IT Rlnrun fmlrlr.r DAN Prxrrumx DoxrrnTuiuqn lnrtruhrionql Khurur1. Menyebuthon definisi rohosia hedohteron.2. Membedohon rqhosio joboton don peherjoon dohter.3. Menjeloshqn bilo rohosio joboton otou peherjoon dohter dopot dibuho.4. Memberihon contoh-contoh hqsus yqng berhoiton dengon rohqsiq joboton otou peherjoon dohter.5. Menjeloshqn sonhsihuhum bilo terjodi pelonggoron.Pohoh Bqhqrqn1. Rshosio joboton don peherjoon dohter.2. pp No.lO Tohun 1966 tentqng Wojib Simpon Rohqsiq Kedohterqn3. Undong-undong No.29 Tohun 2oo4 Pqsol Rahosio Kedohteron.tub-Pohoh Bohqrqn1. Pengertion rohosio hedohteron.2. Pihoh yong diwojibhon menyimpon rohosio hedohterqn.3. pP No.lO Tqhun 1966 tentong Wojib Simpon Rohorio Kedohteron.4. Aspeh etih rohqsio hedohteron.5. Contoh-contoh hosus yong berhoiton dengon rohosio joboton ctou peherjoon dohter.6. Sonhsi huhum terhodop pelonggqron membuhq rqhqsiq hedohteron.7. Rahosio Kedohterqn dolom Undqng-undong No.29 Tohun 2OO4 tentqng Prohtih Kedohterqn.7e
8a/ ft RohosiqJoboton dqn Peherioon DohterSejak zaman Hippokrates, kewajiban memegang teguh rahasia p'ekerjaan dokterharus senantiasa dipenuhi, untuk menciptakan suasana percaya mempercayai yangmutlak diperlukan dalam hubungan dokter dengan pasien. Hippokrates merumus*kan sumpah yang harus diucapkan oleh murid-muridnya tentang rahasia pekerjaandokter berbunyi: 'Apapun yang saya dengar atau lihat, tentang kehidupan seseorangyang tidak patut disebarluaskan, tidak akan saya ungkapkan, karena saya harus me-iahasiakannya\". Namun, dalam perkembangan iptek kedokteran selanjutnya' ter-dapat pengecualian-pengecualian untuk membuka rahasia jabatan dan pekerjaandokt.r, demi memelihara kepentingan umum dan mencegah hal-hal yang dapatmerugikan orang lain. Salah satu ayat Lafd, Sumpah Dokter Indonesia berdasarkan PeraturanPemerintah No. 26 Thhun 1960, berbunyi: \"Saya akan merahasiakan segala sesuatuyang saya ketahui karena peke{aan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter\".bA\"--Bab II KODEKI tentang kewajiban dokter terhadap pasien dicantumkanantaralain: \"seorang dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinyatentang pasien karena kepercayaan yang diberikan kepadanya, bahkanjuga setelahpasien meninggal dunia\". Untuk mernperkokoh kedudukan rahasia jabatan dan pekerjaan dokter, telahpula dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Thhun 1966 tentang wajib simpanrahasia kedokteran, dinyatakan bahwa Menteri Kesehatan dapat melakukan tindak-an administratif berdasarkan pasal 111 Undang-undang Tentang Kesehatan jikatidak dapat dipidanakan menurut KUHP. Rahasia adalah sesuatu yang disembunyikan dan hanya diketahui oleh satuorang, oleh beberapa orang saja, atau oleh kalangan tertentu' Olang biasanya tidak memberitahukan rahasia_kepada orang lain tanpa adaalasan. Karena itu, dapat dikatakan bahwa ia terpaksa berbuat demikian, Hal inijanganlah diremehkan. Sudah barang tentu tidak selalu hal-hal yang diberitahukant seorang dokter merupakan rahasia yang tidak boleh diberitahukan kepadao\"rpa\"nagulain. Seorang yang sakit influenza atau tulangnya patah karena jatuh,jangankan dokter, tetangga dan teman-temannyapun tahu ia menderita penyakitiersebut. Namun, seseorang yang menderita penyakit sipilis atau gonorea (kencingnanah) akan merahasiakan itu terutama terhadap isteri atau suaminya, yang tidakmengetahui bahwa ia memiliki hubungan dengan wanita atau pria lain. Ia terpaksameniberitahukan penyakitnya kepada dokter karena tanpa bantuan dokter ia tidak akan sembuh Kewajiban untuk menyimpan rahasia kedokteran pada pokoknya ialah ke-wajiban moril yang telah ada bahkan sebelum zaman Hippokrates, jadi lama sebelum adanyaundang-undang atau peraturan yang mengatur soal tersebut. Rahasia labatan ialah rahasia dokter sebagai pejabat struktural, sedangkan rahasia pekerjaan ialah rahasia dokter pada waktu menjalankan praktiknya (fungsi- onal). Umumnya harnpir tidak ada perbedaan antara kedua istilah tersebut.
80 Etiho Kedohteron don Huhum Kesehoton Untuk memahami soal rahasia jabatan ditilik dari sudut hqkum, tingkah laku seorang dokter kita bagi dalam 2 jenis:1. Tingkah laku yang bersangkutan dengan pekerjaan sehari-hari Dalam hal ini yang harus diperhatikan ialah: a. Pasal 322 KUHP yang berbunyi: -(1) \"Barang siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang ia wajib menyim- pannya oleh karena jabatan atau pekel'aannya baik yang sekarang maupun yang dulu, dihukum dengan hukuman penjara selamalamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya enam ratus rupiah.\" (2) 'Jika kejahatan ini dilakukan terhadap seorang yang tertentu, iahanya dituntut atas pengaduan orang ifu.\"Undang-undang ini sudah selayaknya berlaku untuk tiap orang, yang atas pe-kerjaannya berkewajiban menyimpan rahasia.Jadi, bukan untuk dokter saja, baik iaseorang dokter pemerintah, maupun seorang dokter swasta, melainkan juga bagirohaniawan dan pengacara. Undang-undang ini diperkuat dengan luas norma-norma kesusilaan yang telahada karena tidak hanya mengancam pelanggaran yang dilakukan pada waktu sipelanggar masih bekerja akti{ umpamanya seorang dokter yang masih berprakik,tetapijuga pelanggar yang sudah berhenti atau pindah dari pekerjaannya semula,umpamanya,seorang dokter pemerintah yang telah pensiun, atau seorang dokterswasta yang tidak berpraktik lagi. Selama masih berpraktik, boleh dianggap adafaktor kuat yang akan menjamin seorang dokter tidak akan membuka rahasiatentang pasien-pasiennya karena hal ini akan merugikan dirinya sendiri. Seorangdokter yang dikenal sebagai pembuka rahasia mungkin sekali praktiknya makinlama makin merosot; suatu kejadian yang benar-benar merupakan hukuman darimasyarakat. Ayat Q) undang-undang ini terutama berkenaan dengan rahasiajabatan dokter,saat dokter membuka rahasia tentang keadaan pasiennya, namun tidak dengansendirinya akan dituntut di muka pengadilan, melainkan hanya sesudah terhadap-nya diadakan pengaduan oleh pasien itu. Dalam undang-undang di kenal sebagaidelik aduan. b. Pasal 1365 KUH Perdata \"Barang siapa yang berbuat sa.lah sehingga seorang lain menderita kerugian, berwajib mengganti kerugian itu\".Seorang dokter berbuat salah kalau ia mungkin sekali tanpa disadari membukarahasia tentang seorang pasiennya yang kebetulan terdengar oleh majikan orangyang sakit itu. Lalu majikan memberhentikan pegawainya karena takut penyakit-nya akan menulari pegawai-pegawai lain. Dokter diadukan oleh pasien itu. Selainhukum pidana menurut pasal 322 KUHP, dokter itu dapat dihukum perdatadengan kewajiban mengganti kerugian. Pada hakekatnya adanya ancaman hukuman perdata ini menimbulkan ber-bagai soal yang sulit dalam pekerjaan kedokteran sehari-hari.
8a/ ll Rohosiojqboton don Peherioon Dohter 812. Tingkah laku dalam keadaan khusus Menurut hukum, setiap warga negara dapat dipanggil oleh pengadilan untuk didengar sebagai saksi. Selain itu, seorang yang mempunyai keahlian dapat juga dipanggil sebagai ahli. Dengan demikian, dapatlah terjadi, bahwa seorang y-g -\"-punyai keahlian, umpamanya seorang dokter, dipanggil sebagai saksi, sebagai ahli atau sekaligus sebagai saksi ahli. Selagi saksi atau saksi ahli mungkin sekali ia diharuskan memberi kete- rangan tentang seorang yang sebelum itu telah menjadi pasien yang diobati- ny\". I.ri berarti ia seolah-olah diharuskan melanggar rahasia pekerjaannya' Kejadian yang bertentangan ini dapat dihindarkan karena adanya hak undur dirl seperti yang dahulu tercantum dalam Pasal 277 Reglemen Indonesia yang diperbarui (RIB), dan berbunyi: 1. \"Barang siapa yang karena martabatnya, pekerl'aannya atau jabatannyayang sah, diwajibkan menyimpan rahasia, boleh minta mengr.rndurkan diri dari memberi penyaksian, akan tetapi hanya dan terutama mengenai hal yang diketahuinya dan dipercayakan kepadanya karena martabatnya, pekerjaan atau jabatannya itu. 2. Pertimbangan, apakah permintaan untuk mengundurkan diri itu beralasan atau tidak, diserahkan ke pengadilan negara ataujika orang yang dipanggil untuk memberi penyaksian itu orang asing, pertimbangan itu diserahkan kepada ketua pengadilan negara.\" Kini ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi, yaitu setelah diundangkannya Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berlaku sejak tanggal 31 Deslmbbr 1981. Tentang hak undur diri terdapat pasal-pasal 120 dan 168, dan secara khusus tercantum pada pasal 170 KUIIAP, sebagai berikut. 1. Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat ataujabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keteiangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka. 2. Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk permintaan tersebut, pengadilan negeri memutuskan apakah alasan yang dikemukakan oleh saksi atau saksi ahfuntuk tidak berbicara itu, layak dan dapat diterima atau tidak.Penegakan hak undur diri dapat dianggap sebagai pengakuan para ahli hukum,bah; kedudukan rahasia jabatan itu harus di1'amin sebaik-baiknya, malahan de- ngan membebaskan seorang dokter yang menjadi saksi ataupun saksi ahli. Pembebasan itu tidak selalu datang dengan sendirinya. Menurut ayat Q),Peng- adilan Negen/Kelaa Pengadilan Negeri atau Hakim yang memutuskan apakah alasan yattg dikemukakan oleh saksi atau saksi ahli untuk tidak berbicara itu layak dan dapat diterima atau tidak. Dalam hal ini, mungkin sekali timbul pertentangan yang amat keras antara pendapat dokter dan pendapat hakim, yaitu bila hakim iidak dapat menerima alasan yang dikemukakan oleh dokter untuk menggrnakan hak undur dirinya karena ia berkeyakinan bahwa keterangan yang harus diberikan itu melanggar rahasia jabatannya.
82 Etihci Kedohteran don Huhum Kesehoton Bagi dokter yang menjadi pedoman dalam menentukan sikapnya ialah: Yang pertama-tama didahulukan adalah rahasia jabatan dokter, terutama karena ke- wajiban moral. Alasan melepaskan rahasia jabatan yang mungkin terpaksa di- tempuh adalah pertumbuhan akal sehat, yaitu ada tidaknya kepentingan yanglebih utama atau kepentingan umum. Umpamakan seorang dokter sebagai saksi harus memberi keterangan mengenai seorang yang telah diperiksa dan diobatinya karena menderita luka-luka. Pada sidang pengadilan ternyata si sakit itu ialah seorang pen- jahat besar yang mendapat luka paJa waktu ia melakukan tindakan pidananya.Keterangan dokter itu sangat diperlukan oleh pengadilan agar rangkaian bukti meniadi lengkap, Kita mudah mengerti bahwa dalam hal demikian dokter itu wajib memberikanketerangan agar masyarakat dapat dihindarkan dari kejahatan lain, yang mungkindilakukan jika ia dibebaskan. Pada peristiwa tersebut di atas kita harus sadar bahwa rahasia jabatan dokterbukanlah dimaksudkan untuk melindungi kejahatan. Golongan yang berpendirianmutlak, yangjuga dalam hal serupa ini tidak sudi melepaskan rahasiajabatannya,berarti tidak mengutamakan kepentingan umum, malahan membahayakannya. Contoh lain dalam praktik sehari-hari dengan pengorbanan kepentingan suatupihak harus dilakukan untuk kepentingan pihak lainnya ialah:1. Seorang supir yang menderita sakit ayan (epilepsi), yang jika penyakitnya bangkit pada waktu sedang menjalankan tugasnya, pasti sangat membahayakan tidak saja terhadap dirinya sendiri, tetapi lebihJebih lagi terhadap keselamatan umum.2. Seorang guru yang menderita penyakit tuberkulosis aktif yang dapat menular kepada murid-murid pada waktu ia mengajar.3. Seorang pembantu rumah tangga yang menderita penyakit gonorea atau hepa- titis B yang tugasnya mengasuh beberapa anak kecil, sehingga kemungkinan besar sekali ia akan menulari mereka.Dalam ketiga hal tersebut di atas, berbagai alasan yang dipergunakan untuk me-lepaskan rahasiajabatan harus kokoh dan kuat, sehingga dapat meyakinkan oranglain (termasuk hakim yang mungkin sekali ikut campur tangan jika seandainyadokter itu kelak diadukan). Kalau seandainya pasien menderita penyakit yang tidak sukar disembuhkan,kepadanya dapat diberi cuti dahulu sampai ia sembuh. Sebelum sembuh, ia dilarangmelakukan pekerjaan. Bila penyakit tidak dapat disembuhkan dan tetap merupakanbahaya bagi orang lain (misalnya epilepsi), sebelum.melanggar rahasia pekerjaan,dokter dapat memberikan penerangan sepenuhnya kepada pasien supaya persoal*'annya dapat dipahami benar-benar. Pasien diyakinkan bahwa penyakitnya mem-bahayakan orang lain supaya ia dengan rela menerima pemberhentian dari pe-kerjaannya dengan ketentuan yang berlaku dalam soal ini. Bila rahasia jabatanterpaksa dilanggar setelah segala ikhtiar dilakukan tanpa hasil, hal ini hendaknyadisalurkan ke sebuah majelis penguji kesehatan resmi yang tugasnya antara lain,menentukan apakah seseorang itu sehat atau menderita penyakit.
9ad ll Rohosio loboton don Peherioon Dohter 83 Kewajiban dokter dalam keadaan terpaksa serupa itu ialah rnemberitahukankepada majikan si sakit, bahwa ia menganggap si sakit perlu diperiksa kesehatannyaoleh majelis tersebut. Dengan jalan ini, majelis penguji kesehatan yang menurutundang-undang tugasnya memang menguji kesehatan orang, dapat melaporkankepadanya secara bebas. Tanpa melanggar pasal322 KUHP, penyakit yang di-derita oleh orang yang diuji itu dapat diteruskan kepada majikannya. Mungkinnama penyakitnya (diagnosis) tidak perlu disampaikan kepada majikannya, cukupkalau dokter menerangkan atas sumpah jabatannya bahwa si pegawai menderitapenyakit yang tidak memungkinkan untuk bekerja terus, dapat menular, atau mem-bahayakan orang lain, dan karena itu dokter menasihati supaya diberhentikan daripeker;'aannya. Jika ia seorang pegawai, kepadanya dapat diberikan cuti dahulu,bermula dengan gaji penuh atau sebagian, kemudian baru diberhentikan denganhak pensiun penuh atau sebahagian menurut lamanya dalam jabatan atau denganmendapatkan uang sokongan atau pesangon. Dalam pasal 48 Undang-Undang No. 29 Thhun 2004 tentang Praktik Ke-dokteran padaParagraf 4 mengenai Rahasia Kedokteran, dinyatakan bahwa \"setiapdokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpanrahasia kedokteran. Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingankesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangkapenegakan hukum, permintaan pasien sendiri atau berdasarkan ketentuan per-undang-undangan\".
Search
Read the Text Version
- 1 - 6
Pages: