Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Bab 7. Hak dan Kewajiban Dokter dan Pasien

Bab 7. Hak dan Kewajiban Dokter dan Pasien

Published by haryahutamas, 2016-04-02 20:10:13

Description: Bab 7. Hak dan Kewajiban Dokter dan Pasien

Search

Read the Text Version

Hm DAN KrwNrsnn DoxrER DAN PllenTuiuqn lnrtruhrionsl Khururl. Menjelsshon secqro singhqt hqh-hoh qsqsi mqnusio.2. Menyebuthon hah-hqh pqsien beserto penjelosonnyq.3. Menyebuthon hewojibqn-hewojibon posien beserto penielqsonnyo.4. Menyebuthan hewqjibon-hewojibon dohter seruoi dengqn KODEKI.5. Menyebuthon hqh-hqh dohter besertq penjelosonnyo.6. Memberihqn contoh-contoh kqsus pelsnggqrqn hoh posien dqn hqh dohter.Pohoh Bqhqrsnl. Dehlorosi UniversolPBB (1948).2. Hoh don hewqjibon pssien.'9. Kewqjibsn don hqh dohter.fub-Pohoh Bqhsrsnl. Dehlorqri Universol pBB (1948) tentong hoh osqsi monusio.2. Informosi, hqh pqsien yqng utomo.3. Hqh posien menolsh tindohqn medih.4. Kewqjibsn posien untuh membqntu penyembuhonnyo.5. Kewqjibqn dohter (KODEKI).6. Hoh dohter memperoleh informqsiyong benor, memerihso posien, merujuh, don mengeluqrhqn surot-surqt heterqngon.7. Hqh dohter untuh beherjq dengon tenterom, menoloh tindohqn medih yqng ilegol, memelihqrq hesehqtqnnyo, pendidihqn hedohteron berhesinombungon, dqn menerimq imbolon joso.8. Contoh-contoh hosus pelonggoron hoh posien dqn hqh dohter. 47

48 Etiho Kedohteron don Huhum KesehotonAkhir-akhir ini keluhan masyarakat terhadap para dokter makin sering terdengar,antara lain mengenai kurangnya waktu dokter yang disediakan untuk pasiennya,kurang lancarnya komunikasi, kurangnya informasi yang diberikan dokter kepadapasien./keluarganya, dan tingginyabiayapengobatan. Hal ini disebabkan oleh me-ningkatnya taraf pendidikan dan kesadaran hukum masyarakat, yaitu masyarakatlebih menyadari akan haknya seiring dengan munculnya masalah-masalah hakasasi manusia di seluruh dunia, lebih-lebih dalam dasawarsa terakhir ini. Memangsuatu rnasyarakat akan tertib dan tenteram jika setiap anggotanya memahami,menghayati dan mengamalkan hak dan kewajibannya masing-masing. Demikianpula dalam suatu kontrak terapeutik antara dokter dan pasien, tiap-tiap pihakmempunyai hak dan kewajibannya. KODEKI sekarang ini, hanya berisikankewajiban-kewajiban dokter dan belum memuat hak dokter, begitu pula belumtermasuk semua hak dan kewajiban pasien. Karena itu, perlu dikaji hal-hal tersebut,yang menyangkut hubungan dokter dengan pasien, sehingga tidak selalu me-nimbulkan konflik yang merisaukan kedua belah pihak.Hqh PqrienRumusan hak pasien tidaklah sekali jadi, melainkan melalui tahap-tahap per-kembangannya.Dalam Perang Dunia II banyak orang Yahudi dibunuh oleh orang-orangJerman dan orang orang Asia dibunuh oleh orangJepang secara kejam dantidak berperikemanusiaan. Setelah perang hak asasi manusia menjadi.pusat per-hatian, seiring dengan banyaknya negara-negarateqajahyang menjadi merdbka. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar R.I. 1945 dengan tegas dicantumkanSila ke-2 Pancasila, yaitu\"kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam \"DeclarahbnofHuman Rtghtf'Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB, 1948) dengan jelas dirumus-kan hak-hak asasi manusia,yangantaralain berbunyi sebagai berikut.. Setiap orang dilahirkan merdeka dan memiliki hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.. Manusia dihormati sebagai manusia tanpa memperhatikan wilayah asal dan keturunannya.. Setiap orang tidak boleh diperlakukan secara kejam.. Setiap orang diperlakukan sama di depan hukum dan tidak boleh dianggap bersalah, kecuali pengadilan telah menyalahkannya.. Setiap orang berhak mendapat pendidikan, pekerjaan, dan jaminan sosial.. Setiap orang berhak memberikan pendapat.r Setiap orang berhak mendapat pelayanan dan perawatan kesehatan bagi diri- nya dan keluarganya, juga jaminan ketika menganggur, sakit, cacat, menjadi janda, usia lanjut atau kekurangan nafkah yang disebabkan oleh hal-hat di luar kekuasaannya.Beberapa keputusan pengadilan telah pula memberi bentuk pada hak-hak pasienyang dipedomani dewasa ini. yairu1. Kasus Schloendorf v.s. Society of New York Hospitals (191a). Dalam kasus ini, dokter telah lancang mengangkat suatu tumor fibroid, sedangkan pasien hanya memberi izin untuk pemeriksaan abdomen, yang

Aal 7 Hoh don Kewojibon Dohter don Posien pada waktu itu dilakukan dengan memberikan anestesi (examination under anaesthesia). Walaupun pasien dengan tegas telah menyatakan bahwa ia tidak mau dibedah, narnun dokter itu telah melakukannya juga, mungkin karena menganggap untuk kepentingan pasien sendiri. Atas gugatan itu hakim Benyamin Cordozo yang menjadi terkenal ucapannya dan sampai kini masih sering dikutip adalah: \"Setiap manusia yang dewasa dan sehat berhak me- nentukan apa yang hendak dilakukan terhadap badannya sendiri, seorang spesialis bedah yang melakukan suatu pembedahan tanpa izin pasien, dianggap telah melakukan pelanggaran hukum, dan harus bertanggung jawab atas ke- rugiannyaJ'2. Kasus Salgo vs. Leland StanfordJr, University Board of Tirrstees (1e57). Dalam kasus ini, pengadilan berpendapat bahwa dokter memiliki kewajifan untuk mengungkapkan setiap fakta penting untuk menjadi dasar pembuatan suatu izin (persetujuan) oleh pasien terhadap pengobatan yang disarankan.3. Kasus Natanson vs. Kline (1960) Oleh hakim dikatakan bahwa doker berkewajiban untuk mengungkapkan dan menjelaskan kepada pasien dalam bahasa sesederhana mungkin, sifat penyakit- nya, sifat pengobatan yang disarankan, alternatif pengobatan, kemungkinan berhasil dan risiko yang dapat timbul, serta komplikasi-komplikasi yang tidak dapat diduga.Begitulah dalam hubungan dokter dengan pasien, pasien memiliki hak-haknyayang harus dihormati oleh para dokter. Hak-hak asasi itu dapat dibatasi ataudilanggar apabila tidak.bertentangan dengdn peraturan perundangan-undanganyang berlaku, misalnya persetujuan untuk tindakan medik, persetujuan menjadidonor dalam tindak transplantasi (untuk kepentingan orang lain) atau kesediaanikut dalam penelitian biomedik. Kadang-kadang atas perintah undang-undang hakasasi itu dilanggar, seperti wajib berperan serta dalam kegiatan imunisasi, karenaadanya wabah. Dalam KODEKI terdapat pasal-pasal tentang kewajiban dokter terhadap pasienyang merupakan pula hak-hak pasien yang perlu diperhatikan. Pada dasarnya hak-hak pasien adalah sebagai berikut. 1. Hak untuk hidup, hak atas tubuhnya sendiri, dan hak untuk mati secara wajar. 2. Memperoleh pelayanan kedokteran yang manusiawi sesuai dengan standar profesi kedokteran. 3. Memperoleh penjelasan tentang diagnosis dan terapi dari dokter yang mengobatinya. 4. Menolak prosedur diagnosis dan terapi yang direncanakan, bahkan dapat menarik diri dari kontrak terapeutik. 5. Memperoleh penjelasan tentang riset kedokteran yang akan diikutinya. 6. Menolak atau menerima keikutsertaannya dalam riset kedokteran.

Etiho Kedohterqn don Huhum Rerehoton 7. Dirujuk kepada dokter spesialis kalau diperlukan, dan dikembalikan kepada' dokter yang merujuknya setelah selesai konsultasi atau pengobatan untuk memperoleh perawatan atau tindak lanjut. 8. Kerahasiaan dan rekam mediknya atas hal pribadi. 9. Memperoleh penjelasan tentang peraturan rumah sakit. 10. Berhubungan dengan keluarga., penasihat, atau rohaniwan, dan lainJain yang diperlukan selama perawatan di rumah sakit. 11. Memperolehpenjelasantentangperincianbiayarawatinap,obat,pemeriksaan Iaboratorium, pemeriksaan Rontgen, ultrasonografi (JSG), CT -scan, Magnetic Resonance Imagrng (MRD, dan sebagainya, ftalau dilakukan) biaya kamar bedah, kamar bersalin, imbalan jasa dokter, dan lainJainnya.Dari uraian di atas jelaslah bahwa hak memperoleh informasi atau penjelasanmerupakan hak asasi pasien yang paling utama, bahkan dalam tindakan-tindakankhusus diperlukan Persetujuan Tindakan Medik (PTM) yang ditandatangani olehpasien dan/ atat keluarganya. Tidak dapat disangkal bahwa dalam hubungan dokter dengan pasien, posisidokter adalah dominan jika dibandingkan dengan posisi pasien yang awam dalambidang kedokteran. Dokter dianggap memiliki kekuasaan tertentu dengan penge-tahuan dan keterampilan yang dimilikinya. Namun, dengan berkembangnya eraglobalisasi yang ditandai dengan pesatnya kemajuan dalam bidang informasi,komunikasi dan transportasi, masyarakat telah bertambah pengetahuannya tentangkesehatan dan bagaimana carany^ untuk tetap hidup sehat. Dalam memberikan informasi kepada pasien, kadang kala agak sulit menentu-kan informasi yang mana yang harus diberikan, karena sangat bergantung padausia, pendidikan, keadaan umum pasien dan mentalnya. Namun, pada umumnyadapat dipedomani hal-hal berikut. 1. Informasi yang diberikan haruslah dengan bahasa yang dimengerti oleh pasien. 2. Pasien harus dapat memperoleh informasi tentang penyakitnya, tindakan- tindakan yang akan diambil, kemungkinan komplikasi dan risiko-risikonya. 3. Untuk anak-anak dan pasien penyakit jiwa, informasi diberikan kepada orang tua atau walinya.Siapakah yang berkewajiban memberikan informasi? Pihak paling tepat tentulahyang paling mengetahui keadaan pasien. Dalam hal ini, dokter yang bertanggungjawab terhadap perawatan pasien. Dalam kasus perawatan yang dilakukan olehlebih dari satu dokter, misalnya pada persalinan dengan seksio sesarea, mengenaipersalinan dijelaskan oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologir mengenaianestesi oleh dokter spesialis anbstesi, dan mengenai bayinya setelah lahir olehdokter spesialis anak. PenandatangananPTM pada kasus ini, juga dipisahkan antaraPTM untuk pembedahan dan untuk anestesi. Untuk tindakan seksio sesarea harusdiinformasikan pula bahwa kadang-kadang terpaksa dilakukan tindakan histerek-tomi langsung setelah tindakan seksio, misalnya karena perdarahan sehingga dalamPTM yang ditandatangani itu sekaligus telah dicantumkan kemungkinan tindakanhisterektomi

8a/ 7 Hoh don Kewojibon Dohter don Posien Apakah pasien yang menderita tumor ganas misalny4 jvga diberitahukankeadaan yang sebenarnya kepada pasien? Seharusnya diberitahukan, baik secaralangsung maupun tidak langsung. Tirjuannya adalah 4gar pasien dapat berobatdengan cepat dan tepat jika stadium rumornya masih dini dan'jika stadium lanjutdengan prognosis yang buru[ pasien dapat mempersiapkan diri menghadapTirhan, Maha Penciptanya. Selain itu, di negara-negaramaju dan juga di Indonesiatelah ada rumah sakit khusus untuk penyakit kanker sehinggajika pasien dirujuk kesana, dengan sendirinya pasien mengetahui penyakit yang dideritanya;jadi lebihbaik diberi tahu saja lebih dahulu. Dalam Undang-undang R.I. No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteranpasal52 dinyatakan bahwa hak-hak pasien adalah mendapatkan penjelasan secaralengkap tentang tindakan medis, meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain,mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, menolak tindakan medis,dan mendapatkan isi rekam medis. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus kurangnya perhatian dokter terhadaphak-hak pasien dan kurang harmonisnya hubungan antar dokter. 1. Ny.A., berumur 35 tahun, isteri muda seorang pedagang, menderita gangguan psikosomatik. Ia telah melakukan \"doctor sl'ttppingl',berobat dari satu dokter ke dokter yang lain, di antaranya 2 Dokter Spesialis Penyakit Dalam (SpPD) dan 4 Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (SpOG). Keluhannya banyak tetapiyaig utama adalah rasa nyeri di perut bagran kiri bawah. Perneriksaan fisik umum, pemeriksaan ginekologi[ laboratorium, pemeriksaan dengan USG dan Pap smear, pernah dilakukan oleh berbagai dokter itu. Seorang SpOG menganjurkan untuk pembedahan. Dokter-dokter spesialis lain tidak memberikan penjelasan.apapun kepadanya dan hanya memberikan resep. Obat-obat yang diberikan banyak jenisnya dan sebagian dibawa ke prakik kami. Setelah anamnesis yang memakan waktu panjang (ciri khas pasien gangguan psikosomatik), dilakukan pemeritsaan fisik umum dan ginekologik; ternyata tidak dijumpai kelainan. Pasien diberikan penjelasan seperlunya. Kepadanya tidak diberikan resep baru dan dirujuk ke SpPD, Sub-Bagian Psikosomatik Pada kasus tersebut di atas, tidak diberikannya informasi kepada pasien baik mengenai keadaan penyakitnya maupun tentang obat-obat yang di- terimanya dapat menimbulkan kecemasan dan interahsi obat yang dapat merugikan pasien. Akan tetapi, mungkin juga ada dokter yang memberikan penjelasan kepadanya, narnun pasien tidak berterus terang kepada dokter berikutnya (takut dokternya marah) sehingga banyak pemerilsaan diulang kembali dan diberikan obat-obat yang bersamaan.' 2. Seorang pasien menderita diare pada suatu malam, tanggal23 Juli 1992, dan karena disertai kepala rasa berputar iajatuh di kamar mandi, dibawa ke UGD- RSCM. Seorang dokter muda (Ko-asisten) yang tugas jaga memeriksanya, disusul seorang perawat dan seorang dokter muda lain yang mengukur ulang tekanan daruhnya. Hasil pengukuran tekanan darah tersebut berbeda-beda. Perawat mengatakan normal, sedangkan 2 orang dokter muda tidak mem- berikan informasi. Thnpa melihat dan apalagi memeriksa pasien, dokter jaga

Etiho Kedohteron don Huhum Kesehoton yang menerima laporan dari dokter muda, langsung memerintahkan mereka memasang infus dan sonde lambung. Pasien dianjurkan rawat inap. Karena tidak ada tempat tidur yang kosong, pasien dibawa ke RSGS. Pasien berjalan ke mobil dengan infus dan sonde lambung dan selanjutnya diantar ke RSGS. Setibanya di RSGS pasien diperiksa langsung oleh dokter yang bertugas. Setelah membaca surat rujukan dari RSCM, dokter menjelas- kan bahwa pasien dalam keadaan baih infusnya tidak perlu dilanjutkan dan sonde lambungnya dikeluarkan. Pasien dibenarkan untuk pulang. (Media Indonesia, 27 Juli t992). Dari kasus di atas dapat dilihat bahwa pasien tidak memperoleh pelayan- an kedokteran sesuai standar medik di RSCM; antara dokter dan pasien tidak pula terdapat komunikasi, apalagl memperoleh informasi tentang penyakit- nya. 3. Sepasang suami-isteri infertil berobat pada SpOG karena belum memiliki anak setelah menikah selama 3 tahun. Pada analisis semen suami, dljumpai oligospermi dan lekospermi. Pasien dirujuk kepada seorang Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (SpKK). Setelah sebulan berobat, pasangan suami isteri tersebut datang kembali ke SpOG dan menceritakan bahwa sang suami mendapat suntikan obat mahal 3x seminggu (ternyata perawat yang me- n1'untik menunjukkan ampul Amikin kepadanya, tetapi tidak mengetahui sakit apa). Ketika ditanyakan balasan konsul dari SpKK, pasien menyatakan bahwa SpKK tersebut tidak mau memberinya, bahkan berkata: \"Kalau tidak mau terus berobat pada saya, kembali saja ke SpOGI'Dalam hal ini, SpOG tidak dapat meneruskan pemeriksaan dan pengobatan pada pihak isteri karena tidak ada informasi tentang penyakit suaminya dari SpKK yang telah memeriksanya lebih lanjut. Dari kasus di atas ini dapat dilihat bahwa SpKK tidak memperhatikan hak pasiennya untuk memperoleh informasi dan juga tidak etis terhadap se- jawatnya SpOG karena tidak memberikan jawaban konsul yang merupakan kewajibannya terhadap teman sejawatnya.Kewqiibon PqsienJika ada hak, tentu ada kewajiban. Dalam kontrak terapeutik antara pasien dandokter, memang dokter mendahulukan hak pasien karena tugasnya merupakanpanggilan perikemanusiaan. Namun, pasien yang telah mengikatkan dirinya de-ngan dokter, perlu pula memperhatikan kewajiban-kewajibannya sehingga hubung-an dokter dan pasien yang sifatnya saling hormat-menghormati dan salingpercaya-mempercayai terpelihara baik.Kewajiban-kewajiban pasien pada garis besarnya adalah sebagai berikut'1. Memeriksakan diri sedini mungkin pada dokter. Masyarakat perlu diberi peny'uluhan, bahwa pengobatan penyakit pada stadium dini akan lebih berhasil dan mengurangi komplikasi yang merugikan. Penyakit kanker stadium dini jelas pada umumnya dapat sembuh jika diberikan terapi yang tepat, sedangkan pada stadium lanjut prognosisnya lebih buruk. Kadang

8a/ 7 Hah don Kewojibon Dohter don Fosien 53 kala pasien/keluargarya membangunkan dokter pada tengah malam buta, padahal ia telah menderita penyakit beberapa hari sebelumnya. Walaupun dokter harus siap melayani pasien setiap waktu, alangkah baiknya jika pasien dapat berobat padajam kerja. Sebagai seorang manusia biasa dokter me- merlukan juga istirahat yang cukup. Lain halnya dengan kasus gawat darurat (emergenty case)2. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang peiryakitnya. Informasi yang benar dan lengkap dari pasien/keluarga merupakan hal yang penting bagi dokter dalam membantu menegakkan diagnosis penyakit. Bila dokter dituntut malprakti[ tuntutan dapat gugur jika terbukti pasien telah memberikan keterangan yang menyesatkan atau menyembunyikan hal-hal yang pernah dialaminya; tidak memberitahukan obat-obat yang pernah diminumnya sehingga terjadi interaksi obat misalnya.3. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter. Pasien berkewajiban mematuhi petunjuk dokter tentang makan berpantang, minum, pemakaian obat-obat, istirahat, kerja, saat berobat berulang, dan lain- lain. Pasien yang tidak mematuhi petunjuk dokternya, keberhasilan peng- obatannya akan menjadi berkurang.4. Menandatangani surat-surat PTM, suratjaminan dirawat di rumah sakit, dan lainJainnya. Dalam kontrak terapeuti[ ada tindakan medik, baik untuk tujuan diagnosis maupun untuk terapi yang harus disetujui oleh pasien atau keluarganya, setelah diberi penjelasan oleh dokter. Surat PTM yang sifatnya tulisan, harus ditanda- tangani oleh pasien dan/atat keluarganya.5. Yakin pada dokternya, dan yakin akan sembuh. Pasien yang telah mempercayai dokter dalam upaya penyembuhannya, ber- kewajiban menyerahkan dirinya untuk diperiksa dan diobati sesuai kemampuan dokter. Pasien yang tidak yakin lagi pada kemampuan dokternya, dapat me- mufuskan kontrak terapeutik atau dokternya sendiri yang menolak meneruskan perawatan.6. Melunasi biaya perawatan di rumah sakit, biaya pemeriksaan dan pengobatan,serta honorarium dokter. Perlu ditekankan di sini, bahwa imbalan untuk dokter merupakan penghargaan yang sepantasnya diberikan oleh pasien/keluarga atas jerih payah seorang dokter. Kewajiban pasien ini haruslah disesuaikan dengan kemampuannya dan besar kecilnya honorarium dokter tidak boleh memengaruhi dokter dalam memberikan pelayanan kedokteran yang bermutu, sesuai standar pelayanan medik. Memang ada juga pasien yang main kucing-kucin$an, terutama pasien yang dirawat di rumah sakit, ia ingin dirawat di Kelas \4P atau Kelas I, tetapi honorarium untuk dokter minta dikurangi seperti untuk pasien di Kelas III. Ini tentulah kurangfan

54 Etiho Kedohteron don Huhum KsehotonDalam Undang-undang R.L No. 29 tahun 2004 tentang Praktik'Kedokteran pasal53 dinyatakanbahwa kewajiban pasien adalahmemberikan informasi yang lengkapdan jujur tentang masalah kesehatannya, mematuhi nasihat dan petunjuk dokteratau dokter gigi, mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan,dan memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima'Kewoiibqn DohterDoktd yang membaktikan hidupnya untuk perikemanusiaan tentulah akan selalulebih mengutamakan kewajiban di atas hak-hak ataupun kepentingan pribadinya.Dalam menjalankan tugasnya, bagi dokter b erlaku %egroti Salus Lex Suprema\",yang'berarti keselamatan pasien adalah hukum yang tertinggi (yang utama). Kewajibandokter yang terdiri dari kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajibanterhadap teman sejawat, dan kewajiban terhadap diri sendiri telah dibahas secaraterinci dalam Bab 3 tentang Kode Etik Kedokteran.Indonesia. Dalam Undang-undutrg No. 29 tahun2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal51 dinyatakan bahwa kewajiban dokter atau dokter gigi adalah:a. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;b. merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;c. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.;d. melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakiri pada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dane. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.Hqh DohterSebagai manusia biasa dokter memiliki tanggung jawab terhadap pribadi dankeluarga, di samping tanggung jawab profesinya terhadap masyarakat. Kareria itu,dokter juga memiliki hak yang harus dihormati dan dipahami oleh masyarakatsekitarnya. Hak-hak dokter adalah sebagai berikut.1. Melakukan praktik dokter setelah memperoleh Surat Izin Dokter (SID) dan Surat Izin Praktik (SIP). Dalam PP No. 58 tahun 1958 telah ditetapkan tentang wajib daftar ijazah dokter dan dokter gigi baru, yang disusul dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 560,/Menkes /Per,4/1981 tentang pemberian izin menjalankan pekerjaan dan,izin praktik. bagi dokter umum dan No. 56UMenkes/Pet/ X/Lg8ltentang pemberian izin menjalankan pekeq'aan dan izin praktik bagi dokter spesialis. Menurut Pasal 7 UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sehingga kini tugas registrasi dokter dan dokter gigi dilakukan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Dengan demikian, dokter yang telah memperoleh surat tanda registrasi tersebut memiliki wewenang melakukan

?a/ 7 Hah don Kewojibon Dohter don Posien praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki (Pasal 35). Memperoleh informasi yang benar dan lengkap dari pasien,/ keluarga tentang penyakitnya. Informasi tentang penyakit terdahulu dan keluhan pasien yang sekarang di- deritanya, serta riwayat pengobatan sebelumnya sangat membantu dokter untqk menegakkan diagnosis yang pasti. Setelah diperoleh anarnnesis, dokter berhak melanjutkan pemeriksaan dan pengobatan walaupun untuk prosedur tertentu memerlukan PTM. Bekerja sesuai standar profesi. Dalam upaya memelihara kesehatan pasien, seorang dokter berhak untuk bekerja sesuai standar (ukuran) profesinya sehingga ia dipercaya dan diyakini oleh masyarakat bahwa dokter bekerja secara profesional, MenoLak melakukan tindakan medik yang bertentangan dengan etifta, hukum, agama, dan hati nuraninya. Hak ini dimiliki dokter untuk menjaga martabat profesinya. Dalam hal ini berlaku \"Sa saence et sa consaence\", ya ilmu pengetahuan , dan ya hati nurani. Mengakhiri hubungan dengan seorang pasien jika menurut penilaiannya kerja sama pasien dengannya tidak bergu* l\"gi, kecuali dalam keadaan gawat darurat. Dalam hubungan pasien dengan dokter haruslah saling harga menghargai dan saling percaya mempercayai. Jika instruksi yang diberikan dokter, misalnya untuk meminum obat berkali-kali tidak dipatuhi oleh pasien dengan alasan lupa, tidak enak dan sebagainya sehingga jelas bagi dokter bahwa pasien ter- sebut tidak kooperatif Dengan demikian, dokter mempunyai hak memutuskan kontrak terapeutik. Menolak pasien yang bukan bidang spesialisasiny+ kecuali dalam keadaan darurat atau tidak ada dokter lain yang mampu menanganinya. Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran ter- tinggi. Dengan demikian, seorang dokter yang telah mengu.asai sesuatu bidang spesialisasi, tentunya tidak mampu memberikan pelayanan kedokteran dengan standar tinggi kepada pasien yang bukan bidang spesialisasinya. Karena itu, dokter berhak menolak pasien tersebut. Namun, untuk pertolongan pertama pada kecelakaan ataupun untuk pasien-pasien gawat darurat, setiap dokter berkewajiban menolongnya apabilatidak ada dokter lain yang menanganinya. Hak atas kebebasan pribadi @nbacy) dokter. Pasien yang mengetahui kehidupan pribadi dokter, perlu menahan diri untuk tidak menyebarluaskan hal-hal yang sangat bersifat pribadi dari dokternya. Ketenteraman bekerja. Seorang dokter memerlukan suasana tenteratn agar dapat bekerja dengan baik Permintaan yang tidak wajar dan sering diajukan oleh pasien/kelaarganya,

Etiho Kedokteron don Huhum Kesehoton bahkan disertai tekanan psikis atau fisih tidak akan membantu dokter dalam memelihara keluhuran profesinya. Sebaliknya, dokter akan bekerja dengan tenteram jika dokter sendiri memegang teguh prinsip-prinsip ilmiah dan mord./etika profesi.9. Mengeluarkan surat-surat keterangan dokter. Hampir setiap hari kepada dokter diminta surat keterangan tenlang kelahiran, kematian, kesehatan, sakit, dan sebagainya. Dokter berhak menerbitkan surat- surat keterangan tersebut yang tentunya berlandaskan kebenaran. Mengenai hal ini dibahas secara mendalam dalam Bab 13 tentang Surat-Surat Keterangan Dokter.10. Menerirna irnbalan jasa. Dokter berhak menerima imbalan jasa dan pasien/keluarganya berkewajiban memberikan imbalan jasa tersebut sesuai kesepakatan. Hak dokter menerima imbalan jasa bisa tidak digunakan pada kasus-kasus tertentu, misalnya pasien tidak mampu, pertolongan pertama pada kecelakaan, dari teman sejawat dan keluarganya.11. Menjadi anggota perhimpunan profesi. Dokter yang melakukan pekeq'aan profesi perlu menggabungkan dirinya dalam perkumpulan profesi atau perhimpunan seminat dengan tujuan untuk me- ningkatkan iptek dan karya dalam bidang yang ditekuninya serta menjalin keakraban antara sesama anggota.l2.IIak membela diri. Dalam hal menghadapi kelufan pasien yang merasa tidak puas terhadapnya, atau dokter bermasalah, dokter mempunyai hak untuk membela diri dalam lembaga tempat ia bekerja (misalnya rumah sakit), dalam perkumpulan tempat ia menjadi anggota (misalnya IDI), atau di pengadilan jika telah diajukan gugatan terhadapnya.Hak serta kewajiban pasien dan dokter perlu disosialisasikan di kalangan dokterdan di tengah-tengah masyarakat agar tiap-tiap pihak dapat memahami, meng-hayati, menghormati, dan mengamalkannya. Dengan demikian, diharapkan hu-bungan pasien dengan dokter dapat berlangsung dengan baik dan masyarakat punakan bebas dari keresahan. Dalam Undang-undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal50 dinyatakan bahwa hak-hak dokter adalah memperoleh perlindungan hukumsepanjang melaksanakan tugas, memberikan pelayanan medis sesuai denganstandar profesi dan standar prosedur operasional, dan mernperoleh informasi yanglengkap danjujur dari pasien atau keluarganya.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook