Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Bab 17. Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh

Bab 17. Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh

Published by haryahutamas, 2016-04-02 20:10:54

Description: Bab 17. Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh

Search

Read the Text Version

l7 TmnlnuNTAl Oncaru DAN fnnrruclN TusuFtTuiuqn Inrtruhrionql Khurur1. Menjeloshon tujuqn tronsplontosiorgon dqn/otqu jqringon podo tubuh monusio.2. Menyebuthon jenis-jenis tronsplontosi orgon otou joringcin.3. Menjelqshon ospeh huhum tronsplontosiorgon qtqu jqringon.4. Menjeloshon posol-pqsol tentong tronsplontosi olqt serto iqringon tubuh mqnusio yong tercontum dqlom PP No.18 tqhun 1981.5. Menyebuthqn definisi moti menurut pondongon lDl.6. Menjeloshon posol-posol tentong tronsplontosi orgon don otou jqringon tubuh monusio yong tercqntum dqlqm UU No.23 tohun 1992.7. Membqhos ospeh etih tronsplqntqsiorgon don joringqn tubuh.Pohoh Bqhorqn1. Pengertion tronsplontosi orgon don joringon tubuh.2. Peroturqn perundong-undongon yqng berhoiton dengqn tronsplontosi orgon dqn joringqn tubuh.3. Aspeh etih tronsplqntqsi orgqn don jqringqn tubuh.tub-Pohoh Bqhqrqn1. Pengertion tronsplontosi orgon don joringon tubuh serto jenis-jenisnyo.2. Aspeh Huhum Tronsplontosiorgon tubuh dqn joringon.3 PP No.18 tohun 1981.4. UU No.23 tqhun 1992 yong berhoitqn dengon tronsplontosiorgon don otou joringon tubuh.s. 5K pB lDl no.336/PB lDlA.4 dqn No.231/pB lDlA.4 tentong definisi moti.6. Aspeh'etih tronsplontosi orgon dqn joringon tubuh.1?2

8a/ 17 Tronsplontqsi Orgon don loringqn Tubuh 123tansplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medikyang sangat bermanfaat bagi pasien dengan gangguan fungsi organ tubuh yangberat. tansplantasi adalah terapi pengganti (alternatif) yang rnerupakan upayaterbaik untuk menolong pasien dengan kegagalan organnya karena hasilnya lebihmemuaskan dibandingkan dengan terapi konservatif Walaupun transplantasi organdan atau jaringan itu telah lama dikenal dan hingga dewasa ini terus berkembangdalam dunia kedokteran, namun tindakan medik ini tidak dapBt dilakukan begitusaja karena masih harus dipertimbangkan dari segi nonmedik, yaitu dari segi agama,hukum, budaya, etika, dan moral. Kendala lain yang dihadapi Indonesia dewasa inidalam menetapkan terapi transplantasi, adalah terbatasnya jumlah donor kelu.arga(Lfuing Related Donon LRD) dan donasi organ jenazah. Karena itu diperlukan kerjasama yang saling mendukung antara para pakar terkait (hukum, kedokteran,sosiologi, pemuka agama, pemuka masyarakat), dengan pemerintah dan swasta.f enir-ienir TrqnsplqntqriHingga waktu ini telah dikenal beberapa jenis transplantasi atau pencangkokan,baik berupa sel, jaringan, maupun organ tubuh, yaitu sebagai berikut. l. Autografi, yaitu pemindahan dari satu tempat ke tempat lain dalam tubuh itu sendiri. 2. Allografi, yaitu pemindahan dari satu tubuh ke tubuh lain yang sama spesiesnya. 3. Isografr,yaitu pemindahan dari satu tubuh ke tubuh lain yang identik, misalnya pada kembar identik. 4. Xenogrqft, yaitu pemindahan dari satu tubuh ke tubuh lain yang tidak sama spesiesnya.Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yanghidup atau dari jenazah orang yang baru meninggal (untuk keperluan ini, definisimeninggal adalah mati batang otak). Organ atau jaringan yang dapat diambil daridonor hidup adalah kulit, ginjal, sumsum tulang dan darah (transfusi darah).Organ,/jaringan yang diambil dafi jenazah adalah jantung hati, ginjal, kornea,pankreas, paru, dan sel otak. Dalam 2 dasa warsa terakhir ini telah pula dikembang-kan teknik transplantasi seperti transplantasi arteria mamaria interna dalam operasilintas koroner oleh George E. Green, dan transplantasi sel-sel substansia nigra daribayi yang meninggal kepada pasien penyakit Parkinson. Semua upaya dalambidang transplantasi tubuh, jaringan dan sel manusia itu tentu memerlukan pe-ninjauan dari sudut hukum dan etika kedokteran.Aspeh Huhum TrcnrplontcriDari segi hukum, transplantasi organ, jaringan, dan sel tubuh dipandang sebagaisuatu usaha mulia dalam upaya menyehatkan dan menyejahterakan manusia,walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum pidana yaitu tindakpidana penganiayaan. Namun, karena adanya alasan pengecualian hukuman, ataupaham melawan hukum secara material, perbuatan tersebut tidak lagi diancampidana, dan dapat dibenarkan.

124 Etiho Kedohteron don Huhum Kesehoton Dalam PP No. 18 tahun 1981 tentang bedah mayat klinis, bedali mayat anatomisdan transplantasi alat sertajaringan tubuh manusia, tercantum pasal-pasal tentangtransplantasi sebagai berikut.Pasal 1 a. Alat tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringan tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut. b. Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mempunyai bentuk dan faal (fungsi) yang sama dan tertentu. c. tansplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik. d. Donor adalah orang yang men)'umbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan. e. Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang bahwa fungsi otak, pernapasan, dan atau denl'ut janfung seseorang telah berhenti.Ayat e di atas mengenai definisi meninggal dunia kurang jelas. Karena itu, IDIdalam seminar nasionalnya telah mencetuskan fatwa tentang masalah mati yangdituangkan dalam SK PB IDI No.336,zPB IDI/A. tertanggal 15 Maret 1988 yangdisusul dengan SK PB IDI No. 23VPB/A.4/07/90. Dalam fatwa tersebut dinyata-kan bahwa seorang dikatakan mati bila fungsi spontan pernapasan dan jantungtelah berhenti secara pasti atau ureuersible, atau terbukti telah te{adi kematianbatang otak. Selanjutnya dalam PP tersebrit di atas terdapat pasal-pasal berikut.Pasal 10 tansplantasi a.lat dan atau jaringan tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, yaitu harus dengan persetujuan tertulis pasien dan/atat keluarganya yang terdekat setelah pasien meninggal dunia.Pasal 11 1. tansplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. 2. tansplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan.Pasal 12 Dalam rangka transplantasi, penentuan saat mati ditentukan oleh 2 (dua) orang dbkter yang tidak ada sangkut paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi.Pasal 13 Persetujuan tertulis sebagaimana dirnalsud dalam Pasal 2 huruf a, Pasal 14 dan Pasal 15 dibuat di atas kertas bermaterai dengan 2 (dua) orang saksi.Pasal 14 Pengambilan alat dan atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau Bank Mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia, dilakukan dengan persetujuan tertulis keluarga yang terdekat

8a/ 17 Tronsplantosi Orgon don Joringon Tubuh 1?SPasal 15 1. Sebelum persetujuan tentang transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia diberikan oleh donor'hidup, calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberi tahu oleh dokter yang merawatnya temasuk dokter konsultan mengenai operasi, akibat-akibatnya, dan kemungkinan-kemungkinan yang dapat teq'adi. 2. Dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus yakin benar, bahwa calon donor yang bersangkutan telah menyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.Pasal 16 Donor atau keluarga donor yang meninggai dunia tidak berhak atas kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi.Pasal,17 Dilarang mempe4'ualbelikan alat atau jaringan tubuh manusia.Pasal 18 Dilarang mengirim d:n menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua benruk ke dan dari luar negeri,Sebagai penjelasan Pasd,17 dan 18, disebutkan bahwa alat dan atau jaringan tubuhmanusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap insan tidaklahsepantasnya dijadikan objek untuk mencari keuntungan. Pengiriman alat dan ataujaringan tubuh manusia ke dan dari luar negeri haruslah dibatasi dalam rangkapenelitian ilmiah, ke5'a sama dan saling menolong dalam keadaan tertentu. Selanjutnya dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, dicantuinkanbeberapa pasal tentang transplantasi sebagai berikut.Pasal 33 1. Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan trans: plantasi organ dan atau jaringan tubuh, transfusi darah, implan obat dan atau alat kesehatan, serta bedah plastik dan rekonstruksi. 2. Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfuii darah sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kernanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.Pasal 34 1. Tiansplantasi organ dan atau jaringan tubuh fianya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertenfu . 2. Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memper- hatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan ahli waris atau keluarganya. 3. Ketentuan mengenai syarat dantata carapenyelenggaraan transplantasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Apabila diperhatikan kedua pasal di atas, isi dan tujuannya hampir sama denganyang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Thhun 1981 tentang bedahmayat klinis, bedah mayat anatomis, dan transplantasi alat serta jaringan tubuhmanusia. Dalam Undang-undang Kesehatan kembali ditegaskan bahwa transplan-tasi organ atau jaringan tubuh dan transfusi darah hanya dapat dilakukan untuk

126 Etiho Kedohteron dqn Huhum Kesehotqntujuan kernanusiaan, dilarang untuk dijadikan objek untuk mencari keuntungan,jual beli dan komersialisasi bentuk lain.Arpeh Etih Trqnrplqntqritansplantasi merupakan upaya terakhir untuk menolong seorang pasien dengankegagalan fungsi salah satu organ tubuhnya. Dari segi etika kedokteran, tindakanini wajlb dilakukanjika ada indikasi, berlandaskan beberapa pasal dalam KODEKI'yaitu:Pasal2 Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.Pasal 7d Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi hidup insani.Pasal 10 Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ia tidak mampu melakukan Suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.Bertitik tolak dari pasal-pasal tersebut di atas, para dokter harus menguasai, me-ngembangkan, dan memanfaatkan iptek transplantasi untuk kemashlahatan pasiendan keluarganya. Pasal,pasal tentang transplantasi dalam PP No. 18 tahun 1981, pada hakikatnyatelah mencakup aspek etik, terutama mengenai dilarangnya memperjualbelikan alat atau jaingan tubuh untuk tujuan transplantasi ataupun meminta kompensasimaterial lainnya. Namun, timbul pertanyaan jika tidak boleh diperjualbelikan ataudiganti rugi, b agumana caranya meningkatkanjumlah donor. Apakah imbalan non-materiil dibolehkan? Misalnya, meminta narapidana menjadi donbr dan kepadanyadiberikan pengurangan masa pidana atau remisi sebagai imbalan. Agaknya transaksiini bukan mustahil dilaksanakan karena tidak ada yang dirugikan, bahkan saling menguntungkan Hal lain yang perlu diperhatikan dalam tindakan transplantasi adalah penentuansaat mati seseorang akan diambil organnya, yang dilakukan oleh 2 (dua) orangdokter yang tidak ada sangkut paut medik dengan dokter yang melakukantransplantasi. Ini berkaitan denga.n keberhasilan transplantasi karena bertambah segar organ atau jaringan bertambah baik hasilnya. Namun, jangan sampai terjadipenyimpangan, yaitu pasien yang hampir meninggal, tetapi belum meninggal telahdiambil organ tubuhnya. Penentuan saat meninggal seseorang di rumah sfitmodern dewasa ini dilakukan dengan pemeriksaan elektroensefalografi dan di- nyatakan meninggal jika telah terdapat mati batang otak dan secara pasti tidakterjadi lagi pernapasan dan deny'ut jantung secara spontan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh para dokter lain yang bukan pelaksana tfansplantasi aga.r benar- benar objektif, Dalam dekade terakhir ini telah mulai diteliti kemungkinan dilakukannyatransplantasi wajah face tranEknts), sesuatu hal yang baru dalam teknologi

9aI 17 Trcnsplantosi Orgqn don loringon Tubuh 127kedokteran.Tiansplantasi wajah bukan bertujuan untuk kosmetik atau kecantikan,melainkan suatu terapi untuk mengubah wajah yang telah rusak berat, misalnyakarena trauma, luka bakar, dan kanker mulut yang melibatkan mata, bibir, dan pipi.Melalui transplantasi wajah dan metode bedah rekonstruksi diharapkan penampil-an wajahnya lebih normal Tiansplantasi wajah pertama kali dilakukan di Rumah Sakit Lyon, Perancispada tahun 2005 di bawah pimpinan Dr. Jean-Michel'Dubernard pada pasienAdelie yang wajahnya robek akibat anjingnya mengganas, sehingga bagian hidungdagu dan bibirnya hilang. Donornya adalah seorang pasien yang otaknya sudahtidak berfungsi lagi. tansplantasi berlansung sukses; Adelie memiliki hidung, dagu,dan bibir baru. Dari segi medis, masalah utama adalah baga.imana agar pasien memiliki ke-mampuan menoleransi terapi imunosupresi agresif yang sangat dibutuhkan untukmengatasi reaksi penolakan tubuh terhadap kulit dan organ yang dicangkokkan.Obat-obat ini harus dikonsumsi seumur hidup oleh resipiens, padahal selainharganya mahal, dapat menimbulkan efek samping yang berat seperti gagal gnjal.Hallainyangmencemaskanadalahjikaobat-obattersebutdihentikanpemakaiannya,dapat mengakibatkan komplikasi yangfatal. Masalah medis lainnyaadalilr bahwdprosedur operasionalnya belum sempurna, terutam4 mengenai penyambunganpembuluh darah dan saraf di wajah, yang dapat mengakibatkan ekspresi dan per-gerakan wajah tidak sepenuhnya ideal, bahkan terlihat seolah-olah \"tqpeng'belaka. Dari segi etik, transplantasi wajah telah mengundang banyak kritik dari pakarbioetika, psikolog psikiater dan lainlainnya. Bagr yang pro menyatakan bahwatransplantasi wajah sangat membantu resipiens dalam penampilannya di tengah-tengah masyarakat. Bagi yang kontra, merasa amat berat bagi resipiens mengembanpemakaian wajah orang lain yang telah meninggal, dampaknya terhadap keluargadonor dan resipiens dan masalah kepribadian resipiens yang tidak sesuai dengandonor sehingga menyulitkan adaptasi terhadap wajah baru. Penerimaan masyarakatsekitar merupakan hal yang penting pula, jangan sampai resipiens dikucilkan,bahkan sebaliknya masyarakat harus menunjukkan rasa simpati dan menghiburmereka yang mempunyai masalah. Di Indonesia, transplantasi wajah @o ofrl telah dilakukan pertama kali padaseorang wanita bernama Siti Nurjazila (Lisa) berusia 22 tahun, di RS Sutomo,Surabaya pada tahun 2006, oleh tim yang dipimpin dr. M. Syaifuddin Noer, Sp.BP.Wuj\"h Lisa menderita cedera berat dan rusak, diduga karena ulah suaminyayangkasar. Pada operasi face of ini kulit diambil dari punggung pasien sendiri danmemerlukan pembedahan bertahap. Karena rumitnya transplantasi wajah ini, darisegi medis, etik, dan hukum masih memerlukan pembahasan lanjutan.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook