Tnnnsaxlr TennpEUTrKTuiuqn lnrtruhrionql Khurur1. Menjeloshon trqnsohsiteropeutih ontqrq dohter dengon posien.2. Menyebuthon londqson huhum tronsqhsi teropeutih dqlom KUH Perdqtq.Pohoh Bqhqrqn1. Pengertiqn trqnsqhsi teropeutih don upoyo mqhsimol dohter.2. Syorot sohnyo suotu persetujuon.tub-Pohoh Bqhqsqn1. Penge.rtion trqnsohsi/hontrqh teropeutih.2. Posoll3l3 tentong Persetujuon dolqm KUH Perdqtq.3. Pengertion perihoton menurut huhum.4. Pengertion prestosi menurut huhum.5. KUH Perdqtq Posoll32O tentong sohnyo suotu perihoton.6. Pembotolon persetujuqn menurut 1338 KUH Perdqtq. 41
42 Etiho Kedohteron don Huhum KesehotonDalam menjalankan profesi kedokteran/kesehatan, ada satu, hal yang jarangdisadari dokter, yaitu bahwa saat ia menerima pasien untuk mengatasi masalahkesehatan baik di bidang kuratif, preventi{ rehabilitatifi maupun promotif, se-betulnya telah terjadi transaksi atau persetujuan antara dua pihak dalam bidangkesehatan. Selama ini, para dokter mengetahui bila ia telah memiliki ijazah dokter, doktergigi, dokter spesialis, dan mempunyai surat izin dokter (SID) dan surat izin praktik(SIP), boleh memasang papan praktih dan siap untuk memberikan pelayanankesehatan sesuai dengan ijazahyangdimilikinya. Apalagr bila ia bertugas di rumahsakit, puskesmas atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya sehingga hanya adasatu dalam pemikirannya bahwa ia harus menjalankan profesinya sesuai denganmisi yang diemban atau ditugaskan. Tidak terlintas dalam pikirannya bahwa padawaktu menerima pasien sebetulnya telah terjadi transaksi terapeutik. Keadaan demikian dapat dipahami karena dahulu tidak pernah disampaikandalam pendidikan bahwa menerima dan mengobati pasien adalah suatu persetujuanatau transaksi di bidang pengobatan yang mempunyai landasan hukum. Mgngkinterasa lebih aneh bila hubungan dokter dengan pasien demikian disebut sebagaikontrak di bidang kedokteran, sebab pengertian.kontrak selama ini lebih dekatpada pengertian sewa menyewa, jual beli, atau kontrak antara biro bangunan ataupemborong dengan masyarakat yang ingin membuat rumah atau bangunan lain-nya' Masalahnya adalah dalam pelayanan medik umumnya dokter melihat pasienatau keluarganyalah yang datang meminta bantuan. Dan merupakan kewajibandokter untuk memberikan bantuan sesuai kemampuannya. Dokter tidak pernahmembuat.suatu perjanjian tertulis sebelum mengobati pasien, kecuali persetujuanyang diperlukan dokter di rumah sakit sebelum melakukan tindakan bedah. Namun, keadaan itulah yang sekarang harus diketahui dan dipahami oleh paradokter. Bahwa memang ada landasan hukum yang mengatur tentang hubunganantara dua pihak yang bersepakat untuk mencapai suatu ttrjuan. Hubungandemikian sama saja dengan hubungan antara advokat atau biro bantuan hukumdengan kliennya, hubungan masyarakat dengan biro bangunan, hubungan dagangdan lainlain. Dalam bidang kedokteran hubungan ini terjalin di bidang jasa dandisebut sebagai transaksi terapeutik\" persetujuan terapeutik atau kontrak tera-peutik. Menurut ketentuan hukum, hubungan demikian berlaku sebagai undang-undang. Artinya tiap-tiap pihak mempunyai hak dan kewajiban yang harus ditaati'Bila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, pihak yang dirugikan dapatmenuntut atau menggugat pihak lain. Gambaran demikianlah yang menyebabkan pembahasan mengenai transaksiterapeutik antara dokter dan pasien diletakkan pada bagian awal dari pembahasanmengenai hukum kesehatan. Hal ini tidak lain karena masalah transaksi adalahawal dari hubungan dokter-pasien. Masalah persetujuan tindakan medih rekammedik, eutanasia, wajib simpan rahasia, rahasia jabatan dan pekel'aan, hak dankewajiban dokter/pasien, dan lain-lain merupakan lanjutan dari transaksi ini'
6gel Tronsohsi TeropeutihFengertisnTiansaksi berarti perjanjian atau persetujuan, yaitu hubungan timbal balik antaradua pihak yang bersepakat dalam satu hal. Terapeutik adalah terjemahan daritlrerapeuhb yang berarti dalam bidang pengobatan. Istilah ini tidak sama dengantltera.py atau terapi yangberurti pengobatan. Persetujuan yang terjadi antara dokterdan pasien bukan di bidang pengobatan saja, tetapi lebih luas, mencakup bidangdiagnostik, preventif, rehabilitatif, maupun promotif sehingga persetujuan ini di-sebut persetujuan terapeutik atau transaksi terapeutik Dalam bidang pengobatan,pandokter dan masyarakat menyadari bahwa tidakmungkin dokter menjamin upaya pengobatan akan selalu berhasil sesuai yangdiinginkan pasien/keluarga.Yang dapat diberikan dokter adalah upaya maksimal.Hubungan dokter dengan pasien ini dalam perjanjian hukum perdata termasukkategori perikatan berdasarkan daya up aya,/usahamaksimal (inEannmgnerbintenu).Ini berbeda dengan ikatan yang termasuk kategori perikatan yang berdasarkanhasil kerja (raultaatsverbtntenis). Hal terakhir terlihat dalam urusan kontrak bangunan, yang bila pemborongtidak membuat rumah sesuai jadwal dan bestek yang disepakati, pemesan dapatmenuntut pemborong.PerretuiuonUntuk melihat atau mendudukkan hubungan dokter dengan pasien yang mem-punyai landasan hukum, dapat dimulai dengan pasal 1313 KUH Perdata: \"Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebihl'Dalam bidang pengobatan,jelas ada hubungan atau persetujuan antara pasien ataukeluarga pasien dan satu orang dokter atau beberapa dokter. Di satu pihak, pasienatau keluarga pasien memerlukan kepandaian dan keterampilan dokter untukmengatasi masalah kesehatannya atau keluarganya, sedangkan di pihak lain paradoker mempunyai kepandaian dan keterampilan yang dapat diberikannya untukkesembuhan pasien. Dengan demikian, akibat persetujuan ini akan terjadi \"pery'anjian\" antara duapihak. Kedua pihak bersetuju dan be{anji untuk melakukan sesuatu dalam bidangpengobatan atau kesehatan. Akibat persetqjuan dan pe{anjian ini akan terjadi\"perikatan\" antara kedua pihak di atas (pasien dan dokter). Dalam uhdang-undang di'elaskan bahwa yang dimaksud dengan perikatan ada-lah hubungan hukum antara dua orang atau lebih, dengan pihak yang satu berhakmenuntut sesuatu dari pihak yang lain, sedangkan pihak yang lain itu berkewajibanmemenuhi tuntutan itu. Dari ketentuan ini dapat dilihat bahwa dalam peiayanan kesehatan memangterjadi hubungan antara pasien atau keluarga pasien yang meminta bantuan dandokter yang dengan keahlian dan keterampilan yang dimilikinya sanggup memenuhibantuan yang diminta pasien/keluarga pasien. Dalam hal ini dikatakan bahwapihak pasien/keluarga menuntut suatu prestasi dari dokter.
44 Etiho Kedohteron don Huhum KesehotonFrertqriSesuatu yang dapat dituntut itu dinamakan \"prestasi\" yang menumt undang-undang dapat berupa:1. menyerahkan sesuatu barang,2. melakukan sesuatu perbuatan, atau3. tidak melakukan sesuatu perbuatan.Dalarn ikatan dokter dengan pasien, prestasi yang utama di sini adalah \"melakukansesuatu perbuatan,\" baik dalam rangka preventif, kurati{ rehabilitati{ maupunpromotif Dalam hal tertentu, prestasi ini dapat pula \"tidak melakukan sepuatuperbuatan.\" Misalnya, bila dokter menghadapi pasien dengan apendisitis dalamstadium abses, sikap dokter tidak melakukan pembedahan apendektomi padastadium ini adalah suatu prestasi.tyorot tohnyc tuqtu FeretuiuonBerpedoman pada pasal 1320 KUH Perdata, perikatan atau persetujuan itu me-merlukan pula syarat-syarat yang perlu dipenuhi.Pasal 1320 KUH PerdataUntuk sahnya persetujuan-persetujuan diperlukan 4 syarat, yait:u: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Dalam hubungan dokter pasien hal ini mudah dipahami sebab bila salah satu tidak setuju, tidak akan terjadi suatu transaksi terapeutik. Pasien setuju dengan dokter yang dipilihnya, dan dokter sanggup mengatasi problema kesehatan pasien yang datang kepadanya. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. Kecakapan ini harus ada pada kedua belah pihak, yaitu yang memberi pelayanan maupun yang memerlukan pelayanan. Dari pihak pasien menurut ketentuan ini dituntut orang yang cakap untuk membuat perikatan, yaitu orang dewas a yang waras. Bila lairi dari ini tentu harus ada yang menga.ntar sebagai pendarnping pasien. Demikian pula dari pihak dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Sebagai tambahan, kalangan dokter harus memiliki kecakapan yang dituntut atau diperlukan oleh pasien, yaitu para dokterumum sebagai dokter umum dan dokter spesialis sesuai spesialisasi yang ditekuninya. Itu harus ada buktinya, seperti ljazah atau sertifikat yang diakui oleh pemerintah dan perhimpunan keahliannya. 3. Sesuatu hal tertentu. Yang dimaksud sesuatu hal tertentu dalam persetujuan adalah suatu penyakit atau keadaan yang perlu diatasi dokter. Sesuatu di sini tidak perlu satu hal, bisa saja lebih dari satu. Pada pasien berobat jalan, bisa saja menyampaikan keluhan untuk diatasi dari kepala hingga ke kaki. Namun, yang menjadi masalah adalah pada tindakan khusus, seperti pembedahan dan tindakan invasiflainnya. Pada pembedahan seksio sesaria, mengeluarkan anak melalui operasi disertai tindakan dokter mengangkat apendiks pasien yang tidak patologrh sebetulnya menyalahi peg'anjian. Bila dalam keadaan yang
8a/ 6 Tronsohsi Terqpeutih sama dokter mendapati apendiks pasien dalam keadaan meradang dan segera perlu diangkat, tentu tidak tepat kalau luka pembedahan seksio sesaria ditutup dulu, baru kemudian dilakukan operasi apendiks. Dokter dapat mengangkat apendiks yang patologik tersebut, tetapi sesudah pasien siuman harus di- sampaikan bahwa tindakan tersebut terpaksa dilaksanakan. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan tahun 1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik (pasal 7 ayat2 dan3). 4. Sesuatu yang halal Ini tidak berkaitan dengan kepercayaan ata.u agarrra. Yang dimaksud dengan halal di sini adalah sesuatu perikatan yang tidak melanggar hukum, Contoh klasik adalah melakukan pengguguran kandungan yang ilegal, atau mengu[ah wajah secara operasi kosmetik untuk menghindari penangkapan oleh polisi, atau menghilangkan sidikjari, dan lainlain.Pembotqlqn PerretuiuqnPersetujuan terapeutik tidak selamanya berjalan mulus. Kadang-kadang dapatterjadi salah satu pihak tidak mau melanjutkan transaksi di bidang pengobatan ini.Umumnya yang tidak mau melanjutkan'transaksi ini adalah dari pihak pasienataupun keluarga. Pada pasien berobatjalan, hal ini mudah dilakukan pasien. Tidaklagi berkunjung untuk pemeriksaan ulang merupakan tindakan pemutusan ikatan.Namun, bila ini terjadi pada pasien sedang dalam perawatan, dokter harus hati-hati. Membiarkan pasien pulang walau semua biaya perawatan telah dilunasiadalah tindakan gegabah Dulu sering dokter hanya meminta pasien atau keluargamenandatangani di dalam rekam medik \"pulang atas permintaan sendiri\" ataukadang-kadang hanya ditulis kependekannya \"Papsi' Biarpun ini sudah memadai, narnun akan lebih baik bila pembatalan persetujuansemula dilakukan secara benar, yaitu melalui pembatalan secara resmi pula. Dalamlembaran khusus dinyatakan bahwa dokter telah menjelaskan keadaan pasien dantindakan yang diperlukan, namun pasien dan keluarga meminta pulang dengansegala risiko di luar tanggungjawab dokter. Lembaran pembatalan seperti ini akanmempunyai kekuatan hukum lebih kuat (lihat lampiran formulir tentang suratpernyataan penolakan untuk tindakan operasi, tindakan medis lainlrawat inap,hlm.285-288). Suatu pertanyaan, apakah mungkin pihak dokter yang memutuskan persetujuantersebut? Jawabnya, bisa saja. Bila dokter menghadapi pasien yang sudah tidakkooperatif dan tidak yakin lagi akan upaya pengobatannya, dokter dapat angkattangan dan meminta pasien berobat kepada dokter lain. Dalam hal ini sebaiknyadokter menyertakan resume akhir untuk dokter yang akan melanjutkan pengobatandan perawatan. Masalah yang diutarakan di atas adalah sesuai dengan ketentuan pasal 1338KUH Perdata.Pasal 1338 KUH Perdata\"Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagimereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak bisa ditarik kembali selain dengan
Etiho Kedohteron don Huhum Kesehotonsepakat kedua belah pihak atau alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakancukup untuk itu. Persetujuan harus dilakukan dengan itikad baikl' Dalam pasal ini jelas dinyatakan bahwa persetujuan yang telah terjadi tidakdapat dibatalkan begitu saja karena persetujuan yang kita sebut sebagai transaksiatau kontrak terapeutik, berlaku sebagai undang-undang. Namun, kadang-kadang pembatalan ini tidak selalu berjalan mulus. Oleh karenaitu, dalam pemutusan transaksi terapeutik, dokter perlu berhati-hati terhadap risikoyang mungkin timbul di kemudian hari. Pembatalan ini tidak selamanya harus tertulis sebab keadaan atau alasan-alasanyang oleh undang-undang dinyatakan cukup, juga akan merupakan bukti bahwapersetujuan tersebut telah batal.
Search
Read the Text Version
- 1 - 6
Pages: