m TANGGUNGI AWAB RUMAH SAKIT Masalah tanggungjawab hukum tenaga kesehatan pada umumnyabanyak berkaitan dengan Rumah Sakit. Masalah-masalah yuridisyang menyangkut dunia perumahsakitan diluar negeri sudah ber-kembang dengan pesat. Kini filsafatnya pun sudah berubah, darifungsi sosial, menjadi sosial-ekonomis. Karena sebuah Rumah Sakitdisamping segi sosialnya, juga harus mempertimbangkan kelangsunganhidupnya. Maka timbul Etik Rumah Sakit lndonesia (ERSI) yangdahulu tidak dikenal. Timbul pula kepermukaan Hukum tentang RumahSakit (Hospital Law) yang di luar sudah banyak terdapat literaturnya.Kita sudah ketinggalan jauh dalam bidang hukum ini. Berdasarkan suatu penelitian yang pernah dilakukan diAmerikakurang lebih 80% dari seluruh tuntutan terhadap malpraktek medikterjadinya dibelakang dinding rumah sakit. Sehingga jika ada tuntutandugaan malpraktek medik (DMM) (alleged medical malpractice),rumah sakitnyapun pasti akan dilibatkan juga. Siapa yang bertanggungjawan di Rumah Sakit jika ada tuntutandugaan malpraktek medik? Jika Rumah Sakit Pemerintah yang bertanggungjawab adalahPemerintah itu sendiri. Jika Rumah Sakit Swasta adalah Badan Hukumnyasebagai Pemilik (Yayasan, Perseroan Terbatas, Perkumpulan, dan lain-lainnya). Ataukah Direktur rumah sakit, Dokternya, PerawaUBidan,atau pasien itu sendiri harus menanggung kerugiannya ?Apakah Manajemen rumah sakit dapat juga digugat ?Dan bagaimana jika yang terlibat beberapa dokter dari berbagaispesialisasi, siapa yang dipersalahkan ? Jawabannya tidak bisa diberikan secara umum, karena setiapkasus kedokterari bersifat kasuistis. Dapat dikatakan bahwa hampirtidak ada DMM yang persis sama. l'{arus diteliti dengan cermat segala82
sesuatu yang meliputi kasus tersebut: situasi dan kondisi terjadinyaperistiwa tersebut, cara dilakukannya, apakah terjadinya dalamkeadaan emergensi, stadium penyakit pasien, usia, sifat penyakityang diderita, dan sebagainya.Apakah ada unsur kelalaian ?Jika ada unsur kelalaian, siapa yang telah berlaku lalai ?Ataukah peristiwa yang terjadi ini merupakan suatu kecelakaan(accident, mishap, misihance) ataukah ia merupakan suatu risikoyang inheren pada tindakan medik tersebut dan yang tidak dapatdicegah sebelumnya (anafilaktik shock, risiko artrografi, emboli, danlain-lain).Ataukah kasus ini dapat digolongkan sebagai suatu penilaian yangkeliru (non-negligent error of iudgment) yang tidak bisa dipersalah-kan kepada dokternya. Misalnya kasus Whitehouse v Jordan, 1980yang merupakan keputusan landmark dalam dunia Hukum Medik.Ataukah Rumah Sakitnya yang salah, karena alat yang disediakanrumah sakit ternyata sering defek karena buruk pemeliharaannya ?Ataukah kekurangan tenaga Perawat atau tenaga medik ?Atau manajemen Rumah Sakit tidak meneliti dulu atau mencarireferensi tentang tenaga medik yang hendak dipergunakan ?Atau kurang mengawasinya, teman sejawat yang tahu diam sajakarena sungkan, sehingga dokter yang diketahui melakukan malpraktekmedik, dibiarkan saja.lngat misalnya kasus Gonzales v.Dr Nork, California; Hendricks v. DrNork, 1973. Jika dilihat dari segi hukum, tanggungjawab Rumah Sakit --baik dimiliki. Pemerintah ataupun Swasta tanggungjawabnya sama(legal liability) terhadap masyarakat. Sama-sama dapat dituntut dandimintakan ganti-rugi apabila sampai dapat dibuktikan adanya ke-lalaian, baik dari pihak dokter; perawat, bidan ataupun adanyakelalaian di bidang managemen rumah sakit. Namun salah satu prinsip organisasi, yaitu prinsip \"authority\"seperti dikutip oleh Spencer dari Urwick menentukan bahwa dalam- -setiap organisasi apa'pun termasuk juga organisasi rumah sakitharus ada pucuk pimpinan tertinggi yang memikul tanggungjawabnya. 83
(tn every organized group the supreme authority must rest some-where. There should be a clear line of authority from the supremeauthority to every individual in the group ). Di dalam kaitan masalah ini Lluis Bogas pernah mengemuka-kan bahwa sekitar tahun 1980 di Spanyol dan United Kingdom timbuldi dalam rumah sakit timbul suatu figur baru dari \"someone responsible\",in other words, someone who assumes ultimate responsible for allthat happens in the hospital. la membicarakan ini dalam kaitantimbulnya suatu generasi baru \"health managers\", orang-orang yangmempunyai latar belakang pendidikan bisnis memasuki dunia pe-rumahsakitan. Kita pun sudah mulai menerapkan cara ini 'demi efisiensidan efektifitas\". Namun masih merupakan pertanyaan: apakah di rumahsakit di mana unsur \"life and death\" memegang peran penting, prinsip'efisiensi dan efektifitas' inijuga selalu bisa atau harus diterapkan ? Terlepas dari segi kemanusiaan rumah sakit, bukankah paraheatth managers adalah orang-orang yang menerima honorariumdari badan hukumnya dan melakukan manajemen untuk dan atasrumah sakit tersebut? Tanggungjawab finansial menurut hukum padainstansi terakhir akan tetap dipundak bahu badan hukumnya, kecualitentunya apabila kesalahan seorang health manager tersebut se'demikian kasarnya sehingga dapat dipersalahkan kepadanya. Dengan demikian kita masih harus membedakan antara \"someoneresponsible at the top\" dalam arti managerial yang berlainan dengantanggungjawab hukum (iable liability) dari badan hukumnya ber-dasarkan doktrin \"Majikan - Karyawan (Vicarious liability). Ada beberapa faktor yang memberi dampaknya terhadap rumahsakit, sehingga mau tidak mau kita harus memperhatikan mutupelayanan dan tindakan medik yang diberikan di masing-masingrumah sakit.1) Di dunia perumahsakitan mulai diterapkan secara universal doktrin Corporate Liability terhadap rumah sakit, sehingga timbul istilah hukum \"Hospital Liability\",84
2\ Rencana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kita yang sedang diproses katanya memungkinkan juga suatu badan hukum yang memiliki Rumah Sakit dianggap sebagai subjek hukum pidana di samping perseorangan.3) Bertambah banyaknya orang Asing yang datang dan tinggal di lndonesia, baik sebagai wisatawan, pedagang maupun tenaga teknik dalam rangka alih{eknologi. Walaupun untuk sementara waktu, namun di dalam jangka-waktu tersebut bisa saja mereka. memerlukan pertolongan medik (ingat peristiwa wisatawan di Bali). Masalah standard profesi medik, informed consent dan RahasiaMedik dan Rekam Medik bertambah penting untuk diketahui agartidak sampai mendapat tuntutan. Malahan kini ada perusahaan jasayang menyediakan pengangkutan pasien dengan kapal terbang kenegara tetangga terdekat untuk diberikan pertolongan dan sebaliknyakalau sudah tidak ada harapan lagi, dikembalikan ke Indonesia.4) Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi teristimewa di bidang kedokteran yang mengenai penemuan alat canggih seolah- olah memberikan harapan bahwa kini terdapat suatu \"therapeutic miracle\" padahal di dalam setiap tindakan medik akan selalu melekat \"theurapeutic risk'.Tanggungjawab YuridisTanggungjawab yuridis dari sebuah rumah sakit mencakup:(1 ) Tanggungjawab terhadap PERSONALIA. -Hal ini berdasarkan hubungan hukum antara \"Majikan Karyawan\" (Vicarious liability, Respondeat Superior, Letthe Master Answer). Pendirian ini dapat dikatakan dahulu bersifat universal dan di Negara kita sampai kini masih berlaku KUH Perdata pasal 1366 jo.1365 jo 1367. Kennedy & Grubb di dalam Medical Law menekankan tanggung jawab Rumah Sakit terhadap pasien adalah : a)Untuk memilih tpnaga dokter yang kompeten dan berkualifikasi, b) Memberikan perintah dan melakukan pengawasan, c) Menyediakan fasilitas dan peralatan yang baik, 85
d)Menentukan sistim-sistim yang dibutuhkan untuk keamanan jalannya rumah sakit.(2) Tanggungjawab berhadap MUTU PERAWATAN/PENGOBATAN. (duty of due care). Di dalam arti tanggungjawab ini termasuk pemberian pelayanan kesehatan, baik oleh dokter, maupun perawat dan tenaga kesehatan lainnya, asalkan harus berdasarkan ukuran standard profesi.(3) Tanggungjawab terhadap SARANA dan PERALATAN' Di dalam bidang ini tanggungjawab termasuk peralatan dasar perhotelan, perumahsakitan, peralatan medik, dan lain-lain. Yang dipentingkan adalah bahwa peralatan tersebut setiap saat harus berada dalam keadaan siap-pakai.(4) Tanggungjawab terhadap KEAMANAN BANGUNAN dan PERA- WATANNYA. Misalnya: bagunan yang roboh, genting jatuh sampai mencederai orang, lantai yang licin sampai ada pengunjung atau pasien yang jatuh dan terjadi fraktur, pasien jatuh dari tingkat atas (mengingat rumah sakit sekarang banyak yang dibangun bertingkat). (Di Amerika masalah ini diatur di dalam Occupier's Liability Act, sedangkan di lndonesia diatur didalam KUH Perdata pasal 1369)Tanggungjawab yuridis dokter rumah sakit Pertama-tama perlu ditegaskan bahwa pembahasan ini ber-dasarkan hukum yang sekarang masih berlaku di Negara kita. Di luarnegeri sudah berlaku Tanggungjawab Korporasi (Corporate liability)yang diterapkan juga terhadap Rumah Sakit. Hal ini perlu ditekankandahulu, karena hasil (outcome) penilaian' tentang tanggungjawabhukumnya akan berbeda.tserbicara tentang tanggungjawab yuridis dokter-dokter di rumahsakit, pertama-tama harus dibedakan antara 3 (tiga)golongan :1. Dokter Purna-waktu (organik), Yang dapat dibedakan antara : 1.1. Pasien rumah sakit, 1.2. Pasien.pribadi Dokter.2. Dokter Paruh-waktu (part-time),3. Dokter Tamu (visiting).86
1.1. Pasien Rumah Sakit Yang dimaksudkan kelompok Dokter organik ini adalah paradokter yang hanya menerima imbalan/gaji/honor dari Rumah Sakitdan tidak memungut honor langsung dari pasien. Mereka bekerja danbertindak UNTUK dan ATAS NAMA Rumah Sakit.Contoh: dokter pegawai negeri di Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pendidikan, Dokter pegawai perusahaan yang memeriksa para pegawai perusahaan.' Dengan demikian maka berdasarkan doktrin Majikan-Karyawan(Vicaious liabitity, Let the Master Answer, Respondeat Superior). Dalamhal demikian yang bertanggungjawab secara hukum dan harus meng-ganti kerugian adalah rumah sakiVperusahaan dimana dokter itubekerja. Jika tuntutannya PIDANA, maka yang bertanggungjawab ada-lah Dokter itu sendiri, karena tanggungjawab pidana bersifat pribadi'1.2. Pasien Pribadi Dokter Disamping bekerja di rumah sakit, dokter yang termasuk kelompokini pun bisa membuka praktek pribadi. Jika dokter organik tersebutjuga diberi fasilitas, maka akan timbul variasi lain. Jika pasien itu me-nuntut ganti-kerugian, maka yang bertanggungjawab adalah Dokterorganik itu sendiri. Karena ialah yang menerima honor langsung daripasien. Bisa secara langsung memungut honornya sendiri ataurumah sakit memotong beberapa persen, tergantung perjanjiannya.2. Dokter Paruh-waktu (part-time). Di suatu Rumah Sakit Swasta yang merupakan dokter paruh-waktu adalah : Dokter Spesialis Bedah, Dokter Spesialis Anestesi,Dokter Obgin, Radiolog dan Dokter Patologi Klinik. Kelompok ini diluar negeri ada sedikit berlainan hukumnya. Di dalam Hukum Medikterdapat suatu doktrin yang dinamakan: Captain of the Ship doctrine.Hal ini berarti bahwa Captain itu (baca: dokter bedah) bertanggung-jawab terhadap segala sesuatu yang terjadi selama operasi yang di-lakukan itu berlangsung. Termasuk juga kelalaian tenaga perawatnyayang harus juga ditbnggung secara perdata oleh dokter tersebut,walaupun perawat bedah secara organisatoris adalah karyawan 87
rumah sakitnya. Namun doktrin \"Captain of the Ship'doktrin terhadapSpesialis bedah sudah mulai ditinggalkan.Dokter Spesialis Anestesi bertanggungjawab secara hukun di Kamarlnduksi dan Ruang Pulih Sadar (recovery room), termasuk jugakelalaian perawat rumah sakit.Dokter Patologi Klinik bertanggungjawab terhadap segala hasilpemeriksaan yang dilakukan di Laboratorium.Dokter Obgin yang bertanggungjawab di Kamar Bersalin dan DokterRadiologi pada pemberian radioterapi.Namun segala sesuatunya masih harus dilihat duduk persoalannya,karena setiap kasus berlainan masalahnya sangat bervariasi dansangat tergantung kepada kesepakatan kerja'antara Rumah Sakitdan Dokternya.. Lain halnya seorang Dokter Spesialis Penyakit Dalam yangtidak bertanggungjawab atas kelalaian atau kesalahan perawat diRuang Perawatan, asalkan tentunya kelalaian/kesalahannya tidaktimbul karena salah instruksiyang diberikan.Di dalam kasus Penyakit Dalam maka segala kelalaian/kesalahanperawat berdasarkan hubungan Majikan-Karyawan (baca: Yayasan,P.T. Badan Hukumnya). Lihat KUH Perdata pasal 1367, jo. Pasal1366, jo. 1365.3. Dokter Tamu (Visiting). Yang dimaksudkan dengan Dokter Tamu adalah para dokteryang tidak terikat kepada rumah sakitnya, namun sudah diterima dandiperbolehkan untuk memakai fasilitas rumah sakit untuk jangka-waktu tertentu. Untuk itu maka sebaiknya dibuatkan Surat Perjanjiandan dimana juga harus dicantumkan tanggungjwab hukumnya (egalliability) terhadap pasien jika ada gugatan dari pasien/keluarganya.Dokter tamu bisa dari berbagai spesialisasi: bedah, jantung, anestesi,penyakit dalam, obgin, anak dan lain-lain. Sebaiknya di dalam hospitalby-laws tanggungjawab dari berbagai golongan dokter itu dicantum-kan juga, disamping surat perjanjiannya. ooOoo88
Search
Read the Text Version
- 1 - 7
Pages: