PERBUATAN MEIANGGAR HU KUM (Tort Low - Onrechtmatige daadl Masalah \"Perbuatan Melanggar Hukum\" (Onrechtmatige daad,)Tort di dalam sistematik KUH Perdata dihatur di dalam Buku ll3pada Titel yang mengatur tentang Perikaian (Verbinfenlssen).Sebagaimana diketahui, suatu perikatan bisa timbul :(1) Berdasarkan suatu Perjanjian (lus contractu),(2) Ditentukan oleh Undang-Undang (lus delicto).TORT Perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatige daad, (AngloSaxon: Tort ) adalah suatu kewajiban yang ditentukan oleh Undang-Undang dan dihatur di dalam KUH Perdata : Pasal 1365Setiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugiankepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannyamenyebabkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut. Pasal 1366Setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yangdisebabkan oleh tindakannya, tetapi juga untuk kerugian yangdisebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hati. Pasal 1367Setiap orang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang di-sebabkan oleh tindakannya sendiri, tetapijuga untuk kerugian yangdisebabkan oleh tindakan orang-orang yang di bawah pengawasannya.'74
Peraturan ini adalah suatu ketentuan umum yang berlakubagi setiap orang, termasuk doktei', rumah sakit, perawat, bidan dantenaga-tenaga kesehatan lainnya. Ketentuan ini bersifat imperatif dantidak dapat dielakkan. Sebagaimana diketahui bahwa hukum perdatakita masih merupakan peninggalan Belanda dahulu. Namun tampak-nya di Negara lain pun tidak banyak berbeda bunyinya. Misalkan ;Negara Jerman Jika kita mengadakan perbandingan dengan perumusan hukumyang berlaku di negara Jerman, maka juga terdapat perumusan yanghampir sama. Perbuatan melanggar hukum ini terdapat di dalamBurgerliches Gesetzbuch (BGB) pada Section 823 (1), makaterjemahannya ke dalam bahasa lnggris oleh Prof Deutch adalahsebagai berikut:\"Who knowingly and wilffully or negligently inteieres with somebodye/se's ightto lffe, physicalintegrity, heafth, freedom, propefi or anotherobject or legal protection without legaljustification has to reimburse himfor damages resulting from that interference.\" (Prof Deutch, 760).Secara universal dikenal2 (dua) golongan sistim hukum, yaitu:a. Sistim hukum Kontinental (Eropa, termasuk negeri Belanda dan peninggalannya di lndonesia) yang berdasarkan modifikasi atau hukum tertulis (wettenrecht )b. Sistim hukum Anglo Saxon yang pembentukan hukumnya terutama berdasarkan keputusan-keputusan hakim (Common law, Judgemade law, Jurisprudence), di samping itu ada pula hukum yang dibuat berdasarkan Konstitusi. Di negara Anglo Saxon berlaku suatu prinsip yang dinamakan:\"stare decisis\" (the previous decision sfands) yang berarti bahwaapabila ada suatu kasus terdahulu yang mirip dan sudah ada ke-putusannya, maka hakim-hakim pengadilan yang menghadapi kasusyang mirip akan cenderung untuk mengikuti prinsip dan pertimbanganhukum yang tercantum pada keputusan hakim terdahulu tersebut.Namun seandainya preseden itu sudah usang dan ketinggblan zaman,maka prinsip \"stare declsrs'itu bisa saja tidak diikuti lagi dan dibuat 75
suatu keputusan yang baru. Perubahan baru inijika dapat diterima, akanmenjadi \"sfare declsr's\" baru yang akan diikuti dalam keputusan-ke-putusan selanjutnya. Doktrin \"stare declsis\" adalah sesuatu yang sangat bermanfaat,karena memberikan kepastian hukum. Masyarakat akan mempunyaipegangan apa yang merupakan hukum di dalam kehidupan sehari-harinya. Maka ia akan dipegang teguh dan tidak ditinggalkan, kecualiada kepentingan umum yang menuntut lain, satu dan lain karenaperubahan dalam alam pikiran masyarakat. Memberikan suatu*peJraiksaaadniakdeapkaastnianpehrubkaunmdinkgepaandhaumkuamsya(rcaokmatp. arative study), maka quamateri terdapat banyak kesamaannya, .seperti antara mana \"Perbuatan melanggar hukum\" di lndonesia, Tort law di negara Anglo- Saxon dan juga di negara Jerman perumusannya hampir sama. Lebih-lebih di dalam Hukum Medik (Kesehatan) karena berasal dari satu sumber yang sama, yaitu Hypokrates. Dengan demikian maka teori-teori, prinsip dan doktrin dan banyak keputusan yurisprudensi yang telah ada di dalam kepustakaan dapat dipakai sebagai pedoman. Sudah tentu harus di\"filter\" lebih dahulu dengan falsafah moral bangsa lndonesia, yaitu Pancasila.* Perumusan Hemeldt & Mackert merumuskan tort sebagai : \"A tort is a legal or civil wrong committed by one person against the person or propefty of another\".Creighton merumuskan: \"A tort is a legalwrong, committed againsta person or property independent of contract, which renders the personwho commits it liable for damages in a civil actiory.\" , .Tanggungjawab terhadap perbuatan Tort jika dilihat dari sifgt per-buatannya dapat dibagi dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :(a) Tort yang dilakukan dengan sengaja (intentionaltort),(b) Tort yang berdasarkan Kelalaian (negligenee),(c) Strict liability, yaitu tanggungjawab Tort tanpa mempersoalkan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian. Juga disebut sebagai 'Tort liability without fault\".76
Pada umumnya kebanyakan peristiwa yang menimbulkan tuntutantanggungjawab adalah yang menyangkut masalah Kelalaian (butir b).Namun seseorang (termasuk dokter) dapat juga bertanggungjawabterhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja. Perbuatan yangdilakukan dengan sengaja dalam konteks hubungan hukum dokter-pasien adalah misalnya:- Penyentuhan/pencederaan/operasi tanpa izin (assault and battery),- Penahanan pasien di rumah sakit secara tidak sah (false impri- sonment),- Pelanggaran terhadap Privacy seseorang (lnvasion of Privacy),- Penelantaran (abandonment),- Pencemaran nama baik (libel and slander). Di dalam kepustakaan Hukum Medik memang tidak banyakdiketemukan tindakan malpraktek medik murni yang dilakukandengan sengaja. Saya hanya menemukan beberapa kasus.Kasus Malpraktek yang bersifat Pidana :INDIA Supreme Court New Delhi yang terdiri atas 3 orang Hakim dalamsuatu keputusan mengatakan, bahwa : Seorang dokter dapat dituntutpada peradilan Pidana hanya untuk suatu Kelalaian yang bersifatkasar (gross negligence)atau ia tidak memiliki ilmu yang disyaratkan.(....a doctor would be liable for criminal prosecution only for \"grossnegligence\" or if he did not possess the requisite skill.)Pula Pengadilan 3 Hakim tersebut memberikan 3 pedoman :1. Suatu kekeliruan dalam penilaian bukanlah merupakan bukti adanya kelalaian,2. Seorang dokter yang dituduh atas dasar tindakan sembrono atau kelalaian tidak dapat ditahan secara rutin,3. Gugatan perdata tidak dapat dilakukan kecuali terdapat bukti yang meyakinkan. 77
\" Three-judge Bench lays down broad guidelines\" :c \"An error of iudgment is not proof of negligence\". A doctor accused of rashness or negligence might not be arrested routinely,c Private complaint may not be entertained unless there is prima facie evidence.\"THE HtNDU,06-08-2d05.)(1 Kasus \"Superior court of Galifomia, 1973 atau lebih dikenal dengan kasus Dr Nork. Dokter ahli bedah ini telah mengaku bersalah telah melakukan paling sedikit 50 (lima puluh) kasus operasi yang sebenarnya tidak ada indikasinya dan selain itu telah di- lakukan dengan sangat buruk. Pengadilan memutuskan bahwa dokter itu telah melakukan \"suatu cara penipuan dari seorang dokter yang selama 9 tahun melakukan praktek pembedahan yang buruk dan juga sekedar untuk mengisi koceknya.(2) Kasus Ultrasonografi di Singapore seperti diberitakan di dalam straits Times tanggal 24 November 1984 yang menyangkut penipuan pasien yang tidak sakit diharuskan bolak-balik untuk dilakukan pemeriksaan ultrasonografi sampai 29 kali. la kemudian tidak boleh lgi menjalankan prakteknya'(3) Kasus Dr Harold shipman yang telah dianggap bersalah telah membunuh 15 pasien wanitanya ketika berpraktek sebagai Dokter Umum. Suatu pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa ia sedi yang dalam sedikit-dikitnya telah membunuh 215 pasien, dan kemungkinan angkanya bisa sampai sejumlah 260 pasien. la dijatuhkan hukuman penjara. Pada tahun ke-empat di penjara ia telah menggantungkan dirinya sehingga mati' BMJ 2004;328:123 (17 January)(4) Kasus perawat laki-laki Gharles Cullen (43) yang pada bulan December 2003 menurut Newark Star Ledger ia mengakui selama masa kerja 16 tahun telah menghilangkan nyawa kurang lebih sebanyak 30 - 40 Pasien.78
Cullen telah dituduh melakukan pembunuhan terhadap pendeta Florian Gall di Somerset MeCical Center di Somerville, New Jersey. Dan percobaan pembunuhan terhadap pasien kanker Jin Kyung Han yang keburu tertolong. Pasien ini oleh Cullen telah diberikan dosis lethal Digoxin, suatu obat jantung yang dia peroleh dengan memanipulasi komputer dari rumah sakit.Namun beberapa bulan kemudian pasien ini meninggal karena sebab lain. Hakum kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Cullen. (http l/www. ph i tty. com/m id/p h it ty/n ew s/ 1 40024 I 5. html Untuk kembali kepada masalah Tort Law maka dapat dijelaskanbahwa: Antara butir (a) lntentional tort dan butir (b) Negligence tottterdapat dua perbedaan pokok.(1) Yang pertama adalah unsur'kehendak' (intent) yang terdapat pada 'intentionalforf', tetapi tidak pada 'negligent forf'. Suatu 'Iorf ' untuk dapat dianggap dilakukan dengan sengaja, tidak saja tindakan itu harus dilakukan dengan sengaja, tetapi sipelaku itu juga harus mengetahui dan menyadari bahwa terdapat kepastian akan timbul kerugian sebagai akibat tindakannya itu.(2) Perbedaan yang kedua tidak begitu jelas. Pada suatu kesalahan yang dilakukan dengan sengaja akan selalu terdapat suatu tindakan yang dikehendaki yang melanggar hak orang lain. SedanEkan pada suatu kelalaian bisa juga terjadi karena tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan (non-tindakan).Definisi dari kelalaian (negligence) yang teftua mungkin adalah dariAlderson B (1856) yang berbunyi sebagai berikut:\"Kelalaian adalah lalai tidak melakukan sesuatu yang oleh seorangyang wajar berdasarkan pertimbangan yang umum mengatur sikap-tindak manusia, akan melakukan, atau melakukan sesuatu yangseorang lain yang hati-hati dan wajar tidak akan melakukan\"(Negligence r's fhe omission to do something which a reasonableman, guided upon those considerations which ordinary regulate the 79
conduct of human affairs, would do, or doing something which aprudent and reasonable person man would not do).Perumusan di dalam keputusan Pengadian \"Bost v. Riley, Hammonand Catamba Memorial Hospital, 1979\" berbunyi sebagai berikut;\"Negligence is fhe lack of ordinary care. lt is the failure to do what areasonable careful and prudent person would have done, or thedoing of something which a reasonable person would not have doneon the occasion in question\".Adalah suatu prinsip dasar dari hukum Toft bahwa setiap orang mem-punyai kewajiban dengan cara dan ukuran wajar mengusaha-- -kan dalam melakukan sesuatu agar menghindari tindakan yang bisamencederai orang lain yang dapat dibayangkan bisa timbul-(The duty to avoid foreseeable iniury to others by reasonable means)'.(Julius Landwirth J.) (c) Tanggungjawab Tort tanpa kesalahan / kelalaian (Tort liability without fault or strict liability) adalah tanggungjawab yang dibeban- kan kepada seseorang yang tindakannya menimbulkan bahaya kepada orang lain. Dalam hal ini undang-undang tidak mem- persoalkan apakah terdapat kesengajaan/kelalaian atau tidak pada* pihak sipelaku. Selain pembagian golongan tanggungjawab sepertidi atas, maka berdasarkan ajaran yang terdapat di negara Anglo Saxon, ada pula penggolongan tanggungjawab hukum lain ke dalam 2 (dua) kelompok: (A) Tangg ungjawab berdasarkan Kesalahan/kelalaian, ( F auft Iiab il ity), (B) Tanggungjawab berdasarkan Risiko yang timbul, (Risk liability)(A) Fault LiabilityHukum yang agak klasik yang masih dipergunakan di negara AngloSaxon berdasarkan 3 (tiga) prinsip :1. Setiap tindakan yang diiakukan seseorang sehingga mengakibatkan luka/cacat/kerugian kepada orang lain, maka orang yang melakukan itu harus memberikan ganti kerugian.80
2. Seseorang harus bertanggungjawab kepada orang lain, tidak saja terhadap kerugian yang diakibatkan dari suatu tindakan yang dilakukan dengan sengaja, tetapi juga yang disebabkan karena kecerobohan atau kelalaiannya.3. Seseorang tidak saja bertanggungjawab terhadap kerugian yang disebabkan oleh tindakannya sendiri, tetapijuga oleh orang-orang yang berada di bawah tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang di bawah kekuasaannya. (Bandingkan. dengan KHU Perdata kita).1. Any act by one person fhaf causes damage to another shall make the person who causes fhe damage liable to the payment of compensation,2. A person shalt be liabte not only for damage caused detiberatety but also for damage caused by his negligence or carelessness,3. A person shall be deemed liable not only for damages caused by his own acts, but also for damages caused by the acts of persons for whom he is responsible or by things of which he has custody. Jika kita memperhatikan dan membandingkan hukumnya, makaperumusan ini sangat mirip dengan perumusan KUH Perdata kitapasal 1365, 1366, 1367 seperti telah diterangkan di atas. Demikianpula penafsiran yang terdapat di dalam yurisprudensi KUH Perdatapasal 1365.(B) Risk Liability Berdasarkan sistim ini sang pasien hanya harus menunjukkanadanya suatu hubungan antara sipelaku yang mengakibatkan ke-rugian dengan kerugian yang diderita oleh pasien tersebut. Ber-dasarkan sistim yang dipakai doktrin Risk liebility, maka tanggung-jawab terhadap risiko kerugian itu terletak kepada orang yangmengakibatkan kerugian tersebut. Sistim tanggungjawab risiko ini didalam Hukum Medik biasanya berkaitan dengan produk-produktertentu, seperti obat-obatan atau peralatan medik. ooOoo 81
Search
Read the Text Version
- 1 - 8
Pages: