Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Bab 1. Dugaan Malpraktek Medik

Bab 1. Dugaan Malpraktek Medik

Published by haryahutamas, 2016-08-03 04:21:02

Description: Bab 1. Dugaan Malpraktek Medik

Search

Read the Text Version

DUGAAN MATPRAIffEK MEDIK Secara umum pengertian istilah \"dugaan\" mengandungkonotasi baru adanya suatu perkiraan, anggapan, pendapat. Karenaistilah \"dugaan\" mengandung makna sesuatu yang belum terbukti,masih diragukan, kebenarannya masih harus diselidiki. Bisa \"benar\"dugaannya, bisa juga \"tidak\". selama kasusnya belum diperiksa dandibuktikan Secara legal, maka ia tetap masih merupakan sesuatuketidak-pastian. Demikian pula arti \"dugaan malpraktek medik\". Karena kita belum mempunyai peraturan yang jelas dan ke-tentuan dalam bentuk ukuran Hukum Medik, maka selama itu pulaperdebatan tetap akan berlanjut dalam setiap kasus \"dugaan mal-praktek medik\". Yang dimaksudkan dengan ukuran Hukum Medikadalah hukumnya dalam bentuk ketentuan tolok-ukur (maatstaf) yangdapat dipakai sebagai pengukur akan kebenaran sesuatu yang dituduh-kan kepada sipelaku (dokter, rumah sakit atau tenaga kesehatan). Pada umumnya timbulnya gugatan \"Dugaan Malpraktek Medik\"(atteged medical malpractice) adalah karena terjadinya suatu peristiwayang bersifat negative (negative outcome). Setelah suatu tindakan medikdilakukan, ternyata keadaan pasien bahkan menjadi bertambah buruk,menderita kesakitan, menjadi lumpuh, jatuh ke dalam koma, alaupunbisa sampai meninggal. Jika sampai timbul peristiwa demikian, makatimbullah dugaan-dugaan dan pertanyaan-pertanyaan :- Mengapa sampai timbul akibat negatif ?- Apabila timbul peristiwa negatif demikian, sang dokter selalu pasti bersalah ?- Apakah setiap tindakan dokter itu selalu harus berhasil ?- Jika tidak berha'sil, apa sebabnya ?- Apakah terdapat suatu kelalaian ?8

- Ataukah karena penyakit pasien yang sudah berat atau timbul komplikasi sewaktu dilakukan tindakan ? - Apakah memang terdapat risiko yang sudah melekat pada situasi dan kondisi pasiennya (usia, keadaan emergensi, daya-tahan tubuh, alergi, sifat penyakit, tingkat penyakit, terlambat dibawa ke dokter, dan lain-lain).- Apakah kemungkinan adanya risiko-risiko ini sudah diberitahukan kepada pasien/kelu argenya ? ' Dokter adalah seorang ahli di bidang medik, namun sebagaimanusia ia pun tak terhindar dari kesalahan. Berbuat kesalahan itumanusiawi ( To err is human). Selain itu ilmu kedokteran terdiri atas ilmu pengetahuan danseni (science and arf) untuk meminjam istilah lwan Darmansyah.Pula setiap tindakan medik tidak ada yang bebas risiko. llmukedokteran bukan merupakan ilmu yang eksak, terbagi atas hitarnatau putih. Di antaranya masih terdapat daerah kelabu. Terdapatrisiko dan alternatifnya. Selain itu antara para dokterpun bisaterdapat pula perbedaan pendapat tentang penegakkan diagnosisdan therapy yang diberikan. llmu pengetahuan kedokteran berkembang terus tanpa henti.Apakah suatu tindakan bedah, perkembangan atau pemberian obat,atau diagnosis dari suatu penyakit yang diderita pasien, bisa sajatimbul peristiwa yang tidak dikehendaki sebagai akibatnya. Jika sampaiterjadi suatu peristiwa yang bersifat negatif yang tak terduga (negativeoutcome, sentinel event), maka peristiwa tersebut sebenarnya dapatdibuat pembelajaran dan diselidiki dulu penyebabnya.- Apakah karena pelayanan kesehatan yang diberikan tidak me- muaskan?- Apakah karena adanya kelalaian (negligence) dari pihak pemberi pelayanan kesehatannya ?- Ataukah pasien menganggap bahwa pelayanan yang diberikan sedemikian buruknya sehingga menuntut keadilan ?- Ataukah karena memang penyakitnya tidak dapat disembuhkan, karena belum ada obatnya ? I

Apapun penyebabnya, kritik semacam ini ada segi positif, ada pula dampak negatifnya. Segi positif karena menunjukkan suatu tanda bahwa kecerdasan hukum masyarakat kita suatu bertambah tinggi. Masyarakat kini tidak saja makin sadar hukum, tetapi juga mulai bersikap kritis terhadap pelayanan pengobatan yang diberikan. Masyarakat tidak menerima begitu saja apa yang dilakukan oleh dokternya sebagaimana zaman dahulu. Dahulu pasien atau keluarga jika sakit sudah paSrahkan dirinya terhadap apa saja yang dilakukan oleh dokternya. Hubungan dokter-pasien dahulu masih bersifat paternalistik, dalam arti dokter dianggap sebagai seorang 'bapak' terhadap anaknya. Seorang bapak tentu tidak akan mencelakakan 'anaknya'. Jika tidak berhasil atau bahkan sanipai meninggal, hal ini diterima saja dan dianggap sudah menjadi takdirnya, adalah kemauan Yang Maha Kuasa. Namun kini sang 'anak' sudah besar dan mulai dewasa dan sudah dapat menimbang dan menggunakan rationya. Jika tidak berhasil penyembuhan penyakit, maka ia perlu mengetahui apakah penyebabnya. Di dalam bidang ini perlu kiranyadi Fakultas Kedokteran diberikan pengetahuan tentang can bagaimana berkomunikasi dan cara memberi penjelasan yang baik oleh dokter kepada pasiennya.Globalisasi dan Informasi Zaman sekarang adalah era globalisasi dan informasi. Sebelum melakukan tindakan medik (operasi) dokter tersebut harus memberikan penjelasan (informasi) kepada pasien atau keluarganya dan diminta-kan persetujuannya dahulu dari pasien. Pasien berhak menerima atau pun menolak. Hal ini dikenal dengan.nama lnformed Consentyang sudah menjadi kewajiban dokter dan diatur di dalam Peiaturan Menteri Kesehatan No. 585 tahun 1989. Selain itu masyarakat mulai membanding-bandingkan pelayanan kesehatan yang mereka terima. Tidak saja antara dokter-dokter danantara rumah sakit, bahkan juga dengan pelayanan yang diberikandi luar negeri. Maka mutu pelayanan yang diberikan harus diperbaikiterus agar tidak sampai ketinggalan ilmunya.10

Segi positif lain adalah bahwa para pemberi pelayanan kese-hatan mau tidak mau harus melakrtkan introspeksi terhadap dirinya,memperbaikinya dan bertindak dengan lebih hati-hati. Segi negatif-nya adalah bahwa hal ini bisa memberi dampak terhadap pemberianpelayanan kesehatan. Katanya dikewatirkan akan timbul gejala\"defensive medicine\" dalam arti dokter akan melakukan segalapemeriksaan baik di bidang laboratorium maupun dengan pemakaianalat canggih yang biayanya tinggi, walaupun sebenarnya tidak perlu.Namun hal ini tidak bisa memecahkan persoalan atau mengurangijumlah. Atau mereka tidak melakukan tindakan-tindakan yangmengandung risiko tinggi. Dikewatirkan katanya akan timbul gejala\"malpractice crisls\" seperti yang pernah melanda di Amerika. Apakahmemang benar demikian ? Namun menurut hemat saya alasan itu tidak kuat. Kekewatiranini terlampau dibesar-besarkan. Masyarakat kita berlainan sosial-budayanya, berlainan \"way of thinking, philosophy of life\". berlainan pulasistim peradilannya, sehingga tidak begitu mudah tertular \"penyakit\"seperti di Amerika. Namun segala sesuatu ini tentunya tergantungkepada situasi dan kondisi. Terpulang kepada kita semua yang ter-libat di dalam pemberian pelayanan kesehatan. Harus selalu merasatidak puas dan meningkatkan pelayanan yang diberikan. Selamaprofesi kedokteran masih berpegang teguh kepada Sumpah dan EtikKedokteran, selama para dokter masih bertindak secara 'lege aftis'dalam arti berdasarkan standard profesi kedokteran, selama itu pulahal-hal yang dikewatirkan takkan terjadi. Perkembangan dan penemuan peralatan medik yang canggihdan kompleks mulai banyak dipergunakan di Rumah sakit modern.Pula perkembangan pengetahuan cara bagaimana menyembuhkansuatu penyakit menimbulkan suatu pandangan umum seolah-olahdokter modern dapat menyembuhkan segala penyakit. lklan-iklan dimedia masa juga membantu kearah pemikiran demikian seolah-olahsemuanya bisa berhasil. Maka jika timbul ketidak-berhasilan, makapasien dan keluarganya akan merasa kecewa. 11

Selain itu hubungan antara dokter dan pasien tidak seakrabseperti dahulu. Hubungan yang tadinya bersifat Paternalistik, kinisudah berubah. Apabila timbul tuntutan malpraktek medik kepada seorangdokter atau rumah sakit, maka adalah wajar jika terdapat perbedaanpendapat. Silang pendapat karena adanya perbedaan kepentinganmasing-masing pihak dan perbedaan dalam sudut penilaiannya.Saya mencoba membahas persoalan ini secara objektif tanpa me-mihak. Tentu dalam tempat yang terbatas ini tidak mungkin dibicarakansemua persoalan sampai mendetail.Anggapan Masyarakat Jika terjadi sesuatu, maka masyarakat mengadakan penilaian-nya dari segiAKlBAT, yang timbul. Mengapa akibatnya sampai demi-kian ? Apakah tindakan dokter itu gagal ? Mengapa sampai pasienmenjadi lebih menderita ? Jika makin berat akibatnya, makin besardianggap kesalahan dokternya. Apalagi kalau sampai cacat, lumpuh,meninggal, dan sebagainya. Biasanya yang diperbandingkan olehmasyarakat adalah: keadaan pasien sebelum dirawat atau diambiltindakan medik dan sesudahnya yang dianggap malahan bertambahburuk keadaannya. Atau karena tidak berhasilnya tindakan yang di-lakukan dokter. Segi inilah yang ditekankan oleh masyarakat awam.Namun pendapat ini belum tentu benar. Maka penjelasan tentang segala risiko yang mungkin timbuldari pihak dokter kepada keluarga pasien sangat dibutuhkan.Mengapa sampai terjadi demikian dan sebelum dilakukan tindakansudah harus diberi penjelasan pula tentang.risiko-risiko yang terkait.Mungkin disinilah masih terdapat kekurangan. Penjelasan ini harus diberikan tidak saja sebelum dilakukantindakan tersebut, tetapi juga sesudahnya. Lebih-lebih jika tindakanitu tidak atau kurang berhasil. Hendaknya dokter yang melakukantindakan itu sangat perlu memberi penjelasan tentang peristiwa itu :mengapa sampai terjadi demikian, apa penyebabnya dan tindakanapa yang kemudian harus dilakukan.12

Jika suatu tindakan yang diambil diketahui akan menemukan penyulit, maka sebaiknya sebelumnya diberi sedikit keterangan lebih dahulu: apa penyebabnya, mengapa harus dilakukan secara khusus, dan sebagainya. Misalkan sering terjadi pada anak yang muntaber yang sudah beberapa hari sehingga sudah mulai ada tanda-tandadehidrasi. Nah, perlu dijelaskan secara singkat keadaan tersebut,sehingga orang tua tidak berpikir macam-macam, karena misalnya lama sekali untuk dipasang infusnya. Harus diberi penjelasan bahwa hal ini disebabkan karena pembuluh darahnya sudah mulai collapse,sehingga pemasukan jarumnya juga agak sulit. Atau terdengaranaknya menjerit-jerit. Jika sebelumnya tidak diberitahukan, dan kemudian jika ditanyahanya mengatakan \"sudah dilakukan menurut prosedur\", maka orangtuanya tidak akan puas menerimanya. Karena pernyataan demikianbersifat defensif, tidak menjelaskan duduk persoalannya. Sebaiknyapemberian penjelasan \"Sudah dilakukan menurut prosedur\" tidakdigunakan lagi. Pula tidak akan menghilangkan prasangka yangbersifat buruk.Pendirian llmiah Peninjauan objektif dari suatu \"kasus malpraktek medik\" sebenar-nya tidak demikian. Baik dari segi ilmu kedokteran, etik kedokteranmaupun dari hukum medik cara peninjauannya memakai tolok-ukur: Standard Profesi Medik. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukanadalah: apakah tindakan dokter itu sudah dilakukan secara lege artis,dalam arti memenuhi standard profesi yang berlaku dengan ukurandokter yang rata-rata setingkat (gemiddeld bel<waam arts: Leenen);Diluar negeri sudah mempunyai tolok-ukur dalam yurisprudensi, pera-turan-peraturan, dan lain-lain yang di Negara kita belum mempunyai-nya. Dewasa ini perkara-perkara yang diajukan di Pengadilan, padaumumnya mandek ditengah jalan alias hampir tidak ada keputusanyang dapat dibuat pegangan. Kita memerlukan pertimbangan-per--timbangan yang dibuat hakim sehingga - jika dirasakan adil kelakdapat dipakai sebagai yurisprudensi tetap. 13

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan adalah misalnya :- Apakah dokter lain yang setingkat dengannya tidak akan melakukan demikian ?- Apakah tindakan dokter itu sedemikian rupa sehingga sebenarnya tidak akan dilakukan oleh teman sejawatnya yang lain ?- Apakah tidak ada unsur kesengajaan (opzet, intentional) ?- Apakah tindakan itu tidak dilarang oleh undang-undang ?- Apakah tindakan iiu dapat digolongkan kepada suatu \"medical error'?- Apakah terdapat unsur kelalaian (negligence) ?- Apakah akibat yang timbul itu ada kaitan langsung dengan kelalai- an dari pihak dokter ?- Apakah akibat itu tidak bisa dihindarkan atau dibayangkan (fore seea bil ity) sebelum nya ?- Apakah akibat itu bukan suatu resiko yang melekat (inherent risk) pada tindakan medik tersebut ?- Apakah dokter itu sudah mengambil tindakan antisipasinya ? (Misalnya jika timbul alergi karena obat anestesi ) Segi lain yang jadi bahan pertimbangan pada pemeriksaandi bidang hukum medik adalah bahwa hubungan dokter-pasiensecara yuridis termasuk suatu perjanjian untuk berusaha (inspanning- sverbintenis). Dokter tidak menjamin akan keberhasilan pengobatan-nya. Maka ketidakberhasilan menyembuhkan sang pasien, mu'ngkinjuga bukan selalu disebabkan karena adanya kelalaian. Atau jikamemakai bahasa Hukum Perdata: tidak ada persoalan wanprestasi.Suatu kasus tuntutan malpraktek medik termasuk cabang hukumyang sulit karena berhubungan dengan dua disiplin ilmu sekaligus.Namun harus diketahui bahwa Hukum Medik termasuk disiplin hukum,sehingga prinsip dan doktrin yang berlaku adalah dari hukum, bukandari kedokteran. Hal ini perlu kiranya disadari terlebih dahulu karena14

kadang-kadang masih merupakan perdebatan antara dokter dan ahli hukum. Bidang medik diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai hal-hal yang menyangkut mediknya. Misalnya soal kelahiran, kematian, sifat penyakit, alergi, kelainan, dan lain-lain yang tidak boleh ditafsirkan oleh hukum. Dengan demikian maka antara hukum dan medik harus ada kerja-sama yang baik di dalam masing- masing bidang, sehingga Hukum Medik bisa berjalan. Suatu kasus malpraktek medik tidak bisa hanya dilihat dari HASILNYA (outcome) saja. Ada tidaknya kelalaian masih harusditeliti lagi dengan cermat. Harus dilihat secara objektif kasusnya dahulu dan memeriksa bukti-buktinya.Pembuktian Berbicara mengenai bukti, maka dalam suatu tuntutan dugaanmalpraktek medik, Penggugat harus mengajukan bukti-bukti bahwaadanya hubungan kausal antara tindakan dan akibat yang timbul. Halini adalah suatu hal yang tidak mudah dilakukan. Apalagi menyangkutbukti-bukti yang terdapat di dalam Medical Record, karena adasementara pendapat perorangan yang tidak mau memberikan foto-kopinya dengan alasan bisa timbul penafsiran salah. Atau bahkandikatakan bisa merugikan pasiennya sendiri. Ada pendapat lainyang mempunyai rasa kewatir jika sang pengacara diperbolehkanmembaca Medical Record pasien. Nanti katanya sang pengacara akan mencari-cari kesalahandokter (fishing expeditions). lni pandangan dahulu di negara Anglo-Saxon namun sekarang pun sudah tidak demikian lagi. Menurut hematsaya kekewatiran semacam ini tidak mempunyai dasar alasan yangkuat, hanya atas perasaan praduga. Jika dokter sudah melakukankewajibannya dengan baik berdasarkan Standard profesi medik,mengapa harus ada perasaan demikian ? Mengapa harus takut ? Sementara itu hukum medik di luar negeri sudah berkembangsedemikian jauh dan sudah banyak terdapat yurisprudensi tentangmasalah ini. Berdasarkan literatur dan yurisprudensi luar negeri dapatdikatakan sudah terdapat suatu kesepakatan pendapat (communis 15

opinium doctorum) bahwa pasien mempunyai hak akses terhadapMedical Recordnya sendiri. -Bahwa pasien berhak melihat data-data mediknya kecuali yangdihinggapi penyakit jiwa atau yang prognosa buruk. Pelaksanaansecara praktisnya dapat diwujutkan dengan memberikan fotokopidari rekam mediknya pasien itu sendiri yang juga harus membayar-biayanya fotokopinya. Pengacara pasien dengan izin tertulis daripasien bisa memintanya sebagai wakil dari pasien. Anggapanbahwa keterangan pasien hanya boleh diberikan kepada sesamateman dokter saja menurut hemat saya adalah anggapan yang kunodan tidak benar. Bayangkan misalnya suatu suatu kasus di manapasien yang hendak menuntut dokternya karena menganggapdokternya telah melakukan kelalaian sehingga merugikan dirinya. Bagaimana pasien itu (atau melalui pengacaranya) bisa mem-proses tuntutannya apabila ia tidak bisa membuktikannya karenatidak boleh memperoleh fotokopi Medical Recordnya sendiri danharus merasa pud's dengan memakai sebagai bukti: surat keteranganyang dibuat oleh dokter itu sendiri yang nota bene akan dituntut ?'Menurut logika tidak masuk akal jika ada seorang akan memberikanketerangan/bukti-bukti yang nantinya akan memberatkan dirinyasendiri. Di negara Amerika bahkan kepada seseorang yang hendakditahan saja, sebelumnya harus diajukan pertanyaan-pertanyaansang petugas harus membacakan hak-hak pribadi tertuduh, antaramana berhak untuk diam dan tidak menjawab (to remain silence),pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya kelak bisa memberatkandirinya sendiri. lni apa yang dinamakan \"Miranda-rule\"' (You have theright to remain silence, for everything you said can be used againstyou !) Jika fotokopi yang diminta oleh pasien atau melalui pengacaranyatidak diberikan, maka hal ini bisa mempersukar keadaan rumah sakiUdokter yang bersangkutan. Mengapa demikian ? Hal ini berdasarkan KUHAP pasal43 pasien bisa saja meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menyita berkas Rekam Medik itu, sehingga rumah sakit/ dokter yang bdrsangkutan tidak mempunyai buktl-bukti lagi. Hal ini16

pernah terjadi di suatu rumah sakit di Jakarta. Namun berkas aslinyaharus tetap ada di rumah sakit dan iidak boleh dibawa keluar. lndonesia adalah negara hukum. Adalah memenuhi rasakeadilan jika kedua belah pihak sama-sama mempunyai hak aksesyang sama terhadap barang bukti dalam bentuk Medical Recordtersebut. Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa akibatnegatif (outcome) dari tindakan dokter itu bisa timbul karena 2 ha|1. Karena kelalaian/kesalahan DokterAkibat merugikan yang diderita pasien bisa juga disebabkan karenaada kesalahan / kelalaian pada pihak dokter. Kesalahan itu bisadiperinci menjadi 2 macam, yaitu:(A). Karena suatu tindakan sengaja yang dilarang oleh undang-undang. Perbuatan ini menurut hukum termasuk golongan \"Dolus\" karena ada kesengajaan terhadap perbuatan ilu (delicta commissionis). Misalnya : malakukan abortus tanpa indikasi medik. Melakukan abortus dilarang oleh peraturan yang berlaku. Atau membuat surat keterangan sakit yang tidak benar yang menerangkan bahwa pasien tidak bisa menghadap Pengadilan karena sakit.(B). Karena kelalaian. lni di dalam literatur disebut \"delicta ommissionis\" atau melanggar suatu peraturan pidana karena tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sehingga merugikan pasien. Kelompok ini yang paling banyak terjadi. Contoh-contoh akibat yang ditimbulkan karena adanya kelalaian (negligence) pada pihak dokter. Misalnya : 1) Jika sudah malam dan ada pasien baru masuk, tanpa me- meriksa pasien, dokter tanpa memeriksa pasiennya lagi langsung memberikan therapinya kepada perawat per telpon, sehingga kegawatan penyakitnya tidak diketahuinya dan pasien meninggal. 2) Perawat menelpon dokternya karena terjadi perdarahan dan ada tanda-tanda pre-shock, tetapi karena sudah malam dokter tidak mau dat3ng dan hanya memberikan instruksi saja. per- darahan tidak bisa dihentikan sehingga pasien meninggal. 17

3) Tidak memberikan infornnasi dahulu kepada pasien mengenai tindakan yang akan dilakukan, apa risikonya, apa akibatnya jika tidak dilakukan tindakan tersebut, apa alternatifnya, dan sebagainya. Singkatnya tidak ada lnformed Consent yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. 4) Tidak mengikuti perkembangan ilmu kedokteran sehingga jauh tertinggal di bidang ilmu pengetahuan kedokteran yang setiap dokter seharusnya juga mengetahuinya (ignorancy)' 5) Berhari-hari tidak datang untuk memeriksa pasiennya di rumah sakit dan ditelantarkan sehingga pasien meninggal (abandonment). 6) Tidak merujuk kepada dokter spesialis walaupun penyakit pasien itu tidak diketahuinya dan dibiarkan saja dengan pengobatan biasa berbulan-bulan walaupun tidak kunjung sembuh. Akhirnya pasien meninggal. 7) Keliru menegakkan diagnosa tetapi tetap berkeras tidak mau mengubahnya walaupun sudah ada buktinya. 8) Salah melakukan operasi pada anggota tubuh yang keliru. 9) Menunda-nunda operasi tanpa alasan yang sah sehingga keadaan pasien tambah memburuk, padahal sudah ada lnformed Consentnya. 10) Melakukan operasi pada pasien tanpa mengecheck ke- adaan pasien lebih dahulu sedangkan operasi itu tidak bersifat emergensi. 11) Melakukan operasi pada pasien tanpa mengadakan per- siapan terlebih dahulu, padahal diketahui bahwa pasien menderita suatu penyakit yang bisa mempengaruhijalannya operasi (tekanan darah tinggi, diabetes, sakit jantung, perokok berat, dsb). Bisa dipertanyakan: bagaimana hasil pemeriksaan dokter anestesi ? 12) Dokter spesialis anestesi yang sesudah melakukan pem- biusan ,meninggalkan kamar bedah tanpa meninggalkan pesan ken ana ia pergi. Karena kurang dikontrol' campuran N:O dan .)z tidak seimbang sehingga pasien menderita18

serangan jantung yang berakhir dengan \"irreversible brain damage.\" 13) Sample pemeriksaan jaringan payudara tertukar, sehingga kepada pasien harus dilakukan mastektomi yang sebenarnya tidak apa-apa.14) Melakukan operasi dengan tergesa-gesa dan langsung me- ninggalkan pasien, karena ada jadwal lain di lain rumah sakit, sehingga'kurang hati-hati sampai pasien meninggal.15) Melakukan pembedahan yang sebenamya tidak perlu dilakukan.16) Tidak mau merujuk kepada dokter spesialis dan terus menahan pasien, sehingga mengakibatkan pasien bertambah buruk dan meninggal. Singkatnya: Tindakan atau non-tindakan dokter itu sudah tidak memenuhi standard profesi medik yang lazim sehingga dapat diper- salahkan kepadanya.Tuntutan dalam bidang dugaan Malpraktek medik juga bisaditujukan terhadap rumah sakit. Misalnya :16) Rumah Sakit secara umum berkewajiban untuk memberikan atau menyediakan perawatan dan pengobatan yang baik dan wajar (duty of due care). Tersedianya tenaga medik dan perawatan yang profesional dan terampil (corporate liability).17) Kurang mengadakan penyediaan peralatan medik yang primer sehingga tidak tersedia justeru pada saat-saat kritis diperlukan. Misalnya peralatan yang kecil-kecil tetapi urgen, seperti endo-treacheal tube untuk anak tidak tersedia di Unit Gawat Darurat, sehingga pasien tidak bisa diberikan per- tolongan dan meninggal.18) Tidak menyediakan Adrenaline di Kamar Bedah yang sangat diperlukan jika timbul alergi dari obat biusnya.19) Tidak mengadakan program pemeliharaan alat kesehatan yang baik, sehingga alatnya rusak sewaktu dipergunakan. 19

Misalnya alat narkose yang kurang diperiksa. Atau ventilator yang rusak sewaktu dipergunakan oleh pasien dan tidak diketahui, sehingga pasien menderitia \"ineveNble brain damage\"' Pernah terjadi kasus dan rumah sakit dipersalahkan' 20) Memperpanjang \"length of stay\" teristimewa pasien VIP sekedar untuk membikin penuh okupansi rumah sakit' 21) tJnder-treatment pasien yang tidak/kurang mampu, dsb' 22) Bayi yang bisa \"hilang\" tidak ketahuan karena kurangnya pengawasan; atau di\"tebus\" biaya rumah sakit oleh orang yang tak dikenal; atau sang ibu disuruh menanda-tangani \"surat penyerahan baYi\" ?ll. Bukan kesalahan Dokter Peristiwa atau akibat merugikan pasien yang terjadi bisa di-karenakan sebab-sebab lain. Jenis penyakit, beratnya penyakit, adatidaknya komplikasi, usia pasien dan daya-tahan tubuh pun berbeda-beda. Demikian pula tingkat kecerdasan pasien untuk segera pergimemeriksakan diri ke dokter jika dirasakan sesuatu'Adapun penyebabnya misalnya bisa terjadi karena :a) Tingkat penyakit yang sudah berat (terlambat dibawa ke dokter atau rumah sakit). Hal ini bisa saja terjadi, karena masyarakat sering menunda-nunda pemeriksaan. Bisa karena rasa takut atau bisa juga karena alasan lain, misalnya faktor keuangan.b) Reaksi yang berlebihan dari tubuh pasien itu sendiri yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya. Misalnya timbulnya anafilaktik shock pada waktu diberisuntikan anaestesi. Jika timbul dan sudah diberikan antinya tetapi tidak berhasil, dokter itu tidak dapat dipersalahkan karena tidak ada 'unsur kelalaian. Akibatnya timbul karena pasien hipersensitif terhadap obat suntikan tersebut yang tentunya tidak dapat diketahui oleh dokter sebelumnya.c) Keadaan dari dalam diri pasien itu sendiri yang tidak dapat dike- tahui sebelumnya oleh dokter (?). Misalnya bayi dalam kandungan yang lehernya' terlilit, sehingga tidak tertolong sewaktu persalinan20

(sekarang muingkin dengan alat Ultra-sonografi dapat dideteksi sebelumnya) d) Ketidak-terusterangan pihak pasien atau kurang menceritakan seluruhnya apa yang dirasakan olehnya, sehingga diagnosa dan terapi yang diberikan meleset.e) Pasien tidak menceritakan bahwa ia juga memakai obat-obatan herbal yang ternyata s[fatnya keras.f) Pasien tidak menuruti apa yang dinasehati oleh dokter, sehingga bisa menimbulkan akibat yang buruk dan fatal (contributory negli- gence). Misalnya dilarang meminum obat-obat ramuan yang keras dan berbareng dengan obat yang diberikan dokter (obat ramuan tertentu bersifat keras, sehingga dapat menimbulkan perdarahan). Hukum Medik bersifat kasuistis. Setiap kasus mempunyai ciri-ciridan sifat yang berlainan, sehingga tidak bisa diadakan generalisasiterhadap semua kasus. Tingkat penyakit, usia, daya-tahan tubuh,penyakit-penyakit yang diderita, komplikasi dari tubuh pasien, tindakan dokternya, standard profesi, ketelitian dan hati-hati, kesemua inimemegang peranan dan harus diteliti lebih dahulu sebelum dapatdiambil kesimpulan. Hal inilah yang menyebabkan hukum medik ter-masuk cabang ilmu hukum yang sulit berkembang karena menyangkutdua disiplin ilmu sekaligus. Namun dengan akan dihadapinya Globa-lisasi dan makin banyaknya wisatawan Asing yang datang dan beberapa ribu orang-orang Asing yang berdiam di lndonesia, makasudah tiba saatnya bagi kita semua untuk mengadakan introspeksiterhadap diri kita masing-masing dan mengejar ketinggalan kitadalam bidang hukum medik serta memulai menggarap dan mem-perkembangkannya, termasuk segi-segi internasionalnya. Di bawahini diberikan sebuah kisah yang terjadi pada tahun 1988.Misdiagnosis atau Malpraktek 'Setiap manusia tak terhindar dari kesalahan, termasuk jugadokter. Namun sifatnya akan lebih berat jika kesalahan yang dibuatadalah karena tidak mau melihat atau mendengar penjelasan dariorang lain, dalam konteks pembicaraan ini, yaitu dari segi pasien. 21

Bukankah setiap pemeriksaan pasien harus dimulai dengan anam-nese atau mendengar riwayat penyakit dari pasien terlebih dahulu ?KOMPAS, 30 Agustus 1988Rubrik 'REDAKSI YTH\" : \"Dokter Spesialis Tak Kalah Lalai\". Tulisan inimemuat keluh-kesah seorang ibu yang ditinggal mati suaminya, karenapenyakitnya tidak terdeteksi oleh dokter-dokter yang memeriksanya.Memang umur seseorang adalah di tangan Tuhan. Semua orang takterhindar dari kematian. Benjamin Franklin pernah mengucapkan,bahwa di dunia ini tidak ada yang pasti, kecuali Kematian dan Pajak\"ln the world nothing is certain, but death and taxes\".Namun matikarena sesuatu yang mungkin masih bisa diusahakan pertolongannyatetapi dilalaikan, bisa membuat orang penasaran dan menyakitkanhati bagi yang bersangkutan.Duduk PerkaraKasusnya adalah sebagai berikut menurut tulisan lbu tersebut: Sudah lima bulan suaminya mengeluh karena rasa \"ngebet\"(Jawa : kemeng) pada kaki kirinya, mulai dari pangkal paha sampaike jari kaki. Berat badan menurun sampai 8 (delapan) kilo dannapasnya agak memburu. Menurut penjelasan ibu tersebut, ia sudah membawa suami-nya pada hampir seluruh dokter spesialis yang \"beken\" di Jakartauntuk berobat. Namun tak ada seorang dokterpun diantaranya telahmenaruh curiga, bahwa penyakit yang diderita pasien itu kemungki-nan adalah lain seperti apa yang diduga, tetapi adalah kanker(Adeno carcinoma). Si ibu memperoleh kesan, bahwa beolah-olah para dokterspesialis yang memeriksa suaminya tersebut hanya berpikir secaraatomistis saja, secara sempit sebatas bidangnya masing-masing,berkotak-kotak. Tak mau bersusah-payah untuk berpikir lebih lanjutdan mencurigai adanya kemungkinan lain. la merasakan seperti-nya ada suatu \"kesombongan intelektual\" pada sementara dokteryang memeriksd suaminya. (penulis: keacuhan, ketidakpedulian)Malahan ada yang naik pitam jika ditanyakan lebih lanjut tentang22

penyakitnya. Bahkan jawabannya ada juga yang menyakitkan,karena dikatakan \"Bapak ini terlalu cengeng !\". Dokter yang mengatakan demikian malahan sampai tidak mau membaca statusdan data-data pemeriksaan yang dibawanya. Demikian kira-kiracerita ringkas ibu tersebut. Kalau dipikir secara rasionil, jika berobat sampai 8 (delapan)bulan tetapi tidak ada tampak perbaikan, maka seorang awampunakan berpikir dan bertanya di dalam hati : Apakah tidak ada sesuatuyang salah? Entah diagnosisnya, terapinya, atau kedua-duanyasalah. Harus diteliti adanya kemungkinan lain. Tidak \"mangkreng\"dengan apa yang diduga dan tidak mau menggeser dari pendapatpertama. Apa mau pada waktu itu baru saja ada pidato pengukuhan seorang guru besar yang mengatakan bahwa :\" Dokter umum jugadiharapkan turut aktif dalam pelaksanaan program penemuan kankersecara dini. Sebagian keterlambatan pengobatan penderita kankeradalah karena \"Doctor\"s delay\". Karena masih banyak dokter yangkurang peka terhadap kemungkinan adanya penyakit kanker yangdiderita pasiennya, sehingga terlambat merujuk ke dokter spesialis(Kompas 11 Agustus 1988) Timbul pertanyaan: apakah mungkin seorang dokter spesialisjuga berbuat lalai? Jawabnya: secara umum, bisa saja. Mengapatidak ! Seorang dokter, baik dokter umum maupun dokter spesialisadalah manusia biasa seperti kita. Tak ada manusia sempurna.Sebagai manusia ia juga tak terhindar dari kesalahan atau kelalaian.Namun sifat dan gradasi tingkat kelalaian yang bagaimana masihdapat dianggap wajar ? Untuk mengetahuinya dapat dipakai ukurandi dalam kasus \"Hunter v. Hanley'' (1965) di mana di dalam keputusanhakimnya dikatakan bahwa: \"Di dalam menegakkan diagnosis danmenentukan terapi terdapat suatu ruang gerak luas untuk perbedaanpendapat. Seseorang tidak dapat dianggap lalai jika kesimpulannyaberbeda dengan teman sejawat lainnya. Juga bukan karena ia me-nunjukkan kurang kepandaian atau pengetahuan dengan temansejawat lainya. 23

(tn the realm of diagnosis and treatment there is ample scope forgenuine difference of opinion and one man clearly is nof negligentmerely because he has disptayed /ess skll or knowledge than otherswould have shown). Namun lebih lanjut dikatakan, dan ini sangat penting dicamkanbahwa: lni tidaklah langsung berarti bahwa seorang dokter bolehmengotot dan berkeias kepala untuk memakai teknik yang sudahusang, apabila dibuktikan ternyata bertentangan dengan pendapatmedis pada umumnya.(At the same time that does not mean that a medical man canobstinatety and pigheadedty carry on with some old technique if ithad been proved to be contrary to what is really substantially thewhole of informed oPinion). Taylor mengatakan bahwa :\"Keengganan untuk merubah suatudiagnosis sekali sudah ditegakkan adalah suatu kelemahan dari semen-tara dokter. Apabila ini tetap dipertahankan maka ia dapat dianggap lalai. (Retuctance to change a diagnosis once it is made can be aweakness to which physicians are sometimes subJ'ecf, and when thisreluctance persists it may be iudged negligence). Namun masalah pelik lain yang timbul adalah untuk membukti-kan adanya kelalaian. Mengapa? Karena dalam ilmu kedokterantidak ada dua kasus yang persis sama. Tergantung kepada banyakfaktor: penatalaksanaannya, cara pemeriksaan, kecermatan sertaketelitian dokternya. Tergantung pula kepada segala sesuatu yangmeliputi pasiennya: tingkat penyakitnya, daya tahan tubuh, usia,kemauan keras untuk sembuh, komplikasi penyakit dan faktorlainnya. Kadang-kadang seorang dokter mempunyai pasien sangatbanyak, sehingga menjadi kurang teliti dalam memeriksanya. Pasienseolah-olah merupakan suatu nomor saja dari sekian banyak nomor.waktu untuk pemeriksaan dan berpikir lebih jauh, berkurang. Tidaklagi ada waktu untuk memikir secara holistik. Tidaklah meng-herankan, jika biga terjadi \"Misdiagnos,s\" dan \"Mistreatment\" yangpada akhirnya akan merugikan pasiennya. Kasihanilah mereka yangmenjadi korban, walaupun ia telah membayarnya !24

Apakah yang diartikan dengan kelalaian? Bila seorang dokterdapat dianggap lalai ? Di dalam ilmu hukum kedokteran terdapatsuatu rumusan yang dapat dikatakan secara umum sudah berlakuuniversal sebagai pedoman. \"Kelalaian adalah kekurangan ketelitianyang wajar. Tidak melakukan apa yang seorang dengan ketelitian sertahati-hati yang wajar akan melakukan, atau melakukan sesuatu apa yang seorang lain dengan ketelitian yang wajar justeru tidak akanmelakukan\".(Negligence is the lack of ordinary care. lt is the failure to do what areasonably careful and prudent person would have done or the doingof something which a reasonably careful and prudent person wouldnot have done considering all of the circumstances exisfrng on theoccasion in question. Demikian bunyi pedoman yang dapat dipakai sebagai tolok-ukur. Hukum hanya dapat membuat peraturan-peraturan umum.Tinggal menafsirkan dan memasukkan kasus yang timbul danmembandingkannya, masuk atau tidak ke dalam ukuran tersebut.Kasus \"Wood v.Thurston\" 1966 Siapa pun tahu, bahwa pemeriksaan seorang dokter terhadappasiennya pada umumnya menggunakan stetoskop. Namun apayang telah terjadi ? Di dalam kasus klasik ini seorang dokter disuatu Unit Gawat Darurat harus memeriksa seorang pasien yangkurang reaksinya terhadap rasa sakit, karena terlampau banyak me-minum minuman keras. Pasien tersebut telah mengalami kecela-kaan. Karena tidak ada riwayat penyakit dan pasien tidak adakeluhan, maka dokter tersebut tidak menggunakan stetoskopsewaktu memeriksa pasien tersebut. Namun\"apa yang ternyataterjadi ? Dokter itu tidak mendeteksi adanya 18 (baca: delapanbelas)buah fraktur tulang. Putusan hakim: dokter itu dianggap lalai.Kepercayaan Pertanyaan penting lain yang harus dibahas adalah: apakah yangmenjadi hakekat inti dari hubungan dokter-pasien? Jawabnya hanyasatu kata saja, yaitu: KEPERCAYAAN. Kepercayaan terhadap apa? 25

1. Pasien percaya bahwa dokter itu mempunyai ilmu pengetahuan tentang kedokteran yang dapat dipakai untuk penyembuhan dirinya.2. Kepercayaan bahwa dokter itu mampu dan terampil untuk pene- terapan ilmunya terhadaP dirinYa,3. Kepercayaan bahwa dokter itu akan bertindak dengan hati-hati dan teliti, baik di dalam menegakkan diagnosis maupun di dalam menentukan theraPinYa,4. Kepercayaan bahwa dokter itu akan bekerja berdasarkan standard profesi medik. Kepercayaan yang diberikan kepada seseorang membawatanggungjawab yang berat, baik dari segi hukum maupun etik.Berarti bahwa kepercayaan yang diberikan itu tidak boleh sia-sia,tidak boleh digunakan sembarangan, harus teliti dan hati-hati.\"Kesombongan intelektual\" dari dokter tersebut yang dilontarkan ibupenulis surat Pembaca tersebut sebenarnya ada juga segipositifnya. Dalam arti bahwa dokter tersebut menyadari akanadanya \"kelebihan\" pada dirinya. Namun apabila ia tidak berlakuhati-hati dalam mengadakan pemeriksaan terhadap pasien dan ilmuitu tidak ditambah terus dan di-isi, maka ia akan sekedar suatubentuk formal (gelar) belaka tanpa isi yang berarti' llmu kedokteran -- demikian pula dengan disiplin ilmu lainnya -- pada hakekatnya adalah suatu ilmu yang harus dipelihara dandipelajari terus menerus selama hidup (a life-long study). caramemperoleh anamnese, menegakkan diagnosis, penentuan terapi,obat-obatan serta peralatan medik berkembang terus dengancepat. Hal ini dipertegas pula di dalam Kode Etik Kedokteran' pasal18 yang mengatakan bahwa: \"seorang dokter hendaklah senantiasamengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setiakepada cita-citanya yang luhu/'. Hal ini perlu ditekankan karena jika tidak mengkuti, makalama-kelamaan ia akan ketinggalan ilmunya dan bisa jatuh di bawahstandard yang 'normal. Akibatnya: ia akan menjadi sangat pekaterhadap gugatan malpraktek medik, karena dapat dianggap lalai.26

Karena lalai dalam mengikuti perkembangan ilmunya ia dapatdimintakan pertanggungjawabnya berdasarkan hukum pidana,hukum perdata, hukum administratif, maupun etik. lntipersoalannya bukan hanya untuk memberikan jaminan kepadapasien agar dapat pelayanan pengobatan sebaik mungkin, tetapijuga agar pasien tidak menjadi korban dari kebiasaan atau prosedurpemeriksaan yang ketinggalan atau sembarangan. Sharpe &Sawyer mengatakan bahwa seorang dokter yang berhenti belajardan tidak mememelihara serta memperdalam ilmunya sedangkanilmu kedokteran berkembang terus, kelak akan dapat disamakandengan seorang dukun dengan ramuannya (A doctor who standsstill as medicine progresses, comes to bear a resemblance to theherb-bearing witch-doctor). Seorang dokter spesialis adalah dokter umum (general practi-tioner) yang melanjutkan studinya serta mendalami suatu cabangbidang kedokteran tertentu. Jika diadakan perbandingan secara formil,maka dokter ini jika sudah lulus spesialisasinya, haruslah lebih me-ngetahui dan lebih dalam tentang bidangnya daripada seorang dokterumum. Dengan demikian maka syarat yang ditetapkan sebagaiukuran untuk menilai ada tidaknya suatu kelalaian juga akan lebihberat. Namun apabila seorang dokter spesialis tidak memeliharaterus ilmunya serta mengikuti perkembangan, maka lama-kelamaania bisa ketinggalan dengan seorang dokter umum yang rajin belajarterus serta mengikuti perkembangan ilmu kedokteran melaluiseminar-seminar, jurnal, buku-buku dan bacaan lain, baik dari dalammaupun luar negeri. Hal ini terbukti di dalam kasus yang benar terjadi di suaturumah sakit. Seorang dokter ahli penyakit dalam telah merawatseorang pasien di rumah sakit selama 3 (tiga) bulan dengan suhubadan antara 38-39\"C. Karena belum terdiagnosis, maka segalamacam obat antibiotik telah diberikan (Novamycin, Garamycin,Claforan, dsb), namun panasnya tetap bertahan, tidak mau turun.Pemeriksaan laboratorium memberikan hasil yang masih dalambatas-batas normal. 27

Kemudian seorang dokter umum yang merupakan kenalan baik-dari pasien diminta juga untuk turut memeriksa' Dokter umum ini-yang rajin terus belajar dan memperdalam sendiri ilmunya telahmenarik kesimpulan sebagai berikut: Pada seorang pasien yang usialanjut (pasien berumur 78 tahun), berat badan turun, ada panasyang tidak mau turun, maka kecenderungan besar penyebabnyaadalah ke arah kanker. Karena dugaan ke arah demikian, maka tinggalmencari lokasi keganasannya. Kemudian pemeriksaan seluruh tubuhdengan cermat dilakukan dan ternyata betul ditemukan sebuahkelenjar yang timbul. Biopsi dilakukan dan pemeriksaan laboratoriumpatologi memberikan hasil: Hodgkin's disease. Dahulu seorang guru besar pernah memberi wejangan kepadaseorang calon dokter sebagai berikut: \"Jika kamu hendak menjadidokter, jadilah seorang dokter yang baik. Perhatianmu sewaktu me-meriksa pasien haruslah dicurahkan dengan penuh. Mulailah perhati-kan sejak saat pasien mulai melangkah masuk ke kamar praktekmu( spot-di ag nosrs). Perhatikan penam pilan nya (kusut, kotor atau necis),cara berja lannya (tetap atau goyah), cara bernapasnya. Tataplahwajahnya, perhatikan sorot matanya, warna kulitnya (kuning, pucat,semu biru, liar, dsb). Bagaimana cara bicaranya, gugup atau tidak? Badannya gemuk atau kurus? Jika kau perhatikan kesemuanyaini, maka di dalam menegakkan diagnosis, kau akan lebih banyaktepatnya. Karena dengan pemeriksaan secara menyeluruh (wholistik),kau padukan ilmu dengan intuisi yang kau pupuk dengan rasio. lnimenjadi suatu seni (aft) tersendiri yang hanya dapat diperolehdengan kemauan keras, ulet, rajin, ketekunan, pengalaman dandedikasi terhadap profesi\". ooOoo28


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook