Laml tuupln DoxrenTuiuqn lnrtruhrionql Khururt. Menjeloshon proses penyusunon LofolSumpoh Dohter Indonesio.2. Menyebuthon don menjeloshon. butir-butir Lqfql Sumpoh Dohter.3. Mdnyebuthon persomoon don perbedoon isilqfol Sumpoh Hippohrotes dengon Lofol Sumpoh Dohter moso hini.Pohoh Bqhqrqnl. Sejoroh tersusunnyo Lofol Sumpoh Dohter lndonesio.2. PP.No.26 Tohun 1960 dqn 5K Menhes Rl. No.434lMenhes/SK/X/1983tub-Pohoh Bqhqrqnl. Sejoroh Sumpoh Dohter.2. Lqfol Sumpoh Hippohrotes.3. Dehlorosi Jenewq l9zt8.4. 5K Menhes Rl. No.434/Menhes/5K/Xfl983 tentong Lofol Sumpqh Dohter tndonesio beserto penjelosonnyo.5. Bedo isi Sumpoh Hippohrotes don Sumpoh Dohter lndonesiq.
Etiho Kedohteron don Huhum KesehotonLafal Sumpah Dokter Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tiahun1960 yang disusul dengan SK Menkes R.[ No. 434lMenkes/SK/X/L983 adalahberdasarkan Sumpah Hippokrates dan DeklarasiJenewa dari Ikatan Dokter Sedunia(World Medical,:Isnuation,I'I/MA lg4E.Hippokrates (460-377 S.M.) adalah seorangdokter bangsa Yunani yang berjasa mengangkat ilmu kedokteran sebagai ilmu yangberdiri sendiri, terlepas dari pengaruh Syamanisme, yaitu anggapan bahwa penyakitberasal dari roh jahat, kutukan dewa, pelanggaraan tabu, dan pengaruh mistiklainnya, menjadi pengetahuan berdasarkan ilmiah dengan body ofhnoaledge. Karenaitd, ia dianggap sebagai Bapak Ilmu Kedokeran. Kesadarannya yang tinggi akanmoral profesi kedokteran dituangkannya dalam bentuk Sumpah Hippolsates, yangharus ditaati dan diamalkan oleh murid-muridny'a.tumpqh HippohrcterSumpah Hippokrates jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia beibunyisebagai berikut.\"Saya bersumpah demi Apollo dewa penyembuh, dan Aesculapius, dan Hygeia,danPanacea, dan semuadewa-dewasebaga.i saksi,bahwasesuai dengankemampuandan pikiran saya, saya akan mematuhi janji-janji berikut ini. 1. Saya akan memperlakukan guru yang telah mengajarkan ilmu ini dengan penuh kasih sayang sebagaimana terhadap orang tua saya sendiri, jika perlu akan sayabagikan harta saya untuk dinikmati bersamanya. 2. Sayaakan memperlakukan anak-anaknya sebagai saudara kandung saya dan saya akan mengajarkan ilmu yang telah saya peroleh dari ayahnya, kalau mereka memang mau mempelajarinya, tanpa imbalan apapun. 3. Saya akan meneruskan ilmu pengetahuan ini kepada anak-anak saya sendiri, dan kepada anak-anak guru saya, dan kepada mereka yang telah mengikatkan diri dengan janji dan sumpah untuk mengabdi kepada ilmu pengobatarr, dan tidak kepada hal-hal yang lainnya. 4. Saya akan mengikuti cara pengobatan yang menurut pengetahuan dan ke- mampuan saya akan membawa kebaikan bagi pasien, dan tidak akan merugi- kan siapa pun. 5. Saya tidak akan memberikan obat yang mematikan kepada siapa pun meski- pun diminta, atau menganjurkan kepada mereka untuk tujuan itu. Atas dasar yang sama, saya tidak akan memberikan obat untuk menggugurkan kandung- an. 6. Saya ingin menempuh hidup yangsayabaktikan kepada ilmu saya ini dengan tetap suci dan bersih. 7. Saya tidak akan melakukan pembedahan terhadap seseorang, walaupun ia menderiia penyakit batu, tetapi akan menyerahkannya kepada mereka yang berpengalaman dalam pekerjaan ini. 8. Rumah siapa pun yang saya masuki, kedatangan saya itu saya tujukan untuk kesembuhan yang sakit dan tanpa niat-niat buruk atau mencelakakan, dan lebih jauh lagi tanpa niat berbuat cabul terhadap wanita ataupun pria, baik merdeka maupun hamba sahaya.
?al 2 LololSumpoh Dohter 9. Apapun yangsaya dengar atau lihat tentang kehidupan seseorang yang tidak patut untuk disebarluaskan, tidak akan saya ungkapkan karena saya harus me- rahasiakannya. 10. Selama saya tetap mematuhi sumpah saya ini, izinkanlah saya menikmati hidup dalam mempraktikkan ilmu saya ini, dihormati oleh semua orang, di sepanjang waktu! Akan tetapi, jika sampai saya mengkhianati sumpah ini, balikkanlah nasib saya.Dehlqrqsi fenewqLafal Sumpah Dokter sesuai dengan DeklarasiJenewa (1948) yang disetujui olehGeneral Assembly World Medical Assocation (WMA) dan kemudian di amanderdi Sydney (1968) dalam Bahasa Indonesia, berbunyi sebagai berikut.Pada saat diterima sebagai anggota profesi kedokteran, saya bersumpah bahwa: 1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan; 2. Saya akan menghormati dan berterima kasih kepada guru-guru saya sebagai- mana layaknya; 3. Saya akan menjalankan tugas saya sesuai dengan hati nurani dengan cara yang terhormat; 4. Kesehatan pasien senantiasa akan saya utamakan; 5. Saya akan merahasiakan sega.la rahasia yang saya ketahui bahkan sesudah pasien meninggal dunia; 6. Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur iabatan kedokteran; 7. Teman sejawat saya akan saya perlakukan sebagai saudara-saudara saya; 8. Dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien, saya tidak mengizinkan untuk terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, atau kedudukan sosial; 9. Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan;10. Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan; 11. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan bebas, dengan mem- pertaruhkan kehormatan diri sayal'Lolcl $umpqh Dohter lndoneriqPada zaman Belanda Lafal Sumpah Dokter di Indonesia adalah berdasarkanReglement op de Dtenst de Volsgezondheid Staatsblad 1882 No. 97 pasal36 sebagaiberikut. \"Saya bersumpah,he4anji, bahwa saya akan melakukan pekeq'aan Ilmu Kedokteran,Ilmu Bedah dan Ilmu Kebidanan dengan pengetahuan dan tenaga saya yang sebaik-baiknya,menunrt peraturan yang telah ditetapkan undang-undang dan saya tidak akan memberi-tahukan kepada siapa punjuga segala sesuatu yang dipercayakan kepada saya dan segalasesuatu yang saya ketahui ketika melakukan pekeq'aan saya sebagai dokter, kecualijika didepan hakim. atau atas Undang-undang saya diharuskan memberikan keterangan yang tidakbertentangan dengan azas-azas rahasia jabatan. \"
lo Etiho Kedohteron dqn Huhum Kesehoton Sesuai dengan Deklarasi Jenewa (1948), Sumpah Dokter Internasional, diter-jemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Majelis Pertimbangan Kesehatan danSyara Departemen Kesehatan RI dan Panitia Dewan Guru Besar Fakultas Kedokter-an Universitas Indonesia. Lafal sumpah ini diucapkan pertama kali oleh lulusanFakultas Kedokteran UI pada tahun 1959. Lafal sumpah ini kemudian dikukuhkandengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1960. Lulusan pertama Fakultas Ke-dokteran USU Medan sebanyak 6 orang telah mengucapkan sumpah dokter sesuaidengan PP No. 26/1960 tersebut pada tanggal 25 Februari 1961. - PadaMusyawarah Kerja Nasional Etika kedokteran ke-2 yang diselenggarakandi -|akarta pada tanggal 14-16 Desember 1981 oleh Departemen Kesehatan RI,telah disepakati beberapa perubahan dan penyempurrutan lafal sumpah doktersehubungan dengan berkembangnya bidang kesehatan masyarakat. Lafal sumpahdokter terakhir diperbarui dengan SK Menkes R.L 434/Menkes/SK/X/ 1983 danberbunyi sebagai berikut.\"Demi Allah saya bersumpah,/berjanji, bahwa:1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan;2. Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabalan kedokteran;3. Saya akan menjalankan tugas saya dengan caruyangterhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter;4. Saya akan menjalankan tugas saya dengan mengutamakan kepentingan masyarakat;5. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai dokter;6. Saya tidak akan mempergrnakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diancam;7. Sayaakan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan;8. Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien;g. Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kesukuan, perbedaan kelamin, politik kepartaian, atau kedudukan sosial dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien;10. Saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya;11. Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagaimana saya sendiri ingin diperlakukan;12. Sayaakan menaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia;13. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sunggrh-sungguh dan dengan mem- pertaruhkan kehormatan diri saya.Sumpah dokter di Indonesia diucapkan pada suatu upacara di Fakultas Kedokteransetelah Sarjana Kedokteran (S.Ked.) lulus ujian profesinya. Acara ini dihadiri olehpimpinan fakultas, senat fakultas, pemuka agarrra, para dokter baru besertatelu.rga.rya. Sebelum para dokter baru mengucapkan butir-butir lafal sumpah
€al 2 LalolSumpoh Dohtertersebut, bagi yang beragama Islam mengucapkan: Wallahi, Wabillahi, Wathallahi,Demi Allah, sbya bersumpah\", bagi yang beragama Katolik mengucapkan juga\"Demi Allah saya bersumpah\", bagi yang beragama Kristen Protestan: \"Sayaberjanji\", bagi yang betagamaBudha: \"Om Atah Parama Wisesa Om Shanti ShantiShanti Om\" dan bagi yang beragama Hindu: \"Mai Kasm Khanahanl' Setelah paradokter baru mengucapkan lafal sumpahnya, mereka menandatangani berita acarasumpah dokter beserta saksi-saksi. Yang wajib mengucapkan lafal sumpah dokter adalah semua dokter warganegara Indonesia baik lulusan pendidikan dalam negeri maupun luar negeri.Mahasiswa asing yang belajar di Fakultas Kedokteran di Indonesia diharuskan jugamengucapkan lafal sumpah dokter Indonesia. Dokter asing yang bertugas diIndonesia tidak harus diambil sumpahnya karena ia menjadi tanggung jawab in-stansi yang mempekerl'akannya, namun dokter asing tersebut harus tunduk padaKode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKD. Jika Lafal Sumpah Hippokrates dibandingkan dengan Lafal Sumpah DokterIndonesia, dapat dilihat bahwa Lafal Sumpah Dokter Indonesia mengandungintisari yang berakar dari Lafal Sumpah Hippokrates. Lafal Sumpah Hippokratesitu mengandung butir-butir yang berkaitan dengan larangan melakukan eutanasiaakti{ abortus provocatus, dan melakukan pelecehan seksual. Juga mengandungkewajiban melakukan rujukanjika tidak mampu dan memelihara rahasia pekerjaandokter. Secara lebih terinci Lafal Sumpah Hippokrates mengandung perlakuanyang selayaknya terhadap guru-guru beserta anak-anaknya, bahkan jika perlumemberikan sebagian harta kepada gurunya, yang tentunya di saat gum mem-butuhkannya. Butir-butir lain dalam Sumpah Hippokrates juga terdapat dalam bentuk yangsedikit berbeda, namun prinsipnya sama. Hanya sesuai perkembangan ilmu ke-dokteran pada masa Hippokrates, pengobatan ditujukan pada individu, karenabelum diketahuinya tentang penyakit menular dan belum berkembangnya ilmukesehatan masyarakat.Juga karena belum diketahuinya tentang fisiologi reproduksimanusia, butir khusus tentang hidup insani sejak saat pembuahan tidak ter-cantum. Sumpah dokter adalah sumpah profesi kesehatan yang tertua di dunia. Sesuaidengan perkembangan ilmu kedokteran,/kesehatan, jenis tenaga kesehatan punbertambah. Kini tenaga kesehatan terdiri dari dokter, dokter gigi, sarjana ke-perawatan, sarjana kesehatan masyarakat, apoteker, bidan, tenaga g4i,tenagaketerapian fisik, tenaga keteknisan medik, dan sebagainya. Lafal sumpaVjanjitenaga-tenaga kesehatan selain dokter, umumnya mengacu kepada Lafal SumpahDokter. Berikut ini diturunkan lafal sumpah/janji dokter gigi.
12 Etiho Kedohteron don Huhum Kesehqton Lqfql tumpqh/fqnii Dohter Gigi . (PP No. 33 Tqhun 1963)Demi Allah saya bersumpah,/berjanji, bahwa: 1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan, ter- utama dalam bidang kedokteran gigi. 2. Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai martabat . dan tradisi luhur jabatan kedokteran gigi. 3. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai dokter gigi. 4. Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran g1g1 saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan. 5. Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh- sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsa- an, kesukuan, politik kepartaian, atau kedudukan sosial. 6. Saya ikrarkan sumpaVjanji ini dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan.
Search
Read the Text Version
- 1 - 6
Pages: