l4 MalpnlKTrx MroxTuiuon lnrtruhrionql Khurut1. Menyebuthon definisi molprohtih medih.2. Menyebuthqn jenis-jenis molprohtih.3. Menjelqshon secqro gqris besqr stondqr peloyonon medih.4. Memberihqn contoh-contoh hosus molprohtih otqu buhon molprohtih medih.5. Menjeloshon prosedur tuntuton hqsus dugqon molprohtih medih.Fohoh Bqhqrqn1. Mqlprohtih medih.2. Prosedur tuntuton hosus molprohtih medih.tub-trohoh Bqhqrqn1. Pengertion molprqhtih, helqlqion dqn peloyonon hedohterqn di bowqh stondqr.2. Molprohtih etih, pidono don perdotq sertq contoh-contohnyo.3. Upoyq dohter dqlom penyembuhon posien sesuqi prosedur/stqndor.4. lqlur tuntuton hqrus dugoon molprohtih medih. 95
96 Etiho Kedohteron don Huhum KesehotqnAkhir-akhir ini tuntutan hukum terhadap dokter dengan dakwaan melakukanmalpraktik makin meningkat di mana-mana, termasuk di negara kita. Maraknyapengaduan tersebut selain disebabkan oleh meningkatnya kesadaran hukum dankesadaran akan hak-hak pasien, adalah karena masyarakat menganggap kegagalanupaya penyembuhan yang dilakukan dokter terhadap pasien identik dengan ke-gagalan tindakan medik. Padahal dokter tidak dapat disalahkan jika ia telah me-laksanakan tugas pro{bsinya sesuai dengan standar pelayanan medik, sesuai denganstandar prosedur yang telah disepakati oleh organisasi profesinya dan Rumah Sakittempat ia bekerja. Seorang dokter tidak menjamin hasil akhir upayanya yar'g sungguh-sungguhuntuk kesembuhan pasien atau meringankan penderitaan pasiennya. Jadi, jika ter-jadi komplikasi tidak terduga, cedera, bahkan pasiennya meninggal dunia, doktertidak dapat dituntut. Yang penting dokter telah bersikap tulus ikhlas dan memper-gunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan dan keselamatanpasien dan dalam hal tidak mampu ia telah mengonsultasikan pasiennya kepadadokter lain yang memiliki keahlian khusus mengenai penyakit yang dideritapasiennya. Harapan pasien dalam menerima pelayanan medik adalah kesembuhan dansekecil mungkin adanya risiko atau efek samping. Namun, dokter adalah manusiabiasa yang tidak luput dari human ero4 apalagS bekerja dalam kondisi saranapelayanan medik yang tidak memadai, peralatan yang kurang faktor lingkungandan sebagainya. Di sisi lain para dokter dituntut untuk melaksanakan kewajibandan tugas profesinya dengan lebih hati-hati dan penuh tanggungjawab. Seorangdokter hendaknya dapat menegakkan diagnosis dengan benar sesuai dengan pro-sedur, memberikan terapi dan melakukan tindakan medik sesuai standar pelayananmedik, dan tindakan itu memang wajar dan diperlukan. Di negara maju tiga besar, dokter spesialis menjadi sasaran utama tuntutanketidaklayakan dalam praktik, yaitu spesialis bedah (ortopedi, plastik dan saraf),spesialis anestesi, dan spesialis kebidanan dan penyakit kandungan. Di Indonesiasengketa medis terbanyak melibatkan Sp.OG., disusul oleh Sp.B., Sp.PD., Sp.An.dan Sp.A. (MKEK IDlJakarta,2004 danJawa Tengah,2004) Menurut keluarga korban malpraktik yang tergabung dalam PersaudaraanKorban Sistem Kesehatan (PKSK) dalam kurun 2 tahun (2004, 2005) terdapat 386kasus dugaan malpraktik yang dilaporkan ke polisi, namun belum satu pun dapatdituntaskan.Fengertisn MqlprqhtihMalpraktek (malapraktek) atau malpraktik terdiri dari suku kata mal dan praktikatau praktek. Mal berasal dari kata Yunani, yang berarti buruk. Praktik (KamusUmum Bahasa Indonesia, Purwadarminta, 1976) atau praktik (Kamus DewanBahasa dan Pustaka Kementerian Pendidikan Malaysia, 1991) berarti menjalankanperbuatan yang tersebut dalam teori atau menjalankan pekerjaan (profesi). Jadi,malpraktik berarti menjalankan pekerjaan yang buruk kualitasnya, tidak lege artis,tidak tepat. Malpraktik tidak hanya terdapat dalam bidang kedokteran, tetapi jugadalam profesi lain seperti perbankan, pengacara, akuntan publik, dan wartawan.
eal rc Molptohtih Medih 97 BhcrtJ Lazo Dichuzary mendefinisikan malpraktik sebagai \"malprachbe n aprofrssrbnal misconduct or unreasonable kcrt ofshill orfailure ofone rendenngproifrssionalseratVes to exerase tltatdegree ofshtT/ and /earningconmonly app/t'ed undera// arcumstancestn tlte communr$ by tlte azterage prudent reputable mernber of the projixtbn with tlteresult of in1ury, loss, or damage to t/te reapient of those seratlces or to those entitled to relyupon thqm\" Menurut WHO (1992),\" medical malprach)ce rnztolztes tlze pltyvuan's ikilure toco&nn to the standard of carelfrr treatment of the patt'ents condition, or lacft of shill, ornegligence in prniding care to the pahent uthiclt u tlte dtrect cause o1f an tn1ury to thepah'enf. Longman Dichbnary of Contemporary Engltsh (l,{ew Editnn, 1987) mendefrnisi-kannya, \"failure to cany out one's projlssional duQ praper/y or hones$t ofun resulting tnin1ury, /oss, or damage to someone\". Dengan demikian, malpraktik medik dapat diartikan sebagai kelalaian ataukegagalan seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmupengetahuan yanglazim dipergrnakan dalam mengobati pasien atau orang cederamenurut ukuran dilingkungan yang sama. Apapun definisi malpraktik medik pada intinya menga.ndung salah satu unsurberikut. 1. Dokter kurang menguasai ilmu pengetahuan kedokteran dan keterampilan yang sudah berlaku umum dikalangan profesi kedokteran.2. Dokter memberikan pelayanan medik di bawah standar (tidak lege artis)3. Dokter melakukan kelalaian berat atau kurang hati-hati, yang dapat men- cakup: a. Tidak melakukan sesuatu tindakan yang seharusnya dilakukan, atau b. Melakukan sesuatu tindakan yang seharusnya tidak dilakukan.4. Melakukan tindakan medik yang bertentangan dengan hukum Dalam praktiknya banyak sekali hal yang dapat diajukan sebagai mal- praktik, seperti salah diagnosis atau terlambat diagnosis karena kurang lengkapnya pemerilsaan, pemberian terapi yang sudah ketinggalan zaman, kesalahan teknis waktu melakukan pembedahan, salah dosis obat, salah metode tes atau pengobatan, perawatan yang tidak tepat, kelalaian dalam pemantauan pasien, kegagalan komunikasi, dan kegagalan peralatan. Malpraktik medik adalah kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yanglazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama. Yang dimaksud dengan kelalaian di sini ialah sikap kurang hati- hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, atat sebaliknya melakukan apayang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut.' Kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran di bawah standar pelayanan medik. Walaupun UU No. 6 tahun 1963 tentangTenaga Kesehatan sudah dicabut oleh UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, .narnun perumusan mal-
98 Etiho Kedohteron don Huhum Kerehotqn praktiVkelalaian medik yang tercantum pada Pasal 11b masih dapat dipergunakan, yaitu: Dengan tidak mengurangi ketentuan di dalam KUHP dan peraturan per- undang-undangan lain, terhadap tenaga kesehatan dapat dilakukan tindakan- tindakan administratif dalam hal sebagai berikut. (a) melalaikan kewajiban ft)inelakukan suatu hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seorang tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatannya, maupun mengingat sumpah sebagai tenaga kesehatan. Dari 2 butir tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pada butir (a) melalaikankewajiban, yang berarti tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukansedangkan pada butir (b) berarti melakukan sesuatu tindakan yang seharusnyatidak dilakukan. Kelalaian bukanlah suatu pelanggaran hukum atau kejahatan jika kelalaian itutidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itudapat menerimanya. Ini berdasarkan prinsip hukum \"De minimis noncurat /ex,\" yangberarti hukum tidak mencampuri hal-hal yang dianggap sepele. Akan tetapi, jikakelalaian itu mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan bahkan merenggutnyawa orang lain, diklasifikasikan sebagai kelalaian berat (culpa /ata), serius dankriminil.Tolak ukur culpa lata adalah: 1. bertentangan dengan hukum 2. al<rbatnya dapat dibayangkan 3. akibatnya dapat dihindarkan 4. perbuatannya dapat dipersalahkan.Jadi malpraktik medik merupakan kelalaian yang berat dan pelayanan kedokterandi bawah standar. Malpraktik medik murni (mminal malpracnbe) sebenarnya tidak banyak di-jumpai. Misalnya melakukan pembedahan dengan niat membunuh pasiennya atauadanyadokteryang sengaja melakukan pembedahan pada pasiennya tanpa indikasimedik, (appendektomi, histerektomi dan sebagainya), yang sebenarnya tidak perludilakukan, jadi semata-mata untuk mengeruk keuntungan pribadi. Memang dalammasyarakat yang menjadi materialistis, hedonistis, dan konsumtif kalangan dokterturut terimbas, malpraktik seperti di atas dapat meluas.Pasien,/keluarga menaruh kepercayaan kepada dokter, karena: L. dokter mempunyai ilmu pengetahuan dan keterampilan untukmenyembuhkan penyakit atau setidak-tidaknya meringankan penderitaan. 2. dokter akan bertindak dengan hati-hati dan teliti 3. dokter akan bertindak berdasarkan standar profesinyaJika dokter hanya melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika kedokteran,ia hanya telah melakukan malpraktik etik. Untuk dapat menuntut penggantian
8a/. 14 Malproktih Medih 99kerugian (perdata) karena kelalaian, penggugat harus dapat membuktikan adanya4 unsur berikut. 1. Adanya suatu kewajiban bagi dokter terhadap pasien. 2. Dokter telah melanggar standar pelayanan medik yanglazim dipergunakan. 3. Penggdgat telah menderita kerugian yang dapat dimintakan ganti ruginya. 4. secara faktual kerugian itu disebabkan oleh tindakan di bawah standar.Kadang-kadang penggugat tidak perlu membuktikan adanya kelalaian yang ter-gugat. Dalam hukum terdapat suatu kaedah yang berbunyi \"Res Ipsa Loqultur\",yang berarti faktanya telah berbicara, misalnya terdapatnya kain kasa yang ter-ii\"ggul di rongga perut pasien sehingga menimbulkan komplikasi pascabedah.Dalam hal ini, dokterlah yang harus membuktikan tidak adanya kelalaian padadirinya. Kelalaian dalam arti perdata berbeda dengan arti pidana. Dalam arti pidana(kriminil), kelalaian menunjukkan kepada adanya suatu sikap yang sifatnya lebihserius, yaitu sikap yang sangat sembarangan atau sikap sangat tidak hati-hatiterhadap kemungkinan timbulnya risiko yangbisa menyebabkan orang lain terlukaatau mati sehingga harus bertanggung jawab terhadap tuntutan kriminal olehnegara.Upqycr pencegqhdn molprchtihPelayanan medik merupakan suatu sistem pelayanan yang kompleks dan ketatsehingga mudah te{adi kecelakaan terutama di UGD, ICU, Kamar Bedah, danKamar Bersalin. Oleh karena itu, pelayanan di sini harus ekstra hati-hati. Setiaptindakan medik mengandung risiko karena itu harus dilakukan tindakan pen-cegahan dan berupaya mengurangi risikonya hingga tingkat yang dapat diterima(accrpnbt). Berikut ini beberapa tips agar terhindar dari tuntutan malpraktik. 1. Senantiasa berpedoman pada standar pelayanan medik dan standar prosedur operasional. 2. Bekerjalah secara profesional, berlandaskan etik dan moral yang tinggi. 3. Ikuti peraturan perundangan yang berlaku, terutama tentang kesehatan dan praktik kedokteran. 4. Jalin komunikasi yang harmonis dengan pasien dan keluarganya dan jangan pelit informasi baik tentang diagnosis, pencegahan dan terapi. Ada yang mengatakan bahwa \" a good plrysiaan-pattent relationshtp is tlte best prtpltylactic agatnst a malpracttbe suit'. 5. Tingkatkan rasa kebersamaan, keakraban dan kekeluargaan sestuna sejawat dan tingkatkan kerja sama tim medik demi kepentingan pasien. 6. Jangan berhenti belajar, selalu tingkatkan ilmu dan keterampilan dalam bidang yang ditekuni.Contoh Kqrur 1. Seorang dokter memberi cuti sakit berulang kali kepada seorang tahanan, padahal orang tersebut mampu menghadiri sidang pengadilan perkaranya.
loo Etiho Kedohteron don Huhum KesehotonDalam hal ini, dokter terkena pelanggaran KODEKI Bab-I pasal 7 dan KUHP pasal267. KODEKI Bab-I pasal T: Seorang dokter hanya memberi keterangan atau pendapat yang telah di- periksa sendiri kebenarannya. KUHP pasal267: Do*ter yang dengan sengaja memberi surat keterangan palsu tentang adanya atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dihukum dengan hukuman penjara selama 4 tahun.2. Seorang pasien gawat darurat dirawat di suatu rumah sakit dan ternyata me- merlukan pembedahan segera. Ternyata pembedahan tertunda-tunda karena faktor administrasi keuangan sehingga pasien meninggal dunia. Pelanggaran etik dan hukum kasus ini ada 2 kemungkinan: a. Jika tertundanya pembedahan tersebut disebabkan oleh kelalaian dokter, sikap dokter tersebut bertentangan dengan lafal sumpah dokter, KODEKI Bab II Pasal 10 dan KUHP pasal 304 dan 306. Lafal sumpah dokter Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien. KODEKI Bab II Pasal 10 Seorang dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas kemanusiaan. KUHP pasal304 Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan seorang dalam kesengsaraan, sedangkan ia wajib memberi kehidupan, perawatan dan pemeliharaan berdasarkan hukum yang berlaku baginya atau karena suatu perjanjian, dihukum dengan hukum penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- KUHP pasal306 (2) Jika salah satu perbuatan tersebut berakibat kematian, maka bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. b. Jika tertundanya pembedahan tersebut disebabkan oleh keluarga pasien belum membayar uang panjar untuk rumah sakit, rumah sakitlah ylng terkena pasal-pasal KUHP 304 dan 306, sedangkan dokter terkena pe- langgaran KODEKI.3. Seorang dokter umum melakukan pembedahan benjolan pada leher seorang wanita yang kemudian timbul komplikasi pendarahan. Dokter menghentikan tindakannya sedangkan benjolan tersebut belum diangkat seluruhnya. Pada- hal di kota tempat dokter ini bekerja ada dokter spesialis bedah. Dalam kasus . ini dokter umum tersebut melanggar KODEKI Bab-I pasal 2 dan ll, KUHP pasal 360. KODEKI Bab I pasal2 Seorang dokter hams senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
€4/ 14 MolpraH,ih Medih 101 KODEKI Bab I pasal 10 Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergmakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan sehingga atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang memiliki keahlian dalam penyakit tersebut. KUHP pasal350: Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat atau luka sedemikian sehingga berakibat penyakit atau halangan se- mentara untuk menjalankan jabatan atau pekerjaannya, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. Bagaimana jika pasien meninggal dunia selagi dilakukan penyelidikan tentang penyakitnya, apakah dokter dapat diminta untuk pertanggung- jawaban? Dalam hal ini bergantung pada indikasi pemeriksaan tersebut, apakah pemeriksaan telah dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur, dan apakah sewaktu terjadi komplikasi telah diupayakan menyelamatkan pasien secara maksimal dengan carayang cepat dan tepat.4. Seorang wanita, usia 31 tahun dirawat dengan benjolan pada leher, lemah dan tidak mempunyai nafsu makan. Dugaan diagnosis adalah suatu penyakit darah, mungkin limfoma atau leukemia. Pemeriksaan darah menunjukkan leukemia akut. Namun, pada tahap itu tidak dapat dipastikan tipenya. Karena itu, diperlukan punksi sumsum tulang untuk mengetahui tipe sel dan menetapkan terapi yang tepat. Punksi sumsum tulang telah dicoba sebanyak 6 kali, pada tulang dada dan tulang panggul. Pada punksi tulang dada terakhir kali, tiba-tiba pasien menjadi sesak, Resusitasi dilakukan segera, namun pasien meninggal dunia 45 menit ke- mudian. Pada autopsi dijumpai bahwa pasien meninggal karena komplikasi haemopericardium (perdarahan) yang disebabkan luka punksi pada bilik kanan jantung sewaktu melakukan punksi tulang dada. Dalam penyelidikan di pengadilan dibuktikan bahwa prosedur punksi perlu dilakukan untuk diagnosis dan terapi serta tekniknya telah dilaksanakan dengan hati-hati dan sesuai prosedur. Komplikasi yang timbul memang dapat terjadi pada aspirasi sumsum tulang. Pertolongan yang diberikan setelah komplikasi adalah cepat dan tepat dan dinilai tidak ada kelalaian dokter.5. Seorang wanita usia 70 tahun dirujuk ke rumah sakit untuk appendektomi karena radang usus buntu. Pada waktu pembedahan, spesialis bedah meng- angkat suatujaringan yang diduganya usus buntu yang sedang meradang. Namun, pada pemeriksaan patologi anatomi, ternyata jaringan tersebut bukan suatu usus buntu, melainkan jaringan lemak. Pasien meninggal 2 hari setelah operasi. Pada autopsi dijumpai usus buntu yang mengalami perforasi masih melekat pada coecum. Kematian disebabkan oleh sepsis yang timbul akibat appendicitis akut yang perforasi. Di pengadilan dinyatakan bahwa dokter spesialis bedah tersebut kurang teliti dan hati-hati dan dinilai keterampilannya di bawah standar. Kalaupun
to2 Etiho Kedohteron don Huhum Kesehoton spesialis patologi segera memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada spesialis bedah tersebut dan ia sempat melakukan operasi kedua, belum tentu pasien dapat diselamatkan. Dari kasus-kasus tersebut di atas dapat diambil pelajaran sebagai berikut. 1. Dari seorang dokter dituntut penampilan sesuai dengan standar dalam me- laksanakan.tugas proGsinya, serta berusaha dengan sungguh-sungguh dan hati:hati dalam mencegah komplikasi saat menegakkan diagnosis. It $ tlte du$ of a phyv'aan or surgeon in dtagnosmg a case t0 use diligence, tn ascertainmg all az.tailab/e facts and collemng data essential to a praper dngnosn (Lousell dan Williams, 1986). 2. Jika pemeriksaan pasien telah dilakukan dengan teliti, menegakkan diagnosis berlandaskan data-data yang memadai, mempertimbangkan diagnosis dife- rensial dengan tes-tes tambahan yang diperlukan, mengobati pasiennya de- ngan cara-cara yang tepat, membuat catatan medik dengan adekuat termasuk tindak lanjutnya @//* up), menyadari benar-benar apa yang dilakukannya dan memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat jika te{adi komplikasi, dokter tidak akan dapat dituntut melakukan kelalaian apabila te{adijuga hal- hal yang tidak diinginkan. The pnnupb oflaw ts utell establnhed that a prach'tioner cannot be held negligent rfthe treads the we// zuotu path, he cannot be lteld negtigent tfhefollozus zuhat is the general and ap,proaed practtbe tn tlte situah'on witlt ztiticlz lte wasfoced. ANot all mistahes ulticlt resuh rn in1ury to a patient are actionable malpract/ce, pltyuAan * not an tnsurer oifthe results ofltts dtagnuts and treatment (Lousell dan Williams, 1986). 3. Jika suatu kasus yang diduga malpraktik diajukan ke depan pengadilan, diperlukan bukti-bukti yang cukup untuk menega.kkan kebenaran.Jika pasien meninggal dunia, diperlukan autopsi klinik untuk menetapkan sebab kematian yang pasti. Pada tahap sekarang ini, tindakan tersebut masih sulit dilalaanakan - di negara kita disebabkan oleh pengaruh sosio-budaya. Jadi, walaupun kesadaran hukum meningkat akhir-akhir ini, namun untuk menegakkan hukum itu di tengah-tengah masyarakat, masih menghadapi banyak hambatan. Hambatan lain tentunya adalah bahwa unsur-unsur pe- negak hukum kadang kala belum siap menangani kasus-kasus yang diajukan karena terbatasnya pengetahuan dalam bidang medik dan belum adanya peraturan perundang-undanga.n yang berkaitan dengan kasus-kasus' yang diajukan.Fencnganon dugqcn mclprohtihSelama ini pasien dan atau keluarga mengadukan dokter yang diduga melakukanmalpraktik ke berbagai instansi dan badan seperti polisi, jaksa pengacara, lDl/MKEK, Dinas Kesehatan, Menteri Kesehatan, LSM, Komnas HAM, dan mediacetaVelektronik. Dengan terbitnya UU R.I. No. 29 Thhun 2004 tentang Praktik Kedokteran,diharapkan bahwa setiap orang yang merasa kepentingannya dirugikan atas
9al 14 Malproktih Medih to3 (E L (E pE )(L lZ^ : Ip- -:Z ! vX o) ;+o) lz 6'o- (LoL lz (E 6oL - E .ag oc) o o c'1O c l=\"-=frfig.l (6 Lo _Yo:=clEzooz \1 .!+ c- .'dt/) ffEffic G t\H(5 Yo r.-Er lH-6.a 'o-'
to4 Etiho Kedohteron don Huhum Kesehotontindakan dokter dapat mengadukan kasusnya ke Majelis Kehormatan DisiplinKedokteran Indonesia (MKDKI).secara tertulis, atau lisanjika tidak mampu secaratertulis. Pengaduan ini tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkanadanya dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang dan atau menggugatkerugian perdata kepada pengadilan MKDKI memeriksa dan memberikan keputusan terhadap pengaduan tersebut.Apabila ditemukan pelanggaran etik, MKDKI meneruskan pengaduan dimaksudkepada MKEK IDI.Jika terdapat pelanggaran disiplin oleh dokter, MKDKI dapatmemberikan sanksi disiplin berupa peringatan tertulis, rekomendasi pencabutanSurat Thnda Registrasi (STR), atau Surat Izin Praktik (SIP) atau wajib mengikutipendidikan,/pelatihan kembali di Institusi Pendidikan Kedokteran. Tirjuannyaadalah untuk penegakan disiplin dokter, yaitu penegakan aturan-aturan dan/atauketentuan penerapan keilmuan dalam hubungannya dengan pasien. Jika terdapat bukti-bukti awd, adanya dugaan tindak'pidana, MKDKI menen$-kan pengaduan tersebut kepada pihak yang berwenang dan/atau pengadu meng-gugat kerugian perdata ke pengadilan. Penga.laman adalah guru yang terbaik. Pengetahuan dan keterampilan yangbaik saja tidak cukup dalam upaya penyembuhan pasien; upaya tersebut harusdiiringi sikap profesional yang baik pula. Pendekatan hendaknya holistih denganmemperhatikan dan mempertimbangkan berbagai aspek, ekonomi-sosial-budayadan psikis pasien. Perbanyak komunikasi dan pemberian informasi kepada pasiendan/atau keluarganya karena ternyata banyak kasus dugaan malpraktik hanyakarena salah paham dan dapat diselesaikan di luar pengadilan.
Search
Read the Text Version
- 1 - 10
Pages: