t9 Alpex Enx DAN Huxuu Kr$xlmn KerulTujucn lnrtruhrionql Khurur1. Menjelorhon pengertion hesehotqn herjo.2. Menjeloshon ospeh huhum herehoton herjo.3. Menjelqshon ospeh etih hesehqton herjoit'[:.:,:lHil dorom pembonsunon don perhem bonson industri.2. Higiene perusohoon don hesehoton herjq (hiperhes).3. Beberopq hetentuon huhum yqng terhoit dengon Hiperhes.4. Beberopq ospeh etih yong terhqit dengon Hiperhestub-Pohoh Bqhqrqn1. Perqnon dohter perusohoon dqlqm hiperhes.2. Sosoron dori hiperhes.3. Pengertiqn huhum hesehqtqn herjq.4. Sosoron huhum hesehoton herjo.5. Ketentuon huhum dotom hesehqtqn herjo.6. Asuronsitenogo herjo (ASTEK).7. Pengertion etih hesehoton herjo134
8a/ 19 Aspeh Etih don Huhum Kesehoton Kerio t35Sama halnya dengan kesehatan lingkungan, pengetahuan tentang kesehatan kerjajuga akan lebih banyak melibatkan kalangan kedokteran./kesehatan yang me-nangani kesehatan peketja di pabrik, pertambangan, dan perusahaan. Kini, di duniakesehatan dikenal istilah hiperkes; kependekan dari higiene perusahaan dankesehatan kery'a. Sasaran higiene perusahaan adalah lingkungan kerja dan bersifat teknik, sedang-kan sasarankesehatan kerja adalah manusia dan bersifat medik. Penggabungan duadisiplin yang berbeda ini dalam praktiknya seperti condih'o n:ne gua non, dengankemajuan di bidang yang satu memerlukan kemajuan atau bergantung pada bidangyang lain. Penggabungan yang serasi ini membuka kemungkinan sebesar-besarnyauntuk kesempurnaan penyelenggaraan higiene perusahaan dan kesehatan kerja. \" Dengan demikian, akan sulit membicarakan kesehatan kerja tanpa membicara-kan kesJhatan lingkungan sebab hakikat dari kedua disiplin ini adalah: 1. Sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja setinggitinggi- nya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, maupun pekerja lepas. Dengan demikian, hakikat kedua disiplin ini dimaksudkan untuk kesejahtera- an tenaga kerja 2. Sebagai alat untuk meningkatkan produksi melalui efisiensi dan dayaproduk- tivitas manusia.Undang-undang kesehatan kerja ini semakin penting diatur sejalan dengan semakinmeningkatnya pembangunan di segala bidang, khususnya di bidang industri yangmemerlukan tenaga kerja yang tidak saja terampil di bidangnya, tetapi juga mem-punyai derajat kesehatan yang baik. Bab ini tidak akan membicarakan tentang kesehatan kerja secara keseluruhan,tetapi hanya akan dibicarakan tentang aspek etik dan hukum kesehatan kerl'a.Arpeh Etih Kerehqtqn KerioOleh karena dalam upaya kesehatan keq'a tercakup berbagai disiplin ilmu sepertidisiplin rekayasa, sosial budaya, ekonomi, hukum, dan cabang-cabang ilmu ke-sehatan, untuk menyelesaikan masalah kesehatan kerja dari segi etik lebih tepatditerapkan etika biomedis ftioetika). Berbagai upaya peningkatan ke{a mengandung komponen bioetika, dan paradoker yuig -.\"g.l,ola kelsehatan ke4a ditunfut mempedomani Kode EtiL DokterKesehatan Kerja (KEDKD. Hal-hal yang menuntut perhatian dokter kesehatankeq'a meliputi:1. Kontrak kerja dan pelaksanaan fungsi profesi a. Profesi dokter kesehatan kerja di Indonesia akan terus berkembang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan industrialisasi b. Dokter kesehatan ke{a harus menghindari diri dari setiap pertimbangan atau'kegiatan yang dapat mengurangi intensitas dan kemandirian atau kebebasari profesi dan tetap memelihara komunikasi yang serasi dengan tenaga kerja dan manajemen perusahaan c. Dalam setiap pertentangan kepentingan, dokter kesehatan kerja tidak boleh memihak manajemen perusahaan
136 Etiho Kedohteron don Huhum Kesehoton2. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja Melaksanakan secara berkala pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dengan baik dan benar dan memberikan penjelasan rrranfaat serta tujuan pemeriksaan kesehatan dalam rangka perlindungan kesehatan tenaga kery'a dengan fokus pada upaya pencegahan.3. Perlindungan terhadap tenaga kerja a. MeJaksanakan profesi berlandaskan KODEKI b. Memelihara, membina, dan meningkatkan derajat kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga ke{a baik perseorangan maupun kelompok c. Memberi penyrluhan kesehatan untuk kepentingan kesehatan tenaga kerja, guna menceg ah bahay a pekerjaan4. Pengembangan kebijakan dan program kerja Dokter kesehatan kerja bersama-sama pengusaha dan wakil tenaga kerja mem- buat rencana pengembangan kebil'akan program kesehatan kerja di tempatnya sesuai kebutuhan dan kemampuan perusahaan serta sesuai perkembangan iptek kedokteran mutakhir dan berpartisipasi dalam upaya perlindungan komunitas dan lingkungan5. Mengikuti perkembangan iptek Dokter kesehatan kerja bertanggung jawab terhadap peningkatan derajat kesehatan tenaga kerja sesuai perkembangan iptek kedokteran mutakhir, me- ngenal dan memahami pekerjaan dan lingkungan kerjanya serta masalah- masalah yang mungkin timbul.Arpeh Huhum Kerehqtqn KeriqPengetahuan tentang aspek hukum ini perlu dipahami karena atas kekuatanundang-undanglah para pejabat departemen tenaga kerja atau departemen ke-sehatan dapat melakukan inspeksi dan memaksakan segala sesuatu yang diaturdalam undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah ke perusahaan-perusahaan. Bila nasihat dan peringirtan demikian tidak dihiraukan, atas kekuatan undang-undang dapat dipaksakan sanksi hukum yang diatur dalam undang-undang. Hal ini perlu diketahui kalangan kedokteran,/kesehatan karena tugas utamakalangan kedokteran,/kesehatan adalah membina agar kesehatan kerja dan ke-sehatan lingkungan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.Pengertian Kerehqtqn KeriqSebelum menelusuri aspek etik dan hukum kesehatan kerja, harus dipahami terlebihdahulu tentang pengertian kesehatan kerja. Kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan,/kedokteran besertapraktiknya yang bertujuan agur masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatansetinggi-tingginya, baik fisih mental, maupun sosial, dengan usaha preventif dankuratif, terhadap penyakit,/gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pe-kerjaan dan lingkungan kerja, serta penyakit umum.
9a/ 19 Aspeh Etih don Huhum Kesehqton Kerjo 137$qrqrsn Huhum Kerehqtqn KerioSejalan dengan pengertian hukum kesehatan, hukum kesehatan kerja adalah semuaketentuan hukum yang berhubungan dengan pemeliharaan/ pelayanan kesehatankerja dan penerapannya serta hak dan kewajiban baik dari perseorangan maupunsegenap lapisan masyarakat. Sebagai penerima pelayanan kesehatan ataupun daripihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspek organisasi, sarana,pedoman medik\" ilmu pengetahuan kesehatan, dan hukum serta sumber hukumIainnya. Adapun sasaran dari hukum kesehatan ke{a adalah: 1. Mencegah terjadinya kecelakaan. 2. Mencegah timbulnya penyakit akibat pekerjaan. 3. Mencegah atau mengurangi kernatian. 4. Mencegah atau mengurangi cacat tetap. 5. Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan, alat kerja, mesin, pesawat, instalasi, dan sebagainya. 6. Meningkatkan produktivitas ke{a tanpa memeras tenaga kerja dan men- jamin kehidupan produktifryu. 7. Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat, dan sumber produksi lainnya pada saat bekerja dan sebagainya. 8. Menjamin tenaga kerja yang sehat, bersih, nyaman, dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan dan semangat keq'a. 9. Memperlancar, meningkatkan, dan mengamankan produksi, industri serta pembangunan.Beberqpq Ketentuqn Hqhum'tentqng Kerehqtqn KeriqUndang-undang kesehatan kerja telah menjadi perhatian pemerintah sejak ber-dirinya negara Republik Indonesia. Pemerintah merasa perlu merumuskan suatukebijakan umum yang mengatur kesejahteraan pekeq'a dengan mengeluarkanperundang-undanga.n yang mengatur dan melindungi kesejahteraart pekerja. Di antara beberapa undang-undang yang pernah dibuat adalah:A. Undang-undang Kerja (1948-1951), walaupun tidak untuk seluruh pasalnya, dengan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1951 mengatur tentang jam kerja, cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti haid bagi pekerja wanita, peraturan tentang kerja bagi anak, orang muda, wanita, persyaratan tempat kerja dan lain-lain.B. Undang-undang Kecelakaan diumumkan tahun 1947, dinyatakan berlaku tahun 1951. Undang-undang kecelakaan ini disebut juga Undang-undang Kompensasi Pekerja (Worhmen Compensatrbn Laut) mengattr tentang penggantian kerugian kepada buruh yang mendapat kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Beberapa pasal yang patut diketahui antara lain adalah: 1. Di perusahaan yang di*ajibkan memberi tunjangan, majikan berkewajiban membayar ganti rugi kepada buruh yang mendapat kecelakaan berhubung- an dengan hubungan kerja pada perusahaan itu. 2. Penyakit yang timbul karena hubungan ke{a dipandang sebagai kecelaka- an-
138 Etiho Kedohteron don Huhum Kesehoton 3. Jikalau buruh meninggal dunia akibat kecelakaan yang demikian itu, ke- wajiban membayar kerugian itu berlaku terhadap keluarga yang ditinggal- kannya. 4. Dan seterusnya.C. Undang-undang Keselamatan Kerja tahun 1970, Undang-undang ini berisi ketentuan umum tentang keselamatan kerja yangsesuai dengan perkembangan masy4rakat, industrialisasi, teknik, dan teknologi dalam rangka pembinaan norma keselamatan kerja. Dalam Undang-undang Keselamatan ke5'a ini diatur tentang keselamatan ke4'a di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara dalam wilayah hukum Indonesia. Dalam Undang-undang KeselamatanKe1a ini juga dicantumkan hak dan kewajiban tenaga kerja, yaitu: 1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan keq'a. 2. Memakai alat perlindungan dirinya yang diwajibkan. 3. Memenuhi dan menaati semua syarat keselamatan dan kesehatan ke{a yang diwajibkan. 4. Meminta kepada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. 5. Menyatakan keberatan kef a pada pekerjaan dengan syarat keselamatan dan kesehatan ke4'a serta alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan oleh- nya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.D. Ketentuan'hukum mengenai kesehatan kerja juga terdapat dalam UU Ke- sehatan. Pasal 23 Undang-undang Kesehatan ini menyatakan: 1. Kesehatan keq'a diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal. 2. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kery'a. 3. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja 4. Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat Q) dan (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.Pada pasal ini diatur agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa mem-bahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya untuk memperoleh produk-tivitas kerja yang optimal. Diingatkan dalam pasal ini bahwa kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehat-an kerja, pencegahan penyakit akibat kery'a dan syarat-syarat kesehatan. Dengandemikian, upaya kesehatan kerja pada hakikatnya merupakan penyerasian kapa-sitas kel'a, beban kerja dan lingkungan kerja. Pelayanan kesehatan kerja adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepadapekerja sesuai denganjaminan sosial tenaga kerja dan mencakup upaya peningkat-
?a/ 19 Aspeh Etih don Huhum Kesehoton Kerjo 139an kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan ke-sehatan. Syarat kesehatan kerja meliputi persyaratan kesehatan pekerja baik fisik maupunpsikis sesuai dengan jenis pekerjaannya, persyaratan bahan baku,.peralatan, danptor.t kery'a serta persyaratan tempat atau lingkungan kerja. Yang dimaksud dengani\"-p\"t t e4a ai sini adalah tempat kerja yang terbuka atau tertutup, bergerak atautidak bergerak yang dipergunakan untuk memproduksi barang atal jasa oleh satuatau beberapa orang pekerja.Dalam pasal ini ditegaskan bahwa yang wajib menyelenggarakan kesehatankerja adalah tempat yang mempunyai risiko bahaya kesehatan atau mudahterj--Saanngkkist i pettyakii atau yang mempunyai karyawan lebih dari 10 orang. diatur hukum bagr yang melanggar ketentuan tentang |<esehatan keq'a,dalam pasal yang sama dengan sanksi hukum pada pelanggaran kesehatanlingkungan.UU Kesehatan pasal 94 berbunyi: \"Barang siapa yang menyelenggarakan tempat ke{a yang tidak memenuhi ketentuan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak lima belas juta':Arurqnri Tenago KerioMembicarakan aspek hukum tentang kesehatan ke{a pada masa kini harusdiketahrri pula tentang program Asuransi Tenaga Kerja (Astek). Program ini sangat-penptinrogguranmtukintei ndailgaakskaenrajakaynanbgebrduaksaanrkpaengapweanignaelagmerainsipbial ndyaankannygagkootarbAaBnRyIa.ngterjadi akibat kecelakaan kerja yang mendatangkan kerugian baikjasmani maupunrohani. Karena itu, peherintah membuat satu jaminan sosial bagi pekerja yangdapat kecelakaanpadawaktu melakukan pekerjaan di suatu perusahaan' Jaminan sosial ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap risiko sosialekonomi yang menimpa pekerja. Ketentuan pokok mengenai jaminan sosial inidiatur dalam Undang-undangNo. 14 tahun 1969. Salah satu darijaminan ini adalahprogram Astek. Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 33 tahun 1977 tentangAstek, programnya adatah berupa Asuransi Kecelakaan Keq'a, Asuransi ThbunganHari Tira dan Asuransi Kematian. Dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah ini dil'elaskan bahwa setiap per-usahaan wajib menyelenggarakan program Astek. Dengan demikian, program iniakan memberikan jaminan terhadap kecelakaan, penyakit atau kematian yangtimbul dan dengan hubungan kerja.
Search
Read the Text Version
- 1 - 6
Pages: