Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Bab 5. Apabila Tindakan Medik Hasil Negatif

Bab 5. Apabila Tindakan Medik Hasil Negatif

Published by haryahutamas, 2016-08-03 04:21:15

Description: Bab 5. Apabila Tindakan Medik Hasil Negatif

Search

Read the Text Version

m APABIIA TINDAKAN MEDIK HASIL NEGATIF ...... Akhir-akhir ini di media masa mulai banyak timbul lagi kasus-kasus apa yang dinamakan sebagai \"dugaan malpraktek medik\"(DMM). Namun banyak pula kasus yang terjadi tidak diketahuiSecara umum oleh masyarakat, karena sudah diselesaikan sendirisecara musyawarah antara pihak-pihak yang bersengketa. Ada pulayang tidak bertindak apa-apa, karena ketidaktahuan atau ketidak-berdayaan. Mungkin juga peristiwa itu memang merupakan risikoyang tak terelakkan dan tidak merupakan kasus, karena tidak adaunsur kelalaian. Kebanyakan jalan damai yang ditempuh, mengingatlama dan sukarnya untuk sampai memperoleh keputusan Pengadilan. Masalah yang disengketakan pada umumnya adalah sebagaiakibat tindakan medik yang dilakukan oleh profesi dokter di rumahsakit. Setiap tindakan medik memang mengandung risiko. Risiko itubisa timbul dan bisa juga tidak. Maka setiap tindakan medik yangdilakukan haruslah dilakukan dengan teliti, cermat dan hati-hati sertadiperhitungkan risikonya, sifat penyakit dan kelainan yang ada padasetiap pasien. Karena setiap kasus adalah unik dan dapat dikatakanhampir tidak ada dua kasus yang persis sama'Suatu tindakan medik yang dilakukan bisa mempunyai dua macamakibat:(1) akibatnya positif dalam arti tindakan medik yang dilakukan ber- hasil sebagaimana merupakan tujuan yang diharapkan dan pasiennya bisa pulang dengan sembuh, atau(2) akibatnya hasilnya bersifat negatif yang sama sekali tidak terduga dan juga tidak diharapkan terjadinya. 57

Jika timbul suatu risiko, lantas siapa yang harus menanggung ?lnilah menjadi pokok persoalan yang biasanya timbul. Pasiennya,dokter atau rumah sakitnya ?Jika seorang pasien datang dan dirawat di rumah sakit, maka secarahukum terjadilah 3 macam hubungan hukum : (1) antara dokter dan Pasien, (2) antara rumah.sakit dan Pasien, (3) antara dokter dan rumah sakit ( K.C.Yeo : Medic Responsibility in a Hospital Practice)'Nah, ketiga hubungan hukum berjalinan satu sama lain, sehinggasukar untu memisahkan satu sama lain. Dokter pun bisa bermacamragam statusnya: dokter organik, dokter tamu (visiting), dokterresiden, dokter konsultan, dan lain-lain. Dengan berjalinan ketigaunsur tersebut di atas, maka akan menjadi bertambah sukarmengingat belum adanya Undang-undang yang mengatur tentangpenyelesaian dari segi hukumnya tentang dugaan malpraktek medik.Undang-undang Praktik Kedokteran hanya memfokuskan diri padapenertiban disiplin kedokteran saja. Masalah gugatan perdata ataupidana diserahkan kepada Peradilan Umum dengan memakai saksiahli ( expeft wffness testimonium) seperti lazimnya juga di luar negeri.' Medical Negtigence' dan' Medical Error' Menurut kepustakaan di luar negeri, maka harus dibedakan antara:kelalaian medik (medical negligence) yang dapat dipersalahkan dan,,medical error,, yang mungkin tidak dapat dipersalahkan, tidak dapatdiketahui, diduga atau diperkirakan sebelumnya. (lstilah 'medicalerror' oleh penulis tidak diterjemahkan, karena penafsiran dari istilahitu harus dari disiplin medik yang substansinya dan penafsiran,sehingga tidak bisa diukur dengan tolak-ukur hukum. Hal ini karenaapa yang termasuk \"medical error\" bisa dipersalahkan dan juga bisatidak. Misalnya dalam kasus \"Error of Clinical Judgment\". -Kedua istilah medical error dan medical negligence -adalahtidak compatible satu sama lain.58

Sebagai contoh misalnya: Bryan A. Liang dalam \"Legal impedi-ments to Patient safety: Changing the system to reward the right thing\"memberikan definisi 'medical error'sebagai suatu 'error', suatu peris-tiwa yang tidak disengaja, atau tidak dikehendaki dalam pemberianpelayan medik yang dapat mengakibatkan, atau tidak sampai meng-akibatkan luka kepada pasien(A \"medical error\" is a mistake, an inadveftent occurrence, or anunintended event in the'delivery of health care that may, or may not,'result in patient injury). Maka olehnya dianjurkan untuk meneliti dan mempelajari setiapakibat negatif ( adverse event ) yang sampai mengakibatkan cederakepada pasiennya. Penelitian semacam ini perlu dilakukan agarjangan sampai terulang la;gi \"medical error\" yang sama. Setiap kasusyang terjadi adalah unik dan perlu diteliti dengan seksama : adatidaknya unsur \"kelalaian\" dalam dilakukannya tindakan tersebut. Kemudian timbul pertanyaan: mengapa pasien sampai maumenuntut dokternya ? Di dalam kepustakaan di luar negeri telahdiadakan penelitian yang mendalam. Secara umum ternyata gugatanmalpraktek medik itu dilakukan karena hubungan antara dokter-pasien yang kurang baik. Apabila terjadi sesuatu akibat yang negatifdari suatu tindakan medik, maka sangat kurang atau tidak diberikanpenjelasan yang dapat diterima atau sama sekali tidak diberikanpenjelasan : apa yang terjadi sewaktu pasien berada di dalam rumahsakit / kamar bedah.Pembuktian Adalah suatu asas dalam ilmu hukum, bahwa \"Barangsiapa yangmenyatakan sesuatu, haruslah membuktikannya\". lni adalah sesuaidengan asas \"Praduga tak bersalah\" yang dianuti oleh setiap negarahukum. Dengan demikian maka dalam suatu kasus kelalaian medik,sang penggugatlah yang harus membuktikan bahwa telah dilakukansuatu kelalaian oleh pihak dokter. Namun pasien biasanya adalahawam di bidang medik dan hanya bisa menyatakan apa yangdiketahuinya. Maka di Pengadilan oleh Hakim biasanya dimintaketerangan dari saksi ahli. Namun jika di dalam suatu kasus, seorang 59

awampun sudah dapat menilai adanya suatu kelalaian, maka olehhukum beban pembuktiannya itu dibalikkan kepada pihak dokternya.Oleh hukum dianggap sudah nyata adanya kelalaian (inference ofnegtigence). Prinsip ini dinamakan 'Res /psa Loquitur\" atau Thething speaks for itself, Faktanya sudah berbicara. Mungkin beberapa contoh dari yurisprudensi akan memperjelaspersoalannya. Misalnya kasus seorang dokter Swiss di Lugano padatanggal 14 Januari , 2OO1 yang telah mengamputasi kaki yang salah.sang dokter kemudian menyerahkan dirinya kepada pihak Polisi. Di dalam kasus Ybana v. spangard, califomia, 1944 seorang pasienmenjalani operasi usus buntu, tetapi sesudah operasi, pundaknyamenjadi lumpuh. Oleh hakim dikatakan ... bahwa apabila pasien sampaimenderita kerugian yang tidak lazim yang terjadi pada waktu iaberada dalam keadaan tidak sadar, maka setiap orang yang terlibatdidalamnya dapat dipanggil untuk dimintakan pertanggungjawabanuntuk membuktikan ketidaklalaiannya. Dalam kasus cassidy v. Ministry of Health, 1951 seorang pasiendioperasi untuk memperbaiki gerak dari 2jari tangannya yang bengkokdan kaku (Dupuytren's contracture). Setelah operasi selesai padatangannya dipasangkan kayu spalk, namun 14 hari kemudian ketikaspalknya dibuka ternyata selain 2 jari tangannya masih bengkok dankaku, kini juga ditambah lagi dengan dua jari tangan lainnya yangtadinya tidak apa-apa turut menjadi kaku dan tidak bisa digerakkan'Oleh hakim pembuktiannya kemudian dibalikkan kepada dokternyauntuk menjelaskan tidak adanya kelalaian pada dirinya' Hakim Lord Denning yang memeriksa mengatakan: jika'paqiennyayang harus membuktikan adanya kelalaian pada pihak dokter atauperawatnya, maka ini adalah suatu hal yang tak mu.lOkin dilakukan.untuk pasien itu sudah cukup dengan mengatakan: \"saya datang kerumah sakit untuk diobati 2 jari tangan saya yang bengkok dan kaku'Saya keluar dengan 4 (empat)jari tangan yang kaku dan kini tangankutidak bisa digunakan. Hal ini takkan terjadijika telah dilakukan dengancermat dan hati-hati. Coba Anda jelaskan jika bisa\"'60

Dibawah ini diusahakan penterjemahan ulasan dari Vincent C.,Young M., Philips A seperti dimuat di dalam Lancet 1994 June 25.343 (8913) : 1609-13) dengan judul:Mengapa masyarakat sampai menuntut dokter ?A study of patients and relatives taking legal action.Academic Department of Psychiatry, St. Mary's Hospital, London,UK. ( LANCET 1994 June 25,343 (8913):1609-13 ) Dalam pengadakan penelitian tentang alasan-alasan pasiendan keluarganya sampai mengambil jalan hukum, telah disurvai 227pasien dan keluarganya yang telah mengajukan tuntutan melalui 5kantor hukum yang menangani kasus kelalaian medik. Lebih dari 70% dari responden yang menderita peristiwa seriustelah sampai menyebabkan mengajukan tuntutan. Hal ini dikarenakanakan mempengaruhi dalam jangka panjang terhadap pekerjaannya,kehidupan social dan hubungan keluarganya. Emosi yang mendalamtimbul karena penderitaannya akan terasa untuk jangka waktupanjang. Keputusan untuk mengajukan tuntutan hukum telah diambil tidaksaja karena lukanya, tetapi juga oleh ketidak-pekaan penganannyadan komunikasi yang buruk sesudah peristiwa itu terjadi. Penjelasan yang diberikan, kurang dari 15% dianggap memuaskan.Empat pokok timbul dari analisa penyebab untuk menuntut berkaitan-dengan pelayanan standar baik pasien dan keluarganya meng-hendaki agar dapat dicegah berulangnya lagi peristiwa negatifdemikian di kelak kemudian hari. Dibutuhkan pula suatu penjelasan untuk mengetahui CARABAGAIMANA peristiwa negatif itu terjadi dan' MENGAPA sampaiterjadi. KOMPENSASI untuk kerugian-kerugian, kesakitan danpenderitaan atau untuk memperoleh pelayanan untuk pasien yang-terluka di kelak kemudian hari, dan pertanggungjawabannya suatukepercayaan bahwa para staf atau organisasi harus bertanggung-jawab terhadap tindakan yang mereka lakukan. 61

Pasien yang menuntut hukum menghendaki kejujuran yanglebih besar, suatu apresiasi dari seriusnya trauma yang merekaharus menderita, dan jaminan bahwa peristiwa ini dibuat pelajarandari pengalaman mereka. Dapat ditarik kesimpulan bahwa :Pasien mengajukan tuntutan hukum bukan saja dari kesalahannya,tetapijuga :- Kekurangan Keterbukaan dan Kejujuran,- Penjelasan,- KurangnyaKomunikasi. ooOoo y! =o: =o::o::: =o::\"::: ( Vincent C, Young M, PhiliPs A.:)A study of patients and relatives taking legal action.Academic Department of Psychiatry, St. Mary's Hospital, London,UK. LANCET 1994 June 25, 343 (8913):1609-13 )To examine the reasons patients and their relatives take legal action,we surveyed 227 patients and relatives who were taking legal actionthrough five firms of plaintiff medical negligence solicitors.Over 70o/o of respondents were seriously affected by incidents thatgave rise to litigation with long-term effects on work, social life, andfamily relationships. lntense emotions were aroused and continued tobe felt for a long time.The decision to take legal action was determined not only by theoriginal injury, but also by insensitivity handling and poorCommunication after the original incident.Where explanations were given, less than 15% were consideredsatisfactory. Four main themes emerged from the analysis of reasons-for litigation concern with standards of care both patients andrelatives wanted to prevent similar incidents in the future; '62

THE NEED FOR AN EXPLANATION to know HOW the injuryhappened and WHY;-Compensation for actual losses, pain and suffering or to providecare in the future for an injured person, and accountability - a beliefthat the staff or organization should have to account for their actions.Patients taking legal action wanted greater honesty, and appreciationof the severely of the trduma they had suffered and assurances that had been learnt from their experiences. . . ..lessonsPatients Often Sue .......Not so much for the original mistake, as for :- Lack of Openness and Honesty,- Explanation- Lack of Communication. 63


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook