu yang dilakukan orang lain.5.Pasal Tiap perbuatan atau nasihat yang mungkin melemahkan daya tahan baik psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.Upaya dokter dalam pelayanan kedokteran ialah menyembuhkan pasien, ataumengurangi penderitaannya dan setidak-tidaknya menggembirakannyajika harap-an untuk sembuh telah tipis. Selain itu harus diperhatikan bahwa hubungan ke-lainan fisik dengan faktor psikis sangat erat. Oleh karena itu, pendekatan yang di-lakukan seharusnya holistik. Dokter harus mampu mempertebal keyakinan pasienbahwa ia dapat sembuh dan mengalihkan perhatian pasien yang depresi atau cemaske hal yang memberi harapan dan menimbulkan optimisme.Jangan pula dilupakanbahwa tubuh manusia memiliki kekuatan dan kemampuan menangkis danmenyembuhkan penyakit. Selain itu, pasien harus diarahkan dalam memohonkepada Yang Maha Kuasa agar ia sembuh sesuai kepercayaan masing-masing.Upaya yang dilakukan adalah:a. Menimbulkan dan mempertebal kepercayaan dan keyakinan pasien bahwa ia dapat sembuh. Mengalihkan perhatiannya ke hal yang bersifat memberi harapan. Optimisme perlu dipelihara.b. Mengusahakan tindakan yang digolongkan dalam upaya peningkatan kesehatan berdasarkan kenyataan bahwa badan manusia mempunyai kekuatan sendiri untuk menangkis dan menyembuhkan penyakit.c. Menggunakan farmaka dan tindakan medis lain, seperti pembedahan, penyinar- an sinar-X, dan sinar laser. Memberikan obat perangsang atau sebaliknya hipnotik dtau analgesik dapatmelemahkan daya tahan pasien. Karena itu, obat-obat tersebut hanya diberikanatas indikasi dan harus dijaga agar pasien jangan menjadi pecandu obat. Selanjut-nya harus diingat bahwa \"kata-kata yang tepat diberikan pada waktu yang tepatpula\" merupakan salah satu obat yang mujarab6.Pasal Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan me- nerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji ke- benarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
8a 3 Rode Etih Kedohteron lndonesiq (KODEKD 21Penemuan baru atau pengobatan baru yang telah diuji kebenarairnya melalui pe-nelitian klinik perlu disebarluaskan melalui presentasi di forum ilmiah atau publikasidi majalah-majalah kedokteran dengan tujuan memperoleh tanggapan sejawatsebelum dipraktikkan dalam pelayanan kedokteran. Penelitian dan publikasi hasilpenelitian itu.juga harus berlandaskan etik penelitian dan penulisan ilmiah. Tentangetik penelitian kesehatan, llhatBab 26.7.Pasal Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah - diperiksa sendiri kebenarannya.Hampir setiap hari kepada dokter diminta keterangan tertulis mengenai bermacam-macam hal. Mengenai hdl ini lihat lebih lanjut Bab 13 tentang surat-surat keterangandokterPasalTa. Seorang dokter harus, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya disertai rasa kasih sayang (nmpasstbn) dan penghormatan atas martabat manusia.Pasal 7b. Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien.Pasal 7c. Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lain, dan harus menjaga kepercayaan pasien.Pasal 7d. Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makluk insaniSegala perbuatan dokter terhadap pasien bertujuan untuk memelihara kesehatandan kebahagiaannya. Dengan sendirinya ia harus mempertahankan dan memeliharakehidupan manusia. Kadang-kadang, dokter terpaksa harus melakukan operasi atau cara pengobatantertentu yang membahayakan. Hal ini dapat dilakukan asal tindakan ini diambilsetelah mempertimbangkan masak-masak bahwa tidak ada jalan/cara lain untukmenyelamatkan jiwa selain pembedahan. Sebelum operasi dimulai, perlu dibuatpersetujuan tertulis lebih dahulu atau dari keluarga (Persetujuan Tindakan Medik,PTM). Sesuai peraturan Menteri Kesehatan tentang PTM, batas umur yang dapatmemberi PTM adalah 21 tahun atau telah menikah. Ti\"rhan Yang Maha Esa menciptakan manusia, yang pasti pada suatu waktuakan menemui ajalnya. Tidak seorang dokter pun, betapapun pintarnya akan dapatmencegahnya. Naluri yang terkuat pada setiap makhluk bernyawa, termasuk ma-nusia ialah mempertahankan hidupnya. Untuk itu, manusia diberi akal, kemampu-an berpikir, dan mengumpulkan pengalamannya sehingga dapat mengembangkanilmu pengetahuan dan usaha untuk menghindarkan diri dari bahaya maut. Semuausaha tersebut merupakan tugas seorang dokter. Ia harus berusaha memeliharadan mempertahankan hidup makhluk insani. Ini berarti bahwa baik menurutagarrra, Undang-Undang Negar.a, maupun Etika kedokteran, seorang dokter tidakdiperbolehkan:
Etiho Kedohteron don Huhum Kesehoton. Menggugurkan kandun gan (abz,'tu\"s proalcatus). Mengakhiri hidup seorang pasien yang menurut ilmu dan pengetahuan, tidakmungkin akan sembuh laqt (eutanasta).'Mengenai abortus provokatus dibahas lebih lanjut di Bab 15 tentang ReproduksiManusia, sedangkan tentang Eutanasia lihat Bab 16.8.Pasal Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan ke- pentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan .- y*g menyeluruh (promotif preventif, kurati{ dan rehabilitatif), baik fisik mau- pun psiko-sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.Salah satu tujuan nasional adalah memajukan kesejahteraan bangsa yang bera*imemenuhi kebutuhan dasarmanusia, yaitu sandang, pangan, pendidikan, kesehatan,lapangan k{a, dan ketenteraman hidup. Derajat kesehatan dipengaruhi faktorketurunan, perilaku, lingkungan, dan pelayanan kesehatan. Tlrjuan pembangunankesehatan adalah tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk.Jadi, tanggungjawab untuk terwujudnya derajat kesehatan yang optimal berada ditangan seluruh masyarakat Indonesia, pemerintah, dan swasta bersama-sama. Dokter adalah tenaga profesi yang memiliki kemampuan untuk menggerakkanpotensi yang ada bagi terwujudnya tujuan kesehatan individu, keluarga, danmasyarakat umumnya. Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakatitu, pelayanan kedokteran mencakup semua aspek (pelayanan kesehatan paripurna),yaitu promoti{ preventif kuratifi dan rehabilitatif9.Pasal Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.Dengan pesatnya kemajuan lpte[ termasuk Iptek kedokteran,/kesehatan, makindisadari bahwa pemecahan masalah di bidang kesehatan tidak mungkin ditanganioleh satu disiplin ilmu saja. Sebagai contoh, untuk menurunkan angka kematianibu (AKI) dan angka kematian perinatal (AKP), ditemukan berbagai faktor yangmempengaruhinya, faktor medik dan non-medik, terutama faktor sosial, ekonomidan budaya. Dengan demikian, untuk program itu perlu dijalin kerja sama denganinstansi-instansi lain di luar bidang kedokteran.Pasal 10. Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan pasien, Dalam hal ia tidak mampu melaku- kan suatu pemeriksaan atau pengobatan sehingga atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang memiliki keahlian dalam penyakit tersebut.Sikap tulus ikhlas yang dilandasi sikap profesional seorang dokter dalam melakukantugasnya sangat diperlukan karena sikap ini akan menegakkan wibawa dokter,memberikan kepercayaan dan ketenangan bagi pasien, sehingga pasien bersikapkooperatif yang memudahkan dokter dalam membuat diagnosis dan memberikanterapi. Dokter perlu pula bersikap ramah tamah dan sopan santun terhadap pasien.Dalam melakukan pemeriksaan dan pengobatan pasien, dokter perlu didampingi
38a.4 Rode Etih Kedohteron Indonerio (KODEKI) 23orang ketiga untuk mencegah tuduhan terjadinya pelecehan seksual ataupun kasuspemerasan terhadap dokter. Namun, untuk kasus psikoterapi atau untuk memper-oleh informasi mengenai riwayat penyakit ,rnenular seksual atau riwayal abortusprovokatus kriminalis, kehadiran orang ketiga tidak diperlukan, Berkaitan denganhal tersebut, tidak dibenarkan pula dokter melakukan pemeriksaan terhadap lebihdari satu pasien pada saat yang sama. Pendekatan yang dilakukan dokter dalamupaya penyembuhan hendaknya selalu holistik sifatnya, dengan mempertimbang-kan -tidak hanya aspek fisik, tetapi juga aspek psikis, spiritual, dan intelektualpasiennya. Dengan perkembangan Iptek kedokteran yang begitu pesat akhir-akhir ini,mustahil seorang dokter dapat menguasai semua bidang spesialisasi apalagi sub-spesialisasi dalam kedokteran. Dokter umum adalah dokter yang mengetahuisedikit-sedikit mengenai penyakit pada semua bagian tubuh, sedangkan dokterspesialis adalah dokter yang mengetahui \"semua\" penyakit pada sebagian (satuorgan atau satu sistem) tubuh manusia. Karena itu, dokter harus merujuk pasiennyakepada dokter spesialis yang relevan disertai keterangan yang cukup mengenaipasiennya. Dokter spesialis atau sub spesialis (konsultan) harus menjawab konsuldokter lain dengan nasihat pengobatannya, dalam amplop tertutup dan tidakdibenarkan konsultan memberitahukan kepada pasien,/keluarganya kekeliruandokter yang merujuknya jika hal tersebut telah terjadiPasal 11. Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senaniiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasihatnya dalam beribadat danl atau dalam masalah lainnya.Dokter yang bijaksana selalu mendalami latar belakang kehidupan pasiennya, ter-masuk aspek sosial, ekonomi, mental, intelektual, dan spiritualnya. Dokter berke-wajiban menghormati agama dan keyakinan pasiennya, termasuk adat istiadat dantradisi masyarakat setempat, asal saja tidak bertentangan dengan kebenaran ilmukedokteran, Walaupun ada peraturan tertentu dalam hal bertamu di rumah sakit,namun pada hal-hal yang khusus perlu diberi kesempatan bagi pasien untuk ber-temu dengan orang-orang yang dikehendakinya.Pasal 12. Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.Hubungan dokter dengan pasien adalah bersifat konfidensial, percaya-mempercayaidan hormat-menghormati, Karena itu, dokter berkewajiban memelihara suasanayang ideal tersebut, dengan antara lain memegang teguh rahasia jabatan danpekerjaannya sebagai dokter, Mengenai hal ini akan dibicarakan lebih lanjut dalamBab 11Pasal 13. Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas peri- kemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu mem- berikannya.Setiap orang wajib memberikan pertolongan pertama kepada siapa pun yangmengalami kecelakaan atau sakit mendadak, apalagl seorang dokter. Pertolonganyang diberikan tentulah sesuai kemampuan masing-masing dan sesuai dengan
24 Etihq Kedohteron don Huhum Kesehctqnsarana yang tersedia. Di negara-negara maju, banyak dokter yang enggan memberipertolongan sementara itu, karena sering tery'adi bahwa dokter yang menolongjustru dituntut mengganti kerugrar1. Pertolongan yang diberikan dianggap tidaktepat, menyebabkan cacat atau menimbulkan komplikasi sehingga memperlambatpenyembuhan. Di negara kita, tuntutan seperti itu diharapkan tidak terjadi, namunperlu diperhitungkan. Kalau memungkinkan minta persetujuan pasien atau keluarganya dulu dansegera dirujuk kalau kasusnya memerlukan tindakan lebih lanjutPasal 14. Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.Para dokter seharusnya membina persatuan dan kesatuan, bersama-sama di bawahpanji-panji perikemanusiaan memerangi penyakit yang mengganggu kesehatandan kebahagiaan umat manusia. Di antara sesama sejawat dpkter hendaknyate4'alin rasa kebersamaan, kekeluargaan dan keakraban sehingga dalam menjalankanprofesinya dapat saling membantu, saling mendukung, dan saling belajar denganpenuh pengertian. Sejarah ilmu kedokteran penuh dengan peristiwa ketekunan danpengabdian yang mengharukan. Penemuan dan pengalaman baru saling berbagidan dijadikan milik bersama. Iklim seperti ini telah mendudukkan dokter padatempat yang terhormat di tengah-tengah masyarakat. Mencemarkan nama baik sejawat berarti mencer.narkan nama baik sendiri,seperti kata peribahasa: \"Menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri'iJanganlahmenjelekjelekkan teman sejawat sendiri apalagi di depan pasien atau orang banyak.Dokter yang senior dihormati, yang muda disayangi dan diayomi. Para dokterjugaharus waspada karena mungkin ada pula pasien atau keluarganya yang mengadudomba sesama dokter. Bahwa pasien ingin memperoleh \"second optnion\" tentangpenyakitnya, itu adalah hal yang biasa, namun dalam hal-hal lain perbedaanpendapat sesama sejawat sebaiknya diselesaikan secara musyawarah atau melaluiIkatan Dokter Indonesia (IDl),zperhimpunhn dokter spesialisnya. Untuk menjalin kebersamaan dan keakraban antara para dokter sebaiknyadokter yang baru menetap di suatu tempat, mengunjungi teman sejawatnya yangtelah lama berada di sana dan bergabung dalam organisasi profesinya. Pasal 14 KODEKI bukan berarti bahwa seorang dokter harus menutup-nutupiatau membela mati-matian teman sejawatnya di depan penyidik atau pengadilandalam hal telah membuat kesalahan atau kelalaian pelayanan medik. Kebenaranharus ditegakkan demi keadilan.Pasal 15. Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawatnya, kecuali dengan persehrjuan atau berdasarkan prosedur yang etis.Di kota-kota besar, dengan banyak dokter yang berpraktik, tidak jarang terjadipasien pindah berobat. Ini kadang-kadang disebabkan oleh ketidaksabaran pasien,yang biasanya ingin lekas sembuh.Jika pasien itu mengunjungi dokter kedua padapenyakit yang sama dan baru l-2 harl berobat pada dokter pertama, sebaiknyapasien dinasihati untuk meneruskan obat dari dokter pertama dan kembali kedokternya itu. Namun, jika pasien berobat pada kunjungan lain'karena menderita
eal 3 Rode Etih Kedohteron lndonesio (KODEKD 25sesuatu penyakit lain, tidaklah berarti bahwa dokter kedua merebut pasien daridokter pertamaPasal 16. Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat beke4'a dengan baik.Sebagaimana kita ketahui, para dokter umumnya sangat sibuk bukan saja melaku-kan tugas-tugas pelayanan, melainkanjuga tugas pendidikan dan penelitian, apalagijika dokter tersebut terkenal di masyarakat dan praktiknya cukup ramai. Hal inikading-kadang menyebabkan dokter itu kurang memperhatikan kesehatannyasendiri. Ada pula dokter yang sakit mengobati dirinya sendiri, baik untuk menutupikeadaan kesehatannya maupun karena enggan memeriksakan dirinya kepada se*jawat lain. Ini dapat menimbulkan komplikasi atau terlambatnya mendapat per-tolongan yang tepat. Juga dalam mengobati diri sendiri biasanya kurang tuntas.Dokter harus memberi teladan kepada masyarakat sekitarnya dalam memeliharakesehatan, melakukan pencegahan terhadap penyakit, berperilaku sehat sehinggadapat bekerja dengan baik dan tenang. Laksanakan tindakan perlindungan diri, misalnya kalau ada wabah untuk pen-cegahan penularan diperlukan imunisasi, dokter harus melakukan imunisasi ter-hadap dirinya dahulu. Kalau bertugas di klinik yang memungkinkan penularanmelalui udara, pakailah masker. Cuci tangan setiap selesai memeriksa pasien danprosedur pencegahan lainnya.Pasal 17. Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran,/kesehatan.Iptek kedokteran berkembang dengan pesat. Seorang dokter harus mengikutiperkembangan ini, baik untuk manfaat diri sendiri dan keluarga maupup untukpasien dan masyarakat. Dokter perlu mengikuti pendidikan kedokteran berke-sinambungan (continuous medtba/ educattbn, CMQ, dengan mengikuti kursus-kursus,seminar, simposium, penataran, lokakarya atau mengikuti pendidikan formalspesialisasi/subspesialisasi. Tirntutan masyarakat akan pelayanan kedokteran yangbermutu dan mutakhir sesuai dengan perkembangan iptek kedokteran globalhendaknya ditanggapi oleh dokter dengan melakukan konsolidasi diri. Biasanya, pada waktu muda dokter sudah memiliki cita-cita menjadi pengajar/peneliti, tetapi pada permulaan karir tidak sempat dilaksanakan, misalnya karenaditempatkan di daerah terpencil. Walaupun demikian, citi-cita ini janganlahdilupakan karena masih dapat dilakukan dengan mengaitkan pada tugas rutinnya,misalnya melakukan pendidikan dan penelitian kesehatan pada masyarakatsetempat.
Search
Read the Text Version
- 1 - 13
Pages: