Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Bab 08 Hak Waiver

Bab 08 Hak Waiver

Published by haryahutamas, 2016-08-22 10:03:19

Description: Bab 08 Hak Waiver

Search

Read the Text Version

8* Hak Waiver opik lain yang berkaitan erat dengan doktrin Informed Consent adalah apa yang dinamakan \"hak Waiver\" Apakah artinya itu ?Hak waiver mengandung arti bahwa seorang pasien melepaskan hakatas kerahasiaan pribadinya. Dengan demikian maka hal ini mempunyaikaitan dengan Informed Consent, Rahasia Kedokteran, hak asasimanusia (HAM).Menurut pendapat secara umum -- antara mana oleh Appelbaum et.al --hak waiver ini dianggap sebagai kekecualian terhadap kewajiban dokteruntuk menyimpan rahasia pasien dan boleh mengungkapkannya. NamunKennedy & Grub dalam Medical Law mengatakan bahwa hak waiver ituhanya suatu pengakuan {recognition) dari seorang pasien bahwa dokteritu tidak wajib lagi untuk menyimpan rahasia pasiennya. Jadi yangdihilangkan adalah kewajibannya; ini dalam hal yang berkaitan denganpengungkapan yang merupakan masalah akademik.Hak waiver bisa timbul dalam dua bentuk: (1) dengan suatu pernyataan secara jelas (express), (2) secara tersirat (implied).Suatu contoh dari hak waiver yang tersirat adalah apabila seorangpasien dirawat oleh lebih dari satu dokter. Di dalam hal ini dapatdisimpulkan bahwa pasien sudah memberi izin kepada semua tenagadokter dan perawat untuk mengetahui hal-ikhwal penyakitnya, sehinggamasing-masing bisa melakukan kewajibannya dengan baik. Namunmasing-masing anggota team tersebut tetap harus menjaga rahasiapasien tersebut.Menurut Appelbaum seorang pasien yang melepaskan haknya, maka iaharus mengetahui bahwa ia mempunyai hak tersebut, dalam arti bahwapasien itu menyadari dan mengerti bahwa: 49

(1) Para dokter mempunyai kewajiban untuk mengungkapkan informasi tentang tindakan pengobatannya, (2) Secara yuridis mereka mempunyai hak untuk memberi keputusan tentang pengobatannya, (3) Para dokter tidak bisa memberikan pengobatan tanpa izin mereka, (4) Hak memberi keputusan itu mencakup menyetujui atau menolak. Hak waiver ini bisa juga di dalam bentuk lain. Apabila misalnya seorang pasien yang sangat senewen dan ketakutan, serta tidak ingin mendengaratau mengetahui apa yang hendak dilakukan oleh dokternya.Singkatnya: ia sudah pasrahkan dirinya sepenuhnya kepada dokternya.Atau bisa juga seorang pasien tidak mau diberi tahukan tentang suatuhasil pemeriksaan laboratorium. Misalnya pemeriksaan tentang penyakitAIDS, karena ia sendiri juga menyadari bahwa kemungkinan besar iasudah tertular, karena telah pernah berhubungan dengan seseorangyang sudah meninggal karena penyakit tersebut. Ia juga menyadarisepenuhnya bahwa hasil pemeriksaan itu hanya merupakan suatu\"moment-opname\" yang bisa berubah pada lain saat. Di negeri Belandapernah seorang dokter digugat di pengadilan karena memberitahukanjuga hasilnya kepaaa pasien, walaupun ia sudah dipesan wanti-wantiagar tidak memberitahukannya. Dalam kaitan Informed Consent seorangpasien yang menggunakan hak waiver berarti bahwa ia memutuskanuntuk tidak mengambil sesuatu keputusan (to decide not to mal<eanother decision). Tegasnya pasien memutuskan bahwa mereka tidakingin diberi informasi atau harus membuat suatu keputusan. Perluditekankan hak waiver adalah hak yang terletak pada pasien, hal iniberlainan dengan \"therapeutic priviiege\" yang inisiatifnya timbul daripihak dokternya yang akan dibicarakan dalam Bab lain.50


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook