Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore sd6pkn PKnSunarso

sd6pkn PKnSunarso

Published by haryahutamas, 2016-05-21 08:01:43

Description: sd6pkn PKnSunarso

Search

Read the Text Version

Hak Cipta pada Departemen Pendidikan NasionalDilindungi Undang-undangHak Cipta Buku ini dibeli oleh Departemen Pendidikan Nasionaldari Penerbit CV. GrahadiPendidikan KewarganegaraanUntuk SD dan MI Kelas VIPenulis : Sunarso Anis KusumawardaniPenyuntingPenata Letak : Lilik HarisuprihantoIlustrasi Isi : Guruh Yuswantoro, Topo PrabowoPenata sampul : Haryana Humardani : Hary SuyadiUkuran Buku : 17,6 x 25 cm372.8 SUNARSOSUN Pendidikan kewarganegaraan 6: untuk SD/MI kelas VI p /Sunarso, Anis Kusumawardani . — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2008. vi, 98 hlm.: ilus.; 25 cm. Bibliografi : hlm.95 Indeks ISBN 979-462-894-8 1. Pendidikan Moral Pancasila-Studi dan Pengajaran I. Judul II. Kusumawardani, AnisDiterbitkan oleh Pusat PerbukuanDepartemen Pendidikan NasionalTahun 2008Diperbanyak oleh ... ii

Kata Sambutan Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karunia-Nya,Pemerintah, dalam hal ini, Departemen Pendidikan Nasional, pada tahun 2008, telahmembeli hak cipta buku teks pelajaran ini dari penulis/penerbit untuk disebarluaskankepada masyarakat melalui situs internet (website) Jaringan Pendidikan Nasional. Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar Nasional Pendidikan dantelah ditetapkan sebagai buku teks pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untukdigunakan dalam proses pembelajaran melalui Peraturan Menteri Pendidikan NasionalNomor 34 Tahun 2008. Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para penulis/penerbit yang telah berkenan mengalihkan hak cipta karyanya kepada DepartemenPendidikan Nasional untuk digunakan secara luas oleh para siswa dan guru di seluruhIndonesia. Buku-buku teks pelajaran yang telah dialihkan hak ciptanya kepada DepartemenPendidikan Nasional ini, dapat diunduh (down load), digandakan, dicetak,dialihmediakan, atau difotokopi oleh masyarakat. Namun, untuk penggandaan yangbersifat komersial harga penjualannya harus memenuhi ketentuan yang ditetapkanoleh Pemerintah. Diharapkan bahwa buku teks pelajaran ini akan lebih mudah diaksessehingga siswa dan guru di seluruh Indonesia maupun sekolah Indonesia yang beradadi luar negeri dapat memanfaatkan sumber belajar ini. Kami berharap, semua pihak dapat mendukung kebijakan ini. Kepada para siswakami ucapkan selamat belajar dan manfaatkanlah buku ini sebaik-baiknya. Kamimenyadari bahwa buku ini masih perlu ditingkatkan mutunya. Oleh karena itu, sarandan kritik sangat kami harapkan. Jakarta, Juli 2008 Kepala Pusat Perbukuan iii

Kata Pengantar Kalian anak Indonesia yang baik, kalian mempunyai hak dan ke-wajiban yang diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945. Melalui bukuPendidikan Kewarganegaraan (PKn) ini, kalian diajak belajar untuk mem-bentuk diri menjadi anak Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter.Dengan mempelajari buku Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) ini, kaliandiharapkan dapat memahami hak dan kewajiban serta pandai, terampil, danmemiliki kepribadian yang kuat. Buku ini disajikan dengan ilustrasi menarik yang mendukung materi.Selain itu, bahasanya juga diberikan secara sederhana agar mudah dipelajari.Apabila kalian menemui kesulitan dalam mempelajari materi pada buku ini,tanyakan kepada Bapak atau Ibu Guru atau kepada kakak, ayah, dan ibu dirumah. Akhirnya, selamat menggunakan buku ini. Semoga kalian menjadi anakIndonesia yang cerdas dan memiliki budi pekerti yang luhur. Rajinlah belajardan jangan lupa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar cita-cita kaliantercapai. Selamat belajar, semoga sukses. Mei 2008 Penulis iv

Cara Menggunakan Buku„ Peta KonsepSebelum mempelajari materi, diberikan peta konsep sebagai bagan pem-belajaran materi yang diberikan setiap bab.„ Kata KunciKata-kata tertentu yang berkaitan dengan materi yang dipelajari dalamsetiap bab.„ Tujuan PembelajaranDigunakan sebagai dasar penyusunan materi sesuai standar isi dan untukmengetahui hasil uji pemahaman peserta didik terhadap materi yangdiajarkan.„ Materi PembelajaranDiuraikan secara jelas agar peserta didik mampu berpikir kreatif danmampu memahami materi dengan benar.„ Tugas MandiriDikerjakan perseorangan untuk meningkatkan kemampuan peserta didikdalam memahami materi yang diajarkan.„ Tugas KelompokDikerjakan secara berkelompok untuk meningkatkan kebersamaan danmelatih peserta didik menyelesaikan tugas secara bersama.„ Untuk DiingatIstilah untuk rangkuman guna mengingkatkan kembali daya pikir pesertadidik tentang materi yang diajarkan.„ PelatihanDiberikan pada setiap akhir bab untuk mengetahui tingkat pemahamanpeserta didik terhadap materi yang diajarkan.„ EvaluasiDiberikan pada tiap akhir semester sebagai salah satu upaya untuk mengetahuitentang tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi yang diajarkan dalam1 semester.„ Istilah PentingMengingatkan istilah dan mendorong peserta didik untuk mengenal danmemahami artinya.„ IndeksSusunan/daftar kata-kata penting dalam buku beserta nomor halamanpenempatan kata tersebut. v

Daftar IsiKata Sambutan ............................................................................................... iiiKata Pengantar ............................................................................................... ivCara Menggunakan Buku ............................................................................. vDaftar Isi .......................................................................................................... viBab 1 Proses Perumusan Pancasila .......................................................... 1 A. Nilai-Nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila .............. 3 B. Nilai Kebersamaan dalam Proses Perumusan Pancasila ............ 10 C. Meneladani Nilai-Nilai Juang Para Perumus Dasar Negara ..... 11 Pelatihan ............................................................................................. 16Bab 2 Sistem Pemerintahan RI ................................................................... 19 A. Pemilihan Umum .......................................................................... 21 B. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ....................................... 26 C. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) ......................................................................................... 30 D. Negara............................................................................................. 35 E. Lembaga-Lembaga Negara .......................................................... 36 F. Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat dan Daerah................... 44 Pelatihan ............................................................................................. 49Evaluasi Semester 1 ....................................................................................... 51Bab 3 Peran Indonesia di Asia Tenggara ................................................ 57 A. Kerja Sama Negara-Negara di Asia Tenggara ............................. 59 B. Peran Indonesia dalam Lingkungan Negara-Negara ASEAN ... 70 Pelatihan ............................................................................................. 73Bab 4 Peran Indonesia dalam Era Globalisasi ..................................... 75 A. Politik Luar Negeri Indonesia Bebas dan Aktif ........................... 77 B. Peranan Politik Luar Negeri Indonesia dalam Percaturan Internasional ................................................................................. 84 Pelatihan ............................................................................................... 88Evaluasi Semester 2...................................................................................... 91Daftar Pustaka ................................................................................................... 95Istilah Penting .................................................................................................... 96Indeks ................................................................................................................. 97 vi

BAB 1 Proses Perumusan Pancasila Sumber: 30 Tahun Indonesia Merdeka 1945–1949Gambar 1.1 Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandungdalam Pancasila bersumber pada kepribadian bangsa Indonesia. Oleh karenaitu, nilai-nilai Pancasila sudah sangat sesuai dengan bangsa Indonesia Bagaimana proses perumusan Pancasila itu? Nilai-nilai apakah yang ter-kandung di dalam Pancasila? Berikut ini kalian akan mempelajarinya.

Tujuan PembelajaranSetelah mempelajari materi ini, kalian diharapkan dapat men-jelaskan nilai-nilai dalam proses perumusan Pancasila yang meliputinilai juang dan nilai kebersamaan serta cara meneladani nilai juangpara tokohnya. ○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○Proses Perumusan PancasilaMencakup Badan Penyelidik Usaha- tentang Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia Nilai Kebersamaan dalam Proses Perumusan Pancasila Meneladani Nilai Juang Para Tokoh Perumus Pancasila○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○Kata Kunci: • Perumusan Pancasila • Nilai kebersamaan • Nilai juang • Tokoh perumus Pancasila • Pancasila sebagai dasar negara2 Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan MI

A. Nilai-Nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila Sejak akhir tahun 1944, Jepang mulai banyak mengalami kekalahan di mana-mana dari Sekutu dalam Perang Dunia II. Banyak wilayah yang diduduki Jepangjatuh ke tangan Sekutu. Jepang merasa pasukannya sudah tidak dapat me-ngimbangi serangan Sekutu. Untuk itu, Jepang menjanjikan kemerdekaan kepadabangsa Indonesia agar tidak melawan dan bersedia membantunya melawanSekutu.1. Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia Jepang meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijan- jikan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerde- kaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara. a. Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945) BPUPKI setelah terbentuk segera mengadakan persidangan. Masa per- sidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno. 1) Mr. Mohammad Yamin Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:Proses Perumusan Pancasila 3

a) peri kebangsaan; Sumber: 30 Tahun Indonesia Merdeka 1945– b) peri kemanusiaan; 1949 c) peri ketuhanan; d) peri kerakyatan; e) kesejahteraan rakyat. Gambar 1.2 Suasana sidang BPUPKI. 2) Mr. Supomo Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini: a) persatuan; b) kekeluargaan; c) keseimbangan lahir dan batin; d) musyawarah; e) keadilan sosial. 3) Ir. Sukarno Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini: a) kebangsaan Indonesia; b) internasionalisme atau perikemanusiaan; c) mufakat atau demokrasi;4 Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan MI

d) kesejahteraan sosial;e) Ketuhanan Yang Maha Esa. Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yangahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hariLahir Istilah Pancasila.b. Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945) Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasarnegara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akanreses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitiaperumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebutPanitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagaiaspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. AnggotaPanitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs.Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim,Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusanitu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.Naskah Piagam Jakarta berbunyi, seperti berikut. Piagam Jakarta Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sam- pailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa meng- antarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Atas berkat Rahmat Allah Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan menyatakan kemerdekaanya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejah- teraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melak- sanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan IndonesiaProses Perumusan Pancasila 5

itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia yang terbentuk da- lam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan ke- rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam per- musyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang- Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempur- nakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.2. Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. Untuk me- nindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang. 6 Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan MI

Ir. Sukarno Drs. Moh. Hatta Sumber: 30 Tahun Indonesia Merdeka 1945–1949Gambar 1.3 Ketua dan Wakil Ketua PPKI. PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan pena-sihatnya Ahmad Subarjo. Adapun anggotanya adalah Mr. Supomo, dr.Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim,Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo, Abdul Kadir,Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas, TeukuMoh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja,Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik,dan Iwa Kusumasumantri.a. Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yangpertama. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia,Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugasPresiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakannaskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidangdimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasansendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajibanmenjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanandengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, KasmanSingodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk agamalain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasakeberatan dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan mendirikannegara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidakProses Perumusan Pancasila 7

terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat meng- hilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka. b. Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang PPKI Pada sidang pertama PPKI rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan. Pertama, berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi ”Ketu- hanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pe- meluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua, Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa. Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48. Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut. 1) Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut. a) Ketuhanan Yang Maha Esa. b) Kemanusiaan yang adil dan beradab. c) Persatuan Indonesia. d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam per- musyawaratan/perwakilan. e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.8 Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan MI

2) Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan3) Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Susunan dan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD1945 merupakan perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulaisaat itu bangsa Indonesia membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagaidasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.Tugas MandiriKerjakan pada buku tugas!Bandingkan rumusan Pancasila pada Piagam Jakarta dan pada Pembukaan UUD1945! Tuliskan hasilnya seperti pada kolom di bawah ini! Rumusan PancasilaNo. Piagam Jakarta Piagam Jakarta1.2.3.4.5.Hasilnya serahkan kepada Bapak atau Ibu Guru untuk dinilai!Tugas KelompokCarilah dan tulislah rumusan dasar negara yang dikemukakan oleh Mr. Moh.Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno. Tuliskan hasilnya seperti pada kolom dibawah ini! Rumusan Dasar Negara yang DikemukakanMr. Moh. Yamin Mr. Supomo Ir. SukarnoProses Perumusan Pancasila 9

B. Nilai Kebersamaan dalam Proses Perumusan Pancasila Sejak dahulu bangsa Indonesia dalam menyelesaikan suatu masalah yangmenyangkut kepentingan orang banyak selalu dengan cara musyawarah mu-fakat. Tujuan musyawarah adalah untuk mencapai mufakat. Arti mufakat,adalah kesepakatan bersama. Dalam kehidupan sehari-hari, kadang-kadangterjadi perbedaan pendapat. Perbedaan adalah sesuatu yang wajar karena setiaporang mempunyai pandangan, pendapat, dan kepentingan sendiri dalam me-mutuskan suatu masalah. Demikian juga dalam bermusyawarah pasti munculperbedaan pendapat. Perbedaan pendapat tidak perlu dipertentangkan, tetapi perlu dicarikan jalanke luar. Tujuannya agar perbedaan pendapat tersebut dapat disatukan menjadimufakat. Menyatukan berbagai pendapat bukan pekerjaan yang mudah. Untukitu, diperlukan keikhlasan, kebersamaan, tidak mementingkan kepentingan diri,serta tidak mementingkan kepentingan kelompok atau golongan. Apabila semuaorang mempunyai kesadaran seperti itu, musyawarah mufakat akan denganmudah dicapai. Tokoh-tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasarnegara Indonesia merdeka sudah memberi contoh tentang pelaksanaan mu-syawarah untuk mencapai mufakat. Misalnya, ditunjukkan pada peristiwa sidangPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Masih ingatkah kamu apa yang dilakukanBung Hatta dengan tokoh-tokoh Islam dalam menanggapi keberatan pemelukagama lain tentang rumusan sila pertama Pancasila? Dengan semangat kebersamaan untuk menjaga persatuan dan kesatuanbangsa, Bung Hatta dan tokoh-tokoh Islam menyetujui kalimat yang menjadikeberatan pemeluk agama lain untuk dihilangkan. Hal ini menunjukkan bahwatokoh-tokoh tersebut menjunjung tinggi nilai kebersamaan demi untuk menjagapersatuan bangsa dan negara. Selain itu, para negarawan itu lebih mengutamakankepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Sikapseperti itu perlu kita contoh dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Tugas KelompokBentuklah kelompok dan diskusikan jawaban pertanyaan berikut!Pelajaran apa yang dapat diambil dari kesepakatan Bung Hatta dengan tokoh-tokoh Islam dalam menanggapi keberatan pemeluk agama lain terhadaprumusan sila pertama Pancasila pada naskah Piagam Jakarta?Tulis hasilnya pada buku tugas dan serahkan kepada Bapak dan ibu Guru untukdinilai! 10 Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan MI

C. Meneladani Nilai-Nilai Juang Para Perumus Dasar Negara Perumusan dasar negara Indonesia merupakan hasil kerja keras yangmelibatkan banyak tokoh. Tokoh-tokoh tersebut telah berjuang dengan tulusdan ikhlas untuk merumuskan dasar negara. Para perumus dasar negara yangpatut diteladani nilai-nilai perjuangannya, antara lain sebagai berikut.1. Ir. Sukarno Ir. Sukarno lahir di Blitar, Jawa Timur padatanggal 6 Juni 1901. Ayahnya bernama RadenSukemi Sasrodiharjo yang masih keturunan RajaKediri. Ibunya bernama Ida Ayu Nyoman Raiyang masih keturunan bangsawan Bali. Sukarno muda ketika menjadi mahasiswa di Sumber: Insight GuideSekolah Teknik Bandung (sekarang ITB) mem-bentuk Partai Nasional Indonesia (PNI). Pada Gambar 1.4 Ir. Sukarno.Kongres PNI Pertama, Sukarno terpilih sebagaiKetua PNI. Kegiatan politik Sukarno muda tidakdisukai Belanda sehingga ia sering dipenjarakan.Meskipun demikian, Sukarno tidak patah semangatuntuk berjuang memerdekakan Indonesia. Pada zaman pendudukan Jepang, Ir. Sukarno diminta Jepang me-ngobarkan semangat bangsa Indonesia agar bersedia membantu melawanSekutu. Untuk itu, Ir. Sukarno bersama dengan Drs. Moh. Hatta. K.H. MasMansyur, dan Ki Hajar Dewantara (Empat Serangkai) ditunjuk sebagaipemimpin organisasi Putera (Pusat Tenaga Rakyat). Namun, oleh tokohEmpat Serangkai, Putera justru dimanfaatkan untuk menggembleng watakbangsa Indonesia agar lebih cinta dan rela berkorban untuk tanah airnya. Menjelang kemerdekaan Indonesia, Ir. Sukarno berjuang di dalam orga-nisasi BPUPKI dan PPKI. Ir. Sukarno menyumbangkan pemikirannya dalampembentukan dasar negara Indonesia merdeka yang disebutnya denganPancasila pada lembaga BPUPKI. Ir. Sukarno juga dipercaya menjadi KetuaPPKI yang dipersiapkan untuk membentuk Indonesia merdeka. Puncaknya, Ir. Sukarno bersama Drs. Moh. Hatta pada tanggal 17Agustus 1945 mengumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia atasnama seluruh bangsa Indonesia. Meskipun bangsa Indonesia telah merde-ka, perjuangan Ir. Sukarno tidak berhenti begitu saja. Pada sidang PPKItanggal 18 Agustus 1945 Ir. Sukarno terpilih dan dilantik sebagai PresidenRepublik Indonesia yang pertama.Proses Perumusan Pancasila 11

Ir. Sukarno wafat pada tanggal 20 Juni 1970 dan dimakamkan di BlitarJawa Timur. Pada tahun 1986 oleh pemerintah Indonesia Ir. Sukarno danDrs. Moh. Hatta dianugerahi gelar Proklamator Indonesia.2. Drs. Moh. Hatta Drs. Mohammad Hatta lahir di Bukittinggi, Sumber: Insight GuideSumatera Barat, 12 Agustus 1902. Drs. MohammadHatta lebih dikenal dengan sebutan Bung Hattaadalah sosok yang santun, rendah hati, taat ber-agama, dan jujur. Di masa mudanya, pada tahun 1921 Hatta me- Gambar 1.5 Drs.nuntut ilmu di Sekolah Tinggi Ekonomi (Handels Mohammad Hatta.Hogere Schools) di Rotterdam, Belanda. Di negeriini, Hatta, menjadi Ketua Perhimpunan Indonesia,suatu organisasi pergerakan mahasiswa yang mem-perjuangkan kemerdekaan Indonesia. Akibat aktivitasnya, Hatta pada tanggal 24 September 1927 ditangkappemerintah Belanda dengan tuduhan menjadi anggota organisasi terlarangdan menghasut orang untuk menentang pemerintah Belanda. Pada sidangpengadilan di Den Haag, Belanda, Hatta dituntut tiga tahun penjara. Hattamembacakan pembelaannya dengan berjudul ”Indonesia Vrij”, artinya Indo-nesia merdeka. Pada sidang itu, Hatta dinyatakan tidak bersalah dan dibebas-kan. Bung Hatta kembali ke Indonesia dan tetap menjalankan aktivitas men-capai kemerdekaan Indonesia. Akibatnya, pada tahun 1942 Bung Hattaditangkap pemerintah kolonial Hindia Belanda dan dibuang ke Boven, Digul,Papua. Ia dibebaskan setelah Jepang masuk dan menduduki Indonesia. Menjelang kemerdekaan Indonesia, Bung Hatta aktif dalam memper-siapkan kemerdekaan Indonesia. Ia menjadi anggota BPUPKI dan juga PPKI.Pada tanggal 17 Agustus 1945 Bung Hatta bersama dengan Ir. Sukarnomengumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 18Agustus 1945, PPKI menetapkan dan melantik Hatta sebagai Wakil PresidenRI mendampingi Ir. Sukarno. Bung Hatta wafat pada tanggal 14 Maret 1980 dan dimakamkan diPemakaman Umum Tanah Kusir, Jakarta. Pada tahun 1986 oleh pemerintahIndonesia Drs. Moh. Hatta dan Ir. Sukarno dianugerahi gelar sebagai Pro-klamator Indonesia.12 Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan MI

3. Mr. Supomo Sumber: Atlas Persada dan Dunia Mr. Supomo dilahirkan pada tanggal 23 Januari 1903 di Sukoharjo, Jawa Tengah. Supomo muda bersekolah di Europeesche Lagere School (setingkat SD) dan lulus tahun 1917. Selanjutnya, ia melanjutkan ke Meer Uitgebreid Larger (setingkat SMP) di Solo dan lulus tahun 1920. Setelah lulus dari SMP Supomo kemudian berangkat ke Jakarta meneruskan pendidikan Rechtsschool (seko- lah hukum) dan lulus tiga tahun kemudian. Supomo setahun kemudian mendapat kesem- patan belajar di Universitas Leiden dan mem- Gambar 1.6 Mr. Supomo. peroleh gelar Meester In Rechten (Mr.) dan doktor ilmu hukum. Selama belajar di Negeri Belanda, Supomo ikut organisasi Perhimpunan Indonesia. Setelah pulang dari Negeri Belanda, Supomo menjadi ahli hukum. Karena Supomo ahli hukum maka Jepang menunjuknya untuk mengepalai Departemen Kehakiman. Mr. Supomo aktif dalam BPUPKI. Dalam sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945 Supomo mengajukan konsep dasar negara Indonesia merdeka. Mr. Supomo juga aktif menjadi ketua panitia kecil bagian dari Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Ketika Indonesia merdeka, Mr. Supomo diangkat menjadi Menteri Keha- kiman. Ia juga pernah menjadi Duta Besar Republik Indonesia untuk Inggris. Mr. Supomo meninggal pada tanggal 12 September 1958 di Jakarta dan dima- kamkan di Solo. Atas jasa-jasanya, Pemerintah Indonesia menetapkan Mr. Supomo sebagai Pahlawan Kemerdekaan.4. K.H. Agus Salim Sumber: Atlas Persada dan Dunia K.H. Agus Salim lahir di kota Gadang, Gambar 1.7 K.H. Agus Salim. Bukittinggi, Sumatera Barat pada tanggal 8 Oktober 1884. Ia seorang yang sangat cerdas dengan penguasaan bahasa asing yang sangat luar biasa. Ia menguasai enam bahasa asing, yaitu bahasa Prancis, Inggris, Jerman, Jepang, Turki, dan Arab. K.H. Agus Salim pernah menjadi Ketua Partai Sarekat Islam Indonesia tahun 1929. Ia bersama Semaun mendirikan Persatuan Pergerakan Buruh pada tahun 1919. MerekaProses Perumusan Pancasila 13

gigih menuntut kepada pemerintah kolonial Hindia Belanda agar membentukDewan Perwakilan Rakyat (Volskraad). Menjelang Proklamasi Kemerdekaan, K.H. Agus Salim termasuk salahsatu anggota Panitia Sembilan dalam BPUPKI. Ketika masa Kemerdekaan,K.H Agus Salim dipercaya menjadi Menteri Dalam Negeri pada KabinetSyahrir I dan II. Beliau juga pernah ditunjuk sebagai Menteri Luar Negeridalam Kabinet Hatta. Perjuangan K.H. Agus Salim di dalam negeri maupun luar negeri sangatluar biasa. Ia meninggal pada tanggal 4 November 1954 dan dimakamkandi Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. Pada tahun 1961 pemerintahIndonesia mengangkat K.H. Agus Salim sebagai Pahlawan PergerakanNasional.5. K.H. Abdul Wachid Hasyim K.H Abdul Wahid Hasyim dilahirkan di Sumber: Buku Pintar ParaJombang, Jawa Timur pada tanggal 1 Juni Pembuat Sejarah1914. Beliau putra dari K.H. Hasyim Asy’ari,ulama besar dan pendiri Nahdatul Ulama. Gambar 1.8 K.H. AbdulAbdul Wahid Hasyim muda menimba ilmu di Wachid Hasyim.pesantren-pesantren termasuk di PesantrenTebu Ireng milik ayahnya. Abdul WachidHasyim adalah seorang otodidak. Ia mem-pelajari ilmu pengetahuan dengan cara mem-baca buku-buku ilmu pengetahuan lainnyasehingga mempunyai wawasan pengetahuanyang luas. Pada tahun 1935 K.H. Abdul Wachid Hasyim mendirikan madrasahmodern dengan nama Nidzamiya. K.H. Abdul Wachid Hasyim termasuktokoh ulama yang kharismatik seperti ayahnya. Karena ketokohan danwawasannya yang luas, ia ditunjuk sebagai Ketua Pengurus Besar NahdatulUlama. K.H. Abdul Wachid Hasyim juga termasuk salah satu anggota PanitiaSembilan dalam BPUPKI dan juga anggota PPKI. KH. Abdul Wachid Hasyimmempunyai peranan penting dalam perumusan dasar negara. Ia bersamadengan tokoh Islam lainnya, menyetujui adanya perubahan rumusan silapertama dari Pancasila.14 Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan MI

6. Mr. Mohammad Yamin Sumber: Atlas Persada dan Dunia Mr. Mohammad Yamin lahir di Tawali, Sawahlunto, Sumatera Barat pada tanggal 23 Agustus 1903. Moh. Yamin muda memiliki rasa nasionalisme yang sangat besar. Hal itu dibuktikannya dengan bergabung pada orga- nisasi Jong Sumatranen Bond (JBS) serta Indonesia Muda. Moh. Yamin sering mengkritik pemerin- tah kolonial Hindia Belanda. Karena kebe- ranian dan kritikannya yang sangat tajam, Gambar 1.9 Mr. Mohammad maka Belanda mencabut beasiswa yang di- Yamin. berikan kepadanya. Namun, Moh. Yamin tidak gentar menghadapinya. Pidato dan kritikan tajam serta ajakannya untuk bersatu melawan penjajah, dikemukakannya pada Kongres Pemuda II di Jakarta. Dalam Kongres Pemuda II di Jakarta, Mohammad Yamin menjabat sebagai sekretaris panitia kongres. Menjelang kemerdekaan, Mr. Moh. Yamin aktif dalam BPUPKI. Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Moh. Yamin menyumbangkan pemikirannya ten- tang dasar negara untuk Indonesia merdeka dalam sidang BUPKI. Ia juga terlibat dalam Panitia Sembilan di BPUPKI. Mr. Moh. Yamin bahkan yang memberi nama hasil rumusan dasar negara yang dihasilkan Panitia Sembilan dengan sebutan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Setelah Indonesia merdeka, Mr. Moh. Yamin menjadi anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Ia pernah menjabat sebagai Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Kabinet Ali Sastroamijoyo I dan juga Menteri Penerangan pada Kabinet Kerja III. Moh. Yamin meninggal pada tanggal 17 Oktober 1962. Jenazahnya dimakamkan di tanah kelahirannya Talawi, Sawahlunto. Pada tahun 1973 pemerintah Indonesia menetapkan Mr. Moh. Yamin sebagai Pahlawan Per- gerakan Nasional. Tugas MandiriBacalah kembali materi proses perumusan Pancasila!Ceritakan secara singkat nilai-nilai kebersamaan dalam proses perumusanPancasila sebagai dasar negara! Tulis cerita kalian dalam buku tugas!Hasilnya serahkan kepada Bapak atau Ibu Guru untuk dinilai!Proses Perumusan Pancasila 15

Jepang membuktikan janji kemerdekaan bagi bangsa In- donesia dengan mengumumkan pembentukan BPUPKI pada tanggal 1 Maret 1945. BPUPKI dibentuk dengan tugas menyiapkan segala se- suatu yang berkaitan dengan Indonesia merdeka Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada tanggal 29 Mei –1 Juni 1945 . Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara In- donesia merdeka yang disebut Piagam Jakarta atau Ja- karta Charter. Sidang kedua BPUPKI berlangsung pada tanggal 10–16 Juli 1945. Dasar negara Indonesia disahkan penggunaannya oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Generasi muda Indonesia perlu meneladani nilai-nilai juang para tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara. PelatihanKerjakan di buku tugas!A. Pilihlah satu jawaban yang benar! 1. BPUPKI dibentuk pada tanggal .... a. 1 Maret 1945 b. 2 Maret 1945 c. 3 Maret 1945 d. 4 Maret 1945 2. Ketua BPUPKI adalah .... a. Ir. Sukarno b. Drs. Moh. Hatta c. dr. Rajiman Wedyodiningrat d. Mr. Moh. Yamin 16 Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan MI

3. Ir. Sukarno mengemukakan gagasannya tentang dasar negara pada tang- gal .... a. 4 Juni 1945 b. 3 Juni 1945 c. 2 Juni 1945 d. 1 Juni 19454. Ketua Panitia Sembilan adalah .... a. Ahmad Subarjo b. Ir. Sukarno c. Drs. Moh. Hatta d. Mr. Moh. Yamin5. Setelah BPUPKI dibubarkan kemudian dibentuk .... a. TNI b. KNIP c. PPKI d. KNIP6. K. H. Agus Salim lahir di kota .... a. Yogyakarta b. Bukittinggi c. Padang d. Medan7. Makam Ir. Sukarno terdapat di Provinsi .... a. DKI Jakarta b. Jawa Timur c. Banten d. Jawa Barat8. Berikut adalah tokoh-tokoh Putera, kecuali .... a. Ki Hajar Dewantara b. Ir. Sukarno c. K.H. Mas Mansur d. H. Agus Salim9. Berikut ini anggota Panitia Sembilan dalam BPUPKI, kecuali .... a. Ahmad Subarjo b. Sutan Syahrir c. Mr. Moh. Yamin d. K.H. A. Wachid HasyimProses Perumusan Pancasila 17

10. Tanggal 1 Juli diperingati sebagai .... a. hari Lahir Istilah Pancasila b. hari Kepolisian RI c. hari Infantri d. hari Lahir Piagam JakartaB. Isilah dengan jawaban yang benar! 1. Sidang BPUPKI kedua dilaksanakan pada tanggal …. 2. Piagam Jakarta dirumuskan oleh …. 3. Rumusan Pancasila yang resmi seperti sekarang ini tercantum dalam …. 4. Ketua PPKI adalah …. 5. Musyawarah untuk mencapai ….C. Jawablah dengan benar! 1. Sebutkan proses perumusan Pancasila! 2. Siapa saja yang menjadi anggota Panitia Sembilan? Sebutkan tugas Panitia Sembilan! 3. Sebutkan saja nilai kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila! 4. Mengapa kita harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, dari pada kepentingan pribadi atau golongan? 5. Mengapa kita harus mengamalkan Pancasila? 18 Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan MI

BAB 2 Sistem Pemerintahan RI Sumber: Majalah TempoGambar 2.1 Para menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu bergambar bersama PresidenSusilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. D i negara demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Artinya,rakyat ikut serta dalam menentukan pengelolaan negara. Keikutsertaan rakyatdalam mengelola negara salah satu caranya dengan mengikuti pemilihan umum(pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Apa tujuan pemilu dan pilkada? Bagaimana tahapan pemilu dan pilkada?Apa saja lembaga-lembaga negara yang sesuai dengan UUD 1945 yang diaman-demen? Bagaimana tugas dan fungsi pemerintahan pusat dan pemerintahandaerah? Berikut ini kalian akan mempelajarinya.

Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari materi ini, kalian diharapkan memahami sistem pemerintahan Republik Indonesia dalam hal proses pemilu dan pilkada, lembaga negara hasil amandemen, serta yang di- maksud dengan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. ○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○Sistem Pemerintahan RI Pemilihan Umum Pemilihan Presiden dan Wakil PresidenMencakup Pemilihan Kepala tentang Daerah Negara Lembaga-Lembaga Negara Tugas dan Fungsi Pemerintahan○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○Kata Kunci: • Sistem pemerintahan • Lembaga negara • Pemilu dan pilkada • Negara • Tugas dan fungsi pemerintahan20 Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan MI

A. Pemilihan Umum Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam negara demokrasi yangmemegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Salah satu ciri negara demokrasiadalah adanya pemilihan umum yang diselenggarakan secara berkala, misalnyalima tahun sekali. Oleh karena itu, bangsa Indonesia juga melaksanakan pemiluyang dilaksanakan lima tahun sekali. Pemilu merupakan sarana untuk me-wujudkan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yangberdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemilihan umum di Indonesia mulai tahun 2004 diselenggarakan untukmemilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah(DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, mulai tahun2004 juga diselenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden yang terpisahdengan pemilu legislatif. Pemilu 2004 diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 danUndang-Undang No. 23 Tahun 2003. Adapun Pemilu 2009 diatur dengan UUNo. 10 Tahun 2008. Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan berdasarkanasas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).1. Langsung Langsung, artinya rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk mem- berikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.2. Umum Umum, artinya pemilu berlaku bagi semua warga negara yang me- menuhi persyaratan, tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial lainnya.3. Bebas Bebas, artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam pemilu, bebas menentukan siapa pun yang akan dipilih untuk mengemban aspirasinya tanpa ada paksaan dan tekanan dari siapa pun.4. Rahasia Rahasia, artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kera- hasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.Sistem Pemerintahan RI 21

5. Jujur Jujur, artinya semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.6. Adil Adil, artinya dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun. Peserta pemilihan umum adalah partai politik dan perseorangan untuk calonanggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Partai politik peserta pemilu adalahpartai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu. Adapunyang berhak menjadi pemilih adalah penduduk Indonesia yang berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan mempunyai hak pilih. Pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).Lembaga KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Jumlah anggota KPUsebanyak-banyaknya 11 orang, KPU provinsi sebanyak 5 orang, dan KPUkabupaten/kota sebanyak 5 orang. Pemilihan umum dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Tahapan pertamapemilu dimulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta pemilu, penetapanpeserta pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRDprovinsi, dan DPRD kabupaten/kota, kampanye, serta terakhir adalah pemu-ngutan dan penghitungan suara pemilu.1. Pendaftaran Pemilih Tahapan pertama dari pemilu adalah pendaftaran pemilih. Pendaftaran pemilih dilakukan oleh petugas pendaftar pemilih dengan cara mendatangi kediaman pemilih dan/atau dapat pula dilakukan secara aktif oleh pemilih.2. Pendaftaran Peserta Pemilu Peserta pemilu dapat berasal dari perseorangan untuk anggota DPD dan peserta dari partai politik untuk anggota DPR dan DPRD. a. Peserta Pemilu dari Partai Politik Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dan Partai Pemilu maka partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang tentang partai politik; 22 Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan MI

2) memiliki kepengurusan di dua pertiga provinsi;3) memiliki kepengurusan di dua pertiga jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;4) menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;5) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang;6) mempunyai kantor tetap;7) mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU. Sumber: Tempo 14 Maret 2004 Gambar 2.2 Beberapa partai politik peserta Pemilu 2004.b. Peserta Pemilu dari Perseorangan Untuk dapat menjadi anggota DPD, peserta pemilu perseorangan harusmemenuhi syarat dukungan dengan ketentuan sebagai berikut.1) Provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 orang harus mendapat dukungan dari paling sedikit 1.000 pemilih.2) Provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 sampai dengan 5.000.000 orang harus mendapat dukungan dari paling sedikit 2.000 pemilih.3) Provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 sampai dengan 10.000.000 orang harus mendapat dukungan dari paling sedikit 3.000 pemilih.4) Provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 sampai dengan 15.000.000 orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 4.000 pemilih.5) Provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 orang harus men- dapatkan dukungan dari paling sedikit 5.000 pemilih.Sistem Pemerintahan RI 23

3. Penetapan Peserta Pemilu Penetapan nomor urut parta politik peserta pemilu dilakukan melalui undian oleh KPU dan dihadiri oleh seluruh partai politik peserta pemilu.4. Penetapan Jumlah Kursi Jumlah kursi dalam DPR, DPD, dan DPRD yang diperebutkan dalam pemilu diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. jumlah kursi DPR ditetapkan sebanyak 560 orang; b. jumlah anggota DPD setiap provinsi sebanyak empat orang; c. jumlah kursi anggota DPRD provinsi ditetapkan sekurang-kurangnya 35 dan sebanyak-banyaknya 100 kursi; d. jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sekurang- kurangnya 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 50 kursi.5. Kampanye Sebelum dilaksanakan pe- Sumber: Masjalah Gatramungutan suara, partai politikpeserta pemilu diberi kesempat- Gambar 2.3 Suasana kampanye Pemiluan untuk berkampanye. Kam- 2004 di sekitar Bundaran HI Jakarta.panye sering dilakukan dengancara mengerahkan massa un-tuk menghadiri rapat umum.Cara ini seringkali digunakanuntuk menunjukkan kepadamasyarakat bahwa partai po-litik ataupun calon memilikimassa yang banyak. Peserta kampanye baik dari partai politik maupun simpatisannya se-ringkali melanggar peraturan yang ada. Misalnya, mereka mengerahkananak-anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye, melakukan kampanyedi tempat ibadah, atau mengerahkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk meng-ikuti kampanye partai politik tertentu. Peserta kampanye (simpatisan partai politik) juga seringkali melanggarperaturan lalu lintas yang ada. Misalnya, mereka naik kendaraan bak terbukasehingga sangat membahayakan jiwa seseorang. Mereka juga melakukankonvoi keliling kota berboncengan lebih dari dua orang tanpa memakai helmdan meraung-raungkan suara knalpot kendaraannya. Jadi, kampanye ke-sannya hanya hura-hura.24 Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan MI

Pada kampanye pemilu, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadirikampanye. Pelaksanaan kegiatan kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 harisetelah calon peserta pemilu ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengandimulainya masa tenang. Masa tenang yang dimaksud berlangsung 3 harisebelum hari pemungutan suara. Materi kampanye pemilu berisi programpeserta pemilu. Dalam menyampaikan materi kampanye hendaknya dilakukandengan cara yang sopan, tertib, dan mendidik. Kampanye yang baik dapat dilakukan melalui dialog yang dilakukan da-lam pertemuan terbatas, penyebaran program melalui media cetak dan mediaelektronik, pemasangan alat peraga di tempat umum,dan kegiatan lain yangtidak melanggar peraturan perundang-undangan. Pada kampanye pemiludilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;e. mengganggu ketertiban umum.6. Pemungutan dan Penghitungan Suara Pernahkah kalian menyaksi- Sumber: Soloposkan dilaksanakannya pemungutansuara pemilu? Masyarakat me-ngistilahkannya dengan coblosan.Di mana tempat diadakannyacoblosan? Pemberian suara ataucoblosan dilakukan di tempat pe-mungutan suara (TPS). Pemungutan suara pemilu un- Gambar 2.4 Pencoblosan suara padatuk anggota DPR, DPD, DPRD pro- Pemilu 2004.vinsi, dan DPRD kabupaten/kotadilakukan secara serentak. Hari dan tanggal pemungutan suara pemilu untuksemua daerah pemilihan ditetapkan oleh KPU. Untuk memberikan suaradibuatkan surat suara pemilu untuk anggota DPR, DPRD provinsi, DPRDkabupaten/kota yang memuat nomor urut dan tanda gambar partai politikpeserta pemilu, nomor urut calon, dan nama calaontetap partai politik untuksetiap daerah pemilihan. Surat suara untuk pemilu anggota DPD memuatnama dan foto terbaru calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan.Sistem Pemerintahan RI 25

Pemberian suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan memberikan tanda ”satu kali” pada surat suara. Memberikan tanda ”satu kali” sebagaimana yang dimaksud dila- kukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam perhitungan suara, dan efisien dalam penyelenggaran pemilu. Untuk keperluan pemu- ngutan suara itu disediakan kotak suara untuk tempat surat suara yang telah dicoblos oleh pemilih. Setelah waktu pemungutan suara selesai, kemudian dilakukan penghi- tungan suara saat itu juga. Sebelum penghitungan suara dimulai Ketua Pa- nitia Pemungutan Suara (KPPS) menghitung hal-hal sebagai berikut: a. jumlah pemillih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap; b. jumlah pemilih dari TPS lain; c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau salah dalam cara memberikan suara; e. sisa surat suara cadangan Penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, dan warga masyarakat yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara. Setelah selesai penghitungan suara di TPS, kemudian dibuatkan berita acara oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara dan sekurang-kurangnya dua anggota Panitia Pemungutan Suara serta ditandatangani oleh saksi peserta pemilu. Tugas MandiriSebutkan asas pemilu yang dilaksanakan di Indonesia dan pengertiannya meng-gunakan kalimatmu sendiri! Ucapkan pengertian tersebut dihadapan temansemejamu secara bergantian! Apabila menemukan kesalahan lakukan pem-bentulan!B. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Sebelum pemilu tahun 2004 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RIdilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, mulai Pemilu2004 calon Presiden dan Wakil Presiden RI dipilih secara langsung oleh bangsaIndonesia melalui pemilihan umum presiden dan wakil presiden. 26 Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan MI

Proses pemilihan calon presiden dan wakil presiden dan tahapan-tahapannyahampir sama dengan pemilihan DPR, DPRD, dan DPRD. Pemilu presiden danwakil presiden diselenggarakan oleh KPU.1. Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Peserta pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi di DPR atau 20% dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR.2. Pemilih Pemilih adalah warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemu- ngutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan mem- punyai hak pilih.3. Kampanye Sama seperti pemilu DPR, DPD, dan DPRD, sebelum diselenggarakan pemungutan suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan kampanye. Lama kampanye 30 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari pemu- ngutan suara. Kampanye diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sumber: Majlah Gatra Gambar 2.5 Kampanye salah satu calon Presiden RI pada 27 Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004.Sistem Pemerintahan RI

Kampanye yang baik dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran melalui media cetak dan media elektronik, penyiaran radio, dan televisi, penyebaran kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum, dan kegiatan lain yang tidak melanggar pera- turan perundang-undangan.4. Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden ditetapkan oleh KPU. Pemungutan suara dilakukan dengan mem- berikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasang- an calon. Pemberian suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara. Penghi- tungan suara dilakukan setelah pemungutan suara berakhir.5. Penetapan Calon Terpilih Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan oleh KPU selambat-lambatnya 30 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia diumumkan se- bagai presiden dan wakil presiden terpilih. Namun, apabila dalam pemilu presiden dan wakil presiden tidak ada pa- sangan calon yang mendapatkan lebih dari 50% suara sah pemilu maka diadakan pemilu tahap kedua. Mereka yang mengikuti pemilu tahap kedua adalah dua pasangan calon yang memperoleh suara sah pemilu terbanyak pertama dan kedua. Pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2004 diikuti oleh lima pasangan calon berikut ini. a. H. Wiranto berpasangan dengan Ir. H. Salahudin Wahid. b. Hj. Megawati Sukarnoputri berpasangan dengan KH. Hasyim Muzadi. c. Prof. Dr. HM. Amin Rais berpasangan dengan Dr. Ir. H. Siswono Yudohusodo. d. H. Susilo Bambang Yudhoyono berpasangan dengan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla e. Dr. H. Hamzah Haz berpasangan dengan H. Agum Gumelar, M.Sc.. Dari kelima pasangan calon tersebut ternyata tidak ada yang memperoleh lebih dari 50% suara sah pemilu. Suara terbanyak diperoleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla, serta pasangan Megawati Sukar- noputri dan Hasyim Muzadi. Oleh karena itu, kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut berhak ikut pemilu tahap kedua. 28 Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan MI

Tabel 2.1 Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Presiden danWakil Presiden RI pada Pemilu Presiden 2004 Putaran PertamaNomor Nama Pasangan Calon Presiden Jumlah PersentaseUrut dan Calon Wakil Presiden Suara1. H. Wiranto 26.286.788 22,15% Ir. H. Salahuddin Wahid2. Hj. Megawati Sukarnoputri 31.569.104 26,61% K.H. Ahmad Hasyim Muzadi3. Prof. Dr. HM. Amin Rais 17.392.931 14,66% Dr. Ir. H. Siswono Yudohusodo4. H. Susilo Bambang Yudhoyono 39.838.184 33,57% Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla5. Dr. H. Hamzah Haz 3.569.861 3,01% H. Agum Gumelar, M. Sc. Jumlah Suara Sah 119.656.868 100,00%Sumber: WWW. Wikipedia Bagaimana hasil pemilu presiden dan wakil presiden tahap kedua?Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan M. Jusuf Kalla mendapatkankurang lebih 62% suara sah pemilu. Sebaliknya, pasangan Megawati Sukar-noputri dan Hasyim Muzadi mendapatkan kurang lebih 32 % suara sahpemilu. Dengan demikian, Susilo Bambang Yudhoyono dan M. Jusuf Kallaterpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk masa jabatan tahun2004–2009.Tabel 2.2 Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Presiden danWakil Presiden RI pada Pemilu Presiden 2004 Putaran KeduaNomor Nama Pasangan Calon Presiden Jumlah PersentaseUrut dan Calon Wakil Presiden Suara1. Hj. Megawati Sukarnoputri 44.990.704 39,38% K.H. Ahmad Hasyim Muzadi2. H. Susilo Bambang Yudhoyono 69.266.350 60,62% Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla Jumlah Suara Sah 114.257.054 100,00%Sumber: WWW. WikipediaSistem Pemerintahan RI 29

Tugas KelompokDiskusikan jawaban pertanyaan berikut ini!Bagaimana jika dalam pemilu presiden dan wakil presiden tidak ada pasangancalon yang mendapat lebih dari 50% suara sah pemilu?Hasilnya tulis pada buku tugas dan serahkan kepada Bapak dan Ibu Guru untukdinilai!C. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Pemilihan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005. Pemilihan pasangan kepala daerahdan wakil kepala daerah merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat diwilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk provinsi adalah gubernur danwakil gubernur. Adapun kepala daerah untuk kabupaten adalah bupati dan wakilbupati. Selanjutnya, wali kota dan wakil wali kota adalah kepala daerah untukwilayah kota madya. Pemilihan pasangan kepada daerah dan wakil kepala daerahdiselenggarakan oleh KPUD. Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam pelaksanaan pemilihan, KPUDbertanggung jawab kepada DPRD. Adapun tahapan dalam pelaksanaan pilkada,antara lain sebagai berikut.1. Persiapan Pemilihan Tahapan dalam permilihan kepala daerah (baik provinsi maupun kabu- paten/kota) diawali dengan kegiatan sebagai berikut. a. Masa Persiapan Pemilihan Pada masa persiapan pemilu dilaksanakan kegiatan berikut ini. 1) Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan. 2) Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah. 3) Perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. 4) Pembentukan Panitia Pengawas (Panwas), Panitia Pemilihan Ke- camatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 5) Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. 30 Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan MI

b. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS KPUD kabupaten/kota sebagai bagian pelaksana pemilihan kepala daerahmempunyai tugas dan wewenang membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalamwilayah kerjanya.1) Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berkedudukan di kecamatan. Tugasdan wewenang PPK adalah mengumpulkan hasil penghitungan suara dariseluruh TPS, melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruhTPS dalam wilayah kerjanya, dan membantu tugas-tugas KPUD dalam me-laksanakan pemilihan. Anggota PPK sebanyak lima orang yang berasal dari tokoh-tokoh masya-rakat yang independen. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPUDkabupaten/kota atas usul camat.2) Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkedudukan di desa/kelurahan. PPSmempunyai tugas dan wewenang, antara lain mendaftar pemilih, mengang-kat petugas pencatat dan pendaftar, menyampaikan daftar pemilih kepadaPPK, dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSdalam wilayah kerjanya dan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasihasil penghitungan suara, dan membantu tugas PPK. Anggota PPS sebanyak tiga orang yang berasal dari tokoh-tokoh masya-rakat yang independen. Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPUDkabupaten/kota atas usul kepala desa atau lurah.3) Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Anggota KPPS sebanyak tujuh orang. KPPS bertugas melaksanakan pe-mungutan suara dan penghitungan suara di TPS. Untuk melaksanakan tugasKPPS, di setiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari satuan pertahanansipil/perlindungan masyarakat (Linmas) sebanyak dua orang. KPPS berke-wajiban membuat berita acara dan setifikat hasil pemungutan suara untukdisampaikan kepada PPS. Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, antara lain warganegara Republik Indonesia, berumur sekurang-kurangnya 17 tahun, ber-domisili di wilayah PPK, PPS, dan KPPS, terdaftar sebagai pemilih, dan tidakmenjadi pengurus partai politik.c. Pendaftaran dan Penetapan Pemilih Warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suarapemilihan sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin dan mempunyaihak untuk memilih. Untuk dapat menggunakan hak pilih maka harus terdaftarSistem Pemerintahan RI 31

sebagai pemilih. Agar dapat terdaftar sebagai pemilih maka pemilih harus me- Sumber: KPU Provinsi Jawa Tengah, 2008. menuhi syarat, seperti sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang tetap, dan berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkan daftar pemilihan sementara yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk. Pemilih yang sudah terdaftar sebagai pemilih diberikan tanda bukti pen- daftaran. Seorang pemilih hanya didaftar satu kali dalam daftar pemilih di daerah pemilihan. d. Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Siapa yang mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah? Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan. Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon. Gambar 2.6 Pasangan calon kepala daerah Provinsi Jateng 2008–2013. e. Kampanye Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pilkada. Penyelenggara kampanye dilakukan di seluruh wilayah provinsi untuk pe- milihan gubernur dan wakil gubernur. Adapun di seluruh kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Kampanye diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon. Kampanye dilakukan selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Waktu 3 hari sebelum hari dan tanggal pe- mungutan suara merupakan masa tenang. Kampanye dapat dilakukan me-32 Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan MI

lalui dialog dalam pertemuan terbatas, penyebaran program dan gambar Sumber: Gatra, 19 Maret 2008melalui media cetak dan media elektronik, pemasangan alat peraga di tempatumum, rapat umum, debat publik/debat terbuka antarcalon, dan kegiatanlain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.f. Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemungutan suara pemilihan dise-lenggarakan paling lambat 30 hari se-belum masa jabatan kepala daerahberakhir. Pemungutan suara dilakukandengan memberikan suara melalui suratsuara yang berisi nomor, foto, dan namapasangan calon. Pemungutan suaradilakukan pada hari libur atau hari yangdiliburkan. Pemberian suara untuk pe-milihan dilakukan dengan mencoblossalah satu pasangan calon dalam surat Gambar 2.7 Suasana penghitungansuara. Pemilih yang telah memberikan suara pada pemilihan kepala daerah.suara di TPS diberi tanda khusus olehKPPS yang berupa tinta pada salah satu jari tangan. Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah pemungutansuara berakhir. Pelaksanaan penghitungan suara dimulai pukul 13.00 waktusetempat sampai dengan selesai. Penghitungan surat suara dihadiri oleh saksipasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat. Setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat berita acaradan sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dansekurang-kurangnya dua orang anggota KPPS serta dapat ditanda tanganioleh saksi pasangan calon. KPPS kemudian menyerahkan berita acara, ser-tifikat hasil penghitungan suara, surat suara, dan kelengkapan administrasipemungutan dan penghitungan suara kepada PPS.g. Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pe- lantikan Bagaimanakah cara menetapkan pemenang pilkada, pengesahan, danpengangkatannya? Perhatikan uraian berikut ini.1) Penetapan Calon Terpilih Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperolehlebih dari 50% jumlah suara sah pemilu ditetapkan sebagai pasangan calonterpilih. Bagaimana kalau tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 50%?Sistem Pemerintahan RI 33

Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperolehlebih dari 25% suara sah pilkada atau pasangan calon yang perolehan su-aranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila terdapatlebih dari satu pasangan calon dengan perolehan suara sama maka penentuanpasangan calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yanglebih luas. Apabila tidak ada yang mencapai lebih dari 25% suara sah pilklada makadilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertamadan pemenang kedua. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyakpada putaran kedua ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah terpilih.2) Pengesahan Pemenang Pilkada Pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernurterpilih dilakukan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.Pengesahan pasangan calon bupati/wakil bupati dan pasangan calon walikota/wakil wali kota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presidenselambat-lambatnya dalam 30 hari.3) Pelantikan Pemenang PilkadaPasangan calon kepala daerah Sumber: Tempo, 20 Agustus 2006dan wakil kepala daerah sebelum me-mangku jabatannya, dilantik denganmengucapkan sumpah/janji yangdipandu oleh pejabat yang melantik.Gubernur dan wakil gubernur sebe-lum memangku jabatannya dilantikoleh Menteri Dalam Negeri atas na- Gambar 2.8. Pelantikan pasanganma presiden. Bupati dan wakil bupati gubernur dan wakil gubernuratau wali kota dan wakil wali kota terpilih.sebelum memangku jabatannya di-lantik oleh gubernur atas nama presiden.Tugas MandiriPernahkah di daerah kalian dilaksanakan pilkada? Kalau tidak, kalian pasti pernahmendengar atau membaca berita tentang pelaksanaan pilkada di daerah lain.Sebutkan nama-nama pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,partai politik yang mengusulkannya, dan pelaksanaan kampanye pilkadanya!Tulis hasilnya pada buku tugas dan serahkan kepada Bapak atau Ibu Guru untukdinilai!34 Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan MI

D. Negara Sebelum mempelajari lembaga-lembaga negara sesuai dengan UUD 1945hasil amandemen, kita harus tahu pengertian negara dan unsur-unsurnya.1. Pengertian Negara Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.2. Fungsi dan Tujuan Negara Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.3. Unsur-Unsur Negara Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini. a. Rakyat Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk. Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia. Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler. b. Wilayah Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan meru- pakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara ber- batasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.Sistem Pemerintahan RI 35

c. Pemerintahan yang Sah Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang diben- tuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain. d. Pengakuan dari Negara Lain Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure. Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi. Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik. Tugas MandiriTujuan pembentukan setiap negara berbeda-beda. Sebutkan tujuan pembentukannegara Indonesia dan terdapat di manakah tujuan tersebut tercantum?Tulis hasilnya pada buku tugas dan serahkan kepada Bapak atau Ibu Guru untukdinilai!E. Lembaga-Lembaga Negara Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesiasebelum UUD 1945 diamandemen, seperti berikut ini. Bagan 2.1 Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945 Sebelum Amandemen UUD 1945 MPRDPR Presiden BPK DPA MA Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen maka terjadi peubahanpada susunan lembaga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, seperti berikutini.36 Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan MI

Bagan 2.2 Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945 Setelah AmandemenPusat UUD 1945BPK Presiden DPR MPR DPD MA MKkpu kementerian badan-badan lain KY negara yang fungsinya bank dewan sentral berkaitan dengan pertimbangan kekuasaan kehakiman TNI/Polri Perwakilan Pemerintah Daerah LingkunganBPK Provinsi Provinsi Peradilan Umum Gubernur DPRD Lingkungan Peradilan Agama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Lingkungan Peradilan Militer Bupati/ DPRD Wali kota LingkunganDaerah Peradilan TUN Lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 (aman- Sumber: Majalah Gatrademen) adalah MPR, DPR, presiden, MA, MK, dan BPK.1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Siapa yang termasuk anggo- ta MPR? Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemi- lihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan Gambar 2.9 Anggota DPR 2004–2009 otomatis sumpah/janji. Sebelum memang- menjadi anggota MPR 2004–2009. ku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lem- baga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuaiSistem Pemerintahan RI 37

dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka Sumber: Majalah GatraMPR termasuk lembaga negara. Sesuai denganPasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mem-punyai tugas dan wewenang sebagai berikut:a. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;b. melantik presiden dan wakil presiden;c. memberhentikan presiden dan wakil presiden Gambar 2.10 Ketua dalam masa jabatannya menurut undang-un- MPR 2004–2009 dang dasar. Hidayat Nur Wahid. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyaihak berikut ini:a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;c. memilih dan dipilih;d. membela diri;e. imunitas;f. protokoler;g. keuangan dan administratif.Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:a. mengamalkan Pancasila;b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelom- pok, dan golongan;e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sumber: Majalah Gatra DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat Gambar 2.11 Ketua DPR yang berkedudukan sebagai lembaga negara. 2004–2009 Agung Lak- Anggota DPR berasal dari anggota partai politik sono. peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.38 Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan MI

Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut: Sumber: Tempo, 31 Oktober 2006a. jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;b. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan se- banyak-banyak 100 orang;c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan se- banyak-banyaknya 50 orang. Keanggotaan DPR dires-mikan dengan keputusanpresiden. Anggota DPR ber-domisili di ibu kota negara.Masa jabatan anggota DPRadalah lima tahun dan ber-akhir pada saat anggota DPRyang baru mengucapkansumpah/janji. Sebelum me-mangku jabatannya, anggotaDPR mengucapkan sumpah/ Gambar 2.12 Suasana sidang di DPR.janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalamsidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini.a. Fungsi Legislasi Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuatundang-undang.b. Fungsi Anggaran Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhakuntuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).c. Fungsi Pengawasan Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukanpengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang. DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.a. Hak Interpelasi Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pe-merintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis sertaberdampak luas bagi kehidupan masyarakat.b. Hak Angket Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadapsuatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan pe-raturan perundang-undangan.Sistem Pemerintahan RI 39

c. Hak Menyatakan Pendapat Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapatterhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yangterdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atausebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untukmemudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerjasama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.3. Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupa- Sumber: Majalah Tempokan lembaga negara baru yang sebelumnya tidakada. DPD merupakan lembaga perwakilan da-erah yang berkedudukan sebagai lembaga ne-gara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsiyang dipilih melalui pemilihan umum.Jumlah anggota DPD dari setiap provinsitidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyak-nya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPDtidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Ke- Gambar 2.13 Ketua DPDanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan 2004–2009 Ginanjar Karta-presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah sasmita.pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota RepublikIndonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun. Sesuai denganPasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.a. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yangberkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pem-bentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sum-ber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuanganpusat dan daerah.b. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, sertapenggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber dayaekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.c. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan ran-cangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.d. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaanundang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pem-bentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sum-ber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuanganpusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.40 Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan MI

4. Presiden dan Wakil Presiden Sumber: Majalah Tempo Presiden adalah lembaga negara yang memegang keku- asaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasa- an untuk menjalankan peme- rintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pe- merintahan dan sekaligus se- bagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presi- Gambar 2.14 Presiden dan Wakil Presiden RI den dipilih oleh MPR, tetapi se- 2004–2009. telah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara lang- sung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.5. Mahkamah Agung Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut: a. berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang- undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; b. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi; c. memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.Sistem Pemerintahan RI 41

6. Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedu- dukan di ibu kota negara. Sumber: KompasGambar 2.15 Persidangan di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim kon-titusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Susunan Mahkamah Kon-stitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketuamerangkap anggota dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Ketua danwakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan sela-ma tiga tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara. Sesuai dengan Pasal24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, an-tara lain sebagai berikut.a. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir Sumber: Majal;ah Tempo yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;b. memutuskan sengketa kewenangan lembaga ne- gara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;c. memutuskan pembubaran partai politik;d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan Gambar 2.16 Ketua umum; Mahkamah Konstitu- si 2004–2009 Jimlye. wajib memberikan putusan atas pendapat DPR Asshidiqie. mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.42 Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan MI

7. Komisi Yudisial Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini: a. mengusulkan pengangkatan hakim agung; b. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan penga- laman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumber: Majalah Gatra Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara Gambar 2.17 lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Peme- Ketua BPK 2004– riksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas 2009 Anwar Nasu- BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan tion. negara. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan per- timbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki per- wakilan di setiap provinsi.Tugas MandiriKerjakan di buku tugas!Lengkapilah tabel di bawah ini mengenai penjabat/ketua lembaga-lembaga negarapemerintah RI periode 2004–2009!No. Lembaga-Lembaga Negara Nama Penjabat/Ketua 1. MPR 2. DPR 3. DPD 4. PresidenSistem Pemerintahan RI 43


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook