KECEIAI(MN MEDIK (Medical Accidentl' lstilah \"malpraktek\" sudah dikenal oleh masyarakat dan mediamassa. Pula istilah \"kelalaian\" (negligence). Namun belum ada terbacaistilah \"kecelakaan medik\". Apa yang dimaksudkan dengan \"kece-lakaan medik\" ?The Oxford lllustrated Dictionary (1975) mengatakan \"Kecelakaan\"adalah:\"Suatu peristiwa yang tak terduga, tindakan yang tak disengaja (accident,mishap, misfoftune, bad foriune, mischance, ill luck). Dan peristiwayang terjadi tak terduga itu adalah sesuatu yang tidak enak, tidakmenguntungkan, bahkan men\"celakakan\", dan membawa malapetakbagi yang terkena. Hal ini bukan saja bisa terjadi di jalan raya, tetapijuga di bidang medik. Timbul pertanyaan: apa bedanya \"kelalaianmedik\" dan \"kecelakaan medik\" ? Dengan pertanyaan ini kita sudah menginjak bidang disiplinhukum medik yang sedang berkembang. Beda yang terpentingadatah bahwa \"kecelakaan medik' adalah sesuatu yang dapat di-mengerti dan dimaafkan, tidak dipersalahkan dan tidak dihukum. Lainhalnya dengan kelalaian medik (medical negligence) yang bisa jugatermasuk delik pidana. Jangkauan hukum medik menyangkut berbagai cabang hukum.Hukum Perdata, Hukum Pidana,Tata-Usaha Negara, di sampingDisiplin, dan juga Etik. Untuk mengetahui apa yang dimaksudkandengan kecelakaan medik harus kita melihat kepada literatur hukumpidana. Kecelakaan adalah lawan dari kesalahan, kelalaian (schuld,error). Tegasnya: dalam arti kelalaian tidak termasuk kecelakaan(accident) yang toh terjadi walaupun sudah dilakukan dengan baik 113
dan hati-hati. Jika suatu peristiwa naas terjadi karena ada unsurkelalaian, maka hal itu termasuk kesalahan (schuld, dalam artinegligence). Maka perlu kita mengetahui ciri-ciri apa saja yangtermasuk kesalahan, sehingga kita dapat memilah-milahkan antarakecelakaan dan kelalaian.Menurut Jonkers suatu kesalahan (schuld) mengandung 4 (empat)unsur, yaitu:(1) bahwa tindakan itu bertentangan dengan hukum, (we d e rre c hte I ij kh e i d),(2) bahwa akibatnya sebenarnya dapat dibayangkan sebelumnya, (voorzienbaarheid),(3) akibat itu sebenarnya dapat dicegah atau dihindarkan dihindarkan, (vermijdbaarheid),(4) sehingga timbulnya akibat itu dapat dipersalahkan kepada sipelaku (verwijtbaarheid). Dari uraian Jonkers tersebut di atas dapat ditarik kesimpulanbahwa suatu peristiwa yang tidak mengandung keempat unsur tadi,bukanlah kesalahan (negligence, schuld), dengan perkataan laintermasuk kecelakaan. Dalam hubungan dokter-pasien, seorang dokterhanya wajib berusaha sedapat mungkin untuk menyembuhkan pasien-nya (lnspanningsverbintenis) dengan mempergunakan segala ilmu,pengetahuan, kepandaian, pengalaman yang dimiliki serta perhatian.Namun ia sama sekali tidak dapat memberikan jaminan akan penyem-buhannya. Hal ini memang juga tidak mungkin mengingat banyaknyavariasi yang terdapat di dalam setiap kasus, seperti: macam penyakit,komplikasinya, tingkat penyakit yang berbeda-beda dan hal-hal yangmeliputi dayatahan tubuh. Kesemuanya ini tidaklah sama. Setiap orang mempunyai ciri kasus tersendiri dan dapat di-katakan bahwa dalam ilmu kedokteran tidak ada 2 kasus yang sama.Setiap tindakan medik, antara mana di bidang operasi dan anestesiselalu mengandung risiko. Ada risiko yang dapat dicegah dan diper-hitungkan sebelumnya. Ada pula risiko yang tidak dapat diper:hitung-kan sebelumnya, seperti anafilaktik shok. Maka risiko itu harus dibuat114
serninimal mungkin, misalnya dengan melakukan anamnese secaramendetil, pemeriksaan-pemeriksaan pendahuluan atau tes-tes labora-torium jika dalam pemeriksaan pertama ternyata dicurigai ada hal-halyang perlu dipastikan dahulu. Misalnya pada pasien diabetes perludiperiksaan kadar gula-darah, pemeriksaan jantung pada pasien usialanjut, tes faal paru-paru pada pasien perokok berat, dsb. yangkesemuanya ini tentunya lebih diketahui oleh dokter yang bersang-kutan berdasarkan pengalaman-pengalamannya. Kemungkinan timbulnya akibat-akibat pada pasien-pasien demi-kian haruslah diperhitungkan sebelumnya. lnilah yang dimaksudkan:bekerja dengan hati-hati dan teliti, sehingga jika sampai akibat itubenar-benar timbul, maka hal-hal yang berkenaan dengan tindakanantisipasi sudah dipersiapkan sebelumnya dan dapat segera dilakukan. Misalnya persediaan darah pada pasien yang diperkirakan akantimbul perdarahan banyak, monitor pada pasien jantung dengan ECG,Oximeter, dsb. Pemeriksaan, tatap muka serta tanya-jawab (anamnese)secara langsung sering akan mengungkapkan hal-hal yang mengandungrisiko sewaktu pembedahan dan pemberian anestesi. Jika sudah dilakukan tindakan pencegahan tetapi masih jugaterjadi dan hasilnya negatif, maka hal ini tidak dapat dipersalahkankepada doktennya dan termasuk risiko yang harus ditanggung olehpasien (inherent nbks). Maka pada titik inilah sering terjadi perbedaanpaham dan*alah penafsiran. Ada sementara masyarakat yang beranggapan bahwa suatutindakan medik harus selalu berhasil. Jika tidak berhasil maka ter-dapat kelalaian pada dokternya. Pendapat ini tidak benar. Memangharus diakui bahwa ada sementara oknum dokter yang bertindak lalaialias kurang teliti dan hati-hati. Dan ada juga yang berani dan secarasadar melanggar peraturan. Tetapi tidak lanfas dapat kita meng-generalisir terhadap seluruh profesi medis. Ada hal-hal yang terletakdi luar jangkauan dan kemampuan dokternya, seperti toh terjadinyakecelakaan, walaupun ia telah bekerja dengan hati-hati dan teliti. Sebaliknya pihak dokternya pun mengatakan: kami sebagaidokter kan tidak bermaksud untuk mencelakakan pasien. lni jugabenar, dengan keoualian tentunya dokter-dokter yang kadang-kadang \"suka nakal\" itu yang tidak bekerja secara \"lege artis\", karenaatas \"pertimbangan tertentu' jadi mengejar waktu. Kadangkala ada 115
juga yang menganggap segala sesuatunya sudah rutin dan \"every-thing is all right\", sehingga kehati-hatiannya berkurang! Nah, disinilahterletak perbedaan pendapat tersebut yang harus di\"clear'kan. Disamping itu ada satu pokok lagi yang harus dijelaskan dan perludisepakati bersama, bahwa: hukum medik itu adalah termasukdisiplin HUKUM, bukan kedokteran. Dengan demikian maka prinsip-prinsip dan teori-teori yang berlaku adalah yang terletak di bidanghukum. Namun urituk hal-hal penafsiran yang terletak di bidangmedik, diperlukan bantuan dari disiplin medik. Disinilah terletak per-soalannya, karena tidak ada batas-batas pembagian wilayah penaf-siran. Penyelesaian perbedaan paham sebenarnya dapat dilakukandengen merujuk kepada literatur dan yurisprudensi yang sudahbanyak terdapat di luar negeri. Tinggal periksa dan menyesuaikandengan falsafah bangsa kita. Namun tentunya tidak dapat kitamenafsirkan semau dan sekehendak kita yang sama sekali berten-tangan dengan dunia luar yag kini tengah mengalami globalisasi.Karena bukankah dasar ilmu kedokteran berasal dari satu sumberyang sama, yaitu: Hippocrates ? Mungkin akan lebih jelas jika kita melihat pada gambaran beberapakasus yurisprudensi mengenai kecelakaan medik. Sebagai pembandingdiberikan dua kasus kelalaian. Satu hal yang juga perlu disinggung, bahwa pemberian pela-yanan pengobatan kepada pasien tidak semua dilakukan satu orang,misalnya hanya dokter. Pemberian pengobatan juga mengkaitkanperawat misalnya, atau bagian farmasi misalnya yang juga bisamelakukan kesalahan. Salah satu contoh misalnya pada contohpenyediaan obat Heparin pada kasus Heparin overdosis.Overdosis Heparin mengakibatkan 2 bayi prematurmeninggal September 18, 2006 Peristiwa ini baru saja terjadi pada hari Sabtu di Methodist andlndiana University Hospital pada tanggal September 18, 2006 Dudukperkaranya adalah sebagai berikut: 2 (dua) bayi prematur ini telahmeninggal dan telah diselidiki penyebabnya. Penyebabnya ternyataadalah pemberia'n obat pengencer darah Heparin yang berlebihan(dosis orang dewasa) pada bayi-bayi prematur.116
Dipersalahkan adanya \"human error\" sebagai penyebab me-ninggalnya dua bayi prematur Emmery Miller (berumur 2 hari) danD'mya Alexander Nelson (berusia 5 hari). Tampaknya staf dari bagianFarmasi telah meletakkan sebua vial Heparin di dalam laci obat dariNeonatal Unit. Kemudian seorang perawat menyuntikkan anti-clotting itu kepadabayi-bayi tanpa mengecek lagi konsentrasi dari obatnya. Polisilndianapolis juga menyelidiki peristiwa ini namun berakhir denganmenyatakan bahwa kematian itu adalah \"kecelakaan\" (accidental).Sesudah memeriksa mereka menyatakan bahwa tidak ada unsurkesengajaan, sehingga tidak ada unsur kriminal. Dr James Lemons, neonatologis di Riley memberitahukan kepadaAssociated Press bahwa pemberian Heparin adalah untuk mencegahtimbulnya c/ofs agar jangan sampai terjadi clogging pada intravenoustubes. Suatu pemberian overdosis dapat mencelakakan sistemnya danmengakibatkan perdarahan di dalam tubuh. Pihal Methodist Hospitalberencana untuk mengkontak para pembuat Heparin agar menggantipackingnya, sehingga tidak terulang peristiwa tragis semacam ini lagi.Komentar:Seharusnya sebelum menyuntikkan obat apa saja, si perawat me-meriksa dan meyakinkan dahulu, bahwa obat itu benar. Hal ini tidak di-lakukan, sehingga sebenarnya terdapat suatu kelalaian (negligence)pada pihak perawat tersebut. Di dalam kasus ini sebenarnya ter-dapatlah suatu 'medical negligence\"bukannya suatu kecelakaan medik(medical accident).Kasus Diamond Brownridge, 2006Guardian, Friday September 29, 2006The Death of Diamond Brownridge Ruled AccidentalAnesfhesla isbeing blamed for the death of Diamond Brownridge)Seorang anak berusia 5 tahun, Diamond Brownridge telah dibawa keseorang dokter gigi, Dr Hicham K. Riba untuk ditambal beberapalubang giginya. 117
Ketika itu dilakukan tindakan itu, Diamond telah kekurangan oksigen pada otaknya yang disebabkan oleh pemberian Anestesi. la jatuh ke dalam koma sesudahnya. Sesudah dirawat di Children's Memorial Hospital selama 4hari Diamond meninggal dunia. Sewaktu berada di tempat praktek dokter gigi, ibunya oleh Dr Riba diminta keluar dari kamar selama prosedur dilakukan untuk kurang lebih setengah jam. Ketika ia masuk kembali, ia melihat bahwa anaknya sudah tidak.sadarkan diridi kursigigi. la tidak percaya bahwa anaknya sudah berhenti bernapas. Menurut dokter giginya bahwa anak-anak biasa demikian sesudah dibius. Otopsi yang dilakukan telah memastikan bahwa anak perempuan itu telah menderita \"anoxic encephalopathy\" yar.rg berarti otaknyanya telah kekurangan oksigen yang diakibatkan oleh anestesi yang diberikan.Menurut keterangan Diamond telah diberikan 3 macam sedatives -obat oral, obat intravena dan N2O (nitrous oxide gas). Sesudahditeliti, maka kematian Diamond dinnyatakan sebagai kecelakaan (accident).Kasus Merline Foster, Medical Accident Victim,The New York Times, November'12,1992 Merline Foster (46), seorang pekerja kesehatan dan penolongpasien-pasien AIDS, meninggal di rumahnya. la telah meninggalakibat komplikasi dari hepatitis dan AIDS, kata keluarganya. Merline tertular penyakit itu akibat suatu kecelakaan medikterkena pecahan suatu tuba tes dan jarum ketika hendak mengambildarah pasien di Southwood Hospital di Norfolk, Massachusets.la puntelah mengajukan klaim kepada pabrik pembuat peralatan medik itudan sudah diselesaikan di luar Pengadilan. Merline Foster telah bekerja untuk mengajukan kampanyeuntuk tindakan pengamanan terhadap para pasien dan para pekerjakesehatan dan untuk mendapatkan suatu pengobatan untuk AIDS.The Straits Times, October 25, 1986. Di dalam kaSus ini Dr Choo melakukan suatu operasi tumor yangterdapat pada paru-paru sebelah atas dekat pipa napas (windpipe).118
Operasinya sulit karena terdapat banyak perlengketan dari arteridengan vena dari paru yang disebabkan tumor tersebut. Dr Choo berusaha untuk memisahkannya karena harus diikatuntuk mencegah terjadinya perdarahan selama operasi berlangsung.Namun pada waktu itu telah tergores 2 (dua) pembuluh darah.Dengan tumor yang terletak dekat dengan jantung, maka mencarisumber perdarahan sangat sulit karena terhalang oleh darah yangmancur keluar. Selama setengah jam Dr Choo berusaha untukmenghentikan perdarahan yang keluar, tetapi tidak berhasil. Dokteriaksi ahli yang ditanyakan pendapatnya mengatakan, bahwa memangoperasi ini termasuk yang sangat sulit, juga bagi dokter bedah yangterpandai pun\" Maka dalam peristiwa ini dokternya tidakdipersalahkan, karena dianggap termasuk kecelakaan medik'Kasus Cooper v. Nevill, 1961. Di dalam keputusannya hakim mengatakan bahwa: \"Tertinggalnyakain kasa abdominal dalam tubuh pasien sesudah operasi adalahsuatu kesalahan (error). Namun dari kejadian itu tidak langsungdapat ditarik kesimpulan bahwa adanya unsur kelalaian. Di dalamsuatu operasi yang bersifat \"cold operation\" (yang dimaksudkandilakukan dalam keadaan biasa dan tidak tergesa-gesa sepertihalnya pada suatu operasi elektif, yang direncanakan), makatertinggalnya benda itu termasuk kelalaian (negligence). Tetapi didalam suatu operasi yang bersifat \"hot operation\" (dilakukan dalamkeadaan tergesa-gesa atau karena melihat keadaan pasien harussegera mengakhiri operasinya sehingga tidak ada waktu lagi untukmencari-cari atau memeriksa benda yang masi.h ada ), maka hal inibisa dianggap termasuk kecelakaan.Roe v. Minister of Health, 1954 Suatu kecelakaan (misadventure) teriadi karena phenol yangdahulu dipakai untuk menyimpan ampul-ampul obat anestesi spinaldengan steril, ternyala telah merembes masuk ke dalamnya melaluiretak-retak yang tak kelihatan. Akibatnya: 2 orang pasien menjadi 1,19
lumpuh berat karenanya. Dokternya tidak dipersalahkan. Yang penting adalah ucapan hakim yang mengatakan: Kita harus mensyaratkan agar dokter selalu bertindak hati-hati pada setiap tindakan yang di- lakukan. Namun kita tidak bisa mencap begitu saja sebagai kelalaianterhadap sesuatu yang sebenamya adalah hanya suatu kecelakaan.Kasus Andre Stroop diAntwerps Academisch Ziekenhuis,(Prive, 1-6 Januari, 1990) Pasien Andre, umur 25 tahun, berada dalam keadaan seha!walafiat, kecuali ada sedikit gangguan pada kupingnya. Menurutdokter THT harus dilakukan suatu operasi rutin pada gendangtelinganya.Namun ternyata Andre telah meninggal di meja operasi.Apa sebabnya? Ternyata pada saat itu suhu badannya meninggisampai 43,2' tak ada seorang pun yang mengetahuinya. Alat-alatpengontrol tersedia cukup lengkap di Kamar Bedah, tetapi sebagiantidak dipasang, karena katanya kekurangan personil. Bayangkan jikahal semacam ini bisa terjadi di dalam sebuah rumah sakit pendidikanyang besar di luar negeri yang peralatannya cukup canggih. Yangkurang hanya: hati-hati dan teliti. Tidak menganggap enteng danselalu waspada ! Orang tuanya mengatakan bahwa apabila lift sajayang tidak bekerja, maka semua orang akan menjadi panik. Tetapiapabila monitor pasien tidak bekerja, tidak ada yang melihat ataumenghiraukannya.Kasus Sandra Evason, London (Kompas 10 Juni 1990) Sandra oleh dokter didiagnosa kanker, sehingga selama 7 (tujuh)tahun ia harus berhubungan dengan dokter bedah atau terapi penyi-naran. Bahkan Sandra sempat dirawat selama 13 bulan. Rambutnya kinisudah rontok. Suami berhenti bekerja karena harus merawat istrinya.Setelah diajukan ke Pengadilan dan diusut, ternyata kesalahan ber-mula adalah pada pemeriksaan. Dokter telah salah mengambilsampel pemeriksaan kepunyaan orang lain yang berpenyakit kanker. ooOoo129
Search
Read the Text Version
- 1 - 8
Pages: