PEMBUKTIAN TERBATIK Topik ini kini lazim disebut sebagai \"Pembuktian Terbalik\". Namunsebenarnya bukan 'ipembuktiannya yang terbalik\", tetapi \"bebannya\"yang dibalikkan. Kalau di Pengadilan: dari penggugat kepada tergugat.Karena topik ini adalah sebagai terjemahan dari \"To reverse the onus(burden) of proof' atau jika diterjemahkan menjadi \"Membalikkanbeban pembuktian\". Banyak orang pun akan bertanya: apakah \"membalikkan bebanpembuktian\" ini sesuai dengan HAM? Apakah tidak bertentangandengan norma-norma hukum yang sudah berlaku secara umum?Apakah arti \"beban pembuktian\"? Bagaimana caranya untuk mem-balikkan beban pembuktian? Mengapa beban pembuktian hendakdibalikkan? Mereka yang sudah berkecimpungan untuk membuktikanseseorang telah melakukan korupsi akan bisa menjawab betapasusahnya untuk memperoleh bukti-buktinya. Di dalam hukum yang berlaku sebagai adagium pokok adalah:Siapa yang menuduh sesuatu, haruslah membuktikannya. (He whoasSerfs must prOve: Rene DeScarfes). lni berarti bahwa seorang yangfn'bnyatakan sesuatu', haruslah membuktikannya. lni' adalah asas\"Piaduga tak bersalah\" yang berlaku secara universal dan yang jugadianut oleh KUHAP. Dalam pasal 66 dikatakan bahwa : 'Tersangkaatau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian\"' Di dalamPenjelasannya dikatakan bahwa: \"Ketentuan ini adalah penjelmaandari asas praduga tak bersalah\". Namun pada prinsipnya juga tidak-dilarang untuk dalam kasus-kasus tertentu -dan juga secarasangat terbatas untuk diadakan pengecualian, tentunya demikeadilan. Misalnya : 89
Praduga yang ditentukan oleh peraturan hukum (presumption of thetaw) dan praduga adanya fakta-fakta yang meyakinkan (presumptionof facts).(1) Yang pertama misalnya sudah berlaku terhadap Undang- Undang Perlindungan Konsumen 1999. Dalam pasal 22 dan pasal 28 dikatakan bahwa : \"Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan adalah merupakan beban dan tanggungjawab pelaku usaha ianpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian\". Pada Penjelasan dikatakan bahwa: Ketentuan ini dimaksudkan untuk menerapkan sistim beban pembuktian terbalik. Contoh lain adalah misalnya UU tentang Narcotics (Dangerous Drug Ordinance, Cap 134) yang berlaku di Hongkong. Menurut peraturan ini maka seseorang yang memiliki lebih dari 5 bungkus - -kecil, atau 0,5 gram morfin kecuali dapat dibuktikan lain dianggap telah memiliki morfin tersebut untuk diperdagangkan. Peraturan ini menetapkan lebih lanjut bahwa seseorang yang terbukti memiliki atau menguasai bangunan atau kunci dari -setiap bangunan yang didalamnya diketemukan obat narkotik -kecuali dapat dibuktikan lain dianggap sebagai pemilik obat -narkotik tersebut. Dan setiap orang yang memilikinya kecuali -dapat dibuktikan lain dianggap sudah mengetahui sifat obat narkotik tersebut. Kemudian dalam Summary Offences Ordinance secfion 30 kepada tersangka dibebankan beban pembuktian untuk memberikan penjelasan tidak bersalahnya didalam pemilikan suatu barang gelap. Hal ini mengurangi beban pada penuntut umum untuk membuktikan bahwa pemilikan barang tersebut berasal dari pencurian atau cara perolehan yang tidak sah.(2) Praduga yang kedua adalah yang terdapat di dalam Hukum Medik. Di dalam cabang hukum ini terdapat suatu bentuk apa yang dinamakan \"Res ipsa loquitu( atau \"The thing speaks for itself' (dari bahasa Latin: Faktanya sudah memberikan bukti jelas). Namun prinsip utama yang berlaku pada induk hukumnya tetap berlaku di dalam Hukum Medik, yaitu prinsip: \"Barangsiapa yang menuduh sesuatu, haruslah membuktikannya\". Tegasnya:90
pasien atau keluarganya yang menuntut ganti-kerugian haruslah membuktikan bahwa ada kelalaian yang telah dilakukan oleh dokternya. Hal ini memang sukar dilakukan pembuktiannya. Biasanya untuk pembuktian di bidang medik dipakai keterangan dari saksi ahli. Namun dalam hal-hal tertentu adanya kelalaian dokter sudah sedemikian jelasnya, sehingga tidak diperlukan keterangan dari saksi ahli lagi. Seorang awampun sudah bisa mengetahuinya. Miialnya dalam kasus Gobind Prasad, lndia,' 1987 di mana anak seorang anggota DPRD Madya lndia telah salah diamputasi kaki kanannya yang sebenarnya seharusnya kaki kirinya karena tulangnya patah-patah. Di dalam kasus Ybarra v. Spangard, California, 1944 seorang pasien menjalani operasi usus buntu. Sesudah operasi, malah pundaknya menjadi lumpuh. Oleh hakim diterapkan doktrin 'Res tpsa loquitur\" atau dengan perkataan lain: membalikkan beban pembuktian kepada mereka yang terlibat di dalam pembedahan tersebut. Contoh lain adalah yang terjadi pada 14 Januari 2000 di Lugano, switserland. seorang dokter bedah telah mengamputasi kaki yang salah dari seorang pasien pada suatu prosedur emergensi. Menyadari kemudian kesalahannya, maka dokter tersebut telah melapor kepada polisi. Dalam hukum medik \"membalikkan beban pembuktian\" ternyatakini mulai diperlakukan juga terhadap kasus-kasus lnformedConsent. Hal ini menambah bukti fakta nyata, bahwa \"membalikkanbeban pembuktian\" bukanlah sesuatu yang aneh lagi ataudianggap melanggar HAM. pada 13th World Congress on Medical Law tahun 2000 di Helsinkioleh Prof Thierry Vansweevelt dari University of Antwerp dikemuka-kan beberapa kasus perubahan terhadap beban pembuktian dalamkasus lnformed Consent. Dahulu sang pasien yang harus mem-buktikan, kini dibalikkan kepada sang dokter. Mengapa demikian?Karena dianggap hubungan dokter-pasien adalah hubungan antaradua insan, seorang profesional dan seorang awam' Dianggapsewajarnyalah bahwa beban pembuktian itu dibebankan kepada 91
dokter yang menyangkut profesinya. Misalnya di Belgia pada tahun1998 dalam suatu kasus lnformed Consent mulai diterapkan bebanpembuktian terbalik. Juga dinegara Swis, karena dianggap terlaluberat jika dibebankan kepada pasiennya yang awam. Di negaraBelanda hakim dapat memutuskan untuk memberlakukan bebanpembuktian terbalik terhadap dokternya atas dasar kewajaran (bastsof reasonability). Kini kita sedahg sibuk membuat konsep tentang RUU Anti-korupsi dan Narkotik dan mengusahakan rumusan dan rambu-rambuyang menyangkut membalikkan beban pembuktiannya. Adalah suatukenyataan bahwa korupsi adalah suatu gejala sosial yang bersifatnegatif yang mempengaruhi kestabilan nasional dan perkembanganekonomi negara. Kini semua negara di dunia, baik yang besarmaupun kecil, tanpa melihat sistim pemerintahannya sedang sibukmelaksanakan dua hal. Yang pertama adalah memperbaiki standarkehidupan masyarakat, dan yang kedua adalah memerangi korupsiuntuk menciptakan suatu pemerintahan yang bersih dan efisien. Halini terbukti di dalam lnternational Anti-Corruption Conference (IACC)yang berturut-turut dilakukan pada bulan Oktober 1995 di Beijing dankemudian di Lima, Peru pada tahun 1997 dengan thema: Negara danmasyarakat sipil memerangi terhadap korupsi (The state and civilsociety in the fight against corruption). Adalah sebuah pepatah:\"Power fends to corrupt and absolute power corrupts absolutely\"(Lord Acton). Kini sudah ada kesepakatan secara global bahwakorupsi itu sangat merusak dan terjadi di dalam setiap negara.Walaupun dalam negara yang tidak begitu dihinggapi penyakit korupini, maka penyalahgunaan kekuasaan tetap merupakan suatuancaman yang perlu diperhatikan. Karena\"penyuapan dan korupsiadalah praktek jahat yang mengancam fondasi setiap masyarakatberadab (Attorney General v. Reid,1944 -1 AC324'. \"Bribery is anevit practice which threatens the foundations of any civilised society').Demikian pula perdagangan narkotik yang seperti penyakit kankeryang menjalar di tubuh negara. Maka kini persoalannya adalah untukmengadakan keseimbangan antara asas \" praduga tak bersalah\" dankebutuhan masyarakat untuk memerangi korupsi dan narkoba.92
Hukum yang sudah berlaku di negara mana pun di dunia,ternyata mulai tidak dapat memenuhi rasa keadilan jika dipertahan-kan terus tanpa perubahan. Selain perubahan zaman, perubahancara berpikir, kemajuan iptek yang pesat di bidang informasi danteknologi telah menimbulkan problema-problema baru yang dahulutak terpikirkan. \"Membalikkan Beban Pembuktian\" ternyata kini muncul sebagaigejala baru yang kian bbrtambah mendesak demi untuk memerangiketidak-adilan dan memenuhi kebutuhan masyarakat, walaupunharus dilakukan secara sangat terbatas dan dalam hal-hal yang sangatmendesak dan di mana pemerintah menjadi tidak berdaya untukmengatasinya. Sebagai contoh misalkan: kejahatan cyber (Cybercrime) yang kini melanda Australia. Pihak Polisi mengakui merekabelum siap mengatasi apa yang dinamakan: cyberstalking, identitytheft dan electronic terrorism. Sangat sukar untuk mengetahui siapayang memakai terminal komputer, sehingga timbul pikiran dari pihakPolisi untuk mengatasinya dengan upaya \"membalikkan beban pem-buktiannya\". Walaupun masih dapat banyak tentangan. Kemudianrencana pemerintah Australia untuk membuat peraturan yang me-wajibkan kepada mereka yang dituduh melakukan tindak kriminiluntuk menjalankan tes DNA. Dan sebelum prosedur wajib tesforensik itu dijalankan, maka para tertuduh tidak diperbolehkan untukmenghubungi pengacaranya,. Hal ini hendak dijalankan karena suatudatabase nasional akan bisa mengurangi jumlah tindak kriminil.Mereka mengambil sebagai contoh lnggris, dimana pencurian bisamenurun sesudah diintrodusir data-base tesebut. ooooo 93
Search
Read the Text Version
- 1 - 5
Pages: