PEIANGGARAN ETIK, DlslPtlN DAN HUKUM Jika diukur menurut berat-ringannya, maka pelanggaran yangdilakukan profesi kedokteran, dapat dibedakan menurut ukuran := Pelanggaran di bidang Etika,= Pelanggaran Disiplin,= Pelanggaran Hukum. Antara ketiga bidang ini ada sebahagian yang saling tumpangtindih (overlapping), sehingga tidak dapat diadakan pemisahandengan tegas. Hanya sebahagian kecil yang secara murni termasukbidang Etika yang tidak tercampur dengan Disiplin dan Hukum.setiap pelanggaran Disiplin juga terkait dengan pelanggaran Etik.Di dalam suatu pelanggaran Hukum pasti juga ada pelanggaran dibidang Disiplin dan pelanggaran Etik. Namun masing-masing melihatdari sudut pandang yang berbeda.Pelanggaran ETll(A Pelanggaran di bidang Etik akan ditangani oleh MKEK (MajelisKehormatan Etik Kedokteran lndonesia). Fungsinya adalah: menjagakehormatan dan martabat profesi kedokteran. Pedomannya adalahKode Etik Kedokteran lndonesia. Namun yang termasuk pelanggarandi bidang Etika adalah urusan organisasi intern yang termasukwewenang Badan Profesi itu sendiri, lDl (lkatan Dokter lndonesia).Badan inilah yang dapat menjatuhkan sanksiyang dapat berupa:(1) Teguran,(2) Skorsing,36
(3) Rekomendasi kepada Badan Profesi untuk pemecatan dari keanggotaannya.Dibandingkan dengan negeri Belanda, maka ketentuannya adalahseperti interne tuchtrecht.Pelanggaran DISIPLIN Berdasarkan Undang-undang Praktik Kedokteran No. 29 tahun2004 telah dibentuk Konsil Kedokteran lndonesia. Seperti tertera didalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 (3) maka Konsil ini merupakansuatu badan otonom, mandiri, non-struktural dan bersifat independenyang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. Usaha untuk dapat menegakkan Disiplin dokter dan dokter gigidalam penyelenggaraan praktik kedokteran, maka dibentuk MajelisKehormatan Disiplin Kedokteran lndonesia (MKDKI). Berdasarkan Pasal 67 maka MKDKI memeriksa dan memberi-kan keputusan terhadap pengaduan yang berkaitan denganDISIPLIN dokter dan dokter gigi. Jika dalam pemeriksaan yangditemukan adalah pelanggaran etika, maka berdasarkan pasal 68,MKDKI akan meneruskan pengaduan pada Organisasi profesi. Di dalam pasal 66 (3) ditentukan pula bahwa setiap orangdapat melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yangberwenang dan/atau menggugat ganti kerugian ke PengadilanPerdata. Dengan demikian maka dapat ditarik kesimpulan, bahwaMKDKI tidak berwenang untuk memeriksa bidang hukum. ltu adalahurusan Pengadilan. Timbul pertanyaan: perbuatan atau tindakan apa saja yang?dapat diadili oleh Peradilan Disiplin tersebuf Kalau setingkatpelanggaran disiplin berat, maka pelanggaran itu umumnya jugaterkait dengan pelanggaran hukum, seperti misalnya mana contoh-contoh dibawah ini :(a) Perbuatan / tindakan yang dilakukan tenaga medik yang dapat termasuk pelanggaran berat di bidang profesi medik (serious professional miSconduct ). 37
(b) Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan (negligence),(c) Ketidakmampuan tenaga medik untuk menjalankan profesinya,(d) Melakukan hubungan seksual dengan pasiennya,(e) Menulis Surat Keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataannya,(f) Penelantaran pgsien (abandonment),(g) Terlibat sendiri atau menyalahgunakan profesinya dalam penyebaran obat narkotik atau minuman keras.(i) Dan sebagainya.Pelanggaran HUKUM Pelanggaran profesi kedokteran di bidang Hukum dapatdilakukan berdasarkan sesuatu yang terletak dalam : = bidang MEDIK, = dan juga yang bersifat NON-MEDIK' (informed consent, surat keterangan yang tidak benar, membuka rahasia medis pasien, dsb).Pelanggaran Hukum dapat menimbulkan Tanggungjawab hukum '|egalliabitity'. lstilah \"Tanggungjawab\" sering dianggap sama dengan \"Ke-wajiban\". Sebenarnya ada sedikit perbedaan: Kewajiban adalah sesuatu yang bersifat wajib, imperatif, suatu keharusan. Padanan dari Kewajiban adalah Hak. Suatu hak boleh dipergunakan, bisa juga tidak, tergantung kepada sipemegang hak untuk menentukannya. \"Padanan TANGGUNGJAWAB adalah WEWENANG. Wewenang boleh dipergunakan, bisa juga tidak' Tergantungkepada orang yang memegang wewenang. Namun orang yang diberiwewenang haruslah bertang g ungjawab. Bertan g g un gjawab terhadapapa? Terhadap RISIKO yang kemungkinan timbul yang mengakibatkanterjadinya kerugian pada pihak lain. Tanggungjawab sebagaimanajuga risiko adalah sesuatu yang bersifat laten. Jika risikonya timbul38
dan terjadi tuntutan, maka barulah persoalan tanggungjawab jugaakan muncul ke permukaan. Jika risiko tidak timbul, atau timbultetapi tidak ada yang menuntut, maka tak ada persoalan siapa yangbertanggungjawab. Demikian pula jika ada yang menuntut, tetapidokternya tidak bersalah atau tidak dapat dibuktikan kesalahan /kelalaiannya, maka tidak pula timbul tanggungjawab hukum daridokter. Untuk mengeta.hui lebih jelas perbedaan-perbedaan yangterdapat antara bidang ETIKA, DISIPLIN dan HUKUM dibawah inidiberikan suatu Skema.SKEMA SIFAT TUJUAN SANKSI BIDANG lntern (se/f- 1. Memelihara 1. TeguranETIKA imposed harkat martabat 2. SkorsingPROFESI regulation) profesi 3. PemecatanDISIPLIN Hukum publik 2. Menjaga mutu sebagai (ada unsur anggotaHUKUM pemerintah dan Melindungi awam) masyarakat 1. Teguran (termasuk anggota 2. Skorsing Berlaku umum profesi) 3. Pencabutan (sifat memaksa) Menjaga tata{ertib izin masyarakat Hukum Perdata luas = Ganti rugi Hukum Pidana = Sanksi badan = Pencabutan izinHubungan hukum Dokter - Pasien Dasar yuridis yang menguasai hubungan yang terjadi antarapasien dan dokter/rumah sakit pada umumnya termasuk dalamHukum Perdata. Di dalam Hukum Perdata, timbulnya hubunganyuridis antara dokter-.pasien terjadi melalui 2 (dua) cara, yaitu: 39
(a). Berdasarkan Perjanjian (ius Contractu), Pasien datang ke tempat praktek dokter atau ke rumah sakit untuk berobat atas kemauan sendiri. Hukum melihat hubungan yang terjadi antara dokter-pasien sebagai suatu perjanjian terapeutik. Sebagaimana dikatakan di atas perjanjian dokter-pasien adalah suatu perjanjian berusaha (inspanningsverbintenis). Tidak ada jaminan bahwa tindakan sang dokter itu pasti berhasil. Jika tidak berhasil, tidak berarti selalu ada kelalaian atau kesalahan pada pihak dokter. Jika menurut pendapat (keluarga) pasien dokternya telah berlaku lalai, maka ia harus membuktikannya. Hal ini tidaklah mudah. Seorang dokter dapat dituntut berdasarkan wanprestasi apabila ia: - salah melakukan terah diperjanjikan - terlambat melakukan i,T - tidak melakukan =t, Sebaliknya seorang pasien pun dapat dituntut atas dasar wanprestasi, apabila ia tidak membayar honorarium dokter atau - walaupun mampu, tetapi dengan sengaja tidak mau melunasi rekening rumah sakit.(b). Berdasarkan Undang-Undang (ius Delicto), Hubungan hukum antara dokter (rumah sakit) selain berdasar- kan perjanjian, bisa juga timbul karena ditentukan oleh hukum (undang-undang). Rumah Sakit diwajibkan oleh undang-undang untuk mempunyai Unit Gawat Darurat (emergensi). Maka dokter yang ditugaskan di Unit tersebut wajib memberikan pertolongan kepada pasien yang membutuhkannya, apalagi jika bisa membahayakan jiwanya. Kewajiban ini harus dilaksanakan karena sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dilihat dari segi hukum perdata, maka tindakan atau non- tindakan dari, seseorang yang mengakibatkan kerugian kepada lain orang, haruslah memberi ganti kerugian tersebut. Dasar40
hukumnya tercanturn di dalam BW pasal 1365 yang dikenal dengan nama pasal \"onrechtmatigedaad\" yang berbunyi : \"setiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan ke- rugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena ke- salahannya menyebabkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut.\" Peraturan ini berlaku untuk setiap orang, termasuk rumah sakit, dokter, perawat, bidan, serta tenaga kesehatan lainnya. Di negara Anglo-Saxon hukumnya juga sama' Di sana dinama-kan TORT, suatu \"legal wrong\" yang timbul bukan berdasarkanperjanjian. Sebuah contoh: Seorang korban kecelakaan lalu-lintasdibawa ke bagian Gawat darurat dari suatu rumah sakit. Adalah ke-wajiban rumah sakit dan dokter Unit tersebut untuk menolong pasienyang datang. setidak-tidaknya pertolongan pertama harus diberikandalam batas kemampuan rumah sakit tersebut. Kalau pasien ini misal-nya tidak diberikan pertolongan sebagaimana mestinya dan sebagaiakibat sampai menderita cacat atau meninggal, maka baik dokternyamaupun rumah sakitnya dapat dituntut di pengadilan karenanya. Kecuali tentunya kalau pasien sudah dalam keadaan terminal,baru dibawa ke rumah sakit. Hal ini pernah kejadian di suatu rumahsakit. Bahkan rumah sakitnya tambahan dituntut lagi, padahal pasiensudah menderita AIDS yang sangat parah dan di luar negeri jugatidak bisa ditolong lagi. Kedokteran (medicine) adalah suatu profesi. Salah satu unsurdari profesi adalah kepercayaan, maka antara dokter-pasien terdapatsuatu 'fiduciary relationship'. Kepercayaan yang diberikan harusdipergunakan dengan baik, namun juga bisa disalahgunakan. Karena segala sesuatunya tergantung kepada moral sipelaku,kepada norma dan nilai Etika yang pada instansi pertama ditimbangdalam hati-nurani dokter itu sendiri. Pedomannya adalah Kode EtikKedokteran. Seorang dokter hanya berusaha di dalam penyembuhkan pasien(inspanningsverbintenis). la sama sekali tidak bisa menjamin akandiperoleh hasil (resu/faaf,) sebagaimana apa yang diharapkan. Asalkan 41
tentunya segala sesuatunya sudah dilakukan Secara lege artis,menurut cara dan kebiasaan yang umum dan lazim dilakukan dalarndunia medik.Tindakan Medik Seorang dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan harusberdasarkan standaid tertentu. Menurut Prof. Leenen suatu tindakanmedik harus memenuhi syarat : 1. Harus ada indikasi medik, 2. Dilakukan berdasarkan standard, 3. Dilakukan dengan teliti dan hati-hati, 4. Harus ada lnformed Consent. Selain itu tindakan yang diambil harus seimbang dengankeadaan tingkat penyakit pasiennya menurut ukuran kepandaianyang layak dari golongan dokter rata-rata yang setingkat. Datam membicarakan masalah yang menyangkut Hukum Medik,kini tampaknya kita tidak bisa hanya melihat dari negara Continentalsaja. Bahkan di lndonesia kini tampaknya doktrin hukum dari negaraAnglo-Saxon kini banyak dikutip. Misalnya : Ombudsman, Dissentingopinion, Class-action, lnformed Consent, dll. Hal ini tidak merupakankeberatan, karena permasalahan, dasar prinsip, inti serta materinyapada umumnya tidak berbeda. Bukankah semua berasal dari satusumber yang sama, yaitu Hipokrates? Mungkin yang sedikit berlainanadalah dalam hal tekanan yang berkaitan dengan unsur sosial-budaya,falsafah bangsa, dan juga tingkat perkembangan iptek, misalnya asas\"locality rule\".Bahkan Prof Sluiters dari negeri Belanda mengatakan, bahwa: \"Hukum medik di negeri Belanda tanpa perbandingan hukum tidak akan bisa berkembang. Negeri Belanda adalah terlampau kecil untuk dengan kekuatan sendiri membentuk kepustakaan dan yurisprudensi di bidang hukum medik. Kita dapat berusaha untuk menghindarkan kesalahan-kesalahan yang dilakukan di luar negeri dan mengambil oper pemecahan yang baik\".'42
Maka ucapan dari Prof Leenen dapat dibandingkan dengan ucapanTaylor yang juga mengatakan, bahwa seorang dokter atau ahli bedahyang memberikan pelayanan pengobatan profesional harus memenuhisyarat-syarat :1. la harus memiliki tingkat pengetahuan profesional, ketrampilan an kemampuan seperti orang setingkat kedudukan dengannya;2. la harus bertindak dengan hati-hatidan teliti dalam penerapan pengetahuannya dan kepandaiannya terhadap pasien;3. la harus mempertimbangkan sebaik-baiknya dalam mengobati dan merawat pasiennYa. (1. He musf possess fhe degree of professlonal learning, skill and ability which others similarly situated ordinary possess,' 2. He must exercise reasonable care and diligence in the application of his knowledge and skill to the patient's case; 3. He musf use his best judgement in the treatment and care of his patient.) Ukurannya adalah seorang \"REASONA BLE MAN\", seorangyang wajar, yang biasa dan bertindak secara hati-hati dengan ukuranlayak. Bukan seorang yang terpandai atau yang paling hati-hati. Hukumhanya meminta agar semua warganya dalam menjalankan urusanpribadi dan profesi harus dengan cara yang wajar (FAIRNESS/,sehingga dengan demikian juga harus menjaga agar orang lain tidaksampai menderita kerugian yang tidak perlu. Ketentuan terhadapsikap-tindak (conduct) ini berlaku terhadap semua aktivitas yang di-lakukan. Mulai dari mengendarai mobil sampai melakukan tugas-tugas profesional. Seorang dokter bisa dianggap bertanggungjawabterhadap \"professional negligence\" apabila sikap tindaknya tidiakberdasarkan standard yang berlaku umum di dalam profesinyasehingga pasien mengalami cedera. Sebagai contoh, misalnya di dalam kasus Newman v'Zimm, 1967di mana oleh hakim dikatakan, bahwa seorang dokter ahli bedahyang menerima pengobatan seorang pasien yang memerlukandioperasi harus secepat mungkin melakukannya dan tidak menunda-nunda, atau ia harus merujuknya kepada dokter bedah lain yang di- 43
anggap mampu. la tidak boleh berdiam saja secara pasif. Diagnosisdan terapi bukan bagian yang terpisah-pisah, tetapi merupakan suatubagian dari satu masalah yang tanggungjawabnya terletak padadokternya.(A surgeon who assumes fhe care of a patient requiring the earlyperformance of an operation must do it without unreasonable delayor refer the care to another whom he considers competent; he may not stand by passively. biagnosis and treatment are not two separate areaswith a boundary line between them. They are paft of one probleminvolving the responsibility with which the physician is charged.) Untuk memperoleh gambaran lebih jelas di bawah ini dikutipsuatu keputusan penting (landmark decision) yang bisa dipakaisebagai pedoman. (dikutip bunyi keputusan aslinya agar lebih jelas).Hatcher v Black, 1954Lord Justice Denning yang mengetuai sidang mengatakan :\"Kasus kecelakaan di jalan seharusnya tidak terjadi apabila setiaporang bersikap hati-hati dan hal ini sama dengan di dalam suatupabrik ; tetapi di dalam suatu rumah sakit, apabila seorang pasienyang akan diobati, sikap hati-hati yang bagaimana pun akan selaluada risikonya. Setiap pembedahan mengandung risiko. Adalah kelirudan hukum yang buruk apabila terjadi sesuatu kecelakaan bahwarumah sakit dan dokternya bersalah. Adalah fatal bagi masyarakatapabila ada anggapan yang berpendapat demikian ( \"ln the case of an accident on the road there ought not to be anyaccident if every one used proper care and the same applies in afactory; but in hospital, when a person goes rn who is itt and is goingto be treated, no matter what care you use there is always some risks.Every surgical operation involves risks. /f would be wrong, and indeedbad law to say that simply because a misadventure or mishapoccured, thereby the hospital and the doctors are liable. lndeed itwould be disastrousto the community if it were so..... .. . .....)44
Kesalahan Pertanyaannya adalah: bilamana dokter itu dapat dianggapbersalah, bilamana tidak. Hal ini agak sukar, karena menyangkutbidang yang termasuk disiplin kedokteran. Selain itu umumnya setiapkasus medik akan selalu berlainan. Hampir tidak ada dua kasus yangpersis sama. Karena tergantung kepada banyak faktor yangmempengaruhi hasil pengobatannya. Misalnya keadaan atau situasisaat penanganannya, dokternya, perawatnya, ketelitian pemeriksaanlaboratorium, keadaan pasiennya (usia, komplikasi, tingkat penyakit,dsb).(a) Ciri-Ciri KesalahanSebagai pedoman dapatlah kiranya dipakai uraian Jonkers yangmenentukan ciri-ciri kesalahan sebagai berikut:a. Akibat itu sebenarnya dapat dibayangkan sebelumnya (voorzie n b aa rh e id, fo rseeabi Iity),b. Akibat itu sebenarnya dapat dicegah atau dihindarkan (ve rm ijdb aarhei d, avoid able),c. Sehingga timbulnya akibat tersebut dapat dipersalahkan (ve rw ijtbaarhe i d, re p roachfu l).(b) Diagnosis keliruBagaimana jika seorang dokter menegakkan diagnosis yang keliru ?Sengaja saya memakai istilah \"KELIRU\" dan tidak memakai istilah\"SALAH\" agar tidak timbul salah pengertian. Karena istilah \"Salah\"mempunyai arti yang sangat luas.(lnggris: mistake, error, wrong, fault, guilt, unjust, not morally righ.t,dsb). lsitilah \"SALAH\" bisa dibedakan antara:(a) Dengan sadar (sengaja) berbuat salah, dalam arti melanggar ketentuan yang ada.(b) Secara tidak sadar (tidak sengaja, tidak tahu) telah berbuat kekeliruan. Penegakan misdiagnosis, karena gejala penyakitnya yang timbul sarna, sehingga bisa mengkaburkan. Misalnya 45
demam berdarah (DHF) dengan tifus, Avian Fluenza. atau bisa juga dengan apendicitis.(c) Karena kelalaian (negligence) yang disebabkan karena terdapat unsur: kurang teliti, kurang hati-hati, sembarangan, (ignorance), dsb yang dapat dipersalahkan kepadanya.(c) Di dalam hukum medik dikenal satu macam ERROR lagi, yaitu misalnya \"keliru memilih, keliru dalam penilaian\" (Error of judgment). Di dalam kasus semacam ini sang dokter dengan sadarberhadapan dengan dua alternatif yang dalam waktu singkat harusdipilihnya dan memutuskan apa yang hendak dilakukan. Jika yangdipilih ternyata hasilnya negative, maka kekeliruan memilih dalamkasus semacam ini tidak dapat dipersalahkan kepada dokternya.Misalnya : apakah suatu persalinan masih bisa terjadi secaraalamiah (normal) yang tentunya lebih wajar, ataukah lebih baikdilakukan operasi Caesar dengan segala konsekwensi (anastesi,alergi, perdarahan, dsb). Menurut pertimbangan dokter dalam suatu operasi Caesarsecara umum adalah lebih berat bagi pasien dari persalinan biasa,karena harus dengan pembiusan. Belum dipertimbangkan keadaansang ibu secara kasuistis. Jika pilihan yang diambil ternyata hasilnyameleset, maka sang dokter tidak dapat dikatakan telah berbuatkelalaian. (lihat : kasus \"Whitehouse v. Jordan\") Timbul pertanyaan: bagaimana membedakan antara kelalaian(negtigence) dan kekeliruan penilaian (error of iudgmenf,)? bahwa jikadiagnosisnya salah, tidak lantas berarti merupakan dasar untuk pe-untutan tanggungjawab. da perbedaan besar antara \"KEKELIRUANPENILAIAN\" dan \"KELALAIAN\" dalam pengumpulan dan pemastiandari data-data faktual yang penting harus diketahui untuk me-mastikan keputusannya.(Thereis a vasf difference between an Error of iudgment and Negli-ence in the coltection and securing of factual dafa essential toarriving at a propbr conclusion or iudgment).46
Perbedaannya terletak pada ukuran:(a) lf a physician, as an aid to diagnosis, i.e., his iudgement, does not avail himself of the scientific means and facilities ope.f to him for the collection of the best factual data upon which to arrive at his diagnosls, the resultis nof an error of iudgment, but(b) negligence in failing to secure an adequate factual basis upon which to suppori his diagnosis or iudgment. (Curran,578 dalam membahas Smith v. Yohe, 1963).Tolok-ukur Kesalahan (Gulpa, schuld).- -Di dalam ilmu hukum termasuk juga Hukum Medik terdapatperbedaan antara:- kesalahan kasar (Culpa lata, grove schuld, mayor guilt) dan- kesalahan ringan (Culpa levis, lichte schuld, minor guilt).Timbul pertanyaan: lantas ukuran mana yang dipergunakan ?Kita harus mengadakan perbedaan dalam kaitannya antara :1. Hukum Pidana (Criminal liability) dan2. Hukum Perdata (Civil liability).Untuk Hukum Pidana tolok-ukurnya adalah CULPA LATA ataukelalaian kasar. Penuntutan pidana tidak dapat didasarkan ataskesalahan ringan. Lain halnya dengan gugatan Perdata atau me-nuntut ganti-rugi. Suatu kesalahan ringan sudah cukup untuk meng-adakan gugatan perdata (pengganti kerugian). Hal ini dikatakan pulaolehProf van der Mijn: \"ln civil liability mayor guilt is not the crucial point, in contrast to thesituation in criminal liability. Minor guilt may already lead to liability'.Demikian pula Leahy Taylor :\"The degree of Negligence is immaterial in Civilcouris. What mattersis what if anything, thit plaintiff suffers from the negligence\". 47
selanjutnya dikatakan bahwa: Jika tindakan atau non-tindakanseorang dokter oleh Pengaditan dianggap kelalaian, maka apabilamengakibatkan kerugian serius, maka tanpa menghiraukan besal\rkecilnya kesalahan dokter, ia akan dikenakan wajib ganti-rugi. Se-baliknya, kelalaian kasar yang tidak sampai mengakibatkan kerugian,tidak menjadi dasar untuk suatu gugatan perdata.(,,From this it foltows that in civit negligence the degree of negligenceis immateriat. tf a doctor's act or omission is deemed by the Court tohave been negligent, heavy damages will be awarded. Conversely,gross carelessness wh,bh does not lead to any harm will not grounda case in civit law, or to put in another way, it wguld give the patient avery good claim to nothing'). Maka Taylor (kepustakaan dari negara Anglo-saxon) mengatakanbahwa berhasilnya suatu gugatan civil harus memenuhi syarat yangdikenaldengan 4-D:1. Adanya kewajiban, (Duty),2. Adanya Penyimpangan kewajiban, (Dereliction of that DutY),3. Adanya hubungan Penyebab langsung, (Direct Causation),4. Adanya suatu Kerugian (Damage).Van der Mijn dari negeri Belanda menyebutkan sebagai \"Elementsof Civil Labiliti\" 3 (tiga) hal, yaitu:- Adanya unsur Kesalahan (culpability),- Adanya suatu Kerugian, (damages),- Adanya suatu Hubungan kausal (causal relationshiP). ooooo48
Search
Read the Text Version
- 1 - 13
Pages: