2? Prmrumn lurenrull Ruu*r taxrr DAN trm Mror(Hosennt Bvuws DAN Meorcn hnt BvuwslTuiuqn lnrtruhrionql Umumt. Menjeloshqn pentingnyq heberqdoon Peroturon lnternolRumoh Sohit (PIRS, HospitalBylaws) dqn Perqturon Internol Stqf Medis (PlsM, Medical Stoff Bylows)2. Menielqshon peronon tigq pilor utomo (tigo tunghu seierqngon) di rumoh sohitl. Menjeloshon pentingnyo mencqpcli good governqncedqlom pengelolqqn rumoh sqhit4. Meroncqng PIRS don P|SM secorq tailor's modeTuiuqn lnrtruhtionql Khurut1. Menjelqshon Keputuson Menteri Kesehoton Rl No.772lMenhes/SK/ vll2o'o/2z. Menjelqshon Keputuson Menteri Kesehotqn Rl No.631/Menhes/SK/ lv/200sa. Menjeloshon herongho dqsqr dolom menyusun PIRS don PISM4. Menjeloshqn Fungsi PIRS don P|SMPohoh Bqhqrqn1. Pengertion Bylows2. Peroturqn lnternol Rumqh Sqhit (Hoipitol Bylows)3. Peroturqn lnternql Stof Medis (Medical Staff'Bylows)4. Meroncqng PIRS don PISM 161
t62 Etiho Kedohteron don Huhum KesehotonPerkembangan baru tentang perlunya berbagai peraturan dan ketentuan hukumyang berhubungan dengan pelayanan kesehatan di rumah sakit pada masa kiniadalah mengenai Peraturan Internal Rumah Sakit (PIRS, Hospital Bytauts) dinPeraturan Internal Staf Medis (PISM, lnedtbal StaffBykws). Kedua peraturan initelah dilansir sejak awal abad ke-21 oleh Perhimpunan Rumah Sakit SeluruhIndonesia SERSD dalam Seminar Nasional IV dan Hospital Expo XIV diJakartatahun 20Q1, kemudian diperkuat dengan diierbitkannya Keputusan MenteriKesehatan RI No. 772/Menkes/SWVI/2002 tentang Pedoman Peraturan InternalRumah Sal<rt (Hospital Byku:s) serta Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 637Menkes,/SK,/N/2005 tentang Pedoman Peraturan, Internal Staf Medis (MedrcalStaffBykws) di rumah sakit. Pada masa sekarang peraturan seperti ini diperlukankarena RS sudah berubah dari tempat pelayanan sosial menjadi pelayanan sosio-ekonomis yang memerlukan manajemen yang rumit. Diperlukan banyak tenagakesehatan ataupun tenaga lainnya, peralatan dan sistem yang dapat menunjangpengelolaan, dan kelancaran pelayanan kesehatan sesuai dengan perkembanganilmu pengetahuan dan teknologi. Apalagi dihadapkan dengan masyarakat yangcenderung menuntut dokter ataupun rumah sakit untuk dapat memberikan pe-layanan kesehatan yang makin baik. Kita harus membedakannya dengan HukumRumah Sakit karena peraturan ini adalah ketentuan hukum yang dikeluarkan pe-merintah yang bersifat umum dan berhubungan dengan pemeliharaan dan pe-layanan kesehatan, sementara PIRS dan PISM dibuat rinci oleh dan untuk ke-perluan rumah sakit yang bersangkutan (tailori made).Dapat dikatakan PIRS danPISM adalah perpanjangan tangan hukum unttrk kepentingan internal rumah sakitsendiri. Pada masa sekarang ketentuan dan peraturan hukum ini diperlukan sebagaibahan rujukan dalarn menyelesaikan masalah internal di rumah sakit itu sendiri.Hal itu tidak sekadar dalam hubungan dokter dan pasien, tetapi jauh lebih luas,yaitu kerangka hukum dan lingkup hubungan hukum di suatu rumah sakit. Dalamhal akreditasi yang dilakukan pemerintah terhadap rumah sakit, isi dari PIRS danPISM ini akan menjadi bahan pertimbangan yang penting dalam menilai kejelasandari peraruran serta prosedur yang dibuat oleh rumah sakit iru sendiri.Hilman (2004) sebagai Ketua PERSI menyatakan:. Tanpa PIRS, Kode Etik Rumah Sakit Seluruh Indonesia tidak punya arti. Thnpa PIRS, rumah sakit sangat rawan terhadap konflik, dan rawan terhadap. kolusi, koneksi, dan nepotisme (KKN) RS akan sulit diselesaikan dan sulit Tanpa PIRS, konflik yang terjadi di dicegah. Thnpa PIRS, rumah sakit ditentukan oleh \"siapa yang kuat\", Pemilik, Direktur, ataupata dokter. Belum dimilikinya PIRS, bukan berarti tidak dapat berbuat apa-apa.Jadikan \"aturan intern\" yang ada sebagai modalawaVsebagai embrio dari PIRS untuk setiap kali disempurnakan. PIRS diperlukan guna menjamin rumah sakit sebagai lembaga profesi yang selfgoaernance dan guna tegaknya wibawa.
3a/ 23 Peroturon lnternol Rumoh Sohit don Stof Medis t63Pengertiqn BylawsDisebut By/azas karena produk hukum itu merupakan perpanjangan ketentuanhukum yang ada dari pemerintah pusat ataupun daerah yang dibuat oleh organisasiatau badan hukum, termasuk rumah sakit. Beberapa pengertian dari kepustakaan.dljelaskan bahwa bylara atau foie kzr adalah: ... t0 goaern interna/funch'on orpracttbe zt;t'tltin that gr0up,....... . ...forits lnterna/ goaernance . ... A nle adopted hy organisahon (as a club or muniapaliry) cht:efly for tlte gooernment o1f its members and regu/ahbn 0f its afaxr . ... /aws, ru/es, regulatnn manfestoes, orders and conshltuhbn oif corperatt'on, for gou erning tlteir mem b ers. . ... The medtbal stalf organuation shall purpose and adapt bykzas, rules and regulanbnfor its internal gaaernance rahich shall ffictizte zoltm approued by Board. Thr bylazls shall create an ffictfue admintstratbe unit to dtscltarye the function and resporuibilities asssign to the medical ttnf h, the Board. Dengan demikian, PIRS dan PISM berisi ketentuan hukum dan peraturan yangdibuat dengan sistematis oleh rumah sakit, menga.tur semua manajemen dalamsuatu rumah sakit itu sendiri. Dalam bahasa Indonesia, Hospital bylazas dan Medicalstaffhylazos dapat diartikan sebagai Peraturan Dasar atau Peraturan Internal RumahSakit dan Perhturan Dasar atau Peraturan Internal Staf MedisPerqturqn lnternql Rumqh tohit (PlRt, Hospital Bylaws)Dalam rangka pelaksanaan good gouernance (pengelolaan yang baih mekanismekendali suatu badan usaha terhadap unsur-unsurnya agar berperilaku secara ade-kuat) untuk memelihara eksistensi badan usaha tersebut baik dalam korporasimaupun pelayanan klinis di rumah sakit diperlukan adanya peraturan yang jelastentangperan, tugas, kewajiban, kewenangan, tanggungjawab, dan hubungan kerjadari berbagai pihak terkait dalam terselenggarunya pelayanan kesehatan di rumahsakit. Di antara demikian banyak pihak yang terkait dalam pelayanan kesehatan dirumah sakit, seperti dokter, perawat, karyawan, penyandang dana, pasien, mana-jerial, dan rekanan, ada 3 badan atau pilar utama yang memerlukan pengaturanhubungan yangjelas sehingga keberadaan RS dalam pelayanan kesehatan dapatberjalan aman dan bermutu. Ketiga badan tersebut adalah pemilik (yang diwakilioleh badan pengampu atau wali amanah), pimpinan atau badan eksekutif dan stafmedis. Ketiga pilar utama ini dapat diibaratkan sebagai tripartit, tritunggal, atau tigatungku sejerangan dalam hadirnya rumah sakit dalam pelayanan kesehatan keppdamasyarakat. Ketiganya mempakan satuan fungsional yang berbeda tugas dantanggung jawab, tetapi harus bekerja sama secara integratif dalam s/tared account-abili4t. Tidak satupun dari ketiga kekuasaan ini dapat berjalan jika tidak didukungoleh dua yang lain. Ini merupakan ciri khas rumah sakit yang berbeda denganinstitusi atau organisasi yang lain. Pemilik rumah sakit atau yang mewakili pemilik sebagai wali amanah ataubadan pengampu mempunyai otoritas pemanduan. Pimpinan, direksi atau badaneksekutifmempunyai fungsi sebagai motor penggerak sedangkan stafmedis adalah
164 Etiha Kedohteron don Huhum Kesehatonpelaku utama (core business) yang saat ini jumlah dan jenis spesialisasinya semakinbertambah dan berkembang. Supaya tiap-tiap pihak dapat memahami peran, tugas,wewenang, dan tanggung jawab, perlu dibuat dan disusun dalam satu peraturant\"\"f,ft?*\" yang terlihat, pemilik dapat dari negaraatau dari swasta. Pemilik darinegara yang dapat berbentuk perusahaan jabatan (perjan) atau non-perjan, BadanUsaha Milik Negara (BUMI\Q, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau BadanHukum Milik Nasional atau Milik Daerah. Pemilik swasta bisa dari pemodal (PT,koperasi, pribadi, keluarga) dan bisa bukan pemodal (dari perkumpulan atauyayasan). Dari kacamata ini dapat dipahami bila pemilik perlu diwakili oleh suatubadan pengampu atau wali amanah. Dengan demikian, ketiga pilar tersebut adalahBadan Pengampu, Pimpinan,/Direksi/Eksekutif dan Staf Medis. Perlu diatur ten-tang corporate hadershrp antara Badan Pengampu dengan Direksi, clinical leadershtpantara Direksi dan Komite Medis,/Staf Medis Fungsional. Kerja sama yang baik dianlara ketiga badan ini dapat melahirkan corporate goaernance melalui kebiy'akanDireksi dan clintbal gouernance melalui Komite medik dalam komunitas staf medik. Harus dipahami bahwa dalam hubungan ketiga pilar ini, pengampu adalahpenanggung-jawab tertinggi dalam bidang hukum dan peraturan yang diterbitkandan disetujui oleh Pemilik Kerangka dasar yang perlu diatur dan dil'elaskan adalah tentang: 1. Kontitusi korporasi (AD, ART dariPT/Yayasan, aset rumah sakit, dan lain- lain). 2. Peraturan perundang-undangan tentang,rumah sakit (HoEttal /aza). 3, Kebijakan Kesehatan Pemerintahan setempat (Kebiakan Dinas Kesehatan). 4. Peraturan Internal Rumah Sakit (Statuta, HoEttal Bylazus). . 5. Kebljakan/Perafiyan Penyelenggaraan Rumah Sal<tt (Standard Operating Procedure pada setiap bagian atau pelayanan,job damption dan lain-lain). 6. Aturan Hukum Umum (KUHPerdata, KUHP, Undang-undang Tenaga Kerja).SamsiJacobalis dalam ProposalModel Hospital Bylazasuntuk rumah sakit di Indonesiadalam pandangannya tentang \"Rumah Sakit dari Pendekatan Manajemen Strategis\"seperti yang dikutip oleh Herkutanto dalam Pelatihan Peningkatan KeterampilanMedikolegal di rumah sakit tahun 2004 di RS. H. Adam Malik menjelaskanperlunya pemilik mempunyai visi tentang keberadaan rumah sakit, disertai tujuandan nilai utama yairg didukung oleh analisis situasi baik eksternal, internal dankecenderungan Qrend) pelayanan kesehatan sesuai perkembangan. Badan peng-ampu yang dapat merumuskannya dalam.misi dan tujuan keberadaan rumah sakitdis6rtai dengan strategi dan kebiy'akan yang perlu ditempuh. Rumusan ini harusdapat diimplementasikan secara strategis oleh Direftsi dan Staf klinis dalamprogram-program yang perlu dilaksanakan serta anggaran yang diperlukan. Hasildari kejasama ini perlu dipantau dan diawasi badan pengawas berdasarkan hasilpelaksanaan semua kebil'akan dan pelayanan yang telah dilaksanakan melalui eva-luasi dan bila perlu mengoreksi kesalahan atau kekeliruan yang mungkin terjadi. Dengan demikian, inti dan esensi dari PIRS adalah mengatur pembagian tugas,kewajiban dan wewenang secara jelas, tegas dan proporsional antara ketiga kom-
?a/ 23 Perqturon lnternol Rumoh Sohit don Stof Medisponen tersebut, pedoman bagi rumah sakit dalam menyelenggarakan pelayanankesehatan dan dapat mengeliminasi setiap celah konflik kepentingan yang dapatterjadi. Dengan demikian, dapat dikatakan PIRS berfungsi sebagai:. 1. Acuan untuk pemilik rumah sakit dalam melakukan pengawasan. 2. Acuan untuk direkrur dalam mengelola rumah sakit. 3. Acuan untuk direktur dalam menyusun kebil'akan operasional. 4. Sarana untuk menjamin efettivitas, efisiensi dan mutu pelayanan. 5. Sarana perlindungan hukum bagi semua pihak yang terkait dengan rumah sakit. 6. Acuan dalam menyelesaikan konflik di rumah sakit.Adalah keliru kalau mengasumsikan PIRS adalah peraturan teknis operasional,Standard Operating Procedure dan peraturan-peraturan dari direksi rumah sakitPerqturqn lnternol ttqf Medir (PltM, Medical ltall Bylaw)Pada dasarnya, Peraturan Internal Staf Medis tergolong ke dalam PIRS. Namun,karena bagian ini memerlukan pengaturan dan kejelasan tersendiri, dalam pe-nyusunan dipisah dari PIRS. Dengan demikian, PIRS hanya mengatur tentangkomponen administratif (Adnintsbanae Bylaws) yang mengatur pembagian tugas,kewajiban, wewenang dan tanggung jawab antarapemilik, gnernment body (MajelisWali Amanah), dan pimpinan atau direksi rumah sakit. Pemisahan ini perlu dilakukan karena staf medis mempunyai ciri sendiri dirumah sakit. Staf medis adalah pengelola core bussines di rumah sakit. Berbedadengan tenaga kesehatan lainnya yang bekerja di rumah sakit yang terikat denganjam dinas dan jam kerja yang diatur sesuai dengan jadwal dinasnya dan peraturankepegawaian, dokter memiliki kemandirian dan kebebasan profesi dalam meng-ambil keputusan klinis pada pasien sesuai standar profesi, kompetensi, dan standarpelayanan medis. Staf medis pada faktanya tidak terikat dengan satu unit ke{a saja,bisa berpindah tempat lebih dari satu unit kerja seperti di poliklinik, rawat jalan,rawat inap, dan mungkin melakukan operasi di unit lain. Dengan demikian, per-aturan kepegawaian rumah sakit tidak dapat diterapkan seluruhnya untuk stafmedis. Oleh karena itu, perlu ada peraturan tersendiri yang dapat mengatur stafmedis secara internal. Untuk menjaga mutu pelayanan dan tanggung jawab medis, staf medis di-harapkan dapat melakukan selfgoaenting self nnnlling dan self drsaplining. Saiapstaf medis di rumah sakit harus menyadari bahwa praktik di rumah sakit berbedadengan praktik pribadi di rumah karena doker, dokter gigi, dokter (dan doktergigi) spesialis memiliki otonomi kolektifdan mempertanggungjawabkan pelayananke pimpinan lewat Komite Medik. OIeh karena itu, setiap dokter harus menaatisemua prosedur dan standar pelayanan yang berlaku. Dalam Peraturan Internal Staf Medis diatur tentang: 1. Nama dan tujuan pengorganisasian staf medis 2. Keanggotaan staf medis 3. Kategori staf medis: dokter tetap, tamu, konsultan, staf pengajar, residen, serta pengaturan wewenang dan tanggungjawab
166 Etiho Kedokteron don Huhum Kesehoton 4. Pelayanan medik 5. Komite medik 6. Pengaturan mengenai jasa medis 7. Mekanisme reut'np dan revisi 8. Pengaturan yang terkait dengan kewajiban dokter dalam mengisi RM, Persetujuan Tindakan Medik dan lainlain.Meroncong PIRS dqn trltMGuwandi mengemukakan kita tidak dapat meniru begitu saja PIRS dan PISM versiIndonesia dengan mencontoh apa yang telah disusun dan dirumuskan di luarnegeri karena perbedaan latar belakang sejarah, sosial budaya, kebiasaan danpertimbangan hukum. Kita harus mernpunyai peraturan di bidang perumahsakitan yang sesuai danselaras dengan sosial budaya kita sendiri. Dalam bukunya \"Merangkai HospiblBylazasRumah Sakit Anda dengan versi Indonesia (2004)\", Guwandi mengemuka-kan salah satu contoh yang dapat digunakan. Dalam garis besar susunan PIRSadalah sebagai berikut. 1. Anggaran Dasar (AD) 2. Anggaran Rumah Timgga (ART) .1, Peraturan Rumah Sakit - Bidang Medik - BidangUmum 4. Surat Keputusan. 5. PengumumanDi Indonesia dibuat berjenjang demikian agar penyusun menyadari dari awal agarperaturan lebih rendah yang disusun tidak bertentangan dengan yang lebih tinggi,misalnya yang terdapat dalam AD. AD yang dibuat dengan ake notaris disahkanoleh Departemen Kehakiman dan diumumkan dalam Lembaran Negara. ART memuat garis-garis besar dan peraturan dasar yang penting-penting sajayang berhubungan dengan tugas manajemen sehari-hari antara lain meliputi Visidan misi, struktur organisasi, kebijakan-kebijakan strategis, urutanjenjangperaturandasar di Rumah Sakit, hubungan antara pemili( dan direktur rumah sakit (direksi),hak dan kewajiban, batas kewenangan dan tanggungjawab direktur, rapat berkala,kedudukan dan fungqi komite medih dan masa jabatan direktur. Peraturan rumah sakit adalah peraturan-peraturan yang dibuat berdasarkan ke-bijakan yang telah ditentukan menyangkut manajemen rumah sakit. Untuk yangbersifat strategis biasanya ditentukan oleh direktur dan sta{ seperti standar prose-dur tetap di setiap pelayanan kesehatan di rumah sakit, petunjuk pelaksanaan danpetunjuk teknis, komite medik, hubungan dengan tenaga medis, dan pardtia etikakedokteran. Dalam versi yang dikemukakan dalam Pedoman PIRS dan PISM yangdikeluarkan oleh Departemen Kesehatan R.I., DirektoratJenderal Pelayanan MedihDirektorat Pelayanan Medik dan Gigi Spesialistik (2002) disusun lebih rinci dengansusunan antara lain:
84/ 23 Percturon lntemol Rumoh Sohit don Stof Medis 167 1. Nama, tujuan, dan filosofi rumah sakit. 2. Pengaturan tentang goaent\"s body. 3. Pengorganisasian. 4. Mekanisme Pengawasan. 5. Direktur rumah sakit. 6. Mekanisme reaiezp dan revisi. 7. Tirjuan dan fungsi PISM. 8. Keanggotaan, kategori staf medis. 9. Pelayanan medik meliputi jenis, mekanisme, tugas dan tanggung jawab, peran pengampu dan residen. 10. Upaya peningkatan mutu, antara lun cltnfual ish management, audit medis, monitoring dan evaluasi mutu pelayanan, dan mekanisme pengawasan. 11. Komite medik t2.Jasa medis.Dalam menyusun, tiap-tiap rumah sakit tentu dapat mengembangkan sesuaidengan pola dan kebutuhan tiap-tiap rumah sakit. Makin besar dan kompleksorganisasi, sar^na pelayanan rumah sakit dan sesuai dengan visi, misi rumah sakittentu semakin dibutuhkan peraturan yang lebih luas.
Search
Read the Text Version
- 1 - 7
Pages: